Langsung ke konten

Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2007 tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 2008

PERPRES No. 18 Tahun 2007 berlaku

Pasal 1

(1)
Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2008, yang selanjutnya disebut
RKP Tahun 2008, adalah dokumen perencanaan pembangunan
nasional untuk periode 1 (satu) tahun yaitu tahun 2008 yang
dimulai pada tanggal 1 Januari 2008 dan berakhir pada tanggal
31 Desember 2008.
(2)
RKP Tahun 2008 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri
dari:
a.
Buku I yaitu sebagaimana dimuat dalam Lampiran I; dan
b.
Buku II yaitu sebagaimana dimuat dalam Lampiran II;
Peraturan Presiden ini.

Pasal 2

(1)
RKP Tahun 2008 merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan
Jangka
Menengah
Nasional
Tahun
2004-2009
sebagaimana
ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005, yang
memuat Rancangan Kerangka Ekonomi Makro tahun 2008 yang
antara lain termasuk di dalamnya arah kebijakan fiskal dan
moneter,
prioritas
pembangunan,
rencana
kerja
dan
pendanaannya.
(2)
RKP Tahun 2008 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi:
a.
pedoman bagi Kementerian Negara/Lembaga dalam menyusun
Rencana Kerja Kementerian Negara/Lembaga Tahun 2008;
b.
acuan bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun Rencana
Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2008;
c.
pedoman
bagi
Pemerintah
dalam
menyusun
Rancangan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun
2008.

Pasal 3

Dalam rangka penyusunan RAPBN Tahun 2008:
a.
Pemerintah
menggunakan
RKP
Tahun
sebagai
bahan
pembahasan Kebijakan umum dan prioritas anggaran di Dewan
Perwakilan Rakyat;
b.
Kementerian Negara/Lembaga menggunakan RKP Tahun 2008 dalam
melakukan
pembahasan
Rencana
Kerja
dan
Anggaran
Kementerian/Lembaga dengan Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 4

(1)
Kementerian Negara/Lembaga membuat laporan kinerja triwulan
dan tahunan atas pelaksanaan rencana kerja dan
anggarannya
berisi uraian tentang keluaran kegiatan dan indikator kinerja
masing-masing program.
(2)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan
kepada Menteri Keuangan dan Menteri Negara Perencanaan
Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas paling lambat 14 (empat
belas) hari setelah berakhirnya triwulan yang bersangkutan.
(3)
Laporan Kinerja menjadi masukan dan bahan pertimbangan bagi
analisis dan evaluasi usulan anggaran tahun berikutnya yang
diajukan oleh Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.

Pasal 5

Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas
menelaah kesesuaian antara Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian
Negara/Lembaga
Tahun
hasil
pembahasan
bersama
Dewan
Perwakilan Rakyat dengan RKP Tahun 2008.

Pasal 6

Dalam hal RKP Tahun 2008 yang ditetapkan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 berbeda dari hasil pembahasan dengan Dewan
Perwakilan Rakyat Pemerintah menggunakan RKP Tahun 2008 hasil
pembahasan dengan Dewan Perewakilan Rakyat.

Pasal 7

Peraturan Presiden ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Mei 2007
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
LAMPIRAN
BAB 1
PENDAHULUAN
Rencana
Kerja
Pemerintah
(RKP)
Tahun
merupakan
pelaksanaan tahun keempat dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Nasional (RPJMN) Tahun 2004-2009 dan merupakan kelanjutan RKP
Tahun
2007.
Penyusunan
RKP
merupakan
pelaksanaan
dari
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara dan
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional.
Sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun
2004, penyusun RKP mengacu kepada RPJMN. Di dalam RPJMN Tahun
2004-2009 yang telah ditetapkan dengan Peraturan Presiden Nomor 7
tanggal 19 Januari 2004 sebagai penjabaran Visi dan Misi Presiden
terpilih dalam Pemilu Presiden pada tahun 2004, ditetapkan 3
Agenda Pembangunan, yaitu:
1.
Menciptakan Indonesia yang Aman dan Damai;
2.
Menciptakan Indonesia yang Adil dan Demokratis; dan
3.
Meningkatkan Kesejahteraan Rakyat.
Ketiga Agenda tersebut merupakan satu kesatuan yang tidak
dapat dipisahkan satu dengan yang lain dan merupakan pilar pokok
untuk mencapai tujuan pembangunan nasional sebagaimana tertuang
dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
Keberhasilan pelaksanaan satu agenda akan ditentukan oleh kemajuan
pelaksanaan tahun RKP, ditetapkan Tema Pembangunan Nasional yang
menunjukkan titik berat pelaksanaan Agenda Pembangunan. Dengan
mempertimbangkan
ketersediaan
sumber
daya
yang
terbatas,
selanjutnya ditetapkan prioritas pembangunan nasional tahunan yang
dijabarkan ke dalam fokus, program dan kegiatan pokok pembangunan
untuk mencapai sasaran-sasaran pembangunan.
Prioritas pembangunan nasional tahunan disusun berdasarkan
kriteria sebagai berikut:
1.
Memiliki
dampak
yang
besar
terhadap
pencapaian
sasaran-sasaran pembangunan sesuai tema pembangunan;
2.
Memiliki sasaran-sasaran dan indikator kinerja yang terukur
sehingga langsung dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat;
3.
Mendesak dan penting untuk segera dilaksanakan;
4.
Merupakan
tugas
dan
tanggung
jawab
pemerintah
untuk
melaksanakannya;
5.
Realitas untuk dilaksanakan dan diselesaikan dalam kurun
waktu satu tahun.
Sebagai dokumen perencanaan pembangunan nasional, RKP memuat
prioritas pembangunan, rancangan kerangka ekonomi makro serta
program-program kementerian/lembaga, lintas kementerian/lembaga,
dan lintas wilayah dalam bentuk :(i) kerangka regulasi, serta (ii)
kerangka investasi pemerintah dan layanan umum.
Dengan demikian RKP merupakan pedoman bagi penyusunan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dimana kebijakan
APBN ditetapkan secara bersama-sama oleh Dewan Perwakilan Rakyat
(DPR) dan Pemerintah. Dengan cakupan dan cara penetapan tersebut
RKP mempunyai fungsi pokok sebagai berikut:
1.
Menjadi acuan bagi seluruh pelaku pembangunan, karena memuat
seluruh kebijakan publik;
2.
Menjadi pedoman dalam penyusunan APBN, karena memuat arah
kebijakan pembangunan nasional satu tahun; dan
3.
Menciptakan kepastian kebijakan, karena merupakan komitmen
Pemerintah.
Lebih lanjut, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004
tentang Rencana Kerja Pemerintah, RKP juga menjadi acuan bagi
Pemerintah Daerah dalam penyusunan RKP Daerah (RKPD). Dokumen RKP
Tahun 2008 dilengkapi dengan Buku II yang berisi uraian tentang
Program dan Kegiatan beserta indikasi pagu untuk masing-masing
program.
BAB 2
TEMA DAN PRIORITAS PEMBANGUNAN
NASIONAL TAHUN 2008
A.
KONDISI UMUM
A.1. PENCAPAIAN TAHUN 2006 DAN PERKIRAAN TAHUN 2007
Pelaksanaan pembangunan tahun 2006 dan perkiraan tahun
2007 yang merupakan tahun kedua dan tahun ketiga RPJMN
Tahun
2004-2009
memberikan
kemajuan
penting
dalam
pelaksanaan ketiga agenda pembangunan yaitu: Mewujudkan
Indonesia Yang Aman dan Damai; Menciptakan Indonesia
Yang
Adil
dan
Demokratis;
serta
Meningkatkan
Kesejahteraan Rakyat. Kemajuan penting tersebut adalah
sebagai berikut :
AGENDA AMAN DAN DAMAI
Dalam
pelaksanaan
Agenda
Aman
dan
Damai
dicapai
kemajuan
yang
lebih
baik
tercermin
dari
kondisi
keamanan dan ketertiban masyarakat yang secara umum
makin kondusif. Penerapan kesepahaman Helsinki secara
konsisten
yang
antara
lain
ditunjukkan
dengan
pelaksanaan pemilihan secara langsung Gubernur Naggroe
Aceh
Darussalam
(NAD),
telah
meningkatkan
kondisi
keamanan di Provinsi NAD. Konflik horizontal dan
vertikal yang terjadi dalam berbagai proses politik
seperti
pemilihan
kepala
daerah
(pilkada)
dapat
dikendalikan sehingga tidak mengganggu kondisi keamanan
dan ketertiban masyarakat. Meskipun konflik Poso masih
diwarnai
beberapa
bentrokan
antara
aparat
kemanan
dengan warga yang menimbulkan korban di kedua belah
pihak,
namun
dengan
ditangkapnya
tokoh-tokoh
yang
diduga sebagai penggerak utama konflik Poso, kondisi
keamanan dan ketertiban di Poso kembali stabil.
Kemajuan dalam pelaksanaan Agenda Aman dan Damai juga
tercermin dari menguatnya kepercayaan internasional
terhadap institusi militer dengan meningkatnya peran
serta Indonesia dalam misi perdamaian dan keangotaan
tidak tetap Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
(DK-PBB).
Dicabutnya
embargo
oleh
Amerika
Serikat
terhadap
pembelian peralatan utama sistem senjata (alutsista)
TNI dan tercapainya beberapa kerjasama militer makin
meningkatkan
kemampuan
pertahanan
negara,
meskipun
belum sampai pada tingkat kebutuhan minimum essential
force.
Infrastruktur aturan hukum dan kelembagaan penanganan
terorisme yang terus diperkuat merupakan keseriusan
dalam upaya pencegahan dan pemberantasan terorisme.
Dalam Tahun 2007 diharapkan Noordin M
Top beserta
jaringannya dapat ditangkap, kejahatan narkoba menurun,
penanganan keamanan laut semakin membaik, dan daya
penggentar
makin
meningkat
seiring
dengan
upaya
pemenuhan alutsista pertahanan.
Dalam penanggulangan illegal-fishing, pada tahun 2006
telah dipasang 1.444 buah transmitter pemantau kapal
dan pembangunan unit pelaksana teknis (UPT) pengawasan
di 5 lokasi (Belawan, Jakarta, Pontianak, Bitung, dan
Tual). Dalam tahun 2007 diharapkan pengadilan khusus
perikanan
di
lima
lokasi
tersebut
telah
dapat
beroperasi yang didukung dengan sarana pengawasan yang
lebih baik.
Upaya penanggulangan illegal-logging pada tahun 2006
telah berhasil menekan kasus-kasus pembalakan liar dan
perdagangan kayu illegal yang antara lain ditunjukkan
oleh tertangkapnya 173 tersangka di Papua dengan barang
bukti kayu bulat 385,580 m3, kayu olahan 20.166 m3, dan
peralatan 1.269 unit Di samping itu telah terjalin
kerjasama dengan negara-negara konsumen kayu seperti
China, Jepang, Inggris, Korea Selatan dan Norwegia
untuk mencegah perdagangan kayu illegal.
Upaya ini juga dilengkapi dengan pembentukan Satuan
Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC), di 10 provinsi
yaitu, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan,
Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah,
Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, dan Papua. Untuk
tahun
2007,
diharapkan
sistem
perlindungan
dan
pengamatan hutan yang lebih kuat, kapasitas kelembagaan
perlindungan
hutan,
operasi
pengamanan
hutan,
dan
penyelesaian
kasus
hukum
pelanggaran/kejahatan
di
bidang kehutanan yang lebih baik. Secara keseluruhan
rasa aman dan damai dalam kehidupan masyarakat semakin
meningkat.
AGENDA ADIL DAN DEMOKRATIS
Pelaksanaan Agenda Adil dan Demokratis menghasilkan
beberapa
kemajuan
yang
penting.
Komitmen
untuk
memberantas korupsi terus ditingkatkan. Pada tahun 2006
pemerintah secara komprehensif meratifikasi Konvensi
PBB Anti Korupsi (UN Convention Against Corruption,
UNCAC, 2003) dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2006
dengan 6 (enam) strategi untuk memberantas korupsi,
yaitu pencegahan, penindakan, kerjasama internasional,
perundang-undangan, penyusunan laporan dan mekanisme,
serta pengembalian aset negara yang dikorupsi.
Kesungguhan
pemerintah
tersebut
telah
meningkatkan
kepercayaan dunia internasional kepada Indonesia untuk
menjadi tuan rumah konferensi kedua kelompok negara
yang meratifikasi konvensi PBB anti korupsi (Second
Conference of the State Parties to the UNCAC 2003) yang
direncanakan pada bulan November 2007.
Percepatan Rencana Aksi Nasional Pemberantasan Korupsi
(RAN
PK2004-2009)
dan
pembenahan
proses
pengadaan
barang dan jasa pemerintah (publik) telah menghasilkan
penghematan keuangan negara yang cukup besar.
Upaya
ini
merupakan
langkah
pencegahan
untuk
mempercepat pemberantasan korupsi disamping langkah
penindakan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi (Timtas Tipikor). Pada tahun
2007, upaya pemberantasan korupsi baik yang bersifat
pencegahan maupun penindakan akan makin ditingkatkan.
Kemajuan
juga
dicapai
dalam
pelaksanaan
reformasi
birokrasi pada tahun 2006. Tiga rancangan undang-undang
yang merupakan bagian penting dari reformasi birokrasi
masuk Prolegnas 2007 yaitu : Rancangan Undang-Undang
Pelayanan
Publik,
Rancangan
Undang-Undang
Etika
Penyelenggara
Negara,
dan
Rancangan
Undang-Undang
Administrasi Pemerintahan. Dukungan terhadap reformasi
birokrasi
juga
diberikan
oleh
legislatif.
DPR
berinisiatif
mengajukan
Rancangan
Undang-undang
Kementerian
Negara
yang
juga
dimaksudkan
untuk
membenahi birokrasi pemerintahan dan membangun
tata
kepemerintahan
yang
baik.
Keempat
rancangan
undang-undang
ini
diharapkan
selesai
tahun
2007.
Reformasi birokrasi juga ditingkatkan dengan penataan
SDM aparatur dalam rangka penerapan manajemen SDM
berbasis kinerja, pemberian gaji ke-13, dan penataan
sistem pengawasan. Dalam pengadaan barang dan jasa
publik, penerapan e-procurement makin luas baik di
kementerian/lembaga maupun instansi pemerintah daerah.
Kemajuan lain juga terlihat dari munculnya semangat
untuk menerapkan prinsip-prinsip tata kepemerintahan
yang baik pada kementerian/lembaga serta daerah baik di
tingkat
provinsi,
kabupaten,
maupun
kota
untuk
memperbaiki kualitas pelayanan publik yang bersifat
perizinan dan non perizinan.
Dalam tahun 2007, reformasi birokrasi dengan penerapan
prinsip-prinsip
tata
pemerintahan
yang
baik
dan
berbagai penataan di bidang ketatalaksanaan, pelayanan
publik dan SDM aparatur termasuk perbaikan kebijakan
tentang sistem remunerasi yang dapat mendorong kinerja
pegawai
negeri
akan
ditingkatkan.
Keberhasilan
reformasi birokrasi akan dapat mendorong keberhasilan
pembangunan di bidang-bidang lainnya.
Kemajuan
juga
dicapai
dalam
pelaksanaan
pemilihan
kepala daerah. Pada tahun 2006 telah dilaksanakan
pemilihan Gubernur di Provinsi NAD yang berjalan aman
dan demokratis. Hingga bulan Desember 2006, pemilihan
kepala daerah (Pilkada) telah dilaksanakan di 291
daerah dengan perincian 14 Gubernur, 234 Bupati, dan 43
Walikota.
Pelaksanaan
Pilkada
yang
aman
dan
demokratis
mencerminkan kualitas demokrasi masyakarat yang makin
meningkat.
Keberhasilan ini tidak terlepas dari dukungan kapasitas
KPUD dan aparatur pemerintah daerah dalam mempersiapkan
masyarakat dan melaksanakan Pilkada di daerah-daerah
lainnya secara aman dan demokratis pada tahun 2007.
AGENDA KESEJAHTERAAN RAKYAT
Pelaksanaan
Agenda
Kesejahteraan
Rakyat
mencatat
beberapa kemajuan penting meskipun dihadapkan pada
berbagai tantangan yang cukup berat antara lain bencana
alam di beberapa daerah, serta kekuatiran terhadap
wabah penyakit.
Dalam tahun 2006, ekonomi membaik, tercermin dari
stabilitas ekonomi yang meningkat, pertumbuhan ekonomi
yang cenderung makin cepat, serta pengangguran yang
menurun. Rata-rata nilai tukar rupiah tahun 2006
sebesar
Rp
9.168
per
USD
menguat
5,5
persen
dibandingkan tahun 2005; laju
inflasi menurun menjadi
6,6 persen dari 17,1 persen pada tahun 2005; suku bunga
acuan (BI rate) menurun menjadi 9,75 persen pada bulan
Desember 2006 dari 12,75 persen pada akhir tahun 2005;
serta cadangan devisa meningkat menjadi USD 42,6 miliar
pada tahun 2006 dengan telah melunasi utang IMF sebesar
USD 7,6 miliar. Stabilitas ekonomi yang terjaga dan
ekspektasi yang semakin baik terhadap perekonomian
selanjutnya mendorong kinerja pasar modal di Indonesia.
Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada akhir tahun
mencapai
1.805,5,
meningkat
55,3
persen
dibandingkan akhir tahun 2005.
Membaiknya
stabilitas
ekonomi
yang
didukung
oleh
permintaan
eksternal
yang
kuat
mendorong
kegiatan
ekonomi yang sebelumnya melambat. Penerimaan ekspor
meningkat menjadi USD 100,7 mjliar dengan ekspor
nonmigas naik 19,7 persen dibandingkan tahun 2005.
Penyaluran
kredit
perbankan
meningkat
sejak
bulan
Agustus
sehingga
pada
bulan
Desember
kenaikannya
mencapai
14,1
persen.
Demikian
pula
penyerapan anggaran pemerintah pusat
pada tahun 2006
meningkat dibandingkan tahun sebelumnya.
Kegiatan
ekonomi
yang
semakin
meningkat
mendorong
kembali kepercayaan masyarakat. Pertumbuhan ekonomi
yang relatif masih lambat pada semester I/2006 secara
bertahap meningkat menjadi 6,0 persen pada semester
II/2006 (y-o-y) meskipun dalam keseluruhan tahun 2006,
perekonomian tumbuh 5,5 persen. Dalam tahun 2006,
sektor pertanian tumbuh 3,0 persen, lebih tinggi
dibandingkan dua tahun sebelumnya; sedangkan sektor
industri pengolahan terjaga dengan pertumbuhan yang
sama dengan tahun sebelumnya.
Membaiknya pertumbuhan sektor pertanian secara luas
didukung oleh terjaganya ketersediaan pangan nasional.
Produksi padi yang pada tahun 2005 mencapai 54,2 juta
ton GKG, pada tahun 2006 mencapai 54,4 juta ton GKG.
Produksi komoditas perkebunan sebagai sumber devisa
ekspor dan bahan baku industri pangan juga meningkat.
PDB perkebunan yang pada tahun 2005 tumbuh sebesar 2,5
persen, pada tahun 2006 tumbuh sebesar 3,2 persen.
Demikian pula, PDB perikanan pada tahun 2006 tumbuh 6,0
persen; lebih tinggi dari tahun 2005 (5,4 persen). Sub
sektor peternakan sudah nampak pulih setelah adanya
berbagai penyakit hewan yang masih perlu diwaspadai.
Langkah-langkah penguatan sistem kesehatan hewan dan
pelayanan kesehatan hewan untuk mendukung peningkatan
produksi dan keamanan produk daging, telur dan susu
terus dilakukan. PDB peternakan yang pada tahun 2005
tumbuh sekitar 2,1 persen, pada tahun 2006 mencapai 3,0
persen. Langkah-langkah peningkatan produksi, mutu dan
keamanan produk pertanian yang telah dilakukan terus
dipertahankan dan akan ditingkatkan pada tahun 2007
agar pendapatan dan kesejahteraan petani dan nelayan
dapat meningkat.
Kondisi perekonomian yang membaik juga tidak dapat
dilepaskan dari peran penting infrastruktur. Kegiatan
pembangunan, rehabilitasi, pemeliharaan serta subsidi
operasi
telah
berhasil
meningkatkan
aksesibilitas,
kapasitas, kualitas, dan jangkauan pelayanan berbagai
infrastruktur, yang pada gilirannya mampu memberikan
dukungan kepada berbaga1 sektor
perekonomian seperti
pertanian,
industri
pengolahan,
perdagangan,
dan
pembanguanan daerah. Pada tahun 2007 berbagai program
dalam rangka meningkatkan daya dukung infrastruktur
terhadap
aktivitas
perekonomian
terus
dilanjutkan
secara
konsisten
dan
berkesinambungan,
sehingga
diharapkan dapat menjaga momentum pertumbuhan ekonomi
yang ada.
Ketahanan dan kemandirian di bidang ekonomi terus
meningkat. Dalam tahun 2006, rasio utang terhadap PDB
menurun menjadi 40 persen; lebih rendah dari tahun 2004
(56,3 persen). Di samping pelunasan utang IMF empat
tahun lebih cepat dari yang ditentukan, Pemerintah juga
telah
memutuskan
untuk
mengakhiri
program
CGI
(Consultative
Group
on
Indonesia).
Keputusan
ini
dimaksudkan
agar
penetapan
agenda
dan
prioritas,
alokasi anggaran, penentuan sumber pembiayaan, dan
implementasi pembangunan benar-benar independen mengacu
pada kepentingan nasional.
Dalam triwulan I/2007, ekonomi tumbuh sebesar 6,0
persen. Dalam empat bulan pertama tahun 2007 stabilitas
ekonomi tetap terjaga. Rata-rata nilai tukar rupiah
sekitar Rp 9.098 per USD; laju inflasi terkendali
sebesar 6,3 persen pada bulan April 2007 (y-o-y), dan
cadangan devisa meningkat menjadi USD 49,3 miliar pada
akhir April 2007. Stabilitas ekonomi yang terjaga
tersebut memberi ruang lebih lanjut bagi penurunan suku
bunga. Pada bulan Mei 2007, suku bunga acuan diturunkan
lagi menjadi 8,75 persen. Pada akhir bulan April 2007,
IHSG di BEJ mencapai 1.999,2 atau meningkat sebesar
10,7 persen dibandingkan akhir tahun 2006.
Dalam keseluruhan tahun 2007, stabilitas ekonomi akan
terus dijaga terutama stabilitas harga barang dan jasa
serta stabilitas nilai tukar rupiah. Perhatian juga
diberikan pada harga bahan kebutuhan pokok masyarakat
terutama beras dengan meningkatkan ketersediaan serta
distribusinya
kepada
masyarakat.
Kebijakan
moneter
diarahkan untuk mengendalikan likuiditas perekonomian
dengan mengupayakan suku bunga yang secara riil mampu
menjaga kepercayaan terhadap rupiah, mengurangi tekanan
inflasi, dan sekaligus memberi dorongan bagi percepatan
sektor riil. Pertumbuhan ekonomi akan terus didorong
oleh
perbaikan
lebih
lanjut
iklim
investasi,
peningkatan efektivitas belanja APBN, serta peningkatan
fungsi intermediasi perbankan. Dorongan fiskal terhadap
perekonomian juga akan diberikan oleh belanja daerah
dengan semakin besarnya fungsi pelayanan masyarakat
yang diberikan oleh daerah. Keselarasan antara APBN dan
APBD ditingkatkan untuk memberi stimulus fiskal yang
maksimal pada perekonomian. Ini akan memberi dorongan
lebih lanjut pada daya
beli masyarakat yang mulai
membaik sejak paruh kedua tahun 2006.
Langkah-langkah pokok di atas akan mendorong ekonomi
pada
tahun
lebih
baik.
Stabilitas
ekonomi
diperkirakan membaik dengan nilai tukar yang relatif
stabil, laju inflasi yang terkendali, serta suku bunga
yang menurun. Dalam keseluruhan tahun 2007 laju inflasi
diperkirakan sekitar 6,5 persen dan sasaran pertumbuhan
ekonomi tahun 2007 sebesar 6,3 persen dapat dicapai.
Kemampuan ekonomi untuk menciptakan lapangan kerja
kembali meningkat.
Dalam kurun waktu November 2005
Agustus 2006, lapangan kerja baru bertambah 1,5 juta
dari 94,0 juta menjadi 95,5 juta. Dari jumlah lapangan
kerja tersebut, sebesar 790 ribu merupakan lapangan
kerja
formal;
sedangkan
lapangan
kerja
informal
bertambah
sekitar
ribu.
Dengan
meningkatnya
perluasan
lapangan
kerja
ini,
jumlah
pengangguran
terbuka yang pada bulan November 2005 sebesar 11,9 juta
atau 11,2 persen menurun menjadi 10,9 juta orang atau
10,3 persen dari jumlah angkatan kerja pada bulan
Agustus 2006.
Pada bulan Februari 2007, pengangguran
terbuka menurun lagi menjadi 10,6 juta orang atau 9,8
persen. Dalam tahun 2007 upaya-upaya untuk mengurangi
pengangguran
terus
ditingkatkan.
Selain
melalui
investasi,
pemerintah
juga
mengupayakan
penciptaan
kesempatan kerja seluas-luasnya melalui pelaksanaan
berbagai program yang dibiayai APBN. Kualitas dan
produktivitas
tenaga
kerja
terus
didorong
dengan
meningkatkan fungsi Balai Latihan Kerja (BLK) sebagai
pusat pelatihan berbasis kompetensi, menyusun kerangka
kualifikasi nasional dan sistem sertifikasi bidang
pendidikan dan pelatihan, serta mendorong pelaksanaan
uji kompetensi bagi para lulusan/tamatan pendidikan dan
pelatihan kerja.
Pemerintah
juga
meningkatkan
perlindungan
dan
penyederhanaan ketentuan bagi Tenaga Kerja Indonesia
(TKI) yang bekerja di luar negeri baik untuk tenaga
kerja terampil maupun tidak terampil.
Dalam penanganan bencana alam, pada tahun 2006 telah
dilanjutkan rehabilitas dan rekonstruksi pasca bencana
gempa dan tsunami di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara, yang
difokuskan
pada
penyelesaian
pencapaian
target
pembangunan perumahan dan permukiman. Disamping itu
terus
diupayakan
pemulihan
berbagai
prasarana
dan
sarana
transportasi,
serta
berbagai
fasilitas
pendidikan
dan
kesehatan,
serta
pemulihan
sektor
perekonomian masyarakat akan terus dilanjutkan pada
tahun 2007 sesuai dengan sasaran pencapaian yang telah
ditetapkan
dalam
Rencana
Induk
Rehabilitasi
dan
Rekonstruksi di wilayah Nanggroe Aceh Darussalam dan
Kepulauan Nias.
Dalam penanganan bencana alam lainnya, Pemerintah telah
mengupayakan berbagai program pemulihan wilayah pasca
bencana. Di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan
Jawa Tengah pasca bencana gempa bumi 27 Mei 2006,
Pemerintah mengupayakan pembangunan kembali rumah-rumah
yang
hancur
atau
rusak
berat
akibat
gempa
bumi
tersebut, yang jumlahnya jauh lebih besar dibandingkan
dengan rumah yang harus dibangun di Aceh dan Nias pasca
bencana tsunami Desember 2004. Selain itu, pada tahun
2006 dilakukan pemulihan terhadap akibat bencana alam
lainnya, diantaranya gempa dan tsunami di wilayah
Pangandaran,
banjir
bandang
di
wilayah
Sulawesi
Selatan, Sulawesi Utara, serta Sumatera bagian utara,
yang secara keseluruhan dimaksudkan agar korban bencana
alam segera tertangani serta kompensasi yang memadai
diberikan untuk pemulihan kehidupan masyarakat korban
bencana. Pada tahun 2007, berbagai upaya pemulihan
melalui program rehabilitasi dan rekonstruksi akan
terus dilanjutkan dan diselesaikan sesuai target dalam
rencana induk maupun rencana aksi pemulihan pasca
bencana
di
masing-masing
daerah
terkait
terus
dilanjutkan
dan
diselesaikan
sesuai
target
dalam
rencana induk maupun rencana aksi pemulihan pasca
bencana di masing-masing daerah terkait.
Pada
tahun
kemampuan
penanganan
bencana
ditingkatkan dengan memberi perhatian yang lebih besar
pada
upaya
peningkatan
kemampuan
Pemerintah
dan
Pemerintah
Daerah,
diantaranya
dengan
ditingkatkan
status kelembagaan Badan Koordinasi Nasional Penanganan
Bencana (Bakornas PB) menjadi lembaga yang langsung
berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada
Presiden (sejalan dengan disusunnya Rancangan Undang-
undang
tentang
Penanganan
Bencana),
serta
dengan
diterbitkannya Rencana Aksi Nasional Pengurangan Risiko
Bencana. Dengan demikian kemampuan Bakornas PB untuk
mengkoordinasikan seluruh stakeholder dalam penanganan
bencana
dan
pengurangan
risiko
bencana
dapat
ditingkatkan kualitasnya.
Dalam
tahun
2007,
penguatan
kemampuan
kelembagaan
Pemerintah, Pemerintah Daerah
dan masyarakat dalam
menghadapi
dan
menangani
bencana
serta
mengurangi
risiko bencana akan terus ditingkatkan sejalan dengan
penjabaran lebih lanjut dari Undang-Undang Penanganan
Bencana yang akan diterbitkan pada tahun 2007 serta
Rencana Aksi Pengurangan
Risiko Bencana yang akan
ditindaklanjuti ke dalam berbagai rencana aksi di
tingkat daerah agar dapat menjadi pedoman tata laksana
tanggap
darurat
yang
lebih
praktis
di
tingkat
masyarakat. Dalam pengurangan risiko bencana, pada
tahun 2007 akan ditingkatkan
dayaguna penataan ruang
wilayah sebagai salah satu instrumen utama untuk
mengurangi risiko bencana secara optimal. Kualitas
rencana tata ruang yang berbasis pada pengurangan
risiko bencana yang masih rendah akan ditingkatkan
dengan dukungan informasi, data, peta wilayah rawan
bencana
yang
cukup
memadai
bagi
analisa
pola
pemanfaatan
ruang,
serta
sekaligus
menguatkan
kelembagaan
di
tingkat
Pemerintah
Daerah
dalam
pengendalian pemanfaatan rencana tata ruang wilayah.
Penanganan bencana yang lelah dilakukan di atas, secara
seimbang didukung dengan upaya pencegahan terjadinya
bencana alam yang diakibatkan ulah manusia (man made
(disaster). Upaya ini ditempuh melalui pengendalian
pemanfaatan
sumberdaya
alam
dan
lingkungan
secara
lestari. Peningkatan produksi hasil hutan dioptimalkan
dari hutan yang ada dan dengan meningkatkan cara
pengelolaan
hutan
lestari,
dengan
mensyaratkan
sertifikasi pengelolaan hutan lestari (PHL). Langkah
lain yang telah dan terus dilakukan adalah rehabilitasi
hutan dan lahan, pengelolaan
kawasan konservasi, dan
pembangunan hutan rakyat sehingga degradasi hutan dan
lahan di sekitar hutan, terutama pada lahan-lahan yang
menjadi sumber dan resapan air dapat diamankan.
Melalui langkah-langkah ini, pengelolaan hutan dapat
menghasilkan sumberdaya ekonomi dengan tetap menjaga
pasokan air untuk keperluan pertanian, air bersih,
sumber pembangkit tenaga listrik; serta menurunkan
bahaya terjadinya tanah longsor, banjir pada waktu
musim hujan, dan kekeringan panjang di musim kemarau.
Pencegahan dan
pengendalian terhadap flu burung, yang
saat
ini
telah
menjadi
isu
global
dan
nasional
ditingkatkan, dengan jumlah kematian ternak unggas
akibat flu burung yang cukup tinggi dan penyebarannya
yang cukup luas ke seluruh provinsi.
Proses
serangan
flu
burung
pada
manusia
terus
diwaspadai karena berpotensi untuk menular dari manusia
ke manusia. Terjadinya kasus flu burung pada manusia
menunjukkan kecenderungan meningkat baik dari segi
jumlah
kasus
yang
terkonfirmasi
(confirmed
cases)
maupun yang meninggal. Dampak dari penyakit ini sangat
besar berupa kerugian ekonomi dan terjadinya korban
manusia
yang
terus
meningkat.
Untuk
itu
upaya
pencegahan dan penanggulangan lebih ditingkatkan secara
terintegrasi dari segi tatalaksana kesehatan hewan dan
kesehatan man usia. Dalam rangka itu Rencana Strategis
Nasional Pengendalian Flu Burung dan Kesiapsiagaan
Menghadapi Pandemi Influenza 2006-2008 telah disusun
sebagai acuan bagi upaya lintas sektor dan acuan bagi
kerjasama dengan lembaga internasional.
Upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat terus
didorong
melalui
peningkatan
taraf
pendidikan
dan
kesehatan. Berbagai kebijakan yang telah dilaksanakan
sampai dengan tahun 2006 memberikan hasil yang baik. Di
bidang pendidikan, pada tahun 2006 angka partisipasi
kasar (APK) dan angka partisipasi murni (APM) pada
jenjang SD/MI dan yang sederajat masing-masing telah
mencapai 110,8 persen dan 94,7 persen.
Sedangkan APK jenjang SMP/MTs dan yang sederajat serta
SMA/SMK/MA/SMALB/ Paket C masing-masing telah mencapai
88,7 persen dan 56,2 persen. Peningkatan APK tersebut
juga disebabkan oleh menurunnya angka putus sekolah
jenjang pendidikan dasar dari 4,25 persen pada tahun
2005 menjadi 1,5 persen pada tahun 2006. Sementara itu,
APK pada jenjang perguruan tinggi (PT) yang mencakup
pula perguruantinggi agama (PTA), Universitas Terbuka
(UT), dan pendidikan kedinasan sebesar 16,7 persen.
Indikator pencapaian pembangunan pendidikan yang lain
yakni tingkat buta aksara penduduk umur 15 tahun keatas
tercatat sebesar 8,1 persen.
Untuk itu, Pemerintah terus berupaya meningkatkan mutu
pelayanan pendidikan, yang tidak hanya difokuskan pada
jalur
pendidikan
formal,
melainkanjuga
pendidikan
nonformal. Peningkatan mutu pelayanan ini dimaksudkan
untuk memberikan kesempatan bagi rakyat Indonesia untuk
melanjutkan pendidikan sampai ke jenjang tertinggi.
Di
bidang
kesehatan,
status
kesehatan
dan
gizi
masyarakat terus mengalami peningkatan tercermin dari
angka kematian bayi, kematian ibu melahirkan, usia
harapan hidup, dan prevalensi gizi kurang yang membaik.
Angka kematian bayi menurun dari 46 (1997) menjadi 32
per 1.000 kelahiran hidup (2005); Angka kematian ibu
melahirkan menurun dari 334 (1997) menjadi 307 per
100.000 kelahiran hidup (2002-2003). Usia harapan hidup
meningkat dari 65,8 tahun (1999) menjadi 69 tahun
(2005). Prevalensi gizi kurang dan gizi buruk menurun
dari 34,4 persen (1999) menjadi 28 persen (2005).
Jumlah penduduk Indonesia terus meningkat dari 205 juta
orang pada tahun 2000 menjadi sekltar 224 juta orang
pada tahun 2007.
Selama beberapa tahun terakhir telah terjadi perubahan/
pergeseran
struktur
umur
penduduk,
yaitu
jumlah
penduduk
usia
produktif
terus
meningkat
sementara
jumlah penduduk usia non-produktif semakin mengecil.
Keadaan
ini
mengindikasikan
terjadinya
penurunan
persentase
penduduk
sebagal
beban
pembangunan
(dependency ratio) yang diperkirakan menurun dari 54,7
persen pada tahun 2000 menjadi 48,1 persen pada tahun
2007. Angka kelahiran total (Total Fertility Rate/TFR)
pada tahun 2005 sebesar 2,23 per perempuan diperkirakan
menurun menjadi 2,21 per perempuan (2006).
Meskipun demikian, angka TFR di beberapa provinsi
menunjukkan kecenderungan meningkat. Hal ini dapat
mendorong laju pertumbuhan dan jumlah penduduk. Untuk
itu, upaya revitalisasi program keluarga berencana (KB)
akan didorong guna meningkatkan akses dan kualitas
pelayanan KB, termasuk meningkatkan kapasitas sumber
daya
manusia
pengelola/pelaksana
program
KB
dan
memperluas jejaring kerja KB terutama di tingkat
kabupaten/kota.
Di bidang sumber daya alam hingga tahun 2007 telah dan
sedang dilaksanakan pengembangan dan penyebarluasan
pengetahuan tentang pengelolaan sumber daya alam yang
berkelanjutan,
penetapan
taman
nasional
baru,
pemulihan
hutan
dan
lahan,
pembangunan
model
rehabilitasi hutan dan lahan partisfpatif, rehabilitasi
dengan pola insentif bagi 10 (sepuluh) Daerah Aliran
Sungai
(DAS)
prioritas
kritis
di
Pulau
Jawa,
mengefektifkan kerja sama antar negara dalam mengatasi
dan mencegah perdagangan hasil alam yang dilakukan
secara ilegal, penanaman
mangrove, serta penanaman
terumbu karang buatan.
Di bidang lingkungan hidup telah dilaksanakan pemberian
penghargaan
kepada
kota
yang
memenuhi
standar
pengelolaan lingkungan perkotaan (Adipura), program
penilaian
peringkat
kinerja
perusahaan
dalam
pengelolaan lingkungan hidup (PROPER), program kali
bersih, program langit biru, pembinaan tim penilai
AMDAL, program menuju Indonesia hijau, program Debt
Swap for Nature dan pemberdayaan masyarakat. Selain itu
juga telah dilaksanakan penanganan asap secara bersama
untuk
negara-negara
ASEAN,
kegiatan
di
bidang
perlindungan lapisan ozon melalui penghapusan pemakaian
bahan perusak ozon (BPO), dan peningkatan kapasitas
daerah di bidang lingkungan hidup, melalui kegiatan
Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang lingkungan hidup
kepada pemerintah daerah.
Upaya
untuk
meningkatkan
penyediaan
energi
terus
ditingkatkan guna mendukung kegiatan ekonomi. Berbagai
kebijakan telah dikeluarkan terutama guna menjamin
penyediaan energi dalam negeri melalui penganekaragaman
sumber energi, mengoptimalkan produksi energi, dan
menghemat penggunaan energi. Peraturan Pemerintah Nomor
5 Tahun 2006 tentang Kebijakan Energi Nasional telah
dlkeluarkan
dan
merumuskan
sasaran
energi
bauran
(energy mix) pada tahun 2005 guna menjadi acuan dalam
pengelolaan energi. Di samping itu, guna menunjang
pemanfaatan
energi
selain
BBM,
telah
dikeluarkan
Instruksi
Presiden
Nomor
Tahun
tentang
Penyediaan
dan
Pemanfaatan
Bahan
Bakar
Nabati
(BBN/Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain, dan Instruksi
Presiden Nomor
2 Tahun 2006 tentang Penyediaan dan
Pemanfaatan Batubara yang Dicairkan sebagai Bahan Bakar
Lain. Penetapan. harga energi, terutama BBM, secara
bertahap
telah
dilakukan
guna
mencapai
nilai
keekonomiannya, disertai dengan pemberian kompensasi
kepada masyarakat miskin guna mengurangi dampak negatif
penyesuaian harga BBM tersebut.
Di bidang infrastruktur, upaya peningkatan pelayanan
infrastruktur sesuai standar pelayanan minimum sampai
dengan tahun 2006 telah diwujudkan melalui pembangunan
saluran air baku dengan kapasitas terpasang 3,58
m3/detik,
pembangunan
prasarana
pengendali
banjir
sepanjang 783 km, kondisi mantap jalan nasional sekitar
81 persen dari total panjang jalan nasional, penyediaan
pelayanan
angkutan
laut
perintis
dan
kewajiban
pelayanan
umum
(public
service
obligation)
kelas
ekonomi di Papua, Kalimantan, Sumatera, NTT, NTB,
Maluku, Sulawesi, dan Jawa sebanyak 58 trayek dan 24
trayek, penyediaan pelayanan angkutan udara perintis
sebanyak 94 rute di Papua, Kalimantan, Sumatera, NTT,
Maluku
dan
Sulawesi,
peningkatan
jumlah
penumpang
angkutan udara dalam negeri mencapai 39,3 juta orang
dengan load factor lebih dari 75 persen; pembentukan
Balai Telekomunikasi dan Informatika Perdesaan yang
bertugas untuk merencanakan pembangunan dan mengelola
dana USO, pembangunan rumah susun sederhana sewa
(Rusunawa) sebanyak 9.462 unit, dukungan perbaikan
2.500 unit perumahan swadaya, penyediaan prasarana dan
sarana air minum untuk 1,2 juta penduduk perdesaan dan
1,1 juta penduduk ibu kota kecamatan, penyediaan
prasarana dan sarana sanitasi untuk melayani 759 ribu
jiwa, dan pengembangan dan optimalisasi TPA (tempat
pembuangan akhir) untuk melayani 5 juta jiwa.
Dalam rangka peningkatan daya saing sektor riil, pada
program
pembangunan
bidang
infrastruktur
telah
dilakukan rehabilitasi jaringan irigasi seluas 817,6
ribu hektar, pembangunan 199 embung serta pembangunan
sumur-sumur
air
tanah
(ground
water),
peningkatan
pelayanan
prasarana
jalan
nasional
dari
kecepatan
rata-rata
43,5
km
perjam
menjadi
km
perjam;
melanjutkan pembangunan jalur ganda KA Yogyakarta-
Kutoarjo, dan Tanah Abang-Serpong, pembangunan jalan KA
Kertapati-Kampus UNSRI Indralaya, lanjutan pembangunan
jalur
ganda
segmen
III
lintas
Cikampek-Cirebon;
peningkatan kapasitas jalan kereta api pada lintas
Medan-Tebing
Tinggi-Kisaran-Rantau
Prapat,
Tebing
Tinggi-P.Siantar
dan
Medan-Besitang,
Kertapati-
Prabumulih-Muara
Enim-Lahat-Lubuk
linggau
dan
Prabumulih-Tarahan,
Bogor-Sukabumi-Padalarang-Bandung-
Banjar-Kroya; Semarang-
Panunggalan-Bojonegoro-Surabaya
Pasar
Turi, Semarang-Solo dan Solo-Surabaya Gubeng;
serta
lintas
Bangil-Malang-Blitar-Kertosono
dan
Bangil-Jember; penyelesaian 12 pembangunan pelabuhan
kecil yang tergabung dalam small Port Develop Project,
pembangunan transmisi gas bumi Pagardewa-Lab. Maringgai
sepanjang
km;
penyempurnaan
dan
perluasan
pengembangan
teknologi
Upgraded
Brown
Coal
(UBC);
pembangunan pusat informasi masyarakat melalui program
community access point (CAP); persiapan pembangunan
infrastruktur
penyiaran
televisi
di
provinsi
termasuk
daerah
bland
spot;
serta
penataan
dan
revitalisasi 159 kawasan perkotaan.
Seiring dengan kebijakan Pemerintah untuk mempercepat
penyediaan infrastruktur melalui kerjasama Pemerintah
dan Badan Usaha, hingga tahun 2006 telah dilaksanakan
persiapan
pembangunan Indonesia Ship Reporting System
Selat Sunda dan Selat Lombok dengan pusat pengendali di
Tanjung Priok-Jakarta, persiapan pembangunan pelayanan
informasi lalu lintas laut (vessel traffic service
system)
di
Selat
Malaka;
persiapan
pelaksanaan
pembangunan jalan tol dan bandara Kuala Namor di
Sumatera
Utara;
pemberian
hak
khusus
pembangunan
jaringan pipa gas dari Kalimantan Timur ke Jawa Tengah;
penerbitan peraturan tentang penetapan tarif berbasis
biaya melalui Peraturan Menteri Kominfo Nomor 9 Tahun
2006 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Awal dan Tarif
Perubahan Jasa Telepon Dasar melalui jaringan Tetap dan
Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2006 tentang
Tata Cara Penetapan Tarif Perubahan Jasa Telepon Dasar
Jaringan Bergerak Selular; dan penetapan anggota Komite
Regulasi Telekomunikasi Indonesia.
A.2. MASALAH DAN TANTANGAN POKOK TAHUN 2008
Dengan berbagai kemajuan yang dicapai pada tahun 2006 dan
perkiraan pada tahun 2007. masalah dan tantangan utama yang
harus dipecahkan dan dihadapi pada tahun 2008 adalah sebagai
berikut.
MENURUNKAN JUMLAH PENDUDUK YANG HIDUP DI BAWAH GARIS
KEMISKINAN.
Mekipun
pertumbuhan
ekonomi
sudah
dapat
ditingkatkan menjadi rata-rata 5,6 persen per tahun dua tahun
terakhir, namun pengurangan kemiskinan belum merata
di
seluruh daerah. Pada bulan Maret 2006, jumlah penduduk di
bawah garis kemiskinan sebanyak 39,05 juta jiwa orang miskin
atau sekitar 17,75 persen.
Masalah pokok yang dihadapi dalam upaya mengurangi jumlah
penduduk miskin antara lain sebagai berikut. Pertama,
pemerataan pembangunan belum menyebar secara merata terutama
di daerah perdesaan.
Penduduk
miskin
di
daerah
perdesaan
pada
tahun
diperkirakan lebih tinggi dari penduduk miskin di daerah
perkotaan.
Kesempatan berusaha di daerah perdesaan dan perkotaan belum
dapat
mendorong
penciptaan
pendapatan
bagi
masyarakat
terutama bagi rumah tangga miskin.
Pengangguran terbuka di daerah perdesaan masih lebih tinggi
dibandingkan dengan di daerah perkotaan menyebabkan kurangnya
sumber pendapatan bagi masyarakat miskin terutama di daerah
perdesaan. Sementara itu masyarakat miskin yang banyak
menggantungkan hidupnya pada usaha mikro masih mengalami
keterbatasan dalam memperoleh akses permodalan dan sangat
rendah produktivitasnya.
Kedua, kemampuan masyarakat miskin untuk menjangkau pelayanan
masih terbatas dan fasilitas dasar seperti pendidikan,
kesehatan, air minum dan sanitasi, serta transportasi masih
terbatas. Gizi buruk masih terjadi di lapisan masyarakat
miskin. Hal ini disebabkan terutama oleh cakupan perlindungan
sosial bagi masyarakat miskin yang belum memadai. Bantuan
sosial kepada masyarakat miskin, pelayanan bantuan kepada
masyarakat rentan (seperti penyandang cacat, lanjut usia, dan
yatim-piatu), dan cakupan jaminan sosial bagi rumah tangga
miskin masih jauh dari memadai. Prasarana dan sarana
transpotarsi di daerah terisolir masih kurang mencukupi untuk
mendukung
penciptaan
kegiatan
ekonomi
produktif
bagi
masyarakat miskin.
Keseluruhan masalah ini akan ditangani secara sungguh-sungguh
dalam tahun 2008 dengan program-proram pembangunan yang lebih
terintegrasi.
Ketiga, harga bahan kebutuhan pokok terutama beras cenderung
berfluktuasi sehingga mempengaruhi daya beli masyarakat
miskin. Hal ini disebabkan terutama oleh kemampuan produksi
beras belum dapat menjamin permintaan beras secara nasional.
Sementara itu, kebutuhan pokok selain beras terutama yang
bersifat substitusi beras maupun komplemen beras juga belum
dapat dipenuhi sepenuhnya oleh produksi dalam negeri.
Produksi komoditas tersebut akan terus
ditingkatkan untuk
menjamin stabilitas harga bahan kebutuhan pokok terutama
beras.
Dalam kaitan itu, percepatan pengurangan kemiskinan pada
tahun 2008 dititikberatkan pada upaya menjaga stabilitas
harga bahan kebutuhan pokok; mengembangkan kegiatan ekonomi
yang
berpihak
pada
rakyat
miskin,
menyempurnakan
dan
memperluas cakupan program pembangunan berbasis masyarakat,
meningkatkan akses masyarakat miskin kepada pelayanan dasar
terutama pada daerah tertinggal dan terisolasi; serta
membangun dan menyempurnakan sistem perlindungan sosial bagi
masyarakat miskin. Pendekatan utama yang digunakan adalah
melindungi rumah tangga miskin khususnya yang sangat miskin
serta meningkatkan keberdayaan rumah tangga miskin dalam satu
kelembagaan kelompok masyarakat miskin pada tingkat lokal.
Masyarakat
miskin
didorong
untuk
berpartisipasi
dalam
kegiatan pembangunan secara kolektif, berbasis masyarakat,
serta memberikan manfaat bagi peningkatan pendapatan rumah
tangga miskin. Dalam kaitan itu, kapasitas pemerintahan dan
pendampingan langsung kepada masyarakat akan ditingkatkan
sehingga mampu mendorong kepercayaan diri kelompok masyarakat
miskin dalam menanggulangi permasalahannya.
MEMPERLUAS PENCIPTAAN LAPANGAN KERJA. Meskipun pada tahun
2007 diperkirakan tercipta sebanyak 2,1 juta kesempatan kerja
baru, angka pengangguran terbuka masih tetap tinggi yaitu 9,9
persen atau 10,7 juta orang. Selain itu, lapangan kerja
formal pada bulan Agustus 2006 masih terbatas yaitu hanya
sekitar 29,7 juta atau 31,1 persen dari total lapangan kerja.
Rendahnya kualitas dan kompetensi tenaga kerja Indonesia,
tingginya angka penganggur usia muda, serta masih terdapatnya
beberapa jenis pekerjaan yang tidak dapat dipenuhi oleh
tenaga kerja merupakan masalah-masalah yang akan ditangani.
Demikian juga kualitas pelayanan penempatan dan perlindungan
TKI di luar negeri akan diperbaiki. Keterbatasan sarana, dan
prasarana, serta kemampuan sumberdaya manusia yang dimiliki
oleh balai-balai pelatihan kerja, belum adanya standar
kompetensi kerja nasional di berbagai bidang profesi, tidak
tersedianya aturan baku tentang sertifikasi kompetensi, serta
terbatasnya pengakuan sertifikat kompetensi tenaga kerja
termasuk yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Sertifikasi
Profesi (BNSP) oleh dunia usaha di dalam dan di luar negeri
merupakan kendala-kendala yang akan diatasi dalam upaya
peningkatan kualitas sumberdaya manusia Indonesia.
Dengan
adanya
masalah
tersebut
di
atas,
tantangan
pengembangan kesempatan tenaga kerja adalah sebagai berikut:
Pertama, menciptakan lapangan
kerja formal seluas-luasnya,
penciptaan lapangan kerja formal mendapat perhatian penting
karena
lapangan
kerja
ini
lebih
produktif
dan
lebih
memberikan perlindungan sosial kepada pekerja dibandingkan
dengan lapangan kerja informal. Kedua, mendorong perpindahan
pekerja dari pekerjaan yang memiliki produktivitas rendah ke
pekerjaan
yang
memiliki
produktivitas
tinggi
dengan
meningkatkan kualitas dan kompetensi pekerja. Rendahnya
pendidikan, keterampilan dan kompetensi, dan kompetensi
sebagai dasar tenaga kerja menyebabkan terbatasnya kapasitas
dan produktivitas sumber daya manusia Indonesia sehingga
banyak
dari
tenaga
kerja
hanya
mampu
bekerja
dengan
produktivitas rendah.
Ketiga, meningkatkan kesejahteraan para pekerja yang bekerja
di lapangan kerja informal. Dengan terbatasnya lapangan kerja
formal yang tersedia, tidak semua pekerja dapat bekerja atau
berpindah ke lapangan kerja formal. Pekerja di kegiatan
informal
ditingkatkan
kesejahteraannya
agar
kesenjangan
pendapatan antara pekerja formal dan informal tidak terlalu
besar.
MENINGKATKAN KETAHANAN PANGAN DAN PRODUKTIVITAS PERTANIAN
DALAM ARTI LUAS. Ketersediaan pangan dalam negeri dan akses
pangan rumah tangga masih perlu ditingkatkan. Produksi padi
tahun 2006 meningkat 0,5 persen dibanding tahun 2005 dan pada
tahun 2007 dan 2008 masih perlu ditingkatkan untuk memenuhi
kebutuhan konsumsi yang terus meningkat. Demikian juga akses
pangan bagi rumah tangga miskin masih perlu ditingkatkan agar
rawan pangan di tingkat rumah tangga menurun. Dengan
permasalahan pokok tersebut, penguatan kemampuan produksi
pangan dalam negeri; perbaikan sistem distribusi dan tata
niaga pangan; pengembangan sistem insentif yang mampu
mempertahankan lahan-lahan produktif produksi bahan pangan;
serta perbaikan diversifikasi pola konsumsi pangan masyarakat
merupakan
tantangan
utama
yang
harus
dihadapi
untuk
meningkatkan ketahanan pangan.
Produktivitas pertanian dan mutu produksi pertanian dalam
arti luas relatif masih rendah.
Pertumbuhan produksi komoditi pertanian penting selain padi
seperti jagung, sayuran, buah-buahan dan daging serta
komoditas perkebunan akan ditingkatkan. Produksi bahanbaku
untuk bahan bakar nabati (BBN) sangat besar potensinya dan
akan ditingkatkan pemanfaatannya. Meskipun produksi perikanan
budidaya dan perikanan tangkap meningkat, namun potensi yang
belum dimanfaatkan masih cukup besar.
Produksi hasil hutan tanaman industri dan non kayu perlu
ditingkatkan untuk mendukung berkembangnya industri hasil
hutan. Masalah-masalah ini akan diatasi guna meningkatkan
kesejahteraan petani dan nelayan dengan mendorong akses
rumah tangga pertanian terhadap sumber daya produktif;
meningkatkan penguasaan dan penerapan teknologi; melanjutkan
upaya revitalisasi penyuluhan pertanian; serta mengembangkan
sistem agribisnis di perdesaan.
MENINGKATKAN INVESTASI DAN DAYA SAING EKSPOR. Meskipun
pertumbuhan ekonomi menunjukkan peningkatan yang berarti pada
semester II/2006, dukungan investasi bagi pertumbuhan ekonomi
yang berkelanjutan perlu diperkokoh. Pembentukan modal tetap
bruto dalam tahun 2006 tumbuh sebesar 2,9 persen; lebih
rendah dari tahun 2004 dan tahun 2005 yang berturut-turut
tumbuh 14,7 persen dan 10,8 persen.
Realisasi Izin Usaha Tetap bagi kegiatan penanaman modal pada
tahun 2006 juga lebih rendah dibandingkan tahun 2005 meskipun
rencana investasi terutama yang berasal dari dalam negeri
mengalami kenaikan yang tinggi.
Demikian juga industri pengolahan nonmigas masih tumbuh di
bawah potensinya. Dalam tahun 2005 dan 2006, industri
pengolahan nonmigas tumbuh berturut-turut sebesar 5,9 persen
dan 5,3 persen, di bawah sasaran RPJMN yang rata-rata
diupayakan tumbuh 8,6 persen per tahun. Dalam pada itu,
penerimaan ekspor, meskipun pada tahun 2006 meningkat sebesar
17,5 persen, kenaikannya lebih di dorong oleh peningkatan
harga komoditi di pasar internasional terutama untuk komoditi
pertambangan. Kemampuan produksi di dalam negeri belum secara
maksimal dapat memenuhi permintaan eksternal yang tinggi.
Potensi pariwisata Indonesia juga belum dimanfaatkan secara
maksimal antara lain
karena kekuatiran terhadap keamanan,
bencana alam, dan flu burung. Dalam tahun 2006, jumlah
wisatawan manca negara hanya mencapai 4,9 juta orang atau
turun 2,6 persen dari tahun 2005.
Sementara itu perolehan devisa pada tahun 2006 sebesar USD
4,5 miliar
atau 1,6 persen lebih rendah dibandingkan tahun
2005.
Dalam tahun 2008, upaya untuk meningkatkan investasi,
mendorong
industri
pengolahan
nonmigas,
meningkatkan
penerimaan
ekspor
termasuk
dari
jasa
pariwisata
akan
ditingkatkan secara sungguh-sungguh. Tantangan ini semakin
besar dengan kemungkinan melambatnya perekonomian dunia dan
meningkatnya persaingan antar negara baik dalam menarik
investasi maupun mempertahankan pangsa pasar ekspornya di
luar negeri. Perbaikan iklim investasi dan peningkatan daya
saing ekspor akan ditangani dengan mengurangi hambatan
perijinan, administrasi perpajakan dan kepabeanan, serta
menigkatkan kepastian hukum dan keserasian peraturan pusat
dan daerah. Daya saing ekspor nonmigas juga akan didorong
terutama untuk komoditi yang bernilai tambah tinggi serta
diversifikasi pasar ekspor. Adapun peningkatan pariwisata
akan
didorong
dengan
lebih
mengembangkan
pemasaran
pariwisata,
mengembangkan
destinasi
pariwisata,
serta
mendorong kemitraan pariwisata.
Perhatian
juga
diberikan
pqda
investasi
eksplorasi
pertambangan. Walaupun mengalami perbaikan dalam dua tahun
terakhir, investasi pertambangan akan ditingkatkan untuk
memenuhi kebutuhan energi dan mineral yang semakin besar.
Pada tahun 2006, nilai investasi di sektor pertambangan
mencapai USD 14,3 miliar.
Sebagian besar dari investasi tersebut berupa investasi di
sektor hulu minyak dan gas yang mencapai hampir 88 persen.
Sementara itu, investasi pertambangan umum baru mencapai USD
1,3 miliar.
Kegiatan eksplorasi pertambangan pada tahun 2008 terus
dikembangkan
guna
menemukan
cadangan
baru,
mela1ui
peningkatan promosi investasi wilayah kerja pertambangan dan
peningkatan survei seismik, pemboran eksplorasi, dan pemboran
pengembangan. Disamping itu, akan terus dipertahankan suasana
yang kondusif dan menarik untuk investasi eksplorasi. Jaminan
kepada investor nasional dan asing berupa security of tenure
serta kendali atas pengelolaan pertambangan secara penuh akan
terus
dipertahankan.
Sedangkan
untuk
pengembangan
sumber-sumber mineral dari daerah laut dalam, yang memerlukan
pembiayaan, risiko komersial, dan teknologi yang tinggi,
diberikan insentif tambahan.
Khusus untuk pertambangan umum, hambatan yang dipicu oleh
konflik
akan
dipercepat
penyelesaiannya,
terutama
konflik-konflik
yang
seringkali
ditemui
investor
yang
berkaitan dengan tuntutan pemerintah daerah/masyarakat untuk
menciutkan wilayah perjanjian penambangan serta gangguan
PETI,
MENINGKATKAN PRODUKSI MINYAK BUMI DAN DIVERSIFIKASI ENERGI.
Menurunnya produksi minyak bumi disebabkan terutama oleh
menurunnya produktivitas ladang-ladang minyak yang saat ini
tengah berproduksi (depletion) dlsamping belum optimalnya
pengembangan lapangan-lapangan baru, terutama di kawasan
marjinal. Penurunan produksi saat ini adalah sekitar 5 sampai
11 persen per tahun. Belum dikembangkan lapangan minyak baru
disebabkan oleh terbatasnya data bawah permukaan untuk
pembukaan wilayah kerja baru, serta tumpang tindih lahan
antara lain dengan kawasan/wilayah hutan lindung.
Guna meningkatkan produksi minyak mentah, perhatian akan
diberikan pada pengembangan insentif dan/atau fasilitas
kepada pelaku usaha kegiatan eksplorasi dan eksploitasi
minyak bumi agar dapat memanfaatkan teknologi tinggi dalam
memanfaatkan lebih lanjut cadangan yang tersisa, dan dapat
dengan
segera
menyelesaikan
kesepakatan
kerjasama
atau
kontrak- kontrak pada pengembangan lapangan minyak yang saat
ini siap beroperasi; serta menemukan sumber-sumber cadangan
minyak baru dengan tujuan untuk meningkatkan ketahanan
pasokan (security of supply) dari
minyak bumi di masa
mendatang.
Diversifikasi (penganekaragaman) energi, termasuk pemanfaatan
gas bumi akan lebih mendorong untuk memenuhi kebutuhan dalam
negeri. Saat ini produksi gas bumi dan batubara yang
masing-masing mencapai 8-9 ribu MMSCF (million standard cubic
feet per day) dan 140 juta ton (setara dengan 550 juta barel
minyak) lebih banyak diekspor dari pada dimanfaatkan untuk
memenuhi kebutuhan energi dalam negeri. Untuk gas bumi, lebih
dari setengah dari produksi dipasarkan ke luar negeri
(Jepang, Korea, dan Taiwan), sedangkan untuk batubara sekitar
70 persen juga diekspor. Selanjutnya sumber-sumber panas bumi
yang tersebar di berbagai daerah juga masih belum dapat
dimanfaatkan secara maksimal untuk kebutuhan energi dalam
negeri, terutama di Sumatera (50 persen dari total potensi
nasional) dan Jawa. Sebanyak 18 wilayah kerja pertambangan
(WKP) telah diberikan kepada PT. Pertamina dan PT PLN untuk
dikembangkan,
namun
sejauh
ini
pengembangannya
belum
memberikan hasil yang cukup berarti, terutama disebabkan oleh
kendala keuangan dari BUMN pemegang WKP tersebut. Pelibatan
pihak swasta untuk mengembangkan panas bumi terkendala oleh
aturan harga uap yang belum dapat mencerminkan ongkos
produksi pengembangan panas bumi. Disamping itu, upaya
produksi dan pemanfaatan bahan bakar nabati (BBN) akan
didorong sebagai salah satu upaya penting dalam diversifikasi
energi.
Dalam pengembangan dan pemanfaatan gas bumi, perhatian akan
diberikan pada upaya untuk meningkatkan investasi eksplorasi
dan eksploitasi gas bumi mempertahankan kesinambungan pasokan
gas bumi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri; distribusi
gas
secara
lebih
merata,
efisien
dan
aman
pada
konsumen-konsumen, terutama konsumen besar; serta memperbaiki
persepsi masyarakat yang lebih positif atas kemanfaatan gas
bumi untuk keperluan rumah tangga. Selanjutnya pemanfaatan
batubara untuk memenuhi kebutuhan energi nasional juga
didorong dengan menyempurnakan sistem distribusi batubara
nasional dari daerah penghasil ke daerah yang membutuhkan;
mempercepat
proses
perijinan
pengusahaan
pertambangan
batubara, melalui upaya sinkronisasi kewenangan pemerintah
pusat dan pemerintah daerah; memudahkan pemanfaatan dan
pendistribusian batubara oleh masyarakat luas, melalui upaya
pencairan batubara; serta mitigasi dampak lingkungan dari
pemanfaatan batubara. Pengembangan panas bumi ditingkatkan
dengan merumuskan formulasi harga yang tepat antara harga
jual uap dan harga jual tenaga listrik yang dihasilkannya;
memperbaiki distribusi tenaga listrik yang dihasilkan secara
lebih efisien; serta menyempurnakan perangkat peraturan yang
lebih kondusif dalam upaya peningkatan investasi swasta dalam
pengembangan panas bumi. Selanjutnya, pengembangan bahan
bakar
nabati
(BBN)
akan
didorong
dengan
mengatasi
keterbatasan bahan baku sehingga persaingan penggunaan bahan
baku nabati ini, selain untuk energi, dapat dikurangi; serta
menciptakan pasar BBN yang luas dan tata niaga BBN yang
handal.
MENINGKATKAN KUALITAS PENDIDIKAN DAN KESEHATAN. Meskipun
terjadi
peningkatan,
kualitas
pendidikan
dan
kesehatan
masyarakat masih lebih rendah bila dibandingkan dengan
pencapaian negara-negara ASEAN lainnya seperti Thailand,
Malaysia, dan Filipina dan masih jauh dari sasaran Millenium
Development Goals (MDGs).
Di bidang pendidikan, masalah utama yang dihadapi adalah
diperlukannya peningkatan akses, pemerataan, dan kualitas
pelayanan pendidikan terutama pada jenjang pendidikan dasar.
Meskipun hampir seluruh anak usia 7-
12 tahun sudah
bersekolah, tetapi masih ada sebagian anak yang tidak
bersekolah terutama karena alasan ekonomi atau tinggal di
daerah
terpencil,
yang
belum
terjangkau
oleh
layanan
pendidikan. Anak usia 13-15 tahun yang seharusnya dapat
mengenyam pendidikan paling tidak sampai dengan pendidikan
dasar, sebagian tidak dapat bersekolah. Pada saat yang sama
kesenjangan
partisipasi
pendidikan
juga
masih
terjadi
terutama antara penduduk miskin dan penduduk kaya.
Menurut Susenas 2006, angka partisipasi sekolah (APS) atau
persentase penduduk yang mengikuti pendidikan formal penduduk
kelompok umur 13-15 tahun yang berasal dari kuantil pertama
(kelompok 20 persen termiskin) baru mencapai 74,2 persen,
sementara untuk kuantil kelima (kelompok 20 persen terkaya)
telah mencapai 92,2 persen. Sementara itu jika dilihat dari
tipe wilayah, APS penduduk usia 13-15 tahun di perkotaan
sudah mencapai 89,7 persen, sementara di perdesaan baru
mencapai 80,3 persen. Kondisi tersebut dapat berpengaruh
terhadap upaya penuntasan Program Wajib Belajar Pendidikan
Dasar Sembilan Tahun. Meskipun pemerintah telah menyediakan
bantuan operasional sekolah (BOS) yang cukup signifikan untuk
jenjang pendidikan dasar, namun masih ditemukan sekolah yang
masih menarik berbagai iuran sehingga memberatkan orangtua,
terutama bagi keluarga miskin. Studi yang dilakukan oleh
Badan Penelitian dan Pengembangan Departemen Pendidikan
Nasional menunjukkan bahwa dengan adanya program BOS,
sebanyak 70,3 persen SD/MI dan SMP/MTs telah membebaskan
siswa dari segala jenis pungutan. Meskipun demikian besaran
dana
BOS
belum
sepenuhnya
dapat
memenuhi
kebutuhan
operasional sekolah, terutama sekolah-sekolah yang berada di
daerah perkotaan, sekolah swasta, dan sekolah unggulan.
Kesenjangan
partisipasi
pendidikan
makin
mencolok
pada
jenjang menengah den tinggi, Menurut data Susenas 2006, APS
penduduk kelompok umur 16 18 tahun untuk kuantil pertama baru
mencapai 37,9 persen, sementara untuk kuantil lima telah
mencapai 68,6 persen. Demikian pula APS penduduk umur 19-24
tahun untuk kuantil pertama baru sebesar 3,45 persen,
sedangkan untuk kuantil lima sudah mencapai 25,7 persen.
Sementara itu, jika dibedakan menurut tipe wilayah, APS pada
penduduk kelompok umur 16-18 tahun yang tinggal di perdesaan
dan perkotaan masing-masing adalah 45,0 persen dan 65,5
persen, sedangkan APS penduduk umur 19-24 tahun di kedua tipe
wilayah tersebut masing-masing adalah 5,9 persen dan 17,2
persen.
Masalah penting lain yang dihadapi bidang pendidikan adalah
berkaitan dengan ketersediaan, kualitas, dan kesejahteraan
pendidik. Sebaran pendidik tidak merata dan lebih banyak
terkonsentrasi di daerah perkotaan. Selain itu, sebagian
besar pendidik masih belum memenuhi kualifikasi akademik S1
atau D4 sebagaimana disyaratkan oleh Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Demikian pula, pemberian tunjangan fungsional, tunjangan
profesi, dan tunjangan khusus untuk mendukung kesejahteraan
pendidik juga belum sepenuhnya dapat dilaksanakan sesuai
dengan amanat undang-undang tersebut. Upaya peningkatan mutu
dan kesejahteraan pendidik penting dilakukan agar mereka
dapat mengemban tugas dengan baik, sehingga satuan-satuan
pendidik dapat melahirkan lulusan-lulusan yang bermutu.
Memasuki era global yang sangat kompetitif diperlukan
tenaga-tenaga
berpendidikan
menengah
dan
tinggi
yang
berkualitas secara memadai.
Pembangunan kesehatan dihadapkan pada masalah dan tantangan
antara lain: disparitas status kesehatan dan gizi antar
tingkat sosial ekonomi, antar kawasan, dan antara perkotaan
dan perdesaan; akses terhadap fasilitas kesehatan yang
berkualitas belum memadai terutama bagi masyarakat miskin dan
yang tinggal di daerah terpencil; jumlah dan penyebaran
tenaga kesehatan belum memadai terutama di daerah terpencil,
perbatasan dan kepulauan; penyakit infeksi menular masih
merupakan masalah kesehatan masyarakat yang menonjol, antara
lain
ditunjukkan dengan masih tingginya angka kesakitan
seperti penyakit demam berdarah dengeu (DBD), HIV/AIDS,
tuberkulosis
paru,
malaria,
diare,
infeksi
saluran
pernafasan, dan penyakit flu burung; masalah gizi kurang dan
gizi buruk terutama pada ibu hamil, bayi, dan balita, serta
berbagai masalah gizi utama lain seperti anemia gizi besi,
gangguan akibat kurang yodium, kurang vitamin A dan kurang
zat gizi mikro lainnya; belum optimalnya penyediaan obat dan
perbekalan kesehatan, pengawasan obat dan makanan, dan
keamanan pangan; serta perilaku hidup sehat yang belum
menjadi budaya dalam masyarakat baik karena faktor sosial
ekonomi maupun karena kurangnya pengetahuan. Di bidang
keluarga berencana, pertumbuhan penduduk yang diperkirakan
terus meningkat; angka total fertility rate (TFR) di beberapa
provinsi yang cenderung meningkat; dan jaminan penyediaan
alat/obat KB serta pelayanan KB bagi penduduk miskin yang
belum optimal merupakan masalah dan tantangan pokok yang
tetap harus dihadapi dalam tahun 2008.
MENDORONG PERAN MASYARAKAT LUAS DALAM PENEGAKAN HUKUM UNTUK
MEMBERANTAS KORUPSI SERTA MEMPERCEPAT REFORMASI BIROKRASI
UNTUK
MENINGKATKAN
PELAYANAN
MASYARAKAT.
Meskipun
pemberantasan korupsi terus dilakukan selama ini, namun hal
tersebut dinilai masyarakat masih belum sepenuhnya sesuai
dengan yang diharapkan. Untuk itu, penegakan hukum dalam
rangka pemberantasan korupsi pada tahun 2008 akan terus
ditingkatkan
dengan
mendorong
peran
serta
masyarakat
disamping peningkatan kemampuan aparat penegak hukum. Peran
masyarakat luas dalam ikut serta melakukan pengawasan secara
konsisten dan berkelanjutan terhadap penyelenggaraan negara
dan pemerintahan juga dldorong. Saluran pengaduan masyarakat
kepada institusi penegak hukum dalam hal terjadi pelanggaran
dan penyelewengan kekuasaan akan dipermudah.
Peningkatan peran masyarakat aktif dalam pengawasan juga
ditingkatkan dengan memberikan jaminan Perlindungan dan
memberikan insentif terhadap saksi pelapor dalam kasus
korupsi.
Dalam upaya percepatan reformasi birokrasi, tantangan yang
dihadapi adalah meningkatkan komitmen dan dukungan dari para
penyelenggara negara untuk mempercepat pelaksanaan reformasi
birokrasi di kementerian/lembaga dan pemerintah daerah secara
konsisten dan berkelanjutan.
Percepatan pelaksanaan reformasi birokrasi sangat diperlukan
untuk memperkuat basis pembangunan yang berkelanjutan dan
mewujudkan tata ke pemerintahan yang baik.
Langkah ini akan dipercepat untuk meningkatkan kinerja
pelayanan publik yang masih belum sesuai dengan yang
diharapkan terutama
dalam bidang pertanahan, investasi,
perpajakan,
dan
kepabeanan
pengadaan
barang
dan
jasa
pemerintah/publik, sistem administrasi kependudukan, dan
pengelolaan Samsat. Perhatian besar juga diberikan pada
rendahnya gaji PNS dan penerapan sistem remunerasi PNS yang
berbasis
prestasi
kerja,
rendahnya
kinerja
PNS
dalam
melaksanakan tugas-tugasnya, belum terbangunnya penerapan
manajemen di berbagai instansi pemerintah (pusat dan daerah)
yang dapat mendorong peningkatan kinerja lembaga dan kinerja
pegawai,
belum
sinerginya
pelaksanaan
pengawasan
antar
berbagai instansi terkait yang ditandai dengan tumpang
tindihnya pelaksanaan pengawasan dan lemahnya tindak lanjut
hasil-hasil
pengawasan,
serta
bertambahnya
jumlah
komisi/badan quasi birokrasi yang tugas dan fungsinya tumpang
tindih dengan birokrasi (kementerian/lembaga).
MENINGKATKAN RASA AMAN, KEKUATAN PERTAHANAN, SERTA PENANGANAN
GANGGUAN DAN ANCAMAN TERORISME.
Rasa aman bagi masyarakat masih belum dapat terwujud
seutuhnya. Hal tersebut ditandai dengan kenaikan tingkat
kriminalitas (crime rate) yaitu jumlah kejadian kejahatan per
100.000 penduduk, meningkat dari 121 pada tahun 2005 menjadi
128 pada tahun 2006 meskipun pada saat yang sama telah
dicapai peningkatan penyelesaian tindak perkara (clearance
rate) dari 57,0 persen menjadi 59,5 persen. Sementara itu
kemampuan pertahanan nasional belum dapat memberikan efek
detterence/penangkal, bahkan belum mampu memenuhi kekuatan
dan gelar minimum essential forces baik dalam memberikan
fungsi operasi militer maupun operasi militer selain perang.
Kekuatan pertahanan nasional di tingkat regional terus
mengalami kemerosotan dengan posisi saat ini berada dalam
kekuatan nomor 4 di Asia Tenggara, atau sejajar dengan negara
yang skala dan kompleksitas ancaman dan gangguannya sangat
rendah.
Kondisi tersebut diperburuk oleh kesiapan alutsista yang
secara rata-rata hanya mencapai 45 persen dari yang dimiliki.
Selanjutnya,
tindak
kejahatan
transnasional
di
wilayah
yurisdiksi laut dan wilayah-wilayah perbatasan masih cukup
tinggi seperti narkoba, illegal logging, illegal fishing,
penyelendupan manusia atau senjata. Di samping itu, masih
adanya beberapa kelompok masyarakat yang memberikan pemahaman
sempit terhadap doktrin ideologi, keagamaan dan kurangnya
penghargaan terhadap pluralitas menyebabkan konflik yang
bernuansa suku, ras, dan agama masih sering mengemuka. Hal
tersebut terutama terjadi di daerah-daerah rawan konflik
seperti Poso, Palu, Maluku, dan sebagainya. Belum tuntasnya
penanganan pelaku dan jaringan terorisme yang beroperasi di
Indonesia serta belum meredanya aksi-aksi terorisme skala
regional maupun global berpeluang meningkatkan aksi-aksi
terorisme di dalam negeri.
Dengan demikian tantangan yang dihadapi untuk memecahkan
permasalahan
sebagaimana
diuraikan
di
atas
adalah
:
meningkatkan kemampuan pertahanan dan keamanan secara lebih
optimal dalam menghadapi ancaman pertahanan dan keamanan
termasuk dalam hal memberikan dukungan pencegahan dan
penanggulangan
terorisme;
menangani
tindak
kejahatan
transnasional di wilayah yurisdiksi laut dan wilayah-wilayah
perbatasan yang relatif masih cukup tinggi; membina dan
meningkatkan pemahaman terhadap doktrin idiologi, keagamaan
dan penghargaan pluralitas terhadap kelompok masyarakat yang
cenderung radikal; menuntaskan penanganan pelaku dan jaringan
terorisme yang beroperasi di Indonesia; dan meningkatkan
kerjasama global dalam menangani aksi-aksi terorisme skala
regional maupun global.
MENINGKATKAN
PENANGANAN
BENCANA
DAN
PENGURANGAN
RISIKO
BENCANA,
SERTA
PEMBERANTASAN
PENYAKIT
MENULAR.
Dalam
kaitannya dengan penanganan bencana, yang selama ini masih
berorientasi pada penanganan kedaruratan pasca bencana masih
sering terjadi keterlambatan penanganan korban bencana dalam
tahapan tanggap darurat, serta belum efektifnya penanganan
pasca
bencana dalam jangka menengah dan panjang secara
terprogram melalui kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi di
wilayah pasca bencana. Sehubungan dengan itu, upaya pemulihan
pasca bencana yang lebih terencana dan terprogram akan
ditingkatkan,
sejalan
dengan
upaya
untuk
meningkatkan
kemampuan
kelembagaan
penanganan
bencana
yang
lebih
profesional dan dukungan pendanaan penanganan bencana yang
lebih memadai.
Selain itu, dengan memperhatikan kejadian bencana yang
semakin beragam dan tinggi frekuensinya, maka permasalahan
lainnya yang dihadapi adalah belum memadainya perhatian
terhadap pentingnya pengurangan risiko bencana, sebagai upaya
untuk merubah paradigma penanganan bencana dari sebelumnya
berorientasi pada penanganan tanggap darurat dan pemulihan
pasca bencana, menjadi berorientasi kepada pencegahan dan
kesiapsiagaan dalam menghadapi bencana. Sehubungan dengan
itu, upaya pencegahan den kesiapsiagaan dalam menghadapi
bencana akan ditingkatkan, sejalan dengan penguatan kapasitas
dan kinerja kelembagaan dalam mengurangi risiko bencana,
dengan memperhatikan peningkatan dayaguna rencana tata ruang
wilayah dalam mengurangi risiko bencana. Selanjutnya dalam
penanganan wabah flu burung, sosialisasi pencegahan dan
penanggulangan wabah pandemi ditingkat daerah dan masyarakat
akan ditingkatkan, serta kesiapsiagaan warga masyarakat dalam
pencegahan dan menghadapi wabah flu burung akan didorong.
Disamping itu, kapasitas dan kinerja kelembagaan dalam
menanggulanggi wabah flu burung akan ditingkatkan. Upaya
penanggulangan flu burung secara terkoordinasi untuk mencegah
serangan yang lebih luas akan ditingkatkan karena sifat flu
burung yang cepat menular pada hewan dan manusia.
MENINGKATKAN DUKUNGAN INFRASTRUKTUR BAGI PEMBANGUNAN.
Dukungan infrastruktur dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat
pada tahun 2008 masih menghadapi masalah dan tantangan antara
lain: masih kurang memadainya pelayanan infrastruktur untuk
memenuhi pelayanan dasar sesuai standar pelayanan minimal;
masih kurang memadainya dukungan infrastruktur dalam upaya
peningkatan
daya
saing
sektor
riil;
serta
perlu
ditingkatkannya realisasi proyek infrastruktur kerjasama
pemerintah dan badan usaha swasta.
Dalam bidang sumber daya air, masalah bencana banjir di
wilayah lumbung pangan nasional dan kota-kota besar seperti
wilayah Jabodetabek semakin meningkat akibat perubahan tata
guna lahan dan degradasi lingkungan serta belum memadainya
keandalan prasarana pengendali banjir. Selain itu keandalan
prasarana sumber daya air penyedia air baku menurun akibat
terjadinya percepatan sedimentasi dan pencemaran sungai oleh
limbah padat permukiman. Intensitas abrasi pantai di wilayah
pesisir dan pulau-pulau terdepan Nusantara juga meningkat.
Kinerja jaringan irigasi juga belum memadai dalam memenuhi
kebutuhan air usaha tani terutama untuk pencapaian produksi
padi. Dari total jaringan irigasi yang telah terbangun, masih
terdapat jaringan irigasi yang belum atau tidak berfungsi
karena belum lengkapnya sistem jaringan ketersediaan air,
kurang siapnya lahan sawah, tidak siapnya petani penggarap,
serta terjadinya konversi pengqunaan lahan, Selain itu, pada
jaringan irigasi ,yang telah berfungsi juga mengalami
kerusakan karena kurang optimalnya operasi dan pemeliharaan
serta akibat bencana alam.
Pembangunan bidang transportasi masih menghadapi permasalahan
masih terbatasnya tingkat jaminan keselamatan dan keamanan
transportasi yang antara lain disebabkan oreh lemahnya
regulasi dan kelembagaan, sumber daya manusia (SDM) dan
budaya keselamatan, kelaikan prasarana dan sarana, serta
manajemen
trasnportasi rendahnya akses terhadap pelayanan
transportasi khususnya untuk masyarakat miskin dan masyarakat
yang tinggal di kawasan terpencil dan terisolir; rehdahnya
investasi dunia usaha dalam pembangunan prasarana dan sarana
transportasi.
Tantangan
yang
dihadapi
pada
sektor
transportasi adalah: tidak seimbangnya pertumbuhan lalu
lintas (kebutuhan jasa angkutan) dengan pertumbuhan investasi
sarana dan prasarana transportasi, termasuk SDM penyelenggara
jasa angkutan serta masih tingginya tingkat kecelakaan serta
pelanggaran
ketentuan
dan
penyelenggaraan
transportasi;
terbatasnya prasarana dan sarana transportasi di kawasan yang
terpencil dan terisolir menyebabkan sulitnya akses masyarakat
terhadap pelayanan angkutan baik untuk masyarakat miskin
maupun masyarakat yang tinggal di kawasan terpencil dan
tertinggal; serta adanya undang-undang dan peraturan baik di
sektor transportasi maupun investasi yang kurang menarik
dunia usaha (swasta) untuk berperan serta dalam pembangunan
dan pengoperasian prasarana transportasi.
Pembagunan infrastruktur energi menghadapi masalah pokok
antara
lain
terbatasnya
aksesibilitas
masyarakat
dalam
memenuhi kebutuhan energi; tingginya intensitas energi untuk
memproduksi per unit PDB; terbatasnya ketersediaan prasarana
dan sarana
batubara untuk menunjang program percepatan
pembangunan pembangkit tenaga listrik 10.000 MW; kelangkaan
suplai gas bumi untuk memenuhi kebutuhan gas domestik;
rendahnya pemanfaatan gas bumi dan batubara untuk kebutuhan
domestik; belum optimalnya pemanfaatan energi panas bumi dari
potensi yang tersedia; serta pemanfaatan energi terbarukan
(renewable) khususnya energi berbasis nabati masih terbatas.
Dalam kaitan itu, pembangunan infrastruktur energi di tahun
menghadapi
tantangan
berupa
terbatasnya
sistem
transportasi
pendukung
program
percepatan
pembangunan
pembangkit tenaga listrik 10.000 MW berbahan bakar batubara;
terbatasnya
kemampuan
pendanaan
pemerintah;
rendahnya
partisipasi koperasi, usaha kecil, dan pemerintah daerah;
pertumbuhan
kebutuhan
energi
dan
kebutuhan
jaminan
ketersediaan pasokan energi (security of energy supply);
rendahnya aplikasi teknologi dalam pemanfaatan energi; dan
perlunya penyempurnaan peraturan perundangan dalam penyediaan
infrastruktur energi.
Dalam pada itu, perlunya peningkatan efektivitas penciptaan
dan pengawasan penyelenggaraan kompetisi; masih tingginya
ketergantungan pembangunan infrastruktur penyiaran terhadap
dana pemerintah; tingginya tingkat ketergantungan terhadap
teknologi/
vendor
tertentu;
masih
tingginya
tingkat
penggunaan perangkat lunak ilegal; belum terpadunya rencana
pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) lintas
sektor; dan masih terbatasnya e-fiteracy masyarakat merupakan
masalah-masalah pokok yang dihadapi dalam pembangunan pos dan
telematika pada tahun 2008. Tantangan pada tahun 2008 timbul
dari
cepatnya
perkembangan
teknologi
dan
terjadinya
konvergensi
teknologi
telekomunikasi,
informatika
dan
penyiaran, sehingga diperlukan penataan ulang regulasi,
kelembagaan
dan
industri
sejalan
dengan
terjadinya
konvergensi
teknologi
telekomunikasi,
informatika
dan
penyiaran.
Upaya melakukan pembangunan pembangkit listrik dalam bentuk
rehabilitasi dan repowering pembangkit yang ada serta
pembangunan pembangkit listrik batubara (PLTU) masih belum
menunjukkan hasil yang cukup berarti karena persyaratan yang
tertuang dalam loan agreement belum dapat dipenuhi dan proses
implementasi pembangunannya memakan waktu yang cukup lama
serta kendala dalam upaya mencari sumber bahan bakar
khususnya pembangkit listrik berbahan bakar gas. Sistem
penyaluran listrik baik jaringan transmisi maupun jaringan
distribusi juga masih belum memiliki konfigurasi yang optimal
karena belum memadainya iklim investasi serta aspek sosial
pertanahan yang menjadi kendala utama dalam pengembangan
jaringan penyaluran. Untuk pengembangan listrik perdesaan,
tarif
yang
belum
mencerminkan
nilai
keekonomiannya
menyebabkan rendahnya jangkauan pelayanan. Hal ini sangat
menyulitkan untuk pencapaian target tahunan mengingat dana
subsidi yang dialokasikan sangat terbatas.
Selanjutnya implementasi dari pembaharuan aspek regulasi
pasca pembatalan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang
Ketenagalistrikan, berupa pengembangan kembali struktur dan
tata pengelolaan ketenagalistrikan nasional, proses transmisi
pembaharuannya mengalami perkembangan yang relatif lambat.
Pembangunan perumahan dan permukiman masih dihadapkan pada
beberapa masalah pokok antara lain: masih terdapatnya rumah
tangga yang belum memiliki hunian yang layak; masih adanya
rumah tangga yang tidak memiliki akses terhadap pelayanan air
minum dan penyehatan lingkungan yang layak; serta masih
kurangnya dukungan infrastruktur penyediaan air minum dan
penyehatan
lingkungan
untuk
mendukung
sektor
industri,
pariwisata dan perdagangan.
Dengan permasalahan yang dihadapi, pembangunan perumahan dan
permukiman memiliki tantangan untuk : menyediakan hunian yang
layak dan terjangkau bagi masyarakat, khususnya masyarakat
berpendapatan
rendah,
meningkatkan
kualitas
lingkungan
permukiman, meningkatkan cakupan dan kualitas pelayahan air
minum, air limbah, persampahan dan drainase, serta mencapai
'free open defecation'.
B.
TEMA
PEMBANGUNAN
TAHUN
DAN
PENGARUSUTAMAAN
PEMBANGUNAN.Berdasarkan kemajuan yang dicapai dalam tahun
2006 dan perkiraan 2007, serta tantangan yang dihadapi tahun
2008, tema pembangunan pada pelaksanaann tahun keempat RPJMN
adalah
PERCEPATAN
PERTUMBUHAN
EKONOMI
UNTUK
MENGURANGI
KEMISKINAN DAN PENGANGGURAN
Di dalam melaksanakan pembangunan yang tertuang dalam Rencana
Kerja
Pemerintah
ini,
terdapat
(enam)
prinsip
pengarusutamaan menjadi landasan operasional bagi seluruh
aparatur negara, yaitu:
-
Pengarusutamaan
partisipasi
masyarakat.
Pelaksanaan
berbagai kegiatan pembangunan harus mempertimbangkan
partisipasi masyarakat dalam arti luas. Para jajaran
pengelola kegiatan pembangunan dituntut peka terhadap
aspirasi masyarakat. Dengan demikian akan tumbuh rasa
memiliki pada yang gilirannya mendorong masyarakat
berpartisipasi aktif.
-
Pengarusutamaan pembangunan berkelanjutan. Pelaksanaan
pembangunan
juga
dituntut
untuk
mempertimbangkan
pelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup.
Langkah-langkah membangun harus bermanfaat tidak hanya
untuk generasi sekarang tetapi juga bagi keberlanjutan
pembangunan
generasi-generasi
berikutnya.
Kondisi
lingkungan dan sumber daya alam harus dikelola agar
pembangunan
dapat
memberikan
sebesar-besarnya
kesejahteraan rakyat dari generasi ke generasi.
-
Pengarusutamaan gender. Pada dasarnya hak asasi manusia
tidak membedakan perempuan dan laki-laki. Strategi
pengarusutamaan
gender
ditujukan
untuk
mengurangi
kesenjangan gender di berbagai bidang kehidupan dan
pembangunan.
Perempuan dan laki-laki menjadi mitra sejajar, dan
memiliki
akses,
kesempatan,
dan
kontrol,
serta
memperoleh manfaat dari pembangunan yang adil dan
setara.
-
Pengarusutamaan
tata
pengelolaan
yang
baik
(good
governance). Tata kepemerintahan yang baik melibatkan
tiga
pilar
yaitu
penyelenggara
negara
termasuk
pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat. Ketiga unsur
tersebut
harus
bersinergi
untuk
membangun
tata
kepemerintahan
yang
baik
di
lembaga-lembaga
penyelenggara negara (good public governance), dunia
usaha (corporate governance) dan berbagai kegiatan
masyarakat,
Penerapan
prinsip-prinsip
tata
kepemerintahan
yang
baik
secara
konsisten
dan
berkelanjutan
akan
menyelesaikan
berbagai
masalah
secara efisien dan efektif serta mendorong percepatan
keberhasilan
pembangunan
di
berbagai
bidang
Tata
kepemerintahan yang baik dalam penyelenggaraan negara
mencakup lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif.
Terbangunnya tata kepemerintahan yang baik tercermin
dari berkurangnya tingkat korupsi, makin banyaknya
keberhasilan
pembangunan
di
berbagai
bidang,
dan
terbentuknya birokrasi pemerintahan yang profesional
dan berkinerja tinggi.
Pemberantasan korupsi
dan reformasi birokrasi perlu
terus dilanjutkan secara konsisten.
-
Pengarusutamaan pengurangan kesenjangan antar wilayah
dan
percepatan
pembangunan
daerah
tertinggal.
Pelaksanaan kegiatan pembangunan harus dapat dinikmati
oleh seluruh masyarakat di seluruh wilayah Indonesia
secara
merata.
Oleh
karena
masih
signifikannya
perbedaan pembangunan antara daerah yang sudah relatif
maju
dengan
daerah
lainnya
yang
relatif
masih
tertinggal, maka diperlukan pemihakan dalam berbagai
aspek
pembangunan
daerah-daerah
tertinggal,
yang
sekaligus
dalam
rangka
mengurangi
kesenjangan
pembangunan antar wilayah.
-
Pengarusutamaan
desentralisasi
dan
otonomi
daerah.
Mengingat kegiatan pembangunan lebih banyak dilakukan
tingkat daerah, maka peran Pemerintah Daerah perlu
terus semakin ditingkatkan.
Sejalan dengan itu, maka kegiatan pembangunan akan
lebih berdayaguna dan berhasilguna melalui pelaksanaan
desentralisasi
dan
otonomi
daerah
termasuk
pendesentralisasian
pelayanan-pelayanan
kementerian/lembaga yang sebenarnya sudah dapat dan
layak dikelola oleh daerah, guna lebih mendekatkan
pelayanan
dan
hasil-hasil
pembangunan
demi
kesejahteraan masyarakat.
C.
PRIORITAS PEMBANGUNAN TAHUN 2008
Berdasarkan sasaran yang harus dicapai dalam RPJMN Tahun
2004-2009, kemajuan yang dicapai dalam tahun 2006 dan
perkiraan tahun 2007, serta berbagai masalah dan tantangan
pokok yang harus dipecahkan dan dihadapi pada tahun 2008,
maka prioritas pembangunan nasional pada tahun 2008 adalah
sebagi berikut:
1.
Peningkatan Investasi, Ekspor, dan Kesempatan Kerja;
2.
Revitalisasi
Pertanian,
Perikanan,
Kehutanan,
dan
Pembangunan Perdesaan;
3.
Percepatan Pembangunan Infrastruktur dan Peningkatan
Pengelolaan Energi;
4.
Peningkatan
Akses
dan
Kualitas
Pendidikan
dan
Kesehatan;
5.
Peningkatan Efektivitas Penanggulangan Kemiskinan;
6.
Pemberantasan
Korupsi
dan
Percepatan
Pelaksanaan
Reformasi Birokrasi;
7.
Penguatan Kemampuan Penahanan dan Pemantapan Keamanan
Dalam Negeri;
8.
Penanganan Bencana, Pengurangan Risiko Bencana, dan
Peningkatan Pemberantasan Penyakit Menular.
Prioritas pembangunan tahun 2008 ini ditempuh dengan fokus
dan kegiatan prioritas sebagai berikut:
I.
PENINGKATAN INVESTASI, EKSPOR, DAN KESEMPATAN KERJA
SASARAN
Sasaran pembangunan yang akan dicapai dalam prioritas
Peningkatan Investasi, Ekspor, dan Kesempatan Kerja pada
tahun 2008 adalah sebagai berikut :
1.
Menurunnya tingkat pengangguran terbuka menjadi antara
8,0 - 9,0 persen dari angkatan kerja;
2.
Meningkatnya investasi dalam bentuk pembentukan modal
tetap bruto (PMTB) sebesar 15,5 persen;
3.
Tumbuhnya industri pengolahan nonmigas sebesar 8,4
persen;
4.
Meningkatnya ekspor nonmigas sekitar 14,5 persen;
5.
Meningkatnya
jumlah
perolehan
devisa
dari
sektor
pariwisata sekitar 15 persen;
6.
Meningkatnya investasi migas sebesar 10 persen;
7.
Terlaksananya penawaran dan penyiapan 30 Wilayah Kerja
Baru Migas;
8.
Tersedianya data/informasi CBM (Coal Bed Methane),
bitumen padat, dan migas di 13 lokasi;
9.
Penyelesaian masalah tumpang tindih lahan kegiatan hulu
migas dan kawasan hutan/sektor lain sebanyak 15 kasus;
10.
Tercapainya 215 Kantor Modern meliputi 6 Kantor Wilayah
Modernisasi, 88 Kantor Pelayanan Pajak Pratama, dan 121
Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan
(KP2KP);
11.
Terbentuknya
Kantor
Pelayanan
Utama
(KPU)
dan
penerapan
National
Single
Windows
(NSW)
serta
peningkatan kinerja kepabeanan dan cukai.
ARAH KEBIJAKAN, FOKUS, DAN KEGIATAN PRIORITAS
Dalam rangka mencapai sasaran pembangunan tersebut ditempuh
arah kebijakan sebagaimana dalam Bab 16, Bab 17, Bab 19, dan
Bab 22 pada Buku II dengan fokus dan kegiatan prioritas
sebagai berikut.
Fokus 1 : Meningkatkan Daya Tarik Investasi Dalam dan Luar Negeri
a.
Peningkatan promosi investasi;
b.
Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK);
c.
Penyusunan peta kamoditi unggulan.
Fokus 2 : Mengurangi Hambatan Pokok pada Prosedur Perijinan,
Administrasi Perpajakan, dan Kepabeanan
a.
Modernisasi
Administrasi
Perpajakan
dengan
target
tercapainya 215 kantor modern meliputi 6 Kantor Wilayah
Modernisasi, 88 Kantor Pelayanan Pajak Pratama dan 121
Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan
(KP2KP);
b.
ModernisasiAdministrasi Kepabeanan dan Cukai dengan
target terbentuknya 4 Kantor Pelayanan Utama (KPU) dan
penerapan
National
Single
Window
(NSW)
serta
peningkatan kinerja kepabeanan dan cukai;
c.
Penyederhanaan
prosedur,
peningkatan
pelayanan
dan
pemberian fasilitas penanaman modal.
Fokus 3 : Meningkatkan Kepastian Hukum dan Meningkatkan Keserasian
Peraturan Pusat dan Daerah
a.
Penegakan
hukum
persaingan
usaha
dengan
target
penanganan
putusan/penetapan
perkarapersaingan
usaha;
b.
penyusunan rancangan amandemen Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1999 dengan target penyampaian naskah amandemen
kepada DPR;
c.
Sinkronisasi
peraturan
pelaksanaan
Undang-Undang
penanaman Modal.
Fokus 4 : Meningkatkan Ekspor Nonmigas yang Bernilai Tambah
Tinggi, Komoditi Utama, dan Diversifikasi Pasar Ekspor
a.
Pembentukan dan pengembangan National Single Window/NSW
dan ASEAN Single Window/ASW, dalam rangka inteqrasi
sistem NSW dengan ASW;
b.
Penyelenggaraan
Pusat
Promosi
Terpadu
(Indonesian
Promotion
Office/IPO),
yang
merupakan
promosi
terintegrasi
dari
pariwisata,
perdagangan,
dan
Investasi (Tourism, Trade, and Investment/TTI) dengan
sasaran berdirinya 3 (tiga) pusat promosi Terpadu di
tiga negara yang menjadi pusat pariwisata, perdagangan,
dan investasi;
c.
Pelaksanaan pengamanatan pasar (market intelligence);
d.
Peningkatan Kualitas dan desain produk ekspor, dalam
rangka menciptakan 200 produk ekspor bermereK Indonesia
pada tahun 2010;
e.
Peningkatan partisipasi aktif dalam perundingan di
berbagai
forum
Internasional,
antara
lain
untuK
mengurangi hambatan perdagangan;
f.Pemetaan dan analisis 10 komoditas utama dan 10 Komoditas
potensial.
Fokus 5 : Meningkatkan Kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi
Pertambangan Umum dan Migas
a.
Evaluasi cadangan migas dan mineral serta penyusunan
neraca sumber daya mineral;
b.
Pemutakhiran Informasi/data/peta sumber daya mineral
melalui penelitian dan survey geologi, geofisika, dan
geokimia;
c.
Pembinaan
Kerjasama
Internasional
melalui
kampanye
secara lebih aktif pada perwakilan-perwakilan RI di
negara-negara yang potensial untuk melakukan investasi
eKsploirasi pertambangan di Indonesia;
d.
Penyempurnaan sistem perizinan penguasaan pertambangan
yang berlaku serta peraturan perundang-undangannya,
termasuk penyelesaian kontrak-kontrak bermasalah.
Fokus 6 : Meningkatkan Daya Saing Industri Manufaktur
a.
Fasilitasi pengembangan industri hilir komoditi primer
dengan sasaran 3 komoditi. (CPO,Kakao, Karet);
b.
Fasilitas pengembangan kawasan industri khusus dengan
sasaran 8 kawasan di 8 Provinsi;
c.
Peningkatan penggunaan produksi dalam negeri melalui
pelaksanaan
pameran
dan
penyusunan
peraturan
perundang-undangan dengan sasaran 600 produksi;
d.
Pengembangan industri baja berbahan baku bijih besi
lokal dengan sasaran 1 Pilot Project di Kalimantan
Selatan;
e.
Restrukturisasi
permesinan
industri
sasaran
industri.
Fokus 7 : Meningkatkan Fungsi Intermediasi/Penyaluran Dana
Masyarakat dan Penguatan Kelembagaan Keuangan
a.
Tersedianya
peraturan,
laporan
pemeriksaan,
regulasi/manual
pemeriksaan
serta
kerjasama
penyidikan di bidang pasar modal dan lembaga keuangan
(termasuk pengawasan terhadap SMF, LPEI, dan LPI).
Fokus 8 : Meningkatkan Intensitas Pariwasata
a.
Fasilitasi pengembangan destinasi pariwisata unggulan
di 10 Provinsi
b.
Peningkatan
Meetings,
Incentives,
Conferences
and
Exhibitions (MICE)
c.
Peningkatan promosi pariwisata ke luar negeri dan
pengembangan sarana dan prasarana promosi pariwisata
dengan target tersedianya informasi pariwisata yang
lengkap. aktual dan mudah diakses dan meningkatkan
pemanfaatan media cetak, media elektronil dan teknologi
informasi sebagai sarana promosi pariwisata untuk 35
negara.
Fokus 9 : Meningkatkan Produktivitas dan Akses UKM kepada
Sumberdaya Produktivitas
a.
Penyediaan
skim
penjaminan
kredit
investasi
UKM,
terutama agribisnis dan industri;
b.
Sertifikasi tanah UKM dengan target tersedianya bantuan
sertifikasi tanah bagi 30.000 UKM;
c.
Pengembangan jaringan antar Lembaga Keuangan Mikro/
Koperasi
Simpan
Pinjam
(LKM/KSP)
dengan
target
terbentuknya 100 Jaringan LKM/KSP;
d.
Penyelesaian
peraturan
perundang-undangan
yang
berkaitan dengan penjaminan kredit, koperasi, dan UMKM
dengan target tersusunnya draft peraturan;
e.
Pengembangan pemasaran produk dan jaringan usaha KUKM
bagi 3900 UKM;
f.
Fasilitasi pengembangan UKM berbasis teknologi dengan
target terselenggaranya penerapan teknologi bagi 30
koperasi;
g.
Koordinasi pelaksanaan paket kebijakan
pemberdayaan
UMKM yang meliputi:
peningkatan
akses
UMKM
pada
sumber
pembiayaan,
peningkatan kualitas SDM dan mobilitas tenaga kerja,
peningkatan peluang pasar produk UMKM, dan reformasi
peraturan perundang-undangan;
Fokus 10 : Memperbaiki Iklim Ketenagakerjaan dan Perluasan
Kesempatan Kerja
a.
Penyempurnaan
peraturan-peraturan
ketenagakerjaan
dengan
target
tersedianya
peraturan
yang
mengatur
pemberian pesangon pekerja dan penyempurnaan sistem
jaminan sosial tenaga kerja;
b.
Harmonisasi
regulasi
standardisasi
dan
sertifikasi
kompetensi dengan target tersedianya satu peraturan
baku yang berlaku untuk seluruh sektor;
c.
Mendorong tercapainya pelaksanaan negoisasi bipartit
antara serikat pekerja dan pemberi kerja dengan target
terwujudnya proses negoisasi
upah, kondisi kerja, dan
syarat kerja tanpa perselisihan di 15 provinsi;
d.
Peningkatan fungsi dan revitalisasi Balai Latihan Kerja
(BLK) menjadi lembaga pelatihan berbasis kompetensi
dengan target terwujudnya 12 balai pelatihan kerja
(Unit Pelaksana Teknis Pusat/UPTP) menjadi tempat uji
kompetensi di 5 bidang kejuruan;
e.
Penyusunan dan pengembangan standar kompetensi kerja
Internasional dengan target tersedianya 10 jenis SKKNI
(Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia) di sektor
industri manufaktur;
f.
Percepatan pengakuan/rekognisi sertifikat kompetensi
tenaga kerja di dalam dan luar negeri dengan target
terpetakannya bidang-bidang kompetensi yang dibutuhkan
dunia usaha;
g.
Konsolidasi program-program penciptaan kesempatan kerja
dengan
target
terkonsolidasinya
program-program
penciptaan kesempatan kerja.
Fokus 11 : Penyempurnaan Mekanisme Penempatan Perlindungan dan
Pembiayaan Tenaga Kerja ke Luar Negeri
a.
Peningkatan pelayanan tenaga kerja Indonesia ke luar
negeri dengan murah, mudah, dan cepat
dengan target
terfasilitasinya 1 juta tenaga kerja Indonesia yang
bekerja ke luar negeri;
b.
Penguatan
fungsi
perwakilan
RI
dalam
perlindungan
tenaga kerja di luar negeri dengan target terbentuknya
Citizen Service/atase ketenagakerjaan di 8 negara;
c.
Penguatan kelembagaan badan penyelenggara TKI dengan
target terselenggaranya proses rekrutmen calon TKI
dengan baik;
d.
Pembangunan sistem dan jaringan informasi terpadu pasar
kerja luar negeri dengan target tersedianya informasi
terkini pasar kerja luar negeri dan job order yang
akurat serta tersedianya database TKI yang bekerja di
Luar Negeri.
II.
REVITALISASI PERTANIAN, PERIKANAN, KEHUTANAN, DAN PEMBANGUNAN
PERDESAAN
SASARAN
Sasaran utama yang ingin dicapai pada tahun 2008 adalah
pertumbuhan PDB pertanian sebesar 3,7 persen dan peningkatan
kesejahteraan masyarakat perdesaan, melalui :
1.
Meningkatnya pangan dan akses pangan bagi rumah tangga;
2.
Meningkatnya produksi perikanan sebesar 6,5 persen;
3.
Meningkatnya produksi industri kayu dan hasil hutan
sebesar 5,0 persen;
4.
Meluasnya
kesempatan
kerja
dan
meningkatnya
keragaman/diversifikasi usaha ekonomi di perdesaan,
agar kemiskinan di perdesaan semakin berkurang;
5.
Menata kembali ketimpangan penguasaan dan penggunaan
tanah yang lebih adil.
ARAH KEBIJAKAN, FOKUS, DAN KEGIATAN PRIORITAS
Dalam rangka mencapai sasaran pembangunan tersebut ditempuh
arah kebijakan sebagaimana dalam Bab 18, Bab 24 dan Bab 25,
Buku II dengan fokus dan kegiatan prioritas sebagai berikut:
Fokus 1 : Peningkatan Produksi pangan dan Akses Rumah Tangga
terhadap Pangan
a.
Penyediaan dan perbaikan infrastruktur pertanian dalam
mendukung ketahanan pangan dengan target tersedianya
jaringan irigasi desa dan tingkat usaha tani 145 ribu
ha. TAM 30 ribu ha, jalan usaha tani dan jalan produksi
500 km retak sawah dan pendampingan seluas 2.0 ribu ha
pada 35 kabupaten;
b.
Pengendalian
organisme
pengganggu
tanaman
(OPT),
penyakit hewan, karantina dan peningkatan keamanan
pangan dengan target tersedianya OPT tanaman pangan 33
unit dan
OPT kebun seluas 29 ribu ha, OPT besar
hortikultura di 33 provinsi fasilitasi 400 poskeswan,
500 ribu dosis vaksin anthrax, 200 ribu vaksin rabies,
penyediaan 2.024 tenaga karantina, dan pembangunan 33
unit lab kesmavet;
c.
Pengembangan pembibitan sapi dengan target sebanyak
1500 bibit sapi bunting eks import, dan pelatihan 150
petugas pembibitan;
d.
Bantuan
benih/bibit
kepada
petani
dalam
mendukung
ketahanan pangan dengan target tersedianya benih padi
non hibrida 1,2 juta ton, jagung hibrida 300 ribu ha,
kedele 210 juta ha, sukun 200 ribu, 3 juta benih
pisang, memanfaatkannya benih unggul bermutu untuk
petani miskin.
e.
Peningkatan
penanganan
pasca
panen
dan
pengolahan
pangan dengan target meningkatnya kegiatan sarana pasca
panen
untuk
mendukung
P2BN
(Program
Peningkatan
Produksi Beras Nasional) dan swasembada jagung di 139
kabupaten;
f.
Penyediaan dana subsidi bunga kredit ketahanan pangan;
g.
Penyediaan subsidi pupuk dan benih;
h.
Penyediaan
dana
alokasi
khusus
untuk
mendukung
ketahanan pangan;
i.
Koordinasi dan monitoring penanganan pangan strategis.
Fokus 2 : Peningkatan Produktivitas dan Kualitas Produk Pertanian,
Perikanan dan Kehutanan
Dalam rangka peningkatan produksi pendapatan petani dengan
mendorong:
a.
Revitalisasi unit pelayanan jasa alsintan (UPJA) dan
kelompok UPJA (KUPJA) dengan target pengaktifan 30 UPJA
horti, pengaktifan UPT BPMA (Balai Penguji Mutu Aisin)
di 39 kabupaten, UPJA mesin pengolah ransum dan mesin
tetas unggas 10 kelompok, UPJA tanaman pangan 1.980
kelompok, UPJA/KUPJA kebun 65 kabupaten;
b.
Pengembangan pertanian terpadu tanaman, ternak, kompos
dan biogas dan pengembangan paket sistem terpadu horti,
ternak, kompos, dan biogas di 25 kabupaten paket sistem
pertanian terpadu ternak dan kebun 3 paket 500 batamas
(biogas ternak bersama masyarakat), serta mesin pembuat
pupuk organik 2 ribu unit;
c.
Peremajaan tanaman perkebunan rakyat dengan target
terselenggaranya kebun bibit pokok 10 ha; kapas 25.000
ha; kakao 51. 000 ha; kelapa rakyat 5.000 ha; lada 300
ha;
kina
ha,
pendampingan
dan
pengawasan
revitalisasi;
d.
Penyediaan dan perbaikan infrastruktur pertanian dalam
mendukungpengembangan agribisnis dengan dengan target
tersedianya embung 200 unit, irigasi 500 unit, jalan
usaha tani 200 km, bangun/rehab kantor 12 unit,
bangun/rehab instalasi 4 unit, lab 2 paket, peralatan
jab 2 paket, perluasan kebun dan horti 12 ribu ha,
padang penggembalaan 3.500 ha;
e.
Pengembangan
desa
mandiri
energi
dengan
target
terbentuknya
desa
mandiri
energi
berbasis
coconut-biodiesel, 20 desa mandiri energi berbasis
minyak jarak pagar;
f.
Penyediaan subsidi bunga penyediaan energi nabati dan
revitalisasi perkebunan dengan target tersedianya dana
subsidi
untuk
pengembangan
BBN
dan
revitalisasi
perkebunan;
g.
Penyediaan
dana
alokasi
khusus
untuk
mendukung
pengembangan agribisnis;
h.
Pembentukan/pengaktifan
kelompok
tani
dan
gabungan
kelompok tani dengan target penguatan modal 200 unit
LKM
horti,
pemberdayaan
P3A,
LKM
kelompok,
pengaktifan 277.704 kelompok tani dan 3.594 gapoktan;
i.
Pengembangan
magang
sekolah
lapang
dengan
target
terselenggaranya pelatihan bagi pelaku usaha/petani
11.505 petani/orang, 174 kelompok SLPHT pekebun, SLPHT
horti 92 unit, 10.000 unit SLPHT tanaman pangan;
j.Peningkatan sistem penyuluhan dan sumberdaya manusia petani
dengan target tersedianya biaya operasional 28,5 ribu
penyuluh den tambahan 10,000 penyuluh baru dalam rangka
pendampingan
petani,
fasilitas
farmer
empowerment
through agricultural technology and information (FEAT
I)
di
kabupaten/18
provinsi,
dan
pembangunan
renovasi 268 unit BPP.
Dalam rangka peningkatan produksi perikanan dan pendapatan
nelayan, pembudidaya ikan dan masyarakat pesisir lainnya
dengan melakukan:
a.
Pembinaan
dan
pengembangan
sistem
usaha
perikanan
dengan target terbinanya dan berkembangnya sistem usaha
perikanan di 33 provinsi; 21 UPT; dan 12 klaster
industri perikanan;
b.
Pengembangan dan penyelenggaraan karantina perikanan
dan sistem pengelolaan kesehatan ikan dengan target
terselenggaranya
pemantauan
kesehatan
ikan
di
provinsi dan berkembangnya 43 UPT Karantina Perikanan;
c.
Penyelenggaraan revitalisasi perikanan dengan target
peningkatan produksi perikanan sebesar 7,9 juta ton dan
3,6 juta ton produk olahan;
d.
Peningkatan sistem penyuluhan dan pengembangan SDM
kelautan dari perikanan dengan target berkembangnya SDM
Kelautan dan perikanan melalui 12 Sekolah/Akademi/
Sekolah Tinggi, 6 Balai pelatihan serta perkuatan
sistem penyuluhan perikanan dan pengembangan 2.600
orang penyuluh;
e.
Penguatan dan pengembangan pemasaran dalam negeri dan
ekspor hasil perikanan dengan target peningkatan volume
ekspor sebesar 1,6 juta ton dan nilai ekspor sebesar
USD 2,3 miliar; peningkatan sarana dan prasarana di 33
provinsi serta peningkatan konsumsi ikan sebesar 26,02
kg perkapita/tahun;
f.
Peningkatan
dan
pengembangan
sarana
dan
prasarana
perikanan serta input produksi lainnya dengan target
pengembangan/rehabilitasi dan bantuan operasionalisasi
33 Balai Benih Ikan Sentral, 10 Balai Benih Udang, 10
Balai Benih Udang Galah, 21 UPT Pelabuhan Perikanan,
dan 99 Pangkalan Pendaratan Ikan, serta tersedianya 330
unit sarana tangkap skala kecil dan terselenggaranya
penyediaan subsidi benih bantuan pengurangan harga
pengadaan benih melalui 12 Balai Benih Ikan/Udang;
g.
Peningkatan mutu dan pengembangan pengolahan hasil
perikanan
dengan
target
meningkatnya
mutu
dan
pengembangan pengolahan hasil perikanan di 10 lokasi
sentra pengolahan, dan pengembangan 20 lokasi cold
chain
system,
serta
pengembangan
Laboratorium
Pengembangan
Dan
Pengujian
Mutu
Hasil
Perikanan
(LPPMHP); 50 orang pembina mutu dan 50 orang pengawas
mutu;
h.
Pengembangan
rekayasa
teknologi
terapan
perikanan
dengan target berkembangnya rekayasa teknologi budidaya
perikanan di 14 balai budidaya/penangkapan/pengujian
hasil perikanan;
i.
Pengelolaan sumber daya ikan secara bertanggung jawab
dan berkelanjutan dengan terkelolanya sumber daya ikan
secara bertanggung jawab dan berkelanjutan di 9 lokasi
Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP);
j.
Pengembangan sistem, data, statistik, dan informasi
kelautan
dan
perikanan
dengan
target
terwujudnya
peningkatan pelayanan data, statistik, dan informasi
pembangunan kelautan dan perikanan di 33 provinsi dan
nasional;
k.
Pengembangan pengelolaan konservasi laut dan perairan
dengan target berkembangnya pengelolaan konservasi laut
pada 15 lokasi Kawasan Konservasi Laut Daerah (KKLD) di
15 kabupaten/kota, berkembangnya 8 UPT konservasi,
serta terselenggaranya pemberdayaan lingkungan berbasis
masyarakat di 33 kabupaten/kota;
l.
Pengelolaan dan rehabilitasiterumbu karang, mangrove,
padang
lamun,
estuaria,
dan
teluk
dengan
target
terkelola dan terehabilitasinya terumbu karang pada 21
kabupaten/kota di 8 provinsi;
Dalam rangka peningkatan kualitas pertumbuhan kehutanan
dengan melakukan:
a.
Pengembangan hutan tanaman industri dan hutan tanaman
rakyat dengan target fasilitasi pembangunan HTI seluas
600.000 ha dan HTR seluas 200,000 ha;
b.
Pengelolaan hutan produksi yang tidak dibebani hak/ijin
pemanfaatan dengan target tersusunnya rancang bangun
pembentukan unit usaha HPH, HTI, HTR pada kawasan hutan
yang belum dibebani hak seluas 4 juta ha;
c.
Pengembangan pengelolaan/pemanfaatan hutan alam dengan
target meningkatnya manajemen IUPHHK sehingga mendapat
sertifikat
PHPL
mandatory
dan
berproduksi
secara
lestari menjadi 30 unit, serta melaksanakan sistem
silvikultur intensif menjadi 64 unit;
d.
Restrukturisasi industri primer kehutanan dengan target
terfasilitasinya
peningkatan
produksi
industri
pengolahan hasil hutan dan efisiensi pemanfaatan bahan
baku sebesar 5 persen;
e.
Penerbitan
peredaran
hasil
hutan
dengan
target
terkendalinya aliran hasil hutan baik volume dan jenis
sesuai dengan data fisik/penerimaan iuran kehutanan.
Fokus 3 : Perluasan Kesempatan Kerja dan Diversifikasi Ekonomi
Perdesaan
a.
Mekanisasi kegiatan produksi pertanian pasca panen
dalam mendukung pengembangan agribisnis dengan target
terselenggaranya
penguatan
kelembagaan
pasca
panen
hortikultura di 30 kabupaten dan hasil perkebunan di 45
kabupaten serta peningkatan RPH/RPU di 40 kabupaten;
b.
Penguatan kelembagaan ekonomi petani melalui PMUK dan
LM3 dengan target 5 tersedianya bantuan untuk 670 LM3
tanaman pangan, ternak dan pengolahan, 1.000 ribu desa
rawan pangan di 200 kabupaten, 200 kelompok PMUK
ternak, dan 100 kelompok petani tanaman pangan, 10.000
desa mandiri, dan seterusnya;
c.
Pengembangan
agroindustri
perdesaan
dengan
target
terbangunnya industri pengolahan berbasis tepung lokal
di 29 kabupaten, berbasis hasil hortikultura di 35
kabupaten, berbasis hasil perkebunan di 50 kabupaten,
berbasis hasil ternak di 15 kabupaten dan pengolahan
pakan di 15 kabupaten sentra;
d.
Penyediaan dana melalui koperasi untuk pengadaan sarana
produksi bersama anggota dengan target terlaksananya
bantuan kepada 125 koperasi;
e.
Pemberdayaan
lembaga
dan
organisasi
masyarakat
perdesaan dengan target terlaksananya bimbingan teknis
penguatan kapasitas lembaga pemberdayaan masyarakat
dalam
perencanaan
pembangunan,
orientasi
Pengurus
lembaga pemberdayaan masyarakat di 5 wilayah, dan
pelatihan
pemberdayaan
lembaga
dan
organisasi
masyarakat perdesaan di 3 lokasi Balai Pemberdayaan
Masyarakat Desa;
f.
Peningkatan kapasitas fasilitator bangunan perdesaan
dengan terlaksananya pelatihan dan konsultasi kader
pemberdayaan masyarakat, dan pelatihan pefasilitator
pembangunan perdesaan di Balai Pemberdayaan Masyarakat
Desa;
g.
Penyelenggaraan diseminasi informasi bagi masyarakat
desa dengan target terlaksananya perlombaan desa dan
kelurahan tingkat nasional Bulan Bhakti Gotong Royong
Masyarakat, Ekspo Pekan Raya PKK, dan penyebaran
informasi
program-program
pemberdayaan
masyarakat
melalui media massa (cetak dan elektronik secara
berkala;
h.
Pemantapan
kelembagaan
pemerintahan
desa
dalam
pengelolaan pembangunan dengan target terlaksananya
pelatihan untuk pelatih (Training of
Trainers/TOT)
Pemerintah Desa, bimbingan teknis, pengelolaan keuangan
dan
aset
desa,
pelatihan
pengembangan
kapasitas
pemerintahan desa, TOT Kepala Desa dan Pelatihan
anggota Badan Perwakilan Desa;
i.
Peningkatan kapasitas aparat pemda dan masyarakat dalam
pembangunan
kawasan
perdesaan
dengan
target
terlaksananya sosialisasi pedoman pembangunan kawasan
perdesaan
terpadu
beroasis
komunitas,
fasilitasi
penyusunan Perda tentang pembangunan kawasan perdesaan
terpadu berbasis komunitas, monitoring dan evaluasi
terhadap kawasaan perdesaan terpadu berbasis komunitas,
dan bimbingan teknis pembangunan kawasan perdesaan
terpadu berbasis komunitas;
j.
Fasilitasi pengembangan diversifikasi ekonomi perdesaan
dengan
target
terlatihnya
aparat
kabupaten
dan
kecamatan sebanyak 180 orang di bidang kewirausahaan
agribisnis dalam kawasan agropolitan;
k.
Pembinaan lembaga keuangan perdesaan dengan target
tersusun dan terselenggaranya Sosialisasi payung hukum
lembaga
keuangan
perdesaan,
serta
terselenggaranya
sosialisasi pengelolaan lembaga keuangan perdesaan;
l.
Penyelenggaraan diseminasi teknologi tepat guna bagi
kawasan perdesaan dengan target terlaksananya pemetaan
Teknologi Tepat Guna (TTG) perdesaan, pelatihan TTG,
bimbingan teknis TTG, dan pelatihan Pos Pelayanan TTG
Perdesaan;
m.
Fasilitasi pengembangan potensi perekonomian daerah dan
pengembangan
produk
unggulan
daerah
dengan
target
terlaksananya
pemetaan
potensi
ekonomi
daerah
dan
fasilitasi pemerintah daerah dalam pelaksanaan program
revjtalisasi
pertanian,
perikanan,
kehutanan,
dan
pembangunan perdesaan, serta terlaksananya penyusunan
dasar hukum dan sosialisasi pedoman pengembangan produk
unggulan daerah;
n.
Pengembangan
prasarana
dan
sarana
di
kawasan
agropolitan di 32 provinsi;
o.
Percepatan
pembangunan
kawasan
produksi
di
daerah
tertinggal dengan target tersedianya fasilitas dan
bantuan pembangunan kawasan produksi di 58 kabupaten
tertinggal;
p.
Percepatan
pembangunan
pusat
pertumbuhan
daerah
tertinggal dengan target terlaksananya perbaikan mutu
pengelolaan sumberdaya alam di 27 kabupaten tertinggal;
q.
Peningkatan
infrastruktur
perdesaan
skala
kawasan
termasuk kawasan eks-transmigrasi 100 kawasan;
r.
Percepatan pembangunan infrastruktur perdesaan dengan
target
terbangunnya
sistem
pembangkit
listrik
alternatif (solar home system) pada desa-desa tanpa
jaringan listrik di 81 kabupaten tertinggal.
Fokus 4 : Peningkatan Kualitas Pengelolaan Hutan dan Lingkungan
a.
Pengendalian kebakaran hutan dengan target menurunnya
hot spot menjadi sekitar 30 persen dari tahun 2006;
b.
Rehabilitasi hutan dan lahan dengan target tersusunnya
rencana teknis RHL dan terselenggaranya rehabilitasi
hutan di daerah rawan banjir;
c.
Pembangunan KPH dengan target ditetapkannya 7 unit KPH
Model di 7 provinsi dan penyelesaian rancangan bangun
KPH Model 21 unit di 21 provinsl;
d.
Pengelolaan
taman
nasional
model
dengan
target
terwujudnya kelembagaan pengelolaan kolaboratif di 15
taman nasional model, serta terlaksananya kegiatan
pengembangan 3 taman nasional dalam rangka debt nature
swap (DNS).
Fokus 5 : Pembaharuan Agraria Nasional Berbagai kegiatan yang
dibutuhkan untuk mewujudkan pembaharuan agraria adalah:
a.
Pengaturan
penguasaan,
pemilikan,
penggunaan
dan
pemanfaatan tanah (P4T) dengan target: 10 ribu bidang
konsolidasi
tanah;
redistribusi
tanah
(termasuk
pemetaan untuk mendukung Program Pembaharuan Agraria
Nasional/PPAN) 300 ribu bidang tanah; inventarisasi P4T
di 2.000 kelurahan/desa;
b.
Pengendalian dan pemberdayaan kepemilikan tanah di 419
kabupaten/kota;
c.
Pengkajian
dan
penanganan
sengketa
dan
konflik
pertanahan
dengan
target
2.600
perkara
di
kabupaten/kota.
Fokus 6: Pengembangan Kota Kecil dan Menengah Pendukung Ekonomi
Perdesaan
a.
Penyusunan rencana induk sistem pengembangan kota-kota
kecil dan menengah dengan target tersusunnya rencana
induk sistem pengembangan kota-kota kecil dan menengah
pada 4 provinsi;
b.
Pembangunan sarana dan prasarana pendukung di kota
kecil dan menengah dengan target pembangunan sarana dan
prasarana pendukung perkotaan di kota-kota kecil dan
menengah melalui pengembangan Sistem Penyediaan Air
Minum (SPAM) IKK di 250 kawasan;
c.
Bimbingan teknis penyusunan RTRW Kabupaten/Kota dengan
target tersusunnya rencana rinci tata ruang di kota
kecil menengah di 15 kabupaten;
d.
Pengembangan dan revitalisasi sistem dan kelembagaan
ekonomi dengan target penguatan sistem kelembagaan
ekonomi di 3 kabupaten.
III. PERCEPATAN
PEMBANGUNAN
INFRASTRUKTUR
DAN
PENINGKATAN
PENGELOLAAN ENERGI
SASARAN
Sumber Daya Air:
1.
Dimulai dan dilanjutkannya pembangunan 7 waduk, yaitu
Waduk Gonggang, Waduk Nipah, Waduk Keuliling, Waduk
Ponre-Ponre, Waduk Jatigede, Waduk Benel, dan Waduk
Panohan;
2.
Optimalnya fungsi waduk dan penampung air lainnya;
3.
Optimalnya fungsi dan terbangunnya prasarana penyedia
air baku dan sumur air tanah untuk pemenuhan air baku;
4.
Beroperasi
dan
terpeliharanya
jaringan
irigasi
(termasuk irigasi air tanah) dan jaringan irigasi rawa;
5.
Optimalnya fungsi jaringan irigasi dan rawa;
6.
Optimalnya fungsi dan terbangunnya prasarana pengendali
banjir di Wilayah-Wilayah strategis dan rawan banjir
antara lain seperti di DKI Jakarta dan sekitarnya
(Jabodetabek) serta pengoperasian flood forecasting dan
Warning system di beberapa lokasi;
7.
Terbangunnya
prasarana
pengamanan
pantai
di
Wilayah-Wilayah
rawan
abrasi
pantai,
termasuk
pulau-pulau terluar Nusantara;
8.
Terselesaikannya 11 buah peraturan perundangan turunan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya
Air; dan
9.
Terfasilitasinya pembentukan 14 wadah koordinasi di
tingkat kabupatenlkota.
Transportasi :
1.
Meningkatnya
keselamatan
transportasi
melalui
peningkatan keandalan kondisi prasarana, sarana dan
standar
operasi
pelayanan
transportasi
dengan
pengurangan backlog pemeliharaan prasarana dan sarana
transportasi
jalan,
prasarana
dan
sarana
perkeretaapian,
angkutan
sungai,
danau,
dan
penyeberangan, angkutan jalan raya, angkutan laut dan
udara,
peningkatan
disiplin
SDM
serta
budaya
keselamatan
bertransportasi;
terpenuhinya
standar
peraturan dan ketentuan-ketentuan standar internasional
di 6 bidang transportasi yang telah ditetapkan oleh
organisasi internasional seperti IMO (International
Maritime Organization) dan ICAO (International Civil
Aviation
Organization)
penyempurnaan
peraturan
dan
penegakan
hukum
dan
Sosialisasi
keselamatan
transportasi. Sasaran pengurangan backlog pemeliharaan
untuk prasarana jalan adalah melalui mempertahankan
kondisi mantap jalan nasional sebesar 81 persen dan
meningkatkan kecepatan rata-rata sebesar 45 km perjam,
penggantian
rel
kereta
api
dan
sistem
sinyal
telekomunikasi dan listrik, peningkatan manajemen dan
kapasitas jalan lintas timur Sumatera dan lintas utara
Pulau Jawa (Pantura), peningkatan dan operator Air
Traffic Control (ATC) peralatan penunjang keselamatan
penerbangan lainnya di bandara, peningkatan kemampuan
dan kecepatan tindak pencarian dan penyelamatan koban
kecelakaan, maupun efektivitas kelembagaan Badan SAR
Nasional;
2.
Meningkatnya aksesibilitas pelayanan transportasi yang
terjangkau masyarakat melalui pembangunan transportasi
di kawasan perbatasan, daerah terpencil dan pedalaman
NKRI,
termasuk
pemberian
subsidi
keperintisan
dan
penyediaan kompensasi untuk public service obligation
(PSO)
agar
pelayanan
transportasi
terjangkau
oleh
masyarakat;
3.
Meningkatnya iklim yang lebih kondusif
bagi investasi
dan peran serta pemerintah daerah, BUMN, swasta, dan
masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan prasarana
transportasi
untuk
meningkatkan
kelancaran
dan
efisiensi distribusi barang dan jasa sekaligus untuk
mendukung
target
pencapaian
pertumbuhan
ekonomi
nasional
melalui
penyelesaian
revisi
peraturan
perundang-undangan
di
sektor
transportasi
(Undang-
Undang Nomor 13 Tahun 1992 tentang Perkeretaapian
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu lintas
Angkutan Jalan, Undang-undang Nomor 15 Tahun 1992
tentang Penerbangan dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun
tentang
Pelayaran),
peraturan
pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan;
Energi:
1.
Menurunnya elastisitas energi;
2.
Menurunnya subsidi energi;
3.
Persiapan pembangunan prasarana batubara yang handal
untuk mendukung Program Percepatan Pembangunan PLTU
10.000 MW;
4.
Terselesaikannya pembangunan pipanisasi transmisi SSWJ
gas bumi nasional;
5.
Tercapainya peningkatan produksi migas 11 persen dari
produksi migas tahun 2006;
6.
Meningkatnya produksi batubara untuk mendukung program
listrik 10.000 MW;
7.
Terlaksananya penawaran 10 Wilayah Kerja Gas Methana-B;
8.
Tersusunnya 15 Rancangan Kebijakan meliputi: (a) model
kontrak kerjasama pengusahaan sumur tua Pertamina/KKKS;
(b) model kontrak Gas Methana B; dan (c) penyempurnaan
draft kontrak kerjasama migas;
9.
Pengembangan energi perdesaan, energi baru terbarukan
dan konservasi energi melalui pembangunan Desa Mandiri
Energi
berbasis
Bahan
Bakar
Nabati
(BBN)
dan
pengembangan pilot plant bio-diesel, bio-ethanol, dan
bio-fuel;
Pos dan Telematika:
1.
Meningkatnya
kemampuan
pengawasan
terhadap
penyelenggaraan pos dan telematika;
2.
Meningkatnya kualitas layanan pos dan jumlah akses
telekomunikasi dan informatika di perdesaan;
3.
Meningkatnya jangkauan dan mutu penyiaran televisi dan
radio;
4.
Berkembangnya pola kerjasama pemerintah-swasta dalam
penyediaan
infrastruktur
dan
layanan
pos
dan
telematika;
5.
Berkurangnya tingkat ketergantungan terhadap teknologi
proprietary dan industri luar negeri;
6.
Meningkatnya e-literacy masyarakat; dan
7.
Meningkatnya efisiensi belanja modal pemerintah untuk
keg1atan TIK dan sinergi pengembanganTIK lintas sektor.
Ketenagalistrikan :
1.
Meningkatkan kapasitas pembangkit listrik sebesar 1.600
MW
di
Jawa
dan
1.840
MW
di
luar
Jawa,
serta
berkurangnya daerah krisis listrik khususnya di luar
Jawa;
2.
Meningkatkan rasio elektrifikasi menjadi sebesar 59
persen
dan
rasio
elektrifikasi
perdesaan
menjadi
sebesar 84 persen;
3.
Semakin luas dan optimalnya sistem interkoneksi 500 kV,
275 kV dan 150 kV serta jaringan distribusinya baik di
Jawa maupun luar Jawa;
4.
Terwujudnya susut jaringan terutama teknis dan non
teknis menjadi sekitar 9,5 persen;
5.
Berkurangnya penggunaan BBM untuk pembangkit
listrik
menjadi
sekitar
persen,
serta
meningkatnya
pembangkit listrik yang menggunakan energi terbarukan;
6.
Terbitnya berbagai peraturan pelaksanaan undang-undang
ketenagalistrikan yang baru;
7.
Terselesaikannya reposisi dan retrukturisasi PT. PLN
sesuai undang-undang ketenagalistrikan yang baru;
8.
Dilaksanakannya pembangunan bidang ketenagalistrikan
yang bersifat PSO sesuai master plan;
9.
Berkembangnya pengembangan pemanfaatan komponen lokal
dan dana investasi dalam negeri dalam pembangunan
bidang ketenagalistrikan; dan
10.
Berkembangnya partisipasi pemerintah daerah di berbagai
wilayah
dalam
pengembangan
ketenagalistrikan
di
daerahnya
khususnya
untuk
pengembangan
listrik
perdesaan.
Perumahan dan Permukiman :
1.
Meningkatnya penyediaan hunian
sewa/milik yang layak
huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah melalui
pembangunan rumah susun sederhana sewa, peningkatan
kualitas lingkungan perumahan, fasilitasi pembangunan
dan perbaikan perumahan swadaya, serta peningkatan
akses masyarakat terhadap kredit mikro perumahan;
2.
Meningkatnya cakupan pelayanan air minum dan penyehatan
lingkungan
(air
limbah,
persampahan
dan
drainase)
melalui pembangunan air minum dan penyehatan lingkungan
berbasis masyarakat dan kelembagaan; serta
3.
Meningkatnya
pelayanan
air
minum
dan
penyehatan
lingkungan
untuk
menunjang
kawasan
ekonomi
dan
pariwisata melalui pembangunan air minum dan penyehatan
lingkungan skala regional dan sistem terpusat.
ARAH KEBIJAKAN, FOKUS, DAN KEGIATAN PRIORITAS
Dalam mencapai sasaran-sasaran tersebut di atas ditempuh arah
kebijakan sebagaimana tercantum dalam Bab 32 Buku II, dengan
fokus dan kegiatan prioritas sebagai berikut :
Fokus 1 : Peningkatan Pelayanan Infrastruktur sesuai dengan
Standard Pelayanan Minimal
A.
Sub Bidang Sumber Daya Air;
a.
Pembangunan
prasarana
pengambilan
dan
saluran
pembawa air baku dengan target 1,004 m3/det;
b.
Pembangunan tampungan untuk air baku dengan target
10 buah;
c.
Operasi dan pemeliharaan prasarana pengambilan dan
saluran pembawa air baku di 10 1itik;
d.
Operasi dan pemeliharaan tampungan untuk air baku
di 2 lokasi;
e.
Operasi dan pemeliharaan prasarana sumber air baku
lainnya di 25 lokasi;
f.
Pembangunan prasarana air tanah untuk air minum
daerah terpencil/perbatasan seluas 688 ha;
g.
Rehabilitasi prasarana air tanah untuk air minum
daerah terpencil/perbatasan seluas 1.602 ha;
h.
Operasi dan pemeliharaan prasarana air tanah untuk
air minum daerah terpencil perbatasan seluas 1.078
ha;
i.
Rehabilitasi sarana/prasarana pengendali banjir di
62 lokasi;
j.
Operasi dan pemeliharaan prasarana pengendalian
banjir sepanjang 1.500 km;
k.
Pemeliharaan prasarana pengamanan pantai sepanjang
20 km.
B.
Sub Bidang Transportasi
I.
Keselamatan
a.
Pemeliharaan jalan nasional sepanjang 30.139
kilometer dan jembatan 47.500 meter pada
jalan nasional yang tersebar di seluruh
provinsi;
b.
Pengadaan
dan
pemasanagan
fasilitas
keselamatan
LLAJ
di
Provinsi
yang
meliputi: marka jalan 1.860.500 M, guar rail
66.124 M, rambu 18,796 buah, delinator 24.360
buah, RPPJ 593 buah, traffic light 56 unit,
warning light 15 unit, cermin tikungan 75
buah, paku marka 10.500 buah, traffic cone
3.000 buah, LED Hi-Flux 252 unit, faske untuk
BRT 3 paket, ATCS 5 paket, APILL tenaga surya
160 paket, peralatan PKB 32 unit, jembatan
timbang 6 paket; dan Zona Selamat Sekolah
(ZoSS) 146 Lokasi;
c.
Pembangunan
terminal
dengan
target
dibangunnya terminal lintas Batas Negara 3
Lokasi dan Terminal Antar Kota Antar Provinsi
di 6 lokasi;
d.
Pemeliharaan
dan
pengoperasian
prasarana
jalan kereta layak sesuai dengan keselamatan
dan keamanan terutama koridor utama (IMO)
anggaran 62;
e.
Sosialisasi/Workshop
d.
Penyebaran Informasi Keselamatan LLAJ serta
Monitoring dan Evaluasi bidang LLAJ;
f.
Pengadaan dan Pemasangan SBNP
dan Rambu
Sungai dengan target 26 Buah Rambu Suar dan
1742 buah Rambu Sungai;
g.
Pengerukan
alur
dan
kolam
Pelabuhan
Penyeberangan 2.225.000 M3;
h.
Pembangunan Maritime Telecommunication System
dengan
target
tersedianya
sistem
telekomunikasi pelayaran pada 32 SROP;
i.
Pengerukan alur pelayaran dan Kolam Pelabuhan
Laut 7.100.000 M3 di lokasi: Adpel Pasuruan,
Adpel Tanjung Perak, Kanpel Brondong, Kanpel
Kalbut, Kanpel Juwana, Kanpel Karangantu,
Adpel Lhok Seumawe, Adpel Kuala Langsa, Adpel
Jambi, Adpel Palembang, Kanpel Manggar, Adpel
P. Baai, Kanpel Seba, Kanpel Paloh/Sekura,
Adpel Samarinda, Adpel Sampit, Kanper Leok);
j.
Pengadaan kapal navigasi (ATN Vessel) dengan
target 4 unit kapal navigasi;
k.
Pengadaan sarana bantu navigasi pelayaran
(SBNP) sebanyak 293 unit (Menara Suar, Rambu
Suar, Pelampung Suar, Rambu Tuntun)
l.
Pembangunan VTS Selat Malaka Tahap I pada 5
Lokasi;
m.
Pembangunan Indonesia Ship Reporting System
Tahap I untuk 13 lokasi;
n.
Pengawasan dan law enforcement keselamatan
transportasi laut;
o.
Pengadaan dan pemasangan radar survailance
(pengamatan) penerbangan pada 3 lokasi;
p.
Pengadaan dan pemasangan peralatan komunikasi
penerbangan dengan target 234 unit tersebar
di Nabire, Timika, Meulaboh, Galela, Tanjung
Pandan, Cirebon, Cilacap, Tarkan, Nunukan,
Palangkaraya,
Labuhan
Bajo,
Maumere,
Tambolaka, Waingapu, Mopah, Stagen, Torea,
Takengon,
Sibolga,
Binaka,
Kerinci,
Karimunjawa, Samarinda, Melak, Long Ampung,
Data Dawai, Palangkaraya, Sampit, Pk. Bun,
Kuala
Pembuang,
Putussibau,
Palu,
Muna
Larantuka,
Soa,
Ende,
Waingapu,
Bima,
Namrole, Wahai, Enarotali, Wamena, Sarmi,
Serui, Batom, Numfor, Tiom, Bengkulu, Rokot,
Bali,
Kalimarau,
Gorontalo,
Toli-Toli,
Abandara Makassar, Wunopito, Maumere, Kisar,
Dobo, Nabire, Sarmi, Waghete;
q.
Pengadaan dan pemasangan navigasi penerbangan
29 unit tersebar di Batam, Kariumunjawa,
Cilacap,
Gading,
Tarakan,
Palangkaraya,
Mumuju, Larantuka, Alor, Wamena, Sentani,
Putusibau, Sabu, Luwuk, Meulaboh, Tanjung
Pandan, Nabire, Manokwari, Timika, Kepi;
r.
Pengadaan
dan
pemasangan
peralatan
bantu
pendaratan
dan
pelayanan
penerbangan
paket
tersebar
di
:
Bengkulu,
Batam,
Gorontalo,
Palu,
Maumere,
Mopah,
Timika,
Curug,
Gading,
Pk.
Bun,
Kendari,
Ende,
Labuhan
Bajo,
Ternate,
Mopah,
Brangbiji,
Sibolga, Aek Godang, Binaka, Rengat, Cilacap,
Kallmarau,
Sampit,
Ketapang,
Palu,
Toli-
Toli, Paso, Ppngtiku, Masamba, Seko, Rampi,
Bua, Larantuka, ALor, Soa, Ende, Waingapu,
Kao, Labuha, Galela;
s.
Pengadaan
dan
pemasangan
fasilitas
keselamatan penerbangan di bandara 259 Paket
tersebar di: Bengkulu, Tarakan, Kalimarau,
Palangkaraya, Pk. Bun, Gorontalo, Palu, Paso,
Kendari, Soa, Wunopito, Ruteng, Waingapu,
Galela,
Nabire,
Moanamani,
Sarui,
Domine
Eduard
Osok,
Adbandara
Soetta,
Silangil,
Sibolga, Aek Godang, Binaka, Seibati, Renga(
Tarakan,
Temindung,
Kalimarau,
Nunukan,
Karinmunjawa,
Cilacap,
Tanjung
Pandan,
Palangkaraya,
Sampit,
Pk.
Bun,
Ketapang,
Ruteng,
Ende,
Maumere,
Waingapu,
Bima,
Bandaneira, Ternate, Kao, Sanana, Sentani,
Mopah, Nabire, Wamena, Obano, Kaimana;
t.
Pembangunan
Rating
School
di
Sarong,
Pangkalan Brandan dan Ambon (Gedung Kelas,
Laboratorium
Asrama,
Gedung
Praktek,
Peralatan Diklat dan Praktek);
u.
Upgrading
laboratorium
STPI
Curug
dengan
target
terselesaikannya
peningkatan
laboratorium
STPI
Curug
I
Paket
(Lab.
Simulator, Fasilitas Kelas, Retrovit Pesawat
Latih, Fasilitas Belajar Mengajar);
v.
Pembangunan Maritime Education and Training
Improvement (METI);
w.
Pengembangan
Sekolah
Tinggi
Transportasi
Darat
(STTD)
dengan
target
meningkatnya
kualitas
STTD
(Lab.
Simulator,
Fasilitas
Kelas,
Renovasi
Asrama,
Kelas,
Peralatan
Praktek, Upgrading Alat Laboratorium, Alat
PKB, Taman Lalu Lintas);
x.
Pengadaan
sarana
dan
prasarana
penunjang
pencarian
dan
penyelamatan
dengan
target
tersedianya Kapal 5 Unit, Rubber Boat &
Outboard Motor 96 Unit, Peralatan Penunjang
Ops. SAR 48 paket, Rescue car untuk Pos SAR
53 unit, Transportable Communication 48 unit,
Radio Repeater 48 unit, Rigid inflatable Boat
12 unit, Emergency Floating 2 Assy, Rescue
Hoist 2 Assy, Suku Cadang & Flyway Kit
Helikopter
BO-105
paket,
Peralatan
komunlkasi dan navigasi pesawat BO-105 3
paket, Hydraulic Rescue tool 12 paket, Rapid
Deployment Land SAR 2 Unit, MCC-Lut sejumlah
1 Lot, AMSC 1 Unit, Radio Link 10 Lot, tanah
untuk kantor Pusat 20.000 M2, tanah untuk Pas
SAR 48 Lokasi, Peralatan sistem komunikasi
SAR 1 paket)
y.
Pengembangan budaya keselamatan transportasi,
dan penguatan kelembagaan Komisi Nasional
Keselamatan Transportasi.
II.
Aksesibilitas;
a.
Penanganan
jalan
di
kawasan
perbatasan
sepanjang 40 kilometer di Wilayah perbatasan
di Kalbar, Kaltim;
b.
Pembangunan jalan sepanjang 118,6 kilometer
den
jembatan
sepanjang
139,2
meter
di
pulau-pulau terpencil terluar yang tersebar
di
Kepulauan
Riau,
Maluku
NTT,
Sulut,
Sulteng, Maluku Utara, dan Papua;
c.
Subsidi bus dan trayek perintis di 128
lintas;
d.
Pembangunan dermaga penyeberangan dan kapal
penyeberangan
perintis
dengan
target
penyelesaian dermaga penyeberangan 13 dermaga
baru, dan 55 dermaga lanjutan, dermaga sungai
26 dermaga baru den 3 dermaga lanjutan, dan
dermaga danau 13 dermaga;
e.
Subsidi
pengoperasian
kapal
angkutan
penyeberangan
perintis
yang
melayani
lintas penyeberangan deism provinsi serta 8
1intas antar provinsi;
f.
Pemberian subsidi PSO PT. KAI (Jawa dan
Sumatera);
g.
Pengadaan kereta Rel Listrik (KRL) baru
dengan sasaran 10 set kereta (train set) dan
Kereta Rel Diesel Elektrik (KRDI).
Tahap II dengan target 2 set kereta;
h.
Pembangunan kapal perintis dengan target 4
unit kapal ukuran 750 DWT dan 500 DWT;
i.
Subsidi pelayaran perintis sebanyak 58 trayek
tersebar di 18 provinsi;
j.
Pemberian PSO PT. Pelni;
k.
Subsidi operasi angkutan penerbangan perintis
dan BBM untuk 96 rute, tersebar di 10
provinsi di Surnatera, Kalimantan, Sulawesi,
Nusa Tenggara, Maluku dan Irian/Papua.
C.
Sub Bidang Ketenagalistrikan
a.
Pembangunan
transmisi
distribusi,
pembangkit
listrik
dan
memfasilitasi
pembangunan
ketenagalistrikan
yang
dilakukan
BUMN
dengan
terbangunnya pembangkit listrik kecil, jaringan
transmisi dan di berbagai Wilayah yang dilakukan
oleh pemerintah; fasilitasi percepatan pembangunan
pembangkit
listrik
10.000
MW;
fasilitasi
repowering, rehabilitasi PLTGU Muara Karang, PLTGU
Muara Tawar, PLTGU Tanjung Priok melanjutkan PLTU
Tarahan (target tahun 2008 penyelesaian sebagian
Unit) rehabilitasi PLTA Saguling; tersusun master
plan
penyediaan
listrik
Sosial
dan
listrik
perdesaan; tercapainya rasio elektrifikasi sebesar
60,5 persen dan Rasio Desa Berlistrik 93,7 persen.
D.
Sub Bidang Pos dan Telematika
Penyediaan infrastruktur pos dan telematika di daerah
non-ekonomis melalui :
a.
Penyediaan dana Public Service Obligation (PSO)
pos untuk PT. Pos IndoneSia;
b.
Penyediaan jasa akses telekomunikasi perdesaan
melalui program Universal Service Obligation (USO)
dengan target pembangunan di 20.471 desa yang
dilakukan oleh operator pemenang tender.
E.
Sub Bidang Perumahan dan Permukiman
a.
Pembangunan Rumah Susun Sederhana Sewa beserta
fasilitas umum/sosial dan sarana dan prasarana
dasarnya dengan target 111 twin blok (10.656
unit);
b.
Penyediaan Prasarana dan Sarana Dasar untuk RSH-S
(Rumah Sederhana Sehat) dan Rumah Susun sebanyak
10.000 unit;
c.
Fasilitasi dan Stimulasi Pengembangan Kawasan di 4
kota dan 16 kawasan;
d.
Fasilitasi dan Stimulasi Pembangunan Perumahan
Swadaya sebanyak 5000 unit;
e.
Penyediaan infrastruktur primer perkotaan bagi
kawasan RSH 32 kawasan;
f.
Revitalisasi dan Penataan Bangunan dan Lingkungan
di 145 kawasan;
g.
Fasilitasi dan stimulasi pembangunan baru dan
perbaikan
rumah
di
pemukiman
kumuh,
desa
tradisional,
desa
nelayan,
dan
desa
ekstransmigrasi sebanyak 10.000 unit;
h.
Fasilitasi dan Stimulasi Penyediaan Prasarana dan
Sarana
Dasar
di
Permukiman
Kumuh,
Desa
Tradisional,
Desa
Nelayan,
dan
Desa
Eks-
Transmigrasi sebanyak 10.000 unit;
i.
Bantuan pembangunan dan perbaikan rumah di kawasan
bencana sebanyak 600 unit;
j.
eningkatan kualitas lingkungan perumahan perkotaan
(Neighbourhood Urban Shelter Sector Project/NUSSP)
di 32 kabupaten/kota;
k.
Perbaikan lingkungan permukiman di 177 kawasan;
l.
Pembinaan teknis bangunan gedung di 33 provinsi;
m.
Penanganan
rehabilitasi
dan
rekonstruksi
di
Provinsi Di Yogyakarta dan Jawa Tengah;
n.
Pembangunan sarana dan prasarana air minum dan
penyehatan lingkungan berbasis masyarakat di 1.560
desa;
o.
Penyediaan prasarana dan sarana air minum pada
kawasan strategis di 270 kawasan;
p.
Pembangunan
sistem
penyediaan
air
minum bagi
masyarakat berpendapatan rendah di 40 kawasan;
q.
Pembangunan
sarana
dan
prasarana
air
limbah
percontohan
skala
komunitas
(Sanitasi
oleh
Masyarakat/SANIMAS) di 100 lokasi;
r.
Peningkatan pengelolaan tempat pembuangan akhir
(TPA)/sanitary
landfill/sistem
regional
di
kabupaten/kota;
s.
Pengembangan sistem drainase di 1 kota.
Fokus 2 :Peningkatan Daya Saing Sektor Riil
A.
Sub Bidang Sumber Daya Air
a.
Pembangunan
waduk,
embung,
situ
dan bangunan
penampung air lainnya sebanyak 7 waduk, dan 33
embung;
b.
Rehabilitasi waduk, embung, situ dan bangunan
penampung air lainnya untuk 26 waduk dan 32
embung;
c.
Operasi dan pemeliharaan waduk, embung, situ, dan
bangunan penampung air lainnya untuk 121 buah;
d.
Konservasi danau dan situ serta perbaikan sabuk
hijau di kawasan sumber air di 8 provinsi;
e.
Peningkatan pengelolaan sumber daya air wilayah
sungai untuk 15 provinsi;
f.
Pembangunan/peningkatan
jaringan
irigasi
untuk
seluas 105.635 ha;
g.
Pembangunan/peningkatan
jaringan
rawa
seluas
22.837 ha;
h.
Penyiapan lahan beririgasi seluas 2.000 ha;
i.
Rehabilitasi jaringan irigasi seluas 210.732 ha;
j.
Rehabilitasi jaringan rawa seluas 207.667 ha;
k.
Operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi seluas
2.100.000 ha;
l.
Operasi dan pemeliharaan jaringan rawa seluas
750.000 ha;
m.
Peningkatan pengelolaan irigasi partisipatif untuk
14 provinsi dan 108 kabupaten;
n.
Pembangunan
sarana/prasarana
pengendali
banjir
sepanjang 145 km;
o.
Pembangunan
sarana/prasarana
pengaman
pantai
sepanjang 71,10 km;
p.
Rehabilitasi sarana/prasarana pengendalian lahar
gunung berapi;
q.
Operasi
dan
pemeliharaan
sarana/prasarana
pengendalian lahar gunung berapi.
B.
Sub Sidang Transportasi
a.
Peningkatan jalan dan jembatan nasional penghubung
lintas sepanjang 284 kilometer jalan dan 1.160,8
meter jembatan yang tersebar di seluruh provinsi;
b.
Peningkatan jalan Lintas Timur Sumatera dan Pantai
Utara Jawa sepanjang 926,86 kilometer;
c.
Peningkatan/pembangunan
jalan
Lintas
Sumatera,
Trans Kalimantan, Trans Sulawesi, Trans Maluku,
Bali,
Nusa
Tenggara,
Papua
dan
Lintas
Kota
Metropolitan sepanjang 3.270 kilometer;
d.
Pembangunan jembatan Suramadu sepanjang 1.383,7
meter;
e.
Pembangunan jalan baru sepanjang 24,3 kilometer di
Jawa, Sumatera, dan Sulawesi Utara dan peningkatan
jalan di kota-kota strategis;
f.
Pembangunan fly-over di Jabodetabek, Pamai Utara
Jawa dan kota-kota metropolitan lainnya sepanjang
3.845 meter;
g.
Pembangunan
jalan
lintas
Pantai
Selatan Jawa
(Banten, Jabar, Jateng dan Jatim) sepanjang 25
kilometer;
h.
Pembangunan jalan akses ke bandara Kuala Namu
sepanjang 7 kilometer;
i.
Pembangunan Jalan Akses Pelabuhan Tanjung Priok
sepanjang 0.4 kilometer;
j.
Relokasi Jalan Tol dan Jalan Arteri Porong-Gempol
sepanjang 15 kilometer;
k.
Penyusunan
Rencana
Teknis/Studi
Kebijakan
Transportasi Darat;
l.
Pembangunan sarana ASDP dengan target 60 buah
kapal penyeberangan;
m.
Pembangunan break water Pelabuhan Penyeberangan;
n.
Rehabilitasi/Peningkatan dermaga penyeberangan dan
sungai dengan target 23 dermaga penyeberangan dan
8 dermaga sungai;
o.
Pembangunan
prasarana
sungai
danau
dan
penyeberangan dengan target 13 dermaga baru dan 55
dermaga lanjutan, 26 dermaga sungai baru dan 3
dermaga lanjutan, dan 13 dermaga danau;
p.
Peningkatan/Rehabilitasi jalan KA sepanjang 467,42
kilometer;
q.
Peningkatan Sistem Telekomunikasi dan Kelistrikan
(Sintelis) dengan target 26 paket;
r.
eningkatan jembatan KA dengan target 48 buah
jembatan;
s.
Pembangunan jalur ganda Lintas Selatan Jawa, jalur
ganda Lintas Serpong Rangkas Bitung sepanjang
11,08 kilometer; lintas Tegal-Pekalongan sepanjang
22,70 kilometer, jalur ganda Segment III untuk
Modifikasi Stasiun Cirebon; jalur ganda Lintas
Cirebon-Kroya untuk Segment Karangsari-Purwekerto
sepanjang
13,43
kilometer,
serta
jalur ganda
lintas Duri-Tangerang untuk Segment Duri-Taman
Kota sepanjang 5,6 kilometer;
t.
Pembangunan jalan KA dengan memperbesar radius
lengkung sepanjang 13,4 kilometer;
u.
Pembangunan
short
cut
lintas
Surabaya
Pasarturi-Gubeng
untuk
mendukung
Surabaya
commuter,
dan
short
cut
lintas
Cisomang-
Cikadondong;
v.
Pembangunan perkeretaapian NAD untuk pengoperasian
lintas Peudada-Malang, Gelumpang II dengan target
pekerjaan Penyelesaian KRD I, pembangunan spoor
kolong, pembuatan hanggar KRD I, dan pemagaran
stas stasiun.
w.
Lanjutan pembangunan
double-double track lintas
Manggarai-Cikarang;
x.
Pengadan
material
prasarana
KA
yang meliputi
pekerjaan rel dan wesel;
y.
Pengembangan
Pelabuhan
Tanjung
Priok
(Urgent
Rehabiliattion of Tanjung Priok Port) sepanjang
800 M;
z.
Pembangunan Kapal Penumpang untuk PT Pelni dengan
target 1 unit kapal container-passenger (T-2.000);
a.
Pengembangan
Pelabuhan
Dumai,
Pelabuhan
Balikpapan, Jayapura dan Belawan;
b.
Pengembangan fasilitas pelabuhan laut di 8 lokasi
(Pelabuhan
Fak
Fak,
Tarakan,
Bitung, Manado,
Labuhan Amuk, Gorontalo dan Anggrek, Pantoloan, A.
Yani Ternate);
o.
Pengembangan pelabuhan strategis 700 m2 di Papua
(Sorong,
Biak,
Manokwari
dan
Merauke, Agats,
Pomako, Serui);
aa.
Rehabilitasi
prasarana
transportasi
udara
fasilitasi sisi udara 1.044.848 M3 dengan target
pekerjaan tanah dan 249.890 M2 pelapisan landasan,
taxiway dan apron di Lampung, Pekonserai, Tanjung
Pandan,
Cilacap,
Sampit,
Waingapu,
Brangbiji,
Moanamani,
Tanah
Merah,
Bokondini,
Numfor,
Senggeh, Merdey, Kebar, Bintuni;
bb.
Rehabilitasi
prasarana
transportasi
udara
fasilitas sisi darat dengan target rehabilitasi
fasilitas gedung, terminal dan prasarana drainase
tersebar di Silangit, Sibolga, Adbandara Makassar,
Pelangkaraya;
cc.
Pembangunan
Bandar
Udara
Medan
Baru
Sebagai
pengganti Bandar Udara Polonia-Medan;
dd.
Pengembangan Bandar Udara Hasanuddin-Makassar;
ee.
Pembangunan/peningkatan
Bandara
di
daerah
perbatasan,
terpencil
&
rawan
bencana
yang
tersebar di 27 Bandara (Sabu, Rote, Putussibau,
Kisar, Tanah Merah, Bokondini, Karubaga, Cut Nyak
Dhien,
Binaka,
Lasondre,
Rokot,
Labuhan-Bajo,
Maumere,
Larantuka,
Wunopito,
Alor,
Naha,
Melongguane, Tual Baru, Nabire, Serui, Numfor,
Dobo, Saumlaki Baru;
ff.
Pembangunan/peningkatan
bandara
ibu
kota
kabupaten, Ibu kota Propinsi, dan Daerah Pemekaran
yang tersebar di 45 Bandara (Sibolga, Silampari,
Pagar Alam, Bengkulu, Tanjung Pinang, Pekonserai,
Kerinci, Muara Bungo, Tanjung Pandan, Cirebon,
Curug, Kendari, Pongtiku, Rampi, Luwuk, Buol,
Buton, Masamba, Labuha, Sentani, Malang, Bawean,
Gading, Samarinda, Tarakan, Pk.Bun, Palangkaraya,
Muara teweh, Ketapang, Stagen, Gorontalo, Palu,
Poso, Moanamani, Enarotali, Wamena, Manokwari,
Bintuni, Sarong, Selayar, Mamuju, Ende, Bima,
Bandaneira, Ternate, Seko-Rampi);
C.
Sub Bidang Ketenagalistrikan
a.
Penyiapan
kebijakan
dan
pengaturan
di bidang
perencanaan ketenagalistrikan serta pemanfaatan
energi dengan target terlaksananya review Rencana
Umum
Ketenagalistrikan
Nasional
(RUKN);
terselenggaranya sosialisasi peningkatan pemahaman
masyarakat
tentang
kebijakan
pengembangan
penyediaan
tenaga
listrik
serta
tersusun dan
terbitnya rancangan peraturan pemerintah sebagai
tindak
lanjut
UU
ketenagalistrikan
yang baru
(tergantung persetujuan legislatif);
b.
Penyiapan
kebijakan
dan
pengaturan
di bidang
investasi dan pendanaan ketenagalistrikan dengan
target; penyusunan indeks harga standar biaya
khusus (IHSBK) satuan kerja listrik perdesaan TA
2009,
terlaksananya
sinkronisasi
peraturan
perundang-undangan
di
bidang
investasi
sektor
ketenagalistrikan;
terlaksananya
monitoring
pelaksanaan anggaran sistem jaringan transmisi dan
distribusi Program Percepatan Pembangunan PLTU
10.000 MW;
c.
Penggalangan kerjasama teknik dan kelembagaan di
bidang energi dan ketenagalistrikan dalam tataran
nasional,
regional,
dan
internasional
dengan
target fasilitasi kerjasama nasional, regional,
bilateral dan multilateral; tersusunnya rancangan
pola kerjasama antar darah tingkat II dalam
pemanfaatan energi;
d.
Pelaksanaan bimbingan teknis di bidang pembinaan
program
ketenagalistrikan
dengan
target
terlaksananya analisa dan evaluasi beban harian
Jawa-Bali, terlaksananya pengumpulan informasi,
analisa
dan
evaluasi
pengelolaan
data tenaga
listrik; terlaksananya pengumpulan data statistik
ketenagalistrikan; tersusunnya perhitungan
ratio
elektrifikasi terhadap program ketenagalistrikan.
D.
Sub Bidang Pos dan Telematika
a.
Penyusunan/pembaharuan
kebijakan,
regulasi,
kelembagaan industri pos dan telematika melalui :
-
Penyempurnaan
rekomendasi
revisi
Undang-undang Pos;
-
Penyempurnaan
draft
revisi
Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
untuk menghadapi era konvergensi;
-
Penyusunan peraturan pelaksana RUU Informasi
dan Transaksi Elektronik (ITE) dan RUU Cyber
Crime;
-
Perkuatan
Sekretariat
Dewan
Teknologi
Informasi dan Komunikasi (TIK) Nasional.
b.
Peningkatan jangkauan, kapasitas, dan kualitas
infrastruktur
dan
layanan
pos
dan telematika
melalui:
-
Pemantauan
pembangunan
jaringan
tulang
punggung (backbone) serat optik Palapa Ring;
-
Rehabilitasi infrastruktur penyiaran televisi
di 19 provinsi.
-
Pembangunan pusat pendidikan pelatihan TIK.
c.
Penegakan
hukum
dan
pengawasan
terhadap
penyelenggaraan
pos
dan
telematika
melalui
pembayaran cicilan kompensasi atas terminasi dini
hak eksklusivitas PT. Telkom.
d.
Peningkatan e-literacy masyarakat melalui:
-
Pembuatan model e-education dengan sasaran
sarana TIK untuk SD dan SMP terpilih di DIY
dan model e-education untuk direplikasi ke
daerah lain;
-
Penyediaan fasilitas pembelajaran di bidang
TIK bagi pegawai pemerintah dan umum;
e.
Pengembangan dan aplikasi TIK melalui :
-
Pengembangan infrastruktur, perangkat lunak
dan aplikasi berbasis open source dengan
target
berkurangnya
tingkat
penggunaan
perangkat
lunak
ilegal;
dan
bertambahnya
jumlah instansi Pemerintah yang menggunakan
perangkat lunak dan aplikasi open source.
-
Penyediaan pusat informasi masyarakat melalui
Program Community Acces Point.
-
Pengembangan aplikasi Early Warning System.
E.
Sub Bidang Perumahan dan Pemukiman
a.
Pembangunan sarana dan prasarana pembuangan air
limbah sistem terpusat di 41 lokasi.
Fokus 3 : Peningkatan Investasi Proyek-Proyek Infrastruktur
yang Dilakukan oleh Swasta Melalui Berbagai Skim Kerjasama antara
Pemerintah dan Swasta
A.
Sub Bidang Sumber Daya Air
a.
Penyelenggaraan/Pembinaan Informasi Publik;
b.
Penyusunan/Penyempurnaan/Pengkajian
Peraturan
Perundang-undangan.
B.
Sub Bidang Transportasi
a.
Dukungan Pembangunan Jalan Tol berupa Pembebasan
Tanah;
b.
Penguatan Fungsi Perkeretaapian;
c.
Pengembangan Pelabuhan Tanjung Perak di Teluk
Lamong (sudah diputuskan menjadi salah satu model
kerjasama pemerintah swasta);
d.
Tersusunnya
Revisi
Undang-Undang
bidang
Transportasi, Perencanaan jangka pendek, menengah
dan panjang;
e.
pengaturan,
pengawasan,
pengusahaan
jalan
tol
dengan target terselenggaranya pembangunan dan
pengoperasian
jalan
tol
dengan
investasi dan
kerjasama pemerintah dengan swasta.
C.
Sub Bidang Ketenagalistrikan
a.
Pengaturan dan pengawasan usaha ketenagalistrikan
dengan target; terselenggaranya monitoring dan
review pelaksanaan aturan jaringan tenaga listrik
sistem Jawa-Bali dan Sumatera; terselenggaranya
penyiapan
bahan
regulasi
pengembangan
usaha
penyediaan
tenaga
listrik
terselenggaranya
penyusunan
pedoman
pelaksanaan
dan
pengawasan
aturan jaringan distribusi (Distribution Code)
tenaga listrik;
b.
Pelayanan usaha ketenagalistrikan dengan target
terselenggaranya penyiapan bahan perizinan usaha
penyediaan
tenaga
listrik;
terselenggaranya
koordinasi pelaksanaan perizinan dengan pemerintah
daerah, terselenggaranya pembinaan, pengawasan,
monitoring, dan evaluasi kegiatan pemegang izin
usaha penyediaan tenaga listrik;
c.
Analisa harga dan subsidi listrik dengan target,
tersusunnya
pedoman
harga
jual
pembangkit,
transmisi
dan
distribusi
tenaga
listrik,
terlaksananya monitoring dan evaluasi harga jual
pembangkit,
transmisi
dan
distribusi
tenaga
listrik penetapan biaya pokok penyediaan tenaga
listrlk per wilayah/distribusi, terselenggaranya
studi pola dan mekanisme penetapan harga jual
tenaga listrik dan sewa jaringan tenaga listrik
antar negara;
d.
Hubungan komersial tenaga listrik dengan target:
terselesaikannya
permasalahan,
pelaksanaan
hubungan
komersial
tenaga
listrik;
terselenggaranya peningkatan pemahaman masyarakat
dan pelaku usaha dalam bisnis tenaga listrik,
terselenggaranya penyusunan tata cara pengaduan
sengketa antara pelaku usaha penyediaan tenaga
listrik dengan konsumen listrik;
e.
Perlindungan
konsumen
listrik
dengan
target,
terselenggaranya
penanganan
pengaduan
konsumen
listrik/masyarakat
serta
monitoring
dan
evaluasinya;
terselenggaranya
penyiapan
dan
evaluasi aturan perlindungan konsumen listrik;
f.
Standardisasi
ketenagalistrikan
nasional
untuk
peralatan
dan
piranti
listrik
dengan target:
terselenggaranya kerjasama kalibrasi alat ukur
listrik dalam rangka SKB Peneraan; terumusnya SNI
bidang
ketenagalistrikan,
terlaksananya
pengawasan, penerapan, dan sosialisasi SNI bidang
ketenagalistrikan;
g.
Penyelenggaraan kelaikan teknik ketenagalistrikan
dengan
target: tersusunnya pedoman, sosialisasi,
dan pembinaan teknis sertifikasi laik operasi
instalasi,
alat
ukur,
aan
sertifikasi produk
peralatan dalam penyediaan dan pemanfaatan tenaga
listrik;
h.
Penetapan
dan
pemberlakuan
standar
kompetensi
tenaga teknik ketenagalistrikan dengan target:
terlaksananya pembinaan dan pengawasan standar
kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan;
i.
Pembinaan usaha penunjang ketenagalistrikan dengan
target: terlaksananya pengembangan, pemanfaatan,
pembinaan
dan
pengawasan
usaha
penunjang
ketenagalistrikan
dalam
negeri;
terlaksananya
penerapan
Izin
Menggunakan
Jaringan
(IMJ)
Telematika
pada
jaringan
tenaga
listrik;
terselenggaranya
pemetaan
daerah
cakupan
pemanfaatan
jaringan
tenaga
listrik
untuk
kepentingan telematika di daerah Jawa Bali; dan
terselenggaranya sosialisasi regulasi teknik dan
lingkungan ketenagalistrikan.
D.Sub Bidang Pos dan Telematika
a.
Peningkatan jangkauan, kapasitas, dan kualitas
infrastruktur
dan
layanan
pos
dan telematika
melalui pemantauan pembangunan jaringan tulang
punggung serat optik Palapa Ring.
Fokus 4: Peningkatan Produksi Migas dan Produk Final Migas
a.
Evaluasi
skim
bagi
hasil
(production
sharing
contract-PSG)
migas
guna
mendorong
pengembangan
lapangan tua dan/atau marginal, eksplorasi
di daerah
remote,
dan
penguasaan
lapangan
migas
yang
siap
dieksploitasi melalui :
-
Pembinaan
dan
pengawasan
kegiatan
eksploitasi
minyak dan gas bumi dengan target terlaksananya
inventarisasi
data
dan
rancangan
kebijakan
pengembangan lapangan tua (brownfield) dan gas
marginal, antara lain dengan teknologi EOR dan
resesuoir management;
-
Pembinaan penerimaan negara minyak dan gas bumi
dengan
target
terumuskannya
perencanaan
dan
pencatatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),
serta perhitungan bagi hasil, perhitungan PNBP dan
tarif minyak dan gas bumi, serta harga minyak
mentah Indonesia; tersusunnya rencana produksi dan
pengembangan sistim lifting;
-
Pembinaan
hukum
dan
organisasi
dengan target
tersusunnya 15 rancangan kebijakan meliputi : (a)
model kontrak kerjasama pengusahaan sumur tua
Pertamina/KKKS; (b) model kontrak Gas Menthana B;
dan (c) penyempurnaan draft kontrak kerjasama
migas;
b.
Optimalisasi sistem pengangkutan Bahan Bakar Gas (BBG)
dan pemanfaatan teknologi dalam negeri melalui :
-
Pelayanan usaha pengangkutan dan penyimpanan migas
dengan target tersusunnya rancangan kebijakan pola
pengangkutan
bahan
bakar
gas
dan
sistem
pengendalian penyimpanan bahan bakar gas di pulau
Sumatera;
-
Peningkatan
komponen
dan
pemberdayaan
potensi
dalam negeri sub sektor minyak dan gas bumi dengan
target terlaksananya Pengembangan Tenaga Kerja
Nasional
(TKN)
migas
dan
perumusan
standar
kompetensi tenaga kerja migas dalam pengawasan dan
pemanfaatan
barang
dan
jasa
teknologi
serta
kemampuan rekayasa rancang
bangun dalam negeri
pada industri migas;
c.
Pelayanan usaha pengolahan usaha hilir dengan target
tersusunnya pedoman pelaksanaan pengawasan mutu BBM,
BBG,
BBI
dan
hasil
olahannya
serta
optimalisasi
kegiatan usaha pengolahan minyak dan gas bumi di P.
Jawa dan Sumatera;
Fokus 5: Percepatan Pelaksanaan Upaya
Diversifikasi Energi, Melalui Pemanfaatan Gas Bumi, Batubara
dan Energi Baru/Terbarukan
a.
Pemberian insentif penjualan gas/batubara dalam negeri
serta evaluasi kontrak ekspor jangka panjang yang akan
habis masa kontraknya melalui :
-
Peningkatan dan pemanfaatan mineral, batubara dan
panas
bumi
dengan
target:
(1)
meningkatnya
produksi batubara mutu rendah untuk program 10.000
MW, pengembangan briket batubara dan lightcoal,
dan penyiapan wilayah kerja
pertambangan; (2)
terlaksananya program aksi pencairan batubara,
standardisasi
briket
batubara
dan
lightcoal,
penelitian dan pengembangan imineral dalam rangka
penelitian
produk/teknik
produksi,
pengolahan
mineral
terpadu,
pilot
plant
pembuatan
gas
sintetik dari batubara dan kokas briket.
-
Pelayanan dan pemantauan usaha gas bumi dengan
target: (1) tersusunnya rancangan kebijakan harga
gas bumi domestik; (2) terlaksananya kegiatan
pengusahaan Gas Metana-B di daerah Sumatera dan
Kalimantan;
dan
(3)
tersusunnya
rancangan
kebijakan
pemakaian
lahan
bersama
di
daerah
Sumatera dan Kalimantan.
b.
Pemberian
insentif
pengembangan
panas
bumi
serta
penyelesaian kontrak-kontrak panas bumi oleh swasta dan
bantuan teknis/fiskal melalui:
-
Pengembangan
investasi
pengusahaan
panas
bumi
dengan
target
tersusunnya
rancangan
kebijakan/prosedur,
tata
niaga
pengembangan
investasi dan tersusunnya rancangan peningkatan
SDM.
c.
Peningkatan
pemanfaatan
energi
alternatif
non-BBM,
termasuk gas/batubara, serta pengembangan BBM melalui :
-
Peningkatan
pemanfaatan
pertambangan
mineral,
batubara dan panas bumi dengan target tersusunnya
rancangan
kebijakan/prosedur,
terselenggara
pemeriksaan dan pengawasan keselamatan kerja di
101 perusahaan standardisasi di 28 perusahaan,
monitoring
6 laboratorium uji, den sosialisasi
peraturan;
-
Pengembangan
dan
penggunaan
energi
alternatif
dengan target : (1) tersolisasinya pemanfaatan
biofuel kepada masyarakat; dan (2) terkoordinasi
pengembangan biofuel;
-
Pengembangan
dan
penggunaan
energi
alternatif
dengan target : (1) tersusun rancangan kebijakan
konversi
dan
konservasi
migas,
FS
jaringan
distribusi
gas
dan
pengembangan
energi,
(2)
terlaksananya
penelitian
dan
pengembangan
teknologi proses (dalam rangka program langit biru
sektor transportasi dan penerapan aditif untuk
peningkatan
kualitas
bahan
bakar),
teknologi
pemanfaatan gas bumi (rancangan kebijakan untuk
peningkatan
pemanfaatan);
dan
(3)
tersusunnya
rancangan kebijakan pemanfaatan bumi untuk rumah
tangga dan mekanisme penyalurannya;
-
Koordinasi
penyediaan
dan
pemanfaatan
energi
alternatif;
-
Pengembangan usaha dan pemanfaatan energi baru
terbarukan dengan target: (1) terselenggaranya
fasilitasi dan implementasi Pembangkit Skala Kecil
(PSK) dan Pembangkit Skala Menengah (PSM) energi
terbarukan; (2) tersusunnya strategi pengembangan
energi terbarukan dalam rangka meningkatkan peran
energi terbarukan dan evaluasi program langit
biru;
(3)
tersusunnya
rancangan
kebijakan
sosialisasi energi baru terbarukan dan konservasi
energi terhadap penggunaan energi baru terbarukan
dan konservasi energi; (4) terselenggaranya survei
potensi pemanfaatan energi setempat pada daerah
terpencil (sulit terjangkau listrik PLN); (5)
terbangunnya PLTS, Refrigerator, Pengering Suryadi
pulau-pulau kecil terluar; (6) terlaksananya studi
kelayakan dan penyusunan detail engineering design
berdasarkan
hasil
survey
pemanfaatan
saluran
irigasi untuk pembangkit listrik, serta untuk
pembangunan
PLTMH;
(7)
terlaksananya
studi
kelayakan pembangkitan tenaga listrik biomassa;
dan (8) terlaksananya studi kelayakan dan DED
untuk pembangkit Listrik Tenaga Angin.
Fokus 6 : Peningkatan Efisiensi Pemanfaatan Energi
a.
Evaluasi dan penyempurnaan sistem distribusi/harga BBM,
LPG, dan LNG dalam negeri melalui :
-
Penyiapan dan penentuan harga dan subsidi bahan
bakar dengan target rumusanharga dan subsidi bahan
bakar untuk volume konsumsi 39,7 juta kiloliter
sebesar Rp.35.17 Trilyun;
-
Pembinaan, pengawasan dan pemantauan usaha migas
melalui
pipa
dengan
target:
(1) terpenuhinya
kebutuhan
BBM
dan
berkurangnya
tingkat
penyalahgunaan BBM; (2) meningkatkan pemanfaatan
akses gas bumi; (3) pengembangan infrastruktur
minyak
bumi
Pulau
Jawa-Sumatera;
dan
(4)
tersusunnya neraca kebutuhan dan penyediaan gas
bumi.
-
Pembinaan usaha hilir minyak dan gas bumi dengan
targettersedianya
data
dan
informasi
mengenai
Lembaga
Penyalur
BBM
meliputi
SPBBM,
dealer/distributor dan agen dalam kegiatan usaha
niaga BBM di seluruh Wilayah Indonesia;
b.
Pengembangan energi baru terbarukan dan konservasi
energi melalui:
-
Sosialisasi
dan
bimbingan
teknis
pengembangan
energi
baru
terbarukan
dan
konservasi energi
dengan
target
(1)
tersusunnya
Direktori
Slakeholder energi baru terbarukan dan konservasi
energi; (2) terselenggaranya kegiatan pemberdayaan
fungsi
cleaning
house
dan
integrasi
program
informasi web-based energi baru terbarukan dan
konservasi energi; (3) tersedianya alat peraga
untuk keperluan pameran energi terbarukan dan
konservasienergi antara lain: penyempurnaan alat
peraga PLMH (mikrohidro); pembuatan alat peraga
Pembangkit ListrikTenaga Bayu (PLTB); pembuatan
alat
peraga
Pembangkit
Listrik
Tenaga
Surya
(PLTS); pembuatan alat peraga konservasi energi;
pengadaan
flex;
dan
(4)
terselenggaranya
sosialisasi
pemanfaatan
energi
terbarukan
dan
konservasi energi dengan Pemerin.tah Daerah;
-
Pembinaan dan penerapan konservasi dan efisiensi
energi
dengan
target
:
(1)
terselenggaranya
kerjasama konservasi energi; (2) terselenggaranya
penerapan
konservasi
energi
melalui
program
kemitraan;
(3)
tersusunnya
rancangan
pedoman
sertifikasi dan registrasi manajer energi; (4)
tersusunnya
rancangan
fungsional
konservasi
energi;
(5)
terselenggaranya
koordinasi
dan
fasilitasi konservasi energi; (6) terselenggaranya
audit energi di sektor di industridan bangunan;
(7)
terlaksananya
monitoring
pelaksanaan
penghematan
energi;
(8)
tersusunnya
rancangan
Energy
Conservation
Promotion
in
Indonesia
(kerjasama
dengan
JICA);
(9)
terselenggaranya
penerapan
program
aplikasi
energy
efficiency
benchmark untuk bangunan; (10) terselenggaranya
penerapan
program
aplikasi
energy
efficiency
benchmark
untuk
industri;
dan
(11)
terselenggaranya kegiatan counterparting kerjasama
RI-Denmark.
c.
Pengembangan Bahan Bakar Nabati (BBN) melalui:
-
Pengaturan dan pengawasan usaha non bahan bakar
dengan
target
terselenggaranya
pembinaan
dan
pengawasan
mutu
produk
biofuel
untuk
sektor
transportasi dan industri di 5 kota dan mutu
produk pelumas yang beredar di 35 kota;
-
Pengembangan Desa Mandiri Energi dengan target:
(1) terselenggaraannya kegiatan Panitia Teknis
Sumber
Daya
Energi
(PTE);
(2)
tersusunnya
rancangan kebijakan pengembangan sosial ekonomi
Desa
Mandiri
Energi
(DME);
(3) terlaksananya
pengembangan
aspek
kelembagaan
DME;
(4)
terselenggaranya koordinasi pengembangan energi
perdesaan; (5) terlaksananya kegiatan koordinasi
pelaksanaan
bimbingan
teknis
energi
baru
terbarukan dan konservasi energi dengan Pemerintah
Daerah; (6) tersusunnya rancangan pendanaan mikro
pengembangan energi perdesaan; (7) terlaksananya
pembangunan
percontohan
Desa
Mandiri
Energi
berbasis
BBN;
(8)
terlaksananya
pembangunan
percontohan Desa Mandiri Energi berbasis Non-BBN;
(9) terbentuknya Lembaga Pengelola Desa Mandiri
Energi berbasis BBN; (10) terbentuknya Lembaga
Pengelola Desa Mandiri Energi berbasis non-BBN;
(11) meningkatnya aksesibilitas listrik perdesaan
(kerjasama
dengan
Belanda-GTZ);
dan
(12)
pelaksanaan Integrated Microhydro Development and
Application
Program
IMIDAP
(kerjasama
dengan
UNDP);
-
Pengembangan bahan baku bio-energi dengan target
terealisasinya 600 ha
kebun induk tanaman jarak;
pengembangan 9.890 hajarakpagar; dan tersusunnya
19 paket teknologi pengolahan bio-energi;
-
Penguasaan teknologi produksi BBN dengan target
tersusunnya 3 pilot plant bio-diesel, bio-ethanol,
dan bio-fuel.
-
Pengembangan
industri
BBN
dengan
target
terlaksananya
pilot
project
pabrik
ethanol/biodiesef.
-
Koordinasl,
monitoring
dan
evaluasi
kebijakan
pengembangan
BBN
dengan
target
tersusunnya 3
rumusan kebijakan pengembangan BBN.
d.
Pengembangan
kebijakan
pemanfaatan
energi
bersih
melalui :
-
Penyiapan
restrukturisasi
energi
dan
regulasi
pemanfaatan energi bersih dengan target : (1)
ditayangkannya iklan sosialisasi UU tentang energi
di stasiun TV dan iklan sosialisasi UU tentang
energi di media cetak ; (2) terlaksananya talkshow
UU Energi di Stasiun TV dan radio sehingga
masyarakat
memahan
tentang
UU
Energi;
(3)
tersusunnya baseline CDM sistem ketenagalistrikan
di
Indonesia;
(4)
tersusunnya
emisi
sistem
ketenagalistrikan Indonesia 2025 (5) tersusunnya
potensi
biofuel
dalam
rangka
CDM;
(6)
terselenggaranya
pemanfaatan
energi
persektor
dalam rangka mencapai target Kebijakan Energi
Nasional 2025; (7) tersusunnya konsep peraturan
(Rancangan Peraturan Pemerintah) sebagai tindak
lanjut
UU
Energi;
(8)
terlaksananya capacity
building tentang CDM; (9) terlaksananya updating
baseline
CDM
Sistem
amali;
(10)
tersusunnya
program
dan
koordinasi
(Pemanfaatan
Energi
Terbarukan (ET) dan Konservasi Energi (KE); (11)
terlaksananya evaluasi dan monitoring pemanfaatan
ET dan KE; dan (12) terselenggaranya seminar UU
Energi (termasuk pendamping teknis).
IV.
PENINGKATAN
AKSESIBILITAS
DAN
KUALITAS
PENDIDIKAN
DAN
KESEHATAN
SASARAN
Sasaran yang akan dicapai dalam prioritas Peningkatan
Aksesibilitas dan Kualitas Pendidikan dan Kesehatan pada
tahun 2008 adalah sebagai berikut :
a.
Meningkatkan partisipasi jenjang pendidikan dasar yang
diukur dengan meningkatnya angka partisipasi kasar
(APK) dan angka partisipasi murni (APM) jenjang SD
termasuk SDLB/MI/Paket A setara SD menjadi 110,9 persen
dan 94,8 persen; meningkatnya APK jenjang SMP/MTs/Paket
B setara SMP menjadi 95 persen; meningkatnya angka
partisipasi sekolah (APS) penduduk usia 7-12 tahun
menjadi 99,5 persen; dan meningkatnya APS penduduk usia
13-15 tahun menjadi 94,3 persen.
b.
Meningkatnya partisipasi jenjang pendidikan menengah
dan pendidikan tinggi yang diukur dengan meningkatnya
APK jenjang SMA/SMK/MA/Paket C setara SMA menjadi 64,2
persen; meningkatnya APS penduduk usia 16-18 tahun
menjadi 65,8 persen; dan meningkatnya APK jenjang
pendidikan tinggi menjadi 17,2 persen.
c.
Meningkatnya proporsi sekolah yang memiliki fasilitas
pelayanan pendidikan sesuai dengan standar nasional
pendidkan, yang merujuk pada standar pelayanan minimal
(SPM) pendidikan;
d.
Meningkatkan keadilan dan kesetaraan pendidikan antar
kelompok
masyarakat
termasuk
antara
perkotaan
dan
perdesaan, antara daerah maju dan daerah tertinggal,
antara penduduk kaya dan penduduk miskin, serta antara
penduduk laki-laki dan perempuan;
e.
Meningkatnya
proporsi
pendidik
yang
memenuhi
kualifikasi
akademik
dan
standar
kompetensi
yang
disyaratkan;
f.
Meningkatnya kesejahteraan pendidik;
g.
Menurunnya angka buta aksara penduduk usia 15 tahun ke
atas
menjadi
6,2
persen,
bersamaan
dengan
makin
berkembangnya budaya baca.
h.
Meningkatnya pelayanan kesehatan bagi keluarga miskin
secara cuma-cuma di Puskesmas dan Kelas III rumah sakit
mencakup 100 persen;
i.
Terpenuhinya kebutuhan tenaga kesehatan di 28.000 desa;
j.
Meningkatnya persentase desa yang mencapai Universal
Child Immunization (UCI) mencakup 95 persen;
k.
Meningkatnya case detection rate tuberkuloses (TBC)
mencakup lebih dari 70 persen;
l.
Meningkatnya persentase penderita demam berdarah dengue
(DBD) yang ditemukan dan ditangani mencakup 100 persen;
m.
Meningkatnya
persentase
penderita
malaria
yang
ditemukan dan diobati mencakup 100 persen;
n.
Meningkatnya persentase orang dengan HIV/AIDS (ODHA)
yang ditemukan dan mendapat pertolongan anti retroviral
treatoviral treatment (ART) mencakup 100 persen;
o.
Meningkatnya persentase ibu hamil yang mendapat tablet
zat besi (Fe) mencakup 80 persen;
p.
Meningkatnya persentase bayi yang mendapat Vitamin A
mencapai 80 persen;
r.
Meningkatnya persentase peredaran produk pangan yang
memenuhi syarat keamanan mencakup 70 persen;
s.
Meningkatnya
cakupan pemeriksaan sarana produksi dalam
rangka cara pembuatan obat yang baik (CPOB) mencakup 45
persen;
t.
Menurunnya TFR menjadi sekitar 2,17 per wanita;
u.
Meningkatnya jumlah peserta KB Aktif menjadi sekitar
29,2 juta peserta; dan
v.
Meningkatnya jumlah peserta KB Baru sekitar 6,0 juta
peserta.
ARAH KEBIJAKAN, FOKUS, DAN KEGIATAN PRIORITAS
Dalam rangka mencapai sasaran pembangunan tersebut ditempuh
arah kebijakan sebagaimana dalam Bab 26, Bab 27, dan Bab 29,
Buku II dengan fokus dan kegiatan prioritas sebagai berikut:
Fokus 1: Akselerasi penuntasan Wajib Belajar Pendidikan Dasar
Sembilan Tahun yang merata dan bermutu
a.
Melanjutkan
penyediaan
Bantuan
Operasional
Sekolah
(BOS) untuk SD/MI/SDLB, SMP/MTs, pesantren Salafiyah
dan Satuan Pendidikan Non-Islam setara SD dan SMP
dengan
sasaran
35,8
juta
siswa
SD/Setara
dan,
SMP/Setara, serta untuk 6,1 juta siswa MI/setara dan
MTs/setara dan MTs/setara;
b.
Penyediaan beasiswa bagi siswa miskin pada jenjang
pendidikan dasar bagi 1,3 juta siswa SD dan 499
ribu
siswa SMP, serta bagi 360 ribu siswa MI dan 280 ribu
siswa MTs.
c.
Pengadaan buku pelajaran SD/MI/SDLB dan SMP/MTs melalui
BOS buku dengan sasaran tersedianya buku pelajaran bagi
3,8 juta siswa SD/Setara dan SMP/Setara, serta untuk
6,1 juta siswa MI/setara MTs/setara;
d.
Rehabilitasi 8,978 ruang kelas SMP dan 910 ruang kelas
MTs;
e.
Peningkatan daya tampung SD/MI dan SMP/MTs melalui
pembangunan 500 unit sekolah baru SMP, 1.000 unit SD-
SMP Satu Atap dan 275 unit MI-MTs Satu Atap untu
wilayah tepencil, 10.000 ruang kelas baru SMP/MTs,
serta pembangunan asrama siswa dan mess guru di daerah
terpencil dan kepulauan;
f.
Pembangunan
prasarana
pendukung
di
SD/MI/SDLB
dan
SMP/MTs/SMPLB yang mencakup perpustakaan termasuk buku
bacaannya,
pusat
sumber
belajar,
dan
laboratorium
dengan target 10.000 ruang perpustakaan dan pusat
sumber belajar SD dan 10.778 ruang laboratorium/
perpustakaan
SMP,
pembangunan
4.920
laboratorium
komputer untuk pengembangan teknologi informasi dan
komunikasi
di
sekolah,
penyediaan
5,378
paket
peralatan, serta 845 ruang laboratorium/perpustakaan di
MI-MTs dengan paket peralatannya.
g.
Penyelenggaraan pendidikan alternatif untuk memberi
pelayanan pendidikan bagi anak-anak yang tidak dapat
mengikuti pendidikan reguler melalui penyelenggaraan
Paket A setara SD bagi 107,0 ribu orang dan Paket B
setara SMP bagi 549 ribu orang.
h.
Penyelenggaraan
pendidikan
khusus
dan
pendidikan
layanan khusus di 33 provinsi.
Fokus 2 : Peningkatan Ketersediaan, Kualitas dan Kesejahteraan
Pendidik.
a.
Percepatan
peningkatan
kualifikasi
dan
kompetensi
pendidik bagi 191,0 ribu orang guru sekolah umum, 37,5
ribu orang guru sekolah agama, dan 28,2 ribu dosen,
serta pengembangan kemitraan antara Lembaga Pendidikan
Tenaga
Kependidikan
(LPTK)
dengan
sekolah
untuk
mendukung program Wajib Belajar 9 Tahun untuk 22 ribu
orang guru;
b.
Percepatan sertifikasi akademik bagi pendidik dengan
target 219 ribu orang guru sekolah umum dan 37 ribu
orang guru sekolah agama;
c.
Peningkatan
kesejahteraan
pendidik
dengan
target
tersedianya tunjangan fungsional bagi 478 ribu guru
sekolah umum dan 350 ribu guru sekolah agama, tunjangan
profesi bagi 60 guru sekolah umum dan 6.000 guru
sekolah agama, tunjangan khusus bagi 40 ribu guru
sekolah umum dan 3.081 guru sekolah agama, serta
subsidi guru bantu bagi 110 ribu guru sekolah umum dan
20 ribu guru agama;
d.
Pembinaan pendidikan dan tenaga kependidikan.
Fokus 3 : Peningkatan Akses, Pemerataan dan Relevansi Pendidikan
Menengah dan Tinggi yang Berkualitas
a.
Beasiswa untuk siswa miskin
dengan target tersedianya
beasiswa untuk 732 ribu siswa SMA/SMK serta untuk 210
ribu siswa MA;
b.
Rehabilitasi sekolah (SMA/SMK/MA) bagi 1.740 ruang
kelas SMA/SMK serta 2.500 ruang kelas MA;
c.
Peningkatan daya tampung SMA/SMK/MA melalui pembangunan
unit sekolah baru (USB) terutama di perdesaan dan ruang
kelas baru (RKB) dengan target 25 USB SMA 300 USB SMK,
900 RKB SMA, 2.000 RKB SMK serta 100 USB MA;
d.
Pembangunan prasarana pendukung mencakup perpustakaan,
laboratorium, dan workshop dengan membangun 1.466 ruang
perpustakaan dan laboratorium di SMA dan SMK, serta
1.000 paket di MA, dan 4.563 laboratorium komputer
untuk pengembangan teknologi informasi dan komunikasi
sekolah,
disertai
dengan
penyediaan
perawatan
dan
bukunya.
e.
Penyediaan sarana dan prasarana perguruan tinggi dengan
membangun 54 politeknik seluas 262 ribu M2, tersedianya
1.200 paket peralatan, serta tersedianya sarana dan
prasarana perguruan tinggi agama (PTA) di 119 PTA.
f.
Beasiswa untuk mahasiswa miskin dan beasiswa prestasi
dengan
target tersedianya beasiswa bagi 161,7 ribu
mahasiswa di PT umum dan 48,9 ribu mahasiswa di PTA;
g.
Peningkatan intensitas penelitian yang relevan dengan
kebutuhan pembangunan.
Fokus 4: Peningkatan Pendidikan Luar Sekolah
a.
Penyelenggaraan pendidikan keaksaraan fungsional dengan
target
tersedianya
penyelenggaraan
pendidikan
keaksaraan fungsional bagi 1,2 juta orang;
b.
Peningkatan ketersediaan dan kualitas bahan bacaan
dengan target tersedianya buku dan bahan bacaan yang
berkualitas;
c.
Peningkatan akses dan kualitas pelayanan pendidikan
usia
dini
dengan
target
tersedianya
subsidi
dan
pembangunan lembaga pendidikan anak usia dini (PAUD)
serta peningkatan mutu pendidikan usia dini.
Fokus 5 : Peningkatan Aksesibilitas, Pemerataan, Keterjangkauan
dan Kualitas Pelayanan Kesehatan terutama Bagi Masyarakat
Miskin
a.
Pelayanan kesehatan bagi penduduk miskin di kelas III
Rumah Sakit dengan target penyelenggaraan pelayanan
kesehatan rujukan bagi 76,8 juta penduduk miskin;
b.
Pelayanan kesehatan penduduk miskin di Puskesmas dan
jaringannya dengan target penyelenggaraan pelayanan
kesehatan dasar bagi sekitar 76,8 juta penduduk miskin
di Puskesmas;
c.
Pelayanan kesehatan bagi ibu dan anak dengan target
pelayanan antenatal (K4) 87 persen dan kunjungan
neonatus
(KN-2)
persen,
cakupan
pertolongan
persalinan oleh tenaga kesehatan 85 persen, dan cakupan
kunjungan bayi 80 persen;
d.
Peningkatan sarana dan prasarana pelayanan kesehatan
dasar dengan target tersedianya 1.500 puskesmis, 2.200
puskesmas pembantu, 28.000 pas kesehatan desa, 2.500
rumah dinas dokter dan paramedis puskesmas.
Fokus 6 : Peningkatan Ketersediaan Tenaga Medis dan Paramedis,
terutama untuk Pelayanan Kesehatan Dasar di Daerah Terpencil
dan Tertinggal
a.
Pemenuhan tenaga kesehatan termasuk dokter spesialis,
terutama untuk pelayanan kesehatan di Puskesmas dan
jaringannya serta rumah sakit kabupaten/kota terutama
di daerah terpencil, tertinggal dan daerah bencana
dengan
target
tersedia
terlatihnya
28.000
tenaga
kesehatan dan 56.000 kader kesehatan terutama di daerah
terpencil, tertinggal dan daerah bencana.
Fokus 7 : Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Menular
a.
Penanggulangan penyakit menular melalui pelaksanaan
pencegahan dan penanggulangan penyakit menular persen
penderita DBD, Malaria, HIV/AIDS yang ditemukan dan
diobati, > 70 persen angka penemuan TB dan 95 persen
UCI desa;
b.
Penelitian Penyakit Menular Tropis untuk TBC, Demam
Berdarah, dan Malaria.
Fokus 8 : Penanganan Masalah Gizi Kurang dan Gizi Buruk pada Ibu
Hamil, Bayi dan Anak Balita
a.
Penanganan masalah gizi kurang dan gizi buruk pada ibu
hamil dan menyusui, bayi dan anak balita melalui
pelaksanaan penanganan masalah gizi kurang dan gizi
buruk pada ibu hamil, bayi dan anak balita : makanan
pendamping air susu ibu (MP-ASI) pada 1-2 juta bayi dan
anak {6-24 bulan), Vitamin A pada 2 juta bayi dan 16
juta balita/4 juta bufas, tablet Fe pada 4 juta ibu
hamil, kapsul Yodium pada 80 persen wanita usia subur
di kecamatan endemik sedang dan berat dan survailans
gizi di 8.015 Puskesmas.
Fokus
:
Peningkatan
Pemanfaatan
Obat
Generik
Esensial,
Pengawasan Obat, Makanan dan Keamanan pangan
a.
Penyediaan obat esensial termasuk obat program Rp.
18.000/kapita/tahun;
b.
Pengujian laboratorium sampel obat, obat tradisional,
kosmetika,
Narkotik
Psikotropik,
dan
zat
adiktif
lainnya (NAPZA), makanan, dan perbekalan kesehatan
rumah
tangga
(PKRT)
melalui
pelaksanaan
pengujian
laboratorium terhadap 97 ribu sampel.
c.
Pengadaan sarana dan prasarana laboratorium dengan
target penyediaan sarana dan prasarana laboratorium : 4
balai POM baru dan 26 balai POM termasuk 6 lab khusus
yang memenuhi 30 persen persyaratan Good Laboratory
Practice (GLP).
Fokus 10 : Revitalisasi Program KB
a.
Peningkatan
jejaring
pelayanan
KB
pemerintah
dan
swasta/non pemerintah dengan target penyelenggaraan
65.000 tempat pelayanan KB memberikan promosi dan
konseling, dan terciptanya sistem jaminan pembiayaan
program
KB
terutama
bagi
rakyat
miskin,
serta
penyediaan kontrasepsi gratis bagi 813.850 peserta KB
baru (PB) miskin dan
9.534.600 peserta KB aktif (PA)
miskin;
b.
Pembentukan, pengembangan, pengelolaan dan pelayanan
Pusat Informasi dan Konseling Kesehatan Reproduksi
Remaja (PIK-KRR) dengan target 2.430 kecamatan memiliki
PIK-KRR yang aktif dan berkualitas;
c.
Peningkatan
akses informasi dan pelayanan pendampingan
pemberdayaan keluarga dengan target 45 persen (2,4
juta) keluarga menjadi anggota BKB aktif, 38 persen
(1,0 juta) keluarga menjadi anggota BKR aktif, dan 41
persen (0,9 juta) keluarga menjadi anggota BKL aktif;
d.
Intensifikasi advokasi dan komunikasi, informasi, dan
edukasi (KIE) Program KB Nasional dengan target 14.300
desa/kelurahan memiliki tokoh agama/tokoh masyarakat
yang melakukan advokasi dan KIE KB;
e.
Penguatan
jejaring
operasional
lini
lapangan
yang
berbasis masyarakat dengan target peningkatan jumlah
Pengawas Petugas Lapangan KB (PPLKB) dan Petugas
Lapangan KB (PLKB)/Penyuluh KB (PKB) yang terlatih
sebanyak 26.500 petugas;
f.
Pendataan keluarga dan individu dalam keluarga dengan
target 73.500 desa/kelurahan melaksanakan pendataan dan
mempunyai data keluarga yang terkini;
g.
Peningkatan kompetensi petugas dan pengelola program KB
dengan target 26.500 PPLKB dan PLKB/PKB memenuhi
standar kompetensi;
h.
Pengadaan alat/bahan sarana pelayanan program KB dengan
target tersedianya sarana penunjang pelayanan program
KB
dan
pengembangan
sistem
informasi
program
KB
berbasis informasi dan teknologi (IT) di pusat dan 33
provinsi.
V.
PENINGKATAN EFEKTIVITAS PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Prioritas pembangunan tahun
2008 ini ditempuh dengan fokus
dan sebagai berikut :
SASARAN
Sasaran pembangunan yang akan dicapai dalam Prioritas
Peningkatan Efektivitas Penanggulangan Kemiskinan pada tahun
2008 adalah meningkatnya kesejahteraan penduduk miskin,
sehingga menurunkan angka kemiskinan menjadi antara 15,0
-
16,8 persen.
ARAH KEBIJAKAN, FOKUS, DAN KEGIATAN PRIORITAS
Dalam
rangka
mencapai
sasaran
tersebut
ditempuh
arah
kebijakan
sebagaimana
tercantum
dalam
berbagai
program
pembangunan dengan fokus dan kegiatan prioritas
sebagai
berikut :
Fokus 1 : Stabilitas Harga Bahan-bahan Pokok
a.
Penyediaan cadangan beras Pemerintah 1 juta ton dengan
target tersedianya cadangan beras sehingga mencapai 1
juta ton.
b.
Stabilisasi
harga
komoditas
Prima
melalui
Dana
Penguatan
Modal
Lembaga
Usaha
Ekonomi
Perdesaan
(DPM-LUEP) dengan target pelaksanaan pembelian gabah
petani sebanyak 130 ribu ton, jagung 35 ribu ton di 27
provinsi.
Fokus 2 : Mendorong Pertumbuhan Yang Pro-Rakyat Miskin
a.
Penyediaan dana bergulir untuk kegiatan produktif skala
usaha
mikro
dengan
pola
bagi
hasil/syariah
dan
konvensional
termasuk
perempuan
pengusaha
(PNPM-P)
kepada 75.000 usaha mikro melalui 3000 koperasi LKM;
b.
Bimbingan teknis/pendamping dan pelatihan pengelola
Lembaga Keuangan Mikro (LKM) kepada 1.000 LKM/Koperasi
Simpan Pinjam (KSP);
c.
Pelatihan fasilitator budaya/motivasi usaha dan teknis
manajemen usaha mikro melalui koperasi dengan sasaran
kepada 1.000 koperasi;
d.
Rintisan sentra-sentra produksi di daerah terisolir dan
tertinggal kepada 75 sentra/koperasi;
e.
Fasilitasi Pengembangan pemasaran usaha mikro melalui
koperasi dengan sasaran kepada 250 koperasi;
f.
Pemberdayaan ekonomi masyarakat pesisir dengan target
pelaksanaan pemberdayaan di 15 Solar Packaged Dealer
Nelayan (SPDN), 100 kedai pesisir, dan bantuan sosial
yang tersebar di 100 kabupaten/kota;
g.
Pengembangan usaha perikanan skala kecil pada 100
kelompok nelayan dan pembudidaya ikan untuk konsumsi
masyarakat di 50 kab/kota;
h.
Peningkatan akses informasi dan pelayanan pendampingan
pemberdayaan dan ketahanan keluarga dengan target 57
persen (1,2 juta) keluarga Pra-Sejahtera dan Keluarga
Sejahtera 1 (KS-1) anggota usaha peningkatan pendapatan
keluarga sejahtera (UPPKS) aktif berusaha;
i.
Percepatan
pelaksanaan
pendaftaran
tanah
untuk
1.051.000 sertifikat tanah dan 500 ribu ha peta dasar
pendaftaran tanah, dan 3.072 titik KDKN;
j.
Peningkatan
koordinasi
penanggulangan
kemiskinan
berbasis kesempatan berusaha bagi masyarakat miskin.
Fokus
:
Menyempurnakan
dan
Memperluas
Cakupan
Program
Pembangunan Berbasis Masyarakat
a.
Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat di daerah
perdesaan
(Program
Pengembangan
Kecamatan)
dengan
target
penyediaan
bantuan
langsung
masyarakat
dan
bantuan teknis kepada masyarakat miskin di 2.389
kecamatan;
b.
Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat di daerah
perkotaan dengan target penyediaan bantuan langsung
masyarvkat dan bantuan teknis kepada masyarakat miskin
di 3.581 kelurahan;
c.
Program
Pengembangan
Infrastruktur
Sosial
Ekonomi
Wilayah (RISE) dengan target penyediaan bantuan teknis
di 237 kecamatan;
d.
Program
Pembangunan
Daerah
Tertinggal
dan
Khusus
(SPADA)
dengan
target
penyediaan
bantuan
langsung
masyarakat dan bantuan teknis kepada masyarakat miskin
di 186 kecamatan di 32 kabupaten di 8 provinsi;
e.
Penyempurnaan
dan
pemantapan
program
pembangunan
berbasis masyarakat dengan target perwujudan koordinasi
program
pembangunan
berbasis
masyarakat
secara
sistematis.
Fokus 4 : Meningkatnya Akses Masyarakat Miskin Kepada Pelayanan
Dasar
a.
Penyediaan beasiswa bagi siswa miskin pada jenjang
pendidikan dasar bagi 1,3 juta siswa SD dan 499 ribu
siswa SMP, serta bagi 360 ribu siswa MI dan 280 ribu
siswa MTs.
b.
Beasiswa untuk siswa miskin jenjang Sekolah Menengah
Atas/Sekolah
Menengah
Kejuruan/Madrasah
Aliyah
(SMA/SMK/MA) dengan target penyediaan beasiswa bagi 732
ribu siswa SMA/SMK serta bagi 210 ribu serta bagi 210
ribu siswa MA.
c.
Beasiswa
untuk
mahasiswa
miskin
dan
beasiswa
berprestasi dengan target penyediaan beasiswa bagi
161,7 ribu mahasiswa di perguruan tinggi (PT) serta
48,9 ribu mahasiwa di perguruan tinggi agama (PTA);
d.
Pelayanan kesehatan rujukan bagi keluarga miskin secara
cuma-cuma di kelas III rumah sakit dengan target
penyediaan pelayanan kesehatan bagi penduduk miskin
pada 76,8 juta penduduk miskin;
e.
Pelayanan kesehatan dasar bagi keluarga miskin secara
cuma-cuma
di
Puskesmas
pelayanan
kesehatan
bagi
penduduk miskin pada 76,8 juta penduduk miskin;
f.
Jaminan pelayanan KB berkualitas bagi rakyat miskin
dengan target penyediaan pelayanan
kontrasepsi gratis
bagi 813.650 peserta KB baru (PB) miskin dan 9.543.600
peserta KB aktif (PA) miskin.
Fokus 5 : Membangun dan Menyempurnakan Sistem Perlindungan Sosial
bagi Masyarakat Miskin
a.
Peningkatan
kapasitas
kelembagaan
pengarusutamaan
gender
(PUG) dan anak (PUA) dengan target pembentukan
Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak
(P2TP2A) di 15 provinsi dan di 40 kabupaten/kota.
b.
Pemberdayaan
sosial
keluarga
untuk
fakir
miskin,
komunitas
adat
terpencil,
dan
penyandang
masalah
kesejahteraan
sosial
lainnya.
Menyediakan
bantuan
sosial untuk fakir miskin, komunitas adat terpencil
(KAT), dan penyandang masalah kesejahteraan sosial
(PMKS) di beberapa kabupaten/kota;
c.
Bantuan sosial untuk masyarakat rentan, korban bencana
alam,
dan
korban
bencana
sosial
dengan
target
penyediaan bantuan sosial untuk masyarakat rentan,
korban bencana alam dan korban bencana sosial di
beberapa kabupaten/kota;
d.
Peningkatan pelayanan sosial dasar bagi penyandang
masalah kesejahteraan sosial (PMKS) termasuk anak,
lanjut usia dan penyandang cacat;
e.
Penyediaan bantuan tunai bagi rumah tangga sangat
miskin
(RTSM)
yang
memenuhi
persyaratan
pada
pemeriksaan kehamilan ibu, imunisasi dan pemeriksaan
rutin balita, menjamin keberadaan anak usia sekolah di
sekolah dasar (SD/madrasah ibtidaiyah (MI) dan sekolah
menengah pertama (SMP)/madrasah tsanawiyah (MTs) serta
bantuan tunai bagi 1,5 juta RTSM;
f.
Pendataan
pelaksanaan
Program
Keluarga
Harapan/PKH
(bantuan tunai bagi RTSM yang memenuhi persyaratan)
dengan target 1,5 juta RTSM;
g.
Penyaluran
beras
bersubsidi
untuk
keluarga
miskin
(raskin)
untuk
menjamin
ketersediaan
beras
dan
kebutuhan pokok bagi rumah tangga miskin;
h.
Pengurangan pekerja 'anak dalam rangka mendukung PKH
dengan target tersedianya pendidikan
bagi anak yang
bekerja di 7 provinsi.
VI.
PEMBERANTASAN KORUPSI, DAN PERCEPATAN PELAKSANAAN REFORMASI
BIROKRASI
SASARAN
Sasaran
pembangunan
yang
akan
dicapai
dalam
priorita
Pemberantasan Korupsi, dan Percepatan Pelaksanaan Reformasi
Birokrasi pada tahun 2008 adalah sebagai berikut :
1.
Menurunnya tindak pidana korupsi yang tercermin dari :
a.
Tumbuhnya iklim takut korupsi;
b.
Meningkatnya
Indeks
Persepsi
Korupsi
(IPK)
terhadap Indonesia;
c.
Meningkatnya
partisipasi
masyarakat
dalam
pemberantasan korupsi;
2.
Meningkatnya
kinerja
birokrasi
pemerintahan
dalam
mendukung
pelaksanaan
pembangunan
di
bidang-bidang
lainnya, yang antara lain ditandai dengan:
a.
Makin efisien dan efektifnya penggunaan anggaran;
b.
Berkurangnya penyalahgunaan kewenangan (KKN) di
lingkungan birokrasi pemerintahan;
c.
Meningkatnya kinerja birokrasi, antara lain dalam
memberikan pelayanan publik.
ARAH KEBIJAKAN, FOKUS, DAN KEGIATAN PRIORITAS
Dalam rangka mencapai sasaran pembangunan tersebut ditempuh
arah kebijakan sebagaimana dalam Bab 13, Buku II dengan fokus
dan kegiatan prioritas sebagai berikut :
Fokus 1 : Penindakan Tindak Pidana Korupsi
a.
Penindakan terhadap pelaku tindak pidana korupsi pada 5
(lima) penggunaan APBN terbesar dan sektor penerimaan
Negara dengan target penyelesaian penindakan terhadap
pelaku korupsi pada lima pengguna APBN terbesar dan
sektor penerimaan negara.
Fokus 2 : Pencegahan Tindak Pidana Korupsi
a.
Mempercepat langkah-langkah pencegahan tindak pidana
korupsi,
melanjutkan
pelaksanaan
kampanye
publik
Rencana
Aksi
Nasional
Pemberantasan
Korupsi
pada
instansi/lembaga
Pemerintah
Pusat
dan
penyusunan
Rencana Aksi Daerah Pemberantasan Korupsi untuk masalah
di bidang pertanahan, investasi; Pengadaan barang dan
jasa; perpajakan dan Samsat dengan target meningkatkan
pemahaman dan inisiatif instansi/lembaga dan RAD PK
pada 5 fokus masalah pertanahan, investasi, pengadaan
barang dan jasa, perpajakan dan Sasat.
Fokus 3 : Penyempurnaan undang-undang yang menghambat upaya
percepatan pemberantasan korupsi
a.
Percepatan penyempurnaan Undang-Undang Nomor 31 Tahun
2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-undang Nomor 30
Tahun
tentang
Komisi
Pemberantasan
Korupsi,
Undang-undang
Nomor
Tahun
tentang
Kitab
Undang-undang
Hukum
Acara
Pidana
dengan
target
tersusunnya undang-undang yang lebih mampu mendukung
pelaksanaan pemberantasan korupsi.
Fokus 4 : Peningkatan partisipasi masyarakat dalam pemberantasan
korupsi
a.
Mempercepat
penerbitan
peraturan
pelaksanaan
Undang-undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban;
peraturan pelaksanaan Undang-undang tentang Kebebasan
Memperoleh Informasi Publik dengan target terciptanya
payung hukum yang kuat bagi masyarakat untuk lebih
berpartisipasi dalam pemberantasan korupsi;
b.
Penyebaran isu strategis dalam rangka pencegahan tindak
pidana
korupsi
pada
masyarakat
dengan
target
tersosialisasinya budaya anti korupsi pada masyarakat.
Fokus 5 : Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
a.
Meningkatkan
kualitas
pelayanan
publik
di
bidang
investasi, perpajakan dan kepabeanan,Samsat (sistem
administrasi satu atap), pengadaan barang dan jasa
pemerintah/publik, dengan target meningkatnya kualitas
pelayanann publik di bidang pertanahan, investasi,
perpajakan dan kepabeanan. Samsat dan pengadaan barang
dan jasa pemerintah/publik;
b.
Meningkatkan
kualitas
pelayanan
publik
di
bidang
Pertanahan
dengan
target
menerbitkan
2.209
juta
sertifikat (bidang) tanah kepada masyarakat.
c.
Peningkatan kapasitas aparat pemerintah daerah dalam
penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di daerah
(bidang
kesehatan
dan
pendidikan)
dengan
target
meningkatnya kapasitas aparat pemerintah daerah di 15
provinsi dalam menerapkan SPM (bidang kesehatan dan
pendidikan) di daerahnya;
d.
Penyempurnaan Sistem Koneksi (inter-phase) Nomor Induk
Kependudukan (NIK) yang terintegrasi antar instansi
yang terkait dengan target terbentuknya Sistam Koneksi
(inter-phase) Nomor Induk Kependudukan (NIK);
e.
Meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang hukum,
melalui
pengembangan
sistem
pelayanan
berbasis
teknologi informasi (secara on-line) untuk mempercepat
proses
perijinan
berbentuk
badan
hukum
Perseroan
Terbatas, yakni berupa pengembangan Sistem Administrasi
Badan Hukum (S1SMINBAKUM) serta pengembangan sistem
pelayanan hukum bidang Hak atas Kekayaan Intelektual
(HKI) sebagai upaya mempercepat iklim investasi.
Fokus 6 : Peningkatan Kinerja dan Kesejahteraan PNS
a.
Penyempurnaan sistem remunerasi PNS yang layak dan
dapat
mendorong
peningkatan
kinerja
dengan
target
penetapan sistem remunerasi PNS yang layak dan dapat
mendorong peningkatan kinerja;
b.
Penyempurnaan
sistem
penilaian
kinerja
PNS,
untuk
menggantikan sistem DP3 yang dinilai tidak akuntabel
dengan target penetapan sistem penilaian kinerja PNS
yang akuntabel;
c.
Penyempurnaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 dengan
target tersusunnya Rancangan Undang-Undang Pokok-pokok
Kepegawaian pengganti Undang-undang Nomor 43 Tahun
1999.
Fokus 7 : Penataan Kelembagaan, Ketatalaksanaan dan Pengawasan
Aparatur Negara
a.
Penyusunan pedoman penerapan sistem manajemen kinerja
untuk instansi pemerintah dengan target tersusunnya
pedoman
penerapan
sistem
manajemen
kinerja
untuk
instansi pemerintah;
b.
Penyusunan sistem pengawasan pemerintah dengan target
tersusunnya
sistem
pengawasan
pemerintah
yang
efisiensi, efektif dan tidak tumpang tindih, serta yang
dapat
mendorong
peningkatan
kinerja
instansi
pemerintah;
c.
Penataan kelembagaan quasi birokrasi dan kelembagaan
birokrasi dengan target berkurangnya tumpang tindih
tugas
dan fungsi lembaga/badan quasi birokrasi dan
lembaga-lembaga di dalam birokrasi.
VII. PENGUATAN KEMAMPUAN PERTAHANAN DAN PEMANFAATAN KEAMANAN DALAM
NEGERI
SASARAN
Sasaran yang akan dicapai dalam prioritas penguatan kemampuan
pertahanan dan pemantapan keamanan dalam negeri pada tahun
2008 adalah sebagai berikut :
1.
Tercapainya tingkat kapasitas alutsista pertahanan dan
keamanan yang mampu menghadapi ancaman pertahanan dan
keamanan secara lebih optimal termasuk dalam hal
mendukung
kesiapan
pencegahan
dan
penanggulangan
terorisme.
2.
Meningkatkan efektivitas dan intensitas penjagaan dari
pelanggaran
wilayah
dan
kedaulatan
serta
tindak
kejahatan transnasional di wilayah yurisdiksi laut dan
wilayah-wilayah perbatasan;
3.
Menguatnya penghayatan terhadap ideologi bangsa, dan
pluralitas bangsa yang pada akhirnya akan mendukung
kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat;
4.
Tertangkapnya pelaku utama aksi-aksi terorisme dan
terbongkarnya jaringan utama terorisme di Indonesia;
5.
Meningkatnya kerjasama pencegahan dan penanggulangan
terorisme regional maupun global dalam rangka meredam
aksi-aksi terorisme dalam negeri yang terkait dengan
jaringan terorisme internasional;
6.Semakin mantapnya kondisi kemanan dalam negeri.
ARAH KEBIJAKAN, FOKUS, DAN KEGIATAN PRIORITAS
Dalam mencapai sasaran tersebut ditempuh arah kebijakan
sebagaimana tercantum dalam Bab 3, Bab 4, Bab 5, dan Bab 6,
Buku II dengan fokus dan kegiatan prioritas sebagai berikut:
Fokus 1 : Peningkatan kemampuan alutsista TNI dan Alut Polri serta
Peningkatan peran industri pertahanan nasional dalam memenhi
kebutuhan alutsista TNI dan alut Polri
a.
Penggantian
dan
Pengembangan
Alutsista
TNI
dengan
target kesiapan alutsista integratif TNI menjadi 40
persen dari jumlah saat ini, kesiapan alutsista TNI AD
menjadi 38 persen dari jumlah saat ini, kesiapan
alutsista TNI AL menjadi 41 persen dari jumlah yang ada
saat ini, kesiapan alutsista TNI AU menjadi 43 persen
dari jumlah yang ada saat ini;
b.
Pengembangan peralatan Polri dengan target kesiapan
peralatan Polri mencapai 70 persen dari kondisi yang
ada saat ini;
c.
Pengembangan sistem industri pertahanan dengan target
ditetapkannya
sejumlah
peraturan
perundangan
yang
mengatur mekanisme pengembangan industri pertahanan;
d.
Pemanfaatan
fasilitas
pemeliharaan
dan
penyerapan
secara signifikan produk industri pertahanan nasional
dengan target meningkatnya jumlah dan jenis alutsista
TNI dan alut Polri industri pertahanan nasional untuk
memperkuat sistem pertahanan dan keamanan.
Fokus 2 : Pengembangan profesional dan peningkatan kesejahteraan
prajurit TNI dan anggota Polri
a.
Pengembangan profesionalitas personil TNI dan Polri
dengan target terpeliharanya kekuatan dan kemampuan
prajurit TNI dan anggota Polri;
b.
Pembangunan dan pengembangan fasilitas TNI dan
Polri
dengan target tersedianya secara memadai barak, rumah
dinas, atau bangunan-bangunan komando, serta pusdiklat
dan rumah sakit.
Fokus 3 : Pengamanan batas negara pada sekitar pulau-pulau kecil
terluar dan wilayah-wilayah perbatasan
a.
Peningkatan kualitas dan kuantitas pos-pos pertahanan
dalam rangka pencegahan terjadinya pelanggaran wilayah
dan kedaulatan dengan target pembangunan pos lintas
batas
(PLB)
baru
pada
jalur-jalur
lintas
batas
tradisional dan peningkatan kualitas PLB yang telah ada
dengan
prioritas wilayah perbatasan RI-Malaysia di
Kalimantan, RI-Timor Leste di NTT, RI dan PNG di Papua;
b.
Peningkatan
operasional
penjagaan
dan
pengawasan
aktivitas
asing
di
pulau-pulau
terluar
dan
wilayah-wilayah
perbatasan
dengan
target
terselenggaranya perjagaan dan pengawasan aktivitas
asing
di
pulau-pulau
terluar
dan
wilayah-wilayah
perbatasan;
c.
Peningkatan
kerjasama
bilateral
pengamanan
di
wilayah-wilayah
perbatasan
melalui
peningkatan
kerjasama
bilateral
melalui
forum
General
Border
Committee (GBC)
Indonesia
-
Malaysia, Joint Border
Committee
(JBC)
Indonesia-PNG,
JBC
Indonesia-Timor
Leste. Joint Working Group (JWG) Indonesia-Philipina,
dan Sosial Ekonomi Malaysia-Indonesia (SOSEK MALINDO)
serta pembangunan fasilitas pos-pos permanen pengamanan
perbatasan dengan prioritas di wilayah perbatasan RI-
Malaysia, RI-Timor Leste dan RI-PNG.
d.
Peningkatan kualitas dan kuantitas pos-pos keamanan
dalam rangka pencegahan tindak kejahatan transnasional
dengan target pembangunan pos lintas batas (PLB) baru
pada
jalur-jalur
lintas
batas
tradisional
dan
peningkatan
kualitas
PLB
yang
telah
ada
dengan
prioritas wilayah perbatasan RI-Malaysia di Kalimantan,
RI-Timor Leste di NTT, RI dan Papua New Guinea (PNG) di
Papua.
Fokus 4 : Penanggulangan dan pencegahan gangguan keamanan laut
a.
Pengembangan
prasarana
dan
sarana
termasuk
early
warning
system
dengan
pengadaan
kapal
markas,
pembentukan UPT di 6 provinsi, terbangunnya stasiun
koordinasi
keamanan
laut,
pengadaan
early
warning
system;
b.
Operasi bersama keamanan laut
dan penegakan hukum di
wilayah
laut
Indonesia
dengan
target
meningkatnya
intensifikasi operasi bersama keamanan laut;
c.
Pengembangan sistem pengawasan dan pengendalian sumber
daya
kelautan
dan
perikanan
dengan
target
terselenggaranya
hari
operasi
terpadu,
teroperasikannya 21 kapal pengawas, terbentuknya 132
kelompok
masyakarat
pengawas,
terselenggaranya
pentaatan dan penegakan hukum di 5 unit kerja peradilan
perikanan dan pengembangan 5 UPT pengawas.
Fokus 5 : Pencegahan dan pemberantasan narkoba dan
kejahatan
transnasional lainnya
a.
Peningkatan kualitas penegakan hukum di bidang narkoba
dengan target meningkatnya jumlah penyelesaian perkara
kejahatan di bidang narkoba;
b.
Peningkatan pelayanan terapi dan rehabilitasi kepada
penyalahguna
(korban)
narkoba
dengan
target
bertambahnya
jumlah
dan
perlengkapan
pusat-pusat
pelayanan terapi dan rehabilitasi korban penyalahguna
narkoba;
c.
Penyelenggaraan kampanye nasional dan sosialisasi anti
narkoba dengan target bertambahnya masyarakat yang
mengerti dan sadar bahaya narkoba;
d.
Penyebaran
informasi
tentang
bahaya
penyalahgunaan
Narkoba
dengan
target
tersosialisasinya
pencegahan
penyalahgunaan narkoba di seluruh Indonesia;
e.
Pengamanan Kawasan Hutan Operasi hutan lestari 100 kali
di 10 provinsi paling rawan, khususnya di hutan
lindung, operasi gabungan 150 kali di 10 provinsi.
Fokus 6 : Penyelesaian dan pencegahan konflik
a.
Penguatan Penghayatan Ideologi Pancasila dengan target
terlaksananya diseminasi informasi tentang ideologi
Pancasila melalui media massa dan dialog.
b.
Peningkatan Pelaksanaan Sosialisasi Wawasan Kebangsaan
dengan
target
terlaksananya
sosialisasi/desiminasi
informasi wawasan kebangsaan melalui media massa dan
dialog;
c.
Peningkatan Pelaksanaan Sosialisasi Wawasan Kebangsaan
dan Cinta Tanah Air dengan target terlaksananya program
cinta tanah air dan wawasan kebangsaan oleh 200
Ormas/LSM;
d.
Penyediaan Sarana, Prasarana dan Peningkatan kapasitas
SDM Aparatur Media Center di Poso, Papua, Maluku,
Maluku Utara, dan NTB serta Daerah Perbatasan dan
Daerah
Tertinggal
dengan
target
terbangunnya
dan
berfungsinya
Media
Center
di
provinsi
dan
tersedianya
informasi
dan
SDM
aparatur
yang
berkualitas;
e.
Peningkatan
Kapasitas
Masyarakat
Sipil
Dalam
Penyelesaian
Konflik
dengan
target
terlaksananya
pendidikan masyarakat dalam pencegahan dan penyelesaian
konflik;
f.
Penguatan Ruang Publik bagi pencegahan dan Penyelesaian
Konflik dengan target terlaksananya forum bersama antar
umat beragama dan dialog di 6 lokasi;
g.
Pengefektifan Sistem Kewaspadaan Dini Sosial Politik
dengan target berfungsinya sistem kewaspadaan dini
sosial politik secara efektif;
h.
Peningkatan Koordinasi dan Komunikasi Berbagai Pihak
dalam Penyelesaian konflik dengan target meningkatnya
Kapasitas Desk Aceh, Desk Papua, Desk
Sulteng. Desk
Perbatasan
dan
Pulau
Terluar/kecil
dan
koordinasi
penyelesaian konflik lainnya.
i.
Pemantapan
community
policing
dan
tokoh-tokoh
masyarakat serta komponen-komponen masyarakat lainnya
dengan target makin berperannya tokoh-tokoh masyarakat
serta
komponen-komponen
masyarakat
lainnya
dalam
mencegah
dan
menanggulangi
gangguan
keamanan
dan
ketertiban masyarakat.
Fokus 7 : Penanggulangan dan pencegahan tindakan terorisme serta
peningkatan kerjasama internasional dalam penanggulangan dan
pencegahan tindakan terorisme
a.
Peningkatan kelembagaan Badan Koordinasi Penanganan
Terorisme
dengan
target
meningkatkan
koordinasi
penanganan tindak kejahatan terorisme;
b.
Penihgkatan
pencarian,
penangkapan
dan
pemrosesan
tokoh-tokoh kunci operasional terorisme
dengan target
meningkatnya
jumlah
penangkapan
dan
proses
hukum
tokoh-tokoh kunci terorisme;
c.
Kerjasama
bilateral
dalam
hal
penanggulangan
dan
pencegahan aksi-aksi terorisme serta kerjasama kawasan
dan
regional
dalam
penanggulangan
dan
pencegahan
aksi-aksi
terorisme
dengan
target
meningkatnya
penanganan terorisme yang bersifat lintas negara serta
menurunnya potensi aksi terorisme lintas negara.
Fokus 8 : Penguatan intelijen untuk mewujudkan keamanan nasional
a.
Meningkatnya sarana dan prasarana intelijen pusat dan
daerah dengan target meningkatnya kemampuan lembaga dan
SDM intelijen pusat dan daerah, meningkatnya kemampuan
intelijen TNI, terbangun sistem informasi intelijen
pertahanan, meningkatnya kemampuan intelijen Polri;
b.
Operasi dan koordinasi dalam hal deteksi dini untuk
meningkatkan keamanan, ketertiban, dan menanggulangi
kriminalitas,
mencegah
dan
menanggulangi
konflik,
separatisme, dan terorisme dengan target teredamnya
potensi gangguan keamanan, ketertiban, kriminalitas,
konflik,
separatisme,
dan
terorisme,
terdeteksinya
ancaman
gangguan
pertahanan
negara,
terdata
dan
termonitornya pelaku tindak pidana, terdeteksi dan
terungkapnya jaringan peredaran gelap narkoba.
VIII.
PENANGANAN BENCANA, PENGURANGAN RISIKO BENCANA, DAN
PENINGKATAN PEMBERANTASAN PENYAKIT MENULAR
SARAN
Sasaran yang akan dicapai dalam prioritas Penangan
Bencana, Pengurangan Risiko Bencana, dan Peningkatan
Pemberantasan Penyakit Menular pada tahun 2008 terbagi
menjadi tiga sasaran utama.
a.
Meningkatnya kinerja penanganan pasca bencana baik
pada
tahap
tanggap
darurat
maupun pemulihan,
khususnya
dalam
penyelesaian
rehabilitasi
dan
rekonstruksi pasca bencana di wilayah Nanggroe
Aceh Darussalam (NAD) dan Kepulauan Nias, serta di
Daerah Istimewa Yogyakarta dan Jawa Tengah;
b.
Meningkatnya
kesiapsiagaan
dalam
menghadapi
bencana melalui penerapan Rencana Aksi Nasional
Pengurangan Resiko Bencana, di antaranya dengan
pendayagunaan penataan ruang wilayah, koordinasi
kelembagaan antar daerah, dan pemanfaatan berbagai
teknologi yang terkait upaya pengurangan risiko
bencana;
c.
Meningkatnya
pemberantasan
penyakit
menular,
khususnya flu burung.
Dalam pencapaian sasaran pertama untuk meningkatnya
kinerja
penanganan
pasca
bencana,
khususnya
dalam
penyelesaian kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi di
wilayah NAD dan Kepulauan Nias, akan diupayakan untuk:
diselesaikannya pembangunan perumahan: dilanjutkannya
penyelesaian rehabilitasi dan rekonstruksi sarana dan
prasarana wilayah seperti jalan dan jembatan, pelabuhan
laut dan pelabuhan udara, dan telekomunikasi; pulihnya
fasilitas dan pelayanan sosial budaya kemasyarakatan
dan pulihnya perekonomian di tingkat masyarakat; serta
secara konsisten ditingkatkannya kapasitas pemerintah
daerah dalam rangka menyiapkan peralihan tanggungjawab
setelah
selesainya
mandat
Badan
Rehabilitasi
dan
Rekonstruksi
NAD
dan
Nias
di
tahun
(exit
strategy). Sedangkan dalam kaitannya dengan penanganan
pasca bencana khususnya di Provinsi Daerah Istimewa
Yogyakarta dan Jawa Tengah, akan diupayakan pembangunan
perumahan dan permukiman khususnya masyarakat miskin
dan kelompok rentan lainnya serta pada kawasan yang
menga1ami kerusakan yang paling parah. Terpenuhinya
ketersediaan sarana dan prasarana pendukung perumahan
dan
permukiman
seperti
air
bersih,
sanitasi
dan
drainase. Terpenuhinya penyediaan sarana dan prasarana
pendidikan dan kesehatah bagi masyarakat; pulihnya
prasarana pelayanan sosial untuk masyarakat korban
bencana dan kelompok masyarakat yang rentan; pulihnya
prasarana
pendukung
perekonomian
yang
meliputi
perdagangan (pasar), keuangan perbankan, kelistrikan,
prasarana
pendukung
pertanian,
dan
prasarana
telekomunikasi
untuk
mendukung
revitalisasi
perekonomian; terselesaikannya pembangunan prasarana
keagamaan, pemulihan beberapa warisan budaya; pulihnya
prasarana ketertiban, keamanan, dan peradilan bagi
masyarakat;
pulihnya
prasarana
dan
pelayanan
pemerintahan; pulihnya aktivitas sektor produksi dan
jasa
yang
memiliki
potensi
lapangan
kerja
besar
khususnya Industri kecil, pariwisata dan pertanian; dan
pulihnya pelayanan lembaga keuangan dan perbankan bagi
akses permodalan untuk usaha kecil dan menengah yang
terkena dampak bencana.
Sementara
dalam
pencapaian
sasaran
kedua,
untuk
meningkatnya kesiapsiagaan dalam menghadapi bencana
melalui penerapan Rencana Aksi Nasional Pengurangan
Risiko
Bencana
akan
diarahkan
pada
keterpaduan
koordinasi
kelembagaan,
dan
pemanfaatan
berbagai
teknologi
yang
terkait
upaya
pengurangan
risiko
bencana, pendayagunaan penataan ruang wilayah sebagai
pedoman
penyelenggaraan
pembangunan
spasial
dan
sentral. Oleh karena itu, pengurangan risiko bencana
terbagi ke dalam subsasaran berikut ini : Meningkatnya
kapasitas dan koordinasi kelembagaan penataan ruang
yang
antisipatif
terhadap
mitigasi
bencana
dan
penyelesaian konflik pemanfaatan ruang; meningkatnya
dayaguna RTRW sebagai kebijakan strategi spasial dari
program-program sektoral, meningkatnya efektivitas dan
legalitas kelembagaan pengendalian pemanfaatan penataan
ruang; serta meningkatnya upaya penyediaan data dan
informasi spasial.
Selanjutnya dalam sasaran ketiga, untuk meningkatnya
pemberantasan
penyakit
menular
yang
secara
khusus
diarahkan pada : terlaksananya survailans; meningkatnya
nunikasi, informasi dan edukasi; meningkatnya kapasitas
pelaksana/pengawas
kesehatan
unggas
di
lapangan,
petugas kesehatan hewan dan fasilitas kesehatan hewan,
tertanganinya virus flu burung pada unggas; tersedianya
sarana dan prasarana penanganan kasus di rumah sakit;
tersedianya
obat
flu
burung,
tertanganinya
pasien/penderita
penyakit
flu
burung;
meningkatnya
peran Pemda dalam penanganan kasus flu burung di
wilayahnya;
dan
meningkatnya
kualitas
koordinasi
penanganan virus flu burung di tingkat nasional dan
daerah.
ARAH KEBIJAKAN, FOKUS, DAN KEGIATAN PRIORITAS
Dalam mencapai sasaran tersebut di atas ditempuh arah
kebijakan sebagaimana tercantum dalam Bab 33 Buku II,
dengan fokus dan kegiatan prioritas sebagai berikut :
Fokus
1a
:
Percepatan
pelaksanaan
rehabilitasi
dan
rekonstruksi pasca bencana tsunami di NAD-Nias
a.
Peningkatan, pengembangan dan pnguatan landasan
pemulihan
NAD-Nias
yang
berkelanjutan
dan
berwawasan
lingkungan
dengan
target:
semakin
baiknya kinerja dan pelayanan infrastruktur di 6
wilayah
dan
kabupaten/kota;
meningkatnya
koordinasi serta kerjasama tingkat wilayah antara
pemerintah daerah, donor dan NGO di 6 wilayah dan
kabupaten/kota;
bersinerginya
pembangunan
infrastruktur dan prasarana layanan publik di 6
wilayah
dan
kabupaten/kota
terlaksananya
pengendalian
program
dan
penerapan
sistem
akuntabilitas
pelaksanaan
rehabilitasi
dan
rekonstruksi di 6 wilayah dan 23 kabupaten/kota;
bersinerginya pembangunan yang sifatnya strategis
dengan pembangunan yang dilaksanakan di 6 wilayah
dan 23 kabupaten/kota;
b.
Peningkatan kehidupan masyarakat dan pengembangan
wilayah NAD-Nias pasca bencana dengan target:
terealisasinya total 8.000 rumah baru dan penyewa;
terbangunnya
PSD
paket;
rehabilitasi/
rekonstruksi jalan nasional 232 km, jalan provinsi
243 km di Provinsi NAD, jalan provinsi di Nlas 168
km, jalan kabupaten NAD-Nias 864 km; tersedianya
runway
bandara
Sultan
Iskandar
Muda
dengan
kapasitas Airbus A340; terbangunnya pelabuhan laut
Lhok-semauwe (untuk industri); Meulaboh, Calang
dan Sabang (untuk logistik); dan Langsa (untu
CPO); tersedianya sarana kerja pemerintah untuk
545 daerah dan 5 unit peralatan mitigasi bencana
untuk
mendukung
pelayanan
publik;
tersedianya
sarana dan prasarana sistem kehumasan untuk 15
kantor Pemda dan 27 forum komunikasi; terbangunnya
15 kantor/gedung Pemerintah.
Fokus
b
:
Percepatan
pelaksanaan
rehabilitasi
dan
rekonstruksi pasca bencana gempa di DIY-Jateng, serta
pasca bencana alam lainnya di berbagai daerah
a.
Penyelesaian
pembangunan,
rehabilitasi
dan
rekonstruksi
perumahan
dan
prasarana
dasar
diantaranya melalui penanganan jembatan Janti;
penataan
lingkungan
permukiman
dengan
target
penataan rumah dan prasarana dasar di DIY dan
Jateng,
pembangunan
perumahan
bagi
masyarakat
korban
bencana
serta
pembangunan
sarana
dan
prasarana ketenagalistrikan;
b.
Peningkatan pelayanan dasar bagi masyarakat yang
meliputi
pelayanan
pendidikan,
dan
pelayanan
kesehatan
melalui:
rehabilitasi
sarana
dan
prasarana pendidikan dasar bagi korban bencana di
DIY dan Jateng; rehabilitasi sarana dan prasarana
pendidikan menengah bagi korban bencana di DIY dan
Jateng; peningkatan sarana dan prasarana pelayanan
kesehatan
dasar
dengan
target
tersedianya
puskesmas, poskedes, dan rumah dinas dokter; dan
jaminan KB berkualitas bagi rakyat miskin dengan
target tersedianya sarana dan prasarana keluarga
berencana serta alat/obat kontrasepsi;
c.
Fasilitasi
pengembangan
kapasitas
aparatur
pemerintah
daerah
dalam
memantapkan
penyelenggaaraan
pemerintah
di
wilayah
pasca
bencana dengan target terbangunnya sarana dan
prasarana pemerintahan pasca bencana di kabupaten
Alor,
Nabire,
Gunung
Kidul,
Klaten,
Ciamis,
Cilacap, Bantul, Kota Solak, Kota Bukittinggi dan
Kota Padang panjang; dan pembangunan gedung dan
pembangunan prasarana dengan target rehabilitasi
kantor BPKP di Provinsi DIY;
d.
Bantuan modal pasca bencana untuk usaha mikro dan
kecil dengan target tersedianya bantuan modal pada
100 koperasi;
e.
Peningkatan kehidupan sosial ekonomi masyarakat
dan
pengembangan
wilayah
melalui:
peningkatan
kapasitas
kelembagaan
kualitas
hidup
dan
perlindungan
perempuan
(KHPP)
dengan
target
meningkatnya
kapasitas
kelembagaan
KHPP
di
Provinsi
DIY;
dan
pemulihan
beberapa warisan
budaya yang rusak dengan target terlaksananya
pemulihan benda cagar budaya di bawah pengelolaan
BP3 DIY dan Jateng pendukungan untuk pemulihan
benda cagar budaya daerah di DIY dan Jateng.
Fokus 2 : Penjabaran rencana aksi nasional pengurangan risiko
bencana
a.
Meletakkan
pengurangan
risiko
bencana
sebagai
prioritas
nasional
maupun
daerah
dan
implementasinya dilaksanakan oleh suatu institusi
yang
kuat
yang
bersifat
koordinatif
melalui
Pengembangan Sistem Manajemen Penanganan Bencana
dengan
target
provinsi
serta terbentuknya
lembaga penanganan bencana dan SDM yang memahami
penanganan bencana di pusat dan daerah serta
menjabarkan
Rencana
Aksi
Nasional
Pengurangan
Risiko Bencana (RANPRB) ke dalam Rencana Aksi
Daerah (RAD) PRB.
b.
Mengidentifikasi, mengkaji dan memantau risiko
bencana serta menerapkan sistem peringatan dini
melalui pengembangan sistem deteksi dini tsunami
(tsunami early warning system/TEWS) dengan target
peningkatan kapasitas kelembagaan sistem deteksi
dini tsunami dan 1 sistem integrasi;
c.
Meneliti
gejala
alam
tsunami
dalam
rangka
pembekalan pengetahuan bagi masyarakat melalui
peningkatan kesiapsiagaan masyarakatdi 4 lokasi
prioritas;
d.
Mengurangi cakupan risiko bencana melalui mitigasi
bencana lingkungan laut dan pesisir dengan target
terlaksananya kegiatan mitigasi bencana lingkungan
laut dan pesisir di 11 lokasi Wilayah pesisir
rawan bencana.
Fokus 3 : Pengembangan kemampuan kelembagaan dan SDM dalam
sistem deteksi dini dan mitigasi bencana
a.
Peningkatan kapasitas aparatur pemerintah daerah
dalam
Usaha
mitigasi
bencana
dan
kebakaran;
penanggulangan pasca bencana alam dan kerusuhan
sosial;
serta
Peningkatan
pengembangan
dan
pemanfaatan
aplikasi
teknologi
informasi
dan
komunikasi dalam rangka mitigasi bencana alam;
b.
Penyebaran
informasi
pada
masyarakat
mengenai
bencana alam dengan target tersebarnya informasi
bencana
alam
di
seluruh
Indonesia;
dan
penyempurnakan
pelaksanaan
pemberian
bantuan
sosial dengan target pemberian bantuan kebutuhan
sosial dasar berupa Sandang, pangan, pelatihan
penanganan
bencana,
dapur
umum,
kader karang
taruna;
c.
Dukungan pengembangan jaringan sistem deteksi dini
dalam
rangka
kesiapsiagaan
dalam
menghadapi
bencana di tingkat daerah dan masyarakat dengan
penyediaan 38 titik pengamatan pasang Surut, 12
GPS, data Geo Spasial Pulau Sumatera bagian barat,
rencana bangun buoy dalam rangka penerapan sistem
deteksi dini dengan target 5 unit bouy dan
manajemen bencana; pelayanan data dan informasi
dari satelit penginderaan jarak jauh dalam rangka
penyediaan data spasial bagi sistem deteksi dini,
pengembangan tsunami dengan target penyediaan Peta
Geospatial data sistem deteksi dini; pengembangan
Meteorological Early Warning System (MEWS) dengan
target terpasangnya dan beroperasinya MEWS di 3
lokasi dan pengembangan Tsunami Early Warning
System (TEWS) dengan target terpasang dan mulai
beroperasinya
TEWS
di
lokasi
serta
terlaksananya
sosialisasi
dan
simulasi
sistem
peringatan dini di 2 lokasi.
Fokus 4: Pendayagunaan penataan ruang nasional dan daerah
yang berbasis pengurangan risiko bencana
a.
Pemetaan multirawan bencana alam terpadu dengan
target tersedianya peta multirawan bencana terpadu
untuk Pulau Sumatera bagian Barat dan Pulau Jawa
bagian Selatan;
b.
Penyusunan
rencana
tata
ruang
wilayah
kabupaten/kota
berbasis
bencana
didukung
data
spesial melalui : penyusunan RTRW Kabupaten/Kota
berbasis pengurangan risiko bencana; pemutakhiran
peta dasar rupa bumi untuk dasar revisi/penyusunan
peta tata ruang wilayah provinsi dan kabupaten
berbasis bencana dengan target 275 Nomor Lembar
Peta (NLP) di sebagian Pulau Papua dan sebagian
Kepulauan Maluku dan batas wilayah; perencanaan
penataan ruang laut, pesisir dan pulau-pulau kecil
serta pengelolaan batas wilayah laut dengan target
fasilitasi penyusunan peraturan daerah tata ruang
laut
dl
kabupaten/kota;
dan
pembangunan
Infrastruktur Data Spasial Nasional (IDSN) untuk
mendukung
berbagai
aspek
pembangunan
wilayah
dengan
target
tersedianya
data
spasial Pulau
Sumatera bagian barat;
c.
Penyusunan Normal Standar Prosedur dan Manual
(NSPM) pengendalian pemanfaatan ruang melalui:
penyusunan NSPM pengendalian pemanfaatan ruang
dengan target penyusunan panduan zoning regulation
dan
building
code
serta
sosialisasinya;
dan
penyusunan NSPM pengendalian pemanfaatan ruang
dengan target tersusunnya 6 permendagri tentang
penataan ruang di daerah;
d.
Penguatan dukungan sistem informasi dan monitoring
penataan
ruang
dalam
rangka
mendukung
upaya
pengendalian pemanfaatan ruang, termasuk sistem
dan mekanisme pengendalian pemanfaatan ruang pada
wilayah rawan bencana dengan target penetapan
sistematika data penataan ruang bagi keperluan
penyusunan RTRW (pilot project);
e.
Penguatan kapasitas kelembagaan dan koordinasi
penataan
ruang
dalam
rangka
mendukung
upaya
pengendalian
pemanfaatan
ruang
dengan
target
tersedianya pedoman penjabaran RTR dalam strategi
pemanfaatan ruang dan pengendaliannya melalui :
penguatan kapasitas kelembagaan dan koordinasi
penataan
ruang
dalam
rangka
mendukung
upaya
pengendalian
pemanfaatan
ruang
dan
penguatan
kapasitas
kelembagaan
dan
koordinasi
penataan
ruang laut dan pesisir dengan target fasilitasi
penyusunan tata ruang laut, pesisir dan pulau-
pulau kecil di 25 kabupaten/kota;
f.
Peningkatan kualitas pemanfaatan dan pengendalian
ruang wilayah yang berbasis mitigasi bencana, daya
dukung wilayah dan pengembangan kawasan dengan
target tersedianya pedoman penjabaran RTRW dalam
strategi pemanfaatan ruang dan pengendaliannya;
g.
Sosialisasi UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang serta pembahasan dan penetapan peraturan
pelaksanaannya dengan target tersosialisasikannya
UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan
tersusunnya RPP sebagai tindak lanjutnya dalam
rangka pengurangan resiko bencana.
Fokus 5 : Peningkatan Pemberantasan Penyakit Menular dan
Penanggulangan Flu Burung
a.
Penanggulangan
penyakit
flu
burung
dan
kesiapsiagaan
pandemi
influenza
dengan
target
terlaksananya
survailans;
persen
pasien/
penderita
penyakit
flu
burung
yang ditemukan
tertangani; tersedianya obat flu burung; serta
tersedianya sarana dan prasarana di RS;
b.
Penanganan dan pencegahan wabah virus flu burung
pada hewan dan restrukturisasi perunggasan dengan
target terlaksana pengadaan vaksin AI 80 juta
dosis, rapid test 10 ribu dan fasilitasi poskeswan
dan laboratorium di 33 provinsi; penurunan kasus
flu burung pada hewan di 30 provinsi, penataan
budidaya unggas perdesaan melalui VPF 80 kelompok,
penataan
unggas
di
permukiman
kelompok;
meningkatnya peran Pemda dalam penanganan kasus
flu
burung
di
wilayahnya;
terselenggaranya
komunikasi dan informasi dan edukasi publik; serta
tersosialisasikannya bahaya flu burung melalui
media cetak dan elektronik, forum maupun dialog.
BAB 3
KERANGKA EKONOMI MAKRO
DAN PEMBIAYAAN PEMBANGUNAN
Kerangka Ekonomi Makro dan Pembiayaan Pembangunan pada Rencana
Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2008 memberi gambaran kondisi ekonomi
makro tahun 2006, perkiraan tahun 2007, dan sasaran tahun 2008,
serta
kebutuhan,
sumber
dan
pembiayaan
pembangunan
yang
diperlukan. Sasaran tahun 2008, serta kebutuhan, sumber, dan
pembiayaan pembangunan yang diperlukan. Sasaran tahun 2008
tersebut dicapai melalui berbagai keglatan sesuai dengan prioritas
pembangunan yang ditetapkan.
A.
KONDISI EKONOMI MAKRO TAHUN 2006 DAN PERKIRAAN TAHUN 2007
Kondisi ekonomi makro tahun 2006 dan perkiraannya tahun 2007
dapat disimpulkan sebagai berikut :
Pertama, stabilitas ekonomi terjaga baik, tercermin dari
stabilnya nilai tukar rupiah, menurunnya laju inflasi dan
suku bunga, serta meningkatnya cadangan devisa. Rata-rata
nilai tukar rupiah tahun 2006 mencapai Rp 9.168 per USD
menguat 5,5 persen dibandingkan tahun 2005 dan terjaga
rata-rata Rp 9.098 per USD dalam empat bulan pertama tahun
2007.
Laju inflasi menurun menjadi 6,6 persen dari 17,1
persen pada tahun 2005 dan terjaga pada tingkat 6,3 persen
pada bulan April 2007 (y-o-y). Suku bunga acuan (BI rate)
menurun menjadi 8,75 persen pada bulan Mei 2007 dari 12,75
persen pada akhir tahun 2005.
Cadangan devisa meningkat
menjadi USD 49,3 miliar pada akhir bulan April 2007 dengan
telah melunasi utang IMF sebesar USD 7,6 miliar pada bulan
Oktober 2006.
Kedua, terjaganya stabilitas ekonomi yang didukung oleh
permintaan eksternal yang kuat mendorong kembali pertumbuhan
ekonomi yang sebelumnya melambat Penerimaan ekspor dalam
tahun 2006 meningkat menjadi USD 100.7 miliar dengan ekspor
nonmigas naik 19,7 persen. Penyaluran kredit perbankan
meningkat sejak bulan Agustus 2006 sehingga pada bulan
Desember
2006 kenaikannya mencapai 14.1 persen (y-o-y).
Pertumbuhan ekonomi secara bertahap meningkat menjadi 6,0
persen
pada
semester
II/2006
(y-o-y)
meskipun
dalam
keseluruhan tahun 2006, ekonomi tumbuh 5,5 persen; sedikit
lebih lambat dari tahun 2005 (5,7 persen). Sampai dengan
triwulan I/2007 momentum pertumbuhan ekonomi tetap terjaga
dengan pertumbuhan sebesar 6,0 persen (y-o-y) Stabilitas
Ekonomi yang terjaga yang didukung oleh ekspektasi yang
semakin baik mendorong kinerja pasar modal di Indonesia.
Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada akhir tahun 2006 dan
akhir bulan April 2007 mencapai 1.805,5 dan 1.999,2 atau
meningkat 55,3 persen dan 10,7 persen dibandingkan akhir
tahun 2005 dan 2006.
Ketiga, kemampuan ekonomi untuk menciptakan lapangan kerja
meningkat. Dalam bulan November 2005 - Agustus 2006, tercipta
lapangan kerja baru bagi 1,5 juta orang sehingga pengangguran
terbuka menurun dari 11,9 juta orang (11,2 persen) menjadi
10,9 juta orang (10,3 persen).
Kemampuan ekonomi untuk menciptakan lapangan kerja dan
mengurangi penduduk miskin yang masih berjumlah 39,05 juta
jiwa pada bulan Maret 2006 akan ditingkatkan pada tahun 2007.
Keempat, kemandirian ekonomi meningkat. Dalam tahun 2006
rasio utama terhadap PDB menurun menjadi sekitar 40 persen;
lebih rendah dari tahun 2004 (56,1 persen). Disamping
pelunasan utang IMF empat tahun lebih cepat dari yang
dijadwalkan.
Pemerintah
juga
telah
memutuskan
untuk
mengakhiri program CGI (Consultative Group on Indonesia).
Keputusan ini dimaksudkan agar penetapan agenda dan prioritas
pembangunan, alokasi anggaran, penentuan sumber pembiayaan,
dan pelaksanaan pembangunan benar-benar independen mengacu
pada kepentingan nasional.
Dalam keseluruhan tahun 2007, perekonomian diperkirakan
tumbuh lebih tinggi dengan stabilitas ekonomi yang tetap
terjaga dan ketahanan ekonomi yang lebih baik. Laju inflasi
pada tahun 2007 diperkirakan sekitar 6,5 persen dan sasaran
pertumbuhan ekonomi sebesar 6,3 persen dapat dicapai.
Gambaran lebih rinci kondisi ekonomi tahun 2006 dan perkiraan
tahun 2007 adalah sebagai berikut:
MONETER, PERBANKAN, DAN PASAR MODAL
Upaya untuk meningkatkan stabilitas ekonomi yang bergejolak
tahun 2005 telah memulihkan kembali kepercayaan terhadap
rupiah dan menjaga stabilitas harga barang dan jasa.
Stabilitas ekonomi yang membaik selanjutnya memberi ruang
bagi penurunan suku bunga dan mendorong kembali penyaluraan
kredit perbankan.
Memasuki tahun 2006, nilai tukar rupiah menguat hingga
menembus Rp.9.000,- per USD antara lain oleh nilai imbal beli
rupiah yang cukup
tinggi yang mendorong masuknya investasi
portofolio.
Kenaikan suku bunga Fed Funds yang masih berlangsung sampai
pertengahan tahun 2006 dan gejolak bursa saham di beberapa
negara berpengaruh terhadap bursa saham di negara-negara
berkembang dan nilai tukar mata uang dunia termasuk rupiah.
Nilai tukar rupiah sempat melemah hingga lebih dari Rp
9.400,-
per USD dalam perdagangan harian pertengahan Mei
2006.
Siklus pengetatan moneter di negara maju yang mereda dan
nilai imbal beli rupiah yang masih tinggi menguatkan kembali
rupiah. Sejak bulan Juli 2006, nilai tukar rupiah relatif
stabil pada rentang Rp 9.000
-
Rp. 9.200 per USD. Dalam
keseluruhan tahun 2006, rata-rata nilai tukar rupiah harian
mencapai Rp. 9.168,- per USD. Dalam empat bulan pertama tahun
2007, nilai tukar rupiah tetap stabil dan terjaga rata-rata
sebesar Rp 9.098,- per USD.
Stabilnya rupiah berperan dalam mengendalikan laju inflasi.
Sejak bulan Oktober 2006, laju inflasi tahunan menurun
menjadi satu digit dengan tidak lagi mencakup bulan kenaikan
BBM (bulan Oktober 2005). Dengan perkembangan ini, laju
inflasi dalam tahun 2006 mencapai 6,6 persen.
Dalam empat bulan pertama tahun 2007, laju inflasi tetap
terkendali. Pada bulan April 2007, laju inflasi setahun
mencapai 6,3 persen (y-o-y).
Nilai tukar rupiah yang relatif stabil dan laju inflasi yang
terkendali memberi ruang bagi penurunan suku bunga di dalam
negeri. Sejak bulan Mei 2006, suku bunga acuan (BI rate)
diturunkan secara bertahap hingga menjadi 8,75 persen pada
bulan Mei 2007, atau 400 bps lebih rendah dari akhir tahun
2005. Dengan menurunnya suku bunga acuan, suku bunga deposito
menyesuaikan secara bertahap. Pada bulan Maret 2007, suku
bunga deposito 1 dan 3 bulan menurun menjadi 8.1 persen dan
8,5 persen dari 12,0 persen dan 12,2 persen pada bulan
Februari 2006. Suku bunga kredit dan investasi menurun
masing-masing menjadi 14,5 persen dari 16,4 persen dan 15,9
persen pada bulan Maret 2006.
Stabilitas ekonomi yang membaik mendorong kinerja bursa
saham. Pada pertengahan bulan Mei 2006, Indeks Harga Saham
Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Jakarta (BEJ) melemah didorong
oleh gejolak bursa saham internasional. Indeks Harga Saham
Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Jakarta (BEJ) sempat menurun
20,5 persen pada pertengahan bulan Juni 2006 dibandingkan
dengan indeks harian tertinggi yang dicapai pada bulan Mei
2006.
Langkah-langkah
untuk
menjaga
stabilitas
rupiah
menguatkan kembali kepercayaan terhadap pasar modal. Pada
pertengahan bulan Desember 2006, IHSG di BEJ kembali menurun
didorong oleh efek menjalar dari rencana pengaturan arus
modal jangka pendek di Thailand yang berimbas pada bursa
saham di Asia. Pada akhir tahun 2006, IHSG di BEJ ditutup
pada
tingkat
1.805,5
atau
55,3
persen
lebih
tinggi
dibandingkan akhir tahun 2005. Dalam triwulan 1/2007, IHSG
sedikit melemah antara lain oleh pengaruh regional dengan
menurunnya bursa saham China terkait rencana penyidikan
investasi ilegal di China. Secara keseluruhan kepercayaan
terhadap pasar modal di Indonesia masih tetap terjaga.
Menurunnya suku bunga dan membaiknya ekspektasi terhadap
perekonomian mendorong penyaluran kredit perbankan. Pada
bulan Agustus, September, Oktober, November, dan Desember
2006, kredit perbankan meningkat berturut-turut sebesar Rp
11,7 triliun, Rp 17,4 triliun, Rp 11,7 triliun, dan Rp 25,6
triliun. Peningkatan ini jauh lebih tinggi dibandingkan bulan
Juli yang hanya naik sebesar Rp 1,9 triliun.
Sampai pada bulan Maret 2007, penyaluran kredit perbankan
meningkat sebesar 16,5 persen dengan kredit investasi, modal
kerja dan konsumsi tumbuh masing-masing sebesar 13,9 persen,
20,3 persen, dan 11,9 persen. Dengan perkembangan ini,
loan-to-deposit ratio (LOR) mencapai 62,0 persen pada bulan
Maret 2007.
Meningkatnya
penyaluran
kredit
perbankan
diiringi
oleh
menurunnya non-performing loan. Sejak bulan Juni 2005,
non-performing loan meningkat.
Langkah-langkah
yang
ditempuh
untuk
menurunkan
kredit
bermasalah mampu menekan non-performing loan. Pada bulan
Desember NPL menurun menjadi Rp 47,5 triliun, berkurang Rp
14,0 triliun dari bulan November
2006 dan terjaga hingga
bulan Maret 2007. Secara keseluruhan fungsi intermediasi
perbankan berjalan lebih baik didukung oleh kepercayaan
masyarakat terhadap perbankan yang kuat.
NERACA PEMBAYARAN. Perekonomian dunia yang tumbuh tinggi (5,3
persen) pada tahun 2006 ikut mendorong penerimaan ekspor
Indonesia. Pada tahun 2006, total penerimaan ekspor mencapai
USD 102,7 miliar, atau naik 18,1 persen dibandingkan tahun
2005. Kenaikan penerimaan ekspor tersebut didorong oleh
ekspor migas dan nonmigas yang meningkat masing-masing
sebesar 9,4 persen dan 20,7 persen. Sementara itu, impor
meningkat menjadi USD 73,0 miliar, atau naik 5,3 persen.
Peningkatan ini didorong oleh impor nonmigas yang naik
sebesar 7,1 persen; sedangkan Impor migas menurun sebesar 1,5
persen. Dengan defisit jasa-jasa yang meningkat menjadr USD
20,1 miliar, surplus neraca transaksi berjalan pada tahun
mencapai
sekitar
USD
9,6
miliar,
lebih
tinggi
dibandingkan tahun 2005 (USD 0,3 miliar).
Neraca modal dan finansial pada tahun 2006 dihadapkan pada
tingginya defisit investasi lainnya; sedangkan investasi
langsung asing (neto) mengalami perbaikan terutama dari saham
dan investasi portfolio yang tetap terjaga.
Pada tahun 2006, investasi langsung asing (neto) dan
investasi portfolio masing-masing mengalami surplus USD 4,1
miliar dan USD 3,8 miliar. sedangkan arus modal lainnya
mengalami defisit sebesar USD 5,8 miliar.
Dengan perkembangan ini neraca modal dan finansial dalam
keseluruhan tahun 2006 mengalami surplus USD 2,5 miliar.
Setelah dilakukan pelunasan utang IMF sebesar USD 7,6 miliar,
cadangan devisa pada keseluruhan tahun 2006 mencapai USD 42,6
miliar atau cukup untuk membiayai kebutuhan 4,5 bulan impor.
Pada tahun 2007, kondisi neraca pembayaran diperkirakan masih
tetap terjaga meskipun dihadapkan pada pertumbuhan dunia dan
harga komoditi primer dunia yang melambat serta harga minyak
yang menurun. Total nilai ekspor pada tahun 2007 diperkirakan
mencapai USD 110,8 miliar, naik 7,9 persen, didorong oleh
ekspor nonmigas yang meningkat sebesar 12,0 persen; sedangkan
ekspor migas menurun sebesar 7,7 persen. Pengeluaran impor
diperkirakan mencapai USD 80,1 miliar atau 9, 7 persen lebih
tinggi dibandingkan tahun 2006.
Peningkatan impor tersebut didorong oleh impor nonmigas yang
meningkat sebesar 15,6 persen, sedangkan impor migas menurun
sebesar 11.4 persen. Dengan defisit jasa-jasa yang meningkat
menjadi USD 22,1 miliar, surplus neraca transaksi berjalan
pada keseluruhan tahun 2007 diperkirakan mencapai USD 8,6
miliar; lebih rendah dari tahun 2006 (USD 9,6 miliar).
Neraca modal dan finansial pada tahun diperkirakan membaik
dengan meningkatkan investasi jangka panjang, terjaganya
investasi jangka pendek, serta mencapai surplus USD 5,6
miliar dengan meningkatnya investasi di dalam negeri.
Investasi portfolio pada tahun 2007 diperkirakan mengalami
surplus USD 3,7 miliar terutama melalui penerbitan SUN, SBI
dan obligasi internasional. Sedangkan investasi lainnya
mengalami defisit USD 5,6 miliar.
Dengan perkiraann tersebut, neraca modal dan finansial pada
tahun 2007 diperkirakan mengalami surplus sebesar USD 4,0
miliar.
Pada akhir bulan April 2007, cadangan devisa mencapai USD
49,3 miliar. Dalam keseluruhan tahun 2007, cadangan devisa
diperkirakan mencapai USD 55,2 miliar.
KEUANGAN NEGARA. Dalam tahun 2006, kebijakan fiskal diarahkan
untuk memberi dorongan pada perekonomian dengan tetap menjaga
defisit anggaran. Belanja negara meningkat menjadi Rp 670,6
triliun atau naik 32,2 persen dibandingkan tahun 2005.
Kebijakan
belanja
pemerintah
pusat
diarahkan
untuk
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam bentuk belanja
pegawai dan barang, melindungi hajat hidup masyarakat dalam
bentuk subsidi yang lebih terarah, memenuhi pembayaran utang
baik dalam maupun luar negeri. Adapun kebijakan belanja
daerah diarahkan untuk membiayai kebutuhan daerah dalam
rangka
pelaksanaan
desentralisasi
dan
membiayai
kegiatan-kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan dan
sesuai dengan prioritas nasional.
Dalam pada itu penerimaan negara diarahkan terutama menggali
sumber penerimaan dalam negeri baik penerimaan pajak maupun
penerimaan bukan pajak. Pada tahun 2006 penerimaan pajak
meningkat menjadi Rp. 409,1 triliun atau naik 17,9 persen
terutama didorong oleh pajak dalam negeri yang meningkat 28,8
persen. Adapun penerimaan bukan pajak meningkat sebesar 54,S
persen, terutama didorong oleh tingginya harga ekspor minyak
mentah dunia. Dengan perkembangan ini, defisit anggaran pada
tanun 2006 dapat dijaga pada tingkat sebesar Rp 32,8 triliun
atau 1,0 persen PDB.
Dalam tahun
2007, kebijakan fiskal tetap diarahkan untuk
memberi stimulus kepada perekonomian dengan menjaga ketahanan
fiskal sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 18
Tahun 2006 tentang APBN Tahun 2007. Belanja negara akan
ditingkatkan menjadi Rp. 763,6 triliun untuk membiayai
kegiatan-kegiatan pembangunan dalam bentuk belanja pusat dan
belanja daerah. Penerimaan negara akan ditingkatkan menjadi
Rp 723,1 triliun terutama penerimaan dalam negeri yang
berasal dari penerimaan pajak. Dalam keseluruhan tahun 2007,
defisit anggaran diupayakan terjaga sebesar 1,1 persen PDB.
(Berdasarkan realisasi tahun 2006, PDB harga berlaku pada
tahun 2007 diperkirakan lebih tinggi dibandingkan asumsi APBN
Tahun 2007. Perubahan ini diperkirakan akan mempengaruhi
rasio-rasio pada APBN Tahun 2007)
PERTUMBUHAN EKONOMI. Langkah-langkah untuk mendorong pertumbuhan
ekonomi mampu menjaga kembali momentumnya. Dalam semester
II/2006 perekonomian tumbuh 6,0 persen dibandingkan periode
yang sama tahun 2005; meskipun dalam keseluruhan tahun 2006
tumbuh 5,5 persen; sedikit lebih lambat dari tahun 2005 (5,7
persen).
Dari sisi permintaan, pertumbuhan ekonomi pada tahun 2005
terutama
didorong
oleh
ekspor
barang
dan
jasa
serta
pengeluaran pemerintah yang masing-masing tumbuh, sebesar 9,2
persen
dan 9,6 persen. Sementara itu, konsumsi masyarakat
tumbuh sebesar 3,2 persen dan pembentukan modal tetap bruto
(PMTB) meningkat sebesar 2,9 persen. Dari sisi produksi,
pertumbuhan ekonomi terutama didorong oleh sektor industri
pengolahan terutama nonmigas yang tumbuh sebesar 5,3 persen
dan sektor tersier terutama pengangkutan dan komunikasi;
perdagangan, hotel restauran; serta keuangan, persewaan dan
jasa perusahaan yang masing-masing tumbuh sebesar 13,6
persen; 6,1 persen, dan 5,6 persen. Adapun sektor pertanian
hanya tumbuh sebesar 3,0 persen. Dalam triwulan I/2007,
perekonomian tumbuh sebesar 6,0 persen (y-o-y). Dengan
ditingkatkannya koordinasi dan efektivitas kebijakan fiskal,
moneter, dan sektor riil terutama dalam mengatur permintaan
agregat perekonomian dalam tahun 2007 diperkirakan mencapai
6,3 perse. Dari sisi pengeluaran, investasi dan ekspor
didorong sebagai penggerak perekonomian dengan didukung oleh
konsumsi masyarakat dan pemerintah.
Sedangkan dari sisi produksi, industri pengolahan nonmigas
didorong tumbuh tinggi seiring dengan perbaikan iklim
investasi dan meningkatnya ekspor.
PENGANGGURAN DAN KEMISKINAN. Momentum pertumbuhan ekonomi yang
kembali terjaga pada semester II/2006 dan triwulan I/2007
telah menciptakan lapangan kerja yang cukup besar, dan
sekaligus
menurunkan
pengangguran
terbuka.
Dalam
bulan
November 2005 - Agustus 2006, telah tercipta lapangan kerja
baru bagi 1,5 juta orang sehingga pengangguran terbuka
menurun dari 11,9 juta orang (11,2 persen) menjadi 10,9 juta
orang (10,3 persen). Pada bulan Februari 2007, pengangguran
terbuka menurun lagi menjadi 10,6 juta orang (9,8 persen).
Kemampuan ekonomi untuk menciptakan lapangan kerja dan
mengurangi penduduk miskin yang masih berjumlah 39,05 juta
jiwa (Maret 2006) ditingkatkan pada tahun 2007.
B.
LINGKUNGAN EKSTERNAL DAN INTERNAL TAHUN 2008
Kondisi ekonomi tahun 2008 akan dipengaruhi oleh lingkungan
eksternal sebagai berikut:
Pertama, perekonomian dunia pada tahun 2008 diperkirakan
tumbuh sama dengan tahun 2007 (4,9 persen). Perlambatan
terjadi pada negara-negara berkembang yang tumbuh sebesar 7,1
persen, lebih rendah dari tahun 2007 (7,5 persen). Sementara
itu perekonomian kelompok negara maju mengalami perbaikan
dengan tumbuh 2,7 persen; sedikit lebih tinggi dari tahun
2007 (2,5 persen) terutama didorong oleh perbaikan ekonomi
AS.
Pertumbuhan ekonomi dunia yang relatif tinggi meningkatkan
volume perdagangan dunia. Dalam keseluruhan tahun 2008,
volume perdagangan dunia diperkirakan meninngkat 7,4 persen,
lebih tinggi dari tahun 2007 (7,0 Persen).
Peningkatan harga komoditi yang lebih tinggi baik untuk migas
dan nonmigas sejak tahun 2003 dan 2004 diperkirakan akan
terkoreksi pada tahun 2007 dan 2008. Pada tahun 2008, harga
komoditi manufaktur diperkirakan hanya meningkatkan 1,1
persen,
sedangkan
harga
komoditi
primer
non
migas
diperkirakan turun 8,8 persen.
Kedua, pasar minyak dunia diperkirakan membaik. Membaiknya
kondisi geo politik di Timur Tengah serta meningkatnya
produksi minyak mentah dunia diperkirakan akan menurunkan
harga minyak mentah dunia pada tahun 2008. Dalam tahun 2008,
total permintaan minyak dunia diperkirakan sebesar 88,1 juta
barel/hari dan pasokan minyak dunia sebesar 88,4 juta
barel/hari(Energy Information Administration, Maret 2007).
Spare capacity OPEC diperkirakan meningkat dibandingkan tahun
2006. Pada tahun 2007 dan 2008, rata-rata spare capacity OPEC
diperkirakan lebih dari 2 juta barel per hari, lebih tinggi
dari rata-rata tahun 2006 (1,3 juta barel/hari). Resiko harga
minyak yang tinggi tetap ada apabila terjadi gangguan dalam
produksi minyak mentah dunia dan memburuknya kondisi geo-
politik di Timur Tengah dengan permintaan yang tetap tinggi
dari China, INdia dan negara Asia lainnya didorong oleh
perekonomiannya yang tumbuh pesat.
Ketiga, potensi ketidakstabilan moneter internaional tetap
tinggi dengan kesenjangan global yang diperkirakan tetap
lebar dan likuiditas ekonomi yang besar. Kesenjangan global
bersumber dari meningkatnya ketidakseimbangan perdagangan
antara AS yang mengalami defisit neraca transaksi berjalan
dengan
negara-negara
Asia
dan
mengekspor
minyak
yang
mengalami surplus. Defisit transaksi berjalan AS diperkirakan
meningkat menjadi USD 866,1 miliar (6,0 persen PDB) pada
tahun
2008,
sedangkan
emerging
country
seperti
China
mengalami surplus
yang semakin besar. Likuiditas ekonomi
dunia dalam tahun 2008 diperkirakan tetap tinggi dan
berpotensi mendorong pergerakan arus modal, terutama jangka
pendek
yang
dapat
mempengaruhi
stabilitas
keuangan
internasional.
Keempat,
persaingan
antar
negara
semakin
meningkat
Perekonomian dunia yang semakin terintegrasi menuntut daya
saing perekonomian nasional lebih tinggi. Perlambatan ekonomi
pada kelompok negara-negara berkembang akan meningkatkan
persaingan perdagangan dunia. Persaingan juga meningkat untuk
menarik investasi asing terutama oleh negara-negara di
kawasan Asia dalam upaya mendorong perekonomiannya.
Adapun lingkungan internal yang diperkirakan berpengaruh
positif terhadap perekonomian Indonesia tahun 2008 adalah
sebagai berikut.
Pertama, stabilitas ekonomi yang terjaga baik sejak tahun
2006 akan memberi ruang yang lebih besar bagi pemerintah
untuk mengkoordinasikan kebijakan fiskal, moneter dan sektor
riil.
Kemampuan
koordinasi
yang
lebih
baik
ini
akan
meningkatkan efektivitas kebijakan fiskal moneter, dan sektor
riil dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, menjaga stabilitas
ekonomi, dan meningkatkan kemampuan ekonomi dalam memperluas
lapangan kerja dan mengurangi jumlah penduduk miskin. Kedua,
upaya pemerintah untuk mengurangi ekonomi biaya tinggi akan
mendorong
investasi
dan
industri
manufaktur,
serta
meningkatnya daya saing ekspor nonmigas sebagai penggerak
ekonomi. Ketiga, rasa aman, kepercayaan masyarakat, termasuk
dunia usaha yang meningkat akan mendorong partisipasi
masyarakat dalam kegiatan ekonomi.
C.
TANTANGAN POKOK
Dengan kemajuan yang dicapai pada tahun 2006 dan masalah yang
diperkirakan masih dihadapi pada tahun 2007, tantangan pokok
yang dihadapi pada tahun 2008 adalah sebagai berikut:
1.
MENDORONG PERCEPATAN PERTUMBUHAN EKONOMI. Dorongan akan
diberikan pada peningkatan investasi yang masih lambat
dan pertumbuhan sektor industri pengolahan yang masih
lemah dalam tahun 2006. Dalam tahun 2006, investasi
berupa pembentukan modal tetap bruto tumbuh 2,9 persen;
lebih rendah dari tahun 2004 dan 2005 yang tumbuh 14,7
persen dan 10,8 persen. Pada tahun 2006, sektor
industri pengolahan tumbuh 4,6 persen, lebih rendah
dari tahun 2004 yang meningkat 6,4 persen. Disamping
itu peningkatan nilai ekspor nonmigas lebih banyak
didorong oleh kenaikan harga dunia dibandingkan dengan
volume ekspor.
Beberapa kendala di dalam negeri yang menghambat
peningkatan investasi dan ekspor serta lemahnya sektor
industri pengolahan akan ditangani secara sungguh-
sungguh.
2.
PERCEPAT PENGURANGAN PENGANGGURAN DAN KEMISKINAN.
Meskipun pada tahun 2006 dan bulan Februari 2007,
pengangguran terbuka menurun, jumlahnya masih besar
yaitu sekitar 10,9juta orang (10,3 persen) dan 10,6
juta orang (9,8 persen). Demikian juga penduduk yang
hidup di bawah garis kemiskinan masih berjumlah 39,05
juta orang (17,75 persen) pada bulan Maret 2006.
Percepatan pertumbuhan ekonomi akan didorong untuk
menurunkan tingkat pengangguran yang mulai menurun dan
mengurangi jumlah penduduk miskin yang besar dengan
mendorong kualitas pertumbuhannya.
3.
MENJAGA STABILITAS EKONOMI.
Potensi gejolak moneter internasional yang terkait
dengan
melebarnya
kesenjangan
global
melambatnya
pertumbuhan
ekonomi
negara-negara
berkembang,
menurunnya harga-harga komoditi nonmigas dunia, dan
tingginya likuiditas ekonomi dunia dapat mempengaruhi
ketidakseimbangan
eksternal,
ketahanan
fiskal,
dan
stabilitas moneter di dalam negeri.
D.
ARAH KEBIJAKAN EKONOMI MAKRO
Sesuai dengan tema pembangunan tahun 2008, kebijakan ekonomi
makro tahun 2008 diarahkan untuk MENDORONG
PERCEPATAN
PERTUMBUHAN
EKONOMI
UNTUK
MENGURANGI
KEMISKINAN
DAN
PENGANGGURAN. Dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, peranan
masyarakat akan ditingkatkan serta stabilitas ekonomi akan
tetap dijaga.
Pertumbuhan ekonumi didorong terutama dengan meningkatkan
investasi dan ekspor serta mendorong Idustri pengolahan.
Peningkatan Investasi dan ekspor didorong dengan meningkatkan
daya tarik investasi baik di dalam maupun di luar negeri;
mengurangi
hambatan
prosedur
perijinan,
administrasi
perpajakan
dan
kepabeanan
meningkatkan
kepastian
hukum
termasuk terhadap peraturan-peraturan daerah yang menghambat;
serta meningkatkan deversifikasi pasar ekspor dan mendorong
komoditi nonmigas yang bernilai tambah tinggi.
Perhatian juga diberikan pada upaya untuk meningkatkan
investasi
dalam
kegiatan
eksploitasi
dan
eksplorasi
pertambangan. Daya saing industri manufaktur ditingkatkan
antara lain dengan mengembangkan kawasan industri khusus,
fasilitasi industri hilir komoditi primer, restrukturisasi
permesinan, serta penggunaan produksi dalam negeri. Investasi
juga akan didorong dengan meningkatkan produktivitas dan
akses UKM pada sumber daya produktivitas.
Dorongan terhadap pertumbuhan ekonomi juga diberikan dengan
mempercepat pembangunan infrastruktur dan penyediaan energi
termasuk listrik.
Kemampuan ekonomi dalam menciptakan lapangan kerja dan
mengurangi
kemiskinan
terus
didorong.
Perbaikan
iklim
ketenagakerjaan
akan
ditingkatkan
dengan
menyempurnakan
peraturan ketenagakerjaan, mendorong pelaksanaan negoisasi
bipatrit, serta penyusunan standar kompetensi. Perhatian juga
diberikan pada penempatan, perlindungan, dan pembiayaan
tenaga kerja ke luar negeri. Pembangunan pertanian dan
pembangunan perdesaan didorong melalui peningkatan produksi
pangan, produktivitas pertanian secara luas, diversifikasi
ekonomi
pedesaan,
pembaharuan
agraria
nasional,
serta
pengembangan kota kecil dan menengah pendukung ekonomi
perdesaan. Upaya untuk menurunkan jumlah penduduk miskin juga
akan didorong oleh berbagai program yang diarahkan untuk
meningkatkan kegiatan ekonomi yang pro rakyat miskin,
memperluas cakupan program pembangunan berbasis masyarakat,
serta meningkatkan akses masyarakat miskin terhadap pelayanan
dasar. Disamping itu kebutuhan pokok utamanya beras yang
berpengaruh bagi kesejahteraan masyarakat miskin akan dijamin
ketersediaannya dengan akses dan harga yang terjangkau.
Stabilitas ekonomi dijaga melalui pelaksanaan kebijakan
moneter yang berhati-hati serta pelaksanaan kebijakan fiskal
yang mengarah pada kesinambungan fiskal dengan tetap memberi
ruang gerak bagi peningkatan kegiatan ekonomi.
Stabilitas ekonomi juga akan didukung dengan ketahanan sektor
keuangan melalui penguatan dan pengaturan jasa keuangan,
perlindungan dana masyarakat, serta peningkatan koordinasi
dengan otoritas keuangan melalui jaring pengaman sistem
keuangan.
Stabilitas
ekonomi
juga
ditingkatkan
melalui
penyediaan kebutuhan pokok rakyat dengan cadangan beras yang
memadai.
E.
SASARAN EKONOMI MAKRO TAHUN 2008
Dengan arah kebijakan ekonomi makro di atas serta dengan
memperhatikan lingkungan eksternal dan internal, sasaran
ekonomi makro tahun 2008 adalah pertumbuhan ekonomi sebesar
6,8 persen dan laju inflasi sebesar 6,0 persen. Dengan
pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi dan stabilitas ekonomi
yang terjaga tersebut, pengangguran terbuka dan jumlah
penduduk miskin turun. Pengangguran terbuka diperkirakan
turun menjadi 8,0
-9,0 persen dan jumlah penduduk miskin
diperkirakan turun menjadi 15,0 -16,8 persen pada tahun 2008.
1.
PERTUMBUHAN EKONOMI DAN KEBUTUHAN INVESTASI
Pertumbuhan
ekonomi
didorong
dengan
meningkatkan
investasi,
menjaga
ekspor
nonmigas,
serta
memberi
stimulus fiskal dalam batas kemampuan keuangan negara
untuk menggerakkan semua sektor produksi, terutama
industri dan pertanian. Koordinasi antara kebijakan
fiskal, moneter, dan sektor riil, ditingkatkan untuk
mendorong peranan masyarakat dalam pembangunan ekonomi.
Dalam tahun 2008, perekonomian diperkirakan tumbuh
sebesar 6,8 persen, lebih tinggi dibandingkan sasaran
tahun 2007 (6,3 persen).
Investasi berupa pembentukan modal tetap bruto serta
ekspor barang dan jasa didorong agar tumbuh masing-
masing sebesar 15,5 persen dan 12,7 persen. Dengan
meningkatnya
investasi,
impor
barang
dan
jasa
diperkirakan tumbuh 17,8 persen. Dalam keseluruhan
tahun
2008,
daya
beli
masyarakat
membaik
dengan
konsumsi masyarakat diperkirakan tumbuh 5,9 persen
sedangkan pengeluaran pemerintah diperkirakan tumbuh
sebesar 6,2 persen.
Sektor pertanian diperkirakan tumbuh 3,7 persen dengan
peningkatan yang lebih baik terutama untuk
produksi
tanaman pangan. Adapun industri pengolahan didorong
tumbuh 7,7 persen dimana industri pengolahan non migas
tumbuh 8,4 persen antara lain oleh perbaikan iklim
investasi dan meningkatnya ekspor nonmigas.
Sedangkan
pertumbuhan
sektor-sektor
lainnya
dapat
dilihat pada Tabel III.I.
Untuk membiayai pertumbuhan ekonomi sebesar 6,8 persen
pada tahun 2008 tersebut, dibutuhkan investasi sebesar
Rp. 1.296.1 triliun.
2.
STABILITAS EKONOMI
Stabilitas ekonomi dalam tahun 2008 tetap dijaga,
tercermin dari kondisi neraca pembayaran, moneter, dan
keuangan negara.
a.
NERACA PEMBAYARAN
Penerimaan
ekspor
tahun
diperkirakan
meningkat sebesar 11,1 persen, terutama didorong
oleh ekspor nonmigas yang naik 14,5 persen,
sedangkan ekspor migas diperkirakan
turun 3,4
persen antara lain karena harga minyak dunia yang
lebih rendah, berakhirnya kontrak ekspor LNG dari
salah
satu
perusahaan
Korea
Selatan,
dan
pengalihan produksi gas untuk domestik. Sementara
itu
impor
nonmigas
diperkirakan
tetap tumbuh
tinggi sebesar 19,8 persen sedangkan impor migas
menurun sebesar 12,1 persen. Dengan defisit sektor
jasa-jasa yang masih tetap tinggi, surplus neraca
transaksi berjalan pada tahun 2008 diperkirakan
menurun menjadi USD 5,5 miliar.
Neraca modal dan finansial diperkirakan mengalami
surplus sebesar USD 3,9 miliar didorong oleh
meningkatnya
investasi
langsung
asing
(neto)
sebesar USD 6,9 miliar, portopolio sebesar USD 3,3
miliar,
sedangkan
invesatasi
lainnya
(neto)
defisit sebesar USD 6,5 miliar dengan arus modal
publik
diperkirakan
defisit
sebesar
USD
2,1
miliar.
Secara keseluruhan, surplus neraca pembayaran pada
tahun 2008 diperkirakan mencapai USD 9,4 miliar
dan cadangan devisa diperkirakan naik menjadi USD
64,6 miliar. Gambaran neraca pembayaran tahun 2008
dapat dilihat pada Tabel III.2.
b.
MONETER
Stabilitas
neraca
pembayaran
yang
terjaga,
ketersediaan cadangan devisa yang meningkat, serta
efektivitas kebijakan moneter yang makin baik akan
menjaga kepercayaan masyarakat terhadap rupiah.
Dalam tahun 2008, stabilitas nilai tukar rupiah
diperkirakan tetap terjaga. Dengan nilai tukar
rupiah yang stabil serta pasokan kebutuhan pokok
masyarakat yang terjaga, laju inflasi pada tahun
diperkirakan
sebesar
6,0
persen. Dengan
menurunnya laju inflasi dan stabilnya nilai tukar
rupiah, suku bunga di dalam negeri diperkirakan
menurun
dan
pada
gilirannya
akan
mendorong
kegiatan ekonomi masyarakat.
c.
KEUANGAN NEGARA
Kebijakan
fiskal
tahun
diarahkan
untuk
memberikan dorongan terhadap perekonomian dengan
tetap
menjaga langkah-langkah konsolidasi fiskal
yang telah dilakukan selama ini.
Dalam tahun 2008, penerimaan negara dan hibah
diperkirakan mencapai 17,5 persen PDB, terutama
didukung oleh penerimaan perpajakan sebesar 13,5
persen PDB. Sementara itu, penerimaan negara bukan
pajak, terutama penerimaan minyak bumi dan gas
alam lebih rendah dibandingkan tahun 2007 dengan
harga ekspor minyak mentah yang menurun.
Pengeluaran negara dalam tahun 2008 diperkirakan
sebesar 19,2 persen PDB, lebih rendah dibandingkan
APBN Tahun 2007 (21,6 persen PDB).
Secara nominal pengeluaran negara tahun 2008 tetap
meningkat dibandingkan APBN tahun 2007.
Dengan
besarnya
dorongan
fiskal
ke
daerah,
keselarasan program-program pembangunan di daerah
dengan program prioritas nasional ditingkatkan
untuk mendukung pencapaian sasaran nasional.
Dengan
perkiraan
penerimaan
dan
pengeluaran
tersebut,
ketahanan
fiskal
yang
terjaga juga
tercermin dari stok utang pemerintah yang menurun
menjadi 35,2 persen PDB pada tahun 2008.
3.
PENGANGGURAN DAN KEMISKINAN
Dengan
pertumbuhan
ekonomi
yang
lebih
tinggi,
stabilitas ekonomi yag terjaga, serta berbagai kegiatan
pembangunan yang diarahkan untuk mengurangi jumlah
penduduk
miskin
dan
pengangguran,
jumlah
penduduk
miskin dan pengangguran terbuka menurun. Pada tahun
2008 jumlah penduduk miskin diperkirakan turun menjadi
15,0
-16,8
persen,
sedangkan
tingkat
pengangguran
terbuka diperkirakan turun menjadi 8,0 -9,0 persen.
F.
PENDANAAN MELALUI ALOKASI ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
Pelaksanaan pembangunan melalui kementerian negara/lembaga
(K/L) merupakan bagian dari keseluruhan upaya pembangunan.
Bagian terbesar dari pembiayaan dan pelaksanaan pembangunan
akan bersumber dari, dan dilaksanakan oleh masyarakat, karena
porsi belanja negara hanya mencakup kurang dari seperempat
perekonomian
(PDB).
Meskipun
demikian,
belanja
negara
mempunyai peran penting dalam memenuhi kebutuhan dasar rakyat
dan mendukung pertumbuhan ekonomi. Lebih lanjut, pagu
anggaran yang dibelanjakan melalui K/L terus meningkat. Pada
tahun 2006, pagu definitif K/L tercatat Rp.204,2 triliun,
meningkat menjadi Rp 258,0 triliun meningkat menjadi Rp.258,0
triliun pada tahun 2007, dan pada pagu indikatif tahun 2008
mencapai Rp. 286,9 triliun.
Di samping belanja untuk K/L, sebagian dari belanja negara
dialokasikan
untuk
pembangunan
yang
dilaksanakan
oleh
pemerintah daerah. Jumlah alokasi pendanaan yang didaerahkan
terus meningkat dari tahun ke tahun, dan mencapai sekitar
sepertiga dari keseluruhan belanja negara.
Peningkatan anggaran tersebut, baik di sisi pemerintah pusat
(K/L) maupun untuk pemerintah daerah menuntut kualitas
belanja publik yang lebih baik agar memberikan manfaat yang
optimal. Oleh karena itu, kebijakan pembiayaan pembangunan
melalui K/L diarahkan untuk:
1.
Mengutamakan alokasi pada kegiatan pembangunan yang
efektif dalam mencapai sasaran-sasaran pembangunan.
Dalam kaitan ini, penyediaan pelayanan dan investasi
pemerintah lebih diarahkan pada kegiatan-kegiatan yang
benar-benar menjadi tugas pemerintah.
Sementara itu, peran swasta/masyarakat didorong melalui
perwujudan kerangka regulasi yang kondusif.
2.
Mengingat peran daerah yang makin besar, maka dilakukan
pemilahan
kegiatan
yang
akan
dilaksanakan
oleh
pemerintah (K/L) dan yang akan dilaksanakan oleh
pemerintah daerah sehingga menghindari tumpang tindih
dan sekaligus meningkatkan keterpaduan upaya pemerintah
secara keseluruhan.
3.
Mengalokasikan pendanaan pada K/L sesuai dengan tugas
pokok dan fungsi (tupoksi) serta perkiraan kapasitas
masing-masing
K/L
dalam
mengimplementasikan
program-program
pembangunan.
Dengan
demikian,
pelaksanaan
pembangunan
dapat
diselesaikan
sesuai
dengan
rencana
dan
meminimalkan
dana
yang
tidak
terserap.
Dengan
memperhatikan
arah
kebijakan
tersebut,
alokasi
pendanaan pembangunan pada KL diutamakan untuk melaksanakan 8
(delapan) prioritas pembangunan nasional seperti diuraikan
pada Bab II. Dengan pendekatan seperti yang diuraikan di
atas,
maka
tidak
setiap
prioritas
pembangunan
akan
mendapatkan alokasi yang setara.
Pertama,
karena
ada
prioritas
pembangunan
yang
lebih
mengedepankan kerangka regulasi, dana yang diperlukan relatif
lebih kecil karena saluan biaya yang relatif lebih rendah,
dibandingkan kegiatan yang lain. Secara umum, satuan biaya
yang terkait dengan penyediaan sarana dan
prasarana akan
membutuhkan dana yang lebih besar dibandingkan yang lain.
Kedua, karena penentuan sasaran/output yang akan berimplikasi
pada kenaikan belanja disesuaikan dengan kapasitas untuk
mengimplementasikan
program-program
pembangunan.
Sebagai
contoh, untuk program-program yang relalif baru penetapan
sasaran/output
dilakukan
dalam
jangka
menengah
dengan
memberikan kesempatan untuk memantapkan kemampuan pelaksanaan
pada tahun-tahun awal. Untuk program-program yang sudah
berjalan, tetap perlu mempertimbangkan kemampuan K/L dalam
melaksanakan
kegiatan
yang
diperluas
cakupan
sasaran/outputnya.
Pendekatan
ini
sesuai
dengan
arah
pelaksanaan perencanaan dan penganggaran berbasis kinerja
serta kerangka pengeluaran jangka menengah yang menjadi acuan
dalam menyusun perencanaan dan penganggaran berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
G.
KEBIJAKAN SUBSIDI
Sesuai amanat pasal 33 dan 34 Undang-Undang Dasar 1945, di
samping wajib menyelenggarakan perekonomian nasional berdasar
atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi
berkeadilan,
berkelanjutan,
berwawasan
lingkungan,
kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan
kesatuan
ekonomi
nasional,
pemerintah
wajib
menjamin
kehidupan orang-orang yang tergolong fakir-miskin, anak-anak
terlantar, wajib mengembangkan sistem jaringan sosial, serta
wajib memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu
sesuai
dengan
martabat
kemanusiaan.
Dengan
demikian
pemerintah perlu menyediakan bantuan yang cukup sesuai dengan
yang dibutuhkan antara lain dalam bentuk transfer yang berupa
cash,
dalam
bentuk
barang
dan
jasa
seperti
jaminan
tersedianya kebutuhan pangan, kesehatan dan pendidikan,
subsidi yang terutama ditujukan untuk meringankan beban
masyarakat untuk memperoleh kebutuhan dasarnya serta subsidi
untuk menjaga agar produsen mampu menghasilkan produk,
khususnya yang merupakan kebutuhan dasar masyarakat, dengan
harga terjangkau.
Dalam menjalankan amanat konstitusi tersebut, dari waktu ke
waktu
Pemerintah
telah
mengalokasikan
anggaran
untuk
kebutuhan tersebut. Subsidi menempati proporsi yang cukup
besar dalam keseluruhan belanja negara. Pada tahun 2007 rasio
subsidi terhadap belanja negara mencapai 14,7 persen, atau
3,1 persen dari PDB.
Subsidi tersebut terbagi atas berbagai jenis sebagai berikut:
a.
Subsidi pangan, dalam bentuk penyediaan dana untuk
penerapan
harga
pembelian
gabah
dan
beras
oleh
pemerintah (HPP) dan penyediaan beras murah untuk
masyarakat miskin (Raskin);
b.
Subsidi pupuk, dalam bentuk penyediaan pupuk murah
untuk petani;
c.
Subsidi BBM, dalam bentuk penyediaan BBM dengan harga
lebih murah, baik untuk konsumen maupun produsen
tertentu;
d.
Subsidi listrik, dalam bentuk penyediaan listrik murah,
baik untuk konsumen maupun produsen tertentu;
e.
Subsidi bunga kredit program, dalam bentuk penyediaan
bunga di bawah bunga pasar untuk menunjang pencapaian
program
tertentu,
seperti
Kredit
Ketahanan
Pangan
(KKP), Kredit Koperasi Primer untuk Anggota (KKPA),
Kredit Usaha Tani (KUT), Kredit Koperasi, Kredit
Kepemilikan Rumah Sederhana (KKRS), Kredit Kepemilikan
Rumah Sangat Sederhana (KKRSS), dan Kredit Pengembangan
Energi Nabati dan Revitalisasi Perkebunan;
f.
Subsidi benih, dalam bentuk penyediaan benih unggul
untuk padi, kedelai, jagung hibrida, jagung komposit
dan ikan budidaya dengan harga di bawah harga pasar;
serta
g.
Subsidi BUMN PSO, dalam bentuk penyediaan pelayanan
oleh BUMN tertentu kepada masyarakat dengan harga di
bawah harga pasar, seperti subsidi untuk kereta api
kelas ekonomi, subsidi pos, subsidi untuk PELNI dan
sejenisnya.
Mengingat belanja negara dalam bentuk pemberian subsidi cukup
besar, dalam rangka meningkatkan efektifitas pengeluaran
negara,
pengusulan
dan
pemberian
subsidi
akan
terus
disempurnakan secara bertahap.
Arah Kebijakan Subsidi Tahun 2008. Dalam rangka memenuhi
kebutuhan masyarakat dan sekaligus mendorong peningkatan
perekonomian, subsidi yang sudah berjalan namun masih
diperlukan atau belum berakhir jangka waktu pemberiannya akan
terus dilanjutkan. Dalam rangka memenuhi kebutuhan yang
penting
dan mendesak, pengusulan subsidi baru dimungkinkan
dengan
memperhatikan
bahwa
pemberian
subsidi
merupakan
pilihan kebijakan terbaik yang perlu dilakukan, memenuhi
kriteria yang telah ditetapkan, serta dengan mempertimbangkan
keterbatasan dana pemerintah.
Kriteria Subsidi. Secara umum, pemberian subsidi diberikan
untuk menyediakan pelayanan produk atau menghasilkan produk
dengan harga yang terjangkau oleh masyarakat yang daya
belinya terbatas. Kriteria pengusulan subsidi secara bertahap
ditetapkan adalah sebagai berikut:
1.
Produk yang diberi subsidi merupakan kebutuhan dasar
dan menyangkut hajat hidup orang banyak atau dalam
rangka mendorong kemampuan produsen nasional dalam
memproduksi komoditi tertentu;
2.
Adanya kelompok sasaran penerima subsidi yang
jelas,
yang
menjadi
konsumen
akhir
dari
komoditi
yang
disubsidi;
3.
Memiliki jangka waktu yang jelas. Dalam hal ini
pemberian subsidi tidak dapat diberikan selamanya dan
oleh sebab itu pengajuannya harus disertai dengan
target waktu subsidi tersebut berakhir;
4.
Pengajuan subsidi dalam batas kemampuan pembiayaan
negara;
5.
Pengusulan subsidi harus disertai dengan alasan dan
dasar parhitungan yang jelas mengenai besarnya subsidi
yang diajukan;
6.
Adanya mekanisme (delivery) yang jelas hingga komoditi
tersebut dapat dipastikan sampai pada masyarakat yang
layak menerima;
7.
Adanya pembenahan struktural yang menyertai pelaksanaan
subsidi tersebut agar penyalahgunaan subsidi semaksimal
mungkin dapat dihindarkan.
Mekanisme Pengajuan/Pemberian Subsidi. Subsidi diajukan oleh
kementerian/lembaga yang terkait erat dengan komoditi dalam
bentuk barang dan jasa, atau yang ketersediannya menjadi
tanggung
jawab
kementerian/lembaga
yang
bersangkutan.
Pengajuan tersebut dilakukan bersamaan dengan pengajuan
kegiatan kementerian/ lembaga yang bersangkutan sehingga
terjadi
sinergi
dan
sinkronisasi
dengan
kegiatan
kementerian/lembaga tersebut. Dengan demikian, kegiatan atau
pengajuan subsidi secara lebih terperinci diuraikan pada
kegiatan prioritas, atau dalam kegiatan kementerian/lembaga.
H.
PENDANAAN MELALUI BELANJA KE DAERAH
Pendanaan pembangunan melalui belanja ke daerah merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari pendanaan pembangunan
secara
nasional.
Sehubungan
dengan
itu,
kebijakan
pengalokasian belanja ke daerah
dalam tahun 2008 tetap
diarahkan untuk mendukung program/kegiatan prioritas nasional
dan
menjaga
konsistensi
dan
keberlanjutan
pelaksanaan
desentralisasi fiskal guna menunjang penyelenggaraan otonomi
yang luas, nyata dan bertanggung jawab, dengan tujuan :
-
Mengurangi kesenjangan fiskal antara pusat dan daerah
serta antar daerah;
-
Meningkatkan
efisiensi
pemanfaatan
sumber
daya
nasional;
-
Meningkatkan kualitas pelayanan publik di daerah dan
mengurangi kesenjangan pelayanan publik antar daerah;
-
Meningkatkan kemampuan daerah dalam menggali potensi
ekonomi daerah;
-
Meningkatkan sinkronisasi antara rencana pembangunan
nasional dengan rencana pembangnan daerah; dan
-
Mendukung kesinambungan fiskal nasional dalam kerangka
kebijakan ekonomi makro.
DANA PERIMBANGAN
Menurut Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, dan
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
tentang Dana Perimbangan, dana perimbangan adalah dana yang
bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah
untuk
mendanai
kebutuhan
daerah
dalam
rangka
pelaksanaan
desentralisasi. Dana perimbangan, yang terdiri dari dana bagi
hasil (DBH), dana alokasi umum (DAU), dan dana alokasi khusus
(DAK),
merupakan
pendanaan
pelaksanaan
desentralisasi
yang
alokasinya tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lain karena
masing-masing jenis dana perimbangan tersebut saling mengisi dan
melengkapi.
Arah Kebijakan Pengalokasian Dana Bagi Hasil, Dana Bagi Hasil
(DBH) merupakan dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang
dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk
mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
Langkah-langkah untuk penyempurnaan proses penghitungan, penetapan
alokasi dan ketepatan waktu penyaluran DBH akan tetap dilanjutkan,
antara lain melalui peningkatan koordinasi dan
akurasi data sesuai dengan peraturan yang berlaku, dalam rangka
mempercepat penyelesaian dokumen transfer yang diperlukan untuk
penyaluran
DBH
ke
daerah
dan
meningkatkan
efektivitas
penggunaannya.
Arah Kebijakan Pengalokasian Dana Alokasi Umum. Dana Alokasi
Umum (DAU) merupakan dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang
dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar
daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan
desentralisasi. Jumlah keseluruhan DAU ditetapkan sesuai dengan
peraturan perundangan yang berlaku sekurang-kurangnya 26 persen
dari pendapatan dalam negeri neto yang ditetapkan dalam APBN
dengan terus meningkatkan akurasi data dasar perhitungan DAU yang
bersumber dari instansi yang berwenang.
Arah Kebijakan Pengalokasian Dana Alokasi Khusus. Dana
Alokasi Khusus (DAK) merupakan dana yang bersumber dari APBN yang
dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu
pendanaan kegiatan khusus yang merupakan bagian dari program
prioritas nasional dan merupakan urusan daerah. Dengan
mempertimbangkan
kebutuhan
anggaran
untuk
membiayai
prioritas-prioritas pembangunan nasional dalam tahun 2008, maka
alokasi DAK untuk tahun 2008 diupayakan meningkat dari tahun
2007 dengan tetap disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara.
Secara umum, arah kebijakan pengalokasian DAK tahun 2008 adalah
sebagai berikut :
1.
Diprioritaskan untuk membantu daerah-daerah dengan kemampuan
fiskal rendah atau di bawah rata-rata nasional, dalam rangka
mendanai kegiatan penyediaan sarana dan prasarana fisik
pelayanan dasar masyarakat yang telah menjadi urusan daerah.
Selain itu, alokasi juga dapat diberikan kepada seluruh
daerah yang menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku
memiliki status sebagai daerah otonomi khusus.
2.
Menunjang percepatan pembangunan sarana dan prasarana di
daerah pesisir dan pulau-pulau kecil, daerah perbatasan darat
dengan negara lain, daerah tertinggal/terpencil, daerah rawan
banjir dan longsor, serta daerah yang termasuk kategori
daerah ketahanan pangan dan daerah pariwisata.
3.
Mendorong peningkatan produktivitas, perluasan kesempatan
kerja, dan diversifikasi ekonomi terutama di perdesaan,
melalui kegiatan khusus
di bidang pertanian, perikanan dan
kelautan, serta infrastruktur.
4.
Meningkatkan akses penduduk miskin terhadap pelayanan dasar
dan prasarana dasar melalui kegiatan khusus di bidang
pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.
5.
Menjaga dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup, serta
mencegah kerusakan lingkungan hidup, dan mengurangi resiko
bencana melalui kegiatan khusus di bidang lingkungan hidup.
6.
Mempercepat
penyediaan
serta
meningkatkan
cakupan
dan
kehandalan pelayanan prasarana dan sarana dasar dalam satu
kesatuan sistem yang terpadu melalui kegiatan khusus di
bidang infrastruktur.
7.
Mendukung penyediaan prasarana pemerintahan di daerah yang
terkena dampak pemekaran pemerintahan kabupaten/kota dan
provinsi dari tahun 2005 sampai dengan tahun 2007
melalui
kegiatan khusus di bidang prasarana pemerintahan,
8.
Meningkatkan keterpaduan dan sinkronisasi kegiatan yang
didanai dari DAK dengan kegiatan yang didanai dari anggaran
Kementerian/Lembaga dan kegiatan yang didanai dari APBD.
9.
Mengalihkan secara
bertahap dana dekonsentrasi dan tugas
pembantuan yang digunakan untuk mendanai kegiatan-kegiatan
yang
telah
menjadi
urusan
daerah,
ke
DAK,
setelah
ditetapkannya
peraturan
pemerintah
yang
terkait
dengan
pembagian kewenangan pemerintah pusat dan daerah.
10.
Bidang atau program yang didanai oleh DAK meliputi :
a.
Pendidikan,
dengan
arah
kebijakan
untuk
menunjang
pelaksanaan program Wajib Belajar (Wajar) Pendidikan
Dasar 9 Tahun dalam rangka meningkatkan akses dan
kualitas pelayanan sarana dan prasarana pendidikan
dasar serta fasilitas pendukungnya.
b.
Kesehatan, dengan arah kebijakan untuk meningkatkan
daya
jangkau
dan
kualitas
pelayanan
sarana
dan
prasarana
kesehatan
masyarakat
terutama
masyarakat
miskin baik di perkotaan maupun di perdesaan.
c.
Infrastruktur
jalan,
dengan
arah
kebijakan
untuk
mempertahankan
dan
meningkatkan
tingkat
pelayanan
prasarana jalan dan jembatan yang telah menjadi urusan
Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/kota untuk
meningkatkan distribusi barang dan jasa antar kecamatan
dan/antar kabupaten.
d.
Infrastruktur
Irigasi
dengan
arah
kebijakan
untuk
mempertahankan tingkat pelayanan jaringan irigasi, di
kabupaten/kota dan provinsi guna mendukung program
ketahanan pangan.
e.
Infrastruktur
air
minum
dan
penyehatan
lingkungan
dengan arah kebijakan untuk meningkatkan prasarana air
minum bagi masyarakat di desa/kelurahan rawan air
bersih dan kekeringan, serta perbaikan prasarana dan
sarana penyehatan lingkungan permukiman di daerah kumuh
di perkotaan.
f.
Pertanian, dengan arah kebijakan untuk meningkatkan
sarana dan prasarana kelembagaan perbenihan/pembibitan
tanaman pangan, hortikultura peternakan, perkebunan,
penyuluhan pertanian, dan kelembagaan ketahanan pangan,
guna mendukung ketahanan pangan dan agribisnis.
g.
Kelautan dan perikanan, dengan arah kebijakan untuk
meningkatkan sarana dan prasarana produksi, pengolahan,
uji mutu, pemasaran, dan pengawasan di bidang perikanan
dan penyediaan sarana dan prasarana perikanan di pulau-
pulau kecil.
h.
Prasarana pemerintahan daerah, dengan arah kebijakan
untuk
meningkatkan
kinerja
daerah
dalam
menyelenggarakan pembangunan dan pelayanan publik di
daerah yang terkena dampak pemekaran dari tahun 2005
sampai tahun 2007.
i.
Lingkungan
hidup,
dengan
arah
kebijakan
untuk
meningkatkan sarana dan
prasarana pemantauan kualitas
air, pengendalian pencemaran air, dan perlindungan
sumber daya air.
11.
Daerah penerima DAK wajib menyediakan dana pendamping
sekurang-kurangnya 10 persen dari lokasi DAK ke daerah
tersebut.
Berdasarkan
peraturan
perundang-undangan
yang
berlaku, daerah dengan kemampuan keuangan tertentu tidak
diwajibkan menganggarkan dana pendamping.
12.
Alokasi
DAK
ke
daerah
ditentukan
berdasarkan
kriteria-kriteria sebagai berikut :
-
Kriteria
Umum.
Kriteria
umum
ditetapkan
dengan
mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dalam APBD
untuk
membiayai
kebutuhan
pembangunan
daerah.
Berdasarkan pertimbangan tersebut maka kriteria umum
alokasi DAK adalah sebagai berikut :
a.
Pengalokasian
DAK
diprioritaskan
untuk
daerah-daerah
yang
memiliki
kemampuan
fiskal
rendah
atau
di
bawah
rata-rata
nasional
berdasarkan indeks fiskal neto yang dikeluarkan
oleh Departemen Keuangan.
b.
Kemampuan
Fiskal
Daerah
sebagaimana
dimaksud
diatas didasarkan pada selisih antara realisasi
Penerimaan Umum Daerah dengan belanja Pegawai
Negeri Sipil Daerah pada APBD Tahun Anggaran 2005.
-
Kriteria Khusus. Kriteria khusus ditetapkan dengan
memperhatikan
peraturan
perundang-undangan
yang
mengatur kekhususan suatu daerah dan karakteristik
daerah.
Dengan
demikian
DAK
dialokasikan
kepada
daerah-daerah tertentu yang memenuhi kriteria khusus
sebagai berikut :
a.
Berada di provinsi yang memiliki status sebagai
Daerah Otonomi Khusus;
b.
Daerah
pesisir
dan
pulau-pulau
kecil, daerah
perbatasan
darat
dengan
negara
lain,
daerah
tertinggal/terpencil,
daerah
rawan
banjir
dan
longsor, serta daerah yang termasuk dalam kategori
daerah ketahanan pangan dan daerah pariwisata.
-
Kriteria Teknis. Kriteria teknis ditetapkan dengan
menggunakan
indikator-indikator
yang
dapat
menggambarkan
kondisi
sarana
atau
prasarana
pada
masing-masing bidang dan disesuaikan dengan kegiatan
yang akan didanai oleh DAK.
Kriteria teknis kegiatan DAK untuk bidang pendidikan
dirumuskan oleh Menteri Pendidikan Nasional, bidang
kesehatan oleh Menteri Kesehatan, bidang infrastruktur
jalan, irigasi, air minum dan penyehatan lingkungan
permukiman oleh Menteri Pekerjaan Umum, bidang kelautan
dan perikanan oleh Menteri Perikanan, bidang pertanian
oleh Menteri Pertanian, bidang prasarana pemerintahan
daerah oleh Menteri Dalam Negeri, dan bidang lingkungan
hidup oleh Menteri Negara Lingkungan Hidup.
Arah Kebijakan Pengalokasian Dana Otonomi Khusus, Sebagai
wujud pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang
Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua dan Undang-Undang
Nomor 11
Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, dialokasikan dana otonomi
khusus kepada untuk Provinsi Papua dan Provinsi Nanggroe Aceh
Darussalam (NAD) yang besarnya masing-masing setara dengan 2
persen dari plafon DAU nasional.
Penggunaan dana otonomi
khusus untuk Provinsi Papua diarahkan
untuk pembiayaan pendidikan dan kesehatan. Di samping itu juga
disediakan
dana
tambahan
untuk
pembiayaan
pembangunan
infrastruktur terutama prasarana jalan dan perhubungan di Provinsi
Papua. Secara khusus pembangunan infrastruktur akan diarahkan
untuk
penanganan
jaringan
jalan
strategis
lintas
wilayah
kabupaten/kota terutama di daerah pegunungan tengah Papua dan
perbatasan dengan negara PNG, pembangunan bandara di kawasan
pegunungan tengah dan perbatasan dengan
negara PNG, pembangunan pelabuhan di kawasan terpencil terutama
kawasan
Selatan
Papua,
optimalisasi
potensi
Sungai
bagi
pengembangan ASDP, perbaikan lingkungan perumahan dan air
bersih, pengembangan irigasi bagi peningkatan produksi pangan,
pengendalian banjir, peningkatan fasilitas transportasi darat laut
dan udara, serta pengadaan prasarana dan sarana transportasi
kawasan terpencil. Upaya untuk meningkatkan kinerja pengelolaan
dan pemanfaatan dana ini terus dilakukan melalui peningkatan
koordinasi
sejak
proses
perencanaan
hingga
evaluasi
pelaksanaannya.
Penggunaan dana otonomi khusus untuk Provinsi NAD diarahkan untuk
pembiayaan
pembangunan
dan
pemeliharaan
infrastruktur,
pemberdayaan ekonomi rakyat, penanggulangan kemiskinan, serta
pendanaan pendidikan, sosial, dan kesehatan.
Tabel III.I
GAMBARAN EKONOMI MAKRO
----------------------------------------------------------------
Realisasi
Proyeksi
---------------------------------------
------------------------------------------------------------------
PERTUMBUHAN EKONOMI (%)
5,0
5,7
5,5
6,3
6,8
PERTUMBUHAN PDB SISI
PENGELUARAN (%)
Konsumsi Masyarakat
5,0
4,0 3,2
5,1
5,9
Konsumsi Pemerintah
4,0
6,6 9,6
8,9
6,2
Investasi
14,7
10,8 2,9
12,3
15,5
Ekspor Barang dan Jasa
13,5
16,4 9,2
9,9
12,7
Impor Barang dan Jasa
26,7
17,1 7,6
14,2
17,8
PERTUMBUHAN PDB SISI
PRODUKSI (%)
Pertanian, Perkebunan,
Peternakan.
2,8
2,7 3,0
2,7
3,7
Kehutanan, dan Perikanan
Pertambangan dan
Penggalian
-4,5
3,1 2,2
2,9
3,2
Industri Pengolahan
6,4
4,6 4,6
7,2
7,7
Nonmigas
7,5
5,9 5,3
7,9
8,4
Listrik. Gas dan Air
Bersih
5,3
6,3 5,9
6,2
8,2
Bangunan
7,5
7,4 9,0
9,4
10,0
Perdagangan. Hotel, dan
Restoran
5,7
8,4 6,1
7,0
7,2
Pengangkutan dan
Telekomunikasi
13,4
13,0 13,6
13,7
14,0
Keuangan, Persewaan,
dan Jasa Usaha
7,7
6,8 5,6
6,0
6,2
Jasa-jasa
5,4
5,0 6,2
4,2
4,0
LAJU INFLASI (%)
6,4
17,1 6,6
6,5
6,0
KEUANGAN NEGARA
Defisit APBN/PDB (%)
1,3
0,5 1,0
1,1
1,7
Penerimaan Pajak/PDB (%)
12,2
12,7 12,3
14,4
13,5
Stok Utang Pemerintah/
PDB (%)
56,1
47,8 39,4
37,4
35,2
----------------------------------------------------------------
Tabel III.2
PERKIRAAN NERACA PEMBAYARAN
(USD miliar)
-----------------------------------------------------------------
Realisasi
Proyeksi
----------------------------------------
2004 2004
-----------------------------------------------------------------
Ekspor
70,8 87,0
102,7
110,8
123,1
Migas
16,3 20,2
22,2
20,5
19,8
Nonmigas
54,5 66,8
80,6
90,2
103,3
Impor
-50,8
-69,5
-73,0
-80,1
-91,7
Migas
-11,2
-16,0
-15,8
-14,0
-12,3
Nonmigas
-30,5
-53,4
-57,2
-66,2
-79,3
Jasa-jasa
-18,6
-17,3
-20,1
-22,1
-25,9
Pembayaran Bunga
- 2,8
- 2,7
- 2,6
- 2,9
- 3,1
Pinjaman
Neraca Transaksi Berjalan
1,6 0,3
9,6
8,6 5,5
Neraca Modal dan Finansial
1,9 0,3
2,54,0
3,9
Neraca Modal
0,0 0,3
0,30,4
0,2
Necara Finansial
1,9 0,0
2,13,6
3,7
Investasi Langsung
01,5 5,3
4,15,6
6,9
Arus Masuk
1,9 8,3
7,59,1
10,9
Arus Keluar
-3,4
-3,1
-3,5
-3,6
-3,9
Portfolio
4,4 4,2
3,83,7
3,3
Aset Swasta
0,4
-1,1
-1,9
-2,0
-2,1
Liabilitie
4,1 5,3
5,75,7
5,4
Pemerintah dan
BI
2,3 4,8
4,52,8
2,8
Swasta
1,8 0,4
1,33,0
2,5
Lainnya
-1,0
-9,4
-5,8
-5,8
-6,5
Aset Swasta
1,0
-8,6
-3,6
-4,9
-5,4
Liabilities
-2,0
-0,8
-2,2
-0,9
-1,1
Pemerintah dan
BI
-2,7
-0,8
-2,5
-1,7
-2,1
Swasta
0,7 0,0
0,30,8
1,0
Total
3,4 0,6
12,1
12,6
9,4
Selisih Perhitungan
-3,1
-0,2
3,00,0
0,0
Neraca Keseluruhan
0,3 0,4
15,0 12,6
9,4
Cadangan Devisa
36,3 34,7
42,6 55,2
64,6
Memorandum Item
Exceptional Financing
IMF Neto
-1,0
-1,1
-7,6 0,0
0,0
Penjadwalan Hutan
0,0 2,7
0,0
0,0
0,0
Transaksi Berjalan/PDB (%)
0,6 0,1
2,6
2,1
1,0
Pertumbuhan Ekspor
Nonmigas (%)
11,5 22,5
20,7 12,0
14,5
Pertumbuhan Impor
Nonmigas (%)
24,4 36,0
7,1 15,6
19,8
BAB 4
KAIDAH PELAKSANAAN
Dalam melaksanakan program dan kegiatan untuk mencapai
sasaran-sasaran pembangunan yang tertuang dalam Rencana Kerja
Pemerintah (RKP) Tahun 2008, Kementerian, Lembaga Pemerintah
Non-Departemen,
dan
Pemerintah
Daerah
wajib
menerapkan
prinsip-prinsip
efisiensi,
efektivitas,
transparansi,
akuntabilitas dan partisipasi.
Pelaksanaan kegiatan, baik dalam kerangka regulasi maupun
dalam
kerangka
investasi
pemerintah
dan
pelayanan
umum,
mensyaratkan keterpaduan dan sinkronisasi antar kegiatan, baik
di antara kegiatan dalam satu program maupun kegiatan antar
program, dalam satu instansi dan antar instansi, dengan tetap
memperhatikan tugas pokok dan fungsi yang melekat pada masing-
masing lembaga serta pembagian urusan antara pemerintah pusat,
provinsi,
dan
kabupaten/kota,
sesuai
dengan
peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Dalam
rangka
mewujudkan
keterpaduan
dan
sinkronisasi
pelaksanaan kegiatan yang telah diprogramkan, telah dilaksanakan
proses
musyawarah
antar
pelaku
pembangunan
melalui
forum
musyawarah
perencanaan
pembangunan
atau
Musrenbang,
seperti
Musrenbang Daerah Kabupaten/Kota, Rapat Koordinasi Pusat
(Rakorpus),
Musrenbang
Provinsi,
dan
Musrenbang
Nasional
(Musrenbangnas).
RKP Tahun 2008 merupakan acuan bagi Kementerian, Lembaga
Pemerintah Non-Departemen, dan Pemerintah Daerah maupun masyarakat
termasuk dunia usaha sehingga tercapai sinergi dalam pelaksanaan
program pembangunan.
Sehubungan dengan itu, ditetapkan kaidah-kaidah pelaksanaan
RKP tahun 2008 sebagai berikut :
1.
Lembaga
Negara,
Kementerian,
Lembaga
Pemerintah
Non-Departemen, Pemerintah Daerah, serta masyarakat termasuk
dunia usaha berkewajiban untuk melaksanakan program-program
RKP Tahun 2008 dengan sebaik-baiknya;
2.
RKP Tahun 2008 menjadi acuan dan pedoman bagi Lembaga Negara,
Kementerian, dan Lembaga Pemerintah Non-Departemen dalam
menyusun kebijakan publik, baik yang berupa kerangka regulasi
maupun kerangka investasi pemerintah dan pelayanan umum,
dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun
Anggaran 2008. Untuk mengupayakan keterpaduan, sinkronisasi
dan harmonisasi pelaksanaan program dalam rangka koordinasi
perencanaan,
maka
masing-masing
instansi
pemerintah
(kementerian/lembaga), setelah menerima pagu sementara Tahun
2008,
perlu
menyesuaikan
Rencana
Kerja
Kementerian
Negara/Lembaga (Renja-KL) menjadi Rencana Kerja dan Anggaran
Kementerian Negara/lembaga (RKA-KL) sebagai berikut:
a.
Uraian penggunaan APBN Tahun Anggaran 2008, yang
merupakan kegiatan untuk mencapai prioritas pembangunan
nasional yang berupa kerangka regulasi sesuai dengan
kewenangannya dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP),
Peraturan
Presiden
(Perpres),
atau
Peraturan
Menteri/Kepala Lembaga;
b.
Uraian rencana penygunaan APBN Tahun Anggaran 2008,
yang
merupakan
kegiatan
untuk
mencapai
prioritas
pembangunan nasional yang berupa kerangka investasi
pemerintah
dan
pelayanan
umum
sesuai
dengan
kewenangannya;
c.
Uraian sebagaimana yang dimaksud butir (b) di alas
perlu menguraikan kewenangan pengguna anggaran yang
bersangkutan, dalam rangka pelaksanaan tugas pemerintah
pusat, tugas dekonsentrasi, tugas pembantuan, atau
sudah menjadi kewenangan daerah;
d.
Pemerintah wajib menyampaikan rancangan APBN Tahun
Anggaran
dari
masing-masing
lembaga
negara,
departemen, dan lembaga pemerintah non-departemen, baik
yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah pusat, yang
dilaksanakan melalui asas dekonsentrasi, ataupun yang
dilaksanakan melalui tugas pembantuan.
3.
Bagi Pemerintah Daerah (provinsi/kabupaten kota), RKP Tahun
2008 menjadi acuan dan pedoman dalam menyusun kebijakan
publik, baik berupa kerangka regulasi maupun kerangka
investasi pemerintah dan pelayanan umum dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2008.
Untuk mengupayakan keterpaduan, sinkronisasi dan harmonisasi
pelaksanaan
setiap
program
dalam
rangka
koordinasi
perencanaan,
masing-masing
instansi
daerah
perlu
menyempurnakan Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah
(Renja SKDP) Tahun 2008 sebagai berikut :
a.
Uraian penggunaan APBD Tahun Anggaran 2008, yang
merupakan kegiatan untuk mencapai prioritas pembangunan
nasional/daerah yang berupa kerangka regulasi sesuai
dengan kewenangannya dalam bentuk Peraturan Daerah
(Perda) dan Peraturan Gubernur/Bupati/Wali Kota;
b.
Uraian rencana penggunaan APBD Tahun Anggaran 2008,
yang
merupakan
kegiatan
untuk
mencapai
prioritas
pembangunan
nasional/daerah,
yang
berupa
kerangka
investasi pemerintah dan pelayanan umum sesuai dengan
kewenangannya;
c.
Uraian sebagaimana yang dimaksud butir (b) diatas,
perlu juga menguraikan kewenangan pengguna anggaran
yang
bersangkutan,
dalam
rangka
pelaksanaan
tugas
pemerintah daerah, tugas dekonsentrasi yang diterima
pemerintah provinsi dari pemerintah pusat, atau tugas
pembantuan yang diterima pemerintah kabupaten/kota dari
pemerintah pusat;
d.
Pemerintah daerah wajib menyampaikan rancangan APBD
Tahun Anggaran 2008 dari masing-masing instansi daerah,
yang dilaksanakan langsung sebagai kewenangan daerah.
4.
Pemerintah Pusat, di bawah koordinasi Kementerian Perencanaan
Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
(Bappenas),
dengan
mendapatkan
masukan
dari
seluruh
Kementerian/Lembaga/Pemerintah
Daerah
merumuskan
matriks
rencana tindak pada setiap bidang pembangunan (matriks
rencana
tindak
menjadi
lampiran
dari
setiap
bidang
pembangunan) menjadi dokumen RKP Tahun 2008;
5.
Masyarakat luas dapat berperanserta seluas-luasnya dalam
perancangan dan perumusan kebijakan yang nantinya dituangkan
dalam bentuk peraturan perundang-undangan.
Berkaitan dengan pendanaan pembangunan, masyarakat luas dan
dunia usaha dapat berperanserta dalam pelaksanaan program-
program
pembangunan
berdasarkan
rancangan
peran
serta
masyarakat dalam kegiatan yang bersangkutan sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan
yang
berlaku.
Masyarakat luas juga dapat berperanserta dalam pengawasan
terhadap
pelaksanaan
kebijakan
dan
kegiatan
dalam
program-program pembangunan;
6.
Pada akhir tahun anggaran 2008, setiap instansi pemerintah
wajib melakukan evaluasi pelaksanaan kegiatan yang meliputi
evaluasi
terhadap
pencapaian
sasaran
kegiatan
yang
ditetapkan,
kesesuaiannya
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan yang mengatur pelaksanaan APBN/APBD dan
peraturan-peraturan lainnya;
7.
Untuk
menjaga
efektivitas
pelaksanaan
program,
setiap
Kementerian/Lembaga Pemerintah Non-Departemen dan Pemerintah
Daerah wajib melakukan pemantauan pelaksanaan kegiatan,
melakukan tindakan koreksi yang diperlukan, dan melaporkan
hasil-hasil pemantauan secara berkala 3 (tiga) bulan kepada
Presiden/Gubernur/Bupati/Walikota sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lampiran (Prioritas 4 s/d 8) lihat fisik