Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 1970 tentang TATA CARA TINDAKAN KEPOLISIAN TERHADAP ANGGOTA-ANGGOTA/ PIMPINAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT SEMENTARA DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT GOTONG-ROYONG
Pasal 1
(1) Yang dimaksud dengan tindakan kepolisian malam UNDANG-UNDANG ini ialah :
a. pemanggilan sehubungan dengan tindak pidana;
b. meminta keterangan tentang tindak pidana;
c. penangkapan;
d. penahanan;
e. penggeledahan;
f. penyitaan.
(2) Tindakan tersebut pada ayat (1) huruf-huruf a dan b pasal ini, adalah tindakan kepolisian sehubungan dengan terjadinya tindak pidana kejahatan dan pelanggaran.
(3) Tindakan tersebut pada ayat (1) huruf-huruf c, d, e dan f pasal ini, adalah tindakan kepolisian sehubungan dengan terjadinya tindak pidana.
Pasal 2 ...
Pasal 2.
Kecuali dalam hal-hal tersebut dalam pasal 4 ayat (1) UNDANG-UNDANG ini, terhadap seorang Anggota dan/atau Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementar dan Dewan Perwakilan Rakyat Sementara dan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong tidak boleh dilakukan tindakan kepolisian tersebut dalam pasal 1 UNDANG-UNDANG ini pada waktu sedang melakukan kegiatan yang berhubungan dengan tugas kewajiban dan kedudukannya sebagai Anggota/Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara.dan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.
Pasal 3.
Kecuali dalam hal yang tersebut dalam pasal 4 ayat (1) huruf a UNDANG-UNDANG ini, tindakan kepolisian terhadap Anggota/Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong dilakukan atas persetujuan PRESIDEN dengan ketentuan:
a. Terhadap Anggota/Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong dari kalangan sipil pelaksanaannya dilakukan atas perintah Jaksa Agung,
b. Terhadap Anggota/Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong dan kalangan Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA pelaksanaannya dilakukan atas perintah Menteri Pertahanan dan Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata.
Pasal 4
(1) Hal-hal yang dikecualikan terhadap pasal 2 UNDANG-UNDANG ini adalah:
a. tertangkap tangan melakukan sesuatu tindak pidana;
b. dituduh telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan hukuman mati;
c. dituduh ...
c. dituduh telah melakukan tindak pidana kejahatan yang termaktub dalam Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Pidana Buku Kedua Titel 1.
(2) Pelaksanaan tindakan kepolisian tersebut dalam ayat (1) huruf a pasal ini selambat-lambatnya dalam waktu dua kali dua puluh empat jam harus dilaporkan kepada Jaksa Agung, atau kepada Menteri Pertahanan dan Keamanan/Panglima Bersenjata Pasal 5.
Pelaksanaan tindakan kepolisian tersebut pada pasal I ayat (1) UNDANG-UNDANG ini diberitahukan kepada Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara/Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong oleh Jaksa Agung, atau oleh Menteri Pertahanan dan Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata dan dilaporkan kepada PRESIDEN selambat-lambatnya dalam waktu dua kali dua puluh empat jam.
Pasal 6.
(1) Pelaksanaan tindakan kepolisian dalam UNDANG-UNDANG ini hanya dapat dilakukan oleh petugas-petugas negara yang ditunjuk oleh Jaksa Agung, atau oleh Menteri Pertahanan dan Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata yang diatur dalam peraturan perundangan.
(2) Petugas-petugas pelaksanaan tindakan kepolisian tersebut dalam pasal 6 UNDANG-UNDANG ini ditunjuk dari petugas-petugas Negara yang terpilih.
Pasal 7.
UNDANG-UNDANG ini nilai berlaku pada hari diundangkannya.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Disahkan di Jakarta.
pada tanggal 28 Nopember 1970.
PRESIDEN Republik INDONESIA SOEHARTO Jenderal TNI Diundangkan di Jakarta.
pada tanggal 28 Nopember 1970.
Sekretaris Negara Republik INDONESIA, ALAMSJAH.
Mayor Jenderal TNI
