Langsung ke konten

KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL

PERPRES No. 194 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan: 1. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional. 1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.

Pasal 2

**(1) Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab** kepada Presiden. **(2) Kementerian dipimpin oleh Menteri.**

Pasal 3

**(1) Dalam memimpin Kementerian, Menteri dapat dibantu** oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan Presiden. (21 Wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. **(3) Wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab** kepada Menteri. **(4) Wakil menteri mempunyai tugas membantu Menteri** dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian. **(5) Ruang lingkup bidang tugas wakil menteri sebagaimana** dimaksud pada ayat (41, meliputi: - membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian; dan - membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I di lingkungan Kementerian. Pasal4... SK No 247234 A --- PRESIDEN

Pasal 4

Menteri dan wakil menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin dalam Kementerian.

Pasal 5

Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Pasal 6

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 5, Kementerian menyelenggarakan fungsi: - perLrmusan dan penetapan kebijakan di bidang perencanaan, pengalokasian anggaran, dan pengendalian pembangunan nasional; - koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan, pengalokasian anggaran, dan pengendalian pembangunan nasional; - koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian; - pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian; - pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian; dan - pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden. ORGANISASI Bagian Kesatu Susunan Organisasi

Pasal 7

Susunan organisasi Kementerian terdiri atas: - Sekretariat Kementerian; - Staf Ahli Bidang Pemerataan Pembangunan Regional; c.Staf... SK No 242512 A --- PRESIDEN -4 - Staf Ahli Bidang Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan; - Staf Ahli Bidang Pembangunan Sektor Unggulan dan Inovasi Digital; - Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan; dan - Staf Ahli Bidang Inovasi Pendanaan Pembangunan. Bagian Kedua Sekretariat Kementerian

Pasal 8

**(1) Sekretariat Kementerian berada di bawah dan** bertanggung jawab kepada Menteri. (21 Sekretariat Kementerian dipimpin oleh Sekretaris Kementerian.

Pasal 9

Sekretariat Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian.

Pasal 10

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 9, Sekretariat Kementerian menyelenggarakan fungsi: - koordinasi kegiatan Kementerian; - koordinasi dan pen5rusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian; - pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian; - pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana; - koordinasi dan pen)rusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum; f.koordinasi... SK No 247319 A --- - koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa; - pengelolaan data dan informasi; dan - pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Bagian Ketiga Staf Ahli ### Pasal 1 1 Staf ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian.

Pasal 12

**(1) Staf Ahli Bidang Pemerataan Pembangunan Regional** mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang pemerataan pembangunan regional. (21 Staf Ahli Bidang Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang sosial dan penanggulangan kemiskinan. **(3) Staf Ahli Bidang Pembangunan Sektor Unggulan dan** Inovasi Digital mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang pembangunan sektor unggulan, inovasi digital, dan transformasi digital. **(4) Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan mempunyai** tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang hubungan kelembagaan. **(5) Staf Ahli Bidang Inovasi Pendanaan Pembangunan** mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang inovasi pendanaan pembangunan. Bagian . . . SK No 242693 A --- PRESIDEN Bagian Keempat Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana

Pasal 13

Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan di lingkungan Kementerian sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. TATA KERJA

Pasal 14

Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsinya menerapkan sistem akuntabilitas kinerja pemerintah, manajemen risiko pembangunan nasional, dan transformasi digital nasional.

Pasal 15

**(1) Dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan** fungsi secara terpadu antarunit organisasi di lingkungan Kementerian didasarkan pada proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien dengan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi antarunit organisasi di lingkungan Kementerian. (21 Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 16

Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

Pasal 17

Kementerian men5rusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Kementerian. ### Pasal 18. . . SK No 247236 A --- PRESIDEN 7-

Pasal 18

**(1) Setiap unsur di lingkungan Kementerian dalam** melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi pada lingkungan Kementerian, antarinstansi pemerintah, dan dengan lembaga lain yang terkait. (21 Prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan melakukan interoperabilitas data dan informasi.

Pasal 19

Semua unsur di lingkungan Kementerian menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perLrndang-undangan.

Pasal 20

**(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab** memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan. (21 Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. ### Pasal 2 1 Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.

Pasal 22

Pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, perlengkapan, kearsipan, dokumentasi, dan persandian diselenggarakan oleh Kementerian dengan menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik dalam rangka mendukung transformasi digital. Pasal23... SK No 242514A --- PRESIDEN

Pasal 23

Pendanaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Pasal24 **(1) Penataan organisasi Kementerian ditetapkan dengan** - Peraturan Presiden atas usul menteri yang menyelenggarakan ur-Lrsan pemerintahan di bidang aparatur negara untuk jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I; dan - Peraturan Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara untuk jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II ke bawah. (21 Penataan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengacu pada sistem akuntabilitas kinerja pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Kementerian.

Pasal 25

**(1) Besaran organisasi Kementerian ditentukan** berdasarkan karakteristik tugas dan fungsi serta beban kerja. **(2) Besaran organisasi sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) juga mempertimbangkan mandat konstitusi, visi dan misi Presiden, tantangan utama bangsa, keterkaitan dengan agenda prioritas nasional, asas desentralisasi, dan peran pemerintah.

Pasal 26

Kementerian dalam melaksanakan tugasnya menggunakan unit organisasi dan sumber daya di lingkungan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

Pasal 27

Seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

Pasal 28

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 202I tentang Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202l Nomor 2O4), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

Pasal 29

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 202l tentang Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202l Nomor 2O4), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 30

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar SK No 247067 A --- PRESIDEN Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 November 2024 INDONESIA, ttd Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 November 2024 , ttd Salinan sesuai dengan aslinya Bidang Perundang-undangan A.dministrasi Hukum, iaS Djaman SK No 242663 A