Langsung ke konten

Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 1959 tentang DEWAN EKONOMI DAN PEMBANGUNAN

PERPRES No. 15 Tahun 1959 berlaku

Pasal 1

(1) Dewan Ekonomi dan Pembangunan terdiri dari: 1. Menteri Pertama sebagai Ketua; 2. Wakil Menteri Pertama sebagai Wakil Ketua; 3. Menteri Keuangan sebagai anggota; 4. Menteri Keuangan sebagai anggota; 5. Menteri Distribusi sebagai anggota; 6. Menteri Pembangunan sebagai anggota; 7. Menteri Muda Keuangan sebagai anggota; 8. Menteri Muda Pertahanan sebagai anggota; 9. Menteri Muda Pertanian sebagai anggota; 10. Menteri Muda Pembangunan Laut sebagai anggota; 11. Menteri Muda Perdagangan sebagai anggota; 12. Menteri Muda Perindustrian Rakyat sebagai anggota; 13. Ketua Dewan Perancang Nasional sebagai anggota; 14. Gubernur Bank INDONESIA sebagai anggota; (2) Menteri/Menteri Muda lainnya dapat menghadiri rapat- rapat Dewan Ekonomi dan Pembangunan, baik atas permintaan Ketua maupun atas kehendak sendiri.

Pasal 2

Dewan Ekonomi dan Pembangunan bertugas: 1. merumuskan kebijaksanaan dalam bidang ekonomi dan pembangunan untuk Pemerintah; 2. melakukan koordinasi tertinggi dan segala usaha pemerintah dalam bidang ekonomi dan pembangunan.

Pasal 3

Biro Ekonomi dan Keuangan pada Sekretaris Menteri Pertama bertindak sebagai Sekretaris Dewan Ekonomi dan Pembangunan.

Pasal 4

Untuk mempersiapkan sesuatu pekerjaan dan/atau memecahkan sesuatu soal yang khusus dalam bidang ekonomi dan pembangunan yang meliputi berbagai Departemen oleh Dewan dan Pembangunan dapat dibentuk panitia-panitia khusus.

Pasal 5

Segala sesuatu berkenaan dengan pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini ditetapkan oleh Dewan Ekonomi dan Pembangunan.

Pasal 6

Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan PRESIDEN ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 1959 PRESIDEN Republik INDONESIA, SOEKARNO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 1959 Menteri Muda Kehakiman, SAHARDJO CATATAN Kutipan: LEMBARAN NEGARA TAHUN 1959 ANG TELAH DICETAK ULANG SUMBER : LN 1959/153