Langsung ke konten

BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL

PERPRES No. 195 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan: 1. Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang selanjutnya disebut Bappenas adalah lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional. 1. Kepala adalah kepala yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang. perencanaan pembangunan nasional.

Pasal 2

**(1) Bappenas berada di bawah dan bertanggung jawab** kepada Presiden. (21 Bappenas dipimpin oleh Kepala.

Pasal 3

Bappenas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Pasal 4

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 3, Bappenas menyelenggarakan fungsi: - koordinasi, sinkronisasi, perumusan, dan penetapan kebijakan perencanaan pembangunan nasional dalam mendukung pencapaian pertumbuhan yang berkualitas dan berkelanjutan, penurunan kemiskinan, dan peningkatan produktivitas sumber daya manusia; - koordinasi, SK No 242755 A --- PRESIDEN - koordinasi, analisis, dan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang tema, sasaran, arah kebijakan prioritas pembangunan nasional, kerangka regulasi, kerangka kelembagaan, kerangka pendanaan, kerangka pelayanan umum dan investasi, kerangka ekonomi makro, kerangka kebijakan pengembangan wilayah, dan kerja sama internasional; c koordinasi, sinkronisasi, dan perLrmusan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang perencanaan makro pembangunan, pembangunan kewilayahan, ekonomi, transformasi digital, politik, hukum, hak asasi manusia, pertahanan, keamanan, pemberdayaan masyarakat, kependudukan, ketenagakerjaan, pembangunan manusia, kebudayaan, pangan, sumber daya alam, lingkungan hidup, dan infrastruktur; - perumusan dan penetapan kebijakan proyek strategis nasional; - koordinasi dan sinkronisasi penentuan sasaran dan target makro pembangunan nasional; - koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan nasional dengan kriteria tematik, holistik, integratif, dan spasial dalam kerangka perencanaan sektoral dan kewilayahan; - koordinasi penyelarasan perencanaan dan pengelolaan kinerja KementerianlLembagalPemerintah Daerah dalam rangka pencapaian sasaran pembangunan nasional; - pen5rusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor melalui pengembangan model inovatif pembangunan sebagai dasar penerapan dan pelembagaan dalam rencana dan anggaran di lingkungan Bappenas dan Kementerian/LembagalPemerintah Daerah; - koordinasi, sinkronisasi, integrasi pelaksanaan perencanaan, pembiayaan dan investasi, serta pen5rusunan prioritas dan penetapan alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; J. penyusunan. SK No 242518 A --- PRESIDEN J. pen5rusunan rencana dan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bersama dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan; - koordinasi, fasilitasi pelaksanaan pencarian, dan pengintegrasian sumber pendanaan dalam dan luar negeri, baik antar sumber pendanaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara maupun dengan sumber/skema pendanaan non Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara termasuk pendanaan inovatif dalam perencanaan pembangunan nasional; 1. koordinasi percepatan pelaksanaan rencana pembangunan nasional dan fasilitasi penyelesaian isu pelaksanaan pembangunan nasional; - pelaksanaan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan nasional; - koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi satu data dalam rangka perencanaan, pelaksanaan pemantattan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan nasional; - koordinasi, sinkronisasi, integrasi tata kelola dan manajemen risiko dalam rangka perencanaan, pengalokasian penganggaran, pelaksanaan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan nasional; - koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Bappenas; - pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Bappenas; r pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Bappenas; dan S pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Bappenas. SK No 242756 A --- PRESTDEN ORGANISASI Bagian Kesatu Susunan Organisasi

Pasal 5

Susunan organisasi Bappenas terdiri atas: - Kepala; - Wakil Kepala; - Sekretariat Utama; - Deputi Bidang Perencanaan Makro Pembangunan; - Deputi Bidang Pembangunan Kewilayahan; - Deputi Bidang Ekonomi dan Transformasi Digital; - Deputi Bidang Politik, Hukum, Hak Asasi Manusia, Pertahanan, dan Keamanan; - Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Kependudukan, dan Ketenagakerjaan; - Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; - Deputi Bidang Pangan, Sumber Daya Alam, dan Lingkungan Hidup; - Deputi Bidang Infrastruktur; 1. Deputi Bidang Pembiayaan dan Investasi Pembangunan; - Deputi Bidang Pengendalian, Evaluasi, dan Manajemen Risiko Pembangunan; dan - Inspektorat Utama. Bagian Kedua Kepala

Pasal 6

Kepala mempunyai tugas memimpin Bappenas dalam melaksanakan tugas dan fungsi Bappenas.

Pasal 7

Kepala dijabat oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional. BagianKetiga... SK No 242520 A --- PRESIDEN Bagian Ketiga Wakil Kepala

Pasal 8

**(1) Wakil Kepala berada di bawah dan bertanggung jawab** kepada Menteri/ Kepala. (21 Wakil Kepala dijabat oleh Wakil Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional. **(3) Wakil Menteri/Wakil Kepala mempunyai tugas** membantu Menteri/Kepala dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi Bappenas. (41 Rincian tugas Wakil Menteri/Wakil Kepala ditetapkan oleh Menteri/Kepala. Bagian Keempat Sekretariat Utama

Pasal 9

**(1) Sekretariat Utama berada di bawah dan bertanggung** jawab kepada Menteri/Kepala. **(2) Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.** **(3) Sekretaris Utama dijabat oleh Sekretaris Kementerian** Perencanaan Pembangunan Nasional.

Pasal 10

Sekretariat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Bappenas. ### Pasal 1 1 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 10, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi: - koordinasi kegiatan Bappenas; - koordinasi dan pen)rusunan rencana, program, dan anggaran Bappenas; - pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kesehatan, penilaian kompetensi kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Bappenas; - pembinaan . SK No 242521 A --- PRESIDEN - pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana; - koordinasi dan pen5rusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum; - koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa; - penJrusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor melalui pengembangan model inovatif pembangunan sebagai dasar penerapan dan pelembagaan dalam rencana dan anggaran di lingkungan Bappenas; - koordinasi kepatuhan dan manajemen risiko internal di lingkungan Bappenas; dan - pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala. Bagian Kelima Deputi Bidang Perencanaan Makro Pembangunan

Pasal 12

**(1) Deputi Bidang Perencanaan Makro Pembangunan berada** di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala. (21 Deputi Bidang Perencanaan Makro Pembangunan dipimpin oleh Deputi.

Pasal 13

Deputi Bidang Perencanaan Makro Pembangunan mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan kebijakan, sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi dan pengendalian, serta pen5rusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor perencanaan pembangunan nasional di bidang perencanaan makro pembangunan.

Pasal 14

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 13, Deputi Bidang Perencanaan Makro Pembangunan menyelenggarakan fungsi: - koordinasi, sinkronisasi, perumusan, dan penetapan kebijakan perencanaan pembangunan nasional dalam mendukung pencapaian pertumbuhan yang berkualitas dan berkelanjutan, penurunan kemiskinan, dan peningkatan produktivitas sumber daya manusia di bidang perencanaan makro pembangunan; b.koordinasi,... SK No 242522 A --- PRESIDEN - koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi penJrusunan rencana pembangunan nasional; - koordinasi, analisis, dan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan nasional untuk tema, sasaran, arah kebijakan prioritas pembangunan nasional, kerangka ekonomi makro nasional dan wilayah, dan kerja sama internasional di bidang perencanaan makro pembangunan; - koordinasi, perumusan, dan penyusunan keselarasan kebijakan ekonomi termasuk penetapan asumsi dasar ekonomi makro, koherensi dan konsistensi kebijakan ekonomi, dan analisis kebutuhan investasi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan non Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; - koordinasi dan sinkronisasi pen5rusunan kebijakan di bidang analisis statistik, kebutuhan investasi, dan moneter dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; - koordinasi dan sinkronisasi penentuan sasaran dan target makro pembangunan nasional; - pen5rusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor melalui pengembangan model inovatif pembangunan sebagai dasar penerapan dan pelembagaan dalam rencana dan anggaran Kementerian/LembagalPemerintah Daerah di bidang perencanaan makro pembangunan; - koordinasi percepatan pelaksanaan program rencana pembangunan nasional di bidang perencanaan makro pembangunan; - koordinasi percepatan pelaksanaan rencana pembangunan nasional dan fasilitasi penyelesaian isu pelaksanaan pembangunan nasional di bidang perencanaan makro pembangunan; - pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang perencanaan makro pembangunan; - pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang perencanaan makro pembangunan; 1. pelaksanaan administrasi Deputi; dan - pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala. Bagian Keenam SK No 242523 A --- PRESIDEN Bagian Keenam Deputi Bidang Pembangunan Kewilayahan

Pasal 15

**(1) Deputi Bidang Pembangunan Kewilayahan berada di** bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala. **(2) Deputi Bidang Pembangunan Kewilayahan dipimpin oleh** Deputi.

Pasal 16

Deputi Bidang Pembangunan Kewilayahan mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan perumusan kebijakan, sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi dan pengendalian, serta pen5rusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor perencanaan pembangunan nasional di bidang pembangunan kewilayahan.

Pasal 17

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 16, Deputi Bidang Pembangunan Kewilayahan menyelenggarakan fungsi: - koordinasi, sinkronisasi, perumusan, dan penetapan kebijakan perencanaan pembangunan nasional dalam mendukung pencapaian pertumbuhan yang berkualitas dan berkelanjutan, penurunan kemiskinan, dan peningkatan produktivitas sumber daya manusia di bidang pembangunan kewilayahan; - koordinasi, analisis, dan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang tema, sasaran, arah kebijakan, prioritas pembangunan nasional, kerangka regulasi, kerangka kelembagaan, kerangka pendanaan, kerangka pelayanan umum dan investasi, kerangka kebijakan pengembangan wilayah, dan kerja sama internasional perencanaan pembangunan nasional di bidang pembangunan kewilayahan; - koordinasi, sinkronisasi, perumusan, dan integrasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dana transfer ke daerah; - koordinasi, sinkronisasi, perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan pembangunan pusat dan daerah dalam kerangka perencanaan sektoral dan kewilayahan, serta otonomi daerah; - penyusunan. SK No 242524 A --- PRESIDEN - pen5rusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor melalui pengembangan model inovatif pembangunan sebagai dasar penerapan dan pelembagaan dalam rencana dan anggaran Kementerian/LembagalPemerintah Daerah di bidang pembangunan kewilayahan; - koordinasi percepatan pelaksanaan program rencana pembangunan nasional di bidang pembangunan kewilayahan; - koordinasi percepatan pelaksanaan rencana pembangunan nasional dan fasilitasi penyelesaian isu pelaksanaan pembangunan nasional di bidang pembangunan kewilayahan ; - pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang pembangunan kewilayahan; - pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang pembangunan kewilayahan; - pelaksanaan administrasi Deputi; dan - pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala. Bagian Ketujuh Deputi Bidang Ekonomi dan Transformasi Digital

Pasal 18

**(1) Deputi Bidang Ekonomi dan Transformasi Digital berada** di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala. **(2) Deputi Bidang Ekonomi dan Transformasi Digital** dipimpin oleh Deputi.

Pasal 19

Deputi Bidang Ekonomi dan Transformasi Digital mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan perumusan kebijakan, sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi dan pengendalian, serta penyusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor perencanaan pembangunan nasional di bidang ekonomi dan transformasi digital.

Pasal 20

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 19, Deputi Bidang Ekonomi dan Transformasi Digital menyelen ggarakan fungsi : - koordinasi, sinkronisasi, perumusan, dan penetapan kebijakan perencanaan pembangunan nasional dalam mendukung pencapaian pertumbuhan yang berkualitas dan berkelanjutan, penurunan kemiskinan, dan peningkatan produktivitas sumber daya manusia di bidang ekonomi dan transformasi digital; - koordinasi, analisis, dan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang tema, sasaran, arah kebijakan prioritas pembangunan nasional, kerangka regulasi, kerangka kelembagaan, kerangka pendanaan, kerangka pelayanan umum dan investasi, dan kerja sama internasional perencanaan pembangunan nasional di bidang ekonomi dan transformasi digital; - koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan pengalokasian anggaran pembangunan nasional di bidang ekonomi dan transformasi digital; - penyusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor melalui pengembangan model inovatif pembangunan sebagai dasar penerapan dan pelembagaan dalam rencana dan anggaran Kementerian/LembagalPemerintah Daerah di bidang ekonomi dan transformasi digital; - koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi satu data dalam rangka perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan nasional; - koordinasi percepatan pelaksanaan program rencana pembangunan nasional di bidang ekonomi dan transformasi digital; - koordinasi percepatan pelaksanaan rencana pembangunan nasional dan fasilitasi penyelesaian isu pelaksanaan pembangunan nasional di bidang ekonomi dan transformasi digital; - pemantauan SK No 242526 A --- PTIESIDEN - pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang ekonomi dan transformasi digital; - pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang ekonomi dan transformasi digital; - pelaksanaan administrasi Deputi; dan - pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala. Bagian Kedelapan Deputi Bidang Politik, Hukum, Hak Asasi Manusia, Pertahanan, dan Keamanan ### Pasal 2 1 **(1) Deputi Bidang Politik, Hukum, Hak Asasi Manusia,** Pertahanan, dan Keamanan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/ Kepala. **(2) Deputi Bidang Politik, Hukum, Hak Asasi Manusia,** Pertahanan, dan Keamanan dipimpin oleh Deputi.

Pasal 22

Deputi Bidang Politik, Hukum, Hak Asasi Manusia, Pertahanan, dan Keamanan mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan perumusan kebijakan, sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi dan pengendalian, serta pen5rusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor perencanaan pembangunan nasional di bidang politik, hukum, hak asasi manusia, pertahanan, dan keamanan.

Pasal 23

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 22,Deputi Bidang Politik, Hukum, Hak Asasi Manusia, Pertahanan, dan Keamanan menyelenggarakan fungsi: - koordinasi, sinkronisasi, perumusan, dan penetapan kebijakan perencanaan pembangunan nasional dalam mendukung pencapaian pertumbuhan yang berkualitas dan berkelanjutan, penurunan kemiskinan, dan peningkatan produktivitas sumber daya manusia di bidang politik, hukum, hak asasi manusia, pertahanan, dan keamanan; - koordinasi, . . SK No 242527 A --- PRESIDEN - koordinasi, analisis, dan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang tema, sasaran, arah kebijakan prioritas pembangunan nasional, kerangka regulasi, kerangka kelembagaan, kerangka pendanaan, kerangka pelayanan umum dan investasi, dan kerja sama internasional perencanaan pembangunan nasional di bidang politik, hukum, hak asasi manusia, pertahanan, dan keamanan; c koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan pengalokasian anggaran pembangunan nasional di bidang politik, hukum, hak asasi manusia, pertahanan, dan keamanan; - pen5rusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor melalui pengembangan model inovatif pembangunan sebagai dasar penerapan dan pelembagaan dalam rencana dan anggaran Kementerian/LembagalPemerintah Daerah di bidang politik, hukum, hak asasi manusia, pertahanan, dan keamanan; e koordinasi percepatan pelaksanaan program rencana pembangunan nasional di bidang politik, hukum, hak asasi manusia, pertahanan, dan keamanan; - koordinasi percepatan pelaksanaan rencana pembangunan nasional dan fasilitasi penyelesaian isu pelaksanaan pembangunan nasional di bidang politik, hukum, hak asasi manusia, pertahanan, dan keamanan; - pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang politik, hukum, hak asasi manusia, pertahanan, dan keamanan; - pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang politik, hukum, hak asasi manusia, pertahanan, dan keamanan; 1 pelaksanaan administrasi Deputi; dan - pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala. Bagian Kesembilan . . SK No 242528 A --- PRESTDEN ### REPUBLIK TNDONESIA Bagian Kesembilan Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Kependudukan, dan Ketenagakerjaan

Pasal 24

**(1) Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat,** Kependudukan, dan Ketenagakerjaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala. **(2) Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat,** Kependudukan, dan Ketenagakerjaan dipimpin oleh Deputi.

Pasal 25

Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Kependudukan, dan Ketenagakerjaan mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan perLrmusan kebijakan, sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi dan pengendalian, serta pen5rusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor perencanaan pembangunan nasional di bidang pemberdayaan masyarakat, kependudukan, dan ketenagakerjaan.

Pasal 26

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 25, Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Kependudukan, dan Ketenagakerjaan menyelenggarakan fungsi: - koordinasi, sinkronisasi, perumusan, dan penetapan kebijakan perencanaan pembangunan nasional dalam mendukung pencapaian pertumbuhan yang berkualitas dan berkelanjutan, penurunan kemiskinan, dan peningkatan produktivitas sumber daya manusia di bidang pemberdayaan masyarakat, kependudukan, dan ketenagakerjaan; - koordinasi, analisis, dan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang tema, sasaran, arah kebijakan prioritas pembangunan nasional, kerangka regulasi, kerangka kelembagaan, kerangka pendanaan, kerangka pelayanan umum dan investasi, dan kerja sama internasional perencanaan pembangunan nasional di bidang pemberdayaar, masyarakat, kependudukan, dan ketenagakerjaan ; - koordinasi, . . SK No 242529 A --- PRESIDEN - koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan pengalokasian anggaran pembangunan nasional di bidang pemberdayaan masyarakat, kependudukan, dan ketenagakerj aan ; - penJrusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor melalui pengembangan model inovatif pembangunan sebagai dasar penerapan dan pelembagaan dalam rencana dan anggaran Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah di bidang pemberdayaan masyarakat, kependudukan, dan ketenagakerjaan; - koordinasi percepatan pelaksanaan program rencana pembangunan di bidang pemberdayaan masyarakat, kependudukan, dan ketenagakerjaan; - koordinasi percepatan pelaksanaan rencana pembangunan nasional dan fasilitasi penyelesaian isu pelaksanaan pembangunan nasional di bidang pemberdayaan masyarakat, kependudukan, dan ketenagakerjaan; - pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang pemberdayaan masyarakat, kependudukan, dan ketenagakerjaan ; - pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang pemberdayaan masyarakat, kependudukan, dan ketenagakerjaan; - pelaksanaan administrasi Deputi; dan - pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala. Bagian Kesepuluh Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan

Pasal 27

**(1) Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan** berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala. **(2) Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan** dipimpin oleh Deputi. Pasal28... SK No 242530 A --- PRESIDEN

Pasal 28

Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan perLrmusan kebijakan, sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantarlan, evaluasi dan pengendalian, serta pen5rusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor perencanaan pembangunan nasional di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan.

Pasal 29

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 28, Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan menyelenggarakan fungsi: - koordinasi, sinkronisasi, perumusan, dan penetapan kebijakan perencanaan pembangunan nasional dalam mendukung pencapaian pertumbuhan yang berkualitas dan berkelanjutan, penurunan kemiskinan, dan peningkatan produktivitas sumber daya manusia di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan; - koordinasi, analisis, dan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang tema, sasaran, arah kebijakan prioritas pembangunan nasional, kerangka regulasi, kerangka kelembagaan, kerangka pendanaan, kerangka pelayanan umum dan investasi, dan kerja sama internasional perencanaan pembangunan nasional di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan; - koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan pengalokasian anggaran pembangunan nasional di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan; - pen5rusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor melalui pengembangan model inovatif pembangunan sebagai dasar penerapan dan pelembagaan dalam rencana dan anggaran Kementerian/LembagalPernerintah Daerah di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan; - koordinasi percepatan pelaksanaan program rencana pembangunan nasional di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan; f.koordinasi... SK No 242548 A --- FRESIDEN - koordinasi percepatan pelaksanaan rencana pembangunan nasional dan fasilitasi penyelesaian isu pelaksanaan pembangunan nasional di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan; - pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan; - pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan; - pelaksanaan administrasi Deputi; dan - pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala. Bagian Kesebelas Deputi Bidang Pangan, Sumber Daya Alam, dan Lingkungan Hidup

Pasal 30

**(1) Deputi Bidang Pangan, Sumber Daya Alam, dan** Lingkungan Hidup berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/ Kepala. **(2) Deputi Bidang Pangan, Sumber Daya Alam, dan** Lingkungan Hidup dipimpin oleh Deputi.

Pasal 31

Deputi Bidang Pangan, Sumber Daya Alam, dan Lingkungan Hidup mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan perumusan kebijakan, sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi dan pengendalian, serta pen5rusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor perencanaan pembangunan nasional di bidang pangan, sumber daya alam, dan lingkungan hidup.

Pasal 32

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 31, Deputi Bidang Pangan, Sumber Daya Alam, dan Lingkungan Hidup menyelenggarakan fungsi: - koordinasi, sinkronisasi, perumusan, dan penetapan kebijakan perencanaan pembangunan nasional dalam mendukung pencapaian pertumbuhan yang berkualitas dan berkelanjutan, penurLrnan kemiskinan, dan peningkatan produktivitas sumber daya manusia di bidang pangan, sumber daya alam, dan lingkungan hidup; - koordinasi, . SK No 242550 A --- PRESIDEN - koordinasi, analisis, dan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang tema, sasaran, arah kebijakan prioritas pembangunan nasional, kerangka regulasi, kerangka kelembagaan, kerangka pendanaan, kerangka pelayanan umum dan investasi, dan kerja sama internasional perencanaan pembangunan nasional di bidang pangan, sumber daya alam, dan lingkungan hidup; - koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan pengalokasian anggaran pembangunan nasional di bidang pangan, sumber daya alam, dan lingkungan hidup; - pen5rusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor melalui pengembarlgan model inovatif pembangunan sebagai dasar penerapan dan pelembagaan dalam rencana dan anggaran Kementerian/LembagalPemerintah Daerah di bidang pangan, sumber daya alam, dan lingkungan hidup; - koordinasi percepatan pelaksanaan program rencana pembangunan nasional di bidang pangan, sumber daya alam, dan lingkungan hidup; - koordinasi percepatan pelaksanaan rencana pembangunan nasional dan fasilitasi penyelesaian isu pelaksanaan pembangunan nasional di bidang pangan, sumber daya alam, dan lingkungan hidup; - pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang pangan, sumber daya alam, dan lingkungan hidup; - pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang pangan, sumber daya alam, dan lingkungan hidup; - pelaksanaan administrasi Deputi; dan - pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala. Bagian Keduabelas Deputi Bidang Infrastruktur

Pasal 33

**(1) Deputi Bidang Infrastruktur berada di bawah dan** bertanggung jawab kepada Menteri/ Kepala. **(2) Deputi. . .** SK No 242533 A --- PRESIDEN **(2) Deputi Bidang Infrastruktur dipimpin oleh Deputi.**

Pasal 34

Deputi Bidang Infrastruktur mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan kebijakan, sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi dan pengendalian, serta penJrusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor perencanaan pembangunan nasional di bidang infrastruktur.

Pasal 35

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 34, Deputi Bidang Infrastruktur menyelenggarakan fungsi: - koordinasi, sinkronisasi, perumusan, dan penetapan kebijakan perencanaan pembangunan nasional dalam mendukung pencapaian pertumbuhan yang berkualitas dan berkelanjutan, penurunan kemiskinan, dan peningkatan produktivitas sumber daya manusia di bidang infrastruktur; - koordinasi, analisis, dan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang tema, sasaran, arah kebijakan prioritas pembangunan nasional, kerangka regulasi, kerangka kelembagaan, kerangka pendanaan, kerangka pelayanan umum dan investasi, dan kerja sama internasional perencanaan pembangunan nasional di bidang infrastruktur; - koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan pengalokasian anggaran pembangunan nasional di bidang infrastruktur; - pen5rusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor melalui pengembangan model inovatif pembangunan sebagai dasar penerapan dan pelembagaan dalam rencana dan anggaran Kementerian/LembagalPernerintah Daerah di bidang infrastruktur; - koordinasi percepatan pelaksanaan rencana pembangunan di bidang infrastruktur; - koordinasi SK No 242534 A --- PRESIDEN - koordinasi percepatan pelaksanaan rencana pembangunan nasional dan fasilitasi penyelesaian isu pelaksanaan pembangunan nasional di bidang infrastruktur; - pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang infrastruktur; - pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang infrastruktur; - pelaksanaan administrasi Deputi; dan - pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala. Bagian Ketigabelas Deputi Bidang Pembiayaan dan Investasi Pembangunan

Pasal 36

**(1) Deputi Bidang Pembiayaan dan Investasi Pembangunan** berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala. **(2) Deputi Bidang Pembiayaan dan Investasi Pembangunan** dipimpin oleh Deputi.

Pasal 37

Deputi Bidang Pembiayaan dan Investasi Pembangunan mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan perLlmusan kebijakan, sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantarlan, evaluasi dan pengendalian, serta pen5rusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor perencanaan pembangunan nasional di bidang pembiayaan dan investasi pembangunan.

Pasal 38

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 37, Deputi Bidang Pembiayaan dan Investasi Pembangunan menyelenggarakan fungsi: - koordinasi, sinkronisasi, perumusan, dan penetapan kebijakan perencanaan pembangunan nasional dalam mendukung pencapaian pertumbuhan yang berkualitas dan berkelanjutan, penurunan kemiskinan, dan peningkatan produktivitas sumber daya manusia di bidang pembiayaan dan investasi pembangunan; b.koordinasi... SK No 242515 A --- PRESIDEN - koordinasi dan perLrmusan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang tema, sasaran, arah kebijakan prioritas pembangunan nasional, kerangka regulasi, kerangka kelembagaan, kerangka pendanaan, kerangka pelayanan umum dan investasi, dan kerja sama internasional perencanaan pembangunan nasional di bidang pembiayaan dan investasi pembangunan; - pen5rusunan rencana pembangunan nasional di bidang pembiayaan dan investasi pembangunan dalam rencana dan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bersama dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan; - koordinasi, fasilitasi pelaksanaan pencarian, dan pengintegrasian sumber pendanaan dalam dan luar negeri, baik antar sumber pendanaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara maupun dengan sumber/skema pendanaan non Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara termasuk pendanaan inovatif dalam perencanaan pembangunan nasional; - koordinasi, analisis, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan pembiayaan dan risiko, penyiapan dan pengintegrasian sumber pembiayaan dalam dan luar negeri, pengembangan model pembiayaan inovatif pada proyek strategis dan prioritas nasional, pengembangan kerangka dan strategi investasi, kerja sama internasional bilateral dan multilateral, serta kerja sama pemerintah dengan badan usaha dan swasta; - perencanaan, koordinasi, perumusan, dan penetapan proyek strategis nasional; - koordinasi, sinkronisasi, perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan alokasi prioritas, alokasi belanja kementerian, alokasi belanja non kementerian, meliputi belanja subsidi, kewajiban pelayanan publik dan mekanisme pembiayaan lainnya, transfer ke daerah, serta kerja sama pemerintah dengan badan usaha; - koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan pengalokasian anggaran pembangunan nasional di bidang pembiayaan dan investasi pembangunan; 1. pen)rusunan . SK No 242536 A --- FRESIDEN - pen5rusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor melalui pengembangan model inovatif pembangunan sebagai dasar penerapan dan pelembagaan dalam rencana dan anggaran Kementerian/LembagalPemerintah Daerah di bidang pembiayaan dan investasi pembangunan; - koordinasi percepatan pelaksanaan program rencana pembangunan nasional di bidang pembiayaan dan investasi pembangunan; - pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kebijakan di bidang pengelolaan pembiayaan dan risiko, penyiapan dan pengintegrasian sumber pembiayaan dalam dan luar negeri, pengembangan model pembiayaan inovatif pada proyek strategis dan prioritas nasional, pengembangan kerangka dan strategi investasi, kerja szuna internasional bilateral dan multilateral, serta kerja sama pemerintah dengan swasta; - pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang pembiayaan dan investasi pembangunan; - pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang pembiayaan dan investasi pembangunan; - pelaksanaan administrasi Deputi; dan - pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala. Bagian Keempatbelas Deputi Bidang Pengendalian, Evaluasi, dan Manajemen Risiko Pembangunan

Pasal 39

**(1) Deputi Bidang Pengendalian, Evaluasi, dan Manajemen** Risiko Pembangunan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/ Kepala. **(2) Deputi Bidang Pengendalian, Evaluasi, dan Manajemen** Risiko Pembangunan dipimpin oleh Deputi. Pasal40... SK No 242537 A --- PRESIDEN

Pasal 40

Deputi Bidang Pengendalian, Evaluasi, dan Manajemen Risiko Pembangunan mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian, evaluasi, dan manajemen risiko pembangunan. ### Pasal 4 1 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 40, Deputi Bidang Pengendalian, Evaluasi, dan Manaj emen Risiko Pembangunan menyelenggarakan fungsi: - koordinasi dan perLlmusan kebijakan di bidang pengendalian, evaluasi, dan manajemen risiko pembangunan; - pelaksanaan pemantauan, pengendalian, evaluasi, dan manajemen risiko pembangunan; - koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan pemantaltan, pengendalian, evaluasi, dan manajemen risiko pembangunan nasional dan proyek strategis nasional; - koordinasi dan perumusan kebijakan integrasi manajemen risiko dalam penyusunan dan pelaksanaaan rencana pembangunan nasional; - koordinasi, pemantauan, pengendalian, evaluasi, manajemen risiko dan penilaian capaian pelaksanaan rencana pembangunan nasional serta kinerja pengadaan bar ang I jasa pemerintah ; - pengelolaan dan pengembangan sistem dan data terpadu pelaporan, pemantauan, pengendalian, dan evaluasi program pembangunan nasional; - koordinasi dan perLlmusan kebijakan pemberian insentif atau disinsentif dalam pelaksanaan pemantatran, pengendalian, evaluasi, dan manajemen risiko rencana pembangunan nasional; - koordinasi penyelarasan perencanaan dan pengelolaan kinerja Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah dalam rangka pencapaian sasaran pembangunan nasional; - pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang pengendalian, evaluasi, dan manajemen risiko pembangunan; - pelaksanaan SK No 242549 A --- FRESIDEN - pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang pengendalian, evaluasi, dan manajemen risiko pembangunan; - pelaksanaan administrasi Deputi; dan 1. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala. Bagian Kelimabelas Inspektorat Utama

Pasal 42

**(1) Inspektorat Utama berada di bawah dan bertanggung** jawab kepada Menteri/ Kepala. **(2) Inspektorat Utama dipimpin oleh Inspektur Utama.**

Pasal 43

Inspektorat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Bappenas.

Pasal 44

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 43, Inspektorat Utama menyelenggarakan fungsi: - pen5rusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Bappenas; - pelaksanaan pengawasan intern dan investigasi terhadap kinerja, keuangan, dan manajemen risiko organisasi melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya di lingkungan Bappenas; - pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Mentert I Kepala; - penyusunan laporan hasil pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Bappenas; - pelaksanaan administrasi Inspektorat Utama; dan - pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala. Bagian Keenambelas SK No 242539 A --- PRESIDEN Bagian Keenambelas Pusat

Pasal 45

**(1) Pusat dapat dibentuk di lingkungan Bappenas sebagai** unsur pendukung tugas dan fungsi Bappenas. **(2) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada** di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala melalui Sekretaris Utama. **(3) Pusat dipimpin oleh kepala pusat.**

Pasal 46

Penentuan jumlah pusat sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 45 didasarkan pada analisis organisasi dan beban kerja. Bagian Ketujuhbelas Besaran Organisasi

Pasal 47

**(1) Sekretariat Utama terdiri atas paling banyak 5 (lima) biro.** (21 Biro terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. **(3) Dalam hal tugas dan fungsi biro sebagaimana dimaksud** pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) bagian. (41 Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. **(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana** dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) subbagian. **(6) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)** dikecualikan untuk bagian yang menangani fungsi ketatausahaan pimpinan yang terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana danlatau sejumlah subbagian sesuai kebutuhan. (71 Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal48... SK No 242540 A --- PRESIDEN

Pasal 48

**(1) Deputi terdiri atas sekretariat deputi dan paling banyak** 5 (lima) direktorat. (21 Sekretariat deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. **(3) Dalam hal tugas dan fungsi sekretariat deputi** sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) bagian. **(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas** jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. **(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana** dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) subbagian. **(6) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri** atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (71 Dalam hal tugas dan fungsi direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) subdirektorat. **(8) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (7)** terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. **(9) Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada** ayat (3), subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dan subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 49

**(1) Inspektorat Utama terdiri atas paling banyak 3 (tiga)** inspektorat. (21 Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. **(3) Dalam melaksanakan fungsi ketatausahaan, Inspektorat** Utama dibantu oleh jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dan/atau bagian yang menangani fungsi ketatausahaan. **(4) Bagian...** SK No 242541 A --- PRESIDEN (41 Bagian yang menangani ketatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dan/atau 2 (dua) subbagian. **(5) Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud** pada ayat (3) dan subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 50

**(1) Pusat terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan** pelaksana. (21 Dalam hal tugas dan fungsi pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) bidang. **(3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (21terdiri atas** jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. **(4) Dalam melaksanakan fungsi ketatausahaan, pusat** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibantu oleh jabatan fungsional dan jabatan pelaksana danf atau subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan. **(5) Pembentukan bidang sebagaimana dimaksud pada** ayat (21 dan subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Kedelapanbelas Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana

Pasal 51

Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan di lingkungan Bappenas sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BABIV... SK No 242552 A --- PRESIDEN TATA KERJA

Pasal 52

Menteri/Kepala dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsinya menerapkan sistem akuntabilitas kinerja pemerintah, manajemen risiko pembangunan nasional, dan transformasi digital nasional.

Pasal 53

**(1) Dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan** fungsi secara terpadu antarunit organisasi di lingkungan Bappenas didasarkan pada proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien dengan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi antarunit organisasi di lingkungan Bappenas. **(2) Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan** Bappenas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri/ Kepala.

Pasal 54

Menteri/Kepala menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan tugas pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional secara berkala dan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

Pasal 55

Bappenas menJrusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Bappenas.

Pasal 56

**(1) Setiap unsur di lingkungan Bappenas dalam** melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi di lingkungan Bappenas, antarinstansi pemerintah, dan dengan lembaga lain yang terkait. (21 Prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan melakukan interoperabilitas data dan informasi. Pasal57... SK No 242543 A --- PRESIDEN

Pasal 57

Semua unsur di lingkungan Bappenas menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 58

**(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab** memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan. **(2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 59

Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.

Pasal 60

Pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, perlengkapan, kearsipan, dokumentasi, dan persandian diselenggarakan oleh Bappenas dengan menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik dalam rangka mendukung transformasi digital.

Pasal 61

Pendanaan dalam pelaksanaan tugas Bappenas bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 62

Semua unit organisasi dan sumber daya yang ada di lingkungan Bappenas juga melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perllndang-undangan. Pasa163... SK No 242544 A --- PRESIDEN

Pasal 63

**(1) Penataan organisasi Bappenas ditetapkan dengan:** - Peraturan Presiden atas usul menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, untuk jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I; dan - Peraturan Menteri/Kepala setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, untuk jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II ke bawah. (21 Penataan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengacu pada sistem akuntabilitas kinerja pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Bappenas.

Pasal 64

**(1) Besaran organisasi Bappenas ditentukan berdasarkan** karakteristik tugas dan fungsi serta beban kerja. **(2) Besaran organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** juga mempertimbangkan mandat konstitusi, visi dan misi Presiden, tantangan utama bangsa, keterkaitan dengan agenda prioritas nasional, asas desentralisasi, dan peran pemerintah.

Pasal 65

**(1) Sekretaris Utama, Deputi, dan Inspektur Utama** merupakan jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.a. (21 Kepala Biro, Direktur, Kepala Pusat, Sekretaris Deputi, dan Inspektur merLlpakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a. **(3) Kepala Bagian, Kepala Subdirektorat, dan Kepala Bidang** jabatan merupakan jabatan administrator atau struktural eselon III.a. **(4) Kepala** SK No 242553 A --- PR.ESIDEN (41 Kepala Subbagian merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.

Pasal 66

**(1) Sekretaris Utama, Deputi, dan Inspektur Utama** diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri/Kepala. **(2) Pejabat pimpinan tinggi pratama ke bawah diangkat dan** diberhentikan oleh Menteri/Kepala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. ## BAB VIIi

Pasal 67

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Bappenas, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

Pasal 68

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 202l tentang Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202t Nomor 205), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

Pasal 69

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 202l tentang Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202l Nomor 205), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 70

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar SK No 242546 A --- PRESIDEN Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 November 2024 INDONESIA, ttd Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 November 2024 , ttd Salinan sesuai dengan aslinya Bidang Perundang-undangan Administrasi Hukgm, ia Sil na Djaman SK No 242665 A