(1)
Kementerian
Agraria
dan
Tata
Ruang
berada
di
bawah
dan
bertanggung jawab kepada Presiden.
(2)
Kementerian Agraria dan Tata Ruang dipimpin oleh Menteri.
PERPRES No. 17 Tahun 2015 Tentang Kementerian Agraria Dan Tata Ruang
Pasal 1
Pasal 2
Kementerian Agraria dan Tata Ruang mempunyai tugas menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang untuk
membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Pasal 3
Dalam
melaksanakan
tugas
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
2,
Kementerian Agraria dan Tata Ruang menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang tata
ruang,
infrastruktur
keagrariaan/pertanahan,
hubungan
hukum
keagrariaan/pertanahan,
penataan
agraria/pertanahan,
pengadaan
tanah, pengendalian pemanfaatan ruang dan penguasaan tanah, serta
penanganan masalah agraria/pertanahan, pemanfaatan ruang, dan
tanah;
b.
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan
administrasi
kepada
seluruh
unsur
organisasi
di
lingkungan
Kementerian Agraria dan Tata Ruang;
c.
pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung
jawab Kementerian Agraria dan Tata Ruang;
d.
pengawasan
atas
pelaksanaan
tugas
di
lingkungan
Kementerian
Agraria dan Tata Ruang;
e.
pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan
Kementerian Agraria dan Tata Ruang di daerah; dan
f.
pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur
organisasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang.
www.peraturan.go.id
2015, No.18
Pasal 4
Kementerian Agraria dan Tata Ruang terdiri atas:
a.
Sekretariat Jenderal;
b.
Direktorat Jenderal Tata Ruang;
c.
Direktorat Jenderal Infrastruktur Keagrariaan;
d.
Direktorat Jenderal Hubungan Hukum Keagrariaan;
e.
Direktorat Jenderal Penataan Agraria;
f.
Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah;
g.
Direktorat
Jenderal
Pengendalian
Pemanfaatan
Ruang
dan
Penguasaan Tanah;
h.
Direktorat Jenderal Penanganan Masalah Agraria, Pemanfaatan Ruang
dan Tanah;
i.
Inspektorat Jenderal;
j.
Staf Ahli Bidang Landreform dan Hak Masyarakat atas Tanah;
k.
Staf Ahli Bidang Masyarakat Adat dan Kemasyarakatan; dan
l.
Staf Ahli Bidang Ekonomi Pertanahan.
Bagian Kedua
Sekretariat Jenderal
Pasal 5
(1)
Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri.
(2)
Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.
Pasal 6
Sekretariat
Jenderal
mempunyai
tugas
menyelenggarakan
koordinasi
pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi
kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Agraria dan
Tata Ruang.
www.peraturan.go.id
2015, No.18
Pasal 7
Dalam
melaksanakan
tugas
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
6,
Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a.
koordinasi kegiatan Kementerian Agraria dan Tata Ruang;
b.
koordinasi
dan
penyusunan
rencana,
program,
dan
anggaran
Kementerian Agraria dan Tata Ruang;
c.
pembinaan
dan
pemberian
dukungan
administrasi
yang
meliputi
ketatausahaan,
kepegawaian,
keuangan,
kerumahtanggaan,
kerja
sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian
Agraria dan Tata Ruang;
d.
pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e.
koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta
pelaksanaan advokasi hukum;
f.
penyelenggaraan
pengelolaan
barang
milik/kekayaan
negara
dan
layanan pengadaan barang/jasa; dan
g.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Ketiga
Direktorat Jenderal Tata Ruang
Pasal 8
(1)
Direktorat Jenderal Tata Ruang berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri.
(2)
Direktorat Jenderal Tata Ruang dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal 9
Direktorat
Jenderal
Tata
Ruang
mempunyai
tugas
menyelenggarakan
perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan tata ruang
dan pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 10
Dalam
melaksanakan
tugas
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
9,
Direktorat Jenderal Tata Ruang menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan
kebijakan
di
bidang
perencanaan
tata
ruang
dan
pemanfaatan ruang;
b.
pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan tata ruang, koordinasi
pemanfaatan
ruang,
pembinaan
perencanaan
tata
ruang
dan
pemanfaatan ruang daerah;
www.peraturan.go.id
2015, No.18
c.
penyusunan
norma,
standar,
prosedur,
dan
kriteria
di
bidang
perencanaan tata ruang dan pemanfaatan ruang;
d.
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan tata
ruang dan pemanfaatan ruang;
e.
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan tata
ruang dan pemanfaatan ruang;
f.
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Tata Ruang; dan
g.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Keempat
Direktorat Jenderal Infrastruktur Keagrariaan
Pasal 11
(1)
Direktorat Jenderal Infrastruktur Keagrariaan berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
Direktorat Jenderal Infrastruktur Keagrariaan dipimpin oleh Direktur
Jenderal.
Pasal 12
Direktorat
Jenderal
Infrastruktur
Keagrariaan
mempunyai
tugas
menyelenggarakan
perumusan
dan
pelaksanaan
kebijakan
di
bidang
survei, pengukuran, dan pemetaan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 13
Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam
Pasal 12,
Direktorat Jenderal Infrastruktur Keagrariaan menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang survei, pengukuran, dan pemetaan;
b.
pelaksanaan kebijakan di bidang pengukuran dan pemetaan dasar
dan kadastral, serta survei dan pemetaan tematik;
c.
pelaksanaan
kebijakan
pembinaan
surveyor
dan
pemanfaatan
peralatan survei, pengukuran, dan pemetaan;
d.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang survei,
pengukuran, dan pemetaan;
e.
pemberian
bimbingan
teknis
dan
supervisi
di
bidang
survei,
pengukuran, dan pemetaan;
f.
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang survei, pengukuran,
dan pemetaan;
www.peraturan.go.id
2015, No.18
g.
pelaksanaan
administrasi
Direktorat
Jenderal
Infrastruktur
Keagrariaan; dan
h.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kelima
Direktorat Jenderal Hubungan Hukum Keagrariaan
Pasal 14
(1)
Direktorat Jenderal Hubungan Hukum Keagrariaan berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
Direktorat Jenderal Hubungan Hukum Keagrariaan dipimpin oleh
Direktur Jenderal.
Pasal 15
Direktorat Jenderal Hubungan Hukum Keagrariaan mempunyai tugas
menyelenggarakan
perumusan
dan
pelaksanaan
kebijakan
di
bidang
pengaturan, penetapan, dan pendaftaran hak tanah, pembinaan Pejabat
Pembuat Akta Tanah, serta pemberdayaan masyarakat.
Pasal 16
Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam
Pasal 15,
Direktorat Jenderal Hubungan Hukum Keagrariaan menyelenggarakan
fungsi:
a.
perumusan
kebijakan
di
bidang
pengaturan,
penetapan,
dan
pendaftaran hak tanah, pembinaan Pejabat Pembuat Akta Tanah,
serta pemberdayaan masyarakat;
b.
pelaksanaan
kebijakan
di
bidang
pengaturan,
penetapan,
dan
pendaftaran hak tanah, pembinaan Pejabat Pembuat Akta Tanah,
serta pemberdayaan masyarakat;
c.
penyusunan
norma,
standar,
prosedur,
dan
kriteria
di
bidang
pengaturan,
penetapan,
dan
pendaftaran
hak
tanah,
pembinaan
Pejabat Pembuat Akta Tanah, serta pemberdayaan masyarakat;
d.
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengaturan,
penetapan, dan pendaftaran hak tanah, pembinaan Pejabat Pembuat
Akta Tanah, serta pemberdayaan masyarakat;
e.
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengaturan, penetapan,
dan pendaftaran hak tanah, pembinaan Pejabat Pembuat Akta Tanah,
serta pemberdayaan masyarakat;
f.
pelaksanaan
administrasi
Direktorat
Jenderal
Hubungan
Hukum
Keagrariaan; dan
g.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
www.peraturan.go.id
2015, No.18
Bagian Keenam
Direktorat Jenderal Penataan Agraria
Pasal 17
(1)
Direktorat
Jenderal
Penataan
Agraria
berada
di
bawah
dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
Direktorat Jenderal Penataan Agraria dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal 18
Direktorat Jenderal Penataan Agraria mempunyai tugas menyelenggarakan
perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penatagunaan tanah,
penataan penguasaan dan pemanfaatan wilayah pesisir, pulau-pulau kecil,
perbatasan dan wilayah tertentu, konsolidasi tanah, dan landreform sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 19
Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam
Pasal 18,
Direktorat Jenderal Penataan Agraria menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan
kebijakan
di
bidang
penatagunaan
tanah,
penataan
penguasaan dan pemanfaatan wilayah pesisir, pulau-pulau kecil,
perbatasan dan wilayah tertentu, konsolidasi tanah, dan landreform;
b.
pelaksanaan
kebijakan
di
bidang
penatagunaan
tanah,
penataan
penguasaan dan pemanfaatan wilayah pesisir, pulau-pulau kecil,
perbatasan dan wilayah tertentu, konsolidasi tanah, dan landreform;
c.
penyusunan
norma,
standar,
prosedur,
dan
kriteria
di
bidang
penatagunaan tanah, penataan penguasaan dan pemanfaatan wilayah
pesisir,
pulau-pulau
kecil,
perbatasan
dan
wilayah
tertentu,
konsolidasi tanah, dan landreform;
d.
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penatagunaan
tanah, penataan penguasaan dan pemanfaatan wilayah pesisir, pulau-
pulau kecil, perbatasan dan wilayah tertentu, konsolidasi tanah, dan
landreform;
e.
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penatagunaan tanah,
penataan penguasaan dan pemanfaatan wilayah pesisir, pulau-pulau
kecil,
perbatasan
dan
wilayah
tertentu,
konsolidasi
tanah,
dan
landreform;
f.
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Penataan Agraria; dan
g.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
www.peraturan.go.id
2015, No.18
Bagian Ketujuh
Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah
Pasal 20
(1)
Direktorat
Jenderal
Pengadaan
Tanah
berada
di
bawah
dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
Direktorat
Jenderal
Pengadaan
Tanah
dipimpin
oleh
Direktur
Jenderal.
Pasal 21
Direktorat
Jenderal
Pengadaan
Tanah
mempunyai
tugas
menyelenggarakan
perumusan
dan
pelaksanaan
kebijakan
di
bidang
pengadaan tanah, penilaian tanah, pengaturan dan penetapan tanah
instansi, serta pembinaan dan pengendalian pengadaan tanah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 22
Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam
Pasal 21,
Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang pengadaan tanah, penilaian tanah,
pengaturan dan penetapan tanah instansi, serta pembinaan dan
pengendalian pengadaan tanah;
b.
pelaksanaan kebijakan di bidang pengadaan tanah, penilaian tanah,
pengaturan dan penetapan tanah instansi, serta pembinaan dan
pengendalian pengadaan tanah;
c.
penyusunan
norma,
standar,
prosedur,
dan
kriteria
di
bidang
pengadaan tanah, penilaian tanah, pengaturan dan penetapan tanah
instansi, serta pembinaan dan pengendalian pengadaan tanah;
d.
pemberian
bimbingan
teknis
dan
supervisi
di
bidang
pengadaan
tanah, penilaian tanah, pengaturan dan penetapan tanah instansi,
serta pembinaan dan pengendalian pengadaan tanah;
e.
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengadaan tanah,
penilaian tanah, pengaturan dan penetapan tanah instansi, serta
pembinaan dan pengendalian pengadaan tanah;
f.
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah; dan
g.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kedelapan
Direktorat Jenderal Pengendalian Pemanfaatan Ruang
dan Penguasaan Tanah
Pasal 23
(1)
Direktorat
Jenderal
Pengendalian
Pemanfaatan
Ruang
dan
Penguasaan Tanah berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri.
www.peraturan.go.id
2015, No.18
(2)
Direktorat
Jenderal
Pengendalian
Pemanfaatan
Ruang
dan
Penguasaan Tanah dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal 24
Direktorat Jenderal Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan
Tanah mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan di bidang pengendalian pemanfaatan ruang dan penguasaan
tanah serta penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 25
Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam
Pasal 24,
Direktorat Jenderal Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan
Tanah menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang pengendalian pemanfaatan ruang dan
penguasaan
tanah
serta
penertiban
dan
pendayagunaan
tanah
terlantar;
b.
pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian pemanfaatan ruang
dan penguasaan tanah serta penertiban dan pendayagunaan tanah
terlantar;
c.
penyusunan
norma,
standar,
prosedur,
dan
kriteria
di
bidang
pengendalian
pemanfaatan
ruang
dan
penguasaan
tanah
serta
penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar;
d.
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengendalian
pemanfaatan ruang dan penguasaan tanah serta penertiban dan
pendayagunaan tanah terlantar;
e.
pelaksanaan
evaluasi
dan
pelaporan
di
bidang
pengendalian
pemanfaatan ruang dan penguasaan tanah serta penertiban dan
pendayagunaan tanah terlantar;
f.
pelaksanaan
administrasi
Direktorat
Jenderal
Pengendalian
Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah; dan
g.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kesembilan
Direktorat Jenderal Penanganan Masalah Agraria,
Pemanfaatan Ruang, dan Tanah
Pasal 26
(1)
Direktorat Jenderal Penanganan Masalah Agraria, Pemanfaatan Ruang
dan Tanah berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
www.peraturan.go.id
2015, No.18
(2)
Direktorat
Jenderal
Penanganan
Masalah
Agraria,
Pemanfaatan
Ruang, dan Tanah dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal 27
Direktorat Jenderal Penanganan Masalah Agraria, Pemanfaatan Ruang,
dan
Tanah
mempunyai
tugas
menyelenggarakan
perumusan
dan
pelaksanaan
kebijakan
di
bidang
penyelesaian
sengketa,
konflik
dan
perkara
agraria/
pertanahan,
pemanfaatan
ruang,
dan
tanah
sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 28
Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam
Pasal 27,
Direktorat Jenderal Penanganan Masalah Agraria, Pemanfaatan Ruang,
dan Tanah menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang penyelesaian sengketa, konflik dan
perkara agraria/pertanahan, pemanfaatan ruang, dan tanah;
b.
pelaksanaan kebijakan di bidang penyelesaian sengketa, konflik dan
perkara agraria/pertanahan, pemanfaatan ruang, dan tanah;
c.
penyusunan
norma,
standar,
prosedur,
dan
kriteria
di
bidang
penyelesaian
sengketa,
konflik
dan
perkara
agraria/pertanahan,
pemanfaatan ruang, dan tanah;
d.
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelesaian
sengketa, konflik dan perkara agraria/ pertanahan, pemanfaatan
ruang, dan tanah;
e.
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyelesaian sengketa,
konflik dan perkara agraria/ pertanahan, pemanfaatan ruang, dan
tanah;
f.
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Penanganan Masalah
Agraria, Pemanfaatan Ruang, dan Tanah; dan
g.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kesepuluh
Inspektorat Jenderal
Pasal 29
(1)
Inspektorat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri.
(2)
Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur Jenderal.
www.peraturan.go.id
2015, No.18
Pasal 30
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan
intern di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 31
Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam
Pasal 30,
Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan
kebijakan
teknis
pengawasan
intern
di
lingkungan
Kementerian Agraria dan Tata Ruang;
b.
pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Agraria
dan Tata Ruang terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu,
evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c.
pelaksanaan
pengawasan
untuk
tujuan
tertentu
atas
penugasan
Menteri;
d.
penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian
Agraria dan Tata Ruang;
e.
pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
f.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kesebelas
Staf Ahli
Pasal 32
Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan
secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.
Pasal 33
(1)
Staf
Ahli
Bidang
Landreform
dan
Hak
Masyarakat
atas
Tanah
mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis
kepada Menteri terkait dengan bidang landreform dan hak masyarakat
atas tanah.
(2)
Staf Ahli Bidang Masyarakat Adat dan Kemasyarakatan mempunyai
tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada
Menteri terkait dengan bidang masyarakat adat dan kemasyarakatan.
(3)
Staf Ahli Bidang Ekonomi Pertanahan mempunyai tugas memberikan
rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan
bidang ekonomi pertanahan.
www.peraturan.go.id
2015, No.18
Bagian Keduabelas
Jabatan Fungsional
Pasal 34
Di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang dapat ditetapkan
jabatan
fungsional
sesuai
dengan
kebutuhan
yang
pelaksanaannya
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 35
(1)
Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis
penunjang di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang dapat
dibentuk Unit Pelaksana Teknis.
(2)
Unit Pelaksana Teknis dipimpin oleh Kepala.
Pasal 36
Unit Pelaksana Teknis Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal
35 ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis
dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara.
Pasal 37
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, kementerian harus menyusun
peta bisnis proses yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif
dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Agraria dan
Tata Ruang.
Pasal 38
Menteri
menyampaikan
laporan
kepada
Presiden
mengenai
hasil
pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang agraria dan tata ruang secara
berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Pasal 39
Kementerian Agraria dan Tata Ruang harus menyusun analisis jabatan,
peta jabatan, analisis beban, dan kerja uraian tugas terhadap seluruh
jabatan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang.
www.peraturan.go.id
2015, No.18
Pasal 40
Setiap unsur di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang dalam
melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi,
dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Kementerian Agraria dan Tata
Ruang maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah baik pusat
maupun daerah.
Pasal 41
Setiap pimpinan unit organisasi harus menerapkan sistem pengendalian
intern
pemerintah
di
lingkungan
masing-masing
untuk
mewujudkan
terlaksananya
mekanisme
akuntabilitas
publik
melalui
penyusunan
perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kinerja yang terintegrasi.
Pasal 42
Setiap
pimpinan
unit
organisasi
bertanggung
jawab
memimpin
dan
mengoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan bimbingan
serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
Pasal 43
Setiap pimpinan unit organisasi wajib mengawasi pelaksanaan tugas
bawahan
masing-masing
dan
apabila
terjadi
penyimpangan
wajib
mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 44
Setiap pimpinan unit organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk
serta
bertanggung
jawab
kepada
atasan
masing-masing
dan
menyampaikan laporan kinerja secara berkala tepat pada waktunya.
Pasal 45
Dalam
melaksanakan
tugas,
setiap
pimpinan
unit
organisasi
harus
melakukan
pembinaan
dan
pengawasan
terhadap
unit
organisasi
di
bawahnya.
Pasal 46
Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi
Kementerian
Agraria
dan
Tata
Ruang
dibebankan
kepada
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara.
www.peraturan.go.id
2015, No.18
Pasal 47
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan
tata kerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang ditetapkan oleh Menteri
setelah
mendapat
persetujuan
dari
menteri
yang
menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pasal 48
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, ketentuan pelaksanaan
dari Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan,
Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas,
dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2014 yang
berkaitan
dengan
Direktorat
Jenderal
Penataan
Ruang
Kementerian
Pekerjaan Umum, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan
belum diubah dan/atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan
Peraturan Presiden ini.
Pasal 49
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada
beserta pejabat yang memangku jabatan di Direktorat Jenderal Penataan
Ruang Kementerian Pekerjaan Umum, tetap melaksanakan tugas dan
fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat
baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.
Pasal 50
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
a.
Semua ketentuan mengenai Direktorat Jenderal Penataan Ruang
Kementerian Pekerjaan Umum dalam Peraturan Presiden Nomor 24
Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian
Negara
serta
Susunan
Organisasi,
Tugas,
dan
Fungsi
Eselon
I
Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2014; dan
www.peraturan.go.id
2015, No.18
b.
Peraturan Presiden Nomor 165 tahun 2014 tentang Penataan Tugas
dan Fungsi Kabinet Kerja sepanjang mengatur mengenai Kementerian
Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 51
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Januari 2015
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Januari 2015
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H. LAOLY
www.peraturan.go.id
