Langsung ke konten

TUNJANGAN KINERIA PEGAWAI DI LINGKUNGAN

PERPRES No. 20 Tahun 2025 berlaku

Ditetapkan: 2025-01-01

Pasal 2

(l) Pegawai di Lingkungan Kementerian Kebudayaan, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan. **(2) Pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai di** Kementerian Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) mempertimbangkan capaian kinerja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan undangan.

Pasal 3

T\rnjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. ### Pasal 4... SK No229545A --- ### REPUBLIK TNDONESIA

Pasal 4

T\rnjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan terhitung sejak tanggal 1 Januari 2025 dengan memperhitungkan tunjangan kinerja yang telah diterima.

Pasal 5

**(1) Menteri Kebudayaan yang memimpin dan mengepalai** Kementerian Kebudayaan diberikan tunjangan kinerja sebesar 1507o (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja dengan kelas jabatan tertinggi di Kementerian IG **(2) lVakil Menteri Kebudayaan diberikan tunjangan kinerja** sebesar 9@/o (sembilan puluh persen) dari tunjangan kinerja Menteri Kebudayaan. **(3) Tlrnjangan kinerja bagi Menteri Kebudayaan dan Wakil** Menteri Kebudayaan sebagaimana dimat<sud pada ayat (l) dan ayat (2) diberikan terhitung sejak tanggal pelantikan sebagai Menteri Kebudayaan dan Wakil Menteri Kebudayaan.

Pasal 6

Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja s6lagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 5 dikenakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

I\rnjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak diberikan kepada: - Pegawai di Kementerian Kebudayaan yang tidak mempunyai jabatan tertentu; - Pegawai di Lingkungan Kementerian Kebudayaan yang diberhentikan untuk sementara atau - Pegawai di Lingkungan Kementerian Kebudayaan yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai; - Pegawai di Kementerian Kebudayaan yang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk persiapan masa pensiun; dan - pegawai . . . SK No229550A --- - pegawai pada badan layanan umum yang telah mendapatkan remunerasi sesuai dengan ketentuan peraturan -undangan yang mengatur mengenai pengelolaan keuangan badan layanan umum.

Pasal 8

(l) Kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan Kementerian Kebudayaan sebagaimana tercantum dalam