Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sekolah Menengah Atas Unggul Garuda
Pasal 1
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan:
l. Sekolah Menengah Atas yang selanjutnya disingkat SMA adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang pendidikan umum pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari sekolah menengah pertama, madrasah tsanawiyah, atau bentuk lain yang sederajat atau Ianjutan dari hasil belajar yang dialui sama atau setara sekolah menengah pertama atau madrasah tsanawiyah.
2. Madrasah Aliyah yang selanjutnya disingkat MA adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari sekolah menengah pertama, madrasah tsanawiyah, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara sekolah menengah pertama atau madrasah tsanawiyah.
3. Sekolah Menengah Atas Unggul Garuda yang selanjutnya disebut SMA Unggul Garuda adalah satuan pendidikan pada jenjang pendidikan menengah yang menyelenggarakan pendidikan unggul dan inklusif untuk menghasilkan lulusan yang memiliki kompetensi unggul di bidang sains dan teknologi serta dapat melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi terbaik.
4. SMA Unggul Garuda Baru adalah SMA Unggul Garuda yang dibangun baru dan dikelola oleh pemerintah pusat dengan kriteria khusus dalam rangka mempersiapkan lulusan dengan kompetensi unggul di bidang sains dan teknologi untuk melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi terbaik.
5. SMA. . .
REFIJBUI( INDONESIA
5. SMA Unggul Ganrda Transformasi adalah SMA Unggul Garuda yang meliputi SMA/MA yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau masyarakat dengan pengayaan sehingga peserta didiknya dapat melanjutkan pendidikan di pergunran tinggi terbaik.
6. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
7. Guru SMA Unggul Garuda Baru adalah Guru di SMA Unggul Garuda Baru yang memiliki kompetensi di bidang sains dan teknologi.
8. Guru SMA Unggul Garuda Transformasi adalah Guru di SMA Unggul Garuda Transformasi yang memiliki kompetensi di bidang sains dan teknologi.
9. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
10. Tenaga Kependidikan SMA Unggul Garuda Baru adalah Tenaga Kependidikan di SMA Unggul Garuda Baru.
11. Tenaga Kependidikan SMA Unggul Garuda Transformasi adalah Tenaga Kependidikan di SMA Unggul Garuda Transformasi.
12. Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
13. Peserta Didik SMA Unggul Garuda Baru adalah Peserta Didik pada SMA Unggul Garuda Baru yang memiliki kompetensi unggul di bidang sains dan teknologi serta dapat melanjutkan pendidikan di perguruan tinggr terbaik.
14. Peserta Didik SMA Unggul Garuda Transformasi adalah Peserta Didik pada SMA Unggul Garuda Transformasi yang diberikan pengayaan sehingga memiliki kompetensi unggul di bidang sains dan teknologi serta dapat melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi terbaik.
15.Pemerintah...
SK No2713ll A
ELIK INDONESIA
15. Pemerintah Pusat adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
16. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
17. Kementerian adalah kementerian yang suburusan pemerintahan pendidikan tinggi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.
18. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan tinggi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.
Pasal 2
Penyelenggaraan SMA Unggul Garuda dilaksanakan oleh Kementerian.
Pasal 3
(1) Penyelenggaraan SMA Unggul Garuda 5slagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bertujuan untuk:
a. meningkatkan kualitas sumber daya manusia INDONESIA;
b. membangun dan mengembangkan sains dan teknologi;
c. meningkatkankualitaspendidikan;
d. pemerataan akses pendidikan;
e. menyediakan pendidikan unggul dan inklusif; dan
f.menghasilkan...
f. menghasilkan dan mempersiapkan lulusan untuk dapat melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi terbaik.
(21 Penyelenggaraan SMA Unggul Garuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertumpu pada pilar:
a. penyeimbang akses;
b. inkubator pemimpin; dan
c. prestasi akademik dan pengabdian kepada masyarakat.
(3) Pilar penyeimbang akses sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a merupakan pemberian akses bagi peserta didik dari berbagai latar belalang daerah dan sosial ekonomi untuk mendapatkan pendidikan berkualitas.
(4) Pilar inkubator pemimpin sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf b merupakan pembentukan dan penguatan karakter kepemimpinan masa depan INDONESIA.
(5) Pilar prestasi akademik dan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan penyediaan pendidikan berkualitas tinggi dan pembinaan peserta didik untuk memiliki jiwa pelayanan dan pengabdian terhadap masyarakat.
Pasal 4
Dalam penyelenggaraan SMA Unggul Garuda sebagaimana dimalsud dalam Pasal 2, Kementerian bertugas untuk:
a. menyiapkan perumusan rencana pelaksanaan program SMA Unggul Garuda Baru dan SMA Unggul Garuda Transformasi;
b. MENETAPKAN desain, lokasi, dan penyediaan sarana dan prasarana SMA Unggul Garuda Baru;
c. membangun dan mengelola SMA Unggul Garuda Baru;
d. melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi program dan kegiatan percepatan program SMA Unggul Garuda Baru dan SMA Unggul Garuda Transfcirmasi dengan kementerian/lembaga terkait, Pemerintah Daerah, pemerintah desa, dan pemangku kepentingan;
e. mengoordinasikan peningkatan kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia dalam penyelenggaraan SMA Unggul Garuda Baru dan SMA Unggul Garuda Transformasi;
SK No271313A
f. memberikan . . .
1. f.
memberikan pengayaan di bidang sains dan teknologi bagi Guru SMA Unggul Garuda Transformasi dan Peserta Didik SMA Unggul Garuda Transformasi sehingga Peserta Didik SMA Unggul Garuda Transformasi dapat melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi terbaik;
g. mengoordinasikan peningkatan kerja sama dan kemitraan dengan pemangku kepentingan terkait lainnya dalam penyelenggaraan program SMA Unggul Garuda Baru dan SMA Unggul Garuda Transformasi;
h. mengatasi kendala dan hambatan dalam penyelenggaraan program SMA Unggul Garuda Baru dan SMA Unggul Garuda Transformasi dengan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait; dan program beasiswa untuk melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi terbaik.
Pasal 5
SMA Unggul Garuda terdiri atas:
a. SMA Unggul Garuda Baru; dan
b. SMA Unggul Garuda Transformasi.
Pasal 6
Penyelenggaraan SMA Unggul Garuda Baru terdiri atas kegiatan:
a. pendirian SMA Unggul Garuda Baru;
b. penyiapankurikulum;
c. penyiapan Guru SMA Unggul Garuda Baru dan Tenaga Kependidikan SMA Unggul Garuda Baru;
d. penerimaan Peserta Didik SMA Unggul Garuda Baru; dan
e. penyelenggaraankegiatan belajarmengajar.
SK No271314A Paragral 2.. .
REPUSLI( INDONESIA
Pasal 7
Menteri mendirikan SMA Unggul Garuda Baru.
SMA Unggul Garuda Baru sebagaimana dimaksud pada ayat (l) merupakan satuan kerja di lingkungan Kementerian.
Pasa-l 8
(1) Dalam mendirikan SMA Unggul Garuda Baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Kementerian:
a. MENETAPKAN desain;
b. MENETAPKAN lokasi;
c. MENETAPKAN kriteria sarana dan prasarana; dan
d. melaksanakan pembangunan dan penyediaan sarana dan prasarana SMA Unggul Garuda Baru.
(2) Penetapan desain sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a dilakukan dengan memperhatikan pendekatan yang berpusat pada manusia untuk mendukung proses pembelajaran dan pengembangan SMA Unggul Garuda Baru.
(3) Penetapan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan berkoordinasi bersama kementerian/lembaga terkait dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
(41 Pendirian SMA Unggul Garuda Baru harus memenuhi kriteria khusus yang ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 9
Struktur organisasi SMA Unggul Garuda Baru ditetapkan dengan Peraturan Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang urusan SK No271315A pemerintahan di bidang aparatur negara.
Paragraf 3 . . .
Pasal 10
(1) Kurikulum SMA Unggul Garuda Baru mengacu pada standar nasional pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menggunakan kurikulum pengayaan.
(21 Kurikulum pengayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 11
(1) Menteri menyiapkan Guru SMA Unggul Garuda Baru dan Tenaga Kependidikan SMA Unggul Garuda Baru.
(21 Guru SMA Unggul Garuda Baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berstatus aparatur sipil negara di bawah Kementerian yang berasal dari:
a. pemindahan atau penugasan aparatur sipil negara pada kementerian/lembaga/Pemerintah Daerah ke Kementerian; dan/ atau
b. pengadaan calon Guru aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Tenaga Kependidikan SMA Unggul Garuda Baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berstatus aparatur sipil negara di bawah Kementerian.
14) Syarat, kriteria, dan pengadaan Guru SMA Unggul Garuda Baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan Tenaga Kependidikan SMA Unggul Garuda Baru sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pasal 12. . .
BIJK INDONESIA
Pasal 12
(1) Dalam penyelenggaraan SMA Unggul Garuda Baru, dapat diadakan fasilitator dari warga negara asing.
(21 Pengadaan fasilitator dari warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 13
(1) Guru SMA Unggul Garuda Baru menerima penghasilan berupa:
a. gaji pokok;
b. tunjangan yang melekat pada gaji;
c. tunjangan jabatan;
d. tunjangan profesi Guru; dan
e. tunjangan kinerja.
(21 Tenaga Kependidikan SMA Unggul Garuda Baru menerima penghasilan berupa:
a. gaji pokok;
b. tunjangan yang melekat pada gaji;
c. tunjangan jabatan; dan
d. tunjangan kinerja.
(3) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan dan ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 14
(1) Selain diberikan penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan ayat (21, Guru SMA Unggul Garuda Baru dan Tenaga Kependidikan SMA Unggul Garuda Baru dapat diberikan tunjangan yang lain.
(21 Ketentuan mengenai tunjangan yang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan PRESIDEN.
Pasal 15
(1) Calon Peserta Didik SMA Unggul Garuda Baru berasal dari seluruh INDONESIA.
SK No271317A
(2) Penerimaan . . .
l2l Penerimaan calon Peserta Didik SMA Unggul Garuda Baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan aspek:
a. kemampuan akademis;
b. latar belakang ekonomi;
c. asal geografis; dan
d. daya tampung.
Pasal 16
(1) Penerimaan Peserta Didik baru pada SMA Unggul Garuda Baru dilaksanakan melalui seleksi penerimaan Peserta Didik baru.
(21 Seleksi penerimaan Peserta Didik baru SMA Unggul Garuda Baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. jalur beasiswa; dan
b. jalur reguler.
(3) Jalur beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diperuntukkan bagi calon Peserta Didik dengan kriteria:
a. memiliki kemampuan akademis sangat baik;
b. berlatar belakang ekonomi lebih membutuhkan; dan
c. berasal dari daerah yang belum banyak terepresentasikan.
(41 Jalur reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b diperuntukkan bagi calon Peserta Didik dengan kriteria:
a. memiliki kemampuan akademis sangat baik; dan
b. mampu menanggung biaya pendidikan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, daya tampung, dan tata cara penerimaan Peserta Didik baru SMA Unggul Garuda Baru ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 17
(1) Penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar SMA Unggul Garuda Baru dilaksanakan dengan mengutamakan bidang sains dan teknologi.
(2) Dalam . . .
SK No2713t8A
- lt - (21 Dalam penyelenggaraan kegiatan belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri MENETAPKAN kriteria khusus.
Pasal 18
(1) SMA Unggul Garuda Transformasi dipilih dari SMA/MA yang memenuhi kriteria paling sedikit:
a. berlokasi di INDONESIA;
b. memiliki akreditasi A; dan
c. memiliki prestasi di tingkat regional, nasional, dan/atau internasional.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai pemilihan SMA Unggul Garuda Ttansformasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 19
(1) SMA Unggul Garuda Transformasi ditqiukan untuk SMA/MA yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau masyarakat.
(21 SMA/MA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pengayaan oleh Kementerian paling sedikit meliputi program:
a. pelatihan manajemen sekolah;
b. pelatihan Guru SMA Unggul Garuda Transformasi dan Tenaga Kependidikan SMA Unggul Garuda Transformasi; dan
c. pembinaan Peserta Didik SMA Unggul Garuda Transformasi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan SMA Unggul Garuda Transformasi ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 20
(1) Menteri melakukan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan SMA Unggul Garuda paling sedikit 6 (enam) bulan sekali dan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
(2) Dalam . . .
_t2_
(2) Dalam melalukan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan SMA Unggul Garuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait dan/atau Pemerintah Daerah.
(3) Menteri melaporkan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada PRESIDEN setiap 1 (satu) tahun sekali dan sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(4) Menteri menindaklanjuti hasil pemantauan dan evaluasi secara sistematis bagi pemangku kepentingan terkait guna mendorong perbaikan berkelanjutan penyelenggaraan SMA Unggul Garuda.
BAB tV PENDANAAN
Pasal 21
Pendanaan penyelenggaraan SMA Unggul Garuda Baru dan pengayaan SMA Unggul Garuda Transformasi bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara; dan/ atau
b. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 22
Penyelenggaraan SMA Unggul Garuda yang telah dilaksanakan oleh Kementerian sebelum Peraturan PRESIDEN ini diundangkan, dinyatakan tetap berlaku dan dilanjutkan penyelenggaraannya berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini.
Pasal 23
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
BLIK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 November 2025 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 November 2025 MENTERI SEKRE"TARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR I84 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARI.AT NEGARA
Perundang-undangan dan ministrasi Hukum, ttd rt SK No27132l A iaS Djaman
