Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan
Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil
Perikanan, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan
Analis Pasar Hasil Perikanan adalah tunjangan jabatan
yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat
dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional
Analis Pasar Hasil Perikanan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
