Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 1960 tentang PEMBERIAN GANJARAN (PREMI) KEPADA ORANG-ORANG YANG TELAH MEMBERIKAN JASANYA DALAM PENGUSUTAN BEBERAPA TINDAK PIDANA
Pasal 1
Menteri Keuangan dapat memberikan ganjaran (premi);
a. setinggi-tingginya Rp. 5.000,_ kepada mereka bersama-sama atau kepada seseorang yang pada umumnya atau pada khususnya tidak berwenang untuk mengusut tindak pidana yang berhubungan dengan pemasukan, pengeluaran, penerusan atau pengangkutan barang-barang, untuk petunjuk-petunjuk yang nyata yang diberikannya hingga dapat ditangkap (achterhalen) pelanggaran, baik dari peraturan-peraturan mengenai bea-cukai maupun dari peraturan-peraturan lain yang mengatur pemasukan, pengeluaran, penerusan atau pengangkutan barang-barang (termasuk didalamnya alat-alat pembayaran) melalui darat, laut dan udara atau untuk bantuan yang nyata yang diberikannya pada penangkapan tersebut;
b. setinggi-tingginya Rp. 2.500,- kepada mereka bersama-sama atau kepada seseorang yang pada umumnya berwenang untuk mengusut suatu perkara pidana atau pada khususnya berwenang untuk mengusut tindak pidana yang berhubungan dengan pemasukan, pengeluaran, penerusan atau pengangkutan barang-barang, karena kegiatannya dalam menangkap (achterhalen) pelanggaran-pelanggaran baik dari peraturan-peraturan mengenai bea dan cukai maupun dari peraturan-peraturan lain yang mengatur pemasukan, pengeluaran atau penerusan dan pengangkutan barang-barang (termasuk didalamnya alat-alat pembayaran) melalui darat, laut dan udara, akan tetapi hanya dalam hal mereka/ia terhadap pelanggaran yang tertangkap itu tidak diberikan ganjaran sebagaimana dimaksud dalam sub c atau d;
c. setinggi-tingginya 50% yang tidak melebihi Rp. 1.000.000,-dari jumlah hasil bersih dari penjualan barang-barang (termasuk didalamnya alat- alat pembayaran) yang adalah hak Negara menurut pasal 13 ayat (6) "Rechtenordonnantie" (Staatsblad 1882 No. 240 jo. Staatsblad 1931 No.
471, 1935 No. 149 dan 1948 No. 43), kepada mereka bersama-sama atau kepada seseorang yang benar-benar secara giat telah ikut-serta dalam menahan (annhalen) barang-barang tersebut yang tidak diketahui siapa pelanggarnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 13"Rechtenordonnantie" tersebut diatas,
d. 1.
setinggi-tingginya 50% yang tidak melebihi Rp. 1.000.000,-dari jumlah hasil bersih dari denda-denda dan hasil pelelangan barang-barang yang dirampas, yang adalah hak Negara, kepada mereka bersama-sama atau kepada seseorang yang benar-benar dan secara giat telah ikut-serta atau dengan cara apapun yang nyata juga, telah memberi bantuan dalam menangkap pelanggaran- pelanggaran, baik dari peraturan-peraturan bea cukai maupun dari peraturan-peraturan lain, yang mengatur pemasukan, pengeluaran, penerusan dan pengangkutan barang-barang (termasuk didalamnya alat-alat pembayaran) melalui darat, laut dan udara, ataupun dari peraturan devisen sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 sub 1 e huruf f UNDANG-UNDANG Tindak Pidana Ekonomi;
2. dalam hal dilakukan pendendaan damai atau dalam hal diadakan penyimpanan perkara dengan syarat-syarat mengenai perkara pelanggaran yang disebut dalam sub a dan b diatas, maka ganjaran adalah setinggi-tingginya 30% yang tidak melebihi Rp.
1.000.000,-.
e. setinggi-tingginya Rp. 5.000,-selama mereka/ia tidak memperoleh ganjaran seperti dimaksud dalam sub c dan d, kepada mereka bersama- sama atau kepada seseorang untuk petunjuk-petunjuk yang nyata yang diberikan, hingga dapat ditangkap pelanggaran penimbunan barang- barang, seperti yang dimaksud dalam pasal 1 sub 1 e huruf c UNDANG-UNDANG Tindak Pidana Ekonomi sebagaimana beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG No. 1 tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 13) atau untuk petunjuk-petunjuk yang nyata yang diberikan tentang sesuatu penimbunan barang-barang lain, hingga dapat ditangkap pelanggaran tindak pidana ekonomi lain, seperti yang di-maksud dalam pasal sub 1e dan 3e dari peraturan-peraturan tersebut;
f. setinggi-tingginya Rp. 1.000,-kepada mereka bersama-sama atau kepada seseorang yang atas petunjuk-petunjuk yang nyata, dapat diketemukan suatu penyulingan arak (stokerij dan distileerderij) yang tidak sah, apabila pesawat itu diketemukan sedang bekerja, atau setinggi- tingginya Rp. 500,-apabila pesawat itu tidak bekerja, sekedar ia belum menerima ganjaran berdasar sub a, b atau d;
g. sebesar harga resmi obat bius yang ditangkap, kepada mereka bersama- sama atau kepada seseorang yang dengan cara apapun yang nyata telah mengakibatkan penangkapan obat-obat bius yang jenisnya ditetapkan oleh seorang ahli, atau sebesar setinggi-tingginya Rp. 50.000,- dalam hal penangkapan yang bersangkutan dilakukan dalam keadaan yang sangat sulit dan mengenai obat bius yang sangat besar;
Pasal 2
a. Untuk dapat memperoleh ganjaran sebagaimana tersebut dalam pasal I, instansi yang bersangkutan mengirimkan surat permohonan ganjaran kepada Menteri Keuangan disertai :
a. salinan putusan Hakim yang bersangkutan yang telah mempunyai kekuatan mutlak atau salinan penetapan penyelesaian perkara diluar sidang Pengadilan.
b. bukti penyetoran dalam Kas Negeri dan denda-denda atau denda- denda damai yang telah dipungut berdasarkan surat putusan penetapan tersebut dan/atau hasil bersih dari penjualan barang- barang yang dirampas.
c. uraian tentang jasa orang atau orang-orang yang dimohonkan ganjaran.
d. jumlah ganjaran yang diusulkan.
b. Apabila dalam pasal 1 sub g dimohon ganjaran yang lebih besar pada harga resmi obat bius, maka diterangkan juga keadaan penangkapan yang sangat sulit dan jumlah-jumlah obat bius yang telah ditahan atau dirampas.
Pasal 3
Pelaksanaan dari ketentuan-ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN ini, diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.
Pasal 4
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada hari diundangkannya, kecuali bagi pemberian ganjaran untuk jasa-jasa yang diberikan dalam pasal I sub e, yang berlaku mulai tanggal 13 Juli 1959.
Pasal 5
Ganjaran yang belum diberikan untuk perkara-perkara yang belum selesai pada
hari mulai berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, diberikan menurut Peraturan PRESIDEN ini.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan PRESIDEN ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Agustus 1960 PRESIDEN Republik INDONESIA,
Ttd.
SOEKARNO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Agustus 1960 Menteri Kehakiman,
Ttd.
SAHARDJO
