Langsung ke konten

Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 1961 tentang POKOK-POKOK KEARSIPAN NASIONAL

PERPRES No. 19 Tahun 1961 berlaku

Pasal 5

Pemerintah mempertinggi mutu penyelenggara, kearsipan nasional dengan menggiatkan usaha-usaha: a. peraturan penyelenggaraan kearsipan yang membimbing ke arah kesempurnaan; b. Pendidikan kader ahli kerasipan; c. penerangan/kontrole/pengawasan; d. perlengkapan-perlengkapan teknis-kearsipan, e. penyelidikan-penyelidikan ilmiah dibidang kearsipan seluruhnya. f. lain-lain yang penting. Pasal 6. (1) Pemerintah mengadakan, mengatur, mengawasi dan membantu pendidikan tenaga ahli kearsipan. (2) Pemerintah mengatur kedudukan hukum, kewenangan dan kesanggupan hukum tenaga ahli kearsipan. (3) Pemerintah melakukan usaha-usaha khusus untuk menjamin kesehatan tenaga ahli kearsipan beserta keluarganya sesuai fungsi serta tugas dalam lingkungannya. BAB III. ORGANISASI KEARSIPAN NASIONAL. Pasal 7. (1) Untuk melaksanakan tugas termaksud dalam pasal 4, maka Pemerintah membentuk suatu organisasi kearsipan nasional yang terdiri dari: 1. Arsip Nasional di ibukota Republik INDONESIA sebagai inti organisasi daripada Organisasi Kearsipan Nasional; 2. Arsip Nasional Daerah ditiap-tiap ibukota Daerah tingkat I (termasuk Daerah Istimewa Yogyakarta) dan di Daerah khusus Ibu Kota Jakarta Raya, 3. Arsip-arsip pada badan-badan pemerintahan dan lembaga- lembaga negara lain. (2) Susunan, fungsi, tugas, wewenang dan hubungan antara badan- badan kearsipan tersebut pada ayat (1) pasal ini diatur lebih lanjut dengan keputusan Menteri Pertama. Pasal 8. Tujuan Organisasi Kearsipan Nasional ialah untuk menjamin keselamatan bahan pertanggungan jawab nasional tentang perencanaan, pelaksanaan dan penyelenggaraan kehidupan kebangsaan serta untuk menyediakan bahan pertanggungan jawab tersebut bagi usaha Pemerintah dipelbagai bidang guna mewujudkan Sosialisme INDONESIA. BAB IV. KETENTUAN-KETENTUAN PENUTUP. Pasal 9. Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan PRESIDEN ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Desember 1961. PRESIDEN Republik INDONESIA, ttd. SOEKARNO. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Desember 1961. Sekretaris Negara, ttd. MOHD. ICHSAN