Langsung ke konten

Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 1961 tentang TUGAS-KEWAJIBAN DAN LAPANGAN PEKERJAAN DOKUMENTASI DAN PERPUSTAKAAN DALAM LINGKUNGAN PEMERINTAH

PERPRES No. 20 Tahun 1961 berlaku

Pasal 10

Sistem, metodik dan teknik Perpusatakaan dilakukan secara seragam menurut ketentuan-ketentuan yang akan ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Pertama. Pasal 11. Pinjam antar perpustakaan dilakukan menurut ketentuan-ketentuan yang akan ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Pertama. Pasal 12. Sepanjang bukan untuk keperluan dinas. bahan-bahan Perpustakaan dapat dipinjamkan kepada pihak luar dengan dipungut pembayaran biaya yang besarnya akan ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Pertama.