Langsung ke konten

Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 1960 tentang DEWAN PERTEKSTILAN

PERPRES No. 12 Tahun 1960 berlaku

Pasal 1

Susunan Untuk menjamin kelancaran pelaksanaan Program Pemerintah mengenai sandang dibentuk suatu Dewan Pertekstilan yang terdiri atas: 1. Menteri Pembangunan sebagai anggota merangkap Ketua, 2. Menteri Produksi sebagai anggota merangkap Wakil Ketua, 3. Menteri Distribusi sebagai anggota, 4. Menteri Keuangan sebagai anggota, 5. Menteri Perdagangan sebagai anggota, 6. Menteri Perindustrian Rakyat sebagai anggota, 7. Menteri Perindustrian Dasar dan Pertambangan sebagai anggota, 8. Menteri Pertanian sebagai anggota, 9. Menteri Perburuhan sebagai anggota, 10. Menteri Agraria sebagai anggota dan 11. Gubernur Bank INDONESIA sebagai anggota.

Pasal 2

Tugas Dewan Pertekstilan bertugas: a. menggariskan kebijaksanaan dan merencanakan soal-soal pertekstilan pada umumnya dan soal tekstil sebagai sandang rakyat pada khususnya; b. menggariskan usaha-usaha kearah self-supporting, baik dalam bahan- bahan pertekstilan, maupun produksi tekstil dalam negeri; c. menentukan tindakan-tindakan dan usaha-usaha untuk menjamin keseragaman dan koordinasi dalam pelaksanaan program Pemerintah dan mengadakan segala usaha agar hal tersebut pada huruf a pasal ini dapat terselenggara sebaik-baiknya.

Pasal 3

(1) Dalam melakukan tugasnya Dewan Pertekstilan dibantu oleh suatu Badan Urusan Pertekstilan (B.U.P.), yang anggota-anggotanya terdiri atas wakil-wakil instansi Pemerintah/Semi Pemerintah yang dianggap perlu dan beberapa tenaga ahli yang ditunjuk oleh Dewan Pertekstilan. (2) Badan Urusan Pertekstilan menjadi Sekretariat Dewan Pertekstilan.

Pasal 4

Badan Urusan Pertekstilan bertugas membantu Dewan Pertekstilan dalam bidang-bidang perencanaan dan pengawasan serta merumuskan keputusan- keputusan Dewan Pertekstilan mengenai pelaksanaan dalam hal-hal: a. persediaan dari. bahan-bahan baku/penolong, spare-parts, dan barang- barang modal, baik yang diimport maupun yang dibuat didalam negeri; b. produksi bahan dan tekstil/sandang didalam negeri, termasuk jumlah dan jenis; c. distribusi bahan dan tekstil/sandang kepada masyarakat; d. segi-segi pembiayaan serta penentuan harga dalam soal pertekstilan; e. penelitian hubungan kerja organisasi intern maupun ekstern dari perusahaan-perusahaan pertekstilan; f. peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan lain yang dianggap perlu untuk kelancaran penyelenggaraan policy dan perencanaan yang telah ditentukan oleh Dewan Pertekstilan.

Pasal 5

Dewan Pertekstilan dapat membentuk Badan-badan pembantu atau mengatur badan-badan, gabungan-gabungan dan lain-lain bentuk badan, yang erat hubungannya dengan soal-soal pertekstilan.

Pasal 6

Untuk melancarkan tugasnya maka Badan Urusan Pertekstilan dapat minta bantuan dari instansi-instansi Pemerintah lainnya yang bersangkutan.

Pasal 7

Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan PRESIDEN ini ditetapkan oleh Dewan Pertekstilan.

Pasal 8

Pembiayaan Badan Urusan Pertekstilan dibebankan pada Anggaran Belanja Menteri Pembangunan.

Pasal 9

Segala ketentuan-ketentuan tentang pertekstilan yang dikeluarkan sebelum berlakunya peraturan ini harus disesuaikan dengan peraturan ini.

Pasal 10

Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan PRESIDEN ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Juni 1960 Pejabat PRESIDEN Republik INDONESIA, Ttd. DJUANDA Menteri Kehakiman, Diundangkan di Jakarta tanggal 2 Juni 1960. MENTERI KEHAKIMAN, Ttd. SAHARDJO