Langsung ke konten

BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL

PERPRES No. 181 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan: 1. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional yang selanjutnya disebut BKKBN, merupakan Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengendalian penduduk dan penyelengg.rraan keluarga berencana. 2. Kepda adalah kepala yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang kependudukan dan keluarga berencana, BAB II KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI

Pasal 1

Sekretariat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BKKBN. Pasal 11... SK No247978A PRESIDEN FEPUBUK INDONESIA

Pasal 2

(1) BKKBN berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. (2) BKKBN dipimpin oleh Kepala.

Pasal 3

BKKBN mempunyai tugas melaksanakan pengendalian penduduk dan menyelenggarakan keluarga berencana berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

(1) Datam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, BKKBN menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan nasional di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana; b. penetapan norrna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana; c. pelaksanaan advokasi dan koordinasi di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana; SK No247976A d. penyelenggaraan . . . FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA d. penyelenggaraan komunikasi, informasi, dan edukasi di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana; e. penyelenggaraan pemantauan dan evaluasi di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana; dan f. pembinaan, pembimbingan, dan fasilitasi di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana. (2) Selain menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BKKBN juga menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi pelalsanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BKKBN; b. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab BKKBN; c, pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BKKBN; dan d. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BKKBN. BAB III ORGANISASI Bagian Kesatu Susunan Organisasi

Pasal 5

Susunan organisasi BKKBN terdiri atas: a. Kepala; b. Wakil Kepala; c. Sekretariat Utama; d. Deputi Bidang Kebljakan Strategi Pembangunan Keluarga, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana; e. Deputi Bidang Pengendalian Penduduk; f. Deputi Bidang Bina Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi; g. Deputi Bidang Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga; h. Deputi Bidang Penggerakan dan Peran Serta Masyarakat; dan i. Inspektorat Utama. Bagian . . . SK No247977A FEESIDEN NEPUBUK INDONEISIA Bagian Kedua Kepala

Pasal 5

(1) Besaran organisasi BKKBN ditentukan berdasarkan karakteristik tugas dan fungsi serta beban kerja. (2) Besaran organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) juga mempertimbangkan mandat konstitusi, visi dan misi Presiden, tantangan utama bangsa, keterkaitan dengan agenda prioritas nasional, asas desentralisasi, dan peran pemerintah. BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 6

Kepala mempunyai tugas memimpin dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi BKKBN.

Pasal 7

Kepala dljabat oleh Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga. Bagian Ketiga Wakil Kepala

Pasal 8

(1) Wakil Kepala berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/ Kepala. (2) Wakil Kepala diiabat oleh Wakil Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga. (3) Wakil Menteri/Wakil Kepala mempunyai tugas membantu Menteri/Kepala dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi BKKBN. (4) Rincian tugas Wakil Menteri/Wakil Kepala ditetapkan oleh Menteri/ Kepala. Bagran Keempat Sekretariat Utama

Pasal 9

(1) Sekretariat Utama berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala. (2) Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama. (3) Sekretaris Utama dijabat oleh Sekretaris Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.

Pasal 11

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi kegiatan BKKBN; b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggarzrn BKKBN; c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi BKKBN; d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana; e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum; f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala. Bagan Kelima Deputi Bidang Kebijakan Strategi Pembangunan Keluarga, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana

Pasal 12

(1) Deputi Bidang Kebijakan Strategi pembangunan Keluarga, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/ Kepala. (21 Deputi Bidang Kebljakan Strategi pembangunan Keluarga, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana dipimpin oleh Deputi.

Pasal 13

Deputi Bidang Kebiiakan Strategi Pembangunan Keluarga, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebdakan strategis di bidang pembangunan keluarga, pengendalian penduduk, dan keluarga berencana. SK No2479794 Pasal 14. . . FRESIDEH PEPUBUK INDONESIA

Pasal 14

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Deputi Bidang Kebijakan Strategi Pembangunan Keluarga, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan strategis di bidang pembangunan keluarga, pengendalian penduduk, dan keluarga berencana; b. pengendalian dan harmonisasi kebijakan teknis di bidang pembangunan keluarga, pengendalian penduduk, dan keluarga berencana; c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kebijakan strategi pembangunan keluarga, pengendalian penduduk, dan keluarga berencana; d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Menteri/Kepala. Bagran Keenam Deputi Bidang Pengendalian Penduduk

Pasal 15

(1) Deputi Bidang Pengendalian Penduduk berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala. (2) Deputi Bidang Pengendalian Penduduk dipimpin oleh Deputi.

Pasal 16

Deputi Bidang Pengendalian Penduduk mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijalan di bidang pengendalian penduduk.

Pasal 17

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Deputi Bidang Pengendalian Penduduk menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis di bidang pengendalian penduduk; b. pelaksanaan . . . SK No247980A FNES|DEN EEFUEUT NDONESIA -7 b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengendalian penduduk; c. penrusunan norna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengendalian penduduk; d. pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi di bidang pengendalian penduduk; e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengendalian penduduk; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Menteri/Kepala. Bagian Ketujuh Deputi Bidang Bina Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi

Pasal 18

(1) Deputi Bidang Bina Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/ Kepala. (2) Deputi Bidang Bina Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi dipimpin oleh Deputi.

Pasal 19

Deputi Bidang Bina Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang keluarga berencana dan kesehatan reproduksi. pasal 20 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Deputi Bidang Bina Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis di bidang keluarga berencana dan kesehatan reproduksi; b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang berencana dan kesehatan reproduksi; keluarga SK No247981A c.penJrusunErn... FRESIDEII REFUEUK INDONESIA c. penlrusunan norna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang keluarga berencana dan kesehatan reproduksi; d. pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi di bidang keluarga berencana dan kesehatan reproduksi; e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang keluarga berencana dan kesehatan reproduksi; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Menteri/ Kepala. Bagian Kedelapan Deputi Bidang Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga

Pasal 21

(1) Deputi Bidang Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala. (2) Deputi Bidang Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga dipimpin oleh Deputi. Pasal22 Deputi Bidang Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang keluarga sejahtera dan pemberdayaan keluarga.

Pasal 23

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Deputi Bidang Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga menyelenggarakan fungsi: a. perumusan keb[jakan teknis di bidang pembangunan keluarga; b. pelaksanaan kebijalan teknis di bidang pembangunan keluarga; c. penJrusunan nonna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembangunan keluarga; d. pemberian . . . SK No247982A FRESIDEN NEFUBUK INDONESIA -9 d. pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi di bidang pembangunan keluarga; e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembangunan keluarga; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Menteri/Kepala. Bagran Kesembilan Deputi Bidang Penggerakan dan Peran Serta Masyarakat

Pasal 24

(1) Deputi Bidang Penggerakan dan Peran Serta Masyarakat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala. (2) Deputi Bidang Penggerakan dan Peran Serta Masyarakat dipimpin oleh Deputi.

Pasal 25

Deputi Bidang Penggerakan dan Peran Serta Masyarakat mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penggerakan dan peran serta masyarakat.

Pasal 26

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Deputi Bidang Penggerakan dan Peran Serta Masyarakat menyelenggaralan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis di bidang penggerakan dan peran serta masyarakat; b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penggerakan dan peran serta masyarakat; c. penJrusunan norrna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penggerakan dan peran serta masyarakat; d. pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi di bidang penggerakan dan peran serta masyarakat; e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penggerakan dan peran serta masyarakat; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Menteri/Kepala. SK No 247983 A Bagian . . . HTESIDEN REPUEUK INDONESIA Bagian Kesepuluh Inspektorat Utama

Pasal 27

(1) Inspektorat Utama berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala. (2) Inspektorat Utama dipimpin oleh Inspektur Utama.

Pasal 28

Inspektorat Utama mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan BKKBN.

Pasal 29

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Inspektorat Utama menyelenggarakan fungsi: a. penrusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan BKKBN; b. pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan BKKBN terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya; c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri/ Kepala; d. penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan BKKBN; e. pelaksanaan administrasi Inspektorat Utama; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala. Bagran Kesebelas Pusat

Pasal 30

(1) Pusat dapat dibentuk di lingkungan BKKBN sebagai unsur pendukung tugas dan fungsi BKKBN. (2) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/lGpala melalui Sekretaris Utama. (3) Pusat dipimpin oleh Kepala Pusat.

Pasal 31

Penentuan jumlah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3O didasarkan pada analisis organisasi dan beban kerja. Bagian . . . SK No247984A. FNESIDE}I REFUEUK INDONESIA Bagran Keduabelas Besaran Organisasi pasal 32 (1) Sekretariat Utama terdiri atas paling banyak 5 (lima) biro. (2) Biro terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (3) Dalam hal tugas dan fungsi biro sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) bagian. (a) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (a) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) subbagian. (6) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikecualikan untuk bagian yang menangani fungsi ketatausahaan pimpinan, dapat terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dan/atau sejumlah subbagian sesuai kebutuhan. (7) Pembentukan bagran sslagaimana dimaksud pada ayat (3) dan subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 33

(1) Deputi terdiri atas paling banyak 4 (empat) direktorat. (2) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (3) Dafam hal tugas dan fungsi direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) subdirektorat. (4) Subdirektorrl sslagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. SK No247985A Pasal 34... FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -L2-

Pasal 34

(1) Inspektorat Utama terdiri atas pating banyak 3 (tiga) Inspektorat dan 1 (satu) bagian yang menangani fungsi ketatausahaan. (2) Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (3) Dalam hal tugas dan fungsi bagian yang menangani ketatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilaksanakan olehjabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) subbagian.

Pasal 35

(1) Pusat terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (2) Dalam hal tugas dan fungsi pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) bidang. (3) Bidang sebegaiman4 dimaksud pada ayat (2) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (4) Dalam melaksanakan fungsi ketatausahaan, pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibantu oleh jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dan/ atau subbagian yang menangErni fungsi ketatausahaan. Bagian Ketigabelas Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana

Pasal 36

Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan di lingkungan BKKBN sesuai dengan kebutuhan, yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB IV UNIT PEI,AKSANA TEKNIS

Pasal 37

Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/ atau tugas teknis penunjang di lingkungan BKKBN, dapat dibentuk unit pelaksana teknis. SK No247986A Pasal 38... n

Pasal 38

Unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ditetapkan oleh Menteri/Kepala setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. BAB V TATA KER.IA

Pasal 39

Menteri/ Kepala dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, manajemen risiko pembangunan nasional, dan transformasi digital nasional.

Pasal 40

(1) Dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi secara terpadu antarunit organisasi di lingkungan BKKBN didasarkan pada proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien dengan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi antarunit organisasi di lingkungan BKKBN. (21 Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan BKKBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri/Kepala.

Pasal 41

Menteri/Kepala menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pela}sanaan tugas pemerintahan di bidang penduduk dan keluarga berencana secara berkala dan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

Pasal 42

BKKBN menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan BKKBN.

Pasal 43

(1) Setiap unsur di lingkungan BKKBN dalam melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi di lingkungan BKKBN, antarinstansi pemerintah, dan dengan lembaga lain yang terkait. (2) Prinsip... SK No247987A FNESIDEN REFUEIJK INDONESIA (2) Prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan melakukan interoperabilitas data dan informasi.

Pasal 44

Semua unsur di lingkungan BKKBN menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 45

(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagl pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan. (21 Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 46

Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya. BAB VI PENGELOLAAN SUMBER DAYA DAN PENDANAAN

Pasal 47

Pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, perlengkapan, kearsipan, dokumentasi, dan persandian diselenggarakan oleh BKKBN, dengan menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik dalam rangka mendukung tran sformasi digital.

Pasal 48

Pendanaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi BKKBN bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. SK No247988A BABVII ... FRESIDEN REFUBUK INOONESIA BAB VII PENATAAN ORGANISASI

Pasal 49

(1) Penataan organisasi BKKBN ditetapkan dengan: a. Peraturan Presiden atas usul menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, untuk jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I; dan b. Peraturan Menteri/Kepala setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, untuk jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II ke bawah. (2) Penataan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengacu pada perencanaan kinerja pembangunan nasional dan proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan BKKBN.

Pasal 51

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua ketentuan pelaksanaan dari Keputusan Presiden Nomor 1O3 Tahun 2001 tentang Kedudukan, T\rgas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 145 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Ttrgas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Kementerian, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini. SK No247989A Pasal 52... PITESIDEN REPUEUK INDONESIA -L6-

Pasal 52

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan BKKBN, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

Pasal 53

(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, perwakilan BKKBN Provinsi tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai dengan diaturnya kembali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pelaksanaan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Presiden ini diundangkan. BAB IX KETENTUAN PENUTUP

Pasal 54

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, T\rgas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 145 Tahun 20l5 tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, 'I\rgas, F\rngsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Kementerian, sepanjang mengatur organisasi dan tata kerja BKKBN dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 55

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanegal diundangkan. SK No247993A Agar HTESIDEN REFUEUK INDONESIA Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Presiden ini dengan dalam Lembaran Negara Republik Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 November 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 November 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 377 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETAzuAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA idang Perundang-undangan Administrasi Hukum ttd SK No247761A s na Djaman