Langsung ke konten

KEMENTERIAN PERTANIAN

PERPRES No. 117 Tahun 2022 berlaku

Ditetapkan: 2022-01-01

Pasal 2

(1) Dalam memimpin Kementerian Pertanian, Menteri dapat

dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan
Presiden.

(2) Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiderr.

(3) Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab

kepada Menteri.
(a) Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri
dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian
Pertanian"

(5) Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri sebagaimana

dimaksud pada ayat (4), meliputi:
- membantu Menteri dalam perumusan dan/atau
pelaksanaan kebijakan Kementerian Pertanian; dan
- membantu Menteri dalam mengoordinasikan
pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi
Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di
lingkungan Kementerian Pertanian.

Pasal 2

Direktorat Jenderal Perkebunan mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di
bidang peningkatan produltsi, peningkatan nilai tambah,
penguatan daya saing, dan pemasaran komoditas
perkebunan, serta pembinaan usaha perkebunan
berkelanjutan.

### Pasal 21 ...SK No 143462A

---

PRESIDEN

Pasal 3

Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur
pemimpin kementerian.

Pasal 4

Kementerian Pertanian mempunyai hrgas menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pertanian untuk membantu
Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Pasal 5

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 4, Kementerian Pertanian menyelenggarakan fungsi:

- perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijalan di
bidang penyediaan prasarana dan sarana pertanian,
peningkatan produksi komoditas pertanian, peningkatan
nilai talnbah, penguatan daya saing, dan pemasaran hasil
pertanian;
- pengelolaan . . .
SK No 143457 A

---

PRESIDEN

- pengelolaan barang milik/keka3raan negara yang meqiadi
tanggung jawab Kementerian Pertanian;
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan
Kementerian Pertanian;
- pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas
pelaksanaan urusan di bidang penyediaan prasarana dan
sarana pertanian, peningkatan produksi komoditas
pertanian, peningkatan nilai tambah, penguatan daya
saing, dan pemasaran hasil pertanian;
- penyelenggaraan koordinasi, perlrmusan, penerapan, darr
pemeliharaan, serta harmonisasi standar instrumen di
bidang pertanian;
- penyelenggaraan penyuluhan dan pengembangan sumber
daya manusia perta.nian;
- pelaksanaan perkarantinaan pertanian dan pengawasan
keamanan hayati;
- koordinasi pelalsanaan tugas, pembinaan, dan pemberian
dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi
di lingkungan Kementerian Pertanian; dan
- pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif pada seluruh
unsur organisasi di lingkungan Kementerian Pertanian.

BAB N
ORGANISASi
B"gian Kesatu
Susunan Organisasi
Pasa-l 6
Kementerian Pertanian terdiri atas:
- Sekretariat Jenderal;
- Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian;
- Direktorat Jenderal Tanaman Pangan;
- Direktorat Jenderal Hortikultura;
- Direktorat Jenderal Perkebunan;
- Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan;
- Inspektorat Jenderal;
- Badan Standardisasi Instrumen Pertanian;
- Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya
Manusia Pertanian;
- Badan Karantina Pertanian;
- Staf Ahii Bidang Pengembangan Bio Industri;
- Staf Ahli Bidang Perdagangan dan Hubungan Internasional;
- Staf Ahli BiCang Investasi Pertanian;
- Staf . . .
SK No 143458 A

---

PRESIDEN

### REPUBLIK TNDONES

  • Staf Ahli Bidang Lingkungan Pertanian; dan
  • Staf Ahli Bidang Infrastruktur Pertanian.

Bagian Kedua
Sekretariat Jenderal

Pasal 5

Segala pendanaan vang diperlukan untuk pelaksanaan tugas
dan fungsi Kcmentei'ian Pertanian bersumber dari Ang6;aran
Pendapatan dan Belanja Negara.
BAtsVI ...
SK No 143469A

---

PRESIDEN

Pasal 7

(l) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri.

(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.

Pasal 8

Sekretariat Jenderal mempunyai tugas
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian
dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di
lingkungan Kementerian Pertanian.

Pasal 9

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 8, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:

- koordinasi kegiatan Kementerian Pertanian;
- koordinasi dan penJrusunan rencana, program, dan
anggaran Kementerian Pertanian;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang
meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan,
kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat,
arsip, dan dokumentasi Kementerian Pertanian;
- pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
- koordinasi dan penJrusunan peraturan perundang-
undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
- penyelenggaraan pengelolaan barang milik/ kekayaan
negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Ketiga
Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian

Pasal 10

(1) Direktorat Jenderai Prasarana dan Sarana Pertanian berada

di bawah cian beranggung jawab kepada Menteri.

(2) Direktor.:.t ,le:rderal h'asarana dan Sarana Pertanian

dipimpin oleh Direktur Jenderal.

### Pasal 11...

SK No 143459 A

---

PRESIDEN

Pasal 11

Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian
mempunyai tugas menyelerrggarakan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan penyediaan prasarana dan sarana di
bidang pertanian.

Pasal 12

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 11, Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana

Pertanian menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang perlindungan dan
penyediaan lahan pertanian, pemanfaatan air di lahan
pertanian, <ian penyediaan alat mesin pertanian
prapanen, pupuk dan pestisida, serta fasilitasi
pembiayaan pertanian;
- pelaksanaan kebijakan di tridang perlindungan dan
penyediaan lahan pertanian, pemanfaa+"an air di lahan
pertanian, dan peny-ediaan alat mesin pertanian
prapanen, pupuk dan pestisida, serta fasilitasi
pembial'aan pertanian;
- penyusunan norrna, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang perlindungan dan penyediaan lahan pertanian,
pemanfaatan air di lahan pertanian, dan penyediaan alat
mesin pertanian prapanen, pupuk dan pestisida, serta
fasilitasi pembiayaan pertanian;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
perlindungan dan penyediaan lahan pertanian,
pemanfaatan air di la-han pertanian, dan penyediaan alat
mesin pertanian prapanen, pupuk dan pestisida, serta
fasilitasi pembiayaan pertanian;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang
perlindungan dan penyediaan lahan pertanian,
penranfa:rtan air di lahan pertanian, dan penyediaan alat
mesin pertanian prapanen, pupuk dan pestisida, serta
fasilitasi pernbiayaan pertanian;
f, pelaksanaan administrasi Direktora t Jenderal Prasarana
dan Sarana Pertanian; Can
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Keempat
Direktorat Jenderat Tanaman Pangan

Pasal 13

(l) Direktorat ,ier:dcral Tanaman Pangan .berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Direktorat. . .

SK No 143460A

---

PRESIDEN

(2f Direktorat Jenderal Tanaman Pangan dipimpin oleh
Direktur Jenderal.

Pasal 14

Direktorat Jenderal Tanaman Pangan mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di
bidang peningkatan produksi, peningkatan nilai tambah,
penguatan daya saing, dan pemasaral komoditas tanaman
pangan.

Pasa] 15
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal L4, Direktorat Jenderal Tanaman Pangan
menyelenggarakan fungsi :
- perumusan kebljakan di bidang perbenihan, budi daya,
perlindungan, pascapanen, pengolahan dan pemasaran
komoditas tanamarr pangan;
- pelaksanaan kebijakan di bidang perbenihan, budi daya,
perlindungan, pascapanen, pengolahan dan pernasaran
komoditas tanaman pangan;
- penJrusunan norma, standar, prosedur. dan kriteria di
bidang perbenihan, budi daya, perlindungan, pascapanen,
pengolahan dan pemasaran komoditas tanaman pangan;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
perbenihan, budi daya, perlindungan, pascapanen,
pengolahan dan pemasaran komoditas tanaman pangan;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang
perbenihan, budi daya, perlindungan, pascapanen,
pengolahan dan pemasaran komoditas tanaman pangan;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Tanaman
Pangan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Kelima
Direktorat Jenderal H ortikultura

Pasal 16

(1) Direktorat Jenderal Hortikr rltura berada di bawah dan

bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Direktorat Jenderal Hortikultura dipimpin oleh Direktur

Jenderal.

### Pasal 17. . .

SK No 143461 A

---

PRESIDEN

-7

Pasai 17
Diektorat Jenderal Hortikulhtra mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksarraan kebijakan di
bidang peningkatan produksi, peningkatarr nilai tambah,
penguatan daya saing, dan pemasaran komoditas hortikultura.

Pasal 18

Dalam melaksanakan hrgas sebagaimana dimaksud dalam Pasal
17, Direktorat Jenderal Hortikultura menyelenggarakan fi:ngsi:
- perumusan kebijakan di bidang perbenihan, budi daya,
perlindungan, pascapanen, pengolahan dan pemasaran
kornoditas hortikultura;
- pelaksanaan kebijakan di bidang perbenihan, budi daya,
perlirrdungan, pascapanen, pengolahan dan pemasaran
komociitas hortikultura;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang perbenihan, budi daya, perlindungan,
pascapanen, pengolahan dan pemasaran komoditas
hortikultura;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
perbenihan, budi daya, perlindungan, pascapanen,
pengolahan dan pemasaran komoditas hortikultura;
- pelaksanaau evaluasi dan pelaporan di bidang
perbenihan, budi daya, perlindungan, pascapanen,
pengolahan dan pemasaran komodims hortikultura;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jerrderal
Hortikultrrra; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Keenam
Direktorat Jenderal Perkebunan

Pasal 19

(1) Direktorat Jenderal Perkebunan berada di bawah dan

bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Direktorat Jenderal Perkebunan dipimpin oleh Direktur

Jencleral.

Pasal 21

Dalam melaksanalan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2O, Direktorat Jenderal Perkebunan menyelenggarakan

fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang perbenihan, budi daya,
perlindungan, pascapanen, pengolahan dan pemasaran
komoditas perkebunan, serta pembinaan usaha
perkebunan berkelanjutan;
- pelaksanaan kebiiakan di bidang perbenihan, budi daya,
perlindungan, pascapanen, pengolahan dan pemasaran
komodilas perkebunan, serta pembinaan usaha
perkebu nan ber*elanjutan;
- penJrusunan nonna, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang perbenihan, budi daya, perlindungan,
pascapanen, pengolahan dan pemasaran komoditas
perkebunan, serta pembinaan usaha perkebunan
berkelanjutan;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
perbenihan, budi daya, perlindungan, pascapanen,
pengolahan dan pemasaran komoditas perkebunan, serta
pembinaan usaha perkebunan berkelanjutan;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di hidang
perbenihan, budi daya, perlindr.rngan, pascapanen,
pengolahan dan pemasaran kornoditas perkebunan, serta
pembinaan usaha perkebunan berkelanjutan;
- pelaksanaan administrasi Direktorat .Ienderal
Perkebunan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Ketujuh
Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan

Pasal 22

(1) Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewarr

berada di bawah dan bertanggung jarvab kepada Menteri.

(2) Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan

dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Pasal 23

Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan
mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan produksi
komoditas peternakan dan kesehatan hewan, peningkatan
nilai tambah, penguatan daya saing, dan pemasaran hasil
peternakan.

### Pasal 24...

SK No 143463 A

---

PRESIDEN

Pasal 24

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 23, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan

Hewan menyelenggarakan fungsi:
- perurrrusan kebijakan di bidang perbibitan, budi daya,
pakan, kesehatan hewan, kesehatan masyarakat
veteriner, pascapanen, pengolahan dan pemasaran hasil
petemakan;
- pelaksanaan kebijakan di bidang perbibitan, budi daya,
pakan, kesehatan hewan, kesehatan masyarakat
veteriner, pascapanen, pengolahan dan pemasaran hasil
peternakan;
- penJrusunan nonna, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang perbibitan, budi daya, pakan, kesehatan hewan,
kesehatan masyarakat veteriner, pascapanen,
pengolahan dan pemasaran hasil peternakan;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
perbibitan, budi daya, pakan, kesehatan hewan,
kesehatan masyarakat veteriner, pascapanen,
pengolahan dan pemasaran hasil peternekan;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perbibitan,
budi daya, pakan, kesehatan hewan, kesehatan
masyaralat veteriner, pascapanen, pengolahan dan
pemasaran hasil peternakan;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal
Peternakan dan Kesehatan Hewan; dan
C. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kedelapan
Inspektorat Jenderal

Pasal 25

(1) Inspektorat Jenderal berada di bawah dan bertanggung

jawab kepada Menteri.

(2) Inspelrtorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur Jenderal.

Pasal 26

Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan
pengawasan intern di lingkungan Kementenan Pertanian.
Pasal2T
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal
26, Inspektorat Jencleral menyelenggalakan fungsi:
- penJrusrlnan kebijakan teknis pengau,asan intern di
lingkungan Kementerian Pertanian;
- pelaksanaan . . .
SK No 143464A

---

PRESIDEN

- pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan
Kementerian Pertanian terhadap kinerja dan keuangan
melalui audit, reviu, evalrrasi, pemantauan, dan kegiatan
pengawasan lainnya;
- pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas
penugasan Menteri;
- pen5 rsunan laporan hasil pengawasan di lingkungan
Kementerian Pertanian;
- pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Kesembilan
Badan Standardisasi Instrumen Pertanian

Pasal 28

(1) Badan Standardisasi Instrumen Pertanian berada di

bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Badan Standardisasi Instrumen Pertanian dipimpin oleh

Kepala Badan.

Pasal 29

Badan Standardisasi Instrumen Pertanian mempunyai tugas
menyelenggarakan koordinasi, perumusan, penerapan, darr
pemeliharaan, serta harmonisasi standar instrumen
pertanian.

Pasal 30

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 29, Badan Standardisasi Instrumen Pertanian

menyelenggarakan fungsi:
- penJrusunan kebijakan teknis perencanaan dan program,
perumusan, penerapan, dan pemeliharaan, serta
harmonisasi standar instrumen pertanian;
- pelaksanaan koordinasi, perumusan, penerapan, dan
pemeliharaan serta harmonisasi standar instnrmen
pertanian;
- pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan
koordinasi, perunlusan, penerapan, dan pemeliharaan
serta harmonisasi standar instrumen pertanian;
- pelaksanaan tugas administrasi Badan Standardisasi
Instrurnen Pertanian; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian
SK No 143465A

---

PRESIDEN

Bagian Kesepuluh
Badan Penyuluhan dan Pengembangan
Sumber Daya Manusia Pertanian

Pasal 31

(l) Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya
Manusia Pertanian berada di bawah dan bertanggS:ng
jawab kepada Menteri.

(2) Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya

Manusia Pertanian dipimpin oleh Kepala Badan.

Pasal 32

Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Pertanian mempunyai tugas penyuluhan
dan pengembanga.n sumber daya manusia pertanian.

Pasal 33

Da1am melalsanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 32, Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber

Daya Manusia Pertanian menyelenggarakan fungsi:
- penJrusunan kebijakan teknis di bidang penyuluhan dan
pengembangan sumber daya manusia pertanian;
- pelaksanaan penyuluhan dan pengembangan sumber
daya manusia pertanian;
- pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang penyuluhan dan pengembangan sumber daya
manusia pertanian;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia
pertanian;
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas
penyuluhan darr. pengembangan sumber daya manusia
pertanian;
- pelaksanaan tugas administrasi Badan Penytrluhan dan
Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian: dal
- pelaksarraan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Kesebelas
Badan Karantina Pertanian

Pasal 34

(1) Badan Karantina Pertanian berada di bawah dan

bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Badan Karantina Fertanian dipimpin oleh Kepala Badan.

### Pasal 35.'.

SK No 143466A

---

FRESIDEN

### REPUBLIK TNDONESIA

-t2-

Pasal 35

Badan Karantina Pertanian mempunyar tugas
perkarantinaan pertanian dan
pengawasan keamanan hayati.

Pasal 36

Dalam melaksana-kan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 35, Badan Karantina Pertanian menyelenggarakan fungsi:

- pen)rusunan kebliakan teknis di bidang perkarantinaan
hewan da:r tumbuhan, serta pengawasan keamanan hayati;
- pelaksanaan perkarantinaan hewan dan tumbuhan, serta
pengawasan keamanan hayati;
- peningkatan sistem perkarantinaan hewan dan
tumbuhan, serta pengawasan keamanan hayati;
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan
perkarantinaan hewan dan tumbuhan, serta pengawasan
keamanan hayati;
- pelaksanaan tugas administrasi Badan Karantina
Pertanian; dan
- pelaksanaan fungsi lain 1,ang diberikan oleh Menteri.
Bagian Keduabelas
Staf Ahli

Pasal 37

Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri dan secara administratif dikoordinasikan oleh
Sekretaris Jenderal.

Pasal 38

(l) Staf Ahli Bidang Pengembangan Bio Industri mempunyai
tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu
strategis kepada Menteri terkait dengan bidang
pengembangan bio industri.
(21 Staf Ahli Bidang Perdagangan dan Hubungan
Internasional mempunyai tugas memberikan
rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri
terkait dengan bidang perdagangan dan hubungan
internasional.

(3) Staf Ahli Bidang Investasi Pertanian mempunyai tugas

memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis
kepada Menteri terkait dengan bidang investasi pertanian.

(4) Staf Ahli Bidang Lingkungan Perta:nian mempunyai tugas

memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada
Menteri terkait dengan bidang lingkungan pertanian.
(s) StaJ. . .SK No 143467A

---

PRESIDEN

(5) Staf Ahli Bidang Infrastruktur Pertanian mempunyai

tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu
strategis kepada Menteri terkait dengan bidang
infrastruktur pertanian.

Bagian Ketigabelas
Jabatan Fungsional

Pasal 39

Di lingkungan Kementerian Pertanian dapat ditetapkan
jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang
pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 40

(1) Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/ atau

tugas teknis penunjang di lingkungan Kementerian
Pertanian dapat dibentrrk Unit Pelaksana Teknis.

(2) Unit Pelaksana Teknis dipimpin oleh Kepala.

Pasal 41

Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalanr Pasal
40 ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat
persetqjuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan
urusan penrerintahan di bidang aparatur negara.

TATA KERJA

Pasal 42

Menteri dalam melaksanakan tugas dan fungsinya harrs
menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.

Pasal 43

(1) Kementerian Pertanian harus menyusun proses bisnis

yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif
dan efisien antar unit organisasi di lingkungan
Kementerial P. ertanian.

(2) Proses brsnis antar unit organisasi di lingkungan

Kementerian Pertanian sebagaimana climaksud pada ayat (1)
diatur dengan Perahrran Menteri.

### Pasal 44...

SK No 143468A

---

PRESIDEN

Pasal 44

Menteri rnenyampaikan laporan kepada Presiden mengenai
hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang pertanian
secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

Pasal 45

Kementerian Pemanian harus menyusun analisis jabatan,
peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap
seluruh jabatan di lingkungan Kementerian Pertanian.

Pasal 46

Setiap unsur di lingkungan Kementerian Pertanian dalam
melaksanakan tugas dan fungsi harus menerapkan prinsip
koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan
Kementerian Pertanian maupun dalam hubungan antar
kementerian dengan lembaga lain terkait.

Pasal 47

Semua unsur di lingkungan Kementerian Pertanian harus
menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di
lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 48

jawab (1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung
memimpin dan baw-ahan dan
memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan
tugas sesuai dengan u-raian tugas yang telah ditetapkan.

(2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara
bertanggung j awab serta dilaporkan secara berkala sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangarr.

Pasal 49

Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi
harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit
organisasi di bawahnlra.

PENDANAAN

Pasal 51

Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan
organisasi, dan tata kerja Kementerian Pertanian ditetapkan
oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang aparatur negara.

Pasal 52

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh
jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di
lingkungan Kementerian Pertanian, tetap melaksanakan
tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan
baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan
Presrden ini.

Pasal 53

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, ketentuan
pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2015
tentang Kementerian Pertanian (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 85), masih tetap berlaku
sepanjang ddak bertentangan dan belum diubah dan/ atau
diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan
Presiden ini.

### Pasal 54.

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 45 Tahun 2015 tentang Kementerian
Pertanian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 85), dicabut dan dinyatakan tidak beriaku.

Pasal 55

Peraturan Presiderr ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar
SK No 143470 A

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam kmbaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 September2022

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanlgd 21 September 2022

,

ttd

PRATIKNO

Salinan sesuai dengan aslinya

### REPUBLIK INDONES1A

D Perundang-undangan
strasi Hukum,

Djaman

SK No l55l40A