Langsung ke konten

Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional

PERPRES No. 110 Tahun 2025 berlaku

Ditetapkan: 2025-10-10

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan: 1. **Kontribusi yang Ditetapkan secara Nasional** atau **Nationally Determined Contribution** yang selanjutnya disingkat **NDC** adalah komitmen nasional bagi penanganan perubahan iklim global yang diperbarui secara berkala dalam rangka mencapai tujuan Persetujuan Paris atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Perubahan Iklim (Paris Agreement to the United Nations Framework Convention on Climate Change). 2. **Alokasi Karbon** adalah jumlah emisi karbon dioksida ekuivalen (CO₂e) yang diizinkan selama periode waktu tertentu sesuai kapasitas nasional. 3. **Nilai Ekonomi Karbon** yang selanjutnya disingkat **NEK** adalah nilai terhadap setiap unit emisi gas rumah kaca yang dihasilkan dari kegiatan manusia dan kegiatan ekonomi. 4. **Gas Rumah Kaca** yang selanjutnya disingkat **GRK** adalah gas yang terkandung dalam atmosfer, baik alami maupun antropogenik, yang menyerap dan memancarkan kembali radiasi inframerah. 5. **Emisi GRK** adalah lepasnya GRK ke atmosfer pada suatu area tertentu dalam jangka waktu tertentu. 6. **Ketahanan Iklim** adalah kemampuan untuk mengantisipasi, mempersiapkan dan merespons dampak, risiko dan kerentanan akibat perubahan iklim pada wilayah dan kehidupan masyarakat. 7. **Mitigasi Perubahan Iklim** adalah usaha pengendalian untuk mengurangi risiko akibat perubahan iklim melalui kegiatan yang dapat menurunkan emisi atau meningkatkan penyerapan GRK dan penyimpanan/penguatan cadangan karbon dari berbagai sumber emisi. 8. **Aksi Mitigasi Perubahan Iklim** adalah kegiatan yang dapat mengurangi Emisi GRK, meningkatkan serapan karbon dan/atau penyimpanan/penguatan cadangan karbon. 9. **Baseline Business as Usual Emisi GRK** yang selanjutnya disebut **Baseline Emisi GRK** adalah perkiraan tingkat emisi dan proyeksi GRK pada sektor-sektor atau kegiatan-kegiatan yang telah diidentifikasi dalam jangka waktu yang telah ditetapkan tanpa intervensi kebijakan dan/atau teknologi mitigasi. 10. **Adaptasi Perubahan Iklim** adalah upaya yang dilakukan untuk meningkatkan kemampuan dalam menyesuaikan diri terhadap perubahan iklim, termasuk keragaman iklim dan kejadian ekstrim sehingga potensi kerusakan akibat perubahan iklim berkurang, peluang yang ditimbulkan oleh perubahan iklim dapat dimanfaatkan, dan konsekuensi yang timbul akibat perubahan iklim dapat diatasi. 11. **Kapasitas Adaptasi Perubahan Iklim** adalah potensi atau kemampuan suatu sistem untuk menyesuaikan diri dengan perubahan iklim, termasuk variabilitas iklim dan iklim ekstrim, sehingga potensi kerusakannya dapat dikurangi atau dicegah. 12. **Aksi Adaptasi Perubahan Iklim** adalah tindakan menyesuaikan diri untuk mengantisipasi pengaruh buruk iklim nyata, dengan cara membangun strategi antisipasi dan memanfaatkan peluang-peluang yang menguntungkan. 13. **Baseline Business as Usual Ketahanan Iklim** yang selanjutnya disebut **Baseline Ketahanan Iklim** adalah proyeksi potensi dampak perubahan iklim terhadap suatu wilayah pada sektor dan kegiatan yang telah teridentifikasi dalam jangka waktu yang telah ditetapkan tanpa intervensi kebijakan dan/atau teknologi adaptasi. 14. **Batas Atas Emisi GRK** adalah jumlah Emisi GRK paling tinggi yang diperbolehkan dan ditetapkan berdasarkan Alokasi Karbon. 15. **Kuota Emisi GRK** adalah jumlah Emisi GRK yang dapat dilepaskan ke atmosfer oleh Instalasi yang Diatur. 16. **Instalasi yang Diatur** adalah instalasi yang wajib mengikuti Perdagangan Emisi GRK. 17. **Karbon Cadangan** adalah sejumlah karbon yang dialokasikan pada tingkat nasional untuk pengendalian risiko dalam pencapaian target NDC. 18. **Unit Karbon** adalah hasil pengurangan dan/atau penyerapan emisi yang disertifikatkan melalui skema sertifikasi domestik, sertifikasi internasional, atau Kuota Emisi GRK yang dinyatakan dalam satuan ton karbon dioksida ekuivalen. 19. **Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim** yang selanjutnya disingkat **SRN PPI** adalah sistem penyediaan dan pengelolaan data dan informasi tentang aksi serta sumber daya untuk Mitigasi Perubahan Iklim dan Adaptasi Perubahan Iklim di Indonesia pada tingkat NDC. 20. **Sistem Registri Unit Karbon** yang selanjutnya disingkat **SRUK** adalah sistem penyediaan dan pengelolaan data dan informasi terkait Unit Karbon pada tingkat penyelenggaraan instrumen NEK. 21. **Tingkat Emisi GRK** adalah kondisi Emisi GRK dalam satu jangka waktu tertentu yang dapat diperbandingkan berdasarkan hasil penghitungan GRK dengan menggunakan metode dan faktor emisi/serapan yang konsisten sehingga dapat menunjukkan tren perubahan tingkat emisi dari tahun ke tahun. 22. **Perdagangan Karbon** adalah mekanisme berbasis pasar untuk mengurangi Emisi GRK melalui kegiatan jual beli Unit Karbon. 23. **Perdagangan Emisi GRK** adalah mekanisme transaksi Kuota Emisi GRK di antara Pelaku Usaha. 24. **Pengimbangan Emisi GRK** yang selanjutnya disebut **Offset Emisi GRK** adalah pengurangan Emisi GRK yang dilakukan oleh usaha dan/atau kegiatan untuk mengkompensasi emisi yang dibuat di tempat lain. 25. **Pembayaran Berbasis Kinerja** adalah insentif atau pembayaran yang diperoleh dari hasil capaian pengurangan Emisi GRK yang telah diverifikasi dan/atau tersertifikasi dan manfaat selain karbon yang telah divalidasi. 26. **Pengukuran, Pelaporan, dan Verifikasi** atau **Measurement, Reporting, and Verification** yang selanjutnya disingkat **MRV** adalah kegiatan untuk memastikan bahwa data dan/atau informasi Aksi Mitigasi dan Aksi Adaptasi telah dilaksanakan sesuai dengan tata cara dan/atau standar yang telah ditetapkan serta dijamin kebenaran dan keakuratannya. 27. **Otorisasi** adalah persetujuan yang diberikan Menteri kepada penanggung jawab NEK untuk menggunakan Unit Karbon dalam pemenuhan NDC negara lain, pemenuhan kewajiban mitigasi internasional, dan kepentingan lainnya. 28. **Corresponding Adjustment** adalah penyesuaian akuntansi Unit Karbon di NDC untuk menghindari terjadinya pencatatan ganda setelah pemindahan Unit Karbon ke luar negeri. 29. **Bursa Karbon** adalah suatu sistem yang mengatur mengenai pencatatan Perdagangan Karbon dan status kepemilikan Unit Karbon. 30. **Pungutan Atas Karbon** adalah pungutan negara, baik pusat maupun daerah yang dikenakan terhadap barang dan/atau jasa yang memiliki potensi dan/atau kandungan karbon dan/atau usaha dan/atau kegiatan yang memiliki potensi emisi karbon dan/atau mengemisikan karbon yang dapat menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan hidup dan/atau kinerja Aksi Mitigasi. 31. **Inventarisasi Emisi GRK** adalah kegiatan untuk memperoleh data dan informasi mengenai tingkat, status, dan kecenderungan perubahan Emisi GRK secara berkala dari berbagai sumber emisi dan penyerapnya. 32. **Inventarisasi Dampak Perubahan Iklim** adalah kegiatan untuk memperoleh data dan informasi mengenai tingkat, status, dan kecenderungan dampak perubahan iklim secara berkala dari berbagai faktor penyebab dan Kapasitas Adaptasi Perubahan Iklim. 33. **Ekosistem** adalah tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh-menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas lingkungan hidup. 34. **Serapan GRK** adalah diserapnya GRK dari atmosfer secara alami maupun melalui rekayasa teknologi pada suatu area tertentu dalam jangka waktu tertentu. 35. **Data Aktivitas** adalah besaran kuantitatif kegiatan atau aktivitas manusia yang dapat melepaskan dan/atau menyerap GRK. 36. **Faktor Emisi GRK** adalah besaran Emisi GRK yang dilepaskan ke atmosfer per satuan aktivitas tertentu. 37. **Sertifikat Pengurangan Emisi GRK** yang selanjutnya disingkat **SPE GRK** adalah bukti pengurangan emisi oleh usaha dan/atau kegiatan yang telah melalui MRV, serta tercatat dalam SRUK dalam bentuk nomor dan/atau kode registri. 38. **Sektor** adalah sektor NDC yang memiliki bidang kegiatan terkait Emisi GRK, tidak merujuk pada pengertian administrasi atau instansi yang secara umum membina atau mengatur kegiatan. 39. **Sub Sektor** adalah sub sektor NDC yang memiliki sub bidang kegiatan terkait Emisi GRK, tidak merujuk pada pengertian administrasi atau instansi yang secara umum membina atau mengatur kegiatan. 40. **Dokumen Rancangan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim** yang selanjutnya disebut **DRAM** adalah dokumen yang menjelaskan desain proyek, memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Pemerintah, menguraikan rincian pengurangan dan/atau penyerapan Emisi GRK dalam rangka memperoleh Unit Karbon SPE GRK. 41. **Dokumen Perencanaan Proyek** yang selanjutnya disebut **DPP** adalah dokumen yang menjelaskan desain proyek, memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh standar internasional, menguraikan rincian pengurangan dan/atau penyerapan Emisi GRK dalam rangka memperoleh Unit Karbon non-SPE GRK. 42. **Menteri** adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. 43. **Menteri Terkait** adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Sektor dan Sub Sektor NDC dan instrumen NEK. 44. **Pelaku Usaha** adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu. ---

Pasal 2

(1) Peraturan Presiden ini ditujukan untuk memberikan pengaturan mengenai pengendalian perubahan iklim melalui penyelenggaraan instrumen NEK dan pengendalian Emisi GRK nasional. (2) Penyelenggaraan instrumen NEK dan pengendalian Emisi GRK nasional dilakukan melalui: a. Alokasi Karbon; b. penyusunan dan penetapan NDC; c. tata laksana penyelenggaraan instrumen NEK; d. kerangka transparansi; e. pemantauan dan evaluasi; f. pembinaan dan pendanaan; dan g. pembentukan komite pengarah. --- - **[[PERPRES_110_2025_PASAL_1]]** → Mendefinisikan 44 istilah kunci yang digunakan dalam seluruh peraturan - **[[PERPRES_110_2025_PASAL_2]]** → Menetapkan tujuan dan lingkup pengaturan yang merujuk pada definisi di Pasal 1 1. **Pasal 1** merupakan fondasi definitif untuk seluruh peraturan dengan 44 definisi komprehensif yang mencakup: - Konsep kebijakan iklim (NDC, NEK, Alokasi Karbon) - Konsep teknis (GRK, Emisi, Serapan, Baseline) - Mekanisme pasar (Perdagangan Karbon, Bursa Karbon, Unit Karbon) - Sistem registrasi (SRN PPI, SRUK) - Instrumen verifikasi (MRV, SPE GRK) - Konsep internasional (Otorisasi, Corresponding Adjustment) 2. **Pasal 2** menetapkan 7 pilar penyelenggaraan instrumen NEK yang akan dijabarkan dalam bab-bab berikutnya 3. Regulasi ini merupakan implementasi dari komitmen Indonesia dalam **Persetujuan Paris** (Paris Agreement) - Lihat: [[PERPRES_110_2025_BAB_2]] untuk detail tentang Alokasi Karbon dan penetapan NDC - Lihat: [[PERPRES_110_2025_BAB_3]] untuk tata laksana penyelenggaraan instrumen NEK - Lihat: [[UU_32_2009]] - Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (dasar hukum)

Pasal 3

(1) Alokasi Karbon dilaksanakan secara sinergi dengan kebijakan pembangunan nasional rendah karbon dan berkelanjutan serta mengembangkan ekonomi hijau nasional. (2) Alokasi Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan: - a. data berkala Inventarisasi Emisi GRK Sektor dalam kurun waktu tertentu; - b. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional; - c. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional; dan - d. aspek ekonomi dan pengendalian perubahan iklim. (3) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Alokasi Karbon disusun dengan mempertimbangkan Karbon Cadangan.

Pasal 4

(1) Penyusunan Alokasi Karbon melibatkan menteri/kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang: - a. kehutanan; - b. lingkungan hidup; - c. energi; - d. industri; - e. pertanian; - f. keuangan; dan - g. perencanaan pembangunan nasional. (2) Penyusunan dan penetapan Alokasi Karbon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan secara bersama-sama oleh Menteri Terkait setelah berkoordinasi dengan komite pengarah.

Pasal 5

(1) Alokasi Karbon yang telah ditetapkan oleh Menteri Terkait/kepala lembaga terkait melalui keputusan bersama dapat dilakukan perubahan dalam hal terjadi: - a. perubahan kebijakan pembangunan nasional terkait dengan perubahan iklim dan sektoral; - b. penambahan Data Aktivitas baru; - c. perubahan Faktor Emisi GRK; dan/atau - d. perubahan metodologi pada Data Aktivitas dan/atau Faktor Emisi GRK yang memberikan pengaruh signifikan terhadap penghitungan Emisi GRK. (2) Perubahan Alokasi Karbon dilakukan dengan tahapan: - a. menteri/kepala lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) menyampaikan usulan perubahan Alokasi Karbon kepada komite pengarah; - b. berdasarkan usulan perubahan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, komite pengarah mengoordinasikan pembahasan antar kementerian/lembaga terkait; dan - c. dalam hal usulan perubahan Alokasi Karbon: - 1. disetujui, keputusan bersama menetapkan perubahan Alokasi Karbon; atau - 2. tidak disetujui, usulan perubahan dikembalikan untuk dilakukan perbaikan.

Pasal 6

Alokasi Karbon yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 ayat (2) huruf c angka 1 digunakan sebagai dasar perencanaan, penyusunan, dan penetapan NDC. ---

Pasal 7

(1) NDC dilakukan melalui penyelenggaraan: - a. Mitigasi Perubahan Iklim; dan - b. Adaptasi Perubahan Iklim. (2) Penyelenggaraan NDC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui strategi: - a. pengembangan kepemilikan dan komitmen; - b. pengembangan kapasitas; - c. penciptaan kondisi pemungkin; - d. penyusunan kerangka kerja dan jaringan komunikasi; - e. kebijakan satu data Emisi GRK dan Ketahanan Iklim; - f. penyusunan kebijakan, rencana, dan program; - g. penyusunan pedoman implementasi NDC; - h. pelaksanaan NDC; dan - i. pemantauan dan kaji ulang NDC. (3) Strategi NDC sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan lebih rinci ke dalam peta jalan yang paling sedikit memuat: - a. rincian Baseline; - b. rincian target; - c. skenario Mitigasi Perubahan Iklim; - d. skenario Adaptasi Perubahan Iklim; - e. tata kelola; - f. kebutuhan dana; - g. sumber pendanaan; - h. teknologi; dan - i. peningkatan kapasitas. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai strategi dan peta jalan NDC sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri. ---

Pasal 8

(1) Mitigasi Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a diselenggarakan dengan tahapan: - a. perencanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim; - b. pelaksanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim; dan - c. pemantauan dan evaluasi Aksi Mitigasi Perubahan Iklim. (2) Tahapan penyelenggaraan Mitigasi Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh: - a. kementerian/lembaga; - b. pemerintah daerah; - c. Pelaku Usaha; dan - d. masyarakat. (3) Penyelenggaraan Mitigasi Perubahan Iklim dikoordinasikan oleh Menteri.

Pasal 9

(1) Mitigasi Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diselenggarakan pada Sektor dan Sub Sektor. (2) Sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: - a. energi; - b. limbah; - c. proses industri dan penggunaan produk; - d. pertanian; - e. kehutanan; - f. kelautan dan perikanan; dan/atau - g. Sektor lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. (3) Sub Sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: - a. pembangkit; - b. minyak dan gas; - c. transportasi; - d. bangunan; - e. limbah padat; - f. limbah cair; - g. sampah; - h. industri; - i. persawahan; - j. peternakan; - k. perkebunan; - l. kehutanan; - m. pengelolaan gambut dan mangrove; - n. pengelolaan karbon biru; dan/atau - o. Sub Sektor lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. (4) Sektor lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g dan Sub Sektor lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf o, ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan Menteri Terkait. ---

Pasal 10

Perencanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a dilakukan melalui tahapan: - a. Inventarisasi Emisi GRK; - b. penyusunan dan penetapan Baseline Emisi GRK; - c. penyusunan dan penetapan target Mitigasi Perubahan Iklim; dan - d. penyusunan dan penetapan rencana Aksi Mitigasi Perubahan Iklim.

Pasal 11

(1) Inventarisasi Emisi GRK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a dilaksanakan oleh: - a. Menteri, untuk Inventarisasi Emisi GRK nasional; - b. Menteri Terkait sesuai kewenangannya, untuk Inventarisasi Emisi GRK Sektor; - c. gubernur, untuk Inventarisasi Emisi GRK provinsi; - d. bupati/wali kota, untuk Inventarisasi Emisi GRK kabupaten/kota; dan - e. Pelaku Usaha di area usaha dan/atau kegiatannya, untuk Inventarisasi Emisi GRK perusahaan. (2) Inventarisasi Emisi GRK pada area usaha dan/atau kegiatan yang dilakukan oleh Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi: - a. kegiatan yang mempunyai potensi sebagai sumber Emisi GRK; dan - b. termasuk dalam Sektor NDC dan/atau Sub Sektor NDC pada target pengurangan Emisi GRK.

Pasal 12

(1) Inventarisasi Emisi GRK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dilaksanakan terhadap jenis Emisi GRK: - a. karbon dioksida (CO₂); - b. metana (CH₄); - c. dinitro oksida (N₂O); - d. hidrofluorokarbon (HFCs); - e. perfluorokarbon (PFCs); dan - f. sulfur heksafluorida (SF₆). (2) Sumber Emisi GRK yang dilakukan dalam Inventarisasi Emisi GRK terdiri atas: - a. pengadaan dan penggunaan energi; - b. proses industri dan penggunaan produk; - c. pertanian; - d. kehutanan, lahan gambut, dan penggunaan lahan lainnya; - e. pengelolaan limbah; dan - f. sumber Emisi GRK lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. (3) Menteri menetapkan sumber Emisi GRK lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f berdasarkan usulan dari Menteri Terkait.

Pasal 13

(1) Inventarisasi Emisi GRK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilaksanakan dengan cara: - a. pemantauan; - b. pengumpulan; dan - c. penghitungan. (2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan untuk mengetahui: - a. hasil Inventarisasi Emisi GRK tahun sebelumnya; - b. Data Aktivitas sumber Emisi GRK dan/atau Serapan GRK termasuk simpanan karbon; dan - c. Faktor Emisi GRK dan faktor Serapan GRK termasuk simpanan karbon. (3) Pengumpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: - a. Data Aktivitas sumber Emisi GRK dan/atau Serapan GRK termasuk karbon; dan - b. Faktor Emisi GRK dan/atau Serapan GRK termasuk simpanan karbon. (4) Penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: - a. penghitungan Emisi GRK dan/atau Serapan GRK termasuk simpanan karbon; - b. analisis ketidakpastian untuk menilai tingkat akurasi dari emisi dugaan; - c. analisis kategori kunci yang meliputi sumber Emisi GRK/rosot utama; dan - d. pengendalian dan penjaminan mutu. (5) Penghitungan Emisi GRK dan/atau Serapan GRK termasuk simpanan karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dilakukan dengan menggunakan pedoman Intergovernmental Panel on Climate Change (IPCC) dengan tingkat ketelitian berdasarkan ketersediaan data dan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Pasal 14

Hasil pelaksanaan Inventarisasi Emisi GRK dilaporkan setiap tahun dengan mekanisme: - a. Pelaku Usaha kepada bupati/wali kota, gubernur, atau Menteri Terkait sesuai kewenangan paling lambat bulan Maret; - b. bupati/wali kota menyampaikan laporan hasil Inventarisasi Emisi GRK kepada gubernur melalui sistem elektronik paling lambat bulan Maret; - c. gubernur menyampaikan laporan hasil Inventarisasi Emisi GRK kepada Menteri melalui sistem elektronik paling lambat bulan Juni; dan - d. Menteri Terkait menyampaikan laporan hasil Inventarisasi Emisi GRK kepada Menteri melalui sistem elektronik paling lambat bulan Juni.

Pasal 15

Penyusunan Baseline Emisi GRK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b dilakukan dalam lingkup: - a. nasional; - b. Sektor; dan - c. provinsi.

Pasal 16

(1) Penyusunan Baseline Emisi GRK nasional dikoordinasikan oleh Menteri dan menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian urusan kementerian di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dengan melibatkan Menteri Terkait. (2) Penyusunan Baseline Emisi GRK nasional dilakukan berdasarkan: - a. hasil laporan Inventarisasi Emisi GRK setiap tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14; - b. data historis Emisi GRK pada kurun waktu tertentu; - c. basis data ilmiah terkait Emisi GRK yang tersedia; dan - d. aspek ekonomi dan sosial. (3) Penyusunan Baseline Emisi GRK nasional dilakukan dengan tahapan: - a. identifikasi aktivitas pembangunan yang menghasilkan Emisi GRK pada seluruh Sektor di tingkat nasional; - b. pengumpulan data sosial ekonomi di tingkat nasional; - c. analisis dukungan sumber daya di tingkat nasional; - d. analisis faktor pendorong lain terkait pembangunan dan Perubahan Iklim; dan - e. menyusun skenario Tingkat Emisi GRK nasional dengan mempertimbangkan data sosial ekonomi, sumber daya, dan faktor pendorong lain di tingkat nasional sebagaimana dimaksud dalam huruf b, huruf c, dan huruf d dengan memperhatikan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. (4) Hasil penyusunan Baseline Emisi GRK nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri dan dijadikan dasar untuk: - a. penetapan target Mitigasi Perubahan Iklim nasional; - b. penghitungan besarnya pengurangan Emisi GRK dari Aksi Mitigasi Perubahan Iklim nasional; - c. penghitungan pencapaian target Mitigasi Perubahan Iklim; dan - d. rujukan dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan nasional.

Pasal 17

(1) Penyusunan Baseline Emisi GRK Sektor dikoordinasikan oleh Menteri dan menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian urusan kementerian di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan dilaksanakan oleh: - a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, selaku koordinator Sektor energi; - b. Menteri, selaku koordinator Sektor limbah; - c. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang industri, selaku koordinator Sektor proses industri dan penggunaan produk; - d. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, selaku koordinator Sektor pertanian; dan - e. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan, selaku koordinator Sektor kehutanan. (2) Penyusunan Baseline Emisi GRK Sektor dilakukan berdasarkan: - a. hasil laporan Inventarisasi Emisi GRK setiap tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14; - b. data historis Emisi GRK pada kurun waktu tertentu; - c. basis data ilmiah terkait Emisi GRK yang tersedia; - d. aspek ekonomi dan sosial; - e. Baseline Emisi GRK nasional; - f. data berkala Inventarisasi Emisi GRK Sektor dalam kurun waktu tertentu; dan - g. dokumen perencanaan pembangunan nasional. (3) Penyusunan Baseline Emisi GRK Sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahapan: - a. identifikasi aktivitas pembangunan yang menghasilkan Emisi GRK pada seluruh Sub Sektor di tingkat Sektor; - b. pengumpulan data sosial ekonomi di tingkat Sektor; - c. analisis dukungan sumber daya di tingkat Sektor; - d. analisis faktor pendorong lain terkait pembangunan dan Perubahan Iklim; dan - e. menyusun skenario Tingkat Emisi GRK pada Sektor dengan mempertimbangkan data sosial ekonomi, sumber daya, dan faktor pendorong lain di tingkat Sektor sebagaimana dimaksud dalam huruf b, huruf c, dan huruf d dengan memperhatikan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. (4) Hasil penyusunan Baseline Emisi GRK Sektor ditetapkan oleh Menteri dan dijadikan dasar untuk: - a. penetapan target Mitigasi Perubahan Iklim Sektor; - b. penghitungan besarnya pengurangan Emisi GRK dari Aksi Mitigasi Perubahan Iklim Sektor; - c. penghitungan pencapaian target Mitigasi Perubahan Iklim Sektor; dan - d. rujukan perencanaan pembangunan di tingkat Sektor.

Pasal 18

(1) Baseline Emisi GRK nasional dan/atau Sektor yang telah ditetapkan oleh Menteri dapat dilakukan perubahan dalam hal terjadi: - a. perubahan kebijakan pembangunan nasional terkait dengan perubahan iklim; - b. penambahan Data Aktivitas baru; - c. perubahan Faktor Emisi GRK; dan/atau - d. perubahan metodologi pada Data Aktivitas dan/atau Faktor Emisi GRK yang memberikan pengaruh signifikan terhadap penghitungan Emisi GRK. (2) Perubahan Baseline Emisi GRK nasional dan/atau Sektor dilakukan dengan tahapan: - a. Menteri Terkait Sektor menyampaikan usulan perubahan Baseline Emisi GRK nasional dan/atau Sektor kepada Menteri dan tembusannya disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian urusan kementerian di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; - b. berdasarkan usulan perubahan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Menteri dan menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian urusan kementerian di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup melakukan koordinasi pembahasan dengan Menteri Terkait; dan - c. dalam hal usulan perubahan Baseline Emisi GRK nasional dan/atau Sektor disetujui, Menteri menetapkan perubahan Baseline Emisi GRK nasional dan/atau Sektor.

Pasal 19

(1) Gubernur menyusun Baseline Emisi GRK provinsi paling lambat 3 (tiga) bulan setelah penetapan Baseline Emisi GRK nasional. (2) Penyusunan Baseline Emisi GRK provinsi dilakukan berdasarkan: - a. hasil laporan Inventarisasi Emisi GRK setiap tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14; - b. data historis Emisi GRK pada kurun waktu tertentu; - c. basis data ilmiah terkait Emisi GRK yang tersedia; - d. aspek ekonomi dan sosial; - e. Baseline Emisi GRK nasional; - f. Baseline Emisi GRK Sektor; - g. Hasil Inventarisasi Emisi GRK provinsi dan kabupaten/kota; - h. data seri Emisi GRK dalam kurun waktu tertentu; dan - i. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah. (3) Baseline Emisi GRK provinsi dilakukan dengan tahapan: - a. identifikasi kegiatan pembangunan yang menghasilkan Emisi GRK pada tingkat provinsi; - b. mengumpulkan data Inventarisasi Emisi GRK di tingkat provinsi dalam kurun waktu tertentu; dan - c. menyusun skenario Tingkat Emisi GRK provinsi, dengan mempertimbangkan data sosial ekonomi dan pendukung lainnya, dengan menggunakan permodelan. (4) Hasil penyusunan Baseline Emisi GRK provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri untuk dilakukan pembahasan dengan melibatkan menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian urusan kementerian di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Menteri Terkait, dan gubernur. (5) Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan untuk memastikan kesesuaian Baseline Emisi GRK provinsi dengan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (6) Hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada gubernur untuk dilakukan penyempurnaan dan/atau ditetapkan.

Pasal 20

(1) Gubernur menetapkan Baseline Emisi GRK provinsi hasil pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (6). (2) Baseline Emisi GRK provinsi yang telah ditetapkan oleh gubernur dijadikan dasar untuk: - a. penetapan target Mitigasi Perubahan Iklim provinsi; - b. penghitungan besarnya pengurangan Emisi GRK dari Aksi Mitigasi Perubahan Iklim provinsi; - c. penghitungan pencapaian target Mitigasi Perubahan Iklim provinsi; dan - d. rujukan perencanaan pembangunan daerah provinsi.

Pasal 21

(1) Baseline Emisi GRK provinsi yang telah ditetapkan oleh gubernur dapat dilakukan perubahan dalam hal terjadi: - a. Baseline Emisi GRK nasional dan/atau Sektor berubah; - b. perubahan kebijakan pembangunan provinsi terkait dengan perubahan iklim; - c. penambahan Data Aktivitas baru; dan/atau - d. perubahan Faktor Emisi GRK. (2) Dalam hal perubahan Baseline Emisi GRK nasional dan/atau Sektor berdampak signifikan terhadap Baseline Emisi GRK provinsi, gubernur harus mengubah Baseline Emisi GRK provinsi. (3) Perubahan Baseline Emisi GRK provinsi dilakukan dengan tahapan: - a. gubernur menyampaikan usulan perubahan Baseline Emisi GRK provinsi kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri; - b. Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri melakukan pembahasan perubahan Baseline Emisi GRK provinsi dengan melibatkan menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian urusan kementerian di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Menteri Terkait, dan gubernur; dan - c. dalam hal hasil pembahasan perubahan Baseline Emisi GRK provinsi disetujui, gubernur menetapkan perubahan Baseline Emisi GRK provinsi dan melaporkannya kepada Menteri.

Pasal 22

(1) Penyusunan dan penetapan target Mitigasi Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c dilakukan dalam lingkup: - a. nasional; - b. Sektor; dan - c. provinsi. (2) Target Mitigasi Perubahan Iklim nasional, Sektor, dan provinsi dinyatakan dengan pengurangan Emisi GRK dalam ton CO₂e.

Pasal 23

(1) Target Mitigasi Perubahan Iklim nasional disusun paling sedikit dengan mempertimbangkan: - a. Baseline Emisi GRK nasional; - b. Alokasi Karbon nasional; - c. aspek perekonomian nasional; - d. aspek sosial; - e. efektivitas Aksi Mitigasi Perubahan Iklim; dan - f. kapasitas sumber daya. (2) Penyusunan target Mitigasi Perubahan Iklim nasional dikoordinasikan oleh Menteri dan menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian urusan kementerian di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan melibatkan Menteri Terkait. (3) Hasil penyusunan target Mitigasi Perubahan Iklim nasional ditetapkan oleh Menteri dan dituangkan dalam dokumen NDC. (4) Target Mitigasi Perubahan Iklim nasional yang telah ditetapkan oleh Menteri dijadikan dasar untuk: - a. penetapan target Mitigasi Perubahan Iklim Sektor dan provinsi; - b. penghitungan besarnya pengurangan Emisi GRK dari Aksi Mitigasi Perubahan Iklim nasional; - c. penghitungan pencapaian target Mitigasi Perubahan Iklim nasional; dan - d. rujukan perencanaan pembangunan nasional.

Pasal 24

(1) Target Mitigasi Perubahan Iklim Sektor disusun paling sedikit dengan mempertimbangkan: - a. Baseline Emisi GRK Sektor; - b. Alokasi Karbon Sektor; - c. target Mitigasi Perubahan Iklim nasional; - d. aspek perekonomian dan sosial nasional; - e. efektivitas Aksi Mitigasi Perubahan Iklim Sub Sektor; dan - f. kapasitas sumber daya. (2) Penyusunan target Mitigasi Perubahan Iklim Sektor dilakukan oleh Menteri Terkait sesuai kewenangannya dengan ketentuan: - a. Sub Sektor pembangkit, minyak dan gas, transportasi, dan bangunan, dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral; - b. Sub Sektor industri, dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian; - c. Sub Sektor limbah padat, limbah cair, dan sampah, dikoordinasikan oleh Menteri; - d. Sub Sektor persawahan, peternakan, dan perkebunan, dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian; - e. Sub Sektor kehutanan dan pengelolaan gambut dan mangrove, dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan; dan - f. Sub Sektor pengelolaan karbon biru, dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan. (3) Penyusunan target Mitigasi Perubahan Iklim Sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikoordinasikan oleh Menteri dan menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian urusan kementerian di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. (4) Hasil penyusunan target Mitigasi Perubahan Iklim Sektor ditetapkan oleh Menteri. (5) Target Mitigasi Perubahan Iklim Sektor berupa: - a. target Mitigasi Perubahan Iklim Sub Sektor; dan - b. total target Mitigasi Perubahan Iklim semua Sub Sektor. (6) Target Mitigasi Perubahan Iklim Sektor yang telah ditetapkan dijadikan dasar untuk: - a. penetapan target Mitigasi Perubahan Iklim provinsi; - b. penghitungan besarnya pengurangan Emisi GRK dari Aksi Mitigasi Perubahan Iklim Sektor; - c. penghitungan pencapaian target Mitigasi Perubahan Iklim Sektor; dan - d. rujukan perencanaan pembangunan Sektor.

Pasal 25

(1) Target Mitigasi Perubahan Iklim nasional dan/atau Sektor yang telah ditetapkan oleh Menteri dapat dilakukan perubahan dalam hal terjadi: - a. perubahan kebijakan pembangunan nasional terkait dengan perubahan iklim; - b. penambahan ruang lingkup Data Aktivitas baru di tingkat nasional atau Sektor; - c. peningkatan ambisi melalui penambahan kegiatan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim baru di tingkat nasional atau Sektor; dan/atau - d. peningkatan ketelitian baik pada Data Aktivitas maupun Faktor Emisi GRK. (2) Perubahan target Mitigasi Perubahan Iklim nasional dan/atau Sektor dilakukan dengan tahapan: - a. Menteri Terkait Sektor menyampaikan usulan perubahan target Mitigasi Perubahan Iklim nasional dan/atau Sektor kepada Menteri dan tembusannya disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian urusan kementerian di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; - b. berdasarkan usulan perubahan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Menteri dan menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian urusan kementerian di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup melakukan koordinasi pembahasan dengan Menteri Terkait; dan - c. dalam hal usulan perubahan target Mitigasi Perubahan Iklim nasional dan/atau Sektor disetujui, Menteri menetapkan perubahan target Mitigasi Perubahan Iklim nasional dan/atau Sektor.

Pasal 26

(1) Target Mitigasi Perubahan Iklim provinsi disusun paling sedikit dengan mempertimbangkan: - a. Baseline Emisi GRK provinsi; - b. target Mitigasi Perubahan Iklim nasional; - c. target Mitigasi Perubahan Iklim Sektor; - d. aspek perekonomian provinsi; - e. aspek sosial; - f. efektivitas Aksi Mitigasi Perubahan Iklim provinsi; dan - g. kapasitas sumber daya. (2) Penyusunan target Mitigasi Perubahan Iklim provinsi dikoordinasikan oleh Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri dengan melibatkan menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian urusan kementerian di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Menteri Terkait, dan gubernur. (3) Hasil penyusunan target Mitigasi Perubahan Iklim provinsi ditetapkan oleh gubernur dan dilaporkan kepada Menteri. (4) Target Mitigasi Perubahan Iklim provinsi yang telah ditetapkan oleh gubernur dijadikan dasar untuk: - a. penghitungan besarnya pengurangan Emisi GRK dari Aksi Mitigasi Perubahan Iklim provinsi; - b. penghitungan pencapaian target Mitigasi Perubahan Iklim provinsi; dan - c. rujukan perencanaan pengembangan provinsi. (5) Target Mitigasi Perubahan Iklim provinsi disusun paling lambat 6 (enam) bulan setelah target Mitigasi Perubahan Iklim nasional ditetapkan.

Pasal 27

(1) Target Mitigasi Perubahan Iklim provinsi yang telah ditetapkan oleh gubernur dapat dilakukan perubahan dalam hal terjadi: - a. target Mitigasi Perubahan Iklim nasional dan/atau Sektor berubah; - b. perubahan kebijakan pembangunan provinsi terkait dengan perubahan iklim; - c. penambahan ruang lingkup Data Aktivitas baru di tingkat provinsi; - d. peningkatan ambisi melalui penambahan kegiatan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim baru di tingkat provinsi; dan/atau - e. peningkatan ketelitian baik pada Data Aktivitas maupun Faktor Emisi GRK. (2) Dalam hal perubahan target Mitigasi Perubahan Iklim nasional dan/atau Sektor berdampak signifikan terhadap target Mitigasi Perubahan Iklim provinsi, gubernur harus mengubah target Mitigasi Perubahan Iklim provinsi. (3) Perubahan target Mitigasi Perubahan Iklim provinsi dilakukan dengan tahapan: - a. gubernur menyampaikan usulan perubahan target Mitigasi Perubahan Iklim provinsi kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri; - b. Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri melakukan pembahasan perubahan target Mitigasi Perubahan Iklim provinsi dengan melibatkan menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian urusan kementerian di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Menteri Terkait, dan gubernur; dan - c. dalam hal hasil pembahasan perubahan target Mitigasi Perubahan Iklim provinsi disetujui, gubernur menetapkan perubahan target Mitigasi Perubahan Iklim provinsi dan melaporkannya kepada Menteri.

Pasal 28

Rencana Aksi Mitigasi Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf d disusun dan ditetapkan dalam lingkup: - a. nasional; dan - b. provinsi.

Pasal 29

(1) Menteri Terkait menyusun rencana Aksi Mitigasi Perubahan Iklim nasional dalam lingkup nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a sesuai Sektor dan Sub Sektor. (2) Rencana Aksi Mitigasi Perubahan Iklim nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan mempertimbangkan: - a. Baseline Emisi GRK dan target Mitigasi Perubahan Iklim nasional yang dituangkan dalam NDC; - b. strategi implementasi NDC; - c. aspek perekonomian nasional; - d. aspek sosial; - e. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional; - f. hasil review rencana Aksi Mitigasi Perubahan Iklim yang ada dan potensi ke Aksi Mitigasi Perubahan Iklim; - g. hasil penandaan kegiatan dan anggaran terhadap pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional; dan - h. Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (3) Rencana Aksi Mitigasi Perubahan Iklim nasional memuat: - a. arah kebijakan nasional terkait perubahan iklim; - b. kebijakan Sektor terkait perubahan iklim; - c. program dan rencana Aksi Mitigasi Perubahan Iklim nasional, Sektor, dan Sub Sektor; - d. alokasi Baseline Emisi GRK dan target pengurangan Emisi GRK Sektor dan Sub Sektor; - e. penjabaran program, kegiatan Mitigasi Perubahan Iklim, dan rencana Aksi Mitigasi Perubahan Iklim per Sektor dan Sub Sektor berikut rencana pencapaian target pengurangan Emisi GRK; - f. tata waktu rencana Aksi Mitigasi Perubahan Iklim nasional, Sektor, dan Sub Sektor; - g. pendanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim nasional, Sektor, dan Sub Sektor; - h. peningkatan kapasitas dan kepedulian penanggung jawab instrumen NEK; dan - i. penelitian. (4) Menteri Terkait menyampaikan dokumen hasil penyusunan rencana Aksi Mitigasi Perubahan Iklim nasional kepada Menteri. (5) Berdasarkan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Menteri dan menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian urusan kementerian di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup melakukan: - a. pembahasan materi muatan rencana Aksi Mitigasi Perubahan Iklim dengan melibatkan Menteri Terkait; dan - b. konsultasi publik. (6) Menteri menetapkan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sebagai rencana Aksi Mitigasi Perubahan Iklim nasional. (7) Rencana Aksi Mitigasi Perubahan Iklim nasional dapat menjadi satu dokumen dengan peta jalan NDC untuk Mitigasi Perubahan Iklim.

Pasal 30

(1) Gubernur menyusun rencana Aksi Mitigasi Perubahan Iklim provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b. (2) Penyusunan rencana Aksi Mitigasi Perubahan Iklim provinsi dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan setelah rencana Aksi Mitigasi Perubahan Iklim nasional ditetapkan oleh Menteri. (3) Rencana Aksi Mitigasi Perubahan Iklim provinsi disusun dengan mempertimbangkan: - a. Baseline Emisi GRK provinsi; - b. target Mitigasi Perubahan Iklim provinsi; - c. rencana Aksi Mitigasi Perubahan Iklim nasional; - d. dokumen NDC, peta jalan NDC, dan strategi implementasi NDC; - e. dokumen perencanaan pembangunan provinsi; - f. Program Prioritas Nasional dan Proyek Strategis Nasional di provinsi; - g. aspek perekonomian dan sosial provinsi; - h. efektivitas Aksi Mitigasi Perubahan Iklim provinsi; dan - i. kapasitas sumber daya. (4) Rencana Aksi Mitigasi Perubahan Iklim provinsi, meliputi rencana Aksi Mitigasi Perubahan Iklim kabupaten/kota. (5) Gubernur menyampaikan dokumen hasil penyusunan rencana Aksi Mitigasi Perubahan Iklim provinsi kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri. (6) Berdasarkan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri melakukan pembahasan materi muatan rencana Aksi Mitigasi Perubahan Iklim provinsi dengan melibatkan menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian urusan kementerian di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Menteri Terkait, dan gubernur. (7) Gubernur menetapkan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) sebagai rencana Aksi Mitigasi Perubahan Iklim provinsi. ---

Pasal 31

(1) Pelaksanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b dilakukan berdasarkan rencana Aksi Mitigasi Perubahan Iklim: - a. nasional, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (6); dan - b. provinsi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (7). (2) Pelaksanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh Menteri Terkait berdasarkan Sektor dan/atau Sub Sektor. (3) Pelaksanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikoordinasikan oleh: - a. Menteri dan menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian urusan kementerian di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, untuk pelaksanaan aksi keseluruhan; dan - b. koordinator Sektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), untuk aksi masing-masing Sektor.

Pasal 32

(1) Pelaksanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim provinsi dilakukan oleh gubernur dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya. (2) Pemerintah Daerah provinsi dan kabupaten/kota, Pelaku Usaha, dan/atau masyarakat berperan dalam pengurangan Emisi GRK sebagai bagian dari pengurangan Emisi GRK pada Sektor dan Sub Sektor. ---

Pasal 33

(1) Pemantauan dan evaluasi Aksi Mitigasi Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c dilakukan terhadap pelaksanaan kegiatan yang berpengaruh penting terhadap capaian NDC meliputi: - a. kebijakan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim; - b. kelembagaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim; - c. pendanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim; - d. pengembangan teknologi; - e. peningkatan kapasitas dan kepedulian masyarakat; - f. penelitian; - g. pengurangan Emisi GRK; dan - h. penegakan hukum dan kepatuhan hukum. (2) Pemantauan dan evaluasi Aksi Mitigasi Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh: - a. Menteri Terkait berdasarkan Sektor dan/atau Sub Sektor; dan - b. gubernur, untuk Aksi Mitigasi Perubahan Iklim provinsi. (3) Pemantauan dan evaluasi Aksi Mitigasi Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dikoordinasikan oleh: - a. Menteri dan menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian urusan kementerian di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; dan - b. koordinator Sektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), untuk aksi masing-masing Sektor. (4) Hasil pemantauan dan evaluasi Aksi Mitigasi Perubahan Iklim nasional dilaporkan oleh: - a. Menteri Terkait kepada Menteri; - b. gubernur kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri; dan - c. Menteri kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian urusan kementerian di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Pasal 34

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan Mitigasi Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 33 diatur dalam Peraturan Menteri. ---

Pasal 35

(1) Adaptasi Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b diselenggarakan dengan tahapan: - a. perencanaan Aksi Adaptasi Perubahan Iklim; - b. pelaksanaan Aksi Adaptasi Perubahan Iklim; dan - c. pemantauan dan evaluasi Aksi Adaptasi Perubahan Iklim. (2) Tahapan penyelenggaraan Adaptasi Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh: - a. kementerian/lembaga, untuk lingkup nasional; - b. gubernur, untuk lingkup provinsi; dan - c. bupati/wali kota, untuk lingkup kabupaten/kota.

Pasal 36

(1) Penyelenggaraan Adaptasi Perubahan Iklim dilakukan pada bidang: - a. pangan; - b. air; - c. energi; - d. kesehatan; - e. ketahanan ekosistem; dan/atau - f. bidang lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, kebutuhan ketahanan, dan kapasitas nasional. (2) Bidang lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan Menteri Terkait.

Pasal 37

(1) Adaptasi Perubahan Iklim bidang lain untuk bidang kelautan dan perikanan dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan. (2) Kebijakan bidang kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan dapat dipertimbangkan dalam Aksi Adaptasi Perubahan Iklim bidang lain untuk bidang kelautan dan perikanan dalam rangka pencapaian target NDC. ---

Pasal 38

Perencanaan Aksi Adaptasi Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf a dilakukan dengan tahapan: - a. Inventarisasi Dampak Perubahan Iklim; - b. penyusunan dan penetapan Baseline Ketahanan Iklim; - c. penyusunan dan penetapan target Ketahanan Iklim; dan - d. penyusunan dan penetapan rencana Aksi Adaptasi Perubahan Iklim.

Pasal 39

(1) Inventarisasi Dampak Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf a disusun oleh Menteri Terkait/kepala lembaga terkait. (2) Inventarisasi Dampak Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan: - a. identifikasi wilayah yang mengalami peningkatan suhu udara berdasarkan data historis dan proyeksinya; dan - b. identifikasi dampak perubahan iklim pada bidang prioritas di wilayah sebagaimana dimaksud dalam huruf a. (3) Hasil Inventarisasi Dampak Perubahan Iklim paling sedikit memuat: - a. tingkat kerentanan, risiko, dan dampak Perubahan Iklim; dan - b. pilihan Aksi Adaptasi Perubahan Iklim.

Pasal 40

(1) Penyusunan Baseline Ketahanan Iklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf b dilakukan dalam lingkup nasional. (2) Penyusunan Baseline Ketahanan Iklim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan: - a. hasil Inventarisasi Dampak Perubahan Iklim; - b. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional; dan - c. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional. (3) Penyusunan Baseline Ketahanan Iklim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan: - a. identifikasi wilayah dengan kerentanan tinggi dan sangat tinggi; dan - b. penetapan jumlah wilayah kerentanan tinggi dan sangat tinggi sebagai Baseline Ketahanan Iklim. (4) Baseline Ketahanan Iklim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan dasar dalam: - a. penetapan target Ketahanan Iklim; - b. penyusunan rencana Aksi Adaptasi Perubahan Iklim; dan - c. pengukuran besarnya capaian Ketahanan Iklim. (5) Penyusunan Baseline Ketahanan Iklim dilakukan oleh Menteri Terkait dan/atau kepala lembaga terkait dan dikoordinasikan oleh Menteri. (6) Hasil penyusunan Baseline Ketahanan Iklim ditetapkan oleh Menteri dan dituangkan dalam dokumen NDC.

Pasal 41

(1) Penyusunan dan penetapan target Ketahanan Iklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf c dilakukan paling sedikit berdasarkan: - a. Baseline Ketahanan Iklim; - b. peta jalan dan strategi implementasi NDC; - c. pertumbuhan perekonomian nasional; - d. aspek sosial dan budaya; - e. kesetaraan gender dan kelompok rentan; - f. efektivitas Aksi Adaptasi Perubahan Iklim; dan - g. prioritas pembangunan nasional. (2) Penyusunan target Ketahanan Iklim dilakukan oleh Menteri Terkait/kepala lembaga terkait dan dikoordinasikan oleh Menteri. (3) Hasil penyusunan target Ketahanan Iklim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri dan dituangkan dalam dokumen NDC. (4) Target Ketahanan Iklim digunakan sebagai dasar: - a. penyusunan rencana Aksi Adaptasi Perubahan Iklim; dan - b. pengukuran Ketahanan Iklim tahunan.

Pasal 42

(1) Baseline Ketahanan Iklim dan/atau target Ketahanan Iklim yang telah ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (6) dapat dilakukan perubahan apabila terjadi: - a. bencana alam dan non-alam; - b. perubahan kebijakan pembangunan terkait dengan perubahan iklim; dan/atau - c. perubahan metodologi pada analisa kerentanan risiko dan dampak perubahan iklim yang memberikan pengaruh signifikan. (2) Perubahan Baseline Ketahanan Iklim dan/atau target Ketahanan Iklim dilakukan dengan tahapan: - a. Menteri Terkait dan/atau kepala lembaga terkait sesuai dengan kewenangannya menyampaikan usulan perubahan Baseline dan/atau target Ketahanan Iklim kepada Menteri; - b. berdasarkan usulan perubahan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Menteri melakukan koordinasi dengan Menteri Terkait dan/atau kepala lembaga terkait; dan - c. dalam hal usulan perubahan Baseline dan/atau target Ketahanan Iklim disetujui, Menteri menetapkan perubahan Baseline dan/atau target Ketahanan Iklim.

Pasal 43

Penyusunan dan penetapan rencana Aksi Adaptasi Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf d dilakukan dalam lingkup: - a. nasional; - b. provinsi; dan - c. kabupaten/kota.

Pasal 44

(1) Penyusunan rencana Aksi Adaptasi Perubahan Iklim nasional mengacu pada: - a. Baseline Ketahanan Iklim dan target Ketahanan Iklim; - b. dokumen NDC, peta jalan NDC, dan strategi implementasi NDC; - c. Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Nasional; - d. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional; dan - e. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional. (2) Rencana Aksi Adaptasi Perubahan Iklim nasional paling sedikit memuat: - a. kebijakan Adaptasi Perubahan Iklim berdasarkan bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1); - b. program dan kegiatan Aksi Adaptasi Perubahan Iklim; - c. penjabaran program, kegiatan Adaptasi Perubahan Iklim, dan rencana Aksi Adaptasi Perubahan Iklim berikut rencana pencapaian target Ketahanan Iklimnya; dan - d. sumber daya dan tata waktu rencana Aksi Adaptasi Perubahan Iklim. (3) Menteri Terkait/kepala lembaga terkait menyusun rencana Aksi Adaptasi Perubahan Iklim nasional. (4) Penyusunan rencana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikoordinasikan oleh Menteri. (5) Hasil penyusunan rencana Aksi Adaptasi Perubahan Iklim nasional ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 45

(1) Penyusunan rencana Aksi Adaptasi Perubahan Iklim provinsi dan kabupaten/kota dilakukan melalui tahapan: - a. penyusunan pilihan Aksi Adaptasi Perubahan Iklim; dan - b. penetapan prioritas Aksi Adaptasi Perubahan Iklim. (2) Penyusunan rencana Aksi Adaptasi Perubahan Iklim provinsi paling sedikit mengacu pada: - a. rencana Aksi Adaptasi Perubahan Iklim nasional; - b. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah provinsi; dan - c. Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup provinsi. (3) Penyusunan rencana Aksi Adaptasi Perubahan Iklim kabupaten/kota paling sedikit mengacu pada: - a. rencana Aksi Adaptasi Perubahan Iklim provinsi; - b. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah kabupaten/kota; dan - c. Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup kabupaten/kota. (4) Penyusunan rencana Aksi Adaptasi Perubahan Iklim provinsi dan kabupaten/kota dilakukan oleh: - a. gubernur, untuk rencana Aksi Adaptasi Perubahan Iklim provinsi; dan - b. bupati/wali kota, untuk rencana Aksi Adaptasi Perubahan Iklim kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 46

Rencana Aksi Adaptasi Perubahan Iklim provinsi dan kabupaten/kota paling sedikit memuat: - a. kebijakan Adaptasi Perubahan Iklim berdasarkan bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1); - b. program dan kegiatan Aksi Adaptasi Perubahan Iklim; - c. penjabaran program, kegiatan Adaptasi Perubahan Iklim dan rencana Aksi Adaptasi Perubahan Iklim berikut rencana pencapaian target Ketahanan Iklimnya; dan - d. sumber daya dan tata waktu rencana Aksi Adaptasi Perubahan Iklim. ---

Pasal 47

(1) Pelaksanaan Aksi Adaptasi Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf b dilakukan berdasarkan rencana Aksi Adaptasi Perubahan Iklim: - a. nasional; - b. provinsi; dan - c. kabupaten/kota. (2) Pelaksanaan Aksi Adaptasi Perubahan Iklim nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan pada setiap bidang dengan ketentuan: - a. bidang ketahanan pangan, dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, kelautan, perikanan, kehutanan, dan dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian; - b. bidang ketahanan air, dilakukan oleh Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum, kehutanan, dan dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum; - c. bidang ketahanan energi, dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi, kehutanan, pekerjaan umum, kelautan, dan dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi; - d. bidang ketahanan kesehatan, dilakukan oleh Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, kehutanan, pekerjaan umum, dan dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan; dan - e. bidang ketahanan ekosistem, dilakukan oleh Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan, kelautan, dan dikoordinasikan oleh Menteri. (3) Pelaksanaan Aksi Adaptasi Perubahan Iklim nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikoordinasikan oleh: - a. Menteri dan menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian urusan kementerian di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, untuk pelaksanaan aksi keseluruhan; dan - b. koordinator bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), untuk aksi masing-masing bidang.

Pasal 48

(1) Pelaksanaan Aksi Adaptasi Perubahan Iklim provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) huruf b dan huruf c dilaksanakan oleh: - a. gubernur, untuk tingkat provinsi; dan - b. bupati/wali kota, untuk tingkat kabupaten/kota. (2) Pelaksanaan Adaptasi Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.

Pasal 49

Pelaku Usaha dan masyarakat berperan serta dalam peningkatan Ketahanan Iklim sebagai bagian dari pelaksanaan Aksi Adaptasi Perubahan Iklim. ---

Pasal 50

(1) Pemantauan dan evaluasi Aksi Adaptasi Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf c dilakukan dalam lingkup: - a. nasional; - b. provinsi; dan - c. kabupaten/kota. (2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilakukan untuk pelaksanaan: - a. kebijakan Adaptasi Perubahan Iklim; - b. Aksi Adaptasi Perubahan Iklim; dan - c. Peningkatan kapasitas sumber daya perubahan iklim.

Pasal 51

(1) Pemantauan dan evaluasi Aksi Adaptasi Perubahan Iklim nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf a dilakukan pada setiap bidang dengan ketentuan: - a. bidang ketahanan pangan, dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, kelautan, perikanan, kehutanan, dan dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian; - b. bidang ketahanan air, dilakukan oleh Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum, kehutanan, dan dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum; - c. bidang ketahanan energi, dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi, kehutanan, pekerjaan umum, kelautan, perkebunan, dan dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi; - d. bidang ketahanan kesehatan, dilakukan oleh Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, kehutanan, pekerjaan umum, dan dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan; dan - e. bidang ketahanan ekosistem, dilakukan oleh Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan, kelautan, dan dikoordinasikan oleh Menteri. (2) Pemantauan dan evaluasi keseluruhan aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Menteri.

Pasal 52

Pemantauan dan evaluasi Aksi Adaptasi Perubahan Iklim provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf b dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf c dilakukan oleh: - a. gubernur, untuk Aksi Adaptasi Perubahan Iklim provinsi; dan - b. bupati/wali kota, untuk Aksi Adaptasi Perubahan Iklim kabupaten/kota.

Pasal 53

(1) Hasil pemantauan dan evaluasi Aksi Adaptasi Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dan Pasal 52 dilaporkan oleh: - a. bupati/wali kota kepada gubernur dan ditembuskan kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri; - b. gubernur kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri; dan - c. Menteri Terkait/kepala lembaga terkait kepada Menteri. (2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menyusun laporan pencapaian target NDC Adaptasi Perubahan Iklim setiap tahun. (3) Laporan pencapaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Menteri kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian urusan kementerian di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun pada tahun berikutnya.

Pasal 54

Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Adaptasi Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 sampai dengan Pasal 53 diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 55

(1) Instrumen NEK dilakukan untuk turut mendukung pencapaian target NDC. (2) Instrumen NEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Perdagangan Karbon; b. Pembayaran Berbasis Kinerja; c. Pungutan Atas Karbon; dan/atau d. instrumen lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Instrumen NEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada Sektor dan Sub Sektor.

Pasal 56

(1) Setiap penurunan emisi yang dihasilkan melalui Offset Emisi GRK melalui instrumen NEK sebagaimana dimaksud dalam [[PERPRES_110_2025_Pasal_55|Pasal 55 ayat (2)]] merupakan bagian dari kontribusi terhadap pencapaian NDC. (2) Menteri wajib menghitung penurunan seluruh emisi yang dihasilkan melalui Offset Emisi GRK sebagai bagian dari pencapaian target NDC, sepanjang belum diterbitkan Corresponding Adjustment sesuai ketentuan United Nations Framework Convention on Climate Change.

Pasal 57

(1) Penanggung jawab Aksi Mitigasi Perubahan Iklim dapat menggunakan instrumen NEK. (2) Penanggung jawab Aksi Mitigasi Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kementerian/lembaga; b. pemerintah daerah; c. Pelaku Usaha; dan d. masyarakat.

Pasal 58

(1) Perdagangan Karbon diselenggarakan tanpa menunggu tercapainya target NDC. (2) Perdagangan Karbon dilakukan melalui: a. Bursa Karbon; dan/atau b. perdagangan langsung. (3) Untuk menyelenggarakan Perdagangan Karbon, pemerintah melakukan: a. penyusunan dan penetapan peta jalan Perdagangan Karbon nasional; b. penerapan Bursa Karbon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. pengaturan pemanfaatan penerimaan negara dari Perdagangan Karbon; dan/atau d. administrasi transaksi karbon. (4) Komite pengarah berkewajiban mengoordinasikan penyusunan dan penetapan peta jalan Perdagangan Karbon nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dengan melibatkan Menteri dan Menteri Terkait. (5) Pengaturan pemanfaatan penerimaan negara dari Perdagangan Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Administrasi transaksi karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d dilakukan melalui pencatatan dan pendokumentasian pelaksanaan Perdagangan Karbon. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan dan penetapan peta jalan Perdagangan Karbon nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam peraturan menteri bersama.

Pasal 59

(1) Setiap Perdagangan Karbon sebagaimana dimaksud dalam [[PERPRES_110_2025_Pasal_58|Pasal 58]] harus tercatat di SRUK. (2) Selain tercatat dalam SRUK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perdagangan Karbon dapat tercatat dalam Bursa Karbon. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan komite pengarah.

Pasal 60

Perdagangan Karbon sebagaimana dimaksud dalam [[PERPRES_110_2025_Pasal_55|Pasal 55]] sampai dengan [[PERPRES_110_2025_Pasal_59|Pasal 59]] dilakukan melalui: a. Perdagangan Karbon dalam negeri; dan/atau b. Perdagangan Karbon luar negeri.

Pasal 61

Perdagangan Karbon dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam [[PERPRES_110_2025_Pasal_60|Pasal 60 huruf a]] terdiri atas: a. Perdagangan Emisi GRK; dan b. Offset Emisi GRK.

Pasal 62

(1) Perdagangan Emisi GRK sebagaimana dimaksud dalam [[PERPRES_110_2025_Pasal_61|Pasal 61 huruf a]] diselenggarakan oleh Menteri Terkait berdasarkan Sektor dan Sub Sektor masing-masing melalui: a. penyusunan dan penetapan Instalasi yang Diatur; b. penyusunan dan penetapan Batas Atas Emisi GRK berdasarkan Alokasi Karbon; c. penetapan Kuota Emisi GRK; d. penetapan bagian Batas Atas Emisi GRK yang dapat dikompensasi dengan Offset Emisi GRK; dan e. perdagangan Kuota Emisi GRK. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Perdagangan Emisi GRK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri Terkait.

Pasal 63

(1) Penanggung jawab Instalasi yang Diatur harus memastikan Emisi GRK dari usaha dan/atau kegiatannya tidak melampaui Batas Atas Emisi GRK dalam satu periode. (2) Untuk memastikan tidak terlampauinya Batas Atas Emisi GRK, penanggung jawab Instalasi yang Diatur melakukan: a. Aksi Mitigasi Perubahan Iklim; b. membeli Kuota Emisi GRK dari Instalasi yang Diatur lainnya; dan/atau c. membeli Offset Emisi GRK. (3) Dalam hal penanggung jawab Instalasi yang Diatur melampaui Batas Atas Emisi GRK, penanggung jawab wajib membayar pajak karbon. (4) Tata cara penyelenggaraan pajak karbon dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pajak karbon.

Pasal 64

Ketentuan mengenai tata cara Perdagangan Karbon melalui Offset Emisi GRK sebagaimana dimaksud dalam [[PERPRES_110_2025_Pasal_61|Pasal 61 huruf b]] diatur dalam Peraturan Menteri Terkait.

Pasal 65

(1) Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang tidak masuk dalam Instalasi yang Diatur dapat melakukan penjualan Unit Karbon dari pelaksanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim melalui perdagangan Offset Emisi GRK. (2) Untuk mendapatkan Unit Karbon Offset Emisi GRK, penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan: a. penyampaian DRAM atau DPP kepada Menteri Terkait untuk dilakukan pencatatan; b. validasi DRAM atau DPP melalui Lembaga Validasi Independen; c. pelaksanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim sesuai dengan DRAM atau DPP; d. verifikasi capaian Aksi Mitigasi Perubahan Iklim melalui Lembaga Verifikasi Independen; dan e. laporan hasil verifikasi capaian Aksi Mitigasi Perubahan Iklim kepada Menteri Terkait. (3) DRAM atau DPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berisi informasi: a. rencana Aksi Mitigasi Perubahan Iklim; b. usulan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim; c. penerapan metodologi dan standar nasional, United Nations Framework Convention on Climate Change, dan internasional lainnya; d. analisis dampak lingkungan; e. analisis dampak pembangunan berkelanjutan; f. peran konsultasi publik; dan g. data pendukung. (4) Menteri Terkait bertanggung jawab memastikan tahapan mendapatkan Unit Karbon Offset Emisi GRK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipenuhi oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan. (5) Menteri menerbitkan Unit Karbon SPE GRK setelah mendapatkan rekomendasi Menteri Terkait. (6) Unit Karbon non-SPE GRK diterbitkan oleh standar internasional setelah menyelesaikan tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan mendapat persetujuan Menteri Terkait. (7) Unit Karbon Offset Emisi GRK sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) dicatatkan pada SRUK. (8) SRUK sebagaimana dimaksud pada ayat (7) menggunakan sistem jaringan bersifat desentralisasi, dimana seluruh data dan transaksi bersifat transparan, dapat ditelusuri, mencerminkan waktu nyata (real time), permanen, serta terhubung dan dapat berinteraksi dengan sistem registri lainnya.

Pasal 66

Unit Karbon Offset Emisi GRK sebagaimana dimaksud dalam [[PERPRES_110_2025_Pasal_65|Pasal 65 ayat (6)]] dapat diperjualbelikan kepada: a. penanggung jawab Instalasi yang Diatur sebagaimana dimaksud dalam [[PERPRES_110_2025_Pasal_63|Pasal 63 ayat (1)]]; b. Pelaku Usaha yang melakukan Offset Emisi GRK secara sukarela; dan/atau c. masyarakat.

Pasal 67

Unit Karbon Offset Emisi GRK yang diperjualbelikan dalam Perdagangan Karbon dalam negeri diterbitkan berdasarkan standar nasional, United Nations Framework Convention on Climate Change, atau standar internasional lainnya.

Pasal 68

(1) Perdagangan Karbon luar negeri sebagaimana dimaksud dalam [[PERPRES_110_2025_Pasal_60|Pasal 60 huruf b]] terdiri atas: a. perdagangan yang membutuhkan Otorisasi dan Corresponding Adjustment, mencakup: 1. Perdagangan Emisi GRK yang terhubung internasional; 2. perdagangan Offset Emisi GRK yang memenuhi ketentuan Artikel 6.2 dan 6.4 Persetujuan Paris; dan 3. perdagangan Offset Emisi GRK sukarela untuk memenuhi kewajiban internasional lainnya; dan b. perdagangan yang tidak butuh Otorisasi dan Corresponding Adjustment mencakup perdagangan Offset Emisi GRK yang tidak digunakan untuk pemenuhan NDC dan/atau kewajiban internasional lainnya, baik yang sesuai ketentuan Artikel 6.4 Persetujuan Paris maupun perdagangan Offset Emisi GRK sukarela. (2) Otorisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan oleh Menteri dengan rekomendasi Menteri Terkait. (3) Unit Karbon Offset Emisi GRK yang diperjualbelikan dalam Perdagangan Karbon luar negeri diterbitkan berdasarkan standar nasional, United Nations Framework Convention on Climate Change, atau standar internasional lainnya. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur dalam Peraturan Menteri Terkait setelah berkoordinasi dengan komite pengarah.

Pasal 69

(1) Perdagangan Karbon sebagaimana dimaksud dalam [[PERPRES_110_2025_Pasal_60|Pasal 60]] dilakukan dengan pendekatan: a. multi Sektor; dan b. lintas Sektor. (2) Perdagangan Karbon dalam negeri dapat terhubung dengan pasar karbon internasional. (3) Komite pengarah wajib mengoordinasikan penyusunan tata cara Perdagangan Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b.

Pasal 70

(1) Pembayaran Berbasis Kinerja sebagaimana dimaksud dalam [[PERPRES_110_2025_Pasal_55|Pasal 55 ayat (2) huruf b]] dilakukan terhadap capaian Aksi Mitigasi Perubahan Iklim dan/atau Aksi Adaptasi perubahan iklim yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan/atau Pelaku Usaha. (2) Pembayaran Berbasis Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi lingkup: a. internasional, melalui pembayaran dari pihak internasional kepada Pemerintah atau pemerintah daerah provinsi atas persetujuan Pemerintah; b. nasional, melalui pembayaran dari Pemerintah kepada pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota, Pelaku Usaha, dan/atau masyarakat; dan c. provinsi, melalui pembayaran dari pemerintah daerah provinsi kepada pemerintah daerah kabupaten/kota, Pelaku Usaha, dan/atau masyarakat. (3) Pelaksanaan Pembayaran Berbasis Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menyebabkan terjadinya perpindahan kepemilikan karbon. (4) Capaian pengurangan Emisi GRK dan/atau serapan karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bagian dari capaian target NDC.

Pasal 71

(1) Pelaksanaan Pembayaran Berbasis Kinerja harus memenuhi ketentuan: a. tata cara Pembayaran Berbasis Kinerja; b. tata cara penerimaan Pembayaran Berbasis Kinerja kepada Pemerintah, pemerintah daerah, Pelaku Usaha, dan masyarakat; dan c. pemantauan, evaluasi, dan pembinaan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pembayaran Berbasis Kinerja diatur dalam Peraturan Menteri Terkait.

Pasal 72

(1) Dalam Pembayaran Berbasis Kinerja, dilakukan pengaturan manfaat yang meliputi: a. penerima manfaat; dan b. mekanisme pembagian manfaat. (2) Penerima manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi kementerian/lembaga, pemerintah daerah, Pelaku Usaha, dan masyarakat. (3) Mekanisme pembagian manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b kepada penerima manfaat dilakukan berdasarkan: a. kewenangan; b. kinerja pengurangan Emisi GRK; dan c. upaya atau aksi untuk tidak mengeluarkan Emisi GRK. (4) Pelaksanaan mekanisme pembagian manfaat Pembayaran Berbasis Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b didasarkan pada peran dan kontribusi masing-masing pihak pada capaian kinerja Aksi Mitigasi Perubahan Iklim dan/atau Aksi Adaptasi Perubahan Iklim. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pembagian manfaat Pembayaran Berbasis Kinerja diatur dalam Peraturan Menteri Terkait.

Pasal 73

(1) Pelaksanaan Pungutan Atas Karbon sebagaimana dimaksud dalam [[PERPRES_110_2025_Pasal_55|Pasal 55 ayat (2) huruf c]] dilakukan dalam bentuk pungutan di bidang perpajakan baik pusat dan daerah, kepabeanan dan cukai, serta pungutan negara lainnya, berdasarkan kandungan karbon dan/atau potensi emisi karbon dan/atau jumlah emisi karbon dan/atau kinerja Aksi Mitigasi Perubahan Iklim. (2) Pungutan Atas Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara menyusun formulasi kebijakan dan strategi pelaksanaan Pungutan Atas Karbon setelah berkoordinasi dengan Menteri dan Menteri Terkait sesuai dengan tujuan pencapaian target NDC dan pengendalian emisi untuk pembangunan nasional.

Pasal 74

(1) Dalam pelaksanaan pengelolaan dana dan pembagian manfaat dari pelaksanaan Perdagangan Karbon, Pembayaran Berbasis Kinerja, dan Pungutan Atas Karbon dapat dilakukan melalui lembaga yang mengelola dana lingkungan hidup atau lembaga yang ditunjuk. (2) Jenis penerimaan negara dari Pungutan Atas Karbon melalui penerimaan negara bukan pajak yang dikelola oleh lembaga yang mengelola dana lingkungan hidup atau lembaga yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dalam hal terdapat kebutuhan penyesuaian pengelolaan dan penggunaan dana yang dilakukan melalui lembaga yang mengelola dana lingkungan hidup, penyesuaian tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. --- - [[PERPRES_110_2025_BAB_2|BAB II - Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon]] - [[PERPRES_110_2025_BAB_4|BAB IV - Peran Serta Pelaku Usaha dan Masyarakat]] - UU_32_2009 (Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup) - Persetujuan Paris (Paris Agreement - UNFCCC) - Peraturan terkait Pajak Karbon - **Instrumen NEK**: Instrumen Nilai Ekonomi Karbon untuk mendukung pencapaian target NDC - **Perdagangan Karbon**: Mekanisme perdagangan melalui Bursa Karbon atau perdagangan langsung - **Offset Emisi GRK**: Kompensasi emisi melalui pengurangan emisi di tempat lain - **Kuota Emisi GRK**: Batas emisi yang dialokasikan kepada Instalasi yang Diatur - **SRUK**: Sistem Registri Unit Karbon berbasis desentralisasi - **Corresponding Adjustment**: Penyesuaian yang diperlukan sesuai ketentuan UNFCCC - **Pembayaran Berbasis Kinerja**: Pembayaran berdasarkan capaian Aksi Mitigasi/Adaptasi - **Pungutan Atas Karbon**: Pungutan perpajakan berdasarkan kandungan/emisi karbon

Pasal 75

Upaya pencapaian target NDC melalui penyelenggaraan Mitigasi Perubahan Iklim, Adaptasi Perubahan Iklim, dan NEK dilaksanakan secara akurat, konsisten, transparan, berkelanjutan, dan dapat dipertanggungjawabkan melalui: a. MRV; b. SRN PPI; c. SRUK; d. SPE GRK; dan e. Non-SPE GRK. ---

Pasal 76

(1) MRV untuk Aksi Mitigasi Perubahan Iklim, Aksi Adaptasi Perubahan Iklim, dan instrumen NEK dilaksanakan secara terintegrasi. (2) Integrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan prinsip efisien, efektif, dan transparan. (3) Pedoman pelaksanaan MRV untuk Aksi Mitigasi Perubahan Iklim dan Aksi Adaptasi Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan Menteri Terkait. (4) Pedoman pelaksanaan MRV untuk penyelenggaraan instrumen NEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri Terkait setelah berkoordinasi dengan komite pengarah. ---

Pasal 77

(1) Pengukuran Aksi Mitigasi dilakukan oleh Menteri Terkait, gubernur, bupati/wali kota, dan Pelaku Usaha untuk memperoleh: - a. besaran Emisi GRK atau serapan aktual; dan - b. besaran pengurangan Emisi GRK dan/atau peningkatan Serapan GRK. (2) Pengukuran besaran Emisi GRK atau serapan aktual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui: - a. penetapan rencana aksi, lokasi, target capaian, dan periode pelaksanaan Aksi Mitigasi; - b. sistem manajerial; - c. evaluasi capaian Aksi Mitigasi; - d. perhitungan besaran Emisi GRK melalui perkalian antara Data Aktivitas dan Faktor Emisi GRK; dan - e. perhitungan besaran Emisi GRK atau Serapan GRK secara berkala. (3) Capaian pengurangan Emisi GRK diukur dengan membandingkan hasil pengukuran pengurangan Emisi GRK dan/atau peningkatan Serapan GRK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dengan Baseline Emisi GRK. (4) Pengukuran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan oleh Menteri Terkait, gubernur, bupati/wali kota, dan Pelaku Usaha paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. ---

Pasal 78

Besaran capaian Aksi Mitigasi Perubahan Iklim diperoleh dari pengurangan antara Baseline Emisi GRK dengan besaran Emisi GRK atau serapan aktual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1). ---

Pasal 79

(1) Pengukuran capaian Aksi Adaptasi Perubahan Iklim nasional dilakukan oleh pelaksana Aksi Adaptasi Perubahan Iklim dengan membandingkan antara indikator atau target indikator dalam perencanaan dengan hasil pelaksanaan. (2) Pengukuran capaian Aksi Adaptasi Perubahan Iklim nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara periodik paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. ---

Pasal 80

Pengukuran NEK dilakukan oleh penanggung jawab NEK untuk memperoleh: a. Batas Atas Emisi GRK; b. besaran Emisi GRK atau serapan aktual; dan c. besaran pengurangan Emisi GRK dan/atau peningkatan Serapan GRK. ---

Pasal 81

(1) Pelaporan pelaksanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim dan penyelenggaraan instrumen NEK memuat data umum dan data teknis pelaporan pelaksanaan. (2) Data umum yang termuat dalam laporan pelaksanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: - a. penanggung jawab aksi; - b. judul dan jenis kegiatan; - c. mekanisme Aksi Mitigasi Perubahan Iklim; dan - d. sumber daya perubahan iklim meliputi transfer teknologi, peningkatan kapasitas, dan pembiayaan. (3) Data umum yang termuat dalam laporan penyelenggaraan instrumen NEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: - a. penanggung jawab aksi; - b. judul dan jenis kegiatan; - c. instrumen NEK yang dipilih; dan - d. sumber daya perubahan iklim meliputi transfer teknologi, peningkatan kapasitas, dan pembiayaan. (4) Data teknis yang termuat dalam laporan pelaksanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: - a. penghitungan besaran Baseline Emisi GRK; - b. pemilihan periode referensi dalam rangka penetapan Baseline Emisi GRK; - c. asumsi yang digunakan dalam menyusun Baseline Emisi GRK; - d. penghitungan besaran Batas Atas Emisi GRK terkait instrumen NEK; - e. metodologi penghitungan capaian Aksi Mitigasi Perubahan Iklim; - f. hasil pemantauan terhadap Data Aktivitas, termasuk ukuran, lokasi, dan periode pelaksanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim; - g. Aksi Mitigasi Perubahan Iklim yang dilakukan, termasuk ukuran, lokasi, dan periode Aksi Mitigasi Perubahan Iklim; - h. besaran capaian target pengurangan dan/atau penyerapan Emisi GRK; dan/atau - i. uraian sistem manajerial, mencakup nama penanggung jawab aksi serta sistem yang dibangun untuk memantau dan mengumpulkan Data Aktivitas terkait dengan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim dan instrumen NEK yang dilakukan. (5) Data teknis yang termuat dalam laporan penyelenggaraan instrumen NEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: - a. penghitungan besaran Baseline Emisi GRK; - b. pemilihan periode referensi dalam rangka penetapan Baseline Emisi GRK; - c. asumsi yang digunakan dalam menyusun Baseline Emisi GRK; - d. penghitungan besaran Batas Atas Emisi GRK terkait instrumen NEK; - e. metodologi penghitungan capaian Aksi Mitigasi Perubahan Iklim; - f. hasil pemantauan terhadap Data Aktivitas, termasuk ukuran, lokasi, dan periode pelaksanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim; - g. Aksi Mitigasi Perubahan Iklim yang dilakukan, termasuk ukuran, lokasi, dan periode Aksi Mitigasi Perubahan Iklim; - h. besaran capaian target pengurangan dan/atau penyerapan Emisi GRK; dan/atau - i. uraian sistem manajerial, mencakup nama penanggung jawab aksi serta sistem yang dibangun untuk memantau dan mengumpulkan Data Aktivitas terkait dengan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim dan instrumen NEK yang dilakukan. (6) Pelaporan pelaksanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh: - a. Menteri Terkait, untuk Aksi Mitigasi Perubahan Iklim Sektor; - b. gubernur dan bupati/wali kota, untuk Aksi Mitigasi Perubahan Iklim provinsi dan kabupaten/kota; dan - c. Pelaku Usaha, untuk Aksi Mitigasi Perubahan Iklim di unit/area usahanya. (7) Pelaporan penyelenggaraan instrumen NEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh: - a. Menteri Terkait, untuk penyelenggaraan instrumen NEK Sektor; - b. gubernur dan bupati/wali kota, untuk penyelenggaraan instrumen NEK provinsi dan kabupaten/kota; dan - c. Pelaku Usaha, untuk penyelenggaraan instrumen NEK di unit/area usahanya. (8) Data pelaporan pelaksanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim dicatatkan dalam SRN PPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar pelaksanaan verifikasi. (9) Data pelaporan penyelenggaraan instrumen NEK dicatatkan dalam SRUK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar pelaksanaan verifikasi. (10) Tata cara pelaporan, pemantauan, dan evaluasi Aksi Mitigasi Perubahan Iklim dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. ---

Pasal 82

(1) Pelaporan Aksi Adaptasi Perubahan Iklim memuat data: - a. kebijakan Aksi Adaptasi Perubahan Iklim; - b. kajian kerentanan, risiko, dan dampak perubahan iklim; - c. perencanaan dan pelaksanaan Aksi Adaptasi, termasuk Baseline dan target; - d. pemantauan dan evaluasi; - e. peningkatan kapasitas; - f. teknologi; dan - g. pendanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim. (2) Pelaporan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (3) Data pelaporan pelaksanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatatkan dalam SRN PPI menjadi dasar pelaksanaan verifikasi. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan Aksi Adaptasi Perubahan Iklim diatur dalam Peraturan Menteri. ---

Pasal 83

(1) Pengendalian dan penjaminan mutu hasil pengukuran dan pemantauan pelaksanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim dan Aksi Adaptasi Perubahan Iklim di tingkat nasional dilakukan melalui validasi dan verifikasi. (2) Validasi dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri. (3) Validasi dan verifikasi terhadap pelaporan hasil pengukuran dan pemantauan pelaksanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim dan Aksi Adaptasi Perubahan Iklim di tingkat nasional dilaporkan dan dicatatkan ke dalam SRN PPI. ---

Pasal 84

(1) Pengendalian dan penjaminan mutu hasil pengukuran dan pemantauan penyelenggaraan instrumen NEK dilakukan melalui validasi dan verifikasi. (2) Pelaksanaan validasi dan verifikasi untuk usaha dan/atau kegiatan yang melaksanakan Perdagangan Karbon dan Pembayaran Berbasis Kinerja dilakukan oleh Lembaga Validasi dan Verifikasi Independen. (3) Hasil validasi dan verifikasi terhadap pelaporan hasil pengukuran dan pemantauan penyelenggaraan instrumen NEK dilaporkan kepada Menteri Terkait dan dicatatkan ke dalam SRUK. ---

Pasal 85

(1) Lembaga Validasi dan Verifikasi Independen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (2) harus memenuhi kriteria: - a. berbentuk badan hukum; - b. memiliki validator dan verifikator yang memiliki kompetensi di sektor terkait; dan - c. terakreditasi oleh: - 1. Komite Akreditasi Nasional, untuk skema penerbitan Unit Karbon dari SRUK; dan/atau - 2. lembaga akreditasi yang berlaku secara internasional, untuk penerbitan Unit Karbon perdagangan Offset Emisi GRK yang berasal dari skema Sistem Registrasi Karbon Internasional. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar kompetensi validator serta verifikator independen diatur dalam Peraturan Komite Akreditasi Nasional. ---

Pasal 86

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara validasi dan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 sampai dengan Pasal 85 diatur dalam Peraturan Menteri Terkait. ---

Pasal 87

(1) Penanggung jawab Aksi Mitigasi Perubahan Iklim dan Aksi Adaptasi Perubahan Iklim wajib mencatatkan pelaksanaan aksinya ke dalam SRN PPI. (2) Hasil pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa data nasional, Sektor, Sub Sektor, dan daerah terkait Emisi GRK dan Ketahanan Iklim yang telah dijamin kualitas dan kebenarannya setelah dilakukan verifikasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (3) Hasil pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai: - a. dasar pengakuan Pemerintah terhadap penanggung jawab instrumen NEK atas kontribusi penerapan instrumen NEK dalam pencapaian target NDC; - b. dasar pengakuan Pemerintah atas kontribusi penanggung jawab; - c. data dan informasi aksi dan sumber daya mitigasi penyelenggaraan instrumen NEK; - d. upaya menghindari penghitungan ganda Aksi Mitigasi Perubahan Iklim; dan - e. bahan penelusuran pengalihan. (4) Data nasional, Sektor, Sub Sektor, dan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi rujukan nasional dan internasional dalam satu data Emisi GRK dan Ketahanan Iklim yang disinergikan dan dikoordinasikan oleh Menteri. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan SRN PPI diatur dalam Peraturan Menteri. ---

Pasal 88

(1) SPE GRK digunakan dalam penyelenggaraan instrumen NEK. (2) SPE GRK dimaksudkan sebagai alat untuk: - a. bukti kinerja pengurangan Emisi GRK; - b. Perdagangan Karbon; - c. pembayaran atas hasil Aksi Mitigasi Perubahan Iklim; - d. kompensasi Emisi GRK; dan - e. bukti kinerja usaha dan/atau kegiatan yang berwawasan lingkungan yang didanai melalui skema bond atau sukuk. (3) SPE GRK diberikan kepada usaha dan/atau kegiatan melalui tahapan: - a. pendaftaran di SRUK; - b. verifikasi oleh verifikator independen; dan - c. hasil verifikasi dilaporkan kepada Menteri dan menjadi dasar rekomendasi penerbitan SPE GRK. (4) SPE GRK tidak dapat diterbitkan dari sisa Kuota Emisi GRK. (5) Menteri tidak akan menerbitkan SPE GRK dalam hal Pelaku Usaha tidak melaporkan hasil pengukuran penyelenggaraan instrumen NEK dalam SRUK. ---

Pasal 89

(1) SPE GRK digunakan oleh: - a. pemegang sertifikat, untuk mengikuti Perdagangan Karbon dan Pembayaran Berbasis Kinerja untuk mendukung pencapaian target NDC Indonesia; - b. Pemerintah, untuk menjadi dasar dalam perhitungan Pungutan Atas Karbon; - c. pemegang sertifikat, untuk menjadi dasar bagi penyediaan informasi kepada konsumen, rantai pasok maupun laporan keberlanjutan, serta instrumen informasi; dan - d. pemegang sertifikat, untuk menjadi dasar dalam pengajuan akses pembiayaan ramah lingkungan atau pembiayaan keberlanjutan instrumen pembiayaan. (2) Penerbitan SPE GRK didasarkan pada keakuratan informasi dan pemenuhan prosedur sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 88.

Pasal 90

(1) Pemantauan dan evaluasi dilakukan terhadap: a. pelaksanaan Inventarisasi Emisi GRK; b. pelaksanaan Mitigasi Perubahan Iklim; c. pelaksanaan Adaptasi Perubahan Iklim; d. penyelenggaraan instrumen NEK; e. pelaksanaan kerangka transparansi; dan f. pelaksanaan pembinaan. (2) Pemantauan dan evaluasi dilakukan oleh: a. Komite pengarah mengoordinasikan Menteri dan Menteri Terkait sesuai kewenangannya, untuk pemantauan dan evaluasi nasional, Sektor, dan Sub Sektor; b. gubernur, untuk pemantauan dan evaluasi provinsi; c. bupati/wali kota, untuk pemantauan dan evaluasi kabupaten/kota; dan d. Pelaku Usaha, untuk pemantauan dan evaluasi perusahaan di area usaha dan/atau kegiatannya.

Pasal 91

Hasil pemantauan dan evaluasi yang dilakukan oleh: a. Pelaku Usaha, disampaikan kepada bupati/wali kota, gubernur, atau Menteri Terkait sesuai dengan persetujuan teknis yang didapatkan; b. bupati/wali kota, disampaikan kepada gubernur; c. gubernur, disampaikan kepada Menteri; dan d. Menteri Terkait, disampaikan kepada Menteri.

Pasal 92

(1) Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91, Menteri dan Menteri Terkait menyusun laporan bersama. (2) Hasil penyusunan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Presiden melalui komite pengarah paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

Pasal 93

(1) Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri, dan Menteri Terkait melakukan pembinaan di bidang penyelenggaraan Inventarisasi Emisi GRK, pencapaian target NDC, instrumen NEK, dan pengendalian Emisi GRK dalam pembangunan kepada pemerintah provinsi, Pelaku Usaha, dan pemangku kepentingan, secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menurut kebutuhan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Gubernur melakukan pembinaan di bidang penyelenggaraan instrumen NEK, Inventarisasi Emisi GRK untuk pencapaian NDC, dan Pengendalian Emisi GRK dalam pembangunan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota dan pemangku kepentingan. (3) Bupati/wali kota melakukan pembinaan di bidang penyelenggaraan instrumen NEK, Inventarisasi Emisi GRK untuk pencapaian NDC, dan pengendalian Emisi GRK dalam pembangunan kepada pemangku kepentingan. (4) Pembinaan dilakukan secara sistematis, harmonis, dan terukur.

Pasal 94

(1) Dalam melakukan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93, Pemerintah dapat melakukan peningkatan partisipasi para pihak dalam penyelenggaraan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim dan Aksi Adaptasi Perubahan Iklim serta instrumen NEK melalui: a. penyediaan informasi; dan/atau b. peningkatan kapasitas. (2) Penyediaan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit meliputi informasi: a. tata cara dan mekanisme penyelenggaraan instrumen NEK; b. peluang Perdagangan Karbon, harga karbon, dan pasar karbon; c. Aksi Mitigasi Perubahan Iklim; d. pemetaan tingkat, status dan proyeksi Emisi GRK nasional, sektoral, pemerintah daerah, dan Pelaku Usaha; e. capaian pengurangan Emisi GRK tahunan; f. Aksi Adaptasi Perubahan Iklim; g. nilai bukan karbon, termasuk namun tidak terbatas pada biodiversitas, pariwisata, nilai air, dan jasa lingkungan lainnya; dan h. manfaat bersama antara hasil Aksi Mitigasi dan untuk pelaksanaan Aksi Adaptasi Perubahan Iklim. (3) Peningkatan kapasitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan bimbingan teknis upaya pencapaian target NDC dan penyelenggaraan instrumen NEK. (4) Dalam hal penyelenggaraan instrumen NEK dilakukan oleh masyarakat, Menteri Terkait dapat memfasilitasi pendampingan MRV. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara peningkatan partisipasi para pihak dalam NDC diatur dalam Peraturan Menteri. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara peningkatan partisipasi para pihak dalam penyelenggaraan instrumen NEK diatur dalam Peraturan Menteri Terkait.

Pasal 95

(1) Pendanaan yang diperlukan dalam penyelenggaraan instrumen NEK, Mitigasi Perubahan Iklim, dan Adaptasi Perubahan Iklim bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah; b. usaha dan/atau kegiatan yang menghasilkan Emisi GRK dan berpartisipasi pada penyelenggaraan instrumen NEK; c. alokasi pembagian manfaat penyelenggaraan instrumen NEK terutama bagi kegiatan Adaptasi Perubahan Iklim; dan/atau d. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pendanaan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dipenuhi dari rupiah murni, pinjaman, penerbitan Surat Berharga Negara, dan/atau sumber pembiayaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Kerangka pendanaan dilakukan melalui pengintegrasian sumber pendanaan yang dimanfaatkan dalam rangka pencapaian sasaran pembangunan nasional. --- **Struktur Pembinaan (Pasal 93)** - Pembinaan dilakukan secara berjenjang: 1. **Tingkat Pusat**: Menteri, Mendagri, Menteri Terkait → pembinaan ke pemprov, pelaku usaha, pemangku kepentingan 2. **Tingkat Provinsi**: Gubernur → pembinaan ke pemda kabupaten/kota, pemangku kepentingan 3. **Tingkat Kabupaten/Kota**: Bupati/wali kota → pembinaan ke pemangku kepentingan **Bentuk Pembinaan (Pasal 94)** 1. **Penyediaan Informasi** (8 jenis informasi): - Tata cara NEK - Perdagangan karbon - Aksi mitigasi/adaptasi - Pemetaan emisi GRK - Capaian pengurangan emisi - Nilai bukan karbon - Manfaat bersama 2. **Peningkatan Kapasitas**: - Bimbingan teknis NDC dan NEK - Pendampingan MRV untuk masyarakat **Sumber Pendanaan (Pasal 95)** 1. APBN/APBD (dapat dari rupiah murni, pinjaman, SBN) 2. Pelaku usaha yang berpartisipasi dalam NEK 3. Alokasi pembagian manfaat NEK 4. Sumber lain yang sah **Delegasi Peraturan** - Tata cara peningkatan partisipasi NDC → Peraturan Menteri - Tata cara peningkatan partisipasi NEK → Peraturan Menteri Terkait # BAB VII - KOMITE PENGARAH

Pasal 96

Dalam rangka memberikan arah kebijakan, memimpin koordinasi, mengawasi, dan mengevaluasi penyelenggaraan instrumen NEK dan pengendalian Emisi GRK dalam pembangunan, dibentuk komite pengarah. Komite pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas memberikan arahan kebijakan dan memimpin koordinasi lintas kementerian dan/atau lembaga atas penyelenggaraan instrumen NEK untuk mencapai NDC dan pengendalian Emisi GRK untuk pembangunan. Hasil pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan instrumen NEK dan pengendalian Emisi GRK dalam pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Presiden paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. Susunan komite pengarah terdiri dari: **a. Ketua:** - Menteri Koordinator Bidang Pangan **b. Wakil Ketua I:** - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian **c. Wakil Ketua II:** - Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Kewilayahan **d. Anggota:** 1. Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup; 2. Menteri Dalam Negeri; 3. Menteri Luar Negeri; 4. Menteri Keuangan; 5. Menteri Kehutanan; 6. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; 7. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral; 8. Menteri Perindustrian; 9. Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal; 10. Menteri Perhubungan; 11. Menteri Pekerjaan Umum; 12. Menteri Perumahan Rakyat; 13. Menteri Pertanian; 14. Menteri Kelautan dan Perikanan; 15. Menteri Perdagangan; 16. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan; 17. Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika; dan **e. Ketua Bidang:** 1. yang membidangi substansi NDC, Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup; 2. yang membidangi substansi penyelenggaraan instrumen NEK, Menteri Terkait sesuai Sektor dan Sub Sektor masing-masing; 3. yang membidangi koordinasi kewilayahan, Menteri Dalam Negeri; dan 4. yang membidangi substansi fiskal dan pembiayaan, Menteri Keuangan. Keanggotaan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan dalam komite pengarah tidak mengurangi wewenang serta independensi pelaksanaan tugas dan fungsi Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam melaksanakan tugasnya, komite pengarah dapat melibatkan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, pemerintah daerah, dan pihak lain yang terkait. Dalam melaksanakan tugasnya, komite pengarah dapat dibantu oleh sekretariat dan kelompok kerja. Struktur dan tata kerja komite pengarah, sekretariat, dan kelompok kerja diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pangan selaku ketua komite pengarah. --- BAB VII mengatur pembentukan dan struktur **Komite Pengarah** yang bertugas memberikan arah kebijakan, memimpin koordinasi, mengawasi, dan mengevaluasi penyelenggaraan instrumen NEK dan pengendalian Emisi GRK dalam pembangunan nasional. - **Ketua:** Menteri Koordinator Bidang Pangan - **Wakil Ketua I:** Menteri Koordinator Bidang Perekonomian - **Wakil Ketua II:** Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Kewilayahan - **Anggota:** 17 Menteri/Kepala Lembaga dari berbagai sektor - **Ketua Bidang:** 4 posisi untuk substansi NDC, instrumen NEK, koordinasi kewilayahan, dan fiskal/pembiayaan 1. Memberikan arahan kebijakan lintas kementerian/lembaga 2. Memimpin koordinasi penyelenggaraan instrumen NEK 3. Mengawasi dan mengevaluasi pencapaian NDC dan pengendalian Emisi GRK 4. Melaporkan hasil pengawasan kepada Presiden minimal 1 kali per tahun - Dapat melibatkan kementerian/lembaga lain, pemerintah daerah, dan pihak terkait - Dibantu oleh sekretariat dan kelompok kerja - Struktur dan tata kerja diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pangan

Pasal 97

Penyelenggaraan Rencana Aksi Nasional dan Daerah terkait penurunan Emisi GRK yang masih berlaku disesuaikan dengan Peraturan Presiden ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Presiden ini diundangkan.

Pasal 98

Pelaku Usaha yang telah memiliki Unit Karbon dan belum melakukan transaksi Perdagangan Karbon atau Pembayaran Berbasis Kinerja, wajib mengikuti ketentuan mengenai tata laksana penyelenggaraan instrumen NEK paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Presiden ini diundangkan.

Pasal 99

Perjanjian internasional dalam bidang penyelenggaraan instrumen NEK yang telah disetujui Pemerintah Indonesia sebelum Peraturan Presiden ini berlaku, wajib disesuaikan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Presiden ini diundangkan.

Pasal 100

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, peraturan pelaksanaan dari: a. Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Nasional Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca; b. Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Inventarisasi Gas Rumah Kaca Nasional; dan c. Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 249), dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

Pasal 101

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 249), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 102

Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden ini ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Presiden ini diundangkan.

Pasal 103

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. --- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. **Ditetapkan di Jakarta** **pada tanggal 10 Oktober 2025** **PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,** ttd. **PRABOWO SUBIANTO** --- **Diundangkan di Jakarta** **pada tanggal 10 Oktober 2025** **MENTERI SEKRETARIS NEGARA** **REPUBLIK INDONESIA,** ttd. **PRASETYO HADI** --- **LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR 172**