KEM ENTERIAN KEBUDAYAAN
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Kementerian Kebudayaan yang selanjutnya disebut
Kementerian adalah kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kebudayaan.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kebudayaan.
Pasal 2
**(1) Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab**
kepada Presiden.
(21 Kementerian dipimpin oleh Menteri.
Pasal 3
**(1) Dalam memimpin Kementerian, Menteri dapat dibantu**
oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan
Presiden.
(21 Wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh
Presiden.
**(3) Wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab**
kepada Menteri.
(41 Wakil menteri mempunyai tugas membantu Menteri
dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian.
**(5) Ruang lingkup bidang tugas wakil menteri**
sebagaimana dimaksud pada ayat (41, meliputi:
- membantu Menteri dalam perumusan dan/atau
pelaksanaan kebijakan Kementerian; dan
- membantu Menteri dalam mengoordinasikan
pencapaian kebijakan strategis lintas unit
organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau
jabatan struktural eselon I di lingkungan
Kementerian.
Pasal 4
Menteri dan wakil menteri merupakan satu kesatuan unsur
pemimpin dalam Kementerian.
. Pasal 5. .
SK No 247472A
---
PRESIDEN
Pasal 5
Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kebudayaan untuk membantu
Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Pasal 6
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 5, Kementerian menyelenggarakan fungsi:
- perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan
di bidang pelindungan kebudayaan dan tradisi,
pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan
kebudayaan, serta diplomasi, promosi, dan kerja sama
kebudayaan;
- perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan
di bidang pelestarian cagar budaya dan pembinaan
perfilman nasional;
- pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas
pelaksanaan urusan Kementerian di daerah;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan
pemberian dukungan administrasi kepada selurrrh
unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang
menjadi tanggung jawab Kementerian;
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan
Kementerian;
- pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif
kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan
Kementerian; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
ORGANISASI
Bagian Kesatu
Susunan Organisasi
Pasal 7
Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:
- Sekretariat Jenderal;
- Direktorat Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan
Tradisi;
- Direktorat
SK No 242501 A
---
PRESIDEN
- Direktorat Jenderal Diplomasi, Promosi, dan Kerja
Sama Kebudayaan;
- Direktorat Jenderal Pengembangan, Pemanfaatan, dan
Pembinaan Kebudayaan;
- Inspektorat Jenderal;
- Staf Ahli Bidang Hukum dan Kebijakan Kebudayaan;
- Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Industri Kebudayaan;
dan
- Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga.
Bagian Kedua
Sekretariat Jenderal
Pasal 8
**(1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung**
jawab kepada Menteri.
(21 Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.
Pasal 9
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian
dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi
di lingkungan Kementerian.
Pasal 10
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 9, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi kegiatan Kementerian;
- koordinasi dan pen5rusunan rencana, program, dan
anggaran Kementerian;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi
yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia,
keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan
masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian;
- pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
- koordinasi dan pen)rusunan peraturan
perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi
hukum;
- koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang
milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan
barangljasa; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian
SK No 247474A
---
PRESIDEN
Bagian Ketiga
Direktorat Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi
### Pasal 1 1
**(1) Direktorat Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan**
Tradisi berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri.
**(2) Direktorat Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan**
Tradisi dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal 12
Direktorat Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi
mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan di bidang pelindungan kebudayaan
dan tradisi.
Pasal 13
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 12, Direktorat Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan
Tradisi menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang pelindungan
kebudayaan dan tradisi, serta pembinaan penghayat
kepercayaan terhadap T\rhan Yang Maha Esa, dan
pemberdayaan masyarakat adat;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pelindungan
kebudayaan dan tradisi, serta pembinaan penghayat
kepercayaan terhadap T\rhan Yang Maha Esa, dan
pemberdayaan masyarakat adat;
- pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang pelindungan kebudayaan dan tradisi, serta
pembinaan penghayat kepercayaan terhadap T\.rhan
Yang Maha Esa, dan pemberdayaan masyarakat adat;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
pelindungan kebudayaan dan tradisi, serta pembinaan
penghayat kepercayaan terhadap T\rhan Yang Maha
Esa, dan pemberdayaan masyarakat adat;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan di bidang pelindungan kebudayaan dan
tradisi, serta pembinaan penghayat kepercayaan
terhadap T\rhan Yang Maha Esa, dan pemberdayaan
masyarakat adat;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian . . .
SK No 247475 A
---
PRESIDEN
Bagian Keempat
Direktorat Jenderal Diplomasi, Promosi, dan Kerja Sama Kebudayaan
Pasal 14
**(1) Direktorat Jenderal Diplomasi, Promosi, dan Kerja**
Sama Kebudayaan berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri.
(21 Direktorat Jenderal Diplomasi, Promosi, dan Kerja
Sama Kebudayaan dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal 15
Direktorat Jenderal Diplomasi, Promosi, dan Kerja Sama
Kebudayaan mempunyai tugas menyelenggarakan
perLlmusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang
diplomasi, promosi, dan kerja sama kebudayaan.
Pasal 16
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 15, Direktorat Jenderal Diplomasi, Promosi, dan Kerja
Sama Kebudayaan menyelenggarakan fungsi:
- perLlmusan kebijakan di bidang diplomasi, promosi,
dan kerja sama kebudayaan;
- pelaksanaan kebijakan di bidang diplomasi, promosi,
dan kerja sama kebudayaan;
- pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang diplomasi, promosi, dan kerja sama
kebudayaan;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
diplomasi, promosi, dan kerja sama kebudayaan;
- pelaksanaan pemantatran, analisis, evaluasi, dan
pelaporan di bidang diplomasi, promosi, dan kerja
sama kebudayaan;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kelima
Direktorat Jenderal Pengembangan, Pemanfaatan,
dan Pembinaan Kebudayaan
Pasal 17
**(1) Direktorat Jenderal Pengembangan, Pemanfaatan, dan**
Pembinaan Kebudayaan berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
**(2) Direktorat...**
SK No 247476A
---
PRESIDEN
**(2) Direktorat Jenderal Pengembangan, Pemanfaatan, dan**
Pembinaan Kebudayaan dipimpin oleh Direktur
Jenderal.
Pasal 18
Direktorat Jenderal Pengembangan, Pemanfaatan, dan
Pembinaan Kebudayaan mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan
di bidang pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan
kebudayaan.
Pasal 19
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 18, Direktorat Jenderal Pengembangan, Pemanfaatan,
dan Pembinaan Kebudayaan menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang pengembangan,
pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan,
pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan;
- pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria
di bidang pengembangan, pemanfaatan, dan
pembinaan kebudayaan;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan
kebudayaan;
- pelaksanaan pemantallan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan di bidang pengembangan, pemanfaatan,
dan pembinaan kebudayaan;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Keenam
Inspektorat Jenderal
Pasal 20
**(1) Inspektorat Jenderal berada di bawah dan**
bertanggung jawab kepada Menteri.
**(2) Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur**
Jenderal.
Pasal 21
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan
pengawasan intern di lingkungan Kementerian.
Pasal22...
SK No 242509 A
---
PRES IDEN
Pasal 22
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 21, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern
di lingkungan Kementerian;
- pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan
Kementerian terhadap kinerja dan keuangan melalui
audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan
pengawasan lainnya;
- pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas
penugasan Menteri;
- pen5rusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan
Kementerian;
- pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Ketujuh
Staf Ahli
Pasal 23
Staf ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri dan dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.
Pasal24
**(1) Staf Ahli Bidang Hukum dan Kebijakan Kebudayaan**
mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap
isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang
hukum dan kebijakan kebudayaan.
**(2) Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Industri Kebudayaan**
mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap
isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang
ekonomi dan industri kebudayaan.
**(3) Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga**
mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap
isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang
hubungan antarlembaga dan transformasi digital.
Bagian
SK No 242502 A
---
PRESIDEN
Bagian Kedelapan
Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
Pasal 25
Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan
di lingkungan Kementerian sesuai dengan kebutuhan, yang
pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 26
Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau
tugas teknis penunjang di lingkungan Kementerian dapat
dibentuk unit pelaksana teknis.
Pasal 27
Unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 26 ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat
persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
TATA KERJA
Pasal 28
Menteri dalam melaksanakan tugas dan fungsinya
menerapkan sistem akuntabilitas kinerja pemerintah,
manajemen risiko pembangunan nasional, dan
transformasi digital nasional.
Pasal 29
**(1) Dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas**
dan fungsi secara terpadu antarunit organisasi
di lingkungan Kementerian didasarkan pada proses
bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja
yang efektif dan efisien dengan menerapkan prinsip
koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi
antarunit organisasi di lingkungan Kementerian.
**(2) Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan**
Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Menteri.
. Pasal 30. .
SK No 242510 A
---
PRESIDEN
Pasal 30
Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai
hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang
kebudayaan secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai
kebutuhan.
### Pasal 3 1
Kementerian men5rusun analisis jabatan, peta jabatan,
analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh
jabatan di lingkungan Kementerian.
Pasal 32
**(1) Setiap unsur di lingkungan Kementerian dalam**
melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan prinsip
koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi
di lingkungan Kementerian, antarinstansi pemerintah,
dan dengan lembaga lain yang terkait.
**(2) Prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan**
kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
didukung dengan melakukan interoperabilitas data
dan informasi.
Pasal 33
Semua unsur di lingkungan Kementerian menerapkan
sistem pengendalian intern pemerintah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 34
**(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab**
memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan
memberikan pengarahan serta petunjuk bagi
pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang
telah ditetapkan.
**(2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) diikuti dan dipatuhi oleh bawahan
secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara
berkala sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal35...
SK No 242511 A
---
PRESIDEN
Pasal 35
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit
organisasi melakukan pembinaan dan pengawasan
terhadap unit organisasi di bawahnya.
Pasal 36
Pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia,
keuangan, perlengkapan, kearsipan, dokumentasi, dan
persandian diselenggarakan oleh Kementerian dengan
menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik
dalam rangka mendukung transformasi digital.
Pasal 37
Pendanaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi
Kementerian bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara.
Pasal 38
**(1) Penataan organisasi Kementerian ditetapkan dengan:**
- Peraturan Presiden atas usul menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang aparatur negara, untuk jabatan
pimpinan tinggi madya atau jabatan
struktural eselon I; dan
- Peraturan Menteri setelah mendapat persetujuan
tertulis dari menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang aparatur negara,
untuk jabatan pimpinan tinggi pratama atau
jabatan struktural eselon II ke bawah.
**(2) Penataan organisasi sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) dilakukan dengan mengacu pada sistem
akuntabilitas kinerja pemerintah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan dan
proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan
Kementerian.
Pasal39...
SK No 247481 A
---
PRESIDEN
Pasal 39
**(1) Besaran organisasi Kementerian ditentukan**
berdasarkan karakteristik tugas dan fungsi serta
beban kerja.
(21 Besaran organisasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) juga mempertimbangkan mandat konstitusi,
visi dan misi Presiden, tantangan utama bangsa,
keterkaitan dengan agenda prioritas nasional, asas
desentralisasi, dan peran pemerintah.
Pasal 40
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku,
pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang kebudayaan oleh
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 62
Tahun 202l tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 202l Nomor 156), dialihkan menjadi tugas dan
fungsi yang dilaksanakan oleh Kementerian.
Pasal 41
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku,
pelaksanaan tugas dan fungsi yang dilaksanakan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, menggunakan
sumber daya manusia, aset, anggaran, dan dokumen
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 202l
tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 202l Nomor 156), sesuai dengan tugas dan fungsi
yang bersesuaian.
Pasal42...
SK No 247482 A
---
PRESIDEN
Pasal42
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh
sumber daya manusia yang menduduki jabatan sesuai
dengan nomenklatur jabatan yang berkaitan dengan tugas
dan fungsi di bidang kebudayaan pada Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi berdasarkan
Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 202l tentang
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202l
Nomor 156), melaksanakan tugas dan fungsinya pada
Kementerian.
Pasal 43
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, aset,
anggaran, dan dokumen yang berkaitan dengan tugas dan
fungsi di bidang kebudayaan pada Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi berdasarkan Peraturan
Presiden Nomor 62 Tahun 202l tentang Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 202l Nomor 156),
menjadi aset, anggaran, dan dokumen Kementerian.
Pasal 44
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan
peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 62
Tahun 202l tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 202l Nomor 156), dinyatakan masih tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam
Peraturan Presiden ini.
Pasal 45
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No 247483 A
---
PRESIDEN
-t4-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 November 2024
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 November 2024
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
ti Bidang Perundang-undangan
Administrasi Huku-m,
r/.i
!:
*.
a anna Djaman
IND
SK No 242683 A
