Langsung ke konten

PERCEPATAN PEMBANGUNAN PERGARAMAN NASIONAL

PERPRES No. 17 Tahun 2025 berlaku

Ditetapkan: 2025-01-01

Pasal 1

**(1) Dalam rangka mendukung percepatan pembangunan** Pergaraman nasional pada provinsi yang telah ditetapkan sebagai SEGAR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat l2l, gubernur menyusun rencana induk Pergaraman daerah. sebagaimana l2l Rencana induk Pergaraman daerah dimaksud pada ayat (l) harus selaras dengan rencana pembangunan jangka menengah daerah, rencana kerja pembangunan daerah, rencana strategis perangkat daerah, dan rencana kerja perangkat daerah. **(3) Rencana induk Pergaraman daerah sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: - kondisi umum lokasi Pergaraman; - kondisi eksisting prasarana dan sarana Pergaraman; - kebutuhan dan pasokan; - kondisi pasar Garam; - arah kebijakan dan strategi; dan - rencana aksi pembangunan Pergaraman daerah. **(4) Rencana aksi pembangunan Pergaraman daerah** sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf f mengacu pada rencana aksi percepatan pembangunan Pergaraman nasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden ini. ### Pasal 11... SK No 193398 A --- PRESTDEN

Pasal 1

(l) Menteri yang sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian urusan kementerian di bidang pangan pengendalian pelaksanaan rencana aksi sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 8. (21 Dalam rangka melaksanakan koordinasi pelaksanaan rencana al<si sebagaimana dimaksud pada ayat (l), menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian urusan kementerian di bidang pangan mengembangkan sistem informasi. **(3) Menteri yang sinkronisasi dan** koordinasi serta urusan kementerian di bidang pEmgan laporan pelaksanaan rencErna aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) kepada Presiden paling sedikit 1 (satu) kali dalam I (satu) tahun atau sewaktu-waktu jika diperlukan. **(4) Laporan pelaksanaan rencana aksi sebagaimana** dimaksud pada ayat (3) disusun berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi rencana aksi. **(5) Ketentuan mengenai pemantauan dan evaluasi rencana** aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian urusan kementerian di bidang p.rngan.

Pasal 2

(U Pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan Swasembada Garam nasional pada tahun2O27. (21 Selain mewujudkan Swasembada Garam nasional pada tahun 2027 sebasaimana dimaksud pada ayat (l)' pembangunan Pergaraman nasional bertujuan untuk: - meningkatkan Usaha Pergaraman dalam negeri; dan - melanjutkan pembangunan Usaha Pergaraman nasional secara terpadu dan berkesinambungan. **(3) Swasembada Garam nasional sebagaimana dimaksud** percepatan pada ayat (1) diwujudkan melalui pembangunan Garam nasional yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan pemangku kepentingan dalam rangka pemenuhan kebutuhan Garam nasional.

Pasal 3

(l) Kebutuhan Garam nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (31 terdiri atas: - Garam konsumsi; pangan; b. Garam untuk industri aneka - Garam untuk industri penyamalan kulit; - Garam untuk utater treatmenl pakan ternak; e. Garam untuk industri - Garam . . . SK No 193402A --- EEFFIEtrN !=ITITFJTIilNI:Dr.Tf fdTI] - Garam untuk industri pengasinan ikan; - Garam untuk peternakan dan perkebunan; - Garam untuk industri sabun dan deterjen; - Garam untuk industri tekstil; - Garam untuk pengeboran minyak; - Garam untuk industri kosmetik; - Garam untuk industri farmasi dan alat kesehatan; dan - Garam untuk industri kimia atau chlor alkali. sebagaimana dimaksud pada l2l Kebutuhan Garam nasional ayat (1) huruf a dan huruf c sampai dengan huruf k harus dipenuhi dari Garam produksi dalam negeri oleh Petambak Garam dan badan usaha. **(3) Pemenuhan kebutuhan Garam nasional sebagaimana** dimaksud pada ayat (l) huruf b dan huruf I harus dipenuhi dari Garam produksi dalam negeri oleh Petambak Garam dan badan usaha paling lambat tanggal 31 Desember 2025. l4l Pemenuhan kebutuhan Garam nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf m harus dipenuhi dari Garam produksi dalam negeri oleh Petambak Garam dan badan usaha paling lambat tanggal 31 Desember 2027. **(5) Kebutuhan Garam nasional sebagaimana dimaksud pada** ayat (21 dipenuhi secara bertahap sesuai dengan target yang ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 4

(l) Selain untuk memenuhi kebutuhan Garam nasional, percepatan Pergaraman nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dilakukan untuk pengembangan Garam yang dilindungi Indikasi Geografis. 121 Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melaksanakan pembinaan dan pengawasan pengembangan Garam yang dilindungi Indikasi Geogralis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. ### Pasal 5... SK No 193401A --- FRESIDEN

Pasal 5

**(1) Percepatan pembangunan Pergaraman nasional** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (31 dilakukan melalui: - pemberdayaan dan perlindungan Petambak Garam; dan/atau - percepatan investasi dalam Usaha Pergaraman. Garam l2l Pemberdayaan dan perlindungan Petambak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanalan pada SEGAR. **(3) Dalam rangka percepatan pembangunan Pergaraman** nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan insentif fiskal dan nonfiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

(l) Swasembada Garam nasional pada tahun 2027 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dicapai melalui strategi: - intensifikasi; - ekstensifikasi; dan - teknologi dengan lahan terbatas. **(1) (21 Intensifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat** huruf a dilakukan melalui: - peningkatan produksi pada lahan tambak Garam yang sudah ada; - intervensi teknologi berupa pembuatan air tua; dan/atau - penyediaan prasarana dan sarana Usaha **(1) (3) Ekstensilikasi sebagaimana dimaksud pada ayat** huruf b dilakukan melalui: baru; a. pengembangan lahan tambak Garam dan/atau produksi b. penyediaan lahan tambak Garam untuk Garam. **(4) Teknologi...** SK No 193400A --- ErISt il KIN iI-IIETrit -6 **(4) Teknologi dengan lahan terbatas sebagaimana dimaksud** pada ayat (1) huruf c dilakukan paling sedikit melalui pembuatan pabrik pengolah air laut menjadi Garam.

Pasal 7

**(1) Percepatan pembangunan Pergaraman nasional** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dilaksanakan pada SEGAR. (21 SEGAR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan pada provinsi yang memiliki potensi pengembangan Usaha Pergaraman dengan kriteria: - tersedia lahan untuk produksi Garam; - tersedia prasarana dan sarana Usaha Pergaraman; - terdapat p€rngsa pasar Garam; dan - terdapat dukungan dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau pemangku kepentingan. **(3) SEGAR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan** oleh Menteri. **(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan** SEGAR sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 8

(l) Percepatan pembangunan Pergaraman nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (31 dilakukan melalui program dan kegiatan yang dituangkan dalam rencana aksi. (21 Rencana aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan melalui sistem bisnis Pergaraman yang meliputi: a - produksi; - pascaproduksi; - pengolahan; dan - pemasaran, ### Pasal 9... SK No 193399A --- EEIiFIEtrN

Pasal 9

(l) Rencana aksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ditetapkan setiap 5 (lima) tahun. (21 Rencana aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) mengacu pada rencana pembangunan jangka menengah nasional **(3) Rencana aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat** dilakukan penyesuaian dalam hal terdapat perubahan kebijakan nasional.

Pasal 12

**(1) Keberhasilan pelaksanaan rencana aksi sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 8 diukur berdasarkan besaran target indikator kinerja yang terdiri atas: - produksi Garam; dan - penyerapan hasil produksi Garam. (21 Produksi Garam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan untuk pemenuhan kebutuhan Garam nasional. **(3) Penyerapan** SK No 193397 A --- PRESIDEN **(3) Penyerapan hasil produksi Garam sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan untuk jaminan kepastian usaha Petambak Garam dan keseimbangan pasokan dan kebutuhan. **(4) Jaminan kepastian usaha Petambak Garam dan** keseimbangan pasokan dan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan melalui: - penugasErn kepada badan usaha milik negara yang menangani bidang Pergaraman atau bidang terkait lain sebagai penyangga pasokan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau - penetapan harga pokok produksi. **(5) Besaran target indikator kinerja sebagaimana dimaksud** pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 13

Pendanaan pelaksanaan rencana al<si sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan rencana induk Pergaraman daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O bersumber dari: - angg.rran pendapatan dan belanja negara; - angg.rran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau - sumber lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 14

**(1) Rencana aksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8** periode tahun 2025-2029 ditetapkan dengan Peraturan Presiden ini. (21 Rencana aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. BABIII ... SK No 193396 A --- PRESIOEN - l0-

Pasal 15

**(1) Dalam keadaan tertentu yang mengakibatkan** terganggunya pasokan dan/ atau kekurangan atas kebutuhan Garam nasional, kebutuhan Garam nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, huruf l, dan huruf m dapat dipenuhi dari sumber lain melalui: - penugasan kepada badan usaha milik negara yang menangani bidang Pergaraman atau bidang terkait lain; dan/ atau - pemberian izin pemenuhan kebutuhan Garam nasional kepada pelaku usaha, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (21 Kekurangan atas kebutuhan Garam nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh Menteri berdasarkan verifikasi dan validasi data dari pelaku usaha. **(3) Keadaan tertentu yang mengakibatkan terganggunya** pasokan dan/ atau kekurangan atas kebutuhan Garam nasional sebasaimana dimaksud pada ayat (l), ditetapkan dalam rapat koordinasi tingkat menteri yang dipimpin oleh menteri yang sinkronisasi dan koordinasi serta urusan kementerian di bidang pangan. **(4) Rapat koordinasi tingkat menteri sebagaimana dimaksud** pada ayat (3) dilaksanakan berdasarkan usulan Menteri. ## BAB IV. . . SK No 193395 A --- BAB tV

Pasal 16

Sisa Garam impor tahun 2024 yang berjumlah: - 47.OLL (empat puluh tujuh ribu sebelas) ton pada industri pengolah Garam dapat untuk mencukupi kebutuhan Garam untuk industri aneka pangan; dan - 2.2L7,97 (dua ribu dua ratus tujuh belas koma sembilan tqjuh) ton pada industri pengolah Garam dapat digunakan untuk mencukupi kebutuhan Garam untuk industri farmasi dan alat kesehatan, pada tahun 2025.

Pasal 17

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 126 Tahun 2022 tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 209), dicabut dan tidak berlaku.

Pasal 18

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar SK No 193394A --- FRESIDEN _t2_ Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetafkan di Jakarta pada tanggal 27 Maret2025 INDONESIA, ttd Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Maret2O25 , ttd Salinan sesuai dengan aslinya Perundang-undangan dan Hukum, Djaman SK No 193393 A --- PRESIDEN