PERCEPATAN PEMBANGUNAN PERGARAMAN NASIONAL
Ditetapkan: 2025-01-01
Pasal 1
**(1) Dalam rangka mendukung percepatan pembangunan**
Pergaraman nasional pada provinsi yang telah ditetapkan
sebagai SEGAR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
ayat l2l, gubernur menyusun rencana induk Pergaraman
daerah.
sebagaimana l2l Rencana induk Pergaraman daerah dimaksud pada ayat (l) harus selaras dengan rencana
pembangunan jangka menengah daerah, rencana kerja
pembangunan daerah, rencana strategis perangkat
daerah, dan rencana kerja perangkat daerah.
**(3) Rencana induk Pergaraman daerah sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
- kondisi umum lokasi Pergaraman;
- kondisi eksisting prasarana dan sarana Pergaraman;
- kebutuhan dan pasokan;
- kondisi pasar Garam;
- arah kebijakan dan strategi; dan
- rencana aksi pembangunan Pergaraman daerah.
**(4) Rencana aksi pembangunan Pergaraman daerah**
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf f mengacu
pada rencana aksi percepatan pembangunan Pergaraman
nasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden
ini.
### Pasal 11...
SK No 193398 A
---
PRESTDEN
Pasal 1
(l) Menteri yang sinkronisasi dan
koordinasi serta pengendalian urusan kementerian di
bidang pangan pengendalian
pelaksanaan rencana aksi sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 8.
(21 Dalam rangka melaksanakan koordinasi
pelaksanaan rencana al<si sebagaimana dimaksud pada
ayat (l), menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi
dan koordinasi serta pengendalian urusan kementerian
di bidang pangan mengembangkan sistem informasi.
**(3) Menteri yang sinkronisasi dan**
koordinasi serta urusan kementerian di
bidang pEmgan laporan pelaksanaan
rencErna aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
kepada Presiden paling sedikit 1 (satu) kali dalam I (satu)
tahun atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
**(4) Laporan pelaksanaan rencana aksi sebagaimana**
dimaksud pada ayat (3) disusun berdasarkan hasil
pemantauan dan evaluasi rencana aksi.
**(5) Ketentuan mengenai pemantauan dan evaluasi rencana**
aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan
peraturan menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi
dan koordinasi serta pengendalian urusan kementerian
di bidang p.rngan.
Pasal 2
(U Pembangunan nasional bertujuan untuk
mewujudkan Swasembada Garam nasional pada
tahun2O27.
(21 Selain mewujudkan Swasembada Garam nasional pada
tahun 2027 sebasaimana dimaksud pada ayat (l)'
pembangunan Pergaraman nasional bertujuan untuk:
- meningkatkan Usaha Pergaraman dalam negeri; dan
- melanjutkan pembangunan Usaha Pergaraman
nasional secara terpadu dan berkesinambungan.
**(3) Swasembada Garam nasional sebagaimana dimaksud**
percepatan pada ayat (1) diwujudkan melalui
pembangunan Garam nasional yang dilakukan oleh
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan pemangku
kepentingan dalam rangka pemenuhan kebutuhan
Garam nasional.
Pasal 3
(l) Kebutuhan Garam nasional sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (31 terdiri atas:
- Garam konsumsi;
pangan; b. Garam untuk industri aneka
- Garam untuk industri penyamalan kulit;
- Garam untuk utater treatmenl
pakan ternak; e. Garam untuk industri
- Garam . . .
SK No 193402A
---
EEFFIEtrN
!=ITITFJTIilNI:Dr.Tf fdTI]
- Garam untuk industri pengasinan ikan;
- Garam untuk peternakan dan perkebunan;
- Garam untuk industri sabun dan deterjen;
- Garam untuk industri tekstil;
- Garam untuk pengeboran minyak;
- Garam untuk industri kosmetik;
- Garam untuk industri farmasi dan alat kesehatan;
dan
- Garam untuk industri kimia atau chlor alkali.
sebagaimana dimaksud pada l2l Kebutuhan Garam nasional ayat (1) huruf a dan huruf c sampai dengan huruf k
harus dipenuhi dari Garam produksi dalam negeri oleh
Petambak Garam dan badan usaha.
**(3) Pemenuhan kebutuhan Garam nasional sebagaimana**
dimaksud pada ayat (l) huruf b dan huruf I harus
dipenuhi dari Garam produksi dalam negeri oleh
Petambak Garam dan badan usaha paling lambat tanggal
31 Desember 2025.
l4l Pemenuhan kebutuhan Garam nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf m harus dipenuhi dari
Garam produksi dalam negeri oleh Petambak Garam dan
badan usaha paling lambat tanggal 31 Desember 2027.
**(5) Kebutuhan Garam nasional sebagaimana dimaksud pada**
ayat (21 dipenuhi secara bertahap sesuai dengan target
yang ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 4
(l) Selain untuk memenuhi kebutuhan Garam nasional,
percepatan Pergaraman nasional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dilakukan
untuk pengembangan Garam yang dilindungi Indikasi
Geografis.
121 Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melaksanakan
pembinaan dan pengawasan pengembangan Garam yang
dilindungi Indikasi Geogralis sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
### Pasal 5...
SK No 193401A
---
FRESIDEN
Pasal 5
**(1) Percepatan pembangunan Pergaraman nasional**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (31 dilakukan
melalui:
- pemberdayaan dan perlindungan Petambak Garam;
dan/atau
- percepatan investasi dalam Usaha Pergaraman.
Garam l2l Pemberdayaan dan perlindungan Petambak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dilaksanalan pada SEGAR.
**(3) Dalam rangka percepatan pembangunan Pergaraman**
nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
insentif fiskal dan nonfiskal sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
(l) Swasembada Garam nasional pada tahun 2027
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dicapai
melalui strategi:
- intensifikasi;
- ekstensifikasi; dan
- teknologi dengan lahan terbatas.
**(1) (21 Intensifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat**
huruf a dilakukan melalui:
- peningkatan produksi pada lahan tambak Garam
yang sudah ada;
- intervensi teknologi berupa pembuatan air tua;
dan/atau
- penyediaan prasarana dan sarana Usaha
**(1) (3) Ekstensilikasi sebagaimana dimaksud pada ayat**
huruf b dilakukan melalui:
baru; a. pengembangan lahan tambak Garam
dan/atau
produksi b. penyediaan lahan tambak Garam untuk
Garam.
**(4) Teknologi...**
SK No 193400A
---
ErISt il
KIN iI-IIETrit
-6
**(4) Teknologi dengan lahan terbatas sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) huruf c dilakukan paling sedikit melalui
pembuatan pabrik pengolah air laut menjadi Garam.
Pasal 7
**(1) Percepatan pembangunan Pergaraman nasional**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3)
dilaksanakan pada SEGAR.
(21 SEGAR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
pada provinsi yang memiliki potensi pengembangan
Usaha Pergaraman dengan kriteria:
- tersedia lahan untuk produksi Garam;
- tersedia prasarana dan sarana Usaha Pergaraman;
- terdapat p€rngsa pasar Garam; dan
- terdapat dukungan dari Pemerintah Pusat,
Pemerintah Daerah, dan/atau pemangku
kepentingan.
**(3) SEGAR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan**
oleh Menteri.
**(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan**
SEGAR sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur
dengan Peraturan Menteri.
Pasal 8
(l) Percepatan pembangunan Pergaraman nasional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (31 dilakukan
melalui program dan kegiatan yang dituangkan dalam
rencana aksi.
(21 Rencana aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
dilaksanakan melalui sistem bisnis Pergaraman yang
meliputi:
a
- produksi;
- pascaproduksi;
- pengolahan; dan
- pemasaran,
### Pasal 9...
SK No 193399A
---
EEIiFIEtrN
Pasal 9
(l) Rencana aksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
ditetapkan setiap 5 (lima) tahun.
(21 Rencana aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
mengacu pada rencana pembangunan jangka menengah
nasional
**(3) Rencana aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat**
dilakukan penyesuaian dalam hal terdapat perubahan
kebijakan nasional.
Pasal 12
**(1) Keberhasilan pelaksanaan rencana aksi sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 8 diukur berdasarkan besaran
target indikator kinerja yang terdiri atas:
- produksi Garam; dan
- penyerapan hasil produksi Garam.
(21 Produksi Garam sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dilakukan untuk pemenuhan kebutuhan Garam
nasional.
**(3) Penyerapan**
SK No 193397 A
---
PRESIDEN
**(3) Penyerapan hasil produksi Garam sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan untuk
jaminan kepastian usaha Petambak Garam dan
keseimbangan pasokan dan kebutuhan.
**(4) Jaminan kepastian usaha Petambak Garam dan**
keseimbangan pasokan dan kebutuhan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan melalui:
- penugasErn kepada badan usaha milik negara yang
menangani bidang Pergaraman atau bidang terkait
lain sebagai penyangga pasokan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan/atau
- penetapan harga pokok produksi.
**(5) Besaran target indikator kinerja sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 13
Pendanaan pelaksanaan rencana al<si sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 dan rencana induk Pergaraman daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O bersumber dari:
- angg.rran pendapatan dan belanja negara;
- angg.rran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
- sumber lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 14
**(1) Rencana aksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8**
periode tahun 2025-2029 ditetapkan dengan Peraturan
Presiden ini.
(21 Rencana aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
BABIII ...
SK No 193396 A
---
PRESIOEN
- l0-
Pasal 15
**(1) Dalam keadaan tertentu yang mengakibatkan**
terganggunya pasokan dan/ atau kekurangan atas
kebutuhan Garam nasional, kebutuhan Garam nasional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b,
huruf l, dan huruf m dapat dipenuhi dari sumber lain
melalui:
- penugasan kepada badan usaha milik negara yang
menangani bidang Pergaraman atau bidang terkait
lain; dan/ atau
- pemberian izin pemenuhan kebutuhan Garam
nasional kepada pelaku usaha,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(21 Kekurangan atas kebutuhan Garam nasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh
Menteri berdasarkan verifikasi dan validasi data dari
pelaku usaha.
**(3) Keadaan tertentu yang mengakibatkan terganggunya**
pasokan dan/ atau kekurangan atas kebutuhan Garam
nasional sebasaimana dimaksud pada ayat (l),
ditetapkan dalam rapat koordinasi tingkat menteri yang
dipimpin oleh menteri yang
sinkronisasi dan koordinasi serta urusan
kementerian di bidang pangan.
**(4) Rapat koordinasi tingkat menteri sebagaimana dimaksud**
pada ayat (3) dilaksanakan berdasarkan usulan Menteri.
## BAB IV. . .
SK No 193395 A
---
BAB tV
Pasal 16
Sisa Garam impor tahun 2024 yang berjumlah:
- 47.OLL (empat puluh tujuh ribu sebelas) ton pada
industri pengolah Garam dapat untuk
mencukupi kebutuhan Garam untuk industri aneka
pangan; dan
- 2.2L7,97 (dua ribu dua ratus tujuh belas koma sembilan
tqjuh) ton pada industri pengolah Garam dapat
digunakan untuk mencukupi kebutuhan Garam untuk
industri farmasi dan alat kesehatan,
pada tahun 2025.
Pasal 17
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 126 Tahun 2022 tentang Percepatan
Pembangunan Pergaraman Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 209), dicabut dan
tidak berlaku.
Pasal 18
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No 193394A
---
FRESIDEN
_t2_
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetafkan di Jakarta
pada tanggal 27 Maret2025
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 Maret2O25
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan dan
Hukum,
Djaman
SK No 193393 A
---
PRESIDEN
