SISTEM SERTIFIKASI KEI,APA SAWIT BERKEI.,ANJUTAN INDONESIA
Ditetapkan: 2025-01-01
Pasal 2
(t) Pelaku Usaha wajib melakukan Sertifrkasi ISPO.
(21 Sertifrkasi ISPO sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan terhadap:
- Usaha Perkebunan Kelapa Sawit;
- Industri Hilir Kelapa Sawit; dan
- Usaha Bioenergi Kelapa Sawit.
**(3) Usaha Perkebunan Kelapa Sawit yang wajib Sertilikasi**
ISPO sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri
atas:
- usaha budi daya tanaman Perkebunan Kelapa Sawit;
- usaha pengolahan Hasil Perkebunan Kelapa Sawit; dan
- integrasi usaha budi daya tanaman Perkebunan
Kelapa Sawit dan usaha pengolahan Hasil Perkebunan
Kelapa Sawit.
**(4) Industri Hilir Kelapa Sawit yang wajib Sertifikasi ISPO**
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b yaitu
industri yang menghasilkan produk turunan kelapa sawit.
**(5) Usaha . . .**
SK No253202A
---
PRESIDEN
**(5) Usaha Bioenergi Kelapa Sawit yang wajib Sertifikasi ISPO**
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c yaitu usaha
yang bahan bakar nabati, biomassa,
dan/atau biogas berbasis kelapa sawit.
Pasal 2
(l) Dalam mendukung pelaksErnaErn tugas, Komite ISPO
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dibantu oleh unit
kerja pendukung dan sekretariat.
**(2) Sekretariat...**
SK No253212A
---
PRESIDEN
(21 Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
memberikan dukungan administrasi bagi pelaksanaan
tugas Komite ISPO.
Pasal 2
Komite ISPO, unit keda pendukung, dan sekretariat ISPO
dalam melaksanakan tugas menggunakan dana yang dihimpun
oleh badan yang melakukan pengelolaan dana perkebunan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang pengelolaan dana perkebunan.
Pasd22
Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata kerja
Komite ISPO, unit kerja pendukung, dan sekretariat ISPO
sslagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 2O,
diatur dengan peraturan menteri yang
sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan
urusan kementerian dalam penyelenggaraErn pemerintahan di
bidang perekonomian selaku Ketua Komite ISPO.
Pasal 3
**(1) Sertifikasi ISPO terhadap Usaha Perkebunan Kelapa Sawit**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a
dilaksanakan dengan menerapkan prinsip yang meliputi:
- kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan;
- praktik perkebunan yang baik;
- pengelolaan lingkungan hidup, sumber daya alam, dan
keanekaragaman hayati;
jawab ketenagakerj aan d. tanggung
- tanggung jawab sosial dan pemberdayaan ekonomi
masyarakat;
- transparansi; dan
- peningkatan usaha secara berkelanjutan.
(21 Sertifikasi ISPO terhadap Industri Hilir Kelapa Sawit dan
Usaha Bioenergi Kelapa Sawit sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (21 huruf b dan huruf c dilaksanakan
dengan menerapkan prinsip yang meliputi:
- kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan;
- ketertelu suran; dan
- peningkatan usaha secara berkelanjutan.
**(3) Prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)**
diuraikan dalam kriteria ISPO.
(4t Ketentuan lebih lanjut mengenai prinsip dan kriteria ISPO
diatur oleh:
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang perkebunan;
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang perindustrian; atau
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang energi,
sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 3
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
di
Agar
SK No250845A
---
FRESIDEN
### REPUBLIK TNDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Maret 2025
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tansgal 19 Maret2025
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan dan
Hukum,
Djaman
SK No250044A
Pasal 4
(l) Pelaku Usaha yang melakukan Sertifrkasi ISPO terhadap
Usaha Perkebunan Kelapa Sawit sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (21huruf a meliputi:
- Pekebun; dan/atau
- Perusahaan . . .
SK No 253203 A
---
EFFITiFN
- PerusahaanPerkebunan.
(21 Pelaku Usaha yang melakukan Sertifikasi ISPO terhadap
Industri Hilir Kelapa Sawit atau Usaha Bioenergi Kelapa
(21 Sawit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
huruf b dan huruf c meliputi:
- Perusahaan Industri Hilir; dan/ atau
- Perusahaan Bioenergi.
**(3) Sertifikasi ISPO yang diajukan oleh Pekebun sebagaimana**
dimaksud pada ayat (l) huruf a dapat dilakukan secara
kelompok.
**(4) Kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berbentuk**
kelompok Pekebun, gabungan kelompok Pekebun, atau
koperasi.
Pasal 5
**(1) Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan kewajiban**
Sertifrkasi ISPO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
dikenai sanksi administratif oleh:
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang perkebunan;
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang perindustrian; atau
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang energi,
sesuai dengan
(21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berupa:
- peringatan terEulis;
- denda administratif; dan/ atau
- penghentian sementara dari kegiatan usaha.
**(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan**
sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diatur dalam peraturan:
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang perkebunan;
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang perindustrian; atau
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang energi,
sesuai dengan kewenangannya.
Bagian . . .
SK No253204A
---
PRESIDEN
sagian Kedua
Lembaga Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia
Pasal 6
**(1) Sertifikasi ISPO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2**
dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi ISPO.
(21 Lembaga Sertifikasi ISPO sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) wajib terakreditasi oleh KAN sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
standardisasi dan penilaian kesesuaian.
**(3) KAN melaporkan Lembaga Sertifikasi ISPO yang telah**
terakreditasi kepada menteri yang menyelenggaralan
urusan pemerintahan di bidang perkebunan, menteri yang
menyelenggarakan urusErn pemerintahan di bidang
perindustrian, dan/atau menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang energi, serta Komite ISPO
secara berkala.
**(4) kmbaga Sertifrkasi ISPO sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) bertugas:
- melalsanakan penilaian kesesuaian terhadap
pemenuhan prinsip dan kriteria ISPO;
- menerbitkan, membekukan sementara, atau
membatalkan sertilikat ISPO;
- melalsanakan penilikan; dan
- menindaklanjuti keluhan dan banding.
Bagian Ketiga
Persyaratan dan Tata Cara Sertifikasi
Pasal 7
**(1) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4**
ayat (1) dan ayat (2) mengajukan permohonan Sertilikasi
ISPO kepada Lembaga Sertifikasi ISPO.
(21 Permohonan Sertilikasi ISPO yang diajukan oleh Pekebun
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a
harus dilengkapi dengan dokumen:
- tanda daftar usaha perkebunan; dan/ atau
- bukti hak atas tanah atau surat
pernyataan penguasaan Iisik bidang tanah atau dasar
penguasaan atas tanah.
**(3) Permohonan . . .**
SK No253205A
---
lIiI*TfaI{Il
**(3) Permohonan Sertifikasi ISPO yang diajukan oleh**
Perusahaan Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 4 ayat (1) huruf b harus dilengkapi dengan dokumen:
- penzinan berusaha perkebunan;
- bukti hak atas tanah; dan
- persetujuan lingkungan.
**(4) Permohonan Sertifikasi ISPO yang diajukan oleh**
Perusahaan Industri Hilir dan/atau Perusahaan Bioenergi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) harus
dilengkapi dengan dokumen:
- perizinan berusaha di bidang industri hilir dan/ atau
izin usaha bahan bakar nabati, biomassa, atau biogas;
dan
- sertifikat ISPO untuk kegiatan Usaha Perkebunan
Kelapa Sawit.
Pasal 8
(l) Lembaga Sertifikasi ISPO memeriksa kelengkapan
dokumen persyaratan permohonan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7.
(21 Dalam hal permohonan telah memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Lembaga
Sertifikasi ISPO melakukan Sertilikasi ISPO.
**(3) Dalam hal permohonan tidak memenuhi persyaratan**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Lembaga
Sertifikasi ISPO menyampaikan penolakan permohonan
kepada Pelaku Usaha disertai alasan penolakan.
Pasal 9
(l) Lembaga Sertifikasi ISPO melakukan Sertifikasi ISPO
terhadap Usaha Perkebunan.Kelapa Sawit dengan menilai
pemenuhan prinsip dan kriteria ISPO sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3.
**(2) Lembaga Sertifikasi ISPO melakukan Sertifikasi ISPO**
terhadap Industri Hilir Kelapa Sawit dan Usaha Bioenergi
Kelapa Sawit dengan menilai pemenuhan prinsip dan
kriteria ISPO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Pasal lO. . .
SK No253206A
---
PRESIDEN
Pasal 10
**(1) Dalam hal Pelaku Usaha telah memenuhi prinsip dan**
kriteria ISPO, Lembaga Sertifikasi ISPO menerbitkan
sertifikat ISPO.
(21 Dalam hal Pelaku Usaha dinilai belum memenuhi prinsip
dan kriteria ISPO, Lembaga Sertifrkasi ISPO
menyampaikan rekomendasi kepada Pelaku Usaha untuk
melakukan perbaikan.
**(3) Dalam hal Pelaku Usaha telah melakukan perbaikan**
untuk pemenuhan prinsip dan kriteria ISPO, Lembaga
Sertifikasi ISPO menerbitkan sertifikat ISPO.
**(4) Dalam hal Pelaku Usaha tidak melakukan perbaikan**
untuk pemenuhan prinsip dan kriteria ISPO, proses
Sertifikasi ISPO tidak dilanjutkan dan
Sertifi kasi ISPO dibatalkan.
Pasal 11
**(1) lembaga Sertifikasi ISPO wajib menyampaikan laporan**
kepada Komite ISPO melalui sekretariat ISPO dan KAN
mengenai:
- sertifikat ISPO yang telah diterbitkan; dan
- Pelaku Usaha yang sedang melakukan perbaikan
untuk pemenuhan prinsip dan kriteria ISPO.
menyampaikan l2l Lembaga Sertifikasi ISPO yang tidak
laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai
sanksi administratif oleh KAN.
**(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2)**
berupa:
- teguran tertulis;
- pembekuan sertifikat akreditasi sebagai Lembaga
Sertifikasi ISPO; dan/ atau
- pencabutan sertifikat akreditasi sebagai lembaga
Sertilikasi ISPO.
**(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan**
sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diatur dalam Peraturan Badan Standardisasi Nasional.
### Pasal 12. . .
SK No2532074
---
PRESIDEN
Pasal 12
**(1) Sertifikat ISPO berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.**
(21 Paling lambat 1 (satu) tahun sebelum jangka waktu
sertifikat ISPO sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berakhir, Pelaku Usaha mengajukan Sertifikasi ISPO
ulang.
Pasal 13
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara
Sertifikasi ISPO diatur oleh:
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang perkebunan;
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang perindustrian; atau
- menteri y€uxg menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang energi,
sesuai dengan kewenangannya.
Bagian Keempat
Penilikan
Pasal 14
**(1) Usaha Perkebunan Kelapa Sawit, Industri Hilir Kelapa**
Sawit, dan/ atau Usaha Bioenergi Kelapa Sawit yang telah
tersertilikasi ISPO wajib dilakukan penilikan oleh Lembaga
Sertifikasi ISPO.
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan l2l Penilikan
untuk memeriksa pemenuhan prinsip dan kriteria ISPO
oleh Pelaku Usaha.
**(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilikan diatur oleh:**
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang perkebunan;
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang perindustrian; atau
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang energi,
sesuai dengan kewenangannya.
### Pasal 15. . .
SK No253208A
---
PRESIDEN
### REPUBLIK INOONESIA
Pasal 15
**(1) Lembaga Sertifikasi ISPO yang tidak melakukan penilikan**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dikenai
sanksi administratif oleh KAN.
(21 Sanksi administratif sebagaimana dimalsud pada ayat (1)
berupa pembekuan atau pencabutan sertifikat akreditasi
sebagai Lembaga Sertifikasi ISPO.
**(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenacm**
sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diatur dalam Peraturan Badan Standardisasi Nasional.
Bagran Kelima
Pembiayaan
Pasal 16
(l) Biaya proses Sertilikasi ISPO dibebankan kepada Pelaku
Usaha yang mengajukan Sertifikasi ISPO.
l2l Dalam hal Sertifikasi ISPO diajukan oleh Pelaku Usaha
Pekebun, biaya proses Sertilikasi ISPO bersumber dari:
- dana yang dihimpun oleh badan yang melakukan
pengelolaan dana perkebunan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
pengelolaan dana perkebunan;
- anggaran pendapatan dan belanja negara;
- anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/ atau
- sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
**(3) Biaya proses Sertifikasi ISPO sebagaimana dimaksud pada**
ayat (2), digunakan paling sedikit untuk:
- tanda daftar usaha perkebunan;
- pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan;
- Pelatihan Sistem Kendali Internal (Intemal Control
SystemlICS);
- pendampingan;
- sertifikasi; dan/atau
- penilikan.
**(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembiayaan**
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur
dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusEln
pemerintahan di bidang perkebunan.
Bagian . . .
SK No253209A
---
PRESIDEN
-t2-
Bagran Keenam
Sistem Informasi
Pasal 17
(l) Dalam rangka penyelenggaraan ISPO, dikembangkan
sistem informasi yang menerapkan sistem berbagi data
dan terhubung secara elektronik.
**(2) Ketentuan lebih lanjut terkait dengan sistem informasi**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
peraturan menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi
dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan
kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan
di bidang perekonomian selaku Ketua Komite ISPO.
Pasal 18
**(1) Dalam rangka pelalsanaan koordinasi pengelolaan dan**
penyelenggaraan ISPO dibentuk Komite ISPO.
l2l Komite ISPO sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
mempunyai tugas:
- menetapkan kebijalan umum dalam penyelenggaraan
ISPO;
- melakukan pengawasan dan evaluasi kebijalan umum
dalam penyelenggaraan ISPO;
- melakukan koordinasi dengan kementerian, lembaga,
Pemerintah Daerah, dan pihak lain dalam
penyelenggaraan ISPO; dan
- melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden
secara berkala atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Pasal 19
**(1) Komite ISPO sebagaimana dimaksud dalam Pasal l8**
terdiri atas:
- Ketua Komite : menteri yang
ISPO menyelenggarakan sinkronisasi
merangkap dan koordinasi serta
Anggota pengendalian pelaksanaan
urusan kementerian dalam
penyelenggaraan pemerintahan
di bidang perekonomian;
b.Wakil ...
SK No253210A
---
PRESIDEN
- Wakil Ketua menteri yang
Komite ISPO menyelenggarakan sinkronisasi
merangkap 'dan koordinasi serta
Anggota pengendalian pelaksanaan
urllsan kementerian dalam
pemerintahan
di bidang pangan;
- Ketua Bidang
- Ketua Bidang menteri yang
Usaha menyelenggarakan urusan
Perkebunan pemerintahan di bidang
Kelapa Sawit perkebunan;
merangkap
Anggota
1. Ketua Bidang menteri yang
Industri Hilir urusan
Kelapa Sawit pemerintahan di bidang
merangkap perindustrian;
Anggota
1. Ketua Bidang menteri yang
Usaha urusan
Bioenergi pemerintahan di bidang energi;
Kelapa Sawit
merangkap
Anggota
- Anggota 1. menteri yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
Iingkungan hidup/kepala
lembaga pemerintah non
kementerian yang
menyelenggarakan tugas
pemerintahan di bidang
pengendalian lingkungan
hidup;
1. menteri yang
urusan
pemerintahan di bidang
kehutanan;
3.menteri...
SK No2532ll A
---
PRESIDEN
-L4-
1. menteri yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
pertanahan dan suburusan
tata ruang yang merupakan
lingkup urusan
pemerintahan di bidang
pekerjaan umum/kepala
lembaga pemerintah non
kementerian yang
menyelenggarakan tugas
pemerintahan di bidang
pertanahan;
1. menteri yang
menyelenggarakan urusErn
pemerintahan di bidang
perdagangan;
1. menteri yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
dalam negeri;
1. kepala lembaga pemerintah
non kementerian yang
menyelenggarakan tugas
pemerintahan di bidang
standardisasi dan penilaian
kesesuaian;
1. asosiasi Pelaku Usaha;
1. akademisi; dan
1. pemantau independen.
(21 Anggota Komite ISPO sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan Keputusan Presiden berdasarkan
usulan menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan
koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan
kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan
di bidang perekonomian selaku Ketua Komite ISPO.
Pasal 23
(l) Pemangku kepentingan dapat turut berperan serta dalam
kegiatan pengelolaan dan Sertifikasi
ISPO.
(21 Pemangku kepentingan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan pihak yang mempunyai kepentingan
terhadap kegiatan Sertifikasi ISPO yang terdiri atas unsur
konsumen, Pelaku Usaha, asosiasi, pakar, cendekiawan,
dan organisasi masyarakat sipil.
**(3) Peran serta sebagaimana dimaksud pada ayat (U**
dilakukan dengan:
- mengusulkan dan memberikan masukan mengenai
pengelolaan dan penyelen ggaraa:n Sertifrkasi ISPO;
- meminta dan mendapatkan informasi terkait
pengelolaan dan penyelenggaraan Sertifikasi ISPO;
- melaporkan . . .
SK No258198A
---
PRESIDEN
c melaporkan penyalahgunaan atau penyimpangan atas
pengelolaan dan Sertifrkasi ISPO
kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Komite
ISPO, KAN, dan/atau Lembaga Sertifikasi ISPO;
dan/atau
- bersama Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah
Daerah meningkatkan keberterimaan dan daya saing
ISPO serta Hasil Perkebunan Kelapa Sawit Indonesia
dan turunannya di pasar nasional maupun
internasional.
Pasal24
Sertifikat ISPO untuk usaha Perkebunan Kelapa Sawit yang
telah diterbitkan sebelum Peraturan Presiden ini berlaku,
dinyatakan tetap berlaku sampai berakhirnya masa berlakunya
sertifikat ISPO, dengan ketentuan Pelaku Usaha harus
melakukan penyesuaian penerapan ISPO sebagaimana diatur
dalam Peraturan Presiden ini.
Pasal 25
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Anggota
Komite ISPO yang berasal dari asosiasi Pelaku Usaha,
akademisi, dan pemantau independen, yang telah ditetapkan
berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 202O tentang
Sistem Sertilikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan
Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 75), melaksanakan tugas berdasarkan Peraturan
Presiden ini sampai dengan ditetapkannya Anggota Komite
ISPO dengan Keputusan Presiden.
Pasal 26
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, kewajiban
Sertifikasi ISPO bagi:
- Perusahaan . . .
SK No253214A
---
PRESIDEN
-t7-
- Perusahaan Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 4 ayat (1) huruf b berlaku sejak Peraturan Presiden
ln1
- Pekebun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)
huruf a berlaku setelah 4 (empat) tahun sejak Peraturan
Fresiden ini diundangkan; dan
- Perusahaan Industri Hilir dan Perusahaan Bioenergi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (21 huruf a dan
huruf b berlaku setelah 2 (dua) tahun sejak Peraturan
Presiden ini diundangkan.
Pasal 27
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 44 Tehurr 2O2O
tentang Sistem Sertilikasi Perkebunan Kelapa Sawit
Berkelanjutan Indonesia (kmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 202O Nomor 75), dinyatakan masih tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam
Peraturan Presiden ini.
Pasal 28
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 44 Tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi
Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 75), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 29
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden ini harus
ditetapkan paling lama 6O (enam puluh) hari sejak Peraturan
Presiden ini diundangkan.
