PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 192 TAHUN 2014
Ditetapkan: 2025-01-01
Pasal 4
BPKP terdiri dari:
- Kepala;
- Wakil Kepala;
- Sekretariat Utama;
- Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah
Bidang Perekonomian, Infrastruktur, dan
Pembangunan Kewilayahan;
- Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah
Bidang Politik, Keamanan, Hukum, Pembangunan
Manusia, dan Kebudayaan;
- Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah
Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pangan;
- Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan
Keuangan Daerah;
- Deputi Bidang Akuntan Negara; dan
- Deputi Bidang Investigasi.
1. Di antara Bagian Kedua dan Bagran Ketiga disisipkan
I (satu) bagian, yalni Bagian Kedua A sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Bagran Kedua A
Wakil Kepala
1. Di antara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan I (satu) pasal,
yakni Pasal 5A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
**(1) Wakil Kepala berada di bawah dan bertanggung jawab**
kepada Kepala.
**(2)wakil. . .**
SK No242992A
---
FRESTDEN
### REPUBLIK INOONESIA
**(2) Wakil Kepala mempunyai tugas membantu Kepala**
dalam melaksanakan tugas memimpin BPKP.
**(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian tugas Wakil**
(21 Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat
ditetapkan oleh Kepala.
1. Judul Bagian Keempat Bab II diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Bagian Keempat
Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Perekonomian,
Infrastruktur, dan Pembangunan Kewilayahan
1. Ketentuan Pasal lO diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 10
**(1) Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah**
Bidang Perekonomian, Infrastruktur, dan
Pembangunan Kewilayahan merupakan unsur
pelaksana tugas dan fungsi BPKP di bidang
pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan
negara dan program lintas sektoral pembangunan
nasional pada instansi pemerintah pusat bidang
perekonomian, infrastruktur, dan pembangunan
kewilayahan yang berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Kepala.
**(2) Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah**
Bidang Perekonomian, Infrastruktur, dan
Pembangunan Kewilayahan dipimpin oleh Deputi.
1. Ketentuan Pasal 1l diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 11
Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang
Perekonomian, Infrastruktur, dan Pembangunan
Kewilayahan mempunyai tugas membantu Kepala
di bidang pelaksanaan pengawasan intern terhadap
akuntabilitas keuangan negzrra dan program lintas
sektoral pembangunan nasional pada instansi
pemerintah pusat bidang perekonomian, infrastruktur,
dan pembangunan kewilayahan.
1. Ketentuan . . .
SK No222642A
---
PRESIDEN
1. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 12
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal ll, Deputi Bidang Pengawasan Instansi
Pemerintah Bidang Perekonomian, Infrastruktur, dan
Pembangunan Kewilayahan menyelenggarakan fungsi:
- pengkajian, perumusan, dan penyusunan kebijakan
teknis pengawasan intern terhadap akuntabilitas
keuangan negara dan program lintas sektoral
pembangunan nasional pada instansi pemerintah
pusat bidang perekonomian, infrastruktur, dan
pembangunan kewilayahan;
- penyusunan pedoman dan petunjuk teknis
pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan
negara dan program lintas sektoral pembangunan
nasional pada instansi pemerintah pusat bidang
perekonomian, infrastruktur, dan pembangunan
kewilayahan;
- pengawasErn intern terhadap akuntabilitas
penerimaan dan akuntabilitas pengeluaran keuangan
negara dan program lintas sektoral pembangunan
nasional dan/atau kegiatan lain yang seluruh atau
sebagian keuangannya dibiayai oleh anggaran negara
dan/atau subsidi bidang perekonomian,
infrastruktur, dan pembangunan kewilayahan;
- pengawasan intern terhadap perenc€rnazrn dan
pelaksanaan pemanfaatan aset negara pada instansi
pemerintah pusat bidang perekonomian,
infrastruktur, dan pembangunan kewilayahan;
- pengoordinasian penyelenggaraan pengawasan intern
terhadap akuntabilitas keuangan negara dan
program lintas sektoral pembangunan nasional pada
instansi pemerintah pusat bidang perekonomian,
infrastruktur, dan pembangunan kewilayahan;
- pengawasan terhadap pembiayaan, pinjaman, dan
hibah luar negeri;
- perumusan kebijakan dan pelaksanaan pembinaan
penyelenggaraan Sistem Intern
Pemerintah pada instansi pemerintah pusat bidang
perekonomian, infrastruktur, dan pembangunan
kewilayahan;
h.pembinaan...
SK No222643A
---
- pembinaan kapabilitas pengawasan intern
pemerintah pada instansi pemerintah pusat bidang
perekonomian, infrastruktur, dan pembangunan
kewilayahan;
- pelaksanaan kegiatan pengawasan berdasarkan
penugasan Pemerintah di bidang perekonomian,
infrastruktur, dan pembangunan kewilayahan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- pelaksanaan reviu atas laporan keuangan instansi
pemerintah pusat;
- pemberian asistensi atas reviu laporan keuangan dan
kinerja pada instansi pemerintah pusat bidang
perekonomian, infrastruktur, dan pembangunan
kewilayahan;
1. pengawasan terhadap Penerimaan Negara Bukan
Pajak pada instansi pemerintah pusat dan wajib
bayar bidang perekonomian, infrastruktur, dan
pembangunan kewilayahan; dan
- pelaksanaan analisis, evaluasi, dan pengolahan hasil
pengawasan penyelenggaraan akuntabilitas
keuangan negara dan pembangunan pada instansi
pemerintah pusat bidang perekonomian,
infrastruktur, dan pembangunan kewilayahan.
1. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 13
**(1) Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah**
Bidang Perekonomian, Infrastruktur, dan
Pembangunan Kewilayahan terdiri dari paling banyak
5 (lima) Direktorat.
**(2) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (l)**
jabatan terdiri atas jabatan fungsional dan
pelaksana.
**(3) Dalam hal tugas dan fungsi Direktorat sebagaimana**
dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan
oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling
banyak 3 (tiga) Subdirektorat.
9.Judul ...
SK No 2226,14 A
---
PRESIDEN
1. Judul Bagian Kelima Bab II diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Bagian Kelima
Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Politik, Keamanan,
Hukum, Pembangunan Manusia, dan Kebudayaan
1. Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 14
(l) Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah
Bidang Politik, Keamanan, Hukum, Pembangunan
Manusia, dan Kebudayaan merupakan unsur
pelaksana tugas dan fungsi BPKP di bidang
pengawasan intem terhadap akuntabilitas
keuangan negara dan program lintas sektoral
pembangunan nasional pada instansi pemerintah
pusat bidang politik, keamanan, hukum,
pembangunan manusia, dan kebudayaan yang
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Kepala.
(21 Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah
Bidang Politik, Keamanan, Hukum, Pembangunan
Manusia, dan Kebudayaan dipimpin oleh Deputi.
1. Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 15
Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang
Politik, Keamanan, Hukum, Pembangunan Manusia, dan
Kebudayaan mempunyai tugas membantu Kepala
di bidang pelaksanaan pengawasan intern terhadap
akuntabilitas keuangan negara dan program lintas
sektoral pembangunan nasional pada instansi
pemerintah pusat bidang politik, keamanan, hukum,
pembangunan manusia, dan kebudayaan.
1. Ketentuan . . .
SK No222645A
---
PRESIDEN
1. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 16
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 15, Deputi Bidang Pengawasan Instansi
Pemerintah Bidang Politik, Keamanan, Hukum,
Pembangunan Manusia, dan Kebudayaan
menyelenggarakan fungsi:
- pengkajian, perumusan, dan penyusunan kebijakan
teknis pengawasan intern terhadap akuntabilitas
keuangan negara dan program lintas sektoral
pembangunan nasional pada instansi pemerintah
pusat bidang politik, keamanan, hukum,
pembangunan manusia, dan kebudayaan;
- penJrusunan pedoman dan petunjuk teknis
pengawasan intern terhadap akuntabilitas
keuangan negara dan program lintas sektoral
pembangunan nasional instansi pemerintah pusat
bidang politik, keamanan, hukum, pembangunan
manusia, dan kebudayaan;
- pengawasan intem terhadap akuntabilitas
penerimaan dan akuntabilitas pengeluaran
keuangan negara dan program lintas sektoral
pembangunan nasional dan/ atau kegiatan lain yang
seluruh atau sebagian keuangannya dibiayai oleh
anggaran negara dan/ atau subsidi bidang politik,
keamanan, hukum, pembangunan manusia, dan
kebudayaan;
- pengawasan intern terhadap perencanaan dan
pelaksanaan pemanfaatan aset negara pada instansi
pusat bidang politik, keamanan,
hukum, pembangunan manusia, dan kebudayaan;
- pengawasan
intern terhadap akuntabilitas keuangan negara dan
program lintas sektoral pembangunan nasional
pada instansi pemerintah pusat bidang politik,
keamanan, hukum, pembangunan manusia, dan
kebudayaan;
pelaksanaan pembinaan f. perumusan kebijakan dan
penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern
Pemerintah pada instansi pemerintah pusat bidang
politik, keamanan, hukum, pembangunan manusia,
dan kebudayaan;
g.pembinaan...
SK No2226464
---
PRESIDEN
intern C. pembinaan kapabilitas pengawaszrn
pemerintah pada instansi pemerintah pusat bidang
politik, keamanan, hukum, pembangunan manusia,
dan kebudayaan;
- pelaksanaan kegiatan pengawasan berdasarkan
penugasEm Pemerintah di bidang politik, keamanan,
hukum, pembangunan manusia, dan kebudayaan
sesuai dengan ketentuan peraturan
undangan;
- pemberian asistensi atas reviu laporan keuangan
dan kinerja pada instansi pemerintah pusat bidang
politik, keamanan, hukum, pembangunan manusia,
dan kebudayaan;
- pengawasan terhadap Penerimaan Negara Bukan
Pajak pada instansi pemerintah pusat dan wajib
bayar bidang politik, keamanan, hukum,
pembangunan manusia, dan kebudayaan; dan
- pelaksanaan analisis, evaluasi, dan pengolahan
hasil pengawasan penyelenggaraan akuntabilitas
keuangan negara dan program lintas sektoral
pembangunan nasional pada instansi pemerintah
pusat bidang politik, keamanan, hukum,
pembangunan manusia, dan kebudayaan.
1. Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 17
**(1) Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah**
Bidang Politik, Keamanan, Hukum, Pembangunan
Manusia, dan Kebudayaan terdiri dari paling banyak
5 (lima) Direktorat.
(21 Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
jabatan terdiri atas jabatan fungsional dan
pelaksana.
**(3) Dalam hal tugas dan fungsi Direktorat sebagaimana**
dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan
oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling
banyak 3 (tiga) Subdirektorat.
1. Di antara . . .
SK No222647 A
---
PRESIDEN
1. Di antara Bagian Kelima dan Bagian Keenam disisipkan
1 (satu) bagian, yakni Bagian Kelima A sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Bagian Kelima A
Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Pemberdayaan
Masyarakat dan Pangan
1. Di antara Pasal 17 dan Pasal 18 disisipkan 4 (empat)
pasal, yakni Pasal 17A, Pasal l7B, Pasal l7C, dan
Pasal l7D sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 17
(l) Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah
Bidang Masyarakat dan Pangan
merupakan unsur pelaksana tugas dan fungsi
BPKP di bidang pengawasan intern terhadap
akuntabilitas keuangan negara dan program lintas
sektoral pembangunan nasional pada instansi
pemerintah pusat bidang pemberdayaan
masyarakat dan pangan yang berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Kepala.
(21 Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah
Bidang Masyarakat dan Pangan
dipimpin oleh Deputi.
Pasal 17
Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang
Pemberdayaan Masyarakat dan Pangan mempunyai
tugas membantu Kepala di bidang pelaksanaan
pengawasa.n intern terhadap akuntabilitas keuangan
negara dan program lintas sektoral pembangunan
nasional pada instansi pemerintah pusat bidang
pemberdayaan masyarakat dan pangan.
Pasal 17
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17B, Deputi Bidang Pengawasan Instansi
Pemerintah Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan
Pangan menyelenggarakan fungsi:
- pengkajian . . .
SK No222648A
---
PRESIDEN
- pengkajian, perumusan, dan penyu sunan keb[jakan
teknis pengawasan intern terhadap akuntabilitas
keuangan negara dan program lintas sektoral
pembangunan nasional pada instansi pemerintah
pusat bidang pemberdayaan masyarakat dan
pangan;
b pen5rusunan pedoman dan petunjuk teknis
pengawasan intem terhadap akuntabilitas
keuangan negara dan program lintas sektoral
pembangunan nasional instansi pemerintah pusat
bidang pemberdayaan masyarakat dan pangan;
c pengawasan intern terhadap akuntabilitas
pengeluaran penerimaan dan akuntabilitas
keuangan negara dan program lintas sektoral
pembangunan nasional dan/ atau kegiatan lain yang
seluruh atau sebagian keuangannya dibiayai oleh
anggaran negara dan/ atau subsidi bidang
pemberdayaan masyarakat dan pangan;
d pengawasan intern terhadap perencanaan dan
pelaksanaan pemanfaatan aset negara pada instansi
pemerintah pusat bidang pemberdayaan
masyarakat dan pangan;
e pengawasan
intern terhadap akuntabilitas keuangan negara dan
program lintas sektoral pembangunan nasional
pada instansi pemerintah pusat bidang
pemberdayaan masyarakat dan pangan;
- penrmusan kebijakan dan pelaksanaan pembinaan
Sistem Intern
Pemerintah pada instansi pemerintah pusat bidang
pemberdayaan masyarakat dan pangan;
- pembiiraan kapabilitas pengawasan intern
pemerintah pada instansi pemerintah pusat bidang
pemberdayaan masyarakat dan pangan;
- pelaksanaan kegiatan pengawasan berdasarkan
penugasan Pemerintah di bidang pemberdayaan
masyarakat dan pangan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan ;
- pemberian . . .
SK No222649A
---
PRESIDEN
- pemberian asistensi atas reviu laporan keuangan
dan kinerja pada instansi pemerintah pusat bidang
pemberdayaan masyarakat dan pangan;
- pengawasan terhadap Penerimaan Negara Bukan
Pajak pada instansi pemerintah pusat dan wajib
bayar bidang pemberdayaan masyarakat dan
pangan; dan
- pelaksanaan analisis, evaluasi, dan pengolahan
hasil pengawasan penyelenggaraan akuntabilitas
keuangan negerra dan program lintas sektoral
pembangunan nasional pada instansi pemerintah
pusat bidang pemberdayaan masyarakat dan
pangan.
Pasal 17
**(1) Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah**
Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pangan
terdiri dari paling banyak 5 (lima) Direktorat.
(21 Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
jabatan terdiri atas jabatan fungsional dan
pelaksana.
**(3) Dalam hal tugas dan fungsi Direktorat sebagaimana**
dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan
oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling
banyak 3 (tiga) Subdirektorat.
1. Ketentuan Pasal 44 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 44
**(1) Kepala dan Wakil Kepala diangkat dan**
diberhentikan oleh Presiden.
(21 Kepala diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya
setingkat menteri.
**(3) Wakil Kepala diberikan hak keuangan dan fasilitas**
lainnya setingkat wakil menteri.
1. Di antara . . .
SK No222650A
---
PRESIDEN
1. Di antara Pasal 44 dan Pasal 45 disisipkan I (satu) pasal,
yakni Pasal 44A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 44
(l) Masa tugas Kepala berlaku untuk I (satu) periode
selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali
untuk I (satu) periode berikutnya.
(21 Kepala dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh
Presiden sebelum masa tugas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berakhir.
**(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan**
ayat l2l berlaku mutatis mutandis bagi Wakil
Kepala.
1. Ketentuan ayat (l) Pasal 46 dihapus, sehingga Pasal 46
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 46
**(1) Dihapus.**
Sekretaris Utama dan Deputi merupakan jabatan l2l pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural
eselon I.a.
**(3) Kepala Biro, Direktur, Kepala Pusat, Inspektur, dan**
Kepala Perwakilan BPKP Provinsi merupakan
jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan
struktural eselon II.a.
(41 Kepala Bagian, Kepala Subdirektorat, dan Kepala
Bidang merupakan jabatan administrator atau
jabatan struktural eselon III.a.
**(5) Kepala Subbagian dan Kepala Subbidang**
jabatan pengawas atau jabatan
struktural eselon IV.a.
Pasal II
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No222651A
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya d,alam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Jxruari2025
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 Januai2O2S
,
ttd.
sesuai dengan aslinya . Salinan
ti Bidang Perundang-undangan
Hukum,
*
Silvanna Djaman
SK No 22993 A
