KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Kementerian Kelautan dan Perikanan yang selanjutnya
disebut Kementerian adalah kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kelautan dan perikanan.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
Pasal 2
**(1) Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab**
kepada Presiden.
**(2) Kementerian dipimpin oleh Menteri.**
Pasal 3
**(1) Dalam memimpin Kementerian, Menteri dapat dibantu**
oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.
(21 Wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh
Presiden.
**(3) Wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab**
kepada Menteri.
(41 Wakil menteri mempunyai tugas membantu Menteri
dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian.
**(5) Ruang lingkup bidang tugas wakil menteri sebagaimana**
dimaksud pada ayat (41, meliputi:
- membantu Menteri dalam perumusan dan/atau
pelaksanaan kebijakan Kementerian; dan
- membantu Menteri dalam mengoordinasikan
pencapaian kebijakan strategis lintas unit
organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau
jabatan struktural eselon I di lingkungan
Kementerian.
Pasal4...
SK No 222944 A
---
PRESIDEN
Pasal 4
Menteri dan wakil menteri merupakan satu kesatuan unsur
pemimpin dalam Kementerian.
Pasal 5
Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan untuk
membantu Presiden dalam menyelenggarakan
pemerintahan negara.
Pasal 6
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 5, Kementerian menyelenggarakan fungsi:
- perurmusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di
bidang penataan ruang laut, pengelolaan kelautan,
pelindungan lingkungan laut, pengelolaan perikanan
tangkap, pengelolaan perikanan budi daya, penguatan
daya saing produk kelautan dan perikanan, serta
pengawasan pengelolaan sumber daya kelautan dan
perikanan;
- pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas
pelaksanaan urusan Kementerian di daerah;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan
pemberian dukungan administrasi kepada seluruh
unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
- pengelolaan barang milik/kekayaar, negara yang
menjadi tanggung jawab Kementerian;
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan
Kementerian;
- penyelenggaraan penyuluhan dan pengembangan
sumber daya manusia kelautan dan perikanan;
- penyelenggaraan pengendalian dan pengawasan mutu
dan keamanan hasil kelautan dan perikanan;
- pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada
seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
BABIII ...
SK No 222945 A
---
PRESIDEN
ORGANISASI
Bagian Kesatu
Susunan Organisasi
Pasal 7
Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:
- Sekretariat Jenderal;
- Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut;
- Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan;
- Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap;
- Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya;
- Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk
Kelautan dan Perikanan;
- Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya
Kelautan dan Perikanan;
- Inspektorat Jenderal;
- Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya
Manusia Kelautan dan Perikanan;
- Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil
Kelautan dan Perikanan;
- Staf Ahli Bidang Ekonomi, Sosial, dan Budaya;
1. Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antar
Lembaga; dan
- Staf Ahli Bidang Ekologi dan Sumber Daya Laut.
Bagian Kedua
Sekretariat Jenderal
Pasal 8
**(1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung**
jawab kepada Menteri.
**(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.**
Pasal 9
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian
dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di
lingkungan Kementerian.
Pasal 10
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 9, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi kegiatan Kementerian;
- koordinasi dan pen5rusunan rencana, program, dan
anggaran Kementerian;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang
meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia,
keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan
masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian;
- pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
- koordinasi dan pen)rusunan peraturan perundang-
undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
- koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang
milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan
barang/jasa; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Ketiga
Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut
### Pasal 1 1
**(1) Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut berada di**
bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(21 Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut dipimpin oleh
Direktur Jenderal.
Pasal 12
Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan
di bidang penataan rllang laut.
### Pasal 13. . .
SK No 222947 A
---
PRESIDEN
Pasal 13
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 12, Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut
menyelenggarakan fungsi:
- perLlmusan kebijakan di bidang perencanaan,
pemanfaatan, dan pengendalian pemanfaatan ruang
laut;
- pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan,
pemanfaatan, dan pengendalian pemanfaatan ruang
laut;
- pen)rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian
pemanfaatan ruang laut;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian
pemanfaatan ruang laut;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan di bidang perencanaan, pemanfaatan, dan
pengendalian pemanfaatan ruang laut;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Keempat
Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan
Pasal 14
**(1) Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan berada di**
bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(21 Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dipimpin oleh
Direktur Jenderal.
Pasal 15
Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan
di bidang pengelolaan kelautan dan pelindungan
lingkungan laut.
Pasal 16
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 15, Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan
menyelenggarakan fungsi:
- perurmusan kebijakan di bidang pengelolaan,
pelestarian, rehabilitasi, restorasi, pengusahaan,
pemanfaatan, dan pengendalian pemanfaatan sumber
daya kelautan, pesisir, dan pulau-pulau kecil,
konservasi ekosistem dan biota perairan, adaptasi dan
mitigasi bencana laut, serta perlindungan dan
pemberdayaan petambak garam;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan,
pelestarian, rehabilitasi, restorasi, pengusahaan,
pemanfaatan, dan pengendalian pemanfaatan sumber
daya kelautan, pesisir, dan pulau-pulau kecil,
konservasi ekosistem dan biota perairan, adaptasi dan
mitigasi bencana laut, serta perlindungan dan
pemberdayaan petambak garam;
- pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang pengelolaan, pelestarian, rehabilitasi, restorasi,
pengusahaan, pemanfaatan, dan pengendalian
pemanfaatan sumber daya kelautan, pesisir, dan pulau-
pulau kecil, konservasi ekosistem dan biota perairan,
adaptasi dan mitigasi bencana laut, serta perlindungan
dan pemberdayaan petambak garam;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
pengelolaan, pelestarian, rehabilitasi, restorasi,
pengusahaan, pemanfaatan, dan pengendalian
pemanfaatan sumber daya kelautan, pesisir, dan pulau-
pulau kecil, konservasi ekosistem dan biota perairan,
adaptasi dan mitigasi bencana laut, serta perlindungan
dan pemberdayaan petambak garam;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan di bidang pengelolaan, pelestarian,
rehabilitasi, restorasi, pengusahaan, pemanfaatan, dan
pengendalian pemanfaatan sumber daya kelautan,
pesisir, dan pulau-pulau kecil, konservasi ekosistem
dan biota perairan, adaptasi dan mitigasi bencana laut,
serta perlindungan dan pemberdayaan petambak
garam;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kelima
SK No 222950 A
---
PRESIDEN
Bagian Kelima
Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap
Pasal 17
**(1) Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap berada di**
bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
**(2) Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap dipimpin oleh**
Direktur Jenderal.
Pasal 18
Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan
di bidang pengelolaan perikanan tangkap.
Pasal 19
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 18, Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap
menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang standardisasi
perikanan tangkap, pengelolaan sumber daya ikan,
peningkatan usaha penangkapan ikan, pengelolaan
kapal perikanan dan alat penangkapan ikan,
pengelolaan pelabuhan perikanan, dan tata kelola
pengawakan kapal perikanan, serta perlindungan dan
pemberd ayaan nelayan;
- pelaksanaan kebijakan di bidang standardisasi
perikanan tangkap, pengelolaan sumber daya ikan,
peningkatan usaha penangkapan ikan, pengelolaan
kapal perikanan dan alat penangkapan ikan,
pengelolaan pelabuhan perikanan, dan tata kelola
pengawakan kapal perikanan, serta perlindungan dan
pemberdayaan nelayan;
- pen)rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang standardisasi perikanan tangkap, pengelolaan
sumber daya ikan, peningkatan usaha penangkapan
ikan, pengelolaan kapal perikanan dan alat
penangkapan ikan, pengelolaan pelabuhan perikanan,
dan tata kelola pengawakan kapal perikanan, serta
perlindungan dan pemberdayaan nelayan;
- pemberian
SK No 222951 A
---
PRESIDEN
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
standardisasi perikanan tangkap, pengelolaan sumber
daya ikan, peningkatan usaha penangkapan ikan,
pengelolaan kapal perikanan dan alat penangkapan
ikan, pengelolaan pelabuhan perikanan, dan tata kelola
pengawakan kapal perikanan, serta perlindungan dan
pemberdayaan nelayan;
- pelaksanaan pemantallan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan di bidang standardisasi perikanan tangkap,
pengelolaan sumber daya ikan, peningkatan usaha
penangkapan ikan, pengelolaan kapal perikanan dan
alat penangkapan ikan, pengelolaan pelabuhan
perikanan, dan tata kelola pengawakan kapal
perikanan, serta perlindungan dan pemberdayaan
nelayan;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Keenam
Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya
Pasal 20
**(1) Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya berada**
di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(21 Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya dipimpin oleh
Direktur Jenderal.
### Pasal 2 1
Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan
di bidang pengelolaan perikanan budi daya.
Pasal22
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 21, Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya
menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang standardisasi
perikanan budi daya, pengelolaan kawasan
pembudidayaan ikan, pengelolaan prasarana dan
sarana pembudidayaan ikan, pemanfaatan dan
pelestarian plasma nutfah, pengelolaan kesehatan ikan
budi daya dan lingkungan pembudidayaan ikan, dan
pengelolaan usaha perikanan budi daya, serta
perlindungan dan pemberdayaan pembudi daya ikan;
- pelaksanaan
SK No 222952 A
---
PRESIDEN
- pelaksanaan kebijakan di bidang standardisasi
perikanan budi daya, pengelolaan kawasan
pembudidayaan ikan, pengelolaan prasarana dan
sarana pembudidayaan ikan, pemanfaatan dan
pelestarian plasma nutfah, pengelolaan kesehatan ikan
budi daya dan lingkungan pembudidayaan ikan, dan
pengelolaan usaha perikanan budi daya, serta
perlindungan dan pemberdayaan pembudi daya ikan;
c pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang standardisasi perikanan budi daya, pengelolaan
kawasan pembudidayaan ikan, pengelolaan prasarana
dan sarana pembudidayaan ikan, pemanfaatan dan
pelestarian plasma nutfah, pengelolaan kesehatan ikan
budi daya dan lingkungan pembudidayaan ikan, dan
pengelolaan usaha perikanan budi daya, serta
perlindungan dan pemberdayaan pembudi daya ikan;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
standardisasi perikanan budi daya, pengelolaan
kawasan pembudidayaan ikan, pengelolaan prasarana
dan sarana pembudidayaan ikan, pemanfaatan dan
pelestarian plasma nutfah, pengelolaan kesehatan ikan
budi daya dan lingkungan pembudidayaan ikan, dan
pengelolaan usaha perikanan budi daya, serta
perlindungan dan pemberdayaan pembudi daya ikan;
e pelaksanaan pemantaltan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan di bidang standardisasi perikanan budi daya,
pengelolaan kawasan pembudidayaan ikan, pengelolaan
prasarana dan sarana pembudidayaan ikan,
pemanfaatan dan pelestarian plasma nutfah,
pengelolaan kesehatan ikan budi daya dan lingkungan
pembudidayaan ikan, dan pengelolaan usaha perikanan
budi daya, serta perlindungan dan pemberdayaan
pembudi daya ikan;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
g pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Ketujuh
SK No 222953 A
---
PRESIDEN
Bagian Ketujuh
Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing
Produk Kelautan dan Perikanan
Pasal 23
**(1) Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing produk**
Kelautan dan Perikanan berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(21 Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing produk
Kelautan dan Perikanan dipimpin oleh Direktur
Jenderal.
Pasal24
Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan
dan Perikanan mempunyai tugas menyelenggarakan
perLrmusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang
penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan.
Pasal 25
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 24, Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk
Kelautan dan Perikanan menyelenggarakan fungsi:
- perLlmusan kebijakan di bidang standardisasi,
peningkatan nilai tambah, dan pengelolaan
ketertelusuran produk kelautan dan perikanan,
pengelolaan logistik ikan nasional, fasilitasi
pemberdayaan usaha kelautan dan perikanan, serta
pengolahan dan pemasaran hasil kelautan dan
perikanan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
- pelaksanaan kebijakan di bidang standardisasi,
peningkatan nilai tambah, dan pengelolaan
ketertelusuran produk kelautan dan perikanan,
pengelolaan logistik ikan nasional, fasilitasi
pemberdayaan usaha kelautan dan perikanan, serta
pengolahan dan pemasaran hasil kelautan dan
perikanan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
- pen]rusunan .
SK No 222954 A
---
PRESIDEN
- pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang standardisasi, peningkatan nilai tambah, dan
pengelolaan ketertelusuran produk kelautan dan
perikanan, pengelolaan logistik ikan nasional, fasilitasi
pemberdayaan usaha kelautan dan perikanan, serta
pengolahan dan pemasaran hasil kelautan dan
perikanan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
standardisasi, peningkatan nilai tambah, dan
pengelolaan ketertelusuran produk kelautan dan
perikanan, pengelolaan logistik ikan nasional, fasilitasi
pemberdayaan usaha kelautan dan perikanan, serta
pengolahan dan pemasaran hasil kelautan dan
perikanan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
- pelaksanaan pemantattan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan di bidang standardisasi, peningkatan nilai
tambah, dan pengelolaan ketertelusuran produk
kelautan dan perikanan, pengelolaan logistik ikan
nasional, fasilitasi pemberdayaan usaha kelautan dan
perikanan, serta pengolahan dan pemasaran hasil
kelautan dan perikanan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kedelapan
Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya
Kelautan dan Perikanan
Pasal 26
**(1) DirektoratJenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan**
dan Perikanan berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri.
(21 Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan
dan Perikanan dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal27...
SK No 222955 A
---
PRESIDEN
Pasal27
Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan
dan Perikanan mempunyai tugas menyelenggarakan
perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang
pengawasan pengelolaan sumber daya kelautan dan
perikanan.
Pasal 28
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 27, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya
Kelautan dan Perikanan menyelenggarakan fungsi:
- perurmusan kebijakan di bidang pengawasan penataan
rLrang laut, pengelolaan kelautan, pelindungan
lingkungan laut, penangkapan ikan, pembudidayaan
ikan, dan penguatan daya saing produk kelautan dan
perikanan, penyelenggaraan dan pengendalian operasi
kapal pengawas, dan pengelolaan prasarana dan sarana
pengawasan, serta penanganan pelanggaran bidang
kelautan dan perikanan;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan penataan
rLrang laut, pengelolaan kelautan, pelindungan
lingkungan laut, penangkapan ikan, pembudidayaan
ikan, dan penguatan daya saing produk kelautan dan
perikanan, penyelenggaraan dan pengendalian operasi
kapal pengawas, dan pengelolaan prasarana dan sarana
pengawasan, serta penanganan pelanggaran bidang
kelautan dan perikanan;
- pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang pengawasan penataan ruang laut, pengelolaan
kelautan, pelindungan lingkungan laut, penangkapan
ikan, pembudidayaan ikan, dan penguatan daya saing
produk kelautan dan perikanan, penyelenggaraan dan
pengendalian operasi kapal pengawas, dan pengelolaan
prasarana dan sarana pengawasan, serta penanganan
pelanggaran bidang kelautan dan perikanan;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
pengawasan penataan rLlang laut, pengelolaan
kelautan, pelindungan lingkungan laut, penangkapan
ikan, pembudidayaan ikan, dan penguatan daya saing
produk kelautan dan perikanan, penyelenggaraan dan
pengendalian operasi kapal pengawas, dan pengelolaan
prasarana dan sarana pengawasan, serta penanganan
pelanggaran bidang kelautan dan perikanan;
- pelaksanaan.
SK No 222143 A
---
PRESIDEN
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan di bidang pengawasan penataan rllang laut,
pengelolaan kelautan, pelindungan lingkungan laut,
penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, dan
penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan,
penyelenggaraan dan pengendalian operasi kapal
pengawas, dan pengelolaan prasarana dan sarana
pengawasan, serta penanganan pelanggaran bidang
kelautan dan perikanan;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kesembilan
Inspektorat Jenderal
Pasal 29
**(1) Inspektorat Jenderal berada di bawah dan bertanggung**
jawab kepada Menteri.
(21 Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur Jenderal.
Pasal 30
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan
pengawasan intern di lingkungan Kementerian.
Pasal 31
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 30, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
- pen5rusunan kebijakan teknis pengawasan intern di
lingkungan Kementerian;
- pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan
keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantarran,
dan kegiatan pengawasan lainnya di lingkungan
Kementerian;
- pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas
penugasan Menteri;
- pen5rusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan
Kementerian;
- pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kesepuluh
SK No 222144 A
---
PRESIDEN
Bagian Kesepuluh
Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Kelautan dan Perikanan
Pasal 32
**(1) Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya**
Manusia Kelautan dan Perikanan berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(21 Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya
Manusia Kelautan dan Perikanan dipimpin oleh Kepala
Badan.
Pasal 33
Badan Pen5ruluhan dan Pengembangan Sumber Daya
Manusia Kelautan dan Perikanan mempunyai tugas
menyelenggarakan penyuluhan dan pengembangan sumber
daya manusia kelautan dan perikanan.
Pasal 34
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 33, Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber
Daya Manusia Kelautan dan Perikanan menyelenggarakan
fungsi:
- pen5rusunan kebijakan teknis, rencana, dan program
penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia
kelautan dan perikanan;
- pelaksanaan penyuluhan dan pengembangan sumber
daya manusia kelautan dan perikanan;
- pelaksanaan pemantattan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan pelaksanaan penyuluhan dan
pengembangan sumber daya manusia kelautan dan
perikanan;
- pelaksanaan administrasi Badan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kesebelas
Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu
Hasil Kelautan dan Perikanan
Pasal 35
**(1) Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil**
Kelautan dan Perikanan berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
**(2) Badan**
SK No 222145 A
---
PRESIDEN
(21 Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil
Kelautan dan Perikanan dipimpin oleh Kepala Badan.
Pasal 36
Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan
dan Perikanan mempunyai tugas menyelenggarakan
pengendalian dan pengawasan mutu dan keamanan hasil
kelautan dan perikanan.
Pasal 37
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 36, Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil
Kelautan dan Perikanan menyelenggarakan fungsi:
- penJrusunan kebijakan teknis, rencana, dan program
pengendalian dan pengawasan mutu dan keamanan
hasil kelautan dan perikanan;
- pelaksanaan pengendalian dan pengawasan mutu dan
keamanan hasil kelautan dan perikanan;
- pelaksanaan pemantarlan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan pelaksanaan pengendalian dan pengawasan
mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan;
- pelaksanaan administrasi Badan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Keduabelas
Staf Ahli
Pasal 38
Staf ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri dan dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.
Pasal 39
**(1) Staf Ahli Bidang Ekonomi, Sosial, dan Budaya**
mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap
isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang
ekonomi, sosial, dan budaya.
(21 Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antar
Lembaga mempunyai tugas memberikan rekomendasi
terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait
dengan bidang kemasyarakatan, hubungan
antarlembaga, dan transformasi digital.
**(3) Staf Ahli Bidang Ekologi dan Sumber Daya Laut**
mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap
isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang
ekologi dan sumber daya laut.
Bagian Ketigabelas .
SK No 222146 A
---
PRESIDEN
-t7-
Bagian Ketigabelas
Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
Pasal 40
Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan
di lingkungan Kementerian sesuai dengan kebutuhan, yang
pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
### Pasal 4 1
Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau
tugas teknis penunjang di lingkungan Kementerian dapat
dibentuk unit pelaksana teknis.
Pasal 42
Unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 4l ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat
persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
TATA KERJA
Pasal 43
Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsinya
menerapkan sistem akuntabilitas kinerja pemerintah,
manajemen risiko pembangunan nasional, dan
transformasi digital nasional.
Pasal 44
**(1) Dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan**
fungsi secara terpadu antarunit organisasi di
lingkungan Kementerian didasarkan pada proses bisnis
yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif
dan efisien dengan menerapkan prinsip koordinasi,
integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi antarunit
organisasi di lingkungan Kementerian.
(21 Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan
Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Menteri.
Pasal45...
SK No 222147 A
---
PRESIDEN
Pasal 45
Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai
hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang kelautan
dan perikanan secara berkala dan sewaktu-waktu sesuai
kebutuhan.
Pasal 46
Kementerian men5rusun analisis jabatan, peta jabatan,
analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh
jabatan di lingkungan Kementerian.
Pasal 47
**(1) Setiap unsur di lingkungan Kementerian dalam**
melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan prinsip
koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi di
lingkungan Kementerian, antarinstansi pemerintah,
dan dengan lembaga lain yang terkait.
(21 Prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan
kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
didukung dengan melakukan interoperabilitas data dan
informasi.
Pasal 48
Semua unsur di lingkungan Kementerian menerapkan
sistem pengendalian intern pemerintah sesuai dengan
ketentuan peraturan perllndang-undangan.
Pasal 49
**(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab**
memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan
memberikan pengarahan serta petunjuk bagi
pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang
telah ditetapkan.
(21 Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara
bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 50
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit
organisasi melakukan pembinaan dan pengawasan
terhadap unit organisasi di bawahnya.
Pasal 51
Dalam hal perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang
pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, Menteri
berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan
tugas dan fungsi di bidang tata ruang dan menteri/kepala
lembaga terkait lainnya.
Pasal 52
Pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia,
keuangan, perlengkapan, kearsipan, dokumentasi, dan
persandian diselenggarakan oleh Kementerian, dengan
menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik
dalam rangka mendukung transformasi digital.
Pasal 53
Pendanaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi
Kementerian bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara.
Pasal 54
**(1) Penataan organisasi Kementerian ditetapkan dengan:**
- Peraturan Presiden atas usul menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara untuk jabatan pimpinan tinggi
madya atau jabatan struktural eselon I; dan
- Peraturan Menteri setelah mendapat persetujuan
tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang aparatur negara untuk
jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan
struktural eselon II ke bawah.
**(2) Penataan organisasi sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) dilakukan dengan mengacu pada sistem
akuntabilitas kinerja pemerintah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan dan proses
bisnis antarunit organisasi di lingkungan Kementerian.
. Pasal 55. .
SK No 222149 A
---
PRESIDEN
Pasal 55
**(1) Besaran organisasi Kementerian ditentukan**
berdasarkan karakteristik tugas dan fungsi serta beban
kerja.
(21 Besaran organisasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) juga mempertimbangkan mandat konstitusi,
visi dan misi Presiden, tantangan utama bangsa,
keterkaitan dengan agenda prioritas nasional, asas
desentralisasi, dan peran pemerintah.
Pasal 56
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh
jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan
di lingkungan Kementerian tetap melaksanakan tugas dan
fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan
diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.
Pasal 57
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan
peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 38
Tahun 2023 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 89), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden
ini.
Pasal 58
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 38 Tahun 2023 tentang Kementerian
Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 89), dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
Pasal 59
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No 242638 A
---
PRESIDEN
-2t-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 November 2024
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 November 2024
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
ti Bidang Perundang-undangan
Administrasi Hukuqr,
sil na Djaman
SK No 242668 A
