Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 6 TAHUN 2025

PERPRES No. 113 Tahun 2025 berlaku

Ditetapkan: 2025-01-01

Pasal 5

**(1) Penetapan Pupuk Bersubsidi paling sedikit meliputi** sasaran penerima, jenis komoditas peruntukan, jenis Pupuk, jumlah dan mutu Pupuk, nilai komersial, harga eceran tertinggi, dan ketersediaan stok. (21 Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan oleh Menteri berdasarkan hasil rapat koordinasi tingkat menteri yang dipimpin oleh Menteri Koordinator. **(3) Penetapan alokasi Pupuk Bersubsidi untuk sasaran** penerima Pembudi Daya Ikan dilakukan oleh Menteri berdasarkan usulan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan. 1. Ketentuan Pasal 14 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 14

**(1) Pembayaran subsidi Pupuk untuk keperluan** pengadaan bahan baku diberikan kepada BUMN Pupuk sebelum realisasi pengadaan sesuai dengan rencana pengadaan bahan baku Pupuk Bersubsidi yang telah disesuaikan dengan produksi Pupuk Bersubsidi dengan alokasi Pupuk Bersubsidi yang telah ditetapkan oleh Menteri. **(2) Pembayaran . . .** SK No254308A --- PRESIDEN (21 Pembayaran subsidi Pupuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pembayaran untuk kebutuhan bahan baku selama 1 (satu) tahun dan dilakukan paling lambat pada triwulan pertama tahun berjalan. **(3) BUMN Pupuk mengajukan pembayaran subsidi Pupuk** untuk keperluan pengadaan bahan baku sesuai dengan rencana pengadaan bahan baku sebagaimana dimaksud pada ayat (l) kepada kuasa pengguna anggaran. l4l Kuasa pengguna anggaran mengajukan pembayaran subsidi Pupuk untuk keperluan pengadaan bahan baku sesuai mekanisme dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, setelah terlebih dahulu dilakukan reviu oleh lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan. **(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan menteri yang urllsan pemerintahan di bidang keuangan. 1. Di antara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 14A dan Pasal 148 sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 14

BUMN Pupuk menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana subsidi untuk keperluan pengadaan bahan baku kepada kuasa pengguna anggaran.

Pasal 14

**(1) BUMN Pupuk mengajukan penagihan setelah Pupuk** Bersubsidi disalurkan kepada Gapoktan, Pokdakan, danlatau pengecer dan ditebus oleh Petani dan/atau kelompok tani dan Pembudi Daya Ikan dan/atau Pokdalan, serta diverilikasi oleh kementerian yang menyelenggaralan urusan pemerintahan di bidang pertanian dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan sesuai kewenangannya. **(2) Pembayaran...** SK No2543094 --- FRESIDEN (21 Pembayaran Subsidi Pupuk memperhitungkan dana subsidi untuk pengadaan bahan baku yang telah diberikan kepada BUMN Pupuk sebelum realisasi pengadaan. **(3) Pembayaran kepada BUMN Pupuk dihitung** berdasarkan selisih nilai komersial dengan harga eceran tertinggi. **(4) Terhadap pembayaran penyaluran Pupuk Bersubsidi,** dilakukan reviu atau pemeriksaan oleh pemeriksa yang berwenang. **(5) Dalam hal berdasarkan hasil reviu atau pemeriksaan** sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdapat lebih bayar atau kurang bayar diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara. **(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai nilai komersial** sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri. (71 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penagihan dan pembayaran diatur dalam peraturan menteri yang urusan pemerintahan di bidang keuangan. 1. Ketentuan ayat (21 Pasal 17 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 17

(l) Dengan Peraturan Presiden ini, Pupuk Bersubsidi ditetapkan sebagai barang dalam pengawasan. (21 Pengawasan Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengawasan terhadap sasaran penerima, jenis komoditas peruntukan, jenis Pupuk, jumlah dan mutu Pupuk, nilai komersial, harga eceran tertinggi, dan ketersediaan stok. **(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)** dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan sesuai kewenangannya. **(4) Pengawasan . . .** SK No254310A --- FRESIDEN terhadap l4l Pengawasan akuntabilitas keuangan Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi dilakukan oleh lembaga yang urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan. **(5) Evaluasi Pupuk Bersubsidi dilakukan terhadap sistem** informasi Pupuk Bersubsidi serta hasil Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi. **(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan dan** evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (5) diatur dalam Peraturan Menteri. 1. Di antara Bab MI dan Bab VIII disisipkan 1 (satu) bab, yakni Bab VIIA sehingga berbunyi sebagai berikut: ## BAB VIIA 1. Di antara Pasal 17 dan Pasal 18 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 17A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 17

**(1) Dalam hal kebutuhan dalam negeri telah terpenuhi,** BUMN Pupuk dapat melakukan ekspor Pupuk Urea non-subsidi. (21 Tata cara pelaksanaan ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (l) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan. Pasal II Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar SK No2543ll A --- PRESIDEN Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Oktober 2025 INDONESIA, ttd. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Oktober 2025 , ttd Salinan sesuai dengan aslinya D g Perundang-undangan dan trasi Hukum, E /K tNo la lvanna Djaman SK No254313A