TUNJANGAN KINERIA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
Ditetapkan: 2025-01-01
Pasal 2
(l) Pegawai di Lingkungan Kementerian Kebudayaan, selain
diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan
kinerja setiap bulan.
**(2) Pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai di**
Kementerian Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (l) mempertimbangkan capaian kinerja pegawai
sesuai dengan ketentuan peraturan
undangan.
Pasal 3
T\rnjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
### Pasal 4...
SK No229545A
---
### REPUBLIK TNDONESIA
Pasal 4
T\rnjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
diberikan terhitung sejak tanggal 1 Januari 2025 dengan
memperhitungkan tunjangan kinerja yang telah diterima.
Pasal 5
**(1) Menteri Kebudayaan yang memimpin dan mengepalai**
Kementerian Kebudayaan diberikan tunjangan kinerja
sebesar 1507o (seratus lima puluh persen) dari tunjangan
kinerja dengan kelas jabatan tertinggi di
Kementerian IG
**(2) lVakil Menteri Kebudayaan diberikan tunjangan kinerja**
sebesar 9@/o (sembilan puluh persen) dari tunjangan
kinerja Menteri Kebudayaan.
**(3) Tlrnjangan kinerja bagi Menteri Kebudayaan dan Wakil**
Menteri Kebudayaan sebagaimana dimat<sud pada
ayat (l) dan ayat (2) diberikan terhitung sejak tanggal
pelantikan sebagai Menteri Kebudayaan dan Wakil
Menteri Kebudayaan.
Pasal 6
Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja s6lagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 5 dikenakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
I\rnjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
tidak diberikan kepada:
- Pegawai di Kementerian Kebudayaan yang
tidak mempunyai jabatan tertentu;
- Pegawai di Lingkungan Kementerian Kebudayaan yang
diberhentikan untuk sementara atau
- Pegawai di Lingkungan Kementerian Kebudayaan yang
diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan
uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai;
- Pegawai di Kementerian Kebudayaan yang
menjalani cuti di luar tanggungan negara atau dalam
bebas tugas untuk persiapan masa pensiun; dan
- pegawai . . .
SK No229550A
---
- pegawai pada badan layanan umum yang telah
mendapatkan remunerasi sesuai dengan ketentuan
peraturan -undangan yang mengatur
mengenai pengelolaan keuangan badan layanan umum.
Pasal 8
(l) Kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan
Kementerian Kebudayaan sebagaimana tercantum dalam
