KEMENTERIAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga
yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kependudukan dan
suburusan pemerintahan
pembangunan keluarga.
2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kependudukan dan suburusan
pemerintahan pembangunan keluarga.
BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Pasal 2
(1) Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Presiden.
(21 Kementerian dipimpin oleh Menteri.
Pasal 2
(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab
memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan
memberikan pengarahan serta petunjuft lagi pelaksanaan
tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan.
(2) Pengarahan serta petunjuk sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara
bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 2
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi
melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit
organisasi di bawahnya.
BAB V
PENGELOLAAN SUMBER DAYA DAN PENDANAAN
Pasat22
Pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia, keuangan,
perlengkapan, kearsipan, dokumentasi, dan persandian
diselenggaralan oleh Kementerian dengan menerapkan sistem
pemerintahan berbasis elektronik dalam rangka mendukung
transformasi digital.
Pasal 3
(1) Dalam memimpin Kementerian, Menteri dapat dibantu
oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.
(21 Wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(3) Wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri.
(4) Wakil menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam
memimpin pelaksanaan tugas Kementerian.
(5) Ruang lingkup bidang tugas wakil menteri sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), meliputi:
a. membantu Menteri dalam perumusan dan/ atau
pelaksanaan kebijakan Kementerian; dan
b. membantu Menteri dalam mengoordinasikan
pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi
jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural
eselon I di lingkungan Kementerian.
Pasal 4...
SK No247929A
FNESIDEN
REFUEUK INDONESIA
Pasal 4
Menteri dan wakil menteri merupakan satu kesatuan unsur
pemimpin dalam Kementerian.
Pasal 5
Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kependudukan dan suburusan
pemerintahan pembangunan keluarga untuk membantu
Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Pasal 6
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5, Kementerian menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan dan penetapan kebijakan di
bidang
pengendalian penduduk dan pembangunan keluarga;
b. koordinasi dan sinkronsasi pelaksanaan kebljakan
di bidang pengendalian penduduk dan pembangunan
keluarga;
c. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian
dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi
di lingkungan Kementerian;
d. pengelolaan barang milik/ kekayaan negara yang menjadi
tanggung jawab Kementerian;
e. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan
Kementerian; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
BAB III
ORGANISASI
Bagian Kesatu
Susunan Organisasi
Pasal 7
Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:
a. Sekretariat Kementerian;
b. Staf Ahli Bidang Hukum, Kelembagaan, dan Reformasi
Birokrasi;
c. Staf Ahli Bidang Pembangunan Kependudukan
Berkelanjutan; dan
d. Staf Ahli Bidang Rekayasa Sosial Keluarga.
Bagian . . .
SK No2479304
FRESIDEN
REPUEUI( INDONESIA
Bagian Kedua
Sekretariat Kementerian
Pasal 8
(1) Sekretariat Kementerian berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri.
t2l
dipimpin oleh Sekretaris
Sekretariat Kementerian
Kementerian.
Pasal 9
Sekretariat Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian
dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi
di lingkungan Kementerian.
Pasal l0
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9, Sekretariat Kementerian menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan Kementerian;
b. koordinasi dan penJrusunan rencana, program, dan
anggaran Kementerian;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang
meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan,
kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat,
arsip, dan dokumentasi Kementerian;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi
dan
penJrusunan peraturan
perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang
milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang
jasa;
g. pengelolaan data dan informasi; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian . . .
SK No247931A
FHESIDE}f
REPUBLIK INDONESIA
Bagian Ketiga
Staf Ahli
Pasal 11
Staf ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri dan secara administratif dikoordinasikan oleh
Sekretaris Kementerian.
Pasal 12
(1) Staf Ahli Bidang Hukum, Kelembagaan, dan Reformasi
Birokrasi mempunyai tugas memberikan rekomendasi
terhadap isu strategis kepada Menteri terkait dengan
bidang hukum, kelembagaan, reformasi birokrasi, dan
transformasi digital.
(21 Staf Ahli Bidang Pembangunan Kependudukan
Berkelanjutan mempunyai tugas
memberikan
rekomendasi terhadap isu strategis kepada Menteri terkait
bidang pembangunan kependudukan berkelanjutan.
(3) Staf Ahli Bidang Rekayasa Sosial Keluarga mempunyai
tugas memberikan rekomendasi terhadap isu strategis
kepada Menteri terkait bidang rekayasa sosial keluarga.
Bagran Keempat
Jabatan F\rngsional dan Jabatan Pelaksana
Pasal 13
Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan
di lingkungan Kementerian sesuai dengan kebutuhan, yang
pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
BAB IV
TATA KER.IA
Pasal 14
Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsinya
menerapkan sistem akuntabilitas kinerja pemerintah,
manajemen resiko pembangunan nasional, dan transformasi
digital nasional.
Pasal 15 .. .
SK No247932A
FRESIDEN
PEFUEUK INDONESIA
Pasal 15
(1) Dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan
fungsi secara terpadu antarunit organisasi di lingkungan
Kementerian perlu didasarkan pada proses bisnis yang
menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan
efisien dengan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi,
sinkronisasi, dan kolaborasi antarunit organisasi
di lingkungan Kementerian.
(21 Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan
Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 16
Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai
hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di
bidang
kependudukan dan suburusan pemerintahan pembangunan
keluarga secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai
kebutuhan.
Pasal 17
Kementerian menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis
beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan
di lingkungan Kementerian.
Pasal 18
(1) Setiap unsur di lingkungan Kementerian dalam
melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan prinsip
koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi di
lingkungan Kementerian, antarinstansi pemerintah, dan
dengan lembaga lain yang terkait.
l2l Prinsip koordinasi, integrasi, sinkronsasi, dan kolaborasi
5sfagaimana dimaksud pada ayat (l) didukung dengan
melakukan interoperabilitas data dan informasi.
Pasal 19
Semua unsur di lingkungan Kementerian menerapkan sistem
pengendalian intern pemerintah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 2O...
SK No 247933 A
FRESIDEN
REPUEUK INDONESIA
Pasal 23
Pendanaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
BAB VI
PENATAAN ORGANISASI
Pasd24
(1) Penataan organisasi Kementerian ditetapkan dengan:
a. Peraturan Presiden atas usul menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara, untuk jabatan pimpinan tinggi madya
atau jabatan struktural eselon I; dan
b.Peraturan...
SK No247934A
FNES|DEN
REFUBUK INDONESIA
b. Peraturan Menteri setelah mendapat persetqiuan
tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang aparatur negara, untuk jabatan
pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural
eselon II ke bawah.
(2) Penataan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan mengacu pada sistem akuntabilitas
kinerja pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan dan proses bisnis antarunit
organisasi di lingkungan Kementerian.
Pasal 25
(1) Besaran organisasi Kementerian ditentukan berdasarkan
karakteristik tugas dan fungsi serta beban kerja.
(2) Besaran organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
juga mempertimbangkan mandat konstitusi, visi dan misi
Presiden, tantangan utama bangsa, keterkaitan dengan
agenda prioritas nasional, asas desentralisasi, dan peran
pemerintah.
Pasal 26
Sekretaris Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
ayat (21 juga merupakan Sekretaris Utama Badan
Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional.
Pasal2T
Kementerian dalam melaksanakan tugasnya menggunakan
unit organisasi dan sumber daya di lingkungan Badan
Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional.
SK No247935A
BABVII ...
HTEgIDEN
REFUBUI( INDONESIA
BAB VII
KBIENTUAN PERALIHAN
Pasal 28
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
ketentuan pelaksanaan dari Keputusan Presiden Nomor 103
Tahun 2001 tentang Kedudukan, I\rgas, Fungsi, Kewenangan,
Susunan Organisasi, dan Tata Kerja kmbaga Pemerintah Non
Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Peraturan Presiden Nomor 145 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedelapan atas Keputusan Presiden Nomor 103
Tahun 2001 tentang Kedudukan, T\rgas, Fungsi, Kewenangan,
Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non
Kementerian yang berkaitan dengan Badan Kependudukan dan
Keluarga Berencana Nasional, dinyatakan masih tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam
Peraturan Presiden ini.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 29
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001
tentang Kedudukan, T\rgas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah
Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 145 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan Presiden
Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, T\rgas, Ftngsi,
Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja kmbaga
Pemerintah Non Kementerian sepanjang mengatur organisasi
dan tata kerja Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana
Nasional dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 30
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
SK No247936A
Agar
PRESIDEN
REPUEUK INDONESIA
Agar setiap
pengundangan
penempatannya
Indonesia.
orang mengetahuinya, memerintahkan
Peraturan Presiden ini
dengan
dalam Lembaran Negara Republik
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 November 2024
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
PRABOWO SUBIANTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 November 2O24
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
PRASETYO HADI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 376
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
idang Perundang-undan gan
istrasi Hlrkum,
ttd
SK No247795A
S vanna Djaman
