Langsung ke konten

PEMUDA DAN OI.AHRAGA

PERPRES No. 187 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 2

**(1) Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab** kepada Presiden. **(2) Kementerian dipimpin oleh Menteri.**

Pasal 3

**(1) Dalam memimpin Kementerian, Menteri dapat dibantu** oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan Presiden. **(2) Wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh** Presiden. **(3) Wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab** kepada Menteri. **(4) Wakil menteri mempunyai tugas membantu Menteri** dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian. **(5) Ruang lingkup bidang tugas wakil menteri sebagaimana** dimaksud pada ayat (4), meliputi: - membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian; dan - membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I di lingkungan Kementerian. ### Pasal 4... SK No247514A ---

Pasal 4

Menteri dan wakil menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin dalam Kementerian.

Pasal 4

**(1) Besaran organisasi Kementerian ditentukan** berdasarkan karakteristik tugas dan fungsi serta beban kerja. **(2) Besaran organisasi sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) juga mempertimbangkan mandat konstitusi, visi dan misi Presiden, tantangan utama bangsa, keterkaitan dengan agenda prioritas nasional, asas desentralisasi, dan peran pemerintah.

Pasal 5

Kementerian mempunyai tugas urusan pemerintahan di bidang pemuda dan olahraga untuk membantu Presiden dalam pemerintahan negara.

Pasal 6

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 5, Kementerian menyelenggarakan fungsi: - perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pelayanan kepemudaan, pembudayaan olahraga, peningkatan prestasi olahraga, dan pengembangan industri olahraga; - koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan kepemudaan, pembudayaan olahraga, peningkatan prestasi olahraga, dan pengembangan industri olahraga; - koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian; - pengelolaan barang milik/ kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian; - pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian; dan - pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden. ORGANISASI Bagran Kesatu Susunan Organisasi

Pasal 7

Susunan Organisasi Kementerian terdiri atas: - Sekretariat Kementerian; - Deputi. . . SK No247515A --- FRESIDEN - Deputi Bidang Pelayanan Kepemudaan; - Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga; - Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga; - Deputi Bidang Pengembangan Industri Olahraga; - Staf Ahli Bidang Inovasi Kepemudaan dan Keolahragaan; - Staf Ahli Bidang Regulasi Kepemudaan dan Keolahragaan; - Staf Ahli Bidang Ttansformasi dan Tata Kelola Birokrasi; dan - Staf Ahli Bidang Hubungan Pusat, Daerah, dan Internasional. Bagran Kedua Sekretariat Kementerian

Pasal 8

**(1) Sekreta{iat Kementerian berada di bawah dan** bertanggung jawab kepada Menteri. **(2) Sekretariat Kementerian dipimpin oleh Sekretaris** Kementerian.

Pasal 9

Sekretariat Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian.

Pasal 10

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 9, Sekretariat Kementerian menyelenggarakan fungsi: - koordinasi kegiatan Kementerian; - koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian; - pembinaan . . . SK No2475t6A --- PRESIDEN - pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian; - pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana; - koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum; - koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa; - pengelolaan data dan informasi; dan - pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Ketiga Deputi Bidang Pelayanan Kepemudaan

Pasal 11

**(1) Deputi Bidang Pelayanan Kepemudaan berada di bawah** dan bertanggung jawab kepada Menteri. **(2) Deputi Bidang Pelayanan Kepemudaan dipimpin oleh** Deputi.

Pasal 12

Deputi Bidang Pelayanan Kepemudaan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan kepemudaan.

Pasal 13

Da-lam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 12, Deputi Bidang Pelayanan Kepemudaan menyelenggarakan fungsi: - perumusan kebljakan di bidang pelayanan kepemudaan; - koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan kepemudaan; - penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelayanan kepemudaan ; - pemberian . . . SK No247518A --- FRESIDEI'f - pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelayanan kepemudaan; - pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan kepemudaan; - pelaksanaan administrasi Deputi; dan - pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Keempat Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga

Pasal 14

**(1) Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga berada di bawah** dan bertanggung jawab kepada Menteri. **(2) Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga dipimpin oleh** Deputi.

Pasal 15

Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembudayaan olahraga.

Pasal 16

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 15, Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga menyelenggarakan fungsi : - perumusan kebljakan di bidang pembudayaan olahraga; - koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembudayaan olahraga; - pen5rusunan norrna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembudayaan olahraga; - pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembudayaan olahraga; - pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembudayaan olahraga; - pelaksanaan administrasi Deputi; dan - pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagran SK No247519A --- FRESIDEN Bagian Kelima Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga

Pasal 17

**(1) Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga berada di** bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. **(2) Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga dipimpin** oleh Deputi.

Pasal 18

Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan prestasi olahraga.

Pasal 19

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 18, Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga menyelenggarakan fungsi: - perumusan kebijakan di bidang peningkatan prestasi olahraga; - koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan prestasi olahraga; - pen5rusunan norna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang peningkatan prestasi olahraga; - pemberian bimbingan teknis dan supenrisi di bidang peningkatan prestasi olahraga; - pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang peningkatan prestasi olahraga; - pelaksanaan administrasi Deputi; dan - pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Keenam Deputi Bidang Pengembangan Industri Olahraga

Pasal 20

(l) Deputi Bidang Pengembangan Industri Olahraga berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Menteri. **(2) Deputi. . .** SK No247520A --- FRESIDEN **(2) Deputi Bidang Pengembangan Industri Olahraga** dipimpin oleh Deputi.

Pasal 21

**(1) Deputi Bidang Pengembangan Industri Olahraga** mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan industri olahraga. **(2) Ruang lingkup pengembangan industri olahraga** sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: jasa kegiatan cabang olahraga; dan a. pengelolaan - pengelolaan sarana dan prasarana olahraga. Pasa]22 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 21, Deputi Bidang Pengembangan Industri Olahraga menyelenggarakan fungsi: pengembangan a. perumusan kebijakan di bidang industri olahraga; - koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebdakan di bidang pengembangan industri olahraga; - penyusunan norrna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan industri olahraga; - pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan industri olahraga; - pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan industri olahraga; - pelaksanaan administrasi Deputi; dan - pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Ketqiuh Staf Ahli

Pasal 23

Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian. ### Pasal 24... SK No247521A --- PRESIDEN

Pasal 24

**(1) Staf Ahli Bidang Inovasi Kepemudaan dan** Keolahragaan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada Menteri terkait bidang inovasi kepemudaan dan keolahragaan. **(2) Staf Ahli Bidang Regulasi Kepemudaan dan** Keolahragaan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada Menteri terkait bidang regulasi kepemudaan dan keolahragaan. **(3) Staf Ahli Bidang Transformasi dan Tata Kelola Birokrasi** mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada Menteri terkait bidang transformasi birokrasi, tata kelola, dan transformasi digital. **(4) Staf Ahli Bidang Hubungan Pusat, Daerah, dan** Internasional mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada Menteri terkait bidang hubungan pusat, daerah, dan internasional. Bagian Kedelapan Inspektorat

Pasal 25

**(1) Inspektorat berada di bawah dan bertanggung jawab** kepada Menteri melalui Sekretaris Kementerian. **(2) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.**

Pasal 26

Inspektorat mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian. PasaJ2T Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 26, Inspektorat menyelenggarakan fungsi: pengawasan intern di a. penlrusunan kebijakan teknis lingkungan Kementerian; - pelaksanaan . . . SK No247522A --- PRESIDEN - pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya di lingkungan Kementerian; - pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri: - penJrusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian; - pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan - pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagran Kesembilan Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana

Pasal 28

Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan di lingkungan Kementerian sesuai dengan kebutuhan, yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. TATA KERJA

Pasal 29

Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsinya menerapkan sistem akuntabilitas kinerja pemerintah, manajemen risiko pembangunan nasional, dan transformasi digital nasional.

Pasal 30

**(1) Dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan** fungsi secara terpadu antarunit organisasi di lingkungan Kementerian didasarkan pada proses bisnis y€rng menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan elisien dengan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi antarunit organisasi di lingkungan Kementerian. **(2) Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan** Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri. ### Pasal 31 ... SK No247523A --- PNESIDEN

Pasal 31

Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang pemuda dan olahraga secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

Pasal 32

Kementerian menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Kementerian.

Pasal 33

**(1) Setiap unsur di lingkungan Kementerian dalam** melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi baik dalam lingkungan Kementerian, antarinstansi pemerintah, dan dengan lembaga lain yang terkait. **(2) Prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan** kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan melakukan interoperabilitas data dan informasi.

Pasal 34

Semua unsur di lingkungan Kementerian menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 35

**(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab** memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagl pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan. **(2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud** pada ayat (1) diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. ### Pasal 36. . . SK No247874A --- I ,/ .) FRE3IDEN

Pasal 36

Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.

Pasal 37

Pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, perlengkapan, kearsipan, dokumentasi, dan persandian diselenggarakan oleh Kementerian, dengan menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik dalam rangka mendukung transformasi digital.

Pasal 38

Pendanaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 39

**(1) Penataan organisasi Kementerian ditetapkan dengan:** - Peraturan Presiden atas usul menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, untuk jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I; dan - Peraturan Menteri setelah mendapat persetqjuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, untuk jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II ke bawah. **(2) Penataan organisasi sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) dilakukan dengan mengacu pada sistem akuntabilitas kinerja pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Kementerian. ### Pasal 40... SK No247525A --- FNESIDEN

Pasal 41

Seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian ter4p melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

Pasal 42

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 202O terrtarrg Kementerian Pemuda dan Olahraga (Irmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 202O Nomor 253), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

Pasal 43

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 202O tentang Kementerian Pemuda dan Olahraga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202O Nomor 253), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 44

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar SK No247526A --- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Presiden ini dengaa penempatannya dalam lembaran Negara Republik Indonesia. di Jakarta pada tanggal 5 November 2024 INDONESIA, ttd Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 November 2024 , ttd Salinan sesuai dengan aslinya Bidang Perundang-undangan Administrasi Hukum, Djaman SK No 247773 A