Dalam Peraturan Presiden ini, yang dimaksud dengan :
1. Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian yang selanjutnya
disebut dengan Tunjangan Penyuluh Pertanian adalah tunjangan
jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang
diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional
Penyuluh Pertanian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
1. Tunjangan Jabatan Fungsional Pengendali Organisme Pengganggu
Tumbuhan yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pengendali
Organisme Pengganggu Tumbuhan adalah tunjangan jabatan
fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat
dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengendali
Organisme Pengganggu Tumbuhan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
1. Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Benih Tanaman yang
selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pengawas Benih Tanaman
adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai
Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam
Jabatan Fungsional Pengawas Benih Tanaman sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Bibit Ternak yang
selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pengawas Bibit Ternak adalah
tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri
Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan
Fungsional Pengawas Bibit Ternak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
1. Tunjangan Jabatan Fungsional Medik Veteriner yang selanjutnya
disebut dengan Tunjangan Medik Veteriner adalah tunjangan jabatan
fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat
dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Medik
Veteriner sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Tunjangan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner yang selanjutnya
disebut dengan Tunjangan Paramedik Veteriner adalah tunjangan
jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang
www.djpp.kemenkumham.go.id
---
2013, No.42 4
diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional
Paramedik Veteriner sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
1. Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Pakan yang
selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pengawas Mutu Pakan adalah
tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri
Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan
Fungsional Pengawas Mutu Pakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
