KEMENTERIAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang
selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
usaha kecil dan menengah dan suburusan pemerintahan
usaha mikro yang merupakan lingkup urusan
pemerintahan di bidang usaha kecil dan menengah.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang usaha kecil dan menengah dan
suburusan pemerintahan usaha mikro yang merupakan
lingkup urusan pemerintahan di bidang usaha kecil dan
menengah.
Pasal 2
**(1) Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab**
kepada Presiden.
**(2) Kementerian dipimpin oleh Menteri.**
Pasal 3
**(1) Dalam memimpin Kementerian, Menteri dapat dibantu**
oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.
**(2) Wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.**
**(3) Wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab**
kepada Menteri.
(a) Wakil menteri mempunyai tugas membantu Menteri
dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian.
**(5) Ruang lingkup bidang tugas wakil menteri sebagaimana**
dimaksud pada ayat (4), meliputi:
- membantu Menteri dalam perumusan dan/atau
pelaksanaan kebijakan Kementerian; dan
- membantu Menteri dalam mengoordinasikan
pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi
jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan
struktural eselon I di lingkungan Kementerian.
Pasal 4
Menteri dan wakil menteri merupakan satu kesatuan unsur
pemimpin dalam Kementerian.
Pasal5...
SK No 242695 A
---
PRESIDEN
Pasal 5
Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang usaha kecil dan menengah dan
suburusan pemerintahan usaha mikro yang merupakan
lingkup urusan pemerintahan di bidang usaha kecil dan
menengah untuk membantu Presiden dalam
menyelenggarakan pemerintahan negara.
Pasal 6
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 5, Kementerian menyelenggarakan fungsi:
- perumusan dan penetapan kebijakan di bidang usaha
mikro, usaha kecil, usaha menengah, dan
kewirausahaan;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di
bidang usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah, dan
kewirausahaan;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan
pemberian dukungan administrasi kepada seluruh
unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi
tanggung jawab Kementerian;
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan
Kementerian; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
ORGANISASI
Bagian Kesatu
Susunan Organisasi
Pasal 7
Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:
- Sekretariat Kementerian;
- Deputi Bidang Usaha Mikro;
- Deputi Bidang Usaha Kecil;
- Deputi Bidang Usaha Menengah;
- Deputi Bidang Kewirausahaan;
- Staf Ahli Bidang Komunikasi dan Hubungan Antar
Lembaga;
- Staf Ahli Bidang Usaha Rintisan dan Ekonomi Digital;
dan
- Staf Ahli Bidang Hukum dan Kebijakan Publik.
BagianKedua...
SK No 242692 A
---
PRESIDEN
Bagian Kedua
Sekretariat Kementerian
Pasal 8
**(1) Sekretariat Kementerian berada di bawah dan**
bertanggung jawab kepada Menteri.
**(2) Sekretariat Kementerian dipimpin oleh Sekretaris**
Kementerian.
Pasal 9
Sekretariat Kementerian mempunyai tugas
menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas,
pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada
seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian.
Pasal 10
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 9, Sekretariat Kementerian menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi kegiatan Kementerian;
- koordinasi dan pen)rusunan rencana, program, dan
anggaran Kementerian;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang
meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia,
keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan
masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian;
- pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
- koordinasi dan pen5rusunan peraturan perundang-
undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
- koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang
milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan
barang/jasa;
- pengelolaan data dan informasi; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Ketiga
Deputi Bidang Usaha Mikro
### Pasal 1 1
**(1) Deputi Bidang Usaha Mikro berada di bawah dan**
bertanggung jawab kepada Menteri.
**(2) Deputi Bidang Usaha Mikro dipimpin oleh Deputi.**
Pasal12...
SK No 242622 A
---
PRESIDEN
Pasal 12
Deputi Bidang Usaha Mikro mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi
dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang usaha
mikro.
Pasal 13
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 12, Deputi Bidang Usaha Mikro menyelenggarakan
fungsi:
- perLlmusan kebijakan di bidang kemudahan,
pelindungan, pemberdayaan, dan pengembangan usaha
mikro;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di
bidang kemudahan, pelindungan, pemberdayaan, dan
pengembangan usaha mikro;
- penJrusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang pemberdayaan dan pengembangan usaha mikro;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
pemberdayaan dan pengembangan usaha mikro;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan di bidang kemudahan, pelindungan,
pemberdayaan, dan pengembangan usaha mikro;
- pelaksanaan administrasi Deputi; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Keempat
Deputi Bidang Usaha Kecil
Pasal 14
**(1) Deputi Bidang Usaha Kecil berada di bawah dan**
bertanggung jawab kepada Menteri.
**(2) Deputi Bidang Usaha Kecil dipimpin oleh Deputi.**
Pasal 15
Deputi Bidang Usaha Kecil mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi
dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang usaha
kecil.
### Pasal 16. . .
SK No 242623 A
---
PRESIDEN
Pasal 16
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 15, Deputi Bidang Usaha Kecil menyelenggarakan
fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang kemudahan,
pelindungan, pemberdayaan, dan pengembangan usaha
kecil;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di
bidang kemudahan, pelindungan, pemberdayaarL, dan
pengembangan usaha kecil;
- penJrusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang pemberdayaan dan pengembangan usaha kecil;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
pemberdayaan dan pengembangan usaha kecil;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan di bidang kemudahan, pelindungan,
pemberdayaan, dan pengembangan usaha kecil;
- pelaksanaan administrasi Deputi; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kelima
Deputi Bidang Usaha Menengah
Pasal 17
**(1) Deputi Bidang Usaha Menengah berada di bawah dan**
bertanggung jawab kepada Menteri.
**(2) Deputi Bidang Usaha Menengah dipimpin oleh Deputi.**
Pasal 18
Deputi Bidang Usaha Menengah mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi
dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang usaha
menengah.
Pasal 19
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 18, Deputi Bidang Usaha Menengah
menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang kemudahan,
pelindungan, pemberdayaan, dan pengembangan usaha
menengah;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di
bidang kemudahan, pelindungan, pemberdayaan, dan
pengembangan usaha menengah;
- penJrusunan .
SK No 242624 A
---
PRES IDEN
- pen)rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang pemberdayaan dan pengembangan usaha
menengah;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
pemberdayaan dan pengembangan usaha menengah;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan di bidang kemudahan, pelindungan,
pemberdayaan, dan pengembangan usaha menengah;
- pelaksanaan administrasi Deputi; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Keenam
Deputi Bidang Kewirausahaan
Pasal 20
**(1) Deputi Bidang Kewirausahaan berada di bawah dan**
bertanggung jawab kepada Menteri.
**(2) Deputi Bidang Kewirausahaan dipimpin oleh Deputi.**
### Pasal 2 1
Deputi Bidang Kewirausahaan mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi
dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang
kewirausahaan.
Pasal 22
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 21, Deputi Bidang Kewirausahaan menyelenggarakan
fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang pengembangan
kewirausahaan dan penumbuhan wirausaha;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di
bidang pengembangan kewirausahaan dan penumbuhan
wirausaha;
- pen)rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang pengembangan kewirausahaan dan penumbuhan
wirausaha;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
pengembangan kewirausahaan dan penumbuhan
wirausaha;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan di bidang pengembangan kewirausahaan dan
penumbuhan wirausaha;
- pelaksanaan .
SK No 242625 A
---
PRESIDEN
- pelaksanaan administrasi Deputi; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri
Bagian Ketujuh
Staf Ahli
Pasal 23
Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri dan dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian.
Pasal24
**(1) Staf Ahli Bidang Komunikasi dan Hubungan Antar**
Lembaga mempunyai tugas memberikan rekomendasi
terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan
bidang komunikasi dan hubungan antarlembaga.
**(2) Staf Ahli Bidang Usaha Rintisan dan Ekonomi Digital**
mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap
isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang
usaha rintisan, ekonomi digital, dan transformasi digital.
**(3) Staf Ahli Bidang Hukum dan Kebijakan Publik**
mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap
isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang
hukum dan kebijakan publik.
Bagian Kedelapan
Inspektorat
Pasal 25
**(1) Inspektorat berada di bawah dan bertanggung jawab**
kepada Menteri melalui Sekretaris Kementerian.
**(2) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.**
Pasal 26
Inspektorat mempunyai tugas menyelenggarakan
pengawasan intern di lingkungan Kementerian.
Pasal 27
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 26, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
- pen)rusunan kebijakan teknis pengawasan intern di
lingkungan Kementerian ;
- pelaksanaan
SK No 242754 A
---
PRESIDEN
- pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan
keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantarran,
dan kegiatan pengawasan lainnya di lingkungan
Kementerian;
- pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas
penugasan Menteri;
- pen5rusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan
Kementerian;
- pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kesembilan
Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
Pasal 28
Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan
di lingkungan Kementerian sesuai dengan kebutuhan, yang
pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
TATA KERJA
Pasal 29
Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsinya
menerapkan sistem akuntabilitas kinerja pemerintah,
manajemen risiko pembangunan nasional, dan transformasi
digital nasional.
Pasal 30
**(1) Dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan**
fungsi secara terpadu antarunit organisasi di lingkungan
Kementerian didasarkan pada proses bisnis yang
menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan
efisien dengan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi,
sinkronisasi, dan kolaborasi antarunit organisasi di
lingkungan Kementerian.
**(2) Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan**
Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Menteri.
Pasal31...
SK No 242627 A
---
PRESIDEN
Pasal 31
Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai
hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang usaha
kecil dan menengah dan suburusan pemerintahan usaha
mikro yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di
bidang usaha kecil dan menengah secara berkala dan
sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Pasal 32
Kementerian men5rusun analisis jabatan, peta jabatan,
analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh
jabatan di lingkungan Kementerian.
Pasal 33
**(1) Setiap unsur di lingkungan Kementerian dalam**
melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan prinsip
koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi
di lingkungan Kementerian, antarinstansi pemerintah
pusat dan daerah, dan dengan lembaga lain yang terkait.
**(2) Prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan**
kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
didukung dengan melakukan interoperabilitas data dan
informasi.
Pasal 34
Semua unsur di lingkungan Kementerian menerapkan
sistem pengendalian intern pemerintah sesuai dengan
ketentuan peraturan perLrndang-undangan.
Pasal 35
**(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab**
memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan
memberikan pengarahan serta petunjuk bagi
pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang
telah ditetapkan.
**(2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara
bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
### Pasal 36. . .
SK No 242696 A
---
PRESTDEN
Pasal 36
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi
melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit
organisasi di bawahnya.
Pasal 37
Pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia,
keuangan, perlengkapan, kearsipan, dokumentasi, dan
persandian diselenggarakan oleh Kementerian dengan
menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik dalam
rangka mendukung transformasi digital.
Pasal 38
Pendanaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi
Kementerian bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara.
Pasal 39
**(1) Penataan organisasi Kementerian ditetapkan dengan:**
- Peraturan Presiden atas usul menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara, untuk jabatan pimpinan tinggi
madya atau jabatan struktural eselon I; dan
- Peraturan Menteri setelah mendapat persetujuan
tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang aparatur negara, untuk
jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan
struktural eselon II ke bawah.
**(2) Penataan organisasi sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) dilakukan dengan mengacu pada sistem
akuntabilitas kinerja pemerintah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan dan proses
bisnis antarunit organisasi di lingkungan Kementerian.
Pasal40...
SK No 242629 A
---
PRESIDEN
-t2-
Pasal 40
**(1) Besaran organisasi Kementerian ditentukan berdasarkan**
karakteristik tugas dan fungsi serta beban kerja.
**(2) Besaran organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
juga mempertimbangkan mandat konstitusi, visi dan
misi Presiden, tantangan utama bangsa, keterkaitan
dengan agenda prioritas nasional, asas desentralisasi,
dan peran pemerintah.
Pasal 41
Seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku
jabatan di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 96
Tahun 202O tentang Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil
dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 202O Nomor 214lr, tetap melaksanakan tugas dan
fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan
diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.
Pasal 42
Pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang koperasi yang
dilaksanakan oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil
dan Menengah berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 96
Tahun 202O tentang Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil
dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 202O Nomor 214), diintegrasikan menjadi tugas dan
fungsi Kementerian Koperasi.
Pasal 43
Pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian dan Kementerian
Koperasi, tetap menggunakan sumber daya manusia, aset,
anggaran, dan dokumen pada Kementerian Koperasi dan
Usaha Kecil dan Menengah berdasarkan Peraturan Presiden
Nomor 96 Tahun 202O tentang Kementerian Koperasi dan
Usaha Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 202O Nomor 2141, berdasarkan tugas dan
fungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal44...
SK No 242630 A
---
P]IESIDEN
Pasal 44
**(1) Sekretaris Kementerian pada Kementerian Koperasi dan**
Usaha Kecil dan Menengah yang diangkat dan dilantik
berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 202O
tentang Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 202O Nomor 214l', dialihkan, ditetapkan,
dan/atau diangkat menjadi Sekretaris Kementerian
berdasarkan Peraturan Presiden ini.
**(2) Dalam rangka kelancaran penyelenggaraan tugas dan**
fungsi di lingkungan Kementerian Koperasi, Sekretaris
Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga
melaksanakan tugas dan fungsi Sekretariat Kementerian
pada Kementerian Koperasi sampai dengan ditetapkan
dan diangkatnya pejabat baru berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
**(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 juga**
berlaku bagi sumber daya manusia di lingkungan
Sekretariat Kementerian.
Pasal 45
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, pelaksanaan
tugas dan fungsi di bidang koperasi berdasarkan Peraturan
Presiden Nomor 96 Tahun 202O tentang Kementerian
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 202O Nomor 214), diatihkan
menjadi tugas dan fungsi Kementerian Koperasi.
Pasal 46
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
- seluruh sumber daya manusia yang menduduki jabatan
sesuai dengan nomenklatur jabatannya yang berkaitan
dengan tugas dan fungsi di bidang koperasi pada
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 202O
tentang Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 202O Nomor 214l', dialihkan menjadi sumber daya
manusia Kementerian Koperasi;
- aset. . .
SK No 242752 A
---
PRESIDEN
-t4-
- aset, anggaran, dan dokumen yang berkaitan dengan
tugas dan fungsi di bidang koperasi pada Kementerian
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah berdasarkan
Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 202O tentang
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202O
Nomor 214), dialihkan menjadi aset, anggaran, dan
dokumen Kementerian Koperasi; dan
- pengalihan sumber daya manusia, aset, anggaran, dan
dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 47
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 202O
tentang Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 202O Nomor 2I4), dinyatakan masih tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam
Peraturan Presiden ini.
Pasal 48
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 96 Tahun 202O tentang Kementerian
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 202O Nomor 214), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 49
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No 242753 A
---
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 November 2024
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 November 2024
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
g Perundang-undangan
Administrasi Hukum,
1a na Djaman
SK No 242690 A
