Langsung ke konten

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL

PERPRES No. 12 Tahun 2017 berlaku

Ditetapkan: 2017-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan

Tunjangan Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian, yang

www.peraturan.go.id

---

2017, No.24 -3-

selanjutnya disebut dengan Tunjangan Auditor Kepegawaian

adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara

penuh dalam Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 2

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara

penuh dalam Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian,

diberikan Tunjangan Auditor Kepegawaian setiap bulan.

Pasal 3

Besarnya Tunjangan Auditor Kepegawaian sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang

merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden

ini.

Pasal 4

Pemberian Tunjangan Auditor Kepegawaian bagi Pegawai

Negeri Sipil yang bekerja pada pemerintah pusat dibebankan

pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan bagi

Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada pemerintah daerah

dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Pasal 5

Pemberian Tunjangan Auditor Kepegawaian dihentikan

apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan

fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan

pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran

Tunjangan Auditor Kepegawaian dilaksanakan sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.24 -4-

Pasal 7

Tunjangan Auditor Kepegawaian dibayarkan terhitung sejak

Peraturan Presiden ini diundangkan.

Pasal 8

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya

dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 13 Februari 2017

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 16 Februari 2017

,

ttd

www.peraturan.go.id

---

2017, No.24 -5-