Langsung ke konten

Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 1961 tentang PENCABUTAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 6 TAHUN 1961 DAN PENETAPAN PENYELENGGARAAN PEKAN RAYA DAN PAMERAN INDONESIA

PERPRES No. 18 Tahun 1961 berlaku

Pasal 5

Pekan Raya atau Pameran Lokal diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Tingkat II dengan persetujuan dan di bawah pengawasan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I yang bersangkutan atau wakilnya diibu kota Daerah tingkat II atau tempat lain yang ditetapkan oleh Kepala Daerah Tingkat II yang bersangkutan. Pasal 6. Pameran Nasional dapat diselenggarakan diluar negeri oleh Perwakilan Republik INDONESIA dinegara yang bersangkutan atau oleh sesuatu atau beberapa instansi di INDONESIA dengan memperhatikan petunjuk-petunjuk dari Departemen Penerangan dan dengan persetujuan Menteri Pembangunan. Pasal 7. Negara asing dapat menyelenggarakan Pameran Pembangunan di INDONESIA dengan pengawasan Leppri setelah mendapat persetujuan dari Menteri Pembangunan. Pasal 8. Pameran yang bersifat khusus dapat diselenggarakan oleh instansi atau badan/perusahaan yang berkepentingan dengan persetujuan dan pengawasan dari Leppri.

Pasal 15

Leppri dalam tugasnya bertanggung jawab kepada Menteri Pembangunan. Pasal 16. Leppri mengadakan koordinasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan Pekan Raya dan Pameran serta memberi petunjuk- petunjuk seperlunya. Pasal 17. (1) Untuk menyelenggarakan Pekan Raya/Pameran Nasional dan/ atau Lokal Pemerintah Daerah Tingkat I atau Daerah Tingkat II dapat membentuk suatu badan penyelenggara yang bersifat tetap yang susunannya sedapat mungkin disesuaikan dengan Leppri dipimpin oleh Kepala Daerah atau wakilnya. (2) Badan tersebut pada ayat (1) pasal ini bertindak juga sebagai badan penasehat dan pembantu dari Kepala Daerah dalam urusan Pekan Raya dan Pameran Pembangunan. BAB IV. Keuangan Leppri. Pasal 18. Leppri memperoleh keuangan: 1. berupa bantuan dari Pemerintah; 2. menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar yang disahkan oleh Menteri Pembangunan. BAB V. Lain-lain. Pasal 19. (1) Ketentuan-ketentuan lain yang dianggap perlu dan hal-hal yang berhubungan dengan tugas dan wewenang Leppri yang belum diatur dalam peraturan ini ditetapkan oleh Menteri Pembangunan. (2) Peraturan-peraturan mengenai persoalan yang sama telah ada sebelum berlakunya Peraturan PRESIDEN ini disesuaikan dengan ketentuan-ketentuan dalam peraturan ini dan dianggap batal, apabila bertentangan. Pasal 20. Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan PRESIDEN ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Nopember 1961. PRESIDEN Republik INDONESIA, ttd. SOEKARNO. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Nopember 1961. Sekretaris Negara, ttd. MOHD. ICHSAN.