(1)
Badan Pertanahan Nasional yang selanjutnya disebut BPN adalah
Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Presiden.
(2)
BPN dipimpin oleh seorang Kepala.
www.peraturan.go.id
2015, No.21
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2015 tentang Badan Pertanahan Nasional
Ditetapkan: 2015-01-21
Pasal 1
Pasal 2
BPN mempunyai
tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang
pertanahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BPN
menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan dan penetapan kebijakan di bidang pertanahan;
b.
perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang survei, pengukuran,
dan pemetaan;
c.
perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penetapan hak
tanah, pendaftaran tanah, dan pemberdayaan masyarakat;
d.
perumusan
dan
pelaksanaan
kebijakan
di
bidang
pengaturan,
penataan dan pengendalian kebijakan pertanahan;
e.
perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengadaan tanah;
f.
perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian dan
penanganan sengketa dan perkara pertanahan;
g.
pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BPN;
h.
pelaksanaan koordinasi tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan
administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BPN;
i.
pelaksanaan
pengelolaan
data
informasi
lahan
pertanian
pangan
berkelanjutan dan informasi di bidang pertanahan;
j.
pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pertanahan; dan
k.
pelaksanaan
pengembangan
sumber
daya
manusia
di
bidang
pertanahan.
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal
dan
Pasal
3,
BPN
dikoordinasikan
oleh
menteri
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria dan tata ruang.
Pasal 5
BPN terdiri atas:
www.peraturan.go.id
2015, No.21
a.
Kepala yang dijabat oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang;
b.
Susunan unit organisasi Eselon I menggunakan susunan organisasi
Eselon I pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang yang tugas dan
fungsinya bersesuaian.
Bagian Kedua
Unsur Pendukung
Pasal 6
Unsur pendukung BPN menggunakan unsur pendukung yang ada di
lingkungan
Kementerian
Agraria
dan
Tata
Ruang
yang
tugas
dan
fungsinya bersesuaian.
Pasal 7
(1)
Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi BPN di daerah, dibentuk
Kantor
Wilayah
BPN
di
provinsi
dan
Kantor
Pertanahan
di
kabupaten/kota.
(2)
Kantor
Pertanahan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dapat
dibentuk
lebih
dari
(satu)
Kantor
Pertanahan
di
tiap
kabupaten/kota.
(3)
Tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Kantor Wilayah BPN
dan Kantor Pertanahan ditetapkan oleh Kepala setelah mendapat
persetujuan
dari
menteri
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pasal 8
Di lingkungan BPN dapat ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan
kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 9
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, BPN harus menyusun peta bisnis
proses yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien
antar unit organisasi di lingkungan BPN.
www.peraturan.go.id
2015, No.21
Pasal 10
Kepala
menyampaikan
laporan
kepada
Presiden
mengenai
hasil
pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang pertanahan secara berkala
paling sedikit setiap 3 (tiga) bulan sekali atau sewaktu-waktu sesuai
kebutuhan.
Pasal 11
BPN harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, uraian tugas, dan
analisis beban kerja terhadap seluruh jabatan di lingkungan BPN.
Pasal 12
Setiap unsur di lingkungan BPN dalam melaksanakan tugasnya harus
menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam
lingkungan BPN maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah baik
pusat maupun daerah.
Pasal 13
Setiap pimpinan unit organsiasi harus menerapkan sistem pengendalian
intern pemerintah di lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 14
Setiap
pimpinan
unit
organisasi
bertanggung
jawab
memimpin
dan
mengkoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan pengarahan
serta petunjuk pelaksanaan tugas bawahan.
Pasal 15
Setiap pimpinan unit organisasi wajib mengawasi pelaksanaan tugas
bawahan
masing-masing
dan
apabila
terjadi
penyimpangan
wajib
mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 16
Setiap pimpinan unit organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk
serta
bertanggung
jawab
kepada
atasan
masing-masing
dan
menyampaikan laporan kinerja secara berkala tepat pada waktunya.
Pasal 17
Dalam
melaksanakan
tugas,
setiap
pimpinan
unit
organisasi
harus
melakukan
pembinaan
dan
pengawasan
terhadap
unit
organisasi
di
bawahnya
www.peraturan.go.id
2015, No.21
Pasal 18
Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi
BPN dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 19
BPN dalam melaksanakan tugasnya menggunakan unit organisasi dan
sumber daya di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang yang
tugas dan fungsinya bersesuaian.
Pasal 20
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada
beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan BPN, Kantor
Wilayah BPN,
dan Kantor
Pertanahan sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2013 tentang Badan Pertanahan
Nasional
tetap
melaksanakan
tugas
dan
fungsinya
sampai
dengan
dibentuknya
jabatan
baru
dan
diangkat
pejabat
baru
berdasarkan
Peraturan Presiden ini.
Pasal 21
Pada
saat
Peraturan
Presiden
ini
mulai
berlaku,
semua
ketentuan
peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan
dari Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2013 tentang Badan Pertanahan
Nasional Republik Indonesia, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang
belum diubah dan/atau diganti dengan peraturan perundang-undangan
yang baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.
Pasal 22
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor
63 Tahun 2013 tentang Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
www.peraturan.go.id
2015, No.21
Pasal 23
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Januari 2015
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Januari 2015
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H. LAOLY
www.peraturan.go.id
