Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional Sandiman jenjang Madya, batas usia pensiunnya dapat diperpanjang sampai dengan 60 (enam puluh) tahun.
Pasal 2 …
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2009 tentang PERPANJANGAN BATAS USIA PENSIUN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG MENDUDUKI JABATAN FUNGSIONAL SANDIMAN
Pasal 1
Pasal 2
Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional Sandiman selain yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, batas usia pensiunnya berlaku ketentuan batas usia pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil pada umumnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 3
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional Sandiman yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan sebelum berlakunya Peraturan PRESIDEN ini dinyatakan tetap berlaku.
Pasal 4
Pegawai Negeri Sipil yang pada saat berlakunya Peraturan PRESIDEN ini telah menduduki jabatan fungsional Sandiman jenjang Penyelia dan Sandiman jenjang Muda, batas usia pensiunnya dapat diperpanjang sampai dengan 60 (enam puluh) tahun.
Pasal 5
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini diatur oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Pasal 6
Dengan berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, maka Keputusan PRESIDEN Nomor 37 Tahun 1995 tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Sandiman, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 7…
Pasal 7
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 April 2009 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum, ttd Dr. M. Iman Santoso
