Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2004 tentang PERNYATAAN PERPANJANGAN KEADAAN BAHAYA DENGAN TINGKATAN KEADAAN DARURAT SIPIL DI PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM
Pasal 1
Keadaan bahaya dengan tingkatan keadaan darurat sipil di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, berdasarkan Keputusan PRESIDEN Nomor 43 Tahun 2004 dinyatakan diperpanjang selama 6 (enam) bulan.
Pasal 2 ,,,
Pasal 2
Keanggotaan Badan Pelaksana Harian Penguasa Darurat Sipil Pusat disempurnakan menjadi :
a. Ketua :
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
b. Anggota :
1. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
2. Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat;
3. Menteri Dalam Negeri;
4. Menteri Luar Negeri;
5. Menteri Pertahanan;
6. Menteri Sosial;
7. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
8. Menteri Kesehatan;
9. Menteri Pendidikan Nasional;
10. Menteri Pekerjaan Umum;
11. Menteri Agama;
12. Menteri Perhubungan;
13. Menteri Keuangan;
14. Menteri Perindustrian;
15. Menteri Perdagangan;
16. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
17. Menteri Kelautan dan Perikanan;
18. Menteri Pertanian;
19. Menteri Kehutanan;
20. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
21. Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
22. Menteri …
22.Mentri Negara Komunikasi dan Informasi;
23. Panglima Tentara Nasional INDONESIA;
24. INDONESIA;
25. Jaksa Agung Republik INDONESIA;
26. Kepala Badan Intelijen Negara;
27. Kepala Staf Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Darat;
28. Kepala Staf Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Laut;
29. Kepala Staf Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Udara.
c. Sekretaris :
Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan.
Pasal 3
Keadaan bahaya dengan tingkatan keadaan darurat sipil di Propnsi Nanggroe Aceh Darusalam,dievaluasi setiap bulan.
Pasal 4
Selama Keadaan bahaya dengan tingkatan keadaan darurat sipil di Provinsi NanggroeAceh Darussalam berlangsung dilakukan upaya-upaya untuk mencapai penyelesaian yang lebuih adil dan bermatabat.
Pasal 5 …
Pasal 5
Selama proses hokum oleh komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Gubernur Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam masih berlangsung, pelaksanaan tugas dan kewenangan sehari-hari Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam selaku Penguasa Darurat Sipil Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dilaksanakan Mentri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan selaku Ketua Badan Pelaksanaan Harian Penguasa Darurat Sipil Pusat yang dalam pelaksanaannya dapat menugaskan salah seorang anggota Penguasa Darurat Sipil Daerah ProvinsiNanggroe Aeh Darassalam.
Pasal 6
Dengan ditetapkannya Peraturan
ini
maka seluruh kebijakan mengnai pelaksanaan Operasi Terpadu dalam Keadaan Bahaya dengan Tingkatan Keadaan Darurat Sipil di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dinyatakan tetap berlangsung yang pelaksanaannya memperhatikan perkembangan kemajuan yang telah dicapai selama berlakunya Keputusan PRESIDEN Nomor 43 Tahun 2004.
Pasal 7
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pukul 00.00 WIB tanggal 19 November 2004 untuk jangka waktu 6 (enam) bulan, kecuali diperpanjang atau dicabut dengan Peraturan PRESIDEN tersendiri.
Agar … Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan PRESIDEN
ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 November 2004 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd Dr. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 November 2004 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd Dr. HAMID AWALUDDIN, S.H.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2004 NOMOR 160.
Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum dan Perundang-undangan, ttd Lambock V. Nahattands
