Langsung ke konten

INSTITUT AGAMA KRISTEN NEGERI KUPANG

PERPRES No. 19 Tahun 2020 berlaku

Ditetapkan: 2020-01-01

Pasal 1

(1) Dengan Peraturan Presiden ini, didirikan Institut

Agama Kristen Negeri Kupang sebagai perubahan

bentuk dari Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri
Kupang.

(2) Institut Agama Kristen Negeri Kupang merupakan

perguruan tinggi di lingkungan Kementerian yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

agama, yang berada di bawah dan bertanggung jawab

kepada menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang agama.

Pasal 2

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:

- semua kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban dari
Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri Kupang dialihkan

menjadi kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban

Institut Agama Kristen Negeri Kupang; dan
- semua mahasiswa dari Sekolah Tinggi Agama Kristen

Negeri Kupang dialihkan menjadi mahasiswa Institut

Agama Kristen Negeri Kupang.

Pasal 3

Penataan organisasi, kepegawaian, anggaran, dan kegiatan

lain yang terkait dengan proses pengalihan sekolah Tinggi

Agama Kristen Negeri Kupang menjadi Institut Agama

Kristen Negeri Kupang dalam pelaksanaan Peraturan
Presiden ini menjadi tanggung jawab menteri/pimpinan

lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan
kewenangan masing-masing.

---

2020, No.30 -3-

Pasal 4

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan

pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun

2011 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Kristen

Negeri Kupang, Nusa Tenggara Timur dinyatakan masih

tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan

ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

Pasal 5

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan

Presiden Nomor 69 Tahun 2011 tentang Pendirian Sekolah

Tinggi Agama Kristen Negeri Kupang, Nusa Tenggara

Timur, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 6

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

---

2020, No.30 -4-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 23 Januari 2020

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 27 Januari 2020

,

ttd