Langsung ke konten

INSTITUT AGAMA KRISTEN NEGERI KUPANG

PERPRES No. 19 Tahun 2020 berlaku

Ditetapkan: 2020-01-01

Pasal 1

**(1) Dengan Peraturan Presiden ini, didirikan Institut** Agama Kristen Negeri Kupang sebagai perubahan bentuk dari Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri Kupang. **(2) Institut Agama Kristen Negeri Kupang merupakan** perguruan tinggi di lingkungan Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.

Pasal 2

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku: - semua kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban dari Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri Kupang dialihkan menjadi kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban Institut Agama Kristen Negeri Kupang; dan - semua mahasiswa dari Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri Kupang dialihkan menjadi mahasiswa Institut Agama Kristen Negeri Kupang.

Pasal 3

Penataan organisasi, kepegawaian, anggaran, dan kegiatan lain yang terkait dengan proses pengalihan sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri Kupang menjadi Institut Agama Kristen Negeri Kupang dalam pelaksanaan Peraturan Presiden ini menjadi tanggung jawab menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangan masing-masing. --- --- Page 3 --- 2020, No.30 -3-

Pasal 4

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2011 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri Kupang, Nusa Tenggara Timur dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

Pasal 5

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2011 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri Kupang, Nusa Tenggara Timur, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 6

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. --- --- Page 4 --- 2020, No.30 -4- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Januari 2020 INDONESIA, ttd Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Januari 2020 , ttd