Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan
Tunjangan Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian, yang
www.peraturan.go.id
---
2017, No.24 -3-
selanjutnya disebut dengan Tunjangan Auditor Kepegawaian
adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh dalam Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
