Mengesahkan Agreement on the Privileges and Immunities of the Association
of Southeast Asian Nations (Persetujuan tentang Keistimewaan dan
Kekebalan Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara) yang telah
ditandatangani oleh Pemerintah Republik Indonesia pada tanggal 25
Oktober 2009 di Cha-am Hua Hin, Thailand yang naskah aslinya dalam
Bahasa Inggris dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia sebagaimana
terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan
Presiden ini.
PENGESAHAN
Ditetapkan: 2009-10-25
Pasal 1
Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara terjemahan Persetujuan
dalam Bahasa Indonesia dengan naskah aslinya dalam Bahasa Inggris
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, yang berlaku adalah naskah
aslinya dalam Bahasa Inggris.
Pasal 3
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.depkumham.go.id
---
3 2012, No.51
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Februari 2012
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 Februari 2012
,
www.djpp.depkumham.go.id
