Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 1960 tentang SUSUNAN DEWAN MARITIM
Pasal 1
Dewan Maritim (disingkat Demar), yang selanjutnya disebut Dewan terdiri dari :
1. Menteri Pertama sebagai Ketua;
2. Menteri/Kepala Staf Angkatan Laut dan Menteri Perhubungan Laut secara bergiliran, sebagai Wakil Ketua;
3
a. Menteri Luar Negeri.
b. Menteri Kemaanan Nasional c.q. Menteri/Deputy Menteri Keamanan Nasional;
c. Menteri Distribusi;
d. Menteri Produksi c.q. Menteri Pertanian;
e. Menteri Perindustrian Dasar dan Pertambangan;
f. Menteri Perdagangan;
g. Menteri Keuangan dan
h. Menteri/Ketua Dewan Perancang Nasional sebagai anggota-anggota.
Pasal 2
Ketua, Wakil Ketua dan anggota Dewan diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN.
Pasal 3
Guna melancarkan pekerjaan dan menyelenggarakan tata-usaha Dewan maka dibentuk suatu Sekretariat Dewan yang susunannya serta kedudukannya ditentukan oleh Dewan.
Pasal 4
(1) Untuk menunaikan tugasnya Dewan berhak membentuk panitia-panitia teknis, yang susunan tugas dan cara bekerjanya ditentukan oleh Dewan.
(2) Panitia-panitia teknis bertugas memberikan nasehat-nasehat dan saran- saran dalam bidang tugasnya masing-masing, baik atas permintaan Dewan maupun atas inisiatif sendiri.
(3) Panitia-panitia itu terdiri dari anggota-anggota Dewan dan atau pejabat penasehat ahli.
(4) Kepada Dewan diberi kuasa untuk menyesuaikan susunan, tugas dan cara bekerja Dewan Angkutan Laut yang dibentuk dengan Peraturan PRESIDEN No. 14 tahun 1959 tanggal 31 Desember 1959 dengan Peraturan PRESIDEN ini agar menjadi salah satu dari panitia-panitia teknis yang dimaksud dalam ayat-ayat terdahulu.
Pasal 5
Dewan bertugas: memberi nasehat-nasehat pertimbangan-pertimbangan dan usul- usul kepada Pemerintah didalam:
a. menentukan dan merumuskan kebijaksanaan maritim nasional dalam tingkat tertinggi;
b. merencanakan dan menyusun peraturan-peraturan maritim dan melakukan pengawasan atas pelaksanaan peraturan-peraturan maritim;
c. melakukan koordinasi dalam melaksanakan tugas maritim, antara lain mengenai;
1. personil.
2. materiil, dan
3. operasi maritim.
Pasal 6
Dewan MENETAPKAN peraturan tata-tertib untuk rapat-rapatnya, untuk rapat- rapat panitia teknis dan lain-lain yang dianggap perlu.
Pasal 7
(1) Segala pembiayaan untuk Dewan dan panitia-panitia teknis serta Sekretariat dibebankan atas Anggaran Belanja Pemerintah Agung.
(2) Kepada Ketua, Wakil-wakil Ketua, anggota-anggota, anggota-anggota panitia teknis, pejabat penasehat ahli dan Sekretaris diberikan uang kehormatan yang selanjutnya akan diatur oleh Ketua Dewan.
Pasal 8
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan PRESIDEN ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Agustus 1960 PRESIDEN Republik INDONESIA
Ttd.
SOEKARNO
Diundangkan di Jakarta, pada tanggal 30 Agustus 1960, Menteri Kehakiman,
Ttd.
SAHARDJO
