Langsung ke konten

KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PERPRES No. 193 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan: 1. Kementerian Kelautan dan Perikanan yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan. 1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.

Pasal 2

**(1) Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab** kepada Presiden. **(2) Kementerian dipimpin oleh Menteri.**

Pasal 3

**(1) Dalam memimpin Kementerian, Menteri dapat dibantu** oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan Presiden. (21 Wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. **(3) Wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab** kepada Menteri. (41 Wakil menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian. **(5) Ruang lingkup bidang tugas wakil menteri sebagaimana** dimaksud pada ayat (41, meliputi: - membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian; dan - membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I di lingkungan Kementerian. Pasal4... SK No 222944 A --- PRESIDEN

Pasal 4

Menteri dan wakil menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin dalam Kementerian.

Pasal 5

Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Pasal 6

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 5, Kementerian menyelenggarakan fungsi: - perurmusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang penataan ruang laut, pengelolaan kelautan, pelindungan lingkungan laut, pengelolaan perikanan tangkap, pengelolaan perikanan budi daya, penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan, serta pengawasan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan; - pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah; - koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian; - pengelolaan barang milik/kekayaar, negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian; - pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian; - penyelenggaraan penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia kelautan dan perikanan; - penyelenggaraan pengendalian dan pengawasan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan; - pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian; dan - pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden. BABIII ... SK No 222945 A --- PRESIDEN ORGANISASI Bagian Kesatu Susunan Organisasi

Pasal 7

Susunan organisasi Kementerian terdiri atas: - Sekretariat Jenderal; - Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut; - Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan; - Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap; - Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya; - Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan; - Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan; - Inspektorat Jenderal; - Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan; - Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan; - Staf Ahli Bidang Ekonomi, Sosial, dan Budaya; 1. Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antar Lembaga; dan - Staf Ahli Bidang Ekologi dan Sumber Daya Laut. Bagian Kedua Sekretariat Jenderal

Pasal 8

**(1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung** jawab kepada Menteri. **(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.**

Pasal 9

Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian.

Pasal 10

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 9, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi: - koordinasi kegiatan Kementerian; - koordinasi dan pen5rusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian; - pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian; - pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana; - koordinasi dan pen)rusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum; - koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa; dan - pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Ketiga Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut ### Pasal 1 1 **(1) Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut berada di** bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (21 Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Pasal 12

Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penataan rllang laut. ### Pasal 13. . . SK No 222947 A --- PRESIDEN

Pasal 13

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 12, Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut menyelenggarakan fungsi: - perLlmusan kebijakan di bidang perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian pemanfaatan ruang laut; - pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian pemanfaatan ruang laut; - pen)rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian pemanfaatan ruang laut; - pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian pemanfaatan ruang laut; - pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian pemanfaatan ruang laut; - pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan - pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Keempat Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan

Pasal 14

**(1) Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan berada di** bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (21 Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Pasal 15

Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan kelautan dan pelindungan lingkungan laut.

Pasal 16

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 15, Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan menyelenggarakan fungsi: - perurmusan kebijakan di bidang pengelolaan, pelestarian, rehabilitasi, restorasi, pengusahaan, pemanfaatan, dan pengendalian pemanfaatan sumber daya kelautan, pesisir, dan pulau-pulau kecil, konservasi ekosistem dan biota perairan, adaptasi dan mitigasi bencana laut, serta perlindungan dan pemberdayaan petambak garam; - pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan, pelestarian, rehabilitasi, restorasi, pengusahaan, pemanfaatan, dan pengendalian pemanfaatan sumber daya kelautan, pesisir, dan pulau-pulau kecil, konservasi ekosistem dan biota perairan, adaptasi dan mitigasi bencana laut, serta perlindungan dan pemberdayaan petambak garam; - pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengelolaan, pelestarian, rehabilitasi, restorasi, pengusahaan, pemanfaatan, dan pengendalian pemanfaatan sumber daya kelautan, pesisir, dan pulau- pulau kecil, konservasi ekosistem dan biota perairan, adaptasi dan mitigasi bencana laut, serta perlindungan dan pemberdayaan petambak garam; - pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan, pelestarian, rehabilitasi, restorasi, pengusahaan, pemanfaatan, dan pengendalian pemanfaatan sumber daya kelautan, pesisir, dan pulau- pulau kecil, konservasi ekosistem dan biota perairan, adaptasi dan mitigasi bencana laut, serta perlindungan dan pemberdayaan petambak garam; - pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan, pelestarian, rehabilitasi, restorasi, pengusahaan, pemanfaatan, dan pengendalian pemanfaatan sumber daya kelautan, pesisir, dan pulau-pulau kecil, konservasi ekosistem dan biota perairan, adaptasi dan mitigasi bencana laut, serta perlindungan dan pemberdayaan petambak garam; - pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan - pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Kelima SK No 222950 A --- PRESIDEN Bagian Kelima Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap

Pasal 17

**(1) Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap berada di** bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. **(2) Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap dipimpin oleh** Direktur Jenderal.

Pasal 18

Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan perikanan tangkap.

Pasal 19

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 18, Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap menyelenggarakan fungsi: - perumusan kebijakan di bidang standardisasi perikanan tangkap, pengelolaan sumber daya ikan, peningkatan usaha penangkapan ikan, pengelolaan kapal perikanan dan alat penangkapan ikan, pengelolaan pelabuhan perikanan, dan tata kelola pengawakan kapal perikanan, serta perlindungan dan pemberd ayaan nelayan; - pelaksanaan kebijakan di bidang standardisasi perikanan tangkap, pengelolaan sumber daya ikan, peningkatan usaha penangkapan ikan, pengelolaan kapal perikanan dan alat penangkapan ikan, pengelolaan pelabuhan perikanan, dan tata kelola pengawakan kapal perikanan, serta perlindungan dan pemberdayaan nelayan; - pen)rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang standardisasi perikanan tangkap, pengelolaan sumber daya ikan, peningkatan usaha penangkapan ikan, pengelolaan kapal perikanan dan alat penangkapan ikan, pengelolaan pelabuhan perikanan, dan tata kelola pengawakan kapal perikanan, serta perlindungan dan pemberdayaan nelayan; - pemberian SK No 222951 A --- PRESIDEN - pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang standardisasi perikanan tangkap, pengelolaan sumber daya ikan, peningkatan usaha penangkapan ikan, pengelolaan kapal perikanan dan alat penangkapan ikan, pengelolaan pelabuhan perikanan, dan tata kelola pengawakan kapal perikanan, serta perlindungan dan pemberdayaan nelayan; - pelaksanaan pemantallan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang standardisasi perikanan tangkap, pengelolaan sumber daya ikan, peningkatan usaha penangkapan ikan, pengelolaan kapal perikanan dan alat penangkapan ikan, pengelolaan pelabuhan perikanan, dan tata kelola pengawakan kapal perikanan, serta perlindungan dan pemberdayaan nelayan; - pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan - pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Keenam Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya

Pasal 20

**(1) Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya berada** di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (21 Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya dipimpin oleh Direktur Jenderal. ### Pasal 2 1 Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan perikanan budi daya. Pasal22 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 21, Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya menyelenggarakan fungsi: - perumusan kebijakan di bidang standardisasi perikanan budi daya, pengelolaan kawasan pembudidayaan ikan, pengelolaan prasarana dan sarana pembudidayaan ikan, pemanfaatan dan pelestarian plasma nutfah, pengelolaan kesehatan ikan budi daya dan lingkungan pembudidayaan ikan, dan pengelolaan usaha perikanan budi daya, serta perlindungan dan pemberdayaan pembudi daya ikan; - pelaksanaan SK No 222952 A --- PRESIDEN - pelaksanaan kebijakan di bidang standardisasi perikanan budi daya, pengelolaan kawasan pembudidayaan ikan, pengelolaan prasarana dan sarana pembudidayaan ikan, pemanfaatan dan pelestarian plasma nutfah, pengelolaan kesehatan ikan budi daya dan lingkungan pembudidayaan ikan, dan pengelolaan usaha perikanan budi daya, serta perlindungan dan pemberdayaan pembudi daya ikan; c pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang standardisasi perikanan budi daya, pengelolaan kawasan pembudidayaan ikan, pengelolaan prasarana dan sarana pembudidayaan ikan, pemanfaatan dan pelestarian plasma nutfah, pengelolaan kesehatan ikan budi daya dan lingkungan pembudidayaan ikan, dan pengelolaan usaha perikanan budi daya, serta perlindungan dan pemberdayaan pembudi daya ikan; - pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang standardisasi perikanan budi daya, pengelolaan kawasan pembudidayaan ikan, pengelolaan prasarana dan sarana pembudidayaan ikan, pemanfaatan dan pelestarian plasma nutfah, pengelolaan kesehatan ikan budi daya dan lingkungan pembudidayaan ikan, dan pengelolaan usaha perikanan budi daya, serta perlindungan dan pemberdayaan pembudi daya ikan; e pelaksanaan pemantaltan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang standardisasi perikanan budi daya, pengelolaan kawasan pembudidayaan ikan, pengelolaan prasarana dan sarana pembudidayaan ikan, pemanfaatan dan pelestarian plasma nutfah, pengelolaan kesehatan ikan budi daya dan lingkungan pembudidayaan ikan, dan pengelolaan usaha perikanan budi daya, serta perlindungan dan pemberdayaan pembudi daya ikan; - pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan g pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Ketujuh SK No 222953 A --- PRESIDEN Bagian Ketujuh Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan

Pasal 23

**(1) Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing produk** Kelautan dan Perikanan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (21 Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing produk Kelautan dan Perikanan dipimpin oleh Direktur Jenderal. Pasal24 Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan mempunyai tugas menyelenggarakan perLrmusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan.

Pasal 25

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 24, Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan menyelenggarakan fungsi: - perLlmusan kebijakan di bidang standardisasi, peningkatan nilai tambah, dan pengelolaan ketertelusuran produk kelautan dan perikanan, pengelolaan logistik ikan nasional, fasilitasi pemberdayaan usaha kelautan dan perikanan, serta pengolahan dan pemasaran hasil kelautan dan perikanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; - pelaksanaan kebijakan di bidang standardisasi, peningkatan nilai tambah, dan pengelolaan ketertelusuran produk kelautan dan perikanan, pengelolaan logistik ikan nasional, fasilitasi pemberdayaan usaha kelautan dan perikanan, serta pengolahan dan pemasaran hasil kelautan dan perikanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; - pen]rusunan . SK No 222954 A --- PRESIDEN - pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang standardisasi, peningkatan nilai tambah, dan pengelolaan ketertelusuran produk kelautan dan perikanan, pengelolaan logistik ikan nasional, fasilitasi pemberdayaan usaha kelautan dan perikanan, serta pengolahan dan pemasaran hasil kelautan dan perikanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; - pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang standardisasi, peningkatan nilai tambah, dan pengelolaan ketertelusuran produk kelautan dan perikanan, pengelolaan logistik ikan nasional, fasilitasi pemberdayaan usaha kelautan dan perikanan, serta pengolahan dan pemasaran hasil kelautan dan perikanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; - pelaksanaan pemantattan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang standardisasi, peningkatan nilai tambah, dan pengelolaan ketertelusuran produk kelautan dan perikanan, pengelolaan logistik ikan nasional, fasilitasi pemberdayaan usaha kelautan dan perikanan, serta pengolahan dan pemasaran hasil kelautan dan perikanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; - pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan - pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Kedelapan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan

Pasal 26

**(1) DirektoratJenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan** dan Perikanan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (21 Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan dipimpin oleh Direktur Jenderal. Pasal27... SK No 222955 A --- PRESIDEN Pasal27 Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan.

Pasal 28

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 27, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan menyelenggarakan fungsi: - perurmusan kebijakan di bidang pengawasan penataan rLrang laut, pengelolaan kelautan, pelindungan lingkungan laut, penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, dan penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan, penyelenggaraan dan pengendalian operasi kapal pengawas, dan pengelolaan prasarana dan sarana pengawasan, serta penanganan pelanggaran bidang kelautan dan perikanan; - pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan penataan rLrang laut, pengelolaan kelautan, pelindungan lingkungan laut, penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, dan penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan, penyelenggaraan dan pengendalian operasi kapal pengawas, dan pengelolaan prasarana dan sarana pengawasan, serta penanganan pelanggaran bidang kelautan dan perikanan; - pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengawasan penataan ruang laut, pengelolaan kelautan, pelindungan lingkungan laut, penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, dan penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan, penyelenggaraan dan pengendalian operasi kapal pengawas, dan pengelolaan prasarana dan sarana pengawasan, serta penanganan pelanggaran bidang kelautan dan perikanan; - pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengawasan penataan rLlang laut, pengelolaan kelautan, pelindungan lingkungan laut, penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, dan penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan, penyelenggaraan dan pengendalian operasi kapal pengawas, dan pengelolaan prasarana dan sarana pengawasan, serta penanganan pelanggaran bidang kelautan dan perikanan; - pelaksanaan. SK No 222143 A --- PRESIDEN - pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengawasan penataan rllang laut, pengelolaan kelautan, pelindungan lingkungan laut, penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, dan penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan, penyelenggaraan dan pengendalian operasi kapal pengawas, dan pengelolaan prasarana dan sarana pengawasan, serta penanganan pelanggaran bidang kelautan dan perikanan; - pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan - pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Kesembilan Inspektorat Jenderal

Pasal 29

**(1) Inspektorat Jenderal berada di bawah dan bertanggung** jawab kepada Menteri. (21 Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur Jenderal.

Pasal 30

Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian.

Pasal 31

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 30, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi: - pen5rusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian; - pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantarran, dan kegiatan pengawasan lainnya di lingkungan Kementerian; - pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri; - pen5rusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian; - pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan - pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Kesepuluh SK No 222144 A --- PRESIDEN Bagian Kesepuluh Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan

Pasal 32

**(1) Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya** Manusia Kelautan dan Perikanan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (21 Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan dipimpin oleh Kepala Badan.

Pasal 33

Badan Pen5ruluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan mempunyai tugas menyelenggarakan penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia kelautan dan perikanan.

Pasal 34

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 33, Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan menyelenggarakan fungsi: - pen5rusunan kebijakan teknis, rencana, dan program penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia kelautan dan perikanan; - pelaksanaan penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia kelautan dan perikanan; - pelaksanaan pemantattan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia kelautan dan perikanan; - pelaksanaan administrasi Badan; dan - pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Kesebelas Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan

Pasal 35

**(1) Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil** Kelautan dan Perikanan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. **(2) Badan** SK No 222145 A --- PRESIDEN (21 Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan dipimpin oleh Kepala Badan.

Pasal 36

Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan mempunyai tugas menyelenggarakan pengendalian dan pengawasan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan.

Pasal 37

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 36, Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan menyelenggarakan fungsi: - penJrusunan kebijakan teknis, rencana, dan program pengendalian dan pengawasan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan; - pelaksanaan pengendalian dan pengawasan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan; - pelaksanaan pemantarlan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengendalian dan pengawasan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan; - pelaksanaan administrasi Badan; dan - pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Keduabelas Staf Ahli

Pasal 38

Staf ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.

Pasal 39

**(1) Staf Ahli Bidang Ekonomi, Sosial, dan Budaya** mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang ekonomi, sosial, dan budaya. (21 Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antar Lembaga mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang kemasyarakatan, hubungan antarlembaga, dan transformasi digital. **(3) Staf Ahli Bidang Ekologi dan Sumber Daya Laut** mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang ekologi dan sumber daya laut. Bagian Ketigabelas . SK No 222146 A --- PRESIDEN -t7- Bagian Ketigabelas Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana

Pasal 40

Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan di lingkungan Kementerian sesuai dengan kebutuhan, yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. ### Pasal 4 1 Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan Kementerian dapat dibentuk unit pelaksana teknis.

Pasal 42

Unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 4l ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. TATA KERJA

Pasal 43

Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsinya menerapkan sistem akuntabilitas kinerja pemerintah, manajemen risiko pembangunan nasional, dan transformasi digital nasional.

Pasal 44

**(1) Dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan** fungsi secara terpadu antarunit organisasi di lingkungan Kementerian didasarkan pada proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien dengan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi antarunit organisasi di lingkungan Kementerian. (21 Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri. Pasal45... SK No 222147 A --- PRESIDEN

Pasal 45

Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan secara berkala dan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

Pasal 46

Kementerian men5rusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Kementerian.

Pasal 47

**(1) Setiap unsur di lingkungan Kementerian dalam** melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi di lingkungan Kementerian, antarinstansi pemerintah, dan dengan lembaga lain yang terkait. (21 Prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan melakukan interoperabilitas data dan informasi.

Pasal 48

Semua unsur di lingkungan Kementerian menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perllndang-undangan.

Pasal 49

**(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab** memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan. (21 Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 50

Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.

Pasal 51

Dalam hal perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, Menteri berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang tata ruang dan menteri/kepala lembaga terkait lainnya.

Pasal 52

Pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, perlengkapan, kearsipan, dokumentasi, dan persandian diselenggarakan oleh Kementerian, dengan menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik dalam rangka mendukung transformasi digital.

Pasal 53

Pendanaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 54

**(1) Penataan organisasi Kementerian ditetapkan dengan:** - Peraturan Presiden atas usul menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara untuk jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I; dan - Peraturan Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara untuk jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II ke bawah. **(2) Penataan organisasi sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) dilakukan dengan mengacu pada sistem akuntabilitas kinerja pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Kementerian. . Pasal 55. . SK No 222149 A --- PRESIDEN

Pasal 55

**(1) Besaran organisasi Kementerian ditentukan** berdasarkan karakteristik tugas dan fungsi serta beban kerja. (21 Besaran organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga mempertimbangkan mandat konstitusi, visi dan misi Presiden, tantangan utama bangsa, keterkaitan dengan agenda prioritas nasional, asas desentralisasi, dan peran pemerintah.

Pasal 56

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

Pasal 57

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2023 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 89), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

Pasal 58

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2023 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 89), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 59

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar SK No 242638 A --- PRESIDEN -2t- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 November 2024 INDONESIA, ttd Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 November 2024 , ttd Salinan sesuai dengan aslinya ti Bidang Perundang-undangan Administrasi Hukuqr, sil na Djaman SK No 242668 A