Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 1963 tentang BADAN URUSAN KARET RAKYAT
Pasal 11
(1) Untuk kepentingan daerah penghasil getah-karet dan getah- asap oleh BUKARET HARIAN dapat diadakan suatu Dana Stabilisasi dan Pembangunan Daerah yang dipupuk dari :
a. hasil pemungutan-pemungutan uang oleh Daerah Tingkat I yang dilakukan hanya satu kali atas beban pedagang ekspor dan
pengusaha pengolah getah karet untuk ekspor;
b. sumbangan-sumbangan dari Pemerintah.
(2) Tentang pemungutan-pemungutan termaksud huruf a ayat (1)pasal ini ditentukan :
a. bahwa besarnya uang yang dipungut itu didasarkan atas suatu persentase yang ditetapkan oleh BUKARET HARIAN,
b. bahwa pemungutan-pemungutan lainnya dalam bentuk apapun dilarang.
Pasal 12
Dana Stabilisasi dan Pembangunan Daerah digunakan untuk usaha-usaha:
a. memperbaiki tingkat hidup para petani karet;
b. peremajaan dan perbaikan tanaman karet berikut penelitian yang diperlukan untuk kemajuan;
c. mengembangkan perkopersian dikalangan petani karet;
d. pembangunan daerah penghasil getah-karet dan getah-asap.
Pasal 13.
(1) Dana Stabilisasi dan Pembangunan Daerah oleh BUKARET HARIAN yang akan mengatur lebih lanjut tentang pemungutan, penggunaan dan pengawasnnnya.
(2) Untuk daerah-daerah yang telah dibentuk Perwakilan Bukaret dan Dana Stabilisasi dan Pembangunan Daerah, maka dana itu diurus dan diawasi oleh Perwakilan Bukaret dan di pertanggung-jawabkan kepada Bukaret Harian.
(3) Khusus tentang cara penggunaan Dana termaksud dalam ayat pasal ini Perwakilan Bukaret harus mendapatkan persetujuan lebih dulu dari dan bertanggung-jawab kepada D.P.R.D.-G.R.
BAB VI.
Pembiayaan.
Pasal 14.
Segala pengeluaran untuk pelaksanaan peraturan ini dibebankan pada hasil pemungutan yang diadakan terhadap ijin-ijin ekspor dan ijin-ijin alokasi yang diberikan kepada perusahaan-perusahaan dalam negeri, dan pada sumbangan-sumbangan dari Pemerintah.
Pasal 15.
BUKARET HARIAN tiap tahun takwim MENETAPKAN besarnya jumlah pemungutan termaksud pada pasal 14 diatas dan menentukan cara pemungutan selanjutnya.
BAB VII.
Penutup.
Pasal 16.
(1) Segala ketentuan lain yang tidak sesuai dengan atau bertentangan dengan peraturan ini dinyatakan tidak berlaku.
(2) Hal-hal yang belum atau belum cukup diatur dalam peraturan ini dapat ditetapkan oleh BUKARET.
Pasal 17.
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada hari ditetapkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan PRESIDEN ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Juni 1963.
Pj. PRESIDEN/Panglima Besar Komando Tertinggi Operasi Ekonomi,
ttd.
DJUANDA.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Juni 1963.
Sekretaris Negara,
ttd.
A.W. SURJOADININGRAT (S.H.).
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1963 NOMOR 65
