Pendirian lnstitut Seni Indonesia Denpasar;
Ditetapkan: 2025-01-01
Pasal 2
Institut Seni Indonesia Bali sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 1 menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat
menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam sejumlah rumpun
ilmu pengetahuan dan/ atau teknologi tertentu, dan jika
memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
Penataan organisasi, kepegawaian, anggaran, aset, dan arsip
terkait perubahan Institut Seni Indonesia Denpasar menjadi
Institut Seni Indonesia Bali menjadi tanggung jawab
menteri / pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian sesuai
dengan kewenangan masing-masing.
### Pasal 4...
SK No223239A
---
x INDONESIA
Pasal 4
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
- semua kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban dari Institut
Seni Indonesia Denpasar beralih menjadi kekayaan,
pegawai, hak, dan kewajiban Institut Seni Indonesia Bali;
dan
- semua mahasiswa dari Institut Seni Indonesia Denpasar
beralih menjadi mahasiswa Institut Seni Indonesia Bali.
Pasal 5
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
- seluruh organisasi di lingkungan Institut Seni Indonesia
Denpasar tetap menjalankan tugas dan fungsi sampai
dengan terbentuk organisasi Institut Seni Indonesia BaIi
berdasarkan Peraturan Presiden ini; dan
- seluruh pejabat dan pegawai di lingkungan Institut Seni
Indonesia Denpasar tetap melaksanakan tugas dan fungsi
sampai dengan ditetapkan pejabat dan pegawai Institut
Seni Indonesia Bali berdasarkan Peraturan Presiden ini.
Pasal 6
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
peraturan pelaksanaan dari Keputusan Presiden Nomor 33
Tahun 2003 tentang Pendirian Institut Seni Indonesia
Denpasar dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
Pasal 7
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Keputusan
Presiden Nomor 33 Tahun 2003 tentang Pendirian Institut Seni
Indonesia Denpasar dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
Agar
SK No223240A
---
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
tnt
dalam Lcmbaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Fcbruari 2025
INDONESI.A,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 Februari 2025
n
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMEI.ITERIAN SEKREf,ARIAT NEGARA
Perundang-undangan dan
Hukum
SK No22324lA
