PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 6 TAHUN 2025
Ditetapkan: 2025-01-01
Pasal 5
**(1) Penetapan Pupuk Bersubsidi paling sedikit meliputi**
sasaran penerima, jenis komoditas peruntukan, jenis
Pupuk, jumlah dan mutu Pupuk, nilai komersial,
harga eceran tertinggi, dan ketersediaan stok.
(21 Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
dilakukan oleh Menteri berdasarkan hasil rapat
koordinasi tingkat menteri yang dipimpin oleh Menteri
Koordinator.
**(3) Penetapan alokasi Pupuk Bersubsidi untuk sasaran**
penerima Pembudi Daya Ikan dilakukan oleh Menteri
berdasarkan usulan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kelautan dan
perikanan.
1. Ketentuan Pasal 14 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 14
**(1) Pembayaran subsidi Pupuk untuk keperluan**
pengadaan bahan baku diberikan kepada BUMN
Pupuk sebelum realisasi pengadaan sesuai dengan
rencana pengadaan bahan baku Pupuk Bersubsidi
yang telah disesuaikan dengan produksi Pupuk
Bersubsidi dengan alokasi Pupuk Bersubsidi yang
telah ditetapkan oleh Menteri.
**(2) Pembayaran . . .**
SK No254308A
---
PRESIDEN
(21 Pembayaran subsidi Pupuk sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan pembayaran untuk
kebutuhan bahan baku selama 1 (satu) tahun dan
dilakukan paling lambat pada triwulan pertama tahun
berjalan.
**(3) BUMN Pupuk mengajukan pembayaran subsidi Pupuk**
untuk keperluan pengadaan bahan baku sesuai
dengan rencana pengadaan bahan baku sebagaimana
dimaksud pada ayat (l) kepada kuasa pengguna
anggaran.
l4l Kuasa pengguna anggaran mengajukan pembayaran
subsidi Pupuk untuk keperluan pengadaan bahan
baku sesuai mekanisme dalam peraturan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan, setelah terlebih dahulu dilakukan reviu
oleh lembaga yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pengawasan keuangan dan
pembangunan.
**(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
peraturan menteri yang urllsan
pemerintahan di bidang keuangan.
1. Di antara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 2 (dua) pasal,
yakni Pasal 14A dan Pasal 148 sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 14
BUMN Pupuk menyampaikan laporan realisasi penggunaan
dana subsidi untuk keperluan pengadaan bahan baku
kepada kuasa pengguna anggaran.
Pasal 14
**(1) BUMN Pupuk mengajukan penagihan setelah Pupuk**
Bersubsidi disalurkan kepada Gapoktan, Pokdakan,
danlatau pengecer dan ditebus oleh Petani dan/atau
kelompok tani dan Pembudi Daya Ikan dan/atau
Pokdalan, serta diverilikasi oleh kementerian yang
menyelenggaralan urusan pemerintahan di bidang
pertanian dan kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kelautan dan
perikanan sesuai kewenangannya.
**(2) Pembayaran...**
SK No2543094
---
FRESIDEN
(21 Pembayaran Subsidi Pupuk memperhitungkan dana
subsidi untuk pengadaan bahan baku yang telah
diberikan kepada BUMN Pupuk sebelum realisasi
pengadaan.
**(3) Pembayaran kepada BUMN Pupuk dihitung**
berdasarkan selisih nilai komersial dengan harga
eceran tertinggi.
**(4) Terhadap pembayaran penyaluran Pupuk Bersubsidi,**
dilakukan reviu atau pemeriksaan oleh pemeriksa
yang berwenang.
**(5) Dalam hal berdasarkan hasil reviu atau pemeriksaan**
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdapat lebih
bayar atau kurang bayar diproses sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
keuangan negara.
**(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai nilai komersial**
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan
Peraturan Menteri.
(71 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penagihan
dan pembayaran diatur dalam peraturan menteri yang
urusan pemerintahan di bidang
keuangan.
1. Ketentuan ayat (21 Pasal 17 diubah, sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 17
(l) Dengan Peraturan Presiden ini, Pupuk Bersubsidi
ditetapkan sebagai barang dalam pengawasan.
(21 Pengawasan Pupuk Bersubsidi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi pengawasan terhadap
sasaran penerima, jenis komoditas peruntukan, jenis
Pupuk, jumlah dan mutu Pupuk, nilai komersial,
harga eceran tertinggi, dan ketersediaan stok.
**(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)**
dilaksanakan oleh kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pertanian dan kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kelautan dan
perikanan sesuai kewenangannya.
**(4) Pengawasan . . .**
SK No254310A
---
FRESIDEN
terhadap l4l Pengawasan akuntabilitas keuangan Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi
dilakukan oleh lembaga yang
urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan
dan pembangunan.
**(5) Evaluasi Pupuk Bersubsidi dilakukan terhadap sistem**
informasi Pupuk Bersubsidi serta hasil Pengadaan dan
Penyaluran Pupuk Bersubsidi.
**(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan dan**
evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3),
dan ayat (5) diatur dalam Peraturan Menteri.
1. Di antara Bab MI dan Bab VIII disisipkan 1 (satu) bab,
yakni Bab VIIA sehingga berbunyi sebagai berikut:
## BAB VIIA
1. Di antara Pasal 17 dan Pasal 18 disisipkan I (satu) pasal,
yakni Pasal 17A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 17
**(1) Dalam hal kebutuhan dalam negeri telah terpenuhi,**
BUMN Pupuk dapat melakukan ekspor Pupuk Urea
non-subsidi.
(21 Tata cara pelaksanaan ekspor sebagaimana dimaksud
pada ayat (l) sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perdagangan.
Pasal II
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No2543ll A
---
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Oktober 2025
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 Oktober 2025
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
D g Perundang-undangan dan
trasi Hukum,
E
/K tNo la lvanna Djaman
SK No254313A
