KEMENTERIAN II{VESTASI DAN HILIRISASI
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Kementerian Investasi dan Hilirisasi yang selanjutnya
disebut Kementerian adalah kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
investasi dan suburusan pemerintahan hilirisasi yang
merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang
investasi.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang investasi dan suburusan
pemerintahan hilirisasi yang merupakan lingkup
urusan pemerintahan di bidang investasi.
Pasal 2
**(1) Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab**
kepada Presiden.
(21 Kementerian dipimpin oleh Menteri.
Pasal 3
**(1) Dalam memimpin Kementerian, Menteri dibantu oleh**
Wakil menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.
(21 Wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh
Presiden.
**(3) Wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab**
kepada Menteri.
**(4) Wakil menteri mempunyai tugas membantu Menteri**
dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian.
**(5) Ruang lingkup bidang tugas wakil menteri sebagaimana**
dimaksud pada ayat (41, meliputi:
- membantu Menteri dalam perLlmusan dan/atau
pelaksanaan kebijakan Kementerian; dan
b.membantu...
SK No 247832 A
---
PRESIDEN
3-
- membantu Menteri dalam mengoordinasikan
pencapaian kebijakan strategis lintas unit
organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau
jabatan struktural eselon I di lingkungan
Kementerian.
Pasal 4
Menteri dan wakil menteri merupakan satu kesatuan unsur
pemimpin dalam Kementerian.
Pasal 5
Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang investasi dan suburusan
pemerintahan hilirisasi yang merupakan lingkup urLrsan
pemerintahan di bidang investasi untuk membantu
Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Pasal 6
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 5, Kementerian menyelenggarakan fungsi:
- perumusan dan penetapan kebijakan di bidang
investasi dan hilirisasi;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di
bidang investasi dan hilirisasi;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan
pemberian dukungan administrasi kepada seluruh
unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang
menjadi tanggung jawab Kementerian;
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan
Kementerian; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
ORGANISASI
Bagian Kesatu
Susunan Organisasi
Pasal 7
Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:
- Sekretariat Kementerian;
- Staf Ahli Bidang Peningkatan Daya Saing Penanaman
Modal;
- Staf ...
SK No 2473344
---
PRESIDEN
- Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro;
- Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan;
- Staf Ahli Bidang Pengembangan Sektor Investasi
Prioritas; dan
- Staf Ahli Bidang Pemerataan dan Kemitraan
Penanaman Modal.
Bagian Kedua
Sekretariat Kementerian
Pasal 8
**(1) Sekretariat Kementerian berada di bawah dan**
bertanggung jawab kepada Menteri.
Ql Sekretariat Kementerian dipimpin oleh Sekretaris
Kementerian.
Pasal 9
Sekretariat Kementerian mempunyai tugas
menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas,
pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada
seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian.
Pasal 10
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 9, Sekretariat Kementerian menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi kegiatan Kementerian;
- koordinasi dan penJrusunan rencana, program, dan
anggaran Kementerian;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang
meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia,
keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan
masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian;
- pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
- koordinasi dan pen5rusunan peraturan perundang-
undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
- koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang
milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan
barang/jasa;
- pengelolaan data dan informasi; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian
SK No 248477 A
---
PRESIDEN
Bagian Ketiga
Staf Ahli
### Pasal 1 1
Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri dan dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian.
Pasal 12
**(1) Staf Ahli Bidang Peningkatan Daya Saing Penanaman**
Modal mempunyai tugas memberikan rekomendasi
terhadap isu strategis kepada Menteri terkait dengan
peningkatan daya saing penanaman modal.
**(2) Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro mempunyai tugas**
memberikan rekomendasi terhadap isu strategis
kepada Menteri terkait dengan ekonomi makro.
**(3) Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan mempunyai**
tugas memberikan rekomendasi terhadap isu strategis
kepada Menteri terkait dengan hubungan kelembagaan
dan transformasi digital.
**(4) Staf Ahli Bidang Pengembangan Sektor Investasi**
Prioritas mempunyai tugas memberikan rekomendasi
terhadap isu strategis kepada Menteri terkait dengan
sektor investasi prioritas.
**(5) Staf Ahli Bidang Pemerataan dan Kemitraan**
Penanaman Modal mempunyai tugas memberikan
rekomendasi terhadap isu strategis kepada Menteri
terkait dengan pemerataan dan kemitraan penanaman
modal.
Bagian Keempat
Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
Pasal 13
Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan
di lingkungan Kementerian sesuai dengan kebutuhan yang
pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
BABIV...
SK No 247834 A
---
PRESIDEN
TATA KERJA
Pasal 14
Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsinya
menerapkan sistem akuntabilitas kinerja pemerintah,
manajemen risiko pembangunan nasional, dan
transformasi digital nasional.
Pasal 15
**(1) Dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan**
fungsi secara terpadu antarunit organisasi di
lingkungan Kementerian didasarkan pada proses bisnis
yang menggambarkan tata hubungan kerja yang
efektif dan efisien dengan menerapkan prinsip
koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi
antarunit organisasi di lingkungan Kementerian.
(21 Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan
Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 16
Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai
hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang investasi
dan suburusan pemerintahan hilirisasi yang merupakan
lingkup urusan pemerintahan di bidang investasi secara
berkala dan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Pasal 17
Kementerian men5rusun analisis jabatan, peta jabatan,
analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh
jabatan di lingkungan Kementerian.
Pasal 18
**(1) Setiap unsur di lingkungan Kementerian dalam**
melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan prinsip
koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi baik
dalam lingkungan Kementerian, antarinstansi
pemerintah, dan dengan lembaga lain yang terkait.
**(2) Prinsip...**
SK No 247835 A
---
PRESIDEN
-7
(21 Prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan
kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
didukung dengan melakukan interoperabilitas data dan
informasi.
Pasal 19
Semua unsur di lingkungan Kementerian menerapkan
sistem pengendalian intern pemerintah sesuai dengan
ketentuan peraturan perLtndang-undangan.
Pasal 20
**(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab**
memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan
memberikan pengarahan serta petunjuk bagi
pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang
telah ditetapkan.
(21 Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara
bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 21
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit
organisasi melakukan pembinaan dan pengawasan
terhadap unit organisasi di bawahnya.
Pasal 22
Pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia,
keuangan, perlengkapan, kearsipan, dokumentasi, dan
persandian diselenggarakan oleh Kementerian dengan
menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik
dalam rangka mendukung transformasi digital.
Pasal23...
SK No 2478364
---
PRESTDEN
Pasal 23
Pendanaan dalam pelaksanaan tugas Kementerian
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 24
**(1) Penataan organisasi Kementerian ditetapkan dengan:**
- Peraturan Presiden atas usul menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara, untuk jabatan pimpinan tinggi
madya atau jabatan struktural eselon I; dan
- Peraturan Menteri setelah mendapat persetujuan
tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang aparatur negara, untuk
jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan
struktural eselon II ke bawah.
(21 Penataan organisasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dengan mengacu pada sistem
akuntabilitas kinerja pemerintah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan dan proses
bisnis antarunit organisasi di lingkungan Kementerian.
Pasal 25
**(1) Besaran organisasi Kementerian ditentukan**
berdasarkan karakteristik tugas dan fungsi serta beban
kerja.
(21 Besaran organisasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) juga mempertimbangkan mandat konstitusi,
visi dan misi Presiden, tantangan utama bangsa,
keterkaitan dengan agenda prioritas nasional, asas
desentralisasi, dan peran pemerintah.
### Pasal 26 . .
SK No 247837 A
---
PRESIDEN
Pasal 26
Kementerian dalam melaksanakan tugasnya menggunakan
unit organisasi dan sumber daya di lingkungan Badan
Koordinasi Penanaman Modal.
Pasal 27
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh
jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan
di lingkungan Kementerian Investasi, tetap melaksanakan
tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan
baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan
Presiden ini.
Pasal 28
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan
peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 63
Tahun 202l tentang Kementerian Investasi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 202l Nomor 1S9),
dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden
ini.
Pasal 29
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 63 Tahun 202l tentang Kementerian
Investasi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 202l Nomor 159), dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
Pasal 30
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No 247838 A
---
lN
Agar setiap or€rng memerintghkan
Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam kmbaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 November 2024
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 November 2024
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Hgkum,
Djaman
SK No2477674
