Langsung ke konten

PENANGANAN SAMPAH PERKOTAAN MELALUI PENGOLAHAN SAMPAH

PERPRES No. 109 Tahun 2025 berlaku

Ditetapkan: 2025-01-01

Pasal 2

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk: - mengatasi Kedaruratan Sampah yang menyebabkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan serta gangguan kesehatan masyarakat akibat tidak terkelolanya timbulan Sampah dan timbunan Sampah dalam skala besar; - menangani timbulan Sampah dan timbunan Sampah melalui PSE sehingga dapat dimanfaatkan untuk mendukung ketahanan energi nasional; dan - mendorong Pengelolaan Sampah yang mengacu pada asas pencemar membayar Qtolluter pags principlel agar setiap orang bertanggung jawab terhadap Sampah yang dihasilkannya.

Pasal 3

PSE dilakukan melalui: - PSEL; - PSE Bioenergi; - PSE Bahan Bakar Minyak Terbarukan; dan - PSE produk ikutan lainnya. Bagian Kesatu Umum

Pasal 3

**(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan** di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan Pengelolaan Sampah, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaan PSE. (21 Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap Pemerintah Daerah provinsi dan/atau kabupaten/kota dalam melaksanakan kewajiban Pemerintah Daerah. **(3) Instansi pemerintah yang menyelenggarakan tugas** pemerintahan di bidang badan usaha milik negara melaksanakan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan kebijakan penugasan kepada BUMN/Anak Usaha BUMN dalam Peraturan Presiden ini. **(4) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan** di bidang energi melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap implementasi PSE, penerapan standar mutu PSE, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan PSE, dan perizinan berusaha PSE. **(5) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan** di bidang keuangan melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap pembiayaan dan pendanaan PSE yang bersumber dari APBN.

Pasal 4

(l) Penyelenggaraan PSEL sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 3 huruf a dilakukan pada kabupaten/kota yang memenuhi kriteria: - ketersediaan volume Sampah yang disalurkan oleh Pemerintah Daerah ke PSEL paling sedikit 1.0OO (seribu) ton/hari selama masa operasional PSEL; - ketersediaan APBD yang dialokasikan dan direalisasikan oleh Pemerintah Daerah untuk Pengelolaan Sampah meliputi pengumpulan dan pengangkutan Sampah dari sumber Sampah ke lokasi PSEL; - ketersediaan . . . SK No 266329 A --- PRESIDEN 8 - ketersediaan lahan untuk Pengelolaan Sampah dan pembangunan PSEL; dan - komitmen penyusunan peraturan daerah tentang retribusi pelayanan kebersihan. (21 Kriteria lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus disediakan oleh Pemerintah Daerah kepada BUPP PSEL dengan mekanisme pinjam pakai dan tanpa dikenakan biaya selama masa pembangunan dan operasional PSEL. **(3) Kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** termasuk kota administratif dalam wilayah provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.

Pasal 5

**(1) BPI Danantara melalui holding investasi, holding** operasional, dan/atau BUMN dan/atau Anak Usaha BUMN melal<ukan: - pemilihan BUPP PSEL; dan/atau - pelaksanaan investasi dalam penyelenggaraan PSEL yang layak secara komersial, finansial, dan manajemen risiko. (21 PT PLN (Persero) ditugaskan untuk membeli listrik yang dihasilkan PSEL.

Pasal 6

Penyelenggaraan PSEL dilaksanakan dengan tahapan: - perencanaan; dan - pelaksanaan. Bagian Kedua Perencanaan Pengolah Sampah Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan menjadi Energi Listrik

Pasal 7

Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, meliputi: - penetapan kabupaten/ kota; - pemilihan BUPP PSEL; - perjanjian kerja sama; - pemenuhan perizinan sebelum melaksanakan konstruksi; dan - PJBL. ### Pasal 8... SK No 266330A --- PRESIDEN -9

Pasal 8

**(1) Dalam penetapan kabupaten/ kota sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, Pemerintah Daerah menyampaikan pernyataan kesiapan pembangunan PSEL kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. (21 Pernyataan kesiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilengkapi dengan persyaratan: - pemenuhan kriteria dalam Pasal 4; - pengintegrasian pembangunan PSEL dalam dokumen perencanaan daerah dan rencana induk persampahan; dan - melaksanakan konsultasi publik dengan masyarakat di sekitar lokasi yang akan dibangun PSEL.

Pasal 9

Ketersediaan volume Sampah sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 4 ayat (1) huruf a meliputi: - Sampah rumah tangga dan Sampah sejenis sampah rumah tangga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan - Sampah yang berasal dari timbulan Sampah dan timbunan Sampah.

Pasal 10

**(1) Penyediaan lahan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c dapat berasal dari: - pemanfaatan lokasi TPA yang sudah tersedia; - pengembangan lokasi TPA yang sudah tersedia; dan/ atau - penyediaan lahan baru untuk lokasi PSEL. (21 Dalam hal terdapat kendala dalam penyediaan lahan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, penyediaan lahan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. ### Pasal 11... SK No 266331 A --- PRESIDEN

Pasal 11

**(1) Dalam hal Pemerintah Daerah kabupaten/kota tidak** dapat memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, Pemerintah Daerah dapat bekerja sama dengan Pemerintah Daerah kabupaten/kota lain di sekitarnya melalui koordinasi Pemerintah Daerah provinsi. (21 Ketentuan mengenai kerja sama antar daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui perjanjian kerja sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 12

Kesiapan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 8 sampai dengan Pasal 11 dituangkan dalam surat pernyataan Pemerintah Daerah dan disertai dengan dokumen pendukungnya.

Pasal 13

**(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan** di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, melakukan verifikasi dan evaluasi terhadap kesiapan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dengan melibatkan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi. sebagaimana l2l Berdasarkan hasil verifikasi dan evaluasi dimaksud pada ayat (1), menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian urusan kementerian di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup melaksanakan pembahasan untuk memilih kabupaten/kota yang akan dibangun PSEL. **(3) Kabupaten/ kota terpilih sebagaimana dimaksud pada** ayat (2) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. (41 Hasil penetapan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada BPI Danantara sebagai dasar pelaksanaan kajian teknis dan keekonomian serta pemilihan BUPP PSEL. ### Pasal 14. . . SK No 266332 A --- PRESIDEN

Pasal 14

**(1) BPI Danantara melalui lolding investasi, holding** operasional, dan/ atau BUMN dan/atau Anak Usaha BUMN melakukan pemilihan BUPP PSEL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b. (21 BPI Danantara melalui lalding investasi, lwlding operasional, dan/ atau BUMN dan/ atau Anak Usaha BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempersiapkan kajian teknis dan keekonomian pembangunan PSEL. **(3) Kajian teknis dan keekonomian sebagaimana dimaksud** pada ayat (2), memuat: - volume Sampah dan kalori yang dapat dihasilkan dari pengolahan Sampah; - kesesuaian dan ketersediaan lokasi PSEL; - ketersediaan sistem pendukung untuk keberlangsungan PSEL meliputi sistem pengumpulan dan pengangkutan Sampah; dan - identifikasi, rekomendasi mitigasi, dan pengalokasian risiko. **(4) Dalam men5rusun kajian teknis dan keekonomian** sebagaimana dimaksud pada ayat (2), BUMN dan/ atau Anak Usaha BUMN dapat menggunakan jasa konsultan.

Pasal 15

**(1) Pemilihan BUPP PSEL diikuti oleh peserta yang** memenuhi kriteria paling sedikit: - memiliki teknologi PSEL yang teruji dan termutakhir sesuai dengan perkembangan teknologi yang ramah lingkungan serta sesuai dengan jenis Sampah yang akan diolah; - memiliki kemampuan keuangan dan memenuhi kewajiban investasi; dan - memiliki pengalaman dalam PSE dan memenuhi seluruh ketentuan dan standar yang berlaku. (21 Dalam keadaan tertentu, pemilihan BUPP PSEL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan mekanisme penunjukan langsung. **(3) Kriteria keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada** ayat (21 meliputi keadaan: - hanya terdapat 1 (satu) peserta yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1); - lokasi. . . SK No 257751 A --- PRESIDEN -t2- - lokasi yang memenuhi kondisi Kedaruratan Sampah yang memerlukan penanganan segera dan ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; dan/atau - terdapat pengembang PSEL yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sebelum berlakunya Peraturan Presiden ini dan telah dilakukan pengakhiran atas penetapan tersebut yang bersifat final dan mengikat di antara para pihak. (41 Pemilihan BUPP PSEL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada ketentuan pelaksanaan kerja sama investasi pada BUMN dan/atau Anak Usaha BUMN.

Pasal 16

**(1) Dalam hal pemilihan BUPP PSEL sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 14 ayat (1): - tidak ada peserta yang mendaftar; atau - tidak terdapat peserta yang memenuhi kriteria, BUMN dan/atau Anak Usaha BUMN melalui BPI Danantara menyampaikan laporan hasil pelaksanaan pemilihan BUPP PSEL kepada: - menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian urusan kementerian di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; - menteri yang menyelenggarakan urllsan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; - menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi; dan - menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri. (21 Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (l ), menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian urusan kementerian di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup menyelenggarakan rapat koordinasi pembahasan dengan melibatkan Pemerintah Daerah untuk mendorong kerja sama antara Pemerintah Daerah dengan Badan Usaha yang berminat menjadi BUPP PSEL. **(3)BUPP.** SK No 266334 A --- PRES!DEN **(3) BUPP PSEL melalui kerja sama Pemerintah Daerah** dengan Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (21 melaksanakan PSEL dengan tahapan: - Badan Usaha yang berminat menjadi BUPP PSEL mengajukan surat pernyataan minat investasi kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi; - menteri sebagaimana dimaksud pada huruf a menyampaikan minat investasi Badan Usaha kepada Pemerintah Daerah provinsi dan/atau kabupaten/kota untuk dilakukan kerja sama pembangunan PSEL; dan - kerja sama sebagaimana dimaksud pada huruf b dituangkan dalam suatu perjanjian kerja sama yang disahkan oleh pejabat notaris.

Pasal 17

**(1) Perjanjian kerja sama 5slagairnan4 dimaksud dalam** ### Pasal 7 huruf c dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan BUPP PSEL. (21 Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat ketentuan: - ketersediaan lahan pinjam pakai dan tanpa dikenakan biaya; - kesiapan dan komitmen pengumpulan dan pengangkutan Sampah; - jangka waktu kerja sama; - wanprestasi pelaksanaan kerja sama; - kompensasi apabila dalam pelaksanaan kerja sama, ketersediaan Sampah tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan Pasal 11; dan - status aset pasca kerja sama.

Pasal 18

**(1) Pemenuhan perizinan sebelum melaksanakan konstruksi** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d dilakukan melalui Sistem OSS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko. **(2) Persetujuan . . .** SK No 257850 A --- PRESIOEN (21 Persetqiuan lingkungan berupa analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak data permohonan diterima oleh Sistem OSS dinyatakan lengkap dan benar. **(3) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada** ayal (2) terlewati, penerbitan persetqjuan lingkungan diterbitkan secara otomatis oleh Sistem OSS.

Pasal 19

**(1) PJBL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e,** disusun antara PT PLN (Persero) dengan BUPP PSEL, untuk mengatur pembelian tenaga listrik oleh PT PLN (Persero). (21 Harga pembelian tenaga listrik oleh PT PLN (Persero) sebaqaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar USD 0.20 (dua puluh sen Dollar Amerika Serikat) per kWh (kilowatt per jam) untuk semua kapasitas. **(3) Dalam keadaan tertentu, harga pembelian tenaga listrik** oleh PI PLN (Persero) sebagaimana dimaksud pada ayat (21dapat dilakukan peninjauan kembali oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi. **(4) Harga pembelian tenaga listrik oleh PT PLN (Persero)** sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam PJBL dan berlaku sebagai persetqjuan harga dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi. **(5) Harga pembelian tenaga listrik oleh PT PLN (Persero)** sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak termasuk biaya pengadaan infrastruktur ketenagalistrikan yang disediakan oleh PT PLN (Persero). **(6) Transaksi pembelian tenaga listrik oleh PT PLN (Persero)** sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan ketentuan: - harga dituangkan dalam PJBL tanpa negosiasi dan tanpa eskalasi harga; - harga berlaku pada saat PSEL dinyatakan telah mencapai tahap beroperasi secara komersial sesuai dengan jadwal yang telah disepakati dalam PJBL; - tidak dikenakan denda atau penalti (tale-and-pagl apabila besaran daya dalam PJBL tidak terpenuhi yang disebabkan oleh permasalahan teknis di luar kendali BUPP PSEL dan kecukupan pasokan Sampah oleh Pemerintah Daerah; dan d.prioritas... SK No 257851 A --- PRESIDEN - prioritas untuk masuk jaringan PT PLN (Persero) (musf dispatcled), sesuai besaran energi yang diperjanjikan setiap tahun (annual contracted energAl. (71 PT PLN (Persero) wajib menandatangani PJBL tenaga listrik dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah BUPP PSEL memenuhi kewajiban perizinan sebelum melaksanakan konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1). **(8) Jangka waktu PJBL adalah selama 30 (tiga puluh) tahun** terhitung sejak PSEL dinyatakan telah mencapai tahap beroperasi secara komersial. **(9) Hasil penjualan listrik kepada PT PLN (Persero)** merupakan hak dari BUPP PSEL.

Pasal 20

Dalam hal penugasan pembelian tenaga listrik dari PSEL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (21 oleh PT PLN (Persero) menyebabkan peningkatan biaya pokok pembangkit tenaga listrik PT PLN (Persero), termasuk pembangunan jaringan ketenagalistrikan dari lokasi PSEL sampai ke jaringan listrik PT PLN (Persero), PT PLN (Persero) diberikan kompensasi atas semua biaya yang telah dikeluarkan dan pembayaran dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Ketiga Pelaksanaan Pengolah Sampah Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan menjadi Energi Listrik ### Pasal 2 1 **(1) Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6** huruf b, meliputi: - konstruksi; - pemenuhan perizinan saat dan/atau setelah konstruksi; dan - operasional. (21 Konstruksi PSEL dilakukan oleh BUPP PSEL. **(3) BUPP PSEL melaporkan secara berkala kemajuan** konstruksi PSEL kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi. ### Pasal 22... SK No 266337 A --- PRESIDEN -t6-

Pasal 22

**(1) Pemenuhan perizinan saat dan/atau setelah konstruksi** dilakukan melalui Sistem OSS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perizinan berusaha berbasis risiko. (21 BUPP PSEL yang melakukan konstruksi PSEL mengajukan permohonan perizinan berusaha PSE sesuai dengan standar kegiatan usaha dan produk penyelenggaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perizinan berusaha berbasis risiko. **(3) Perizinan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2)** untuk PSEL berlaku sebagai izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum yang berlaku efektif setelah PJBL ditandatangani oleh PT PLN (Persero) dan BUPP PSEL. (41 Dalam rangka percepatan pembangunan PSEL: - menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian urusan kementerian di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; - menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; - menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi; - menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri; - menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan; - menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi; - menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria dan tata ruang; - menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum; - pimpinan instansi pemerintah yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang badan usaha milik negara; - menteri serta kepala lembaga lainnya; dan - kepala daerah. . . SK No 266338 A --- PRESIDEN -t7- - kepala daerah, sesuai dengan kewenangannya memberikan percepatan dukungan perizinan dan non-perizinan serta penyederhanaannya yang diperlukan untuk Pengelolaan Sampah dan pengembang PSEL sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 23

**(1) PSEL beroperasi secara komersial setelah:** - PSEL telah mendapatkan sertifikat laik operasi dari menteri yang urusan pemerintahan di bidang energi; dan - ditandatanganinya berita acara operasi komersial pembangkit PSEL oleh PT PLN (Persero) dan BUPP PSEL dengan jangka waktu operasional 30 (tiga puluh) tahun. (21 Selama operasional PSEL, BUPP PSEL wajib: - membangun, mengoperasikan, dan memelihara PSEL; - menjual tenaga listrik kepada PT PLN (Persero) sesuai yang tercantum dalam PJBL; dan - melakukan pengendalian pencemaran dan/ atau kerusakan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 24

**(1) Selama pelaksanaan operasional PSEL, BUPP PSEL** men5rusun laporan tahunan berupa: - laporan pengolahan Sampah, kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; dan - laporan pengusahaan PSEL, kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi. (21 Laporan pengolahan Sampah paling sedikit memuat informasi: - jumlah Sampah terolah di PSEL; - hasil pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup; dan - permasalahan dan hambatan serta saran tindak Ianjut. **(3) Laporan pengusahaan PSEL memuat informasi tenaga** listrik yang dihasilkan dari pengolahan Sampah. **(4) Laporan . . .** SK No 257852 A --- PRESIDEN (41 Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat pada minggu kedua bulan Januari tahun berikutnya. **(5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** disampaikan dalam bentuk salinan fisik dan/ atau elektronik.

Pasal 25

Pemerintah Daerah melaksanakan penyelenggaraan PSEL tanpa subsidi dari Pemerintah Pusat setelah perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) berakhir.

Pasal 26

**(1) Pemerintah Pusat dapat memberikan insentif kepada** BUPP PSEL terhadap pengutamaan teknologi dalam negeri berupa insentif pembebasan pajak pertambahan nilai untuk teknologi dalam negeri dalam rangka PSE. (21 Selain insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat memberikan insentif fiskal dan non-liskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 27

**(1) PSE Bioenergi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3** huruf b meliputi: - biomassa; dan - biogas. (21 Produk PSE Bioenergi dapat dimanfaatkan sendiri dan/atau dijual kepada masyarakat atau industri sebagai pengganti bahan bakar fosil. **(3) Ketentuan mengenai perizinan berusaha bagi PSE** Bioenergi dilaksanakan melalui Sistem OSS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perizinan berusaha berbasis risiko. **(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai PSE Bioenergi** ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi. ## BAB IV. . . SK No266340A --- PTIESIDEN

Pasal 28

**(1) Sampah yang diolah dapat menghasilkan PSE Bahan** Bakar Minyak Terbarukan sebagai pengganti bahan bakar fosil. (21 PSE Bahan Bakar Minyak Terbarukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa bahan bakar cair. **(3) PSE Bahan Bakar Minyak Terbarukan dapat** dimanfaatkan sendiri dan/atau dijual kepada: - pembangkit listrik; - transportasi; dan - pemanfaatan lainnya. (41 Ketentuan mengenai perizir^an berusaha bagi PSE Bahan Bakar Minyak Terbarukan dilaksanakan melalui Sistem OSS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perizinan berusaha berbasis risiko. **(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai PSE Bahan Bakar** Minyak Terbarukan ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi.

Pasal 29

PSE produk ikutan lainnya sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 3 huruf d ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi. BABVI ... SK No 266341 A --- PRESIDEN

Pasal 31

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku: - Penyelenggaraan PSEL yang telah dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Presiden ini mengikuti ketentuan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 20l8 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan. - Penyelenggaraan . . . SK No266342A --- PRESIDEN - Penyelenggaraan PSEL sebagaimana dimaksud dalam huruf a merupakan proses yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, Pengembang PSEL, dan/ atau PT PLN (Persero), meliputi tahapan: 1. telah ditetapkannya pemenang pengembang PSEL oleh Pemerintah Daerah; 1. telah ditandatanganinya perjanjian kerja sama antara Pemerintah Daerah dengan pengembang PSEL sebelum berlakunya Peraturan Presiden ini; dan/ atau 1. telah ditandatanganinya PJBL antara PT PLN (Persero) dengan pengembang PSEL sebelum berlakunya Peraturan Presiden ini. - Dalam hal proses penyelenggaraan PSEL sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b tidak dapat: - mengolah Sampah menjadi energi listrik; 1. mengurangi volume Sampah secara signifikan; dan/ atau 1. mengurangi waktu pengolahan Sampah secara signifikan, melalui teknologi yang ramah lingkungan dan teruji, Pemerintah Daerah, pengembang PSEL, dan/ atau PT PLN (Persero) dapat mengikuti seluruh ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden ini sepanjang proses yang telah dilakukan sebelumnya telah berakhir dan pengakhiran tersebut telah bersifat final dan mengikat di antara para pihak.

Pasal 32

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 20l8 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l8 Nomor 6l), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 33

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar SK No 266343 A --- FRESIDEN Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1O Oktober 2025 INDONESIA, ttd Diundangkan di Jakarta pada tanggal l0 Oktober 2025 , ttd Salinan sesuai dengan aslinya idang Perundang-undangan dan strasi Hukum,- S anna Djaman SK No265592A