Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Mei 2006 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
Dr. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Mei 2006 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
Dr. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO