KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Ditetapkan: 2015-01-01
Pasal 1
**(1) Kementerian Ketenagakerjaan berada di bawah dan bertanggung**
jawab kepada Presiden.
**(2) Kementerian Ketenagakerjaan dipimpin oleh Menteri.**
Pasal 2
Kementerian Ketenagakerjaan mempunyai tugas menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan untuk membantu
Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
Kementerian Ketenagakerjaan menyelenggarakan fungsi:
- perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang
peningkatan daya saing tenaga kerja dan produktivitas, peningkatan
penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja,
peningkatan peran hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga
kerja, pembinaan pengawasan ketenagakerjaan serta keselamatan dan
kesehatan kerja;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan
administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan
Kementerian Ketenagakerjaan;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung
jawab Kementerian Ketenagakerjaan;
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian
Ketenagakerjaan;
- pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan
Kementerian Ketenagakerjaan di daerah;
- pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional, sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- pelaksanaan perencanaan, penelitian dan pengembangan di bidang
ketenagakerjaan.
www.peraturan.go.id
---
2015, No.19 3
ORGANISASI
Bagian Kesatu
Susunan Organisasi
Pasal 4
Kementerian Ketenagakerjaan terdiri atas:
- Sekretariat Jenderal;
- Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas;
- Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan
Perluasan Kesempatan Kerja;
- Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan
Sosial Tenaga Kerja;
- Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan
Keselamatan dan Kesehatan Kerja;
- Inspektorat Jenderal;
- Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan;
- Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Sumber Daya Manusia;
- Staf Ahli Bidang Kerjasama Internasional;
- Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga; dan
- Staf Ahli Bidang Kebijakan Publik.
Bagian Kedua
Sekretariat Jenderal
Pasal 5
**(1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada**
Menteri.
**(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.**
Pasal 6
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi
pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi
kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian
Ketenagakerjaan.
www.peraturan.go.id
---
2015, No.19 4
Pasal 7
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6,
Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi kegiatan Kementerian Ketenagakerjaan;
- koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran
Kementerian Ketenagakerjaan;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi
ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja
sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian
Ketenagakerjaan;
- pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
- koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta
pelaksanaan advokasi hukum;
- penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan
layanan pengadaan barang/jasa; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Ketiga
Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas
Pasal 8
**(1) Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas berada di**
bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
**(2) Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas dipimpin**
oleh Direktur Jenderal.
Pasal 9
Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas mempunyai
tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang
peningkatan daya saing tenaga kerja dan produktivitas.
Pasal 10
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9,
Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas
menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang standardisasi kompetensi dan
pelatihan kerja, kelembagaan pelatihan, instruktur dan tenaga
pelatihan, pemagangan, dan produktivitas;
www.peraturan.go.id
---
2015, No.19 5
- pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan pelatihan kerja dan
peningkatan mutu pengelolaan lembaga pelatihan;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang
standardisasi kompetensi dan pelatihan kerja, kelembagaan pelatihan,
instruktur dan tenaga pelatihan, pemagangan, dan produktivitas;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang standardisasi
kompetensi dan pelatihan kerja, kelembagaan pelatihan, instruktur
dan tenaga pelatihan, pemagangan, dan produktivitas;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang standardisasi
kompetensi dan pelatihan kerja, kelembagaan pelatihan, instruktur
dan tenaga pelatihan, pemagangan, dan produktivitas;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan
dan Produktivitas; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Keempat
Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja
dan Perluasan Kesempatan Kerja
Pasal 11
**(1) Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan**
Perluasan Kesempatan Kerja berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri.
**(2) Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan**
Perluasan Kesempatan Kerja dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal 12
Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan penempatan tenaga kerja dan
perluasan kesempatan kerja.
Pasal 13
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12,
Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang informasi pasar kerja dan bimbingan
jabatan, pengantar kerja dan bursa kerja, penempatan dan
perlindungan tenaga kerja dalam dan luar negeri, pengembangan dan
perluasan kesempatan kerja serta pengendalian penggunaan tenaga
kerja asing;
www.peraturan.go.id
---
2015, No.19 6
- pelaksanaan kebijakan di bidang informasi pasar kerja dan bimbingan
jabatan, pengembangan bursa kerja, pengembangan dan perluasan
kesempatan kerja, serta pengendalian penggunaan tenaga kerja asing;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang
informasi pasar kerja dan bimbingan jabatan, pengantar kerja dan
bursa kerja, penempatan dan perlindungan tenaga kerja dalam dan
luar negeri, pengembangan dan perluasan kesempatan kerja serta
pengendalian penggunaan tenaga kerja asing;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang informasi pasar
kerja dan bimbingan jabatan, pengantar kerja dan bursa kerja,
penempatan dan perlindungan tenaga kerja dalam dan luar negeri,
pengembangan dan perluasan kesempatan kerja serta pengendalian
penggunaan tenaga kerja asing;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang informasi pasar kerja
dan bimbingan jabatan, pengantar kerja dan bursa kerja, penempatan
dan perlindungan tenaga kerja dalam dan luar negeri, pengembangan
dan perluasan kesempatan kerja serta pengendalian penggunaan
tenaga kerja asing;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan
Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kelima
Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial
dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja
Pasal 14
**(1) Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan**
Sosial Tenaga Kerja berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri.
**(2) Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan**
Sosial Tenaga Kerja dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal 15
Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial
Tenaga Kerja mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan hubungan industrial dan
jaminan sosial tenaga kerja.
www.peraturan.go.id
---
2015, No.19 7
Pasal 16
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15,
Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial
Tenaga Kerja menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang persyaratan kerja, pengupahan,
jaminan sosial tenaga kerja, kelembagaan dan kerjasama hubungan
industrial, serta penyelesaian perselisihan hubungan industrial;
- pelaksanaan kebijakan di bidang persyaratan kerja, kelembagaan dan
kerjasama hubungan industrial, serta penyelesaian perselisihan
hubungan industrial;
- penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang
persyaratan kerja, pengupahan, jaminan sosial tenaga kerja,
kelembagaan dan kerjasama hubungan industrial, serta penyelesaian
perselisihan hubungan industrial;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang persyaratan
kerja, pengupahan, jaminan sosial tenaga kerja, kelembagaan dan
kerjasama hubungan industrial, serta penyelesaian perselisihan
hubungan industrial;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang persyaratan kerja,
pengupahan, jaminan sosial tenaga kerja, kelembagaan dan
kerjasama hubungan industrial, serta penyelesaian perselisihan
hubungan industrial;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan
Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Keenam
Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan
Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Pasal 17
**(1) Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan**
Keselamatan dan Kesehatan Kerja berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri.
**(2) Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan**
Keselamatan dan Kesehatan Kerja dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal 18
Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan
Keselamatan dan Kesehatan Kerja mempunyai tugas menyelenggarakan
www.peraturan.go.id
---
2015, No.19 8
perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan pengawasan
ketenagakerjaan serta keselamatan dan kesehatan kerja.
Pasal 19
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18,
Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan
Keselamatan dan Kesehatan Kerja menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang pengawasan norma kerja dan jaminan
sosial tenaga kerja, norma kerja perempuan dan anak, dan norma
keselamatan dan kesehatan kerja, serta bina penegakan hukum
ketenagakerjaan dan bina keselamatan dan kesehatan kerja;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan norma kerja dan
jaminan sosial tenaga kerja, norma kerja perempuan dan anak, dan
norma keselamatan dan kesehatan kerja, serta bina penegakan
hukum ketenagakerjaan dan bina keselamatan dan kesehatan kerja;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang
pengawasan norma kerja dan jaminan sosial tenaga kerja, norma
kerja perempuan dan anak, dan norma keselamatan dan kesehatan
kerja, serta bina penegakan hukum ketenagakerjaan dan bina
keselamatan dan kesehatan kerja;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengawasan
norma kerja dan jaminan sosial tenaga kerja, norma kerja perempuan
dan anak, dan norma keselamatan dan kesehatan kerja, serta bina
penegakan hukum ketenagakerjaan dan bina keselamatan dan
kesehatan kerja;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengawasan norma
kerja dan jaminan sosial tenaga kerja, norma kerja perempuan dan
anak, dan norma keselamatan dan kesehatan kerja, serta bina
penegakan hukum ketenagakerjaan dan bina keselamatan dan
kesehatan kerja;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan
Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Ketujuh
Inspektorat Jenderal
Pasal 20
**(1) Inspektorat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada**
Menteri.
**(2) Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur Jenderal.**
www.peraturan.go.id
---
2015, No.19 9
Pasal 21
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan
intern di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Pasal 22
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21,
Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan
Kementerian Ketenagakerjaan;
- pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian
Ketenagakerjaan terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu,
evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
- pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan
Menteri;
- penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian
Ketenagakerjaan;
- pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kedelapan
Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan
Pasal 23
**(1) Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan berada di**
bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
**(2) Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan dipimpin**
oleh Kepala Badan.
Pasal 24
Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan mempunyai
tugas menyelenggarakan dukungan perencanaan tenaga kerja,
pengelolaan data dan informasi, pengembangan sistem informatika, serta
penelitian dan pengembangan di bidang ketenagakerjaan.
Pasal 25
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24,
Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan
menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program perencanaan
tenaga kerja, pengelolaan data dan informasi, pengembangan sistem
www.peraturan.go.id
---
2015, No.19 10
informatika, serta penelitian dan pengembangan di bidang
ketenagakerjaan;
- pelaksanaan penyediaan data perencanaan tenaga kerja, pengelolaan
data dan informasi, pengembangan sistem informatika, serta
penelitian dan pengembangan di bidang ketenagakerjaan;
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan perencanaan
tenaga kerja, pengelolaan data dan informasi, pengembangan sistem
informatika, serta penelitian dan pengembangan di bidang
ketenagakerjaan;
- pelaksanaan administrasi Badan Perencanaan dan Pengembangan
Ketenagakerjaan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri
Bagian Kesembilan
Staf Ahli
Pasal 26
Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan
secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.
Pasal 27
**(1) Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Sumber Daya Manusia mempunyai**
tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada
Menteri terkait dengan bidang ekonomi dan sumber daya manusia.
**(2) Staf Ahli Bidang Kerjasama Internasional mempunyai tugas**
memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri
terkait dengan bidang kerjasama internasional.
**(3) Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga mempunyai tugas**
memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri
terkait dengan bidang hubungan antar lembaga.
**(4) Staf Ahli Bidang Kebijakan Publik mempunyai tugas memberikan**
rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan
bidang kebijakan publik.
Bagian Kesepuluh
Jabatan Fungsional
Pasal 28
Di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan dapat ditetapkan jabatan
fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.peraturan.go.id
---
2015, No.19 11
Pasal 29
**(1) Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis**
penunjang di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan dapat
dibentuk Unit Pelaksana Teknis.
**(2) Unit Pelaksana Teknis dipimpin oleh Kepala.**
Pasal 30
Unit Pelaksana Teknis Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal
29 ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis
dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara.
TATA KERJA
Pasal 31
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Kementerian Ketenagakerjaan
harus menyusun peta bisnis proses yang menggambarkan tata hubungan
kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan
Kementerian Ketenagakerjaan.
Pasal 32
Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil
pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan secara
berkala atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 33
Kementerian Ketenagakerjaan harus menyusun analisis jabatan, peta
jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan
di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Pasal 34
Setiap unsur di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan dalam
melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi,
dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan
maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah baik pusat maupun
daerah.
www.peraturan.go.id
---
2015, No.19 12
Pasal 35
Setiap pimpinan unit organisasi menerapkan sistem pengendalian intern
pemerintah di lingkungan masing-masing untuk mewujudkan
terlaksananya mekanisme akuntabilitas publik melalui penyusunan
perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kinerja yang terintegrasi.
Pasal 36
Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan
mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk
bagi pelaksanaan tugas bawahan.
Pasal 37
Setiap pimpinan unit organisasi harus mengawasi pelaksanaan tugas
bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan wajib
mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 38
Setiap pimpinan unit organisasi harus mengikuti dan mematuhi petunjuk
serta bertanggung jawab pada atasan masing-masing dan menyampaikan
laporan kinerja secara berkala tepat pada waktunya.
Pasal 39
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus
melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi
dibawahnya.
PENDANAAN
Pasal 40
Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi
Kementerian Ketenagakerjaan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara.
Pasal 41
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan
tata kerja Kementerian Ketenagakerjaan ditetapkan oleh Menteri setelah
mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang aparatur negara.
www.peraturan.go.id
---
2015, No.19 13
Pasal 42
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua ketentuan
pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan
Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 135
Tahun 2014 yang berkaitan dengan Kementerian Ketenagakerjaan, masih
tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah dan/atau
diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.
Pasal 43
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada
beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian
Ketenagakerjaan, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan
dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan
Peraturan Presiden ini.
Pasal 44
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua ketentuan
mengenai Kementerian Ketenagakerjaan dalam:
- Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas,
Dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas,
Dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa
kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun
2014; dan
- Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2014 tentang Penataan Tugas
dan Fungsi Kabinet Kerja,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 45
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.peraturan.go.id
---
2015, No.19 14
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Januari 2015
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Januari 2015
,
www.peraturan.go.id
