TUNJANGAN KINER,IA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
Ditetapkan: 2025-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi,
Sains, dan Teknologi adalah Pegawai Aparatur Sipil
Negara dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan
keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam
suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan
organisasi di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi,
Sains, dan Teknologi.
1. Pegawai Aparatur Sipil Negara adalah pegawai negeri sipil
dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang
diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi
tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi
tugas negara lainnya dan diberikan penghasilan
berdasarkan peraturan perundang-undangan.
1. Pegawai l,ainnya adalah pegawai yang diangkat pada
jabatan yang telah mendapat persetqjuan dari menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara.
Pasal 2
**(1) Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi,**
Sains, dan Teknologi, selain diberikan penghasilan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
**(2) Pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan**
Kementerian Pendidikan Tinggr, Sains, dan
Teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mempertimbangkan capaian kinerja pegawai sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
Tunjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
### Pasal 4...
SK No256587A
---
?f+Tf.I{Il
Pasal 4
Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
diberikan terhitung sejak tanggal 1 Januari 2025 dengan
memperhitungkan tunjangan kinerja yang telah diterima.
Pasal 5
**(1) Menteri Pendidikan Tinggr, Sains, dan Teknologi yang**
memimpin dan mengepalai Kementerian Pendidikan
Tinggi, Sains, dan Teknologi diberikan tunjangan kinerja
sebesar l5O% (seratus lima puluh persen) dari tunjangan
kinerja dengan kelas jabatan tertinggi di lingkungan
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
**(2) Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan**
Teknologi diberikan tunjangan kinerja sebesar 907o
(sembilan puluh persen) dari tunjangan kinerja Menteri
Pendidikan Tinggr, Sains, dan Teknologi.
**(3) Tunjangan kinerja bagi Menteri Pendidikan Tinggi, Sains,**
dan Teknologi dan Wakil Menteri Pendidikan Tinggi,
Sains, dan Teknologi sebagaimana dimaksud pada
ayat (l) dan ayat (2) diberikan terhitung sejak tanggal
pelantikan sebagai Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan
Teknologi dan Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains,
dan Teknologi.
Pasal 6
Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebaeaimana
dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 5 dikenakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
T\rnjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
tidak diberikan kepada:
- Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi,
Sains, dan Teknologi yang tidak mempunyai jabatan
tertentu;
- Pegawai di Kementerian Pendidikan Tinggr,
Sains, dan Teknologi yarrg diberhentikan untuk
sementara atau dinonaktifkan;
- Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi,
Sains, dan Teknologi yang diberhentikan dari jabatan
organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum
sebagai pegawai;
- Pegawai . . .
SK No256688A
---
PRESIDEN
K INDONES
- Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi,
Sains, dan Teknologi yang menjalani cuti di luar
tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk
persiapan masa pensiun;
- pegawai pada badan layanan umum yang telah
mendapatkan remunerasi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang mengatur
mengenai pengelolaan keuangan badan layanan umum;
dan
- pegawai pada perguruan tinggi negeri badan hukum.
Pasal 8
**(1) Kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan**
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagran tidak terpisahkan dari Peraturan
Presiden ini, ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Tinggr,
Sains, dan Teknologi.
**(2) Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan di**
lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan
Teknologi ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Tinggr,
Sains, dan Teknologi setelah:
a, persetqjuan dari menteri yang
urusErn di bidang
aparatur negara, jika tidak mengakibatkan
alokasi anggaran tunjangan kinerja; atau
- mendapat persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusErn pemerintahan di bidang
aparatur negara dan persetqjuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan negara, jika mengakibatkan perubahan
alokasi anggaran tunjangan kinerja.
Pasal 9
**(1) Dalam hal Pegawai di Lingkungan Kementerian**
Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi diangkat sebagai
pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi
maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih
antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan
tunjangan profesi pada jenjangnya.
**(2)Jika . . .**
SK No256698A
---
iI{+IFI{TI
**(2) Jika tunjangan profesi yang diterima sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari tunjangan
kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan
yaitu tunjangan profesi pada jenjangnya.
Pasal 10
Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggr,
Sains, dan Teknologi yang menerima tunjangan kinerja wajib
dan terus pelaksanaan
reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 11
Pelaksanaan reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh
Menteri Pendidikan finggi, Sains, dan Teknologi dan Tim
Reformasi Birokrasi Nasional.
Pasal 12
Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai
di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggr, Sains, dan
Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai
dengan Pasal 1l diatur dengan Peraturan Menteri
Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
Pasal 13
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 136
Tahun 2018 tentang T\rnjangan Kinerja Pegawai di
Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Irmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l8
Nomor 254), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden
ini.
Pasal 14
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No256699A
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam kmbaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Maret2021
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jal€rta
pada tanggal 27 Maret2025
### REPUBLIK INDONESI.A,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Bidang Perundang-undangan
Administrasi Hukum,
Djaman
SK No209527A
---
PRESIDEN
