INSTITUT AGAMA KRISTEN NEGERI KUPANG
Ditetapkan: 2020-01-01
Pasal 1
**(1) Dengan Peraturan Presiden ini, didirikan Institut**
Agama Kristen Negeri Kupang sebagai perubahan
bentuk dari Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri
Kupang.
**(2) Institut Agama Kristen Negeri Kupang merupakan**
perguruan tinggi di lingkungan Kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
agama, yang berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang agama.
Pasal 2
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
- semua kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban dari
Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri Kupang dialihkan
menjadi kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban
Institut Agama Kristen Negeri Kupang; dan
- semua mahasiswa dari Sekolah Tinggi Agama Kristen
Negeri Kupang dialihkan menjadi mahasiswa Institut
Agama Kristen Negeri Kupang.
Pasal 3
Penataan organisasi, kepegawaian, anggaran, dan kegiatan
lain yang terkait dengan proses pengalihan sekolah Tinggi
Agama Kristen Negeri Kupang menjadi Institut Agama
Kristen Negeri Kupang dalam pelaksanaan Peraturan
Presiden ini menjadi tanggung jawab menteri/pimpinan
lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan
kewenangan masing-masing.
---
--- Page 3 ---
2020, No.30 -3-
Pasal 4
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan
pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun
2011 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Kristen
Negeri Kupang, Nusa Tenggara Timur dinyatakan masih
tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
Pasal 5
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 69 Tahun 2011 tentang Pendirian Sekolah
Tinggi Agama Kristen Negeri Kupang, Nusa Tenggara
Timur, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 6
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
---
--- Page 4 ---
2020, No.30 -4-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Januari 2020
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 Januari 2020
,
ttd
