Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Kawasan Strategis Nasional adalah wilayah yang
penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai
pengaruh sangat penting secara nasional terhadap
kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara,
ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk
wilayah yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia.
1. Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang
selanjutnya disebut dengan Wilayah Negara, adalah salah
satu unsur negara yang merupakan satu kesatuan
wilayah daratan, perairan pedalaman, perairan
kepulauan dan laut teritorial beserta dasar laut dan
tanah di bawahnya, serta ruang udara di atasnya,
termasuk seluruh sumber kekayaan yang terkandung di
dalamnya.
1. Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara adalah
hasil perencanaan tata ruang kawasan perbatasan
negara dan kawasan pendukung.
www.peraturan.go.id
---
2017, No.23 -3
1. Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Sulawesi Utara,
Provinsi Gorontalo, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi
Kalimantan Timur, dan Provinsi Kalimantan Utara yang
selanjutnya disebut dengan Kawasan Perbatasan Negara
adalah bagian dari Wilayah Negara yang terletak pada sisi
dalam sepanjang batas wilayah Indonesia di Provinsi
Sulawesi Utara, Provinsi Gorontalo, Provinsi Sulawesi
Tengah, Provinsi Kalimantan Timur, dan Provinsi
Kalimantan Utara dengan Negara Filipina dan Malaysia.
1. Kawasan Pendukung adalah bagian kawasan perkotaan
yang berfungsi mendukung fungsi Kawasan Perbatasan
Negara sebagai satu kesatuan pengembangan wilayah
dengan Kawasan Perbatasan Negara.
1. Garis Batas Klaim Maksimum adalah garis batas
maksimum laut yang belum disepakati dengan Negara
Filipina dan Negara Malaysia atau yang berbatasan
dengan laut lepas (high seas) yang diklaim secara
unilateral oleh Indonesia dan telah digambarkan dalam
peta Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
1. Pulau-Pulau Kecil Terluar yang selanjutnya disingkat
PPKT adalah pulau-pulau kecil yang memiliki titik-titik
dasar koordinat geografis yang menghubungkan garis
pangkal laut kepulauan sesuai dengan hukum
internasional dan nasional.
1. Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan
dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan
hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber
daya buatan.
1. Kawasan Budi Daya adalah wilayah yang ditetapkan
dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar
kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya
manusia, dan sumber daya buatan.
1. Wilayah Sungai yang selanjutnya disingkat WS adalah
kesatuan wilayah pengelolaan sumber daya air dalam
satu atau lebih Daerah Aliran Sungai dan/atau pulau-
pulau kecil yang luasnya kurang dari atau sama dengan
2.000 km2 (dua ribu kilometer persegi).
www.peraturan.go.id
---
2017, No.23 -4-
1. Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disingkat DAS
adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu
kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya, yang
berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan air
yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut
secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah
topografis dan batas di laut sampai dengan daerah
perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan.
1. Cekungan Air Tanah yang selanjutnya disingkat CAT
adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas
hidrogeologis, tempat semua kejadian hidrogeologis,
seperti proses pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan
air tanah berlangsung.
1. Daerah Irigasi yang selanjutnya disingkat DI adalah
kesatuan lahan yang mendapat air dari satu jaringan
irigasi.
1. Ruang Terbuka Hijau yang selanjutnya disingkat RTH
adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok,
yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat
tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah
maupun yang sengaja ditanam.
1. Ekosistem adalah tatanan unsur lingkungan hidup yang
merupakan kesatuan utuh, menyeluruh dan saling
mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan,
stabilitas, dan produktivitas lingkungan hidup.
1. Daya Dukung Lingkungan Hidup adalah kemampuan
lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan
manusia dan makhluk hidup lain yang ada di dalamnya.
1. Daya Tampung Lingkungan Hidup adalah kemampuan
lingkungan hidup untuk menyerap zat, energi, dan/atau
komponen lain yang masuk atau dimasukkan ke
dalamnya.
1. Wilayah Pesisir adalah daerah peralihan antara ekosistem
darat dan laut yang dipengaruhi oleh perubahan di darat
dan laut.
1. Pusat Kegiatan Nasional yang selanjutnya disingkat PKN
adalah kawasan perkotaan yang berfungsi untuk
www.peraturan.go.id
---
2017, No.23 -5
melayani kegiatan skala internasional, nasional, atau
beberapa provinsi.
1. Pusat Kegiatan Wilayah yang selanjutnya disingkat PKW
adalah kawasan perkotaan yang berfungsi untuk
melayani kegiatan skala provinsi atau beberapa
kabupaten/kota.
1. Pusat Kegiatan Strategis Nasional yang selanjutnya
disingkat PKSN adalah kawasan perkotaan yang
ditetapkan untuk mendorong pengembangan Kawasan
Perbatasan Negara.
1. Pos Lintas Batas yang selanjutnya disingkat PLB adalah
tempat pemeriksaan lintas batas bagi pemegang pas
lintas batas dan paspor.
1. Laut Teritorial Indonesia adalah jalur laut selebar 12 (dua
belas) mil laut yang diukur dari garis pangkal Kepulauan
Indonesia.
1. Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia adalah suatu area di
luar dan berdampingan dengan laut Teritorial Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang
mengatur mengenai perairan Indonesia dengan batas
terluar 200 (dua ratus) mil laut dari garis pangkal dari
mana lebar laut teritorial diukur.
1. Landas Kontinen Indonesia adalah meliputi dasar laut
dan tanah di bawahnya dari area di bawah permukaan
laut yang terletak di luar laut teritorial, sepanjang
kelanjutan alamiah wilayah daratan hingga pinggiran
luar tepi kontinen, atau hingga suatu jarak 200 (dua
ratus) mil laut dari garis pangkal dari mana lebar laut
teritorial diukur, dalam hal pinggiran luar tepi kontinen
tidak mencapai jarak tersebut, hingga paling jauh 350
(tiga ratus lima puluh) mil laut sampai dengan jarak 100
(seratus) mil laut dari garis kedalaman 2.500 (dua ribu
lima ratus) meter.
1. Alur Laut Kepulauan Indonesia yang selanjutnya
disingkat ALKI adalah alur laut yang ditetapkan sebagai
alur untuk pelaksanaan hak lintas alur laut kepulauan
berdasarkan konvensi hukum laut internasional.
www.peraturan.go.id
---
2017, No.23 -6-
1. Zona Lindung adalah zona yang ditetapkan karakteristik
pemanfaatan ruangnya berdasarkan dominasi fungsi
kegiatan masing-masing zona pada Kawasan Lindung.
1. Zona Budi Daya adalah zona yang ditetapkan
karakteristik pemanfaatan ruangnya berdasarkan
dominasi fungsi kegiatan masing-masing zona pada
Kawasan Budi Daya.
1. Koefisien Wilayah Terbangun yang selanjutnya disingkat
KWT adalah angka persentase luas kawasan atau blok
peruntukan yang terbangun terhadap luas kawasan atau
luas kawasan blok peruntukan seluruhnya di dalam
suatu kawasan atau blok peruntukan yang
direncanakan.
1. Koefisien Dasar Bangunan yang selanjutnya disingkat
KDB adalah angka persentase perbandingan antara luas
seluruh lantai dasar bangunan gedung dan luas
lahan/tanah perpetakan/daerah perencanaan yang
dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata
bangunan dan lingkungan.
1. Koefisien Lantai Bangunan yang selanjutnya disingkat
KLB adalah angka persentase perbandingan antara luas
seluruh lantai bangunan gedung dan luas tanah
perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai
rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan
lingkungan.
1. Koefisien Daerah Hijau yang selanjutnya disingkat KDH
adalah angka persentase perbandingan antara luas
seluruh ruang terbuka di luar bangunan gedung yang
diperuntukkan bagi pertamanan/penghijauan dan luas
tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai
sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan
dan lingkungan.
1. Koefisien Tapak Basemen yang selanjutnya disingkat KTB
adalah angka persentase perbandingan antara luas tapak
basemen dan luas lahan/tanah perpetakan/daerah
perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang
dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
www.peraturan.go.id
---
2017, No.23 -7
1. Koefisien Zona Terbangun yang selanjutnya disingkat
KZB adalah angka perbandingan antara luas total tapak
bangunan dan luas zona.
1. Garis Sempadan Bangunan yang selanjutnya disingkat
GSB adalah garis yang tidak boleh dilampaui oleh denah
bangunan ke arah garis sempadan jalan.
1. Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang
termasuk masyarakat hukum adat, korporasi dan/atau
pemangku kepentingan nonpemerintah lain dalam
penyelenggaraan penataan ruang.
1. Peran Masyarakat adalah partisipasi aktif Masyarakat
dalam perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan
pengendalian pemanfaatan ruang.
1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia
yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan dalam bidang penataan ruang.
1. Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Utara, Gubernur
Gorontalo, Gubernur Sulawesi Tengah, Gubernur
Kalimantan Timur, dan Gubernur Kalimantan Utara.
1. Bupati atau Walikota adalah Bupati Kepulauan Talaud,
Bupati Kepulauan Sangihe, Bupati Kepulauan Siau
Tagulandang Biaro, Walikota Bitung, Bupati Minahasa
Utara, Walikota Manado, Bupati Minahasa, Bupati
Minahasa Selatan, Bupati Bolaang Mongondow, Bupati
Bolaang Mongondow Utara, Bupati Gorontalo Utara,
Bupati Buol, Bupati Toli Toli, Bupati Berau, Bupati
Bulungan, Bupati Tana Tidung, Walikota Tarakan, dan
Bupati Nunukan.
www.peraturan.go.id
---
2017, No.23 -8-
Bagian Kedua
Ruang Lingkup Pengaturan
