Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 1959 tentang DEWAN EKONOMI DAN PEMBANGUNAN
Pasal 1
(1) Dewan Ekonomi dan Pembangunan terdiri dari:
1. Menteri Pertama sebagai Ketua;
2. Wakil Menteri Pertama sebagai Wakil Ketua;
3. Menteri Keuangan sebagai anggota;
4. Menteri Keuangan sebagai anggota;
5. Menteri Distribusi sebagai anggota;
6. Menteri Pembangunan sebagai anggota;
7. Menteri Muda Keuangan sebagai anggota;
8. Menteri Muda Pertahanan sebagai anggota;
9. Menteri Muda Pertanian sebagai anggota;
10. Menteri Muda Pembangunan Laut sebagai anggota;
11. Menteri Muda Perdagangan sebagai anggota;
12. Menteri Muda Perindustrian Rakyat sebagai anggota;
13. Ketua Dewan Perancang Nasional sebagai anggota;
14. Gubernur Bank INDONESIA sebagai anggota;
(2) Menteri/Menteri Muda lainnya dapat menghadiri rapat- rapat Dewan Ekonomi dan Pembangunan, baik atas permintaan Ketua maupun atas kehendak sendiri.
Pasal 2
Dewan Ekonomi dan Pembangunan bertugas:
1. merumuskan kebijaksanaan dalam bidang ekonomi dan pembangunan untuk Pemerintah;
2. melakukan koordinasi tertinggi dan segala usaha pemerintah dalam bidang ekonomi dan pembangunan.
Pasal 3
Biro Ekonomi dan Keuangan pada Sekretaris Menteri Pertama bertindak sebagai Sekretaris Dewan Ekonomi dan Pembangunan.
Pasal 4
Untuk mempersiapkan sesuatu pekerjaan dan/atau memecahkan sesuatu soal yang khusus dalam bidang ekonomi dan pembangunan yang meliputi berbagai Departemen oleh Dewan dan Pembangunan dapat dibentuk panitia-panitia khusus.
Pasal 5
Segala sesuatu berkenaan dengan pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini ditetapkan oleh Dewan Ekonomi dan Pembangunan.
Pasal 6
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan PRESIDEN ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 1959
PRESIDEN Republik INDONESIA,
SOEKARNO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 1959 Menteri Muda Kehakiman,
SAHARDJO
CATATAN
Kutipan: LEMBARAN NEGARA TAHUN 1959 ANG TELAH DICETAK ULANG
SUMBER : LN 1959/153
