Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 1961 tentang BERLAKUNYA BEBERAPA PERATURAN DAN TINDAKAN PENGUASA PERANG TERTINGGI DI DAERAH-DAERAH TINGKAT I BALI DAN KALIMANTAN TENGAHBERHUBUNG DENGAN PENGHAPUSAN KEADAAN BAHAYA
Pasal 1
Peraturan-peraturan/tindakan-tindakan Penguasa Perang Tertinggi, yang berlaku di daerah-daerah yang berlangsung dalam keadaan darurat sipil, keadaan militer dan keadaan perang, yang tersebut di,bawah ini :
1. Peraturan Penguasa Perang Tertinggi Nomor 3 Tahun 1960 Lembaran Negara Tahun 1960 No. 67 - Tambahan Lembaran Negara
Nomor 1968) tentang Pembatasan terhadap pencetakan, penerbitan, pengumuman, penyampaian, penyebaran, perdagangan dan/atau penempelan surat-kabar atau majalah yang mempergunakan huruf bukan huruf Latin atau huruf Arab atau huruf daerah INDONESIA;
2. Peraturan Penguasa Perang Tertinggi Nomor 5 Tahun 1960 (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 88) tentang Pembatasan terhadap pencetakan, penerbitan, pengumuman, penyampaian, penyimpanan, penyebaran, perdagangan dan/atau penempelan tulisan-tulisan berupa apapun juga lukisan-lukisan, klise- klise dan gambar-gambar yang mengenai pelaksanaan Penetapan PRESIDEN No. 7 Tahun 1959 dan Peraturan PRESIDEN No. 13 Tahun 1960;
3. Peraturan Penguasa Perang Tertinggi Nomor 7 Tahun 1960 (Lembaran Negara tahun 1960 Nomor 108) - Tambahan Lembaran Negara Nomor 2047) tentang kegiatan-kegiatan politik selama dalam keadaan bahaya;
4. Peraturan Penguasa Perang Tertinggi Nomor 10 Tahun 1960 (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 116 - Tambahan Lembaran Negara Nomor 2051) tentang Izin Terbit terhadap penerbitan surat kabar dan majalah;
5. Peraturan Penguasa Perang Tertinggi Nomor 10 Tahun 1960 (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 161 - Tambahan Lembaran Negara Nomor 2108) tentang Kewajiban melaporkan/memberi keterangan-keterangan mengenai gerak-gerik kapal;
6. Peraturan Penguasa Perang Tertinggi Nomor 1 Tahun 1961 (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 4 -Tambahan Lembaran Negara Nomor 2133) tentang Perubahan Peraturan Penguasa Perang Tertinggi Nomor 7 Tahun 1960 tentang kegiatan-kegiatan politik selama dalam keadaan bahaya;
7. Peraturan Penguasa Perang Tertinggi Nomor 2 Tahun 1961 (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 11 - Tambahan Lembaran Negara Nomor 2151) tentang Pengawasan dan pembinaan terhadap pencetakan swasta;
8. Peraturan penguasa Perang Tertinggi Nomor 3 tahun 1961 (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 12) tentang Larangan adanya Organisasi yang tidak mau menerima dan mempertahankan Manifesto Politik;
9. Peraturan Penguasa Perang Tertinggi Nomor 5 Tahun 1961 (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 16 - Tambahan Lembaran Negara Nomor 2155) tentang Larangan adanya organisasi "Rotary-Club";
10. Peraturan Penguasa Perang Tertinggi Nomor 6 Tahun 1961 (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 17 - Tambahan Lembaran Negara Nomor 2156 tentang Larangan adanya organisasi "Devine Life Society";
11. Peraturan Penguasa Perang Tertinggi Nomor 7 Tahun 1961 (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 18 - Tambahan Lembaran Negara Nomor 2157) tentang Larangan adanya organisasi "Vrijmetselaran-Loge (Loge Agung INDONESIA)",
"Moral Rearmament Movement" dan "Ancient Mystical Organization of Rucen-Cruiser (Amorc)";
12. Peraturan penguasa Perang Tertinggi Nomor 8 Tahun 1961 (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 19 - Tambahan Lembaran
Negara Nomor 2158) tentang larangan adanya organisasi "Liga Demokrasi";
dan semua ketentuan pelaksanaannya, dipertahankan berlakunya di Daerah-daerah tingkat I Bali dan Kalimantan Tengah, untuk selama empat bulan, mulai pada tanggal 1 April 1961 sampai dengan tanggal 31 J uli 1961.
Pasal 2
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1961.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Maret 1961 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
SUKARNO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Maret 1961 SEKRETARIS NEGARA,
Ttd.
MOHD. ICHSAN
