Langsung ke konten

Pendirian lnstitut Seni Indonesia Denpasar;

PERPRES No. 14 Tahun 2025 berlaku

Ditetapkan: 2025-01-01

Pasal 2

Institut Seni Indonesia Bali sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 1 menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam sejumlah rumpun ilmu pengetahuan dan/ atau teknologi tertentu, dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 3

Penataan organisasi, kepegawaian, anggaran, aset, dan arsip terkait perubahan Institut Seni Indonesia Denpasar menjadi Institut Seni Indonesia Bali menjadi tanggung jawab menteri / pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangan masing-masing. ### Pasal 4... SK No223239A --- x INDONESIA

Pasal 4

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku: - semua kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban dari Institut Seni Indonesia Denpasar beralih menjadi kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban Institut Seni Indonesia Bali; dan - semua mahasiswa dari Institut Seni Indonesia Denpasar beralih menjadi mahasiswa Institut Seni Indonesia Bali.

Pasal 5

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku: - seluruh organisasi di lingkungan Institut Seni Indonesia Denpasar tetap menjalankan tugas dan fungsi sampai dengan terbentuk organisasi Institut Seni Indonesia BaIi berdasarkan Peraturan Presiden ini; dan - seluruh pejabat dan pegawai di lingkungan Institut Seni Indonesia Denpasar tetap melaksanakan tugas dan fungsi sampai dengan ditetapkan pejabat dan pegawai Institut Seni Indonesia Bali berdasarkan Peraturan Presiden ini.

Pasal 6

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2003 tentang Pendirian Institut Seni Indonesia Denpasar dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

Pasal 7

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2003 tentang Pendirian Institut Seni Indonesia Denpasar dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 8

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal Agar SK No223240A --- setiap orang mengetahuinya, memerintahkan tnt dalam Lcmbaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Fcbruari 2025 INDONESI.A, ttd Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Februari 2025 n Salinan sesuai dengan aslinya KEMEI.ITERIAN SEKREf,ARIAT NEGARA Perundang-undangan dan Hukum SK No22324lA