BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
yang selanjutnya disebut BKKBN, merupakan Lembaga
Pemerintah Non Kementerian yang menyelenggarakan
tugas pemerintahan di bidang pengendalian penduduk
dan penyelengg.rraan keluarga berencana.
2. Kepda adalah kepala yang menyelenggarakan tugas
pemerintahan di bidang kependudukan dan keluarga
berencana,
BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Pasal 1
Sekretariat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian
dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di
lingkungan BKKBN.
Pasal 11...
SK No247978A
PRESIDEN
FEPUBUK INDONESIA
Pasal 2
(1) BKKBN berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Presiden.
(2) BKKBN dipimpin oleh Kepala.
Pasal 3
BKKBN mempunyai tugas melaksanakan pengendalian
penduduk dan menyelenggarakan keluarga berencana
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
(1) Datam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3, BKKBN menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan nasional di
bidang
pengendalian penduduk dan penyelenggaraan
keluarga berencana;
b. penetapan norrna, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan
keluarga berencana;
c. pelaksanaan advokasi dan koordinasi di bidang
pengendalian penduduk dan penyelenggaraan
keluarga berencana;
SK No247976A
d. penyelenggaraan . . .
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
d. penyelenggaraan komunikasi, informasi, dan edukasi
di
bidang pengendalian penduduk dan
penyelenggaraan keluarga berencana;
e. penyelenggaraan pemantauan dan evaluasi di bidang
pengendalian penduduk dan penyelenggaraan
keluarga berencana; dan
f. pembinaan, pembimbingan, dan fasilitasi di bidang
pengendalian penduduk dan penyelenggaraan
keluarga berencana.
(2) Selain menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), BKKBN juga menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi pelalsanaan tugas, pembinaan, dan
pemberian dukungan administrasi kepada seluruh
unsur organisasi di lingkungan BKKBN;
b. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang
menjadi tanggung jawab BKKBN;
c, pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan
BKKBN; dan
d. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif
kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan
BKKBN.
BAB III
ORGANISASI
Bagian Kesatu
Susunan Organisasi
Pasal 5
Susunan organisasi BKKBN terdiri atas:
a. Kepala;
b. Wakil Kepala;
c. Sekretariat Utama;
d. Deputi Bidang Kebljakan Strategi Pembangunan
Keluarga, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga
Berencana;
e. Deputi Bidang Pengendalian Penduduk;
f. Deputi Bidang Bina Keluarga Berencana dan Kesehatan
Reproduksi;
g. Deputi Bidang Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan
Keluarga;
h. Deputi Bidang Penggerakan dan Peran Serta
Masyarakat; dan
i. Inspektorat Utama.
Bagian . . .
SK No247977A
FEESIDEN
NEPUBUK INDONEISIA
Bagian Kedua
Kepala
Pasal 5
(1) Besaran organisasi BKKBN ditentukan berdasarkan
karakteristik tugas dan fungsi serta beban kerja.
(2) Besaran organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
juga mempertimbangkan mandat konstitusi, visi dan misi
Presiden, tantangan utama bangsa, keterkaitan dengan
agenda prioritas nasional, asas desentralisasi, dan peran
pemerintah.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 6
Kepala mempunyai tugas memimpin dan bertanggung jawab
atas pelaksanaan tugas dan fungsi BKKBN.
Pasal 7
Kepala dljabat oleh Menteri Kependudukan dan
Pembangunan Keluarga.
Bagian Ketiga
Wakil Kepala
Pasal 8
(1) Wakil Kepala berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri/ Kepala.
(2) Wakil Kepala diiabat oleh Wakil Menteri Kependudukan
dan Pembangunan Keluarga.
(3) Wakil Menteri/Wakil Kepala mempunyai tugas
membantu Menteri/Kepala dalam memimpin
pelaksanaan tugas dan fungsi BKKBN.
(4) Rincian tugas Wakil Menteri/Wakil Kepala ditetapkan
oleh Menteri/ Kepala.
Bagran Keempat
Sekretariat Utama
Pasal 9
(1) Sekretariat Utama berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri/Kepala.
(2) Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.
(3) Sekretaris Utama dijabat oleh Sekretaris Kementerian
Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.
Pasal 11
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan BKKBN;
b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan
anggarzrn BKKBN;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang
meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia,
keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan
masyarakat, arsip, dan dokumentasi BKKBN;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-
undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan
negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh
Menteri/Kepala.
Bagan Kelima
Deputi Bidang Kebijakan Strategi Pembangunan Keluarga,
Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana
Pasal 12
(1) Deputi Bidang Kebijakan Strategi pembangunan
Keluarga, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga
Berencana berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri/ Kepala.
(21 Deputi Bidang Kebljakan Strategi pembangunan
Keluarga, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga
Berencana dipimpin oleh Deputi.
Pasal 13
Deputi Bidang Kebiiakan Strategi Pembangunan Keluarga,
Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana
mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebdakan
strategis di bidang pembangunan keluarga, pengendalian
penduduk, dan keluarga berencana.
SK No2479794
Pasal 14. . .
FRESIDEH
PEPUBUK INDONESIA
Pasal 14
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13, Deputi Bidang Kebijakan Strategi Pembangunan
Keluarga, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana
menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan strategis di bidang pembangunan
keluarga, pengendalian penduduk, dan keluarga
berencana;
b. pengendalian dan harmonisasi kebijakan teknis di bidang
pembangunan keluarga, pengendalian penduduk, dan
keluarga berencana;
c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kebijakan
strategi pembangunan keluarga, pengendalian
penduduk, dan keluarga berencana;
d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Menteri/Kepala.
Bagran Keenam
Deputi Bidang Pengendalian Penduduk
Pasal 15
(1) Deputi Bidang Pengendalian Penduduk berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala.
(2) Deputi Bidang Pengendalian Penduduk dipimpin oleh
Deputi.
Pasal 16
Deputi Bidang Pengendalian Penduduk mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijalan di
bidang pengendalian penduduk.
Pasal 17
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16, Deputi Bidang Pengendalian Penduduk
menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis di bidang pengendalian
penduduk;
b. pelaksanaan . . .
SK No247980A
FNES|DEN
EEFUEUT NDONESIA
-7
b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengendalian
penduduk;
c. penrusunan norna, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang pengendalian penduduk;
d. pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi di bidang
pengendalian penduduk;
e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di
bidang pengendalian penduduk; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Menteri/Kepala.
Bagian Ketujuh
Deputi Bidang Bina Keluarga Berencana
dan Kesehatan Reproduksi
Pasal 18
(1) Deputi Bidang Bina Keluarga Berencana dan Kesehatan
Reproduksi berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri/ Kepala.
(2) Deputi Bidang Bina Keluarga Berencana dan Kesehatan
Reproduksi dipimpin oleh Deputi.
Pasal 19
Deputi Bidang Bina Keluarga Berencana dan Kesehatan
Reproduksi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan
dan pelaksanaan kebijakan di bidang keluarga berencana
dan kesehatan reproduksi.
pasal 20
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19, Deputi Bidang Bina Keluarga Berencana dan
Kesehatan Reproduksi menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis di bidang keluarga
berencana dan kesehatan reproduksi;
b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang
berencana dan kesehatan reproduksi;
keluarga
SK No247981A
c.penJrusunErn...
FRESIDEII
REFUEUK INDONESIA
c. penlrusunan norna, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang keluarga berencana dan kesehatan reproduksi;
d. pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi di bidang
keluarga berencana dan kesehatan reproduksi;
e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di
bidang keluarga berencana dan kesehatan reproduksi;
dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Menteri/ Kepala.
Bagian Kedelapan
Deputi Bidang Keluarga Sejahtera
dan Pemberdayaan Keluarga
Pasal 21
(1) Deputi Bidang Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan
Keluarga berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri/Kepala.
(2) Deputi Bidang Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan
Keluarga dipimpin oleh Deputi.
Pasal22
Deputi Bidang Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan
Keluarga mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan
dan pelaksanaan kebijakan di bidang keluarga sejahtera dan
pemberdayaan keluarga.
Pasal 23
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22, Deputi Bidang Keluarga Sejahtera dan
Pemberdayaan Keluarga menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan keb[jakan teknis di bidang pembangunan
keluarga;
b. pelaksanaan kebijalan teknis di bidang pembangunan
keluarga;
c. penJrusunan nonna, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang pembangunan keluarga;
d. pemberian . . .
SK No247982A
FRESIDEN
NEFUBUK INDONESIA
-9
d. pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi di bidang
pembangunan keluarga;
e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di
bidang pembangunan keluarga; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Menteri/Kepala.
Bagran Kesembilan
Deputi Bidang Penggerakan dan Peran Serta Masyarakat
Pasal 24
(1) Deputi Bidang Penggerakan dan Peran Serta Masyarakat
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri/Kepala.
(2) Deputi Bidang Penggerakan dan Peran Serta Masyarakat
dipimpin oleh Deputi.
Pasal 25
Deputi Bidang Penggerakan dan Peran Serta Masyarakat
mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan di bidang penggerakan dan peran
serta masyarakat.
Pasal 26
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 25, Deputi Bidang Penggerakan dan Peran Serta
Masyarakat menyelenggaralan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis di bidang penggerakan dan
peran serta masyarakat;
b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penggerakan dan
peran serta masyarakat;
c. penJrusunan norrna, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang penggerakan dan peran serta masyarakat;
d. pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi di bidang
penggerakan dan peran serta masyarakat;
e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di
bidang penggerakan dan peran serta masyarakat; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Menteri/Kepala.
SK No 247983 A
Bagian . . .
HTESIDEN
REPUEUK INDONESIA
Bagian Kesepuluh
Inspektorat Utama
Pasal 27
(1) Inspektorat Utama berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri/Kepala.
(2) Inspektorat Utama dipimpin oleh Inspektur Utama.
Pasal 28
Inspektorat Utama mempunyai tugas melaksanakan
pengawasan intern di lingkungan BKKBN.
Pasal 29
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28, Inspektorat Utama menyelenggarakan fungsi:
a. penrusunan kebijakan teknis pengawasan intern di
lingkungan BKKBN;
b. pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan BKKBN
terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu,
evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas
penugasan Menteri/ Kepala;
d. penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan
BKKBN;
e. pelaksanaan administrasi Inspektorat Utama; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh
Menteri/Kepala.
Bagran Kesebelas
Pusat
Pasal 30
(1) Pusat dapat dibentuk di lingkungan BKKBN sebagai
unsur pendukung tugas dan fungsi BKKBN.
(2) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/lGpala
melalui Sekretaris Utama.
(3) Pusat dipimpin oleh Kepala Pusat.
Pasal 31
Penentuan jumlah Pusat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3O didasarkan pada analisis organisasi dan beban
kerja.
Bagian . . .
SK No247984A.
FNESIDE}I
REFUEUK INDONESIA
Bagran Keduabelas
Besaran Organisasi
pasal 32
(1) Sekretariat Utama terdiri atas paling banyak 5 (lima) biro.
(2) Biro terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan
pelaksana.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi biro sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan
fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat)
bagian.
(a) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana
dimaksud pada ayat (a) tidak dapat dilaksanakan oleh
jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 2 (dua)
subbagian.
(6) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
dikecualikan untuk bagian yang menangani fungsi
ketatausahaan pimpinan, dapat terdiri atas jabatan
fungsional dan jabatan pelaksana dan/atau sejumlah
subbagian sesuai kebutuhan.
(7) Pembentukan bagran sslagaimana dimaksud pada
ayat (3) dan subbagian sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) dan ayat (6) dilakukan secara selektif dan
didasarkan pada kriteria yang diatur dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 33
(1) Deputi terdiri atas paling banyak 4 (empat) direktorat.
(2) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(3) Dafam hal tugas dan fungsi direktorat sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh
jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga)
subdirektorat.
(4) Subdirektorrl sslagaimana dimaksud pada ayat (3)
terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
SK No247985A
Pasal 34...
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-L2-
Pasal 34
(1) Inspektorat Utama terdiri atas pating banyak 3 (tiga)
Inspektorat dan 1 (satu) bagian yang menangani fungsi
ketatausahaan.
(2) Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi bagian yang menangani
ketatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak dapat dilaksanakan olehjabatan fungsional, dapat
dibentuk paling banyak 2 (dua) subbagian.
Pasal 35
(1) Pusat terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan
pelaksana.
(2) Dalam hal tugas dan fungsi pusat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilaksanakan oleh
jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga)
bidang.
(3) Bidang sebegaiman4 dimaksud pada ayat (2) terdiri atas
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(4) Dalam melaksanakan fungsi ketatausahaan, pusat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibantu oleh
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dan/ atau
subbagian yang menangErni fungsi ketatausahaan.
Bagian Ketigabelas
Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
Pasal 36
Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan
di lingkungan BKKBN sesuai dengan kebutuhan, yang
pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
BAB IV
UNIT PEI,AKSANA TEKNIS
Pasal 37
Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/ atau
tugas teknis penunjang di lingkungan BKKBN, dapat
dibentuk unit pelaksana teknis.
SK No247986A
Pasal 38...
n
Pasal 38
Unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37
ditetapkan oleh Menteri/Kepala setelah mendapat
persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
BAB V
TATA KER.IA
Pasal 39
Menteri/ Kepala dalam
pelaksanaan tugas dan
fungsinya, menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi
pemerintah, manajemen risiko pembangunan nasional, dan
transformasi digital nasional.
Pasal 40
(1) Dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan
fungsi secara terpadu antarunit organisasi di
lingkungan BKKBN didasarkan pada proses bisnis yang
menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan
efisien dengan menerapkan prinsip koordinasi,
integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi antarunit
organisasi di lingkungan BKKBN.
(21 Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan BKKBN
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
Menteri/Kepala.
Pasal 41
Menteri/Kepala menyampaikan laporan kepada Presiden
mengenai hasil pela}sanaan tugas pemerintahan di bidang
penduduk dan keluarga berencana secara
berkala dan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Pasal 42
BKKBN menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis
beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di
lingkungan BKKBN.
Pasal 43
(1) Setiap unsur di lingkungan BKKBN dalam
melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan prinsip
koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi di
lingkungan BKKBN, antarinstansi pemerintah, dan
dengan lembaga lain yang terkait.
(2) Prinsip...
SK No247987A
FNESIDEN
REFUEIJK INDONESIA
(2) Prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan
kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
didukung dengan melakukan interoperabilitas data dan
informasi.
Pasal 44
Semua unsur di lingkungan BKKBN menerapkan sistem
pengendalian intern pemerintah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 45
(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab
memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan
memberikan pengarahan serta petunjuk bagl
pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang
telah ditetapkan.
(21 Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara
bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 46
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi
melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit
organisasi di bawahnya.
BAB VI
PENGELOLAAN SUMBER DAYA DAN PENDANAAN
Pasal 47
Pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia,
keuangan, perlengkapan, kearsipan, dokumentasi, dan
persandian diselenggarakan oleh BKKBN, dengan
menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik dalam
rangka mendukung tran sformasi digital.
Pasal 48
Pendanaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi BKKBN
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
SK No247988A
BABVII ...
FRESIDEN
REFUBUK INOONESIA
BAB VII
PENATAAN ORGANISASI
Pasal 49
(1) Penataan organisasi BKKBN ditetapkan dengan:
a. Peraturan Presiden atas usul menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara, untuk jabatan pimpinan tinggi
madya atau jabatan struktural eselon I; dan
b. Peraturan Menteri/Kepala setelah mendapat
persetujuan tertulis dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara, untuk jabatan pimpinan tinggi
pratama atau jabatan struktural eselon II ke bawah.
(2) Penataan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan mengacu pada perencanaan kinerja
pembangunan nasional dan proses bisnis antarunit
organisasi di lingkungan BKKBN.
Pasal 51
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
ketentuan pelaksanaan dari Keputusan Presiden Nomor 1O3
Tahun 2001 tentang Kedudukan, T\rgas, Fungsi,
Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga
Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa
kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 145
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan
Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Ttrgas,
Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja
Lembaga Pemerintah Non Kementerian, dinyatakan masih
tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
SK No247989A
Pasal 52...
PITESIDEN
REPUEUK INDONESIA
-L6-
Pasal 52
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh
jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di
lingkungan BKKBN, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya
sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat
pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.
Pasal 53
(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku,
perwakilan BKKBN Provinsi tetap menjalankan tugas dan
fungsinya sampai dengan diaturnya kembali sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pelaksanaan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan
Presiden ini diundangkan.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 54
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun
2001 tentang Kedudukan, T\rgas, Fungsi, Kewenangan,
Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah
Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 145 Tahun 20l5
tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan Presiden
Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, 'I\rgas, F\rngsi,
Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga
Pemerintah Non Kementerian, sepanjang mengatur
organisasi dan tata kerja BKKBN dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 55
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanegal
diundangkan.
SK No247993A
Agar
HTESIDEN
REFUEUK INDONESIA
Agar setiap
pengundangan
penempatannya
Indonesia.
orang mengetahuinya, memerintahkan
Peraturan Presiden ini
dengan
dalam Lembaran Negara Republik
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 November 2024
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PRABOWO SUBIANTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 November 2024
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
PRASETYO HADI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 377
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETAzuAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
idang Perundang-undangan
Administrasi Hukum
ttd
SK No247761A
s
na Djaman
