TUNJANGAN KINERIA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
Ditetapkan: 2025-01-01
Pasal 2
**(1) Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar**
dan Menengah, selain diberikan penghasilan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
diberikan tunjangan kinerja setiap bulan,
**(2) Pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan**
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
sebagaimana dimaksud pada ayat (U
mempertimbangkan capaian kinerja pegawai sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
### Pasal 3...
SK No229558A
---
PRESIDEN
Pasal 3
T\rnjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 tercantum dalam lampiran yang merupalran
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini,
Pasal 4
T\rnjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
diberikan terhitung sejak tanggal 1 Januari 2025 dengan
tungkan tunjangan kinerja yang telah diterima.
Pasal 5
**(1) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah yang**
memimpin dan mengepalai Kementerian Pendidikan
Dasar dan Menengah diberikan tunjangan kinerja
sebesar 1507o (seratus lima puluh persen) dari tunjangan
kinerja dengan kelas jabatan tertinggi di lingkungan
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
**(2) Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah diberikan**
tunjangan kinerja sebesar 90olo (sembilan puluh persen)
dari tunjangan kinerja Menteri Pendidikan Dasar dan
Menengah.
**(3) T\rnjangan kinerja bagi Menteri Pendidikan Dasar dan**
Menengah dan Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan
Menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan
ayat (2) diberikan terhitung sejak tanggal pelantikan
sebagai Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah dan
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah.
Pasal 6
Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 5 dikenakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
### Pasal 7...
SK No229559A
---
PRESIDEN
Pasal 7
T\rnjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
tidak diberikan kepada:
- Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar
dan Menengah yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
- Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar
dan Menengah yang diberhentikan untuk sementara atau
dinonaktifkan;
c, Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar
dan Menengah yang dari jabatan
dengan diberikan uang tunggu dan belum
diberhentikan sebagai pegawai;
- Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar
dan Menengah yang menjalani cuti di luar tanggungan
negara atau dalam bebas tugas untuk persiapan masa
pensiun; dan
- pegawai pada badan layanan umum yang telatr
mendapatkan remunerasi sesuai dengan ketentuan
peraturan yang mengatur
mengenai pengelolaan keuangan badan layanan umum.
Pasal 8
**(1) Kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan**
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
sebagaimana tercantum dalam lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Presiden ini, ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Dasar
dan Menengah.
**(2) Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan di**
lingkungan Kementerian Fendidikan Dasar dan
Menengah ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan
Menengah setelah:
- mendapat persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara, jika tidak tkan
perubahan alokasi anggaran tunjangan kinerja; atau
- mendapat . . ,
SK No229560A
---
- mendapat persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara dan persetqiuan dari menteri yang
urusan pemerintahan di bidang
keuangan negara, jika mengakibatkan perubahan
alokasi anggaran tunjangan kinerja.
Pasal 9
(r) Dalam hal Pegawai di
Pendidikan Dasar dan Menengah diangkat sebagai
pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi
maka tunjangan kinerja sebesar selisih
antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan
tunjangan profesi pada jenjangnya.
(21 Jika tunjangan profesi yang diterima sebagaimana
dimalsud pada ayat (1) lebih besar dari tunjangan
kinerja pada kelas jabatannya maka yang
yaitu tunjangan profesi pada jenjangnya.
Pasal l0
Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan
Menengah yang menerima tunjangan kinerja wajib
mempertahankan dan terus meningkatkan pelaksanaan
reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan
Pasal 11
Pelaksanaan reformasi birokrasi s6lagaimana dimaksud
dalam Pasal 1O dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah dan Tim Reformasi
Birokrasi Nasional.
### Pasal 12 .. .
SK No229561A
---
INDONESIA
Pasal 12
Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai
di IGmenterian Pendidikan Dasar dan
Menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai
dengan Pasal ll diatur dengan Peraturan Menteri
Pendidikan Dasar dan Menengah.
Pasal 13
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 136
Tahun 2018 tentang Ttrnjangan Kinerja Pegawai
di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l8
Nomor 254), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden
ini.
Pasal 14
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 136 Tahun 2018 tentang T\rnjangan Kinerja
Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan (kmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 254), dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
Pasal 15
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
Agar
SK No229562A
---
PRESIDEN
Agar ectiap orang mcngctahuinya, memcrintahkan
pcnSundangan Pcraturan Prcsiden ini dcngan
pcnempatannya datam Lembaran Ncgara Republik
lndoncsia.
Ditetaplfian di Jalerta
peda tsnggal 27 t'iorret2U2i
INDONESI.A,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 Marct2025
,
ttd.
Salinan scatrai dengan aalinya
### REPUBLIK INDONESIIA
ti Bidang Fcrundang-undangan
Administrasi Hukr.rm,
Djaman
SK No229567A
---
FRESIDEN
IAMPTRAN
TEITTTANG
I t7 Rp33.2.+0.000,(X)
2 r6 Rp27.577.500.00
1. 15 Rp19.280.000,00
4 l4 Rp17.064.000,00
1. l3 Rpl0.936.O0O,q)
1. t2 Rp9.E96.(rco,00
7 1l RpE.757.6q),OO
1. lo Rp5.979.2OO,OO
9 9 0r9.200,00
to. 8 _ 8p4.595.r50,00 ll. 7 Rp3.915.950,00
1. 6 Rp3.5rO.4OO,0O
1. 5 Rp3. r34.250,00
1. 4 Rp2.985.0OO,00
r5. 3 Rp2.898.000,00
1. 2 Rp2.708.250 ,00
t7. I _Rp2.531.250,00
INDONESI.A,
ttd.
PRABOWO ST'BTANIO Salinan sesuai dengan aslinya
REruBIJK INDONEITIA
ti Bidang Perundang-undangan
AdministrasiHukum,
vanna Djaman
SK No229558A
