Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 1960 tentang ORGANISASI PENYELENGGARAAN PEMBANGUNAN MASYARAKAT DESA
Pasal 1
Tujuan pokok dari penyelenggaraan Pembangunan Masyarakat Desa ialah terutama pembangunan yang seimbang dibidang sosial-ekonomi untuk mempertinggi tingkat kehidupan rakyat dengan memperbesar produksi dan pendapatan dengan swadaya masyarakat desa, sesuai dengan azas kekeluargaan dan berpedoman kepada Manifesto Politik Republik INDONESIA, secara masal dan integral.
Pasal 2
Pada dasarnya pengawasan dan pembinaan penyelenggaraan Pembangunan Masyarakat Desa terutama diserahkan kepada Kepala Daerah dengan dibantu secara langsung oleh Biro Pembangunan Masyarakat Desa Departemen Transmigrasi, Koperasi dan Pembangunan Masyarakat Desa.
Pasal 3
(1) Untuk melaksanakan Pembangunan Masyarakat Desa secara masal dan integral diadakan Badan-badan Koordinasi Pembangunan Masyarakat Desa dipelbagai taraf Pemerintahan dari pusat sampai kedaerah-daerah dengan tugas:
a. secara aktif memberikan dorongan, bimbingan dan asuhan kepada swadaya sehat dan unsur-unsur pendidikan dari masyarakat desa untuk mencapai tujuan pokok Pembangunan Masyarakat Desa tercantum dalam pasal 1 diatas;
b. mengadakan/menyelenggarakan koordinasi antara semua usaha-usaha departemen-departemen/jawatan-jawatan dan badan-badan Pemerintah lainnya yang mempunyai kewajiban langsung dengan usaha Pembangunan Masyarakat Desa;
c. mengatur bantuan materi, bantuan teknis dari badan-badan Pemerintah dan bantuan-bantuan lainnya sehingga terdapat suatu bantuan yang bulat dan bermanfaat untuk Pembangunan Masyarakat Desa;
d. mengadakan usaha-usaha untuk menumbuhkan dan membimbing organisasi-organisasi kemasyarakatan desa yang bermanfaat bagi penyelenggaraan Pembangunan Masyarakat Desa serta menyelenggarakan koordinasi dan menyalurkan kegiatan-kegiatan badan kemasyarakatan yang bergerak dalam lapangan Pembangunan Masyarakat Desa dengan Mengingat azas musyawarah;
e. mengadakan kerjasama seerat-eratnya dengan semua lapisan masyarakat yang progresif, baik yang tergabung dalam suatu organisasi maupun tenaga-tenaga yang mempunyai keahlian dan yang berpengaruh dalam masyarakat" sehingga tercapai sifat gotong-royong dan kekeluargaan.
(2) Ditaraf pusat diadakan Dewan Penasehat Pembangunan Masyarakat Desa dengan tugas memberi nasehat kepada Badan Koordinasi ditaraf pusat sebagai dimaksud dalam pasal 3 ayat (1), karena diminta ataupun tidak diminta.
Pasal 4
(1) Dewan Penasehat Pembangunan Masyarakat Desa terdiri atas:
a. Menteri Pertama sebagai Ketua.
b. Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah sebagai anggota.
c. Menteri Pembangunan sebagai anggota.
(2) Badan Koordinasi Pembangunan Masyarakat Desa taraf pusat disingkat B.K.P.M.D. Pusat terdiri atas:
a. Menteri Transmigrasi, Koperasi dan Pembangunan Masyarakat Desa sebagai Ketua merangkap anggota.
b. Wakil dari Departemen Dalam Negeri dan Otonomi Daerah sebagai Wakil Ketua I merangkap anggota.
c. Wakil dari Penguasa Perang Tertinggi sebagai Wakil Ketua II merangkap anggota.
d. Wakil dari Departemen Pengerahan Tenaga Rakyat sebagai anggota.
e. Wakil dari Departemen Pertanian sebagai anggota.
f. Wakil dari Departemen Perindustrian Rakyat sebagai anggota.
g. Wakil dari Departemen Agraria sebagai anggota.
h. Wakil dari Departemen Perdagangan sebagai anggota.
i. Wakil dari Departemen. Penerangan sebagai anggota.
j. Wakil dari Departemen Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan sebagai anggota.
k. Wakil dari Departemen Sosial sebagai anggota.
l. Wakil dari Departemen Kesehatan sebagai anggota.
m. Wakil dari Departemen Pekerjaan Umum dan Tenaga sebagai anggota.
n. Wakil dari Departemen Agama sebagai anggota.
o. Wakil dari Departemen Urusan Veteraan sebagai anggota.
p. Wakil dari Lembaga Pendidikan/Perbankan serta badan-badan lain yang mempunyai hubungan langsung dengan Pembangunan Masyarakat Desa atas usul Menteri Transmigrasi, Koperasi dan Pembangunan Masyarakat Desa sebagai anggota.
(3) Kepala Biro Pembangunan Masyarakat Desa dari Departemen Transmigrasi, Koperasi dan Pembangunan Masyarakat Desa adalah Sekretaris merangkap anggota B.K.P.M.D. Pusat.
Pasal 5
(1) B.K.P.M.D. Pusat menyelenggarakan kerjasama antara Departemen- departemen/anggota-anggota untuk menentukan kebijaksanaan pelaksanaan umum dan menyusun rencana pelaksanaan taraf nasional dalam soal Pembangunan Masyarakat Desa serta menentukan pedoman-pedoman dasar dalam segala hal yang mengenai pelaksanaan pembangunan masyarakat desa.
(2) Biro Pembangunan Masyarakat Desa dari Departemen Transmigrasi, Koperasi dan Pembangunan Masyarakat Desa menyelenggarakan administrasi pelaksanaan keputusan-keputusan B.K.P. M.D. Pusat dan mengatur pekerjaan sehari-hari serta koordinasi dibidang administrasi.
Bagian II Susunan Taraf Daerah tingkat I/Daerah yang setingkat
Pasal 6
Badan Koordinasi Pembangunan Masyarakat Desa Daerah tingkat I, disingkat B.K.P.M.D. Daerah tingkat I terdiri atas :
a. Kepala Daerah tingkat I untuk daerah yang bersangkutan adalah Ketua merangkap anggota.
b. Wakil dari Penguasa Perang adalah Wakil Ketua merangkap anggota.
c. Anggota-anggota dari B.K.P.M.D. Daerah tingkat I adalah Kepala-kepala Jawatan/Instansi-instansi pada taraf Daerah tingkat I dari Departemen-departemen sebagai dimaksud dalam pasal 4, serta para Residen dilingkungan Daerah tingkat I dan wakil dari Instansi- instansi/Badan-badan dilingkungan Daerah tingkat I atas usul Kepala Daerah tingkat I.
d. Wakil dari Jawatan Koperasi/Departemen Transmigrasi, Koperasi dan Pembangunan Masyarakat Desa adalah Sekretaris merangkap anggota B.K.P.M.D. Daerah tingkat I.
Pasal 7
B.K.P.M.D. Daerah tingkat I, melaksanakan kebijaksanaan B.K.P.M.D. Pusat dan menyusun rencana pelaksanaan pada taraf Daerah tingkat I.
Bagian III Susunan Taraf Daerah tingkat II
Pasal 8
Badan Koordinasi Pembangunan Masyarakat Desa Daerah tingkat II, disingkat B.K.P.M.D. Daerah tingkat II, terdiri atas :
a. Kepala Daerah tingkat II untuk daerah yang bersangkutan adalah Ketua merangkap anggota.
b. Wakil Pembantu Penguasa Perang adalah Wakil Ketua.
c. Anggota-anggota dari B.K.P.M.D. Daerah tingkat II adalah Kepala- kepala Jawatan/Dinas/Instansi pada taraf Daerah tingkat II dari Departemen-departemen sebagai dimaksud dalam pasal 4. serta para Wedana didalam lingkungan Daerah tingkat II dan wakil dari Instansi- instansi/Badan-badan dilingkungan Daerah tingkat II atas usul Kepala Daerah tingkat II.
d. Wakil dari Jawatan Koperasi/Departemen Transmigrasi, Koperasi dan Pembangunan Masyarakat Desa adalah Sekretaris merangkap anggota B.K.P.M.D. Daerah-tingkat II.
Pasal 9
B.K.P.M.D. Daerah tingkat II melaksanakan instruksi-instruksi dari B.K.P.M.D. Daerah tingkat I dan menyusun rencana kerja pada taraf Daerah tingkat II.
Bagian IV Susunan Taraf Daerah Kecamatan
Pasal 10
Badan Koordinasi Pembangunan Masyarakat Desa Daerah Kecamatan, disingkat B.K.P.M.D. Daerah Kecamatan terdiri atas:
a. Camat dari daerah yang bersangkutan adalah Ketua merangkap anggota.
b. Wakil Pembantu Penguasa Perang Kecamatan adalah Wakil Ketua merangkap anggota.
c. Anggota-anggota dari B.K.P.M.D. Daerah Kecamatan adalah Kepala- kepala/Instansi-instansi yang ada pada taraf Kecamatan dari Departemen-departemen sebagai dimaksud dalam pasal 4, dan/atau wakil Badan-badan/Instansi-instansi didalam masyarakat atas usul Camat.
d. Komisaris Pembangunan Masyarakat Desa untuk daerah yang bersangkutan adalah Sekretaris merangkap anggota B.K.P.M.D. Daerah Kecamatan.
Pasal 11
(1) B.K.P.M.D.
Daerah Kecamatan melaksanakan program Pembangunan Masyarakat Desa sesuai dengan petunjuk-petunjuk dari B.K.P.M.D.
Daerah tingkat II.
(2) Untuk membantu B.K.P.M.D. Daerah Kecamatan secara langsung dan aktip dan membantu pekerjaan koordinasi teknis sehari-hari diadakan Komisaris Pembangunan Masyarakat Desa Daerah Kecamatan.
(3) Komisaris Pembangunan Masyarakat Desa Daerah Kecamatan diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Transmigrasi, Koperasi dan Pembangunan Masyarakat Desa.
Pasal 12
(1) Pada dasarnya tanggung-jawab mengenai pelaksanaan program Pembangunan Masyarakat Desa didesa diserahkan kepada Kepala Desa dengan dibantu secara langsung dan aktip oleh orang-orang yang mempunyai minat dan pengaruh dalam soal Pembangunan Masyarakat Desa yang diangkat oleh Camat atas usul musyawarah desa.
(2) Kepala Desa dengan pembantu-pembantunya sebagai di-maksud dalam ayat
(1) merupakan Badan Pelaksana Pembangunan Masyarakat Deda, disingkat B.P.P.M.D.
Pasal 13
(1) Biaya untuk melaksanakan Pembangunan Masyarakat Desa diusahakan dari :
a. swadaya masyarakat;
b. keuangan Pemerintah Daerah/Desa;
c. bantuan Pemerintah Pusat;
d. bantuan-bantuan lainnya.
(2) Ketentuan-ketentuan lebih lanjut mengenai cara mengusahakan sumber- sumber pembiayaan tersebut dalam ayat (1) diatur oleh B.K.P.M.D.
Pusat.
Pasal 14
(1) Dalam menjalankan tugasnya pimpinan Koordinasi Pembangunan Masyarakat Desa supaya memperhatikan unsur-unsur musyawarah yang sehat yang tidak menghambat kelancaran penyelenggaraan Pembangunan Masyarakat Desa.
(2) Pembentukan B.K.P.M.D. tingkat Pusat diatur dengan Keputusan PRESIDEN/Perdana Menteri Republik INDONESIA.
(3)
a. Pembentukan B.K.P.M.D. Daerah tingkat I dilakukan dengan Keputusan Menteri Transmigrasi, Koperasi dan Pembangunan Masyarakat Desa.
b. Pembentukan B.K.P.M.D. Daerah tingkat II dilakukan oleh Kepala Daerah tingkat I atas nama Menteri Transmigrasi, Koperasi dan Pembangunan Masyarakat Desa.
c. Pembentukan B.K.P.M.D. Daerah Kecamatan dilakukan oleh Kepala Daerah tingkat II atas nama Kepala Daerah tingkat I.
d. Pembentukan B.K.P.M.D. dilakukan oleh Camat atas nama Kepala Daerah tingkat II.
(4) Mengenai daerah-daerah yang kedudukan/tingkatannya tidak dapat disesuaikan dengan kedudukan/tingkatan daerah sebagai tersebut dalam Peraturan PRESIDEN ini, akan diatur lebih lanjut oleh B.K.P.M.D.
Pusat.
(5) Komisaris adalah tenaga yang cukup mempunyai pengalaman dan pendidikan dalam hal Pembangunan Masyarakat Desa.
(6) B.K.P.M.D. Pusat dapat mengusulkan kepada Menteri Transmigrasi, Koperasi dan Pembangunan Masyarakat Desa, agar daerah-daerah tertentu dijadikan daerah percobaan/penyelidikan, yang pembinaannya menjadi tanggung-jawab dari Biro Pembangunan Masyarakat Desa Departemen Transmigrasi, Koperasi dan Pembangunan Masyarakat Desa.
(7) B.K.P.M.D. Pusat menyampaikan laporan tahunan kepada Pemerintah tentang penyelenggaraan program Pembangunan Masyarakat Desa.
Pasal 15
Sifat, bentuk dan susunan Daerah Kerja yang dibentuk berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH No. 2 tahun 1957 oleh B.K.P.M.D. Pusat disesuaikan dengan sifat, bentuk dan susunan Daerah Kecamatan menurut ketentuan-ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN ini dalam waktu selekas mungkin.
Pasal 16
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan PRESIDEN ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Juli 1960 PRESIDEN Republik INDONESIA,
Ttd.
SOEKARNO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Juli 1960 Menteri Kehakiman,
Ttd.
SAHARDJO
