Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 1960 tentang TAMBAHAN PERATURAN PRESIDEN NO. 11 TAHUN 1959, TENTANG SUMPAH JABATAN PEGAWAI NEGERI DAN ANGGOTA ANGKATAN PERANG
Pasal 1
Pasal 7 Peraturan PRESIDEN No. 11 tahun 1959 ditambah dengan perkataan ,dan Inspektur Jenderal Polisi" dibelakang perkataan "Direktur Jenderal Polisi".
Pasal 2
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan PRESIDEN ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 September 1960 PRESIDEN Republik INDONESIA,
Ttd.
SUKARNO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 September 1960 Sekretaris Negara,
Ttd.
TAMZIL
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1960 NOMOR 102
