Langsung ke konten

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PASAR HASIL PERIKANAN

PERPRES No. 137 Tahun 2017 berlaku

Ditetapkan: 2017-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan
Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil

Perikanan, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan

Analis Pasar Hasil Perikanan adalah tunjangan jabatan

yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat

dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional

Analis Pasar Hasil Perikanan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 2

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara

penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil

www.peraturan.go.id

---

2017, No.319 -3-

Perikanan, diberikan Tunjangan Analis Pasar Hasil

Perikanan setiap bulan.

Pasal 3

Besarnya Tunjangan Analis Pasar Hasil Perikanan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam

Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari

Peraturan Presiden ini

Pasal 4

Pemberian Tunjangan Analis Pasar Hasil Perikanan bagi

Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada pemerintah pusat

dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja

Negara dan bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada
pemerintah daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan

dan Belanja Daerah.

Pasal 5

Pemberian Tunjangan Analis Pasar Hasil Perikanan
dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan

struktural, atau jabatan fungsional lain, atau karena hal
lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran

Tunjangan Analis Pasar Hasil Perikanan dilaksanakan

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.319 -4-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 29 Desember 2017

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Desember 2017

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd

YASONNA H. LAOLY

www.peraturan.go.id

---

2017, No.319 -5-

LAMPIRAN

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK

INDONESIA NOMOR 137 TAHUN 2017

TENTANG

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS

PASAR HASIL PERIKANAN

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

JOKO WIDODO

www.peraturan.go.id