Langsung ke konten

KEM ENTERIAN KEBUDAYAAN

PERPRES No. 190 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan: 1. Kementerian Kebudayaan yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan. 1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan.

Pasal 2

**(1) Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab** kepada Presiden. (21 Kementerian dipimpin oleh Menteri.

Pasal 3

**(1) Dalam memimpin Kementerian, Menteri dapat dibantu** oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan Presiden. (21 Wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. **(3) Wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab** kepada Menteri. (41 Wakil menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian. **(5) Ruang lingkup bidang tugas wakil menteri** sebagaimana dimaksud pada ayat (41, meliputi: - membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian; dan - membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I di lingkungan Kementerian.

Pasal 4

Menteri dan wakil menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin dalam Kementerian. . Pasal 5. . SK No 247472A --- PRESIDEN

Pasal 5

Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Pasal 6

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 5, Kementerian menyelenggarakan fungsi: - perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelindungan kebudayaan dan tradisi, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan, serta diplomasi, promosi, dan kerja sama kebudayaan; - perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelestarian cagar budaya dan pembinaan perfilman nasional; - pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah; - koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada selurrrh unsur organisasi di lingkungan Kementerian; - pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian; - pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian; - pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian; dan - pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden. ORGANISASI Bagian Kesatu Susunan Organisasi

Pasal 7

Susunan organisasi Kementerian terdiri atas: - Sekretariat Jenderal; - Direktorat Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi; - Direktorat SK No 242501 A --- PRESIDEN - Direktorat Jenderal Diplomasi, Promosi, dan Kerja Sama Kebudayaan; - Direktorat Jenderal Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan Kebudayaan; - Inspektorat Jenderal; - Staf Ahli Bidang Hukum dan Kebijakan Kebudayaan; - Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Industri Kebudayaan; dan - Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga. Bagian Kedua Sekretariat Jenderal

Pasal 8

**(1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung** jawab kepada Menteri. (21 Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.

Pasal 9

Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian.

Pasal 10

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 9, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi: - koordinasi kegiatan Kementerian; - koordinasi dan pen5rusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian; - pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian; - pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana; - koordinasi dan pen)rusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum; - koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barangljasa; dan - pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian SK No 247474A --- PRESIDEN Bagian Ketiga Direktorat Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi ### Pasal 1 1 **(1) Direktorat Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan** Tradisi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. **(2) Direktorat Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan** Tradisi dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Pasal 12

Direktorat Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelindungan kebudayaan dan tradisi.

Pasal 13

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 12, Direktorat Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi menyelenggarakan fungsi: - perumusan kebijakan di bidang pelindungan kebudayaan dan tradisi, serta pembinaan penghayat kepercayaan terhadap T\rhan Yang Maha Esa, dan pemberdayaan masyarakat adat; - pelaksanaan kebijakan di bidang pelindungan kebudayaan dan tradisi, serta pembinaan penghayat kepercayaan terhadap T\rhan Yang Maha Esa, dan pemberdayaan masyarakat adat; - pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelindungan kebudayaan dan tradisi, serta pembinaan penghayat kepercayaan terhadap T\.rhan Yang Maha Esa, dan pemberdayaan masyarakat adat; - pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelindungan kebudayaan dan tradisi, serta pembinaan penghayat kepercayaan terhadap T\rhan Yang Maha Esa, dan pemberdayaan masyarakat adat; - pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelindungan kebudayaan dan tradisi, serta pembinaan penghayat kepercayaan terhadap T\rhan Yang Maha Esa, dan pemberdayaan masyarakat adat; - pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan - pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian . . . SK No 247475 A --- PRESIDEN Bagian Keempat Direktorat Jenderal Diplomasi, Promosi, dan Kerja Sama Kebudayaan

Pasal 14

**(1) Direktorat Jenderal Diplomasi, Promosi, dan Kerja** Sama Kebudayaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (21 Direktorat Jenderal Diplomasi, Promosi, dan Kerja Sama Kebudayaan dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Pasal 15

Direktorat Jenderal Diplomasi, Promosi, dan Kerja Sama Kebudayaan mempunyai tugas menyelenggarakan perLlmusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang diplomasi, promosi, dan kerja sama kebudayaan.

Pasal 16

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 15, Direktorat Jenderal Diplomasi, Promosi, dan Kerja Sama Kebudayaan menyelenggarakan fungsi: - perLlmusan kebijakan di bidang diplomasi, promosi, dan kerja sama kebudayaan; - pelaksanaan kebijakan di bidang diplomasi, promosi, dan kerja sama kebudayaan; - pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang diplomasi, promosi, dan kerja sama kebudayaan; - pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang diplomasi, promosi, dan kerja sama kebudayaan; - pelaksanaan pemantatran, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang diplomasi, promosi, dan kerja sama kebudayaan; - pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan - pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Kelima Direktorat Jenderal Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan Kebudayaan

Pasal 17

**(1) Direktorat Jenderal Pengembangan, Pemanfaatan, dan** Pembinaan Kebudayaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. **(2) Direktorat...** SK No 247476A --- PRESIDEN **(2) Direktorat Jenderal Pengembangan, Pemanfaatan, dan** Pembinaan Kebudayaan dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Pasal 18

Direktorat Jenderal Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan Kebudayaan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan.

Pasal 19

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 18, Direktorat Jenderal Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan Kebudayaan menyelenggarakan fungsi: - perumusan kebijakan di bidang pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan; - pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan; - pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan; - pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan; - pelaksanaan pemantallan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan; - pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan - pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Keenam Inspektorat Jenderal

Pasal 20

**(1) Inspektorat Jenderal berada di bawah dan** bertanggung jawab kepada Menteri. **(2) Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur** Jenderal.

Pasal 21

Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian. Pasal22... SK No 242509 A --- PRES IDEN

Pasal 22

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 21, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi: - penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian; - pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya; - pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri; - pen5rusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian; - pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan - pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Ketujuh Staf Ahli

Pasal 23

Staf ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal. Pasal24 **(1) Staf Ahli Bidang Hukum dan Kebijakan Kebudayaan** mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang hukum dan kebijakan kebudayaan. **(2) Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Industri Kebudayaan** mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang ekonomi dan industri kebudayaan. **(3) Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga** mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang hubungan antarlembaga dan transformasi digital. Bagian SK No 242502 A --- PRESIDEN Bagian Kedelapan Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana

Pasal 25

Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan di lingkungan Kementerian sesuai dengan kebutuhan, yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 26

Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan Kementerian dapat dibentuk unit pelaksana teknis.

Pasal 27

Unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 26 ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. TATA KERJA

Pasal 28

Menteri dalam melaksanakan tugas dan fungsinya menerapkan sistem akuntabilitas kinerja pemerintah, manajemen risiko pembangunan nasional, dan transformasi digital nasional.

Pasal 29

**(1) Dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas** dan fungsi secara terpadu antarunit organisasi di lingkungan Kementerian didasarkan pada proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien dengan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi antarunit organisasi di lingkungan Kementerian. **(2) Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan** Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri. . Pasal 30. . SK No 242510 A --- PRESIDEN

Pasal 30

Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan. ### Pasal 3 1 Kementerian men5rusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Kementerian.

Pasal 32

**(1) Setiap unsur di lingkungan Kementerian dalam** melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi di lingkungan Kementerian, antarinstansi pemerintah, dan dengan lembaga lain yang terkait. **(2) Prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan** kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan melakukan interoperabilitas data dan informasi.

Pasal 33

Semua unsur di lingkungan Kementerian menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 34

**(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab** memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan. **(2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud** pada ayat (1) diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal35... SK No 242511 A --- PRESIDEN

Pasal 35

Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.

Pasal 36

Pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, perlengkapan, kearsipan, dokumentasi, dan persandian diselenggarakan oleh Kementerian dengan menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik dalam rangka mendukung transformasi digital.

Pasal 37

Pendanaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 38

**(1) Penataan organisasi Kementerian ditetapkan dengan:** - Peraturan Presiden atas usul menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, untuk jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I; dan - Peraturan Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, untuk jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II ke bawah. **(2) Penataan organisasi sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) dilakukan dengan mengacu pada sistem akuntabilitas kinerja pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Kementerian. Pasal39... SK No 247481 A --- PRESIDEN

Pasal 39

**(1) Besaran organisasi Kementerian ditentukan** berdasarkan karakteristik tugas dan fungsi serta beban kerja. (21 Besaran organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga mempertimbangkan mandat konstitusi, visi dan misi Presiden, tantangan utama bangsa, keterkaitan dengan agenda prioritas nasional, asas desentralisasi, dan peran pemerintah.

Pasal 40

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang kebudayaan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 202l tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202l Nomor 156), dialihkan menjadi tugas dan fungsi yang dilaksanakan oleh Kementerian.

Pasal 41

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, pelaksanaan tugas dan fungsi yang dilaksanakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, menggunakan sumber daya manusia, aset, anggaran, dan dokumen Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 202l tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202l Nomor 156), sesuai dengan tugas dan fungsi yang bersesuaian. Pasal42... SK No 247482 A --- PRESIDEN Pasal42 Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh sumber daya manusia yang menduduki jabatan sesuai dengan nomenklatur jabatan yang berkaitan dengan tugas dan fungsi di bidang kebudayaan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 202l tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202l Nomor 156), melaksanakan tugas dan fungsinya pada Kementerian.

Pasal 43

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, aset, anggaran, dan dokumen yang berkaitan dengan tugas dan fungsi di bidang kebudayaan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 202l tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202l Nomor 156), menjadi aset, anggaran, dan dokumen Kementerian.

Pasal 44

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 202l tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202l Nomor 156), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

Pasal 45

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar SK No 247483 A --- PRESIDEN -t4- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 November 2024 INDONESIA, ttd Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 November 2024 , ttd Salinan sesuai dengan aslinya ti Bidang Perundang-undangan Administrasi Huku-m, r/.i !: *. a anna Djaman IND SK No 242683 A