KEMENTERIAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
yang 1. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian
yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan
pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang
merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang
pendidikan.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan
pendidikan menengah yang merupakan lingkup
urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Pasal 2
**(1) Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab**
kepada Presiden.
(21 Kementerian dipimpin oleh Menteri.
Pasal 3
**(1) Dalam memimpin Kementerian, Menteri dapat dibantu**
oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan
Presiden.
(21 Wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh
Presiden.
**(3) Wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab**
kepada Menteri.
**(4) Wakil menteri mempunyai tugas membantu Menteri**
dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian.
**(5) Ruang lingkup bidang tugas wakil menteri**
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi:
- membantu Menteri dalam perumusan dan/atau
pelaksanaan kebijakan Kementerian; dan
b.membantu...
SK No 242721 A
---
PRESIDEN
- membantu Menteri dalam mengoordinasikan
pencapaian kebijakan strategis lintas unit
organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau
jabatan struktural eselon I di lingkungan
Kementerian.
Pasal 4
Menteri dan wakil menteri merupakan satu kesatuan unsur
pemimpin dalam Kementerian.
Pasal 5
Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan
suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan
menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan
di bidang pendidikan untuk membantu Presiden dalam
menyelenggarakan pemerintahan negara.
Pasal 6
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 5, Kementerian menyelenggarakan fungsi:
- perumusan dan penetapan kebijakan di bidang guru,
pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan, serta
pendidikan profesi guru, dan pendidikan anak usia
dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah,
pendidikan vokasi, pendidikan khusus, dan
pendidikan layanan khusus;
pendidik b. pelaksanaan kebijakan di bidang guru,
lainnya, dan tenaga kependidikan, pemindahan
pendidik dan tenaga kependidikan lintas daerah
provinsi, dan fasilitasi pendidikan profesi guru;
dan c. pelaksanaan fasilitasi guru, pendidik lainnya,
tenaga kependidikan dan penyelenggaraan pendidikan
pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar,
menengah, pendidikan vokasi, pendidikan khusus,
dan pendidikan layanan khusus;
- pen)rusunan standar, kurikulum, dan asesmen di
bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar,
pendidikan menengah, pendidikan vokasi, pendidikan
khusus, dan pendidikan layanan khusus;
dan e. penetapan standar nasional pendidikan
kurikulum nasional pendidikan anak usia dini,
pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan
vokasi, pendidikan khusus, dan pendidikan layanan
khusus;
- pelaksanaan .
SK No 242722 A
---
PRESIDEN
- pelaksanaan pengembangan, pembinaan, dan
pelindungan bahasa dan sastra;
- pelaksanaan pengelolaan sistem perbukuan;
- pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas
pelaksanaan urusan Kementerian di daerah;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan
pemberian dukungan administrasi kepada seluruh
unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang
menjadi tanggung jawab Kementerian;
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan
Kementerian;
L pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif
kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan
Kementerian; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
ORGANISASI
Bagian Kesatu
Susunan Organisasi
Pasal 7
Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:
- Sekretariat Jenderal;
- Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan
Pendidikan Guru;
- Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini,
Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah;
- Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Pendidikan
Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus;
- Inspektorat Jenderal;
- Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan;
- Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa;
- Staf Ahli Bidang Regulasi dan Hubungan Antar
Lembaga;
- Staf Ahli Bidang Manajemen Talenta; dan
- Staf Ahli Bidang Teknologi Pendidikan.
Bagian . . .
SK No 242723 A
---
PRESIDEN
Bagian Kedua
Sekretariat Jenderal
Pasal 8
**(1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung**
jawab kepada Menteri.
(21 Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.
Pasal 9
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian
dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi
di lingkungan Kementerian.
Pasal 10
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 9, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
- koordinasikegiatanKementerian;
- koordinasi dan pen5rusunan rencana, program, dan
anggaran Kementerian;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi
yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia,
keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan
masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian;
- pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
peraturan e. koordinasi dan pen)rusunan
perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi
hukum;
- koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang
milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan
barangljasa; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Ketiga
Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan,
dan Pendidikan Guru
### Pasal 1 1
**(1) Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan**
Pendidikan Guru berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri.
(21 Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan
Pendidikan Guru dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal12...
SK No 242724 A
---
PRESIDEN
Pasal 12
Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan
Pendidikan Guru mempunyai tugas menyelenggarakan
perllmusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang guru,
pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan, serta
pendidikan profesi guru.
Pasal 13
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 12, Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan,
dan Pendidikan Guru menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang pembinaan guru,
pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan, serta
pendidikan profesi guru;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pembelajaran,
pengembangan, peningkatan kualifikasi dan
kompetensi nonvokasional guru, pendidik lainnya, dan
tenaga kependidikan;
- pelaksanaan kebijakan di bidang guru, pendidik
lainnya, dan tenaga kependidikan, pemindahan
pendidik dan tenaga kependidikan lintas daerah
provinsi, dan fasilitasi pendidikan profesi guru;
- pelaksanaan pengembangan talenta guru berbasis
sains, teknologi, teknik, dan matematika;
- pelaksanaan kebijakan di bidang standar dan
perencanaan kebutuhan guru, dan penjaminan mutu
pada pendidikan profesi guru;
- pelaksanaan fasilitasi di bidang guru, pendidik
lainnya, dan tenaga kependidikan;
- pen5rusunan norma, prosedur, dan kriteria di bidang
guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
- pelaksanaan pemantanan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan di bidang guru, pendidik lainnya, dan
tenaga kependidikan, serta pendidikan profesi guru;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian
SK No 242725 A
---
PRESIDEN
Bagian Keempat
Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini,
Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah
Pasal 14
**(1) Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini,**
Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah berada
di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(21 Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini,
Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah dipimpin
oleh Direktur Jenderal.
Pasal 15
Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan
Dasar, dan Pendidikan Menengah mempunyai tugas
menyelenggarakan perllmusan dan pelaksanaan kebijakan
di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan
pendidikan menengah, serta pelaksanaan fasilitasi
penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, pendidikan
dasar, dan pendidikan menengah.
Pasal 16
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 15, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini,
Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah
menyelenggarakan fungsi :
- perumusan kebijakan di bidang peserta didik,
pembelaj arar-I, sarana prasarana, tata kelola, dan
penilaian pada pendidikan anak usia dini, pendidikan
dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan
kesetaraan;
- pelaksanaan kebijakan di bidang standar dan
penjaminan mutu peserta didik, pembelajaran, sarana
prasarana, tata kelola, dan penilaian pada pendidikan
anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan
menengah, dan pendidikan kesetaraan;
- pelaksanaan fasilitasi penyelenggaraan di bidang
peserta didik, pembelajaran, sarana prasarana, tata
kelola, dan penilaian pada pendidikan anak usia dini,
pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan
pendidikan kesetaraan;
- penyusunan .
SK No 242726 A
---
PRESIDEN
bidang d. pen5rusunan norma, prosedur, dan kriteria di
peserta didik, pembelajaran, sarana prasarana, tata
kelola, dan penilaian pada pendidikan anak usia dini,
pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan
pendidikan kesetaraan ;
bidang e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di
peserta didik, pembelajaran, sarana prasarana, tata
kelola, dan penilaian pada pendidikan anak usia dini,
pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan
pendidikan kesetaraan ;
- perumusan pemberian izin penyelenggaraan satuan
pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan
pendidikan menengah yang diselenggarakan
perwakilan negara asing atau lembaga asing;
- pelaksanaan pemantaltan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan di bidang pendidikan anak usia dini,
pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan
pendidikan kesetaraan;
dan h. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal;
Menteri. i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh
Bagian Kelima
Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi,
Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus
Pasal 17
**(1) Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Pendidikan**
Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(21 Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Pendidikan
Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus dipimpin
oleh Direktur Jenderal.
Pasal 18
Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus,
tugas dan Pendidikan Layanan Khusus mempunyai
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan
dan di bidang pendidikan vokasi, pendidikan khusus,
pendidikan layanan khusus serta pelaksanaan fasilitasi
penyelenggaraan pendidikan vokasi, pendidikan khusus,
dan pendidikan layanan khusus.
Pasal19...
SK No 242727 A
---
PRESIDEN
Pasal 19
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Vokasi, Pasal 18, Direktorat Jenderal Pendidikan
Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus
menyelenggarakan fungsi:
pendidikan kejuruan, a. perumusan kebijakan di bidang
pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja,
pendidikan khusus, dan pendidikan layanan khusus;
dan b. pelaksanaan kebijakan di bidang standar
penjaminan mutu peserta didik, pembelajaran, sarana
prasarana, tata kelola, dan penilaian pada pendidikan
kejuruan, pendidikan keterampilan dan pelatihan
kerja, pendidikan khusus, dan pendidikan layanan
khusus;
bidang c. pelaksanaan fasilitasi penyelenggaraan di
peserta didik, pembelajaran, sarana prasarana, tata
kelola, dan penilaian pada pendidikan kejuruan,
pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja,
pendidikan khusus, dan pendidikan layanan khusus;
unggulan d. pelaksanaan pengembangan sekolah
berbasis sains, teknologi, teknik, dan matematika;
- penyusunan norma, prosedur, dan kriteria di bidang
peserta didik, pembelajaran, sarana prasarana, tata
kelola, dan penilaian pada pendidikan kejuruan,
pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja,
pendidikan khusus, dan pendidikan layanan khusus;
bidang f. penyusunan norma, prosedur, dan kriteria di pembinaan kompetensi vokasional guru vokasi,
pendidik vokasi lainnya, dan tenaga kependidikan
vokasi pada pendidikan kejuruan, pendidikan
keterampilan dan pelatihan kerja;
- pelaksanaan fasilitasi di bidang pembinaan
kompetensi vokasional guru vokasi, pendidik vokasi
pada lainnya, dan tenaga kependidikan vokasi
pendidikan kejuruan, dan pendidikan keterampilan
dan pelatihan kerja;
bidang h. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di
peserta didik, pembelajararl, sarana prasarana, tata
kelola, dan penilaian pada pendidikan kejuruan, dan
pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, serta
pendidikan khusus, dan pendidikan layanan khusus;
- pemberian. . .
SK No 242728 A
---
PRESTDEN
bidang i. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di
pembinaan kompetensi vokasional guru vokasi,
pendidik vokasi lainnya, dan tenaga kependidikan
vokasi pada pendidikan kejuruan, dan pendidikan
keterampilan dan pelatihan kerja;
- pelaksanaan kemitraan dan penyelarasan pendidikan
vokasi dengan dunia usaha dan dunia industri;
satuan k. perumusan pemberian izin penyelenggaraan
pendidikan kejurrlan, pendidikan keterampilan dan
pelatihan kerja yang diselenggarakan perwakilan
negara asing atau lembaga asing;
dan l. pelaksanaan pemantatlan, analisis, evaluasi,
pelaporan di bidang pendidikan kejuruan, pendidikan
keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan khusus,
dan pendidikan layanan khusus;
dan m. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal;
Menteri' n. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh
Bagian Keenam
Inspektorat Jenderal
Pasal 20
**(1) Inspektorat Jenderal berada di bawah dan bertanggung**
jawab kepada Menteri.
**(2) Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur Jenderal-**
### Pasal 2 1
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan
pengawasan intern di lingkungan Kementerian.
Pasal22
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 2 1, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
- pen)rusunan kebijakan teknis pengawasan intern
di lingkungan Kementerian;
lingkungan b. pelaksanaan pengawasan intern di
Kementerian terhadap kinerja dan keuangan melalui
audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan
pengawasan lainnya;
atas c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu
penugasan Menteri;
- penyusunan .
SK No 242729 A
---
PTTESIDEN
- penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan
Kementerian;
- pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Ketujuh
Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan
Pasal 23
**(1) Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan**
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri.
(21 Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan
dipimpin oleh Kepala Badan.
Pasal 24
Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan
mempunyai tugas menyelenggarakan penJrusunan standar,
kurikulum, dan asesmen pendidikan serta pengelolaan
sistem perbukuan.
Pasal 25
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 24, Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen
Pendidikan menyelenggarakan fungsi:
pendidikan; a. pen5rusunan kebijakan di bidang standar
- pen5rusunan kebijakan teknis di bidang kurikulum
dan asesmen pendidikan serta pengelolaan sistem
perbukuan;
- pelaksanaan pen5rusunan standar, kurikulum, dan
asesmen di bidang pendidikan;
- pelaksanaan pengembangan, pembinaan, dan
pengawasan sistem perbukuan;
- pelaksanaan pemantatlan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan pen5rusunan standar, kurikulum, dan
asesmen pendidikan serta pengelolaan sistem
perbukuan;
- pelaksanaan administrasi Badan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian
SK No 242730 A
---
PRESIDEN
-t2-
Bagian Kedelapan
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa
Pasal 26
**(1) Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa berada**
di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri'
**(2) Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa**
dipimpin oleh Kepala Badan.
Pasal 27
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa mempunyai
tugas menyelenggarakan pengembangan, pembinaan, dan
pelindungan di bidang bahasa dan sastra.
Pasal 28
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 27, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa
menyelenggarakan fungsi:
bidang a. penyusunan kebijakan teknis di
pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa
dan sastra;
dan b. pelaksanaan pengembangan, pembinaan,
pelindungan bahasa dan sastra;
dan c. pelaksanaan pemantatlan, analisis, evaluasi,
pelaporan di bidang pengembangan, pembinaan, dan
pelindungan bahasa dan sastra;
- pelaksanaan administrasi Badan; dan
Menteri. e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh
Bagian Kesembilan
Staf Ahli
Pasal 29
Staf ahti berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri dan dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.
Pasal 30
**(1) Staf Ahli Bidang Regulasi dan Hubungan Antar**
Lembaga mempunyai tugas memberikan rekomendasi
terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait
dengan bidang regulasi pendidikan dan hubungan
antarlembaga.
**(2) Staf ...**
SK No 242731 A
---
PRESIDEN
(21 Staf Ahli Bidang Manajemen Talenta mempunyai tugas
memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis
kepada Menteri terkait dengan bidang manajemen
talenta.
**(3) Staf Ahli Bidang Teknologi Pendidikan mempunyai**
tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu
strategis kepada Menteri terkait dengan bidang
teknologi pendidikan.
Bagian Kesepuluh
Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
Pasal 31
Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan
di lingkungan Kementerian sesuai dengan kebutuhan, yang
pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 32
Untuk melaksanakan tugas teknis operasional danf atau
tugas teknis penunjang di lingkungan Kementerian, dapat
dibentuk unit pelaksana teknis.
Pasal 33
dalam Unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud
### Pasal 32 ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat
persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
TATA KERJA
Pasal 34
Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsinya
menerapkan sistem akuntabilitas kinerja pemerintah,
manajemen risiko pembangunan nasional, dan
transformasi digital nasional.
Pasal 35
**(1) Dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas**
dan fungsi secara terpadu antarunit organisasi
proses di lingkungan Kementerian didasarkan pada
bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja
yang efektif dan efisien dengan menerapkan prinsip
koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi
antarunit organisasi di lingkungan Kementerian.
**(2) Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan**
Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 36
Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai
hasil pelaksanaan suburusan pemerintahan pendidikan
dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup
urusan pemerintahan di bidang pendidikan secara berkala
atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Pasal 37
Kementerian men5rusun analisis jabatan, peta jabatan,
analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh
jabatan di lingkungan Kementerian.
Pasal 38
**(1) Setiap unsur di lingkungan Kementerian dalam**
melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan prinsip
koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi baik
dalam lingkungan Kementerian, antarinstansi
pemerintah pusat dan daerah, serta dengan lembaga
lain yang terkait.
(21 Prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan
**(1) kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat**
didukung dengan melakukan interoperabilitas data
dan informasi.
Pasal 39
Semua unsur di lingkungan Kementerian menerapkan
sistem pengendalian intern pemerintah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 40
**(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab**
memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan
memberikan pengarahan serta petunjuk bagi
pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang
telah ditetapkan.
**(2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) diikuti dan dipatuhi oleh bawahan
secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara
berkala sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
### Pasal 4 1
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit
organisasi melakukan pembinaan dan pengawasan
terhadap unit organisasi di bawahnya.
Pasal 42
**(1) Dalam hal perumusan dan pelaksanaan kebijakan**
yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan
profesi guru, penyelenggaraan pendidikan vokasi, dan
penyelenggaraan sekolah unggulan berbasis sains,
teknologi, teknik, dan matematika, Menteri
berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi,
sains, dan teknologi.
**(2) Dalam hal perumusan dan pelaksanaan kebijakan**
yang berkaitan dengan pengembangan, pembinaan,
dan pelindungan bahasa dan sastra, Menteri
berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kebudayaan.
SK No 242734 A
---
PRESIDEN
Pasal 43
Pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia,
keuangan, perlengkapan, kearsipan, dokumentasi, dan
persandian diselenggarakan oleh Kementerian dengan
menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik
dalam rangka mendukung transformasi digital.
Pasal 44
Pendanaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi
Kementerian bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara.
Pasal 45
**(1) Penataan organisasi Kementerian ditetapkan dengan:**
yang a. Peraturan Presiden atas usul menteri
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara, untuk jabatan pimpinan tinggi
madya atau jabatan struktural eselon I; dan
persetujuan b. Peraturan Menteri setelah mendapat
tertulis dari menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang aparatur negara,
untuk jabatan pimpinan tinggi pratama atau
jabatan struktural eselon II ke bawah.
pada (2) Penataan organisasi sebagaimana dimaksud
ayat (1) dilakukan dengan mengacu pada sistem
akuntabilitas kinerja pemerintah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan dan proses
bisnis antarunit organisasi di lingkungan Kementerian.
Pasa146...
SK No 242735 A
---
PRESIDEN
-t7-
Pasal 46
**(1) Besaran organisasi Kementerian ditentukan**
berdasarkan karakteristik tugas dan fungsi serta
beban kerja.
(21 Besaran organisasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) juga mempertimbangkan mandat konstitusi,
visi dan misi Presiden, tantangan utama bangsa,
keterkaitan dengan agenda prioritas nasional, asas
desentralisasi, dan peran pemerintah.
Pasal 47
Seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku
jabatan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 62
Tahun 202I tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 202l Nomor 156), sepanjang berkaitan dengan tugas
dan fungsi di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan
dasar, dan pendidikan menengah tetap melaksanakan
tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan
baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan
Presiden ini.
Pasal 48
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
pendidikan a. pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang
tinggi, pendidikan tinggi vokasi, riset, dan teknologi
sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden
Nomor 62 Tahun 202l tentang Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202l
Nomor 156), diintegrasikan menjadi tugas dan fungsi
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi;
dan
kebudayaan b. pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang
sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden
Nomor 62 Tahun 202l tentang Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202l
Nomor 156), diintegrasikan menjadi tugas dan fungsi
Kementerian Kebudayaan.
### Pasal 49 ...
SK No 242736 A
---
PRESIDEN
Pasal 49
Pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian, dan tugas dan
sebagaimana fungsi kementerian yang diintegrasikan
dimaksud pada Pasal 48, tetap menggunakan sumber daya
manusia, aset, anggaran, dan dokumen pada Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi berdasarkan
Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 202l tentang
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202l
yang Nomor 156) sesuai dengan tugas dan fungsi
bersesuaian, sampai dengan selesainya proses pengalihan
sumber daya manusia, aset, anggaran, dan dokumen.
Pasal 50
menduduki (1) Seluruh sumber daya manusia yang
jabatan sesuai dengan nomenklatur jabatannya yang
berkaitan dengan tugas dan fungsi di bidang
pendidikan tinggi, pendidikan tinggi vokasi, riset, dan
teknologi yang dilaksanakan oleh Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
62 berdasarkan Peraturan Presiden Nomor
Pendidikan, Tahun 202l tentang Kementerian
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 202l Nomor 156), dialihkan
Kementerian menjadi sumber daya manusia
Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
dengan (2) Aset, anggaran, dan dokumen yang berkaitan
koordinasi tugas dan fungsi sinkronisasi dan
dalam pelaksanaan urusan kementerian
penyelenggaraan pemerintahan di bidang pendidikan
tinggi, pendidikan tinggi vokasi, riset, dan teknologi
62 berdasarkan Peraturan Presiden Nomor
Pendidikan, Tahun 202l tentang Kementerian
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 202l Nomor 156), dialihkan
menjadi aset, anggaran, dan dokumen Kementerian
Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
anggaran, dan (3) Pengalihan sumber daya manusia, aset,
dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (21 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal51...
SK No 242737 A
---
PRESIDEN
Pasal 51
**(1) Seluruh sumber daya manusia yang menduduki**
jabatan sesuai dengan nomenklatur jabatannya yang
berkaitan dengan tugas dan fungsi di bidang
kebudayaan yang dilaksanakan oleh Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
62 berdasarkan Peraturan Presiden Nomor
Tahun 202l tentang Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 202L Nomor 156), dialihkan
Kementerian menjadi sumber daya manusia
Kebudayaan.
(2t Aset, anggaran, dan dokumen yang berkaitan dengan
koordinasi tugas dan fungsi sinkronisasi dan
pelaksanaan urusan kementerian dalam
penyelenggaraan pemerintahan di bidang kebudayaan
62 berdasarkan Peraturan Presiden Nomor
Pendidikan, Tahun 202l tentang Kementerian
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 202l Nomor 156), dialihkan
menjadi aset, anggaran, dan dokumen Kementerian
Kebudayaan.
**(3) Pengalihan sumber daya manusia, aset, anggaran, dan**
dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (21 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 52
**(1) Sekretaris Jenderal pada Kementerian Pendidikan,**
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang diangkat dan
dilantik berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 62
Pendidikan, Tahun 202l tentang Kementerian
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara
156), Republik Indonesia Tahun 202l Nomor
diatihkan, ditetapkan, dan/atau diangkat menjadi
Sekretaris Jenderal Kementerian berdasarkan
Peraturan Presiden ini.
**(2) Dalam...**
SK No 242738 A
---
PRESIDEN
(21 Dalam rangka kelancaran penyelenggaraan tugas dan
Pendidikan, fungsi di lingkungan Kementerian
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Sekretaris Jenderal
**(1) Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat**
juga melaksanakan tugas dan fungsi Sekretariat
Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan
Teknologi dan Sekretariat Jenderal Kementerian
Kebudayaan sampai dengan ditetapkan dan diangkat
pejabat baru berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 53
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
merupakan peraturan perundang-undangan yang
peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 62
Tahun 202l tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 202l Nomor 156), dinyatakan masih tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam
Peraturan Presiden ini.
Pasal 54
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 62 Tahun 202l tentang Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran
156), Negara Republik Indonesia Tahun 202l Nomor
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 55
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No 242739 A
---
PRESIDEN
-2L-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 November 2024
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 November 2024
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
ti Bidang Perundang-undangan
Administrasi Hukum,
Djaman
SK No 242677 A
