Langsung ke konten

TUNJANGAN KINERIA PEGAWAI DI LINGKUNGAN

PERPRES No. 18 Tahun 2025 berlaku

Ditetapkan: 2025-01-01

Pasal 2

**(1) Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar** dan Menengah, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan, **(2) Pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan** Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (U mempertimbangkan capaian kinerja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. ### Pasal 3... SK No229558A --- PRESIDEN

Pasal 3

T\rnjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam lampiran yang merupalran bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini,

Pasal 4

T\rnjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan terhitung sejak tanggal 1 Januari 2025 dengan tungkan tunjangan kinerja yang telah diterima.

Pasal 5

**(1) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah yang** memimpin dan mengepalai Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah diberikan tunjangan kinerja sebesar 1507o (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja dengan kelas jabatan tertinggi di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. **(2) Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah diberikan** tunjangan kinerja sebesar 90olo (sembilan puluh persen) dari tunjangan kinerja Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah. **(3) T\rnjangan kinerja bagi Menteri Pendidikan Dasar dan** Menengah dan Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (2) diberikan terhitung sejak tanggal pelantikan sebagai Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah dan Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah.

Pasal 6

Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 5 dikenakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ### Pasal 7... SK No229559A --- PRESIDEN

Pasal 7

T\rnjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak diberikan kepada: - Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang tidak mempunyai jabatan tertentu; - Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan; c, Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang dari jabatan dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai; - Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk persiapan masa pensiun; dan - pegawai pada badan layanan umum yang telatr mendapatkan remunerasi sesuai dengan ketentuan peraturan yang mengatur mengenai pengelolaan keuangan badan layanan umum.

Pasal 8

**(1) Kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan** Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah. **(2) Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan di** lingkungan Kementerian Fendidikan Dasar dan Menengah ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah setelah: - mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, jika tidak tkan perubahan alokasi anggaran tunjangan kinerja; atau - mendapat . . , SK No229560A --- - mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan persetqiuan dari menteri yang urusan pemerintahan di bidang keuangan negara, jika mengakibatkan perubahan alokasi anggaran tunjangan kinerja.

Pasal 9

(r) Dalam hal Pegawai di Pendidikan Dasar dan Menengah diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya. (21 Jika tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimalsud pada ayat (1) lebih besar dari tunjangan kinerja pada kelas jabatannya maka yang yaitu tunjangan profesi pada jenjangnya. Pasal l0 Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang menerima tunjangan kinerja wajib mempertahankan dan terus meningkatkan pelaksanaan reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan

Pasal 11

Pelaksanaan reformasi birokrasi s6lagaimana dimaksud dalam Pasal 1O dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional. ### Pasal 12 .. . SK No229561A --- INDONESIA

Pasal 12

Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai di IGmenterian Pendidikan Dasar dan Menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal ll diatur dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah.

Pasal 13

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 136 Tahun 2018 tentang Ttrnjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l8 Nomor 254), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

Pasal 14

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 136 Tahun 2018 tentang T\rnjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 254), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 15

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal Agar SK No229562A --- PRESIDEN Agar ectiap orang mcngctahuinya, memcrintahkan pcnSundangan Pcraturan Prcsiden ini dcngan pcnempatannya datam Lembaran Ncgara Republik lndoncsia. Ditetaplfian di Jalerta peda tsnggal 27 t'iorret2U2i INDONESI.A, ttd Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Marct2025 , ttd. Salinan scatrai dengan aalinya ### REPUBLIK INDONESIIA ti Bidang Fcrundang-undangan Administrasi Hukr.rm, Djaman SK No229567A --- FRESIDEN IAMPTRAN TEITTTANG I t7 Rp33.2.+0.000,(X) 2 r6 Rp27.577.500.00 1. 15 Rp19.280.000,00 4 l4 Rp17.064.000,00 1. l3 Rpl0.936.O0O,q) 1. t2 Rp9.E96.(rco,00 7 1l RpE.757.6q),OO 1. lo Rp5.979.2OO,OO 9 9 0r9.200,00 to. 8 _ 8p4.595.r50,00 ll. 7 Rp3.915.950,00 1. 6 Rp3.5rO.4OO,0O 1. 5 Rp3. r34.250,00 1. 4 Rp2.985.0OO,00 r5. 3 Rp2.898.000,00 1. 2 Rp2.708.250 ,00 t7. I _Rp2.531.250,00 INDONESI.A, ttd. PRABOWO ST'BTANIO Salinan sesuai dengan aslinya REruBIJK INDONEITIA ti Bidang Perundang-undangan AdministrasiHukum, vanna Djaman SK No229558A