Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 20 TAHUN 2009

PERPRES No. 108 Tahun 2017 berlaku

Ditetapkan: 2017-01-01

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 2, Sekretariat Jenderal Ombudsman

menyelenggarakan fungsi:
- penyelenggaraan kegiatan koordinasi, sinkronisasi,

dan integrasi administrasi kegiatan dan tindak

lanjut hasil pengawasan Ombudsman Republik

Indonesia;

- pelayanan administrasi dalam penyusunan rencana
dan program kerja Ombudsman Republik Indonesia;

  • pelayanan administrasi dalam kerja sama

Ombudsman Republik Indonesia dengan lembaga
pemerintah dan lembaga nonpemerintah terkait,

www.peraturan.go.id

---

2017, No.247

baik di dalam negeri maupun di luar negeri;

- pelayanan kegiatan pengumpulan, pengolahan, dan
penyajian data serta penyusunan laporan kegiatan

Ombudsman Republik Indonesia;

- penyelenggaraan kegiatan administrasi Ombudsman
Republik Indonesia serta melaksanakan pembinaan

organisasi, administrasi kepegawaian, keuangan,

sarana dan prasarana Sekretariat Jenderal
Ombudsman; dan

  • pelaksanaan pengawasan internal di lingkungan

Sekretariat Jenderal Ombudsman.

1. Ketentuan ayat (1) Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi

sebagai berikut:

Pasal 4

(1) Sekretariat Jenderal Ombudsman terdiri dari paling

banyak 5 (lima) Biro.

(2) Biro terdiri dari paling banyak 4 (empat) Bagian.

(3) Bagian terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Subbagian.

1. Di antara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 4 (empat) pasal,
yakni Pasal 4A, Pasal 4B, Pasal 4C, dan Pasal 4D

sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 4

(1) Inspektorat dibentuk sebagai unsur pengawas

internal di lingkungan Sekretariat Jenderal
Ombudsman.

(2) Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

berada di bawah dan bertanggung jawab kepada

Sekretaris Jenderal Ombudsman.

(3) Inspektorat dipimpin oleh inspektur.

Pasal 4

Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan
pengawasan internal di lingkungan Sekretariat Jenderal

www.peraturan.go.id

---

2017, No.247 -4-

Ombudsman.

Pasal 4

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 4B, inspektorat menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis pengawasan internal;

  • pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja

dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi,
pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;

  • pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas

penugasan Sekretaris Jenderal;
- penyusunan laporan hasil pengawasan; dan

  • pelaksanaan administrasi inspektorat.

Pasal 4

Inspektorat terdiri atas subbagian yang menangani fungsi
ketatausahaan dan kelompok Jabatan Fungsional

Auditor.

1. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai

berikut:

Pasal 9

(1) Sekretaris Jenderal merupakan jabatan pimpinan

tinggi madya atau setara dengan jabatan eselon Ia.

(2) Kepala biro dan inspektur merupakan jabatan

pimpinan tinggi pratama atau setara dengan jabatan

eselon IIa.

(3) Kepala bagian merupakan jabatan administrator

atau setara dengan jabatan eselon IIIa.

(4) Kepala subbagian merupakan jabatan pengawas

atau setara dengan jabatan eselon IVa.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.247

1. Ketentuan ayat (2) Pasal 10 diubah, sehingga berbunyi

sebagai berikut:

Pasal 10

(1) Sekretaris Jenderal diangkat dan diberhentikan oleh

Presiden atas usul Ketua Ombudsman Republik

Indonesia.

(2) Kepala biro, inspektur, kepala bagian, dan kepala

subbagian diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris

Jenderal.

Pasal II

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.247 -6-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 4 Desember 2017

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 6 Desember 2017

,

ttd

www.peraturan.go.id