Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 193 TAHUN 2024

PERPRES No. 112 Tahun 2025 berlaku

Ditetapkan: 2025-01-01

Pasal 7

Susunan organisasi Kementerian terdiri atas: - SekretariatJenderal; - Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut; - Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan; - Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap; - Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya; - Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan; - Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan; - InspektoratJenderal; - Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan; - Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan; - Staf Ahli Bidang Ekonomi, Sosial, dan Budaya; 1. Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antar Lembaga; - Staf Ahli Bidang Ekologi dan Sumber Daya Laut; dan - Staf Ahli Bidang Hilirisasi dan Diversifikasi Pasar. 2.Setelah... SK No249034A --- PTTESIDEN (satu) ayat yakni 2. Setelah ayat (3) Pasal 39 ditambahkan 1 ayat (4), sehingga Pasal 39 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 39

**(1) Staf Ahli Bidang Ekonomi, Sosial, dan Budaya** mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang ekonomi, sosial, dan budaya. (21 Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antar Lembaga mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang kemasyarakatan, hubungan antarlembaga, dan transformasi digital. **(3) Staf Ahli Bidang Ekologi dan Sumber Daya Laut** mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang ekologi dan sumber daya laut. **(4) Staf Ahli Bidang Hilirisasi dan Diversifikasi Pasar** mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang hilirisasi dan diversifikasi pasar. Pasal II Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar SK No249035A --- PRESIDEN -4 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengu.ndangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Oktober 2O25 INDONESIA, ttd Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Oktober 2025 , ttd. Salinan sesuai dengan aslinya Perundang-undangan strasi Hukum, ;T lr{o sil na Djaman SK No 249371 A