Langsung ke konten

BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI

PERPRES No. 110 Tahun 2017 berlaku

Ditetapkan: 2017-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

1. Keuangan Haji adalah semua hak dan kewajiban

pemerintah yang dapat dinilai dengan uang terkait

dengan penyelenggaraan ibadah haji serta semua
kekayaan dalam bentuk uang atau barang yang dapat

dinilai dengan uang sebagai akibat pelaksanaan hak

dan kewajiban tersebut, baik yang bersumber dari

jemaah haji maupun sumber lain yang sah dan tidak

mengikat.

1. Badan Pengelola Keuangan Haji yang selanjutnya
disingkat BPKH adalah lembaga yang melakukan

pengelolaan Keuangan Haji.
1. Badan Pelaksana adalah organ BPKH yang

melaksanakan perencanaan, pelaksanaan serta

pertanggungjawaban dan pelaporan Keuangan Haji.
1. Dewan Pengawas adalah organ BPKH yang mengawasi

perencanaan, pelaksanaan serta pertanggungjawaban

dan pelaporan Keuangan Haji.
1. Pegawai BPKH adalah warga negara Indonesia yang

karena keahliannya diangkat sebagai pegawai di

BPKH.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan

urusan pemerintahan di bidang agama.

Pasal 2

Berdasarkan Peraturan Presiden ini dibentuk BPKH.

Pasal 3

(1) BPKH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2

merupakan badan hukum publik berdasarkan

www.peraturan.go.id

---

2017, No.253 -3-

Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang

Pengelolaan Keuangan Haji.

(2) BPKH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat

mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden

melalui Menteri.

Pasal 4

(1) BPKH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal

3 berkedudukan dan berkantor pusat di ibu kota

negara Republik Indonesia.

(2) BPKH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat

memiliki kantor perwakilan di provinsi dan kantor

cabang di kabupaten/kota.

Pasal 5

Organ BPKH terdiri atas Badan Pelaksana dan Dewan
Pengawas.

Pasal 6

(1) Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal

5 paling sedikit terdiri atas 5 (lima) orang anggota yang

berasal dari unsur profesional.

(2) Anggota Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh

Presiden.

(3) Anggota Badan Pelaksana diangkat untuk jangka

waktu 5 (lima) tahun dan dapat diusulkan untuk

diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan

berikutnya.

(4) Anggota Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dipilih oleh panitia seleksi yang dibentuk
oleh Presiden.

Pasal 7

(1) Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal

5 terdiri atas 7 (tujuh) orang anggota yang berasal dari
unsur profesional.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.253 -4-

(2) Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

terdiri atas 2 (dua) orang dari unsur pemerintah dan 5
(lima) orang dari unsur masyarakat.

(3) Anggota Dewan Pengawas yang berasal dari unsur

pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

terdiri atas:

  • 1 (satu) orang dari kementerian yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang agama; dan

  • 1 (satu) orang dari kementerian yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di

bidang keuangan.

(4) Anggota Dewan Pengawas yang berasal dari unsur

masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dipilih oleh panitia seleksi yang dibentuk oleh

Presiden.

Pasal 8

Pemilihan anggota Badan Pelaksana dan anggota Dewan
Pengawas oleh panitia seleksi sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 6 ayat (4) dan Pasal 7 ayat (4) dilaksanakan

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Kesatu

Fungsi

Pasal 9

Badan Pelaksana memiliki fungsi perencanaan,
pelaksanaan, serta pertanggungjawaban dan pelaporan

Keuangan Haji.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.253 -5-

Bagian Kedua

Tugas

Paragraf 1

Perencanaan

Pasal 10

Untuk melaksanakan fungsi perencanaan Keuangan Haji
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Badan Pelaksana

bertugas:

  • merumuskan kebijakan;
  • menyiapkan rencana strategis; dan
  • menyiapkan rencana kerja dan anggaran tahunan,

pengelolaan Keuangan Haji.

Pasal 11

(1) Perumusan kebijakan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 10 huruf a didasarkan pada:

  • kemampuan Keuangan Haji;
  • perkembangan ekonomi; dan
  • hasil pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan

ibadah haji.

(2) Kemampuan Keuangan Haji sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf a, diukur dengan

mempertimbangkan paling sedikit aspek likuiditas,
rentabilitas, solvabilitas, dan saldo Keuangan Haji.

(3) Untuk merumuskan kebijakan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), Badan Pelaksana berkoordinasi dengan

kementerian yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang agama dan/atau

kementerian/lembaga non kementerian terkait.

(4) Badan Pelaksana wajib menyampaikan rumusan

kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
kepada Dewan Pengawas untuk mendapatkan

penilaian dan persetujuan.

(5) Dalam hal Dewan Pengawas menyetujui rumusan

kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4),

www.peraturan.go.id

---

2017, No.253 -6-

Badan Pelaksana menetapkannya menjadi kebijakan

pengelolaan Keuangan Haji

Pasal 12

(1) Penyiapan rencana strategis sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 10 huruf b didasarkan pada kebijakan

pengelolaan Keuangan Haji.

(2) Rencana strategis sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.

(3) Rencana strategis sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), paling sedikit memuat:

  • visi, misi, dan tujuan;
  • arah kebijakan dan strategi;
  • kerangka regulasi dan kelembagaan; dan
  • target kinerja dan kerangka pengembangan

Keuangan Haji.

Pasal 13

(1) Badan Pelaksana wajib menyampaikan rancangan

rencana strategis kepada Dewan Pengawas untuk

mendapatkan penilaian dan persetujuan.

(2) Rancangan rencana strategis yang telah mendapatkan

penilaian dan persetujuan dari Dewan Pengawas

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh

Badan Pelaksana kepada Dewan Perwakilan Rakyat
untuk mendapatkan persetujuan.

(3) Pengajuan rancangan rencana strategis kepada Dewan

Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah mendapat

persetujuan Dewan Pengawas.

(4) Rancangan rencana strategis yang telah mendapatkan

persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana

dimaksud pada ayat (3), ditetapkan oleh Badan
Pelaksana menjadi Rencana Strategis Pengelolaan

Keuangan Haji.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.253 -7-

Pasal 14

(1) Penyiapan rencana kerja dan anggaran tahunan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c

didasarkan pada rencana strategis pengelolaan

Keuangan Haji.

(2) Rencana kerja dan anggaran tahunan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu 1

(satu) tahun.

(3) Rencana kerja dan anggaran tahunan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:

  • program;
  • kegiatan;
  • anggaran; dan
  • target kinerja.

Pasal 15

(1) Badan Pelaksana wajib menyampaikan rancangan

rencana kerja dan anggaran tahunan kepada Dewan

Pengawas untuk mendapatkan penilaian dan
persetujuan.

(2) Rancangan rencana kerja dan anggaran tahunan yang

telah mendapatkan penilaian dan persetujuan dari
Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diajukan oleh Badan Pelaksana kepada Dewan

Perwakilan Rakyat untuk mendapat persetujuan.

(3) Rancangan rencana kerja dan anggaran tahunan yang

telah mendapatkan persetujuan dari Dewan

Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat

(2), ditetapkan oleh Badan Pelaksana menjadi rencana

kerja dan anggaran tahunan pengelolaan Keuangan

Haji.

(4) Rencana kerja dan anggaran tahunan pengelolaan

Keuangan Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
mulai berlaku tanggal 1 Januari sampai dengan

tanggal 31 Desember.

(5) Rencana kerja dan anggaran tahunan pengelolaan

Keuangan Haji berikutnya wajib diajukan kepada

www.peraturan.go.id

---

2017, No.253 -8-

Dewan Perwakilan Rakyat paling lambat tanggal 1

Agustus tahun berjalan.

Paragraf 2

Pelaksanaan

Pasal 16

(1) Untuk melaksanakan fungsi pelaksanaan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Badan

Pelaksana bertugas:

  • melaksanakan program pengelolaan Keuangan

Haji yang telah ditetapkan serta rekomendasi atas

hasil pengawasan dan pemantauan dari Dewan

Pengawas;
- melakukan penatausahaan pengelolaan

Keuangan Haji dan aset BPKH sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;

  • menetapkan ketentuan teknis pelaksanaan

operasional BPKH; dan
- menyelenggarakan administrasi pengelolaan

Keuangan Haji sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

(2) Untuk melaksanakan penatausahaan pengelolaan

Keuangan Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf b, Badan Pelaksana menetapkan kebijakan
akuntansi dan sistem akuntansi pengelolaan

Keuangan Haji.

(3) Kebijakan akuntansi dan sistem akuntansi

pengelolaan Keuangan Haji sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) disusun sesuai dengan standar

akuntansi keuangan.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.253 -9-

Paragraf 3

Pertanggungjawaban dan Pelaporan

Pasal 17

(1) Untuk melaksanakan fungsi pertanggungjawaban dan

pelaporan Keuangan Haji sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 9, Badan Pelaksana bertugas:

- menyusun laporan kinerja dan laporan keuangan
secara bulanan, triwulan, semester, dan tahunan;

dan

  • menyusun laporan pertanggungjawaban

pelaksanaan pengelolaan Keuangan Haji.

(2) Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan

pengelolaan Keuangan Haji yang disusun berkala
secara bulanan, triwulan, dan semester menjadi bahan

penyusunan laporan pertanggungjawaban Keuangan
Haji kepada Presiden dan DPR melalui Menteri setiap

6 (enam) bulan.

(3) Penyampaian laporan pertanggungjawaban

pelaksanaan pengelolaan Keuangan Haji kepada

Menteri dilakukan oleh Badan Pelaksana paling

lambat tanggal 20 Juli tahun berjalan.

(4) Penyampaian laporan pertanggungjawaban

pelaksanaan pengelolaan Keuangan Haji kepada

Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Menteri paling

lambat tanggal 31 Juli tahun berjalan.

(5) Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan

pengelolaan Keuangan Haji yang disusun setiap 6

(enam) bulan pada tahun berjalan menjadi bahan

penyusunan laporan pertanggungjawaban
pelaksanaan pengelolaan Keuangan Haji tahunan.

(6) Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan

pengelolaan Keuangan Haji tahunan sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.253 -10-

Bagian Ketiga

Wewenang

Pasal 18

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 10 sampai dengan Pasal 17, Badan Pelaksana

berwenang:

- menempatkan dan menginvestasikan Keuangan Haji
sesuai dengan prinsip syariah, kehati-hatian,

keamanan, dan nilai manfaat;

  • melakukan kerja sama dengan lembaga lain dalam

rangka pengelolaan Keuangan Haji;

  • menetapkan struktur organisasi beserta tugas dan

fungsi, tata kerja organisasi, dan sistem kepegawaian;
- menyelenggarakan manajemen kepegawaian BPKH,

termasuk mengangkat, memindahkan, dan
memberhentikan Pegawai BPKH serta menetapkan

penghasilan Pegawai BPKH;

- mengusulkan kepada Presiden melalui Menteri
mengenai penghasilan bagi Dewan Pengawas dan

Badan Pelaksana; dan

- menetapkan ketentuan dan tata cara pengadaan
barang dan jasa dalam rangka penyelenggaraan tugas

BPKH dengan memperhatikan prinsip transparansi,

akuntabilitas, efisiensi, dan efektifitas.

Pasal 19

Untuk melaksanakan wewenang Badan Pelaksana

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a dan huruf

b, dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

Pasal 20

(1) Untuk melaksanakan wewenang dalam menetapkan

struktur organisasi beserta tugas dan fungsi, tata

kerja organisasi, dan sistem kepegawaian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 huruf c, Badan Pelaksana

www.peraturan.go.id

---

2017, No.253 -11-

dapat berkoordinasi dengan kementerian yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara.

(2) Struktur organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), paling sedikit mencakup fungsi pengembangan

atau investasi, keuangan (treasury), operasional,

manajemen risiko, hukum, dan personalia.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai struktur organisasi

beserta tugas dan fungsi, tata kerja organisasi, dan

sistem kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diatur dalam Peraturan BPKH.

Pasal 21

(1) Untuk melaksanakan wewenang dalam

menyelenggarakan manajemen kepegawaian BPKH,

termasuk mengangkat, memindahkan, dan

memberhentikan Pegawai BPKH serta menetapkan

penghasilan Pegawai BPKH sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 18 huruf d, diatur dengan Peraturan
Kepala Badan Pelaksana.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran penghasilan

Pegawai BPKH sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan BPKH setelah berkonsultasi

dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang keuangan dan kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di

bidang pendayagunaan aparatur negara.

Pasal 22

(1) Usulan mengenai penghasilan bagi Dewan Pengawas

dan Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 18 huruf e, disusun oleh Badan Pelaksana

dengan memperhatikan tingkat kewajaran yang

didasarkan pada kemampuan Keuangan Haji, tingkat

inflasi, dan kinerja.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.253 -12-

(2) Usulan penghasilan bagi Dewan Pengawas dan Badan

Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan kepada Menteri.

(3) Menteri menyampaikan usulan penghasilan bagi

Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) kepada Presiden untuk

memperoleh persetujuan.

Pasal 23

Pelaksanaan wewenang penetapan ketentuan pengadaan

barang dan jasa oleh Badan Pelaksana sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 18 huruf f, dapat berkoordinasi

dengan lembaga yang menyelenggarakan urusan di bidang

pengadaan barang dan jasa.

Pasal 24

(1) Dewan Pengawas memiliki fungsi pengawasan

terhadap perencanaan, pelaksanaan, serta

pertanggungjawaban dan pelaporan Keuangan Haji.

(2) Dalam pelaksanaan fungsi sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), Dewan Pengawas bertugas:

- melaksanakan penilaian atas rumusan kebijakan,
rencana strategis, rencana kerja dan anggaran

tahunan pengelolaan Keuangan Haji;

  • melaksanakan pengawasan dan pemantauan atas

pelaksanaan pengelolaan Keuangan Haji; dan

  • menilai dan memberikan pertimbangan terhadap

laporan pertanggungjawaban pelaksanaan
pengelolaan Keuangan Haji dan pengelolaan

BPKH sebelum ditetapkan menjadi laporan BPKH.

(3) Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud

pada ayat (2), Dewan Pengawas berwenang:

www.peraturan.go.id

---

2017, No.253 -13-

  • memberikan persetujuan atas rencana strategis

dan rencana kerja dan anggaran tahunan
pengelolaan Keuangan Haji;

  • memberikan persetujuan atas penempatan

dan/atau investasi Keuangan Haji;

  • mendapatkan dan/atau meminta laporan dari

Badan Pelaksana;

- mengakses data dan informasi mengenai
pengelolaan Keuangan Haji;

  • melakukan penelaahan terhadap data dan

informasi mengenai pengelolaan Keuangan Haji;

dan

  • memberikan saran dan rekomendasi kepada

Presiden melalui Menteri mengenai kinerja Badan
Pelaksana.

Pasal 25

Dewan Pengawas melaksanakan pengawasan melalui:

- pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan
Keuangan Haji;

  • pemberian persetujuan rumusan kebijakan,

rancangan rencana strategis, rancangan rencana kerja
dan anggaran tahunan pengelolaan Keuangan Haji;

dan

- pemberian penilaian dan pertimbangan terhadap
laporan pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan

Keuangan Haji dan pengelolaan BPKH yang disusun

oleh Badan Pelaksana.

Pasal 26

Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 25, Dewan Pengawas:

- menyusun pedoman pengawasan dan pemantauan
atas pelaksanaan pengelolaan Keuangan Haji;

  • menilai rancangan rumusan kebijakan, rencana

strategis, dan rencana kerja dan anggaran tahunan
pengelolaan Keuangan Haji paling lama 14 (empat

www.peraturan.go.id

---

2017, No.253 -14-

belas) hari kerja setelah diterima dari Badan

Pelaksana;
- melakukan reviu dan pemeriksaan laporan kinerja dan

laporan keuangan;

  • melakukan pembinaan penyusunan laporan

pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan

Keuangan Haji dan pengelolaan BPKH;

- menyusun tata cara pemberian persetujuan atas
rencana strategis dan rencana kerja dan anggaran

tahunan pengelolaan Keuangan Haji serta penempatan

dan/atau investasi Keuangan Haji;

  • dapat membentuk Komite Audit untuk melakukan

reviu dan pemeriksaan terhadap laporan

pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan
Keuangan Haji;

- memberikan teguran kepada Badan Pelaksana atas
keterlambatan penyampaian laporan

pertanggungjawaban dan keterlambatan akses data

dan informasi mengenai pengelolaan keuangan haji;
dan

  • memberikan saran dan rekomendasi kepada Presiden

melalui Menteri mengenai kinerja Badan Pelaksana
berdasarkan hasil pengawasan.

Bagian Kesatu

Umum

Pasal 27

(1) Pegawai BPKH terdiri atas:

  • pegawai tetap; dan
  • pegawai dengan perjanjian kerja.

(2) Pegawai BPKH diangkat dan diberhentikan oleh Kepala

Badan Pelaksana.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.253 -15-

Bagian Kedua

Syarat

Pasal 28

(1) Untuk dapat diangkat sebagai pegawai tetap BPKH,

calon pegawai paling sedikit harus memenuhi

persyaratan:

  • Warga Negara Indonesia;
  • beragama Islam;
  • sehat jasmani dan rohani;
  • memiliki integritas dan kepribadian yang tidak

tercela;

  • memiliki kualifikasi dan kompetensi sesuai

dengan kebutuhan;
- tidak sedang menjadi tersangka atau terdakwa

dalam proses peradilan; dan
- tidak pernah dipidana dengan pidana penjara

berdasarkan putusan pengadilan yang telah

memperoleh kekuatan hukum tetap karena
melakukan tindak pidana kejahatan yang

diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun

atau lebih.

(2) Untuk dapat diangkat menjadi pegawai dengan

perjanjian kerja BPKH, selain harus memenuhi syarat

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga harus
bersedia menandatangani perjanjian kerja dengan

BPKH.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan pegawai

tetap dan pegawai dengan perjanjian kerja BPKH

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)

diatur dengan Peraturan BPKH.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.253 -16-

Bagian Ketiga

Tata Cara

Pasal 29

Pengangkatan pegawai tetap sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 27 huruf a dan huruf b, dilakukan melalui tahapan:

  • pembentukan Panitia Seleksi;
  • pengumuman penerimaan pendaftaran;
  • pendaftaran dan seleksi; dan
  • pengumuman hasil seleksi.

Pasal 30

(1) Pegawai dengan perjanjian kerja sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 27 huruf b, diangkat untuk
masa kerja selama 2 (dua) tahun berdasarkan

perjanjian kerja.

(2) Dalam hal masa kerja pegawai dengan perjanjian kerja

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir, dapat

diangkat kembali sesuai dengan kebutuhan.

Bagian Keempat

Pemberhentian

Pasal 31

(1) Pegawai tetap BPKH diberhentikan dengan hormat

karena:

  • meninggal dunia;
  • atas permintaan sendiri;
  • mencapai batas usia pensiun; atau
  • tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga

tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.

(2) Pegawai tetap BPKH diberhentikan tidak dengan

hormat karena:
- melakukan penyelewengan terhadap Pancasila

dan Undang-Undang Dasar Negara Republik

Indonesia Tahun 1945;

www.peraturan.go.id

---

2017, No.253 -17-

  • dihukum penjara berdasarkan putusan

pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum
tetap karena melakukan tindak pidana dengan

hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua)

tahun;

  • dihukum penjara atau kurungan berdasarkan

putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan

hukum tetap karena melakukan tindak pidana
korupsi; atau

  • menjadi anggota dan/atau pengurus partai

politik.

Pasal 32

(1) Pegawai dengan perjanjian kerja BPKH diberhentikan

dengan hormat karena:

  • jangka waktu perjanjian kerja berakhir;
  • meninggal dunia;
  • atas permintaan sendiri;
  • perampingan organisasi BPKH; atau
  • tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga

tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban

sesuai perjanjian kerja yang disepakati.

(2) Pegawai dengan perjanjian kerja BPKH diberhentikan

tidak dengan hormat karena:

- melakukan penyelewengan terhadap Pancasila
dan Undang-Undang Dasar Negara Republik

Indonesia Tahun 1945;

  • dihukum penjara berdasarkan putusan

pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum

tetap karena melakukan tindak pidana dengan

hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua)
tahun.

  • melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat;
  • tidak memenuhi target kinerja yang telah

disepakati sesuai dengan perjanjian kerja.;

- dihukum penjara atau kurungan berdasarkan
putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan

www.peraturan.go.id

---

2017, No.253 -18-

hukum tetap karena melakukan tindak pidana

korupsi; dan/atau
- menjadi anggota dan/atau pengurus partai

politik.

Pasal 33

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan

dan pemberhentian Pegawai BPKH sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 27 ayat (1) diatur dengan Peraturan BPKH.

Pasal 34

(1) BPKH diberikan dana untuk belanja pegawai dan

belanja operasional kantor paling lama 6 (enam) bulan
sampai dengan dialihkannya semua aktiva dan pasiva

serta hak dan kewajiban hukum atas keuangan haji

serta kekayaannya dari kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

agama kepada BPKH.

(2) Besarnya dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diberikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari

Menteri.

(3) Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diperhitungkan sebagai bagian dari belanja pegawai

dan belanja operasional kantor yang berasal dari nilai

manfaat.

Pasal 35

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, BPKH
mendapatkan dukungan teknis dan administratif dari

kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang agama paling lama 6 (enam) bulan.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.253 -19-

Pasal 36

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:

  • rancangan rencana strategis sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 12 untuk pertama kali disusun paling

lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak BPKH dibentuk.
- rencana strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal

12 untuk selanjutnya disusun paling lambat 6 (enam)

bulan sebelum masa berlaku rencana strategis

berakhir.

Pasal 37

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.253 -20-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 11 Desember 2017

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 Desember 2017

,

ttd.

www.peraturan.go.id